Surat An-Nur Ayat 7
وَٱلْخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ
Arab-Latin: Wal-khāmisatu anna la'natallāhi 'alaihi ing kāna minal-kāżibīn
Artinya: Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Kandungan Berharga Terkait Dengan Surat An-Nur Ayat 7
Paragraf di atas merupakan Surat An-Nur Ayat 7 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beberapa kandungan berharga dari ayat ini. Ditemukan beberapa penjelasan dari para ahli tafsir terkait makna surat An-Nur ayat 7, misalnya sebagaimana berikut:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
6-7. Dan suami-suami yang melontarkan tuduhan zina kepada istri-istri mereka, akan tetapi mereka tidak memiliki saksi-saksi yang mendukung tuduhan mereka, kecuali mereka sendiri, maka suami harus bersaksi di hadapan hakim sebanyak empat kali dengan mengatakan, ”Saya bersaksi dengan Nama Allah bahwa sesungguhnya saya benar dalam tuduhan zina yang saya alamatkan kepadanya.” Dan pada persaksian kelima, dia menambahkan doa buruk pada dirinya untuk mendapatkan laknat Allah, jika dia dusta dalam ucapannya itu.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
7. Kemudian dalam sumpahnya yang kelima dia menambahkan lafal doa laknat untuk dirinya jika dia menuduh istrinya tersebut secara dusta.
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
7. وَالْخٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكٰذِبِينَ (Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta)
Yakni kemudian ia harus bersaksi dengan nama Allah untuk yang kelima kali bahwa ia akan mendapat laknat Allah jika ia berbohong dalam tuduhan zina yang ia tuduhkan kepada istrinya.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
7. Sumpah yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Dan yang kelima} kesaksian yang kelima {adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
6-7. persaksian-persaksian suami atas (tuduhan perzinaan) istri-istri berfungsi menahan (penegakan) hukum hudud atas dirinya karena jamaknya, seorang suami tidak boleh lancang untuk menuduh istri (berzina) yang mana perkara menodai cinta istrinya akan menodai suami itu sendiri kecuali jika dia seorang yang jujur, dank arena dia juga mempunyai hak dalam masalah ini, sereta kekhawatiran terjadinya penisbatan anak-anak yang bukan berasal darinya, dan kekhawatiran lainnya dari hukum-hukum yang hilang pada selainnya. Allah berfirman,
“dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina),” yaitu orang-orang yang merdeka, bukan para budak. “padahal mereka tidak mempunyai,” atas tuduhan mereka tentang perzinaan itu “saksi-saksi selain diri mereka sendiri,” mereka tidak dapat menghadirkan para saksi atas apa yang mereka tuduhkan, “ maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar,” Allah menyebutnya dengan persaksian karena dia menggantikan posisi para saksi. Dengan cara mengatakan, ”saya bersaksi dengan nama Allah, bahwa saya adalah termasuk orang-orang yang jujur dalam perkara yang saya tuduhkan kepadanya.” “dan sumpah yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta,” maksudnya dia menambahkan pada kali yang kelima, bersama persaksian yang telah disebutkan guna menguatkan persaksian-persaksian sebelumnya, dengan mendoakan (buruk) atas dirinya dengan laknat bila dia berdusta. Bila proses pelaknatannya (li’an) telah berlangsung, maka hukuman qadzaf (menuduh orang lain berzina) menjadi gugur darinya.
Zahir ayat-ayat ini, walaupun sang suami menyebutkan nama lelaki yang mana dia menuduh istrinya (melakukan perzinaan) dengan lelaki itu, maka haknya pun menjadi gugur karena mengikuti keadaan si wanita. Apakah akan dijatuhkan hukuman terhadap wanita tersebut hanya dengan dasar tuduhan dan peringatan kepada siwanita atau ia harus dipenjarakan? Mengenai hal ini para ulama mempunyai dua pendapat; pendapat yang ditunjukan oleh dalil adalah bahwa hukuman pidana harus ditegakan terhadap wanita tersebut, denagn dalil,”istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya…,” sampai selesai. Kalu bukan karena azab itu –had- telah wajib dilaksanakan disebabkan laknatnya, niscaya laknatnya (sang istri) tidak menjadi penolak laknat suami.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 6-10
Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan tambahan cara ketika menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan dia kesulitan menegakkan bukti, yaitu hendaknya dia melakukan li’an terhadap istrinya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada imam, lalu dia melancarkan dakwaannya terhadap istrinya di hadapan imam. Maka imam akan menyumpahnya sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar, yaitu dalam tuduhannya terhadap istrinya berupa perbuatan zina (Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (7)) Jika dia telah menyatakan hal itu, yaitu menyatakan li’an ini, maka menurut Imam Syafi’i dan sejumlah ulama’ bahwa istrinya itu haram baginya untuk selamanya, dan dia harus memberikan mahar istrinya, istrinya itu dikenai hukuman zina. Tidak ada jalan bagi istrinya untuk menghindar dari hukuman yang akan menimpa dirinya kecuali jika dia mau menyatakan li’an lagi. Maka dia harus bersumpah (sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu termasuk orang-orang yang dusta) yaitu dalam tuduhan yang dia lancarkan terhadapnya (dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar (9)) Oleh karena itu Allah berfirman: (Istrinya itu dihindarkan dari hukuman) yaitu hukuman had (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta (8) dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (9)) Disebutkan secara khusus dengan kata murka, karena kebanyakan suami itu tidak akan mau membuka aib keluarganya dan menuduh istrinya berbuat zina kecuali dia benar dalam tuduhannya dan menyaksikan apa adanya. Sedangkannya istrinya juga mengetahui kebenaran dari apa yang dituduhkan suaminya terhadap dirinya. Oleh karena itu dalam sumpah yang kelima harus disebutkan tentang hak dirinya, bahwa murka Allah akan menimpa dirinya. Orang yang dimurkai Allah adalah seseorang yang mengetahui kebenaran, kemudian berpaling darinya.
Kemudian Allah menyebutkan belas kasihNya terhadap makhlukNya dalam menetapkan hukum syariat bagi mereka, yaitu memberikan jalan keluar dan pemecahan masalah dari kesempitan mereka. Jadi Allah SWT berfirman: (Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) maka pasti kalian berdosa dan akan celaka dalam urusan-urusan kalian (dan sesungguhnya Allah itu Maha Menerima Taubat) kepada hamba-hambaNya, sekalipun hal itu sesudah sumpah yang berat (lagi Maha Bijaksana) dalam menetapkan apa yang Dia syariatkan, perintahkan, dan larang.
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Surat An-Nur ayat 7: Setelah bersaksi dengan nama Allah empat kali persaksian, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersaksi sekali lagi bahwa dia akan terkena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an. Dengan cara seperti ini, si penuduh terlepas dari had qadzaf (menuduh). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ditegakkan had terhadap wanita itu karena li’an dari suaminya dan si wanita mundur dari persaksiannya atau cukup dipenjarakan? Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama, namun yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa kepada wanita itu ditegakkan had (jika mundur) berdasarkan ayat 8.
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nur Ayat 7
6-7. Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina. Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguatkan tu-duhan itu selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami, ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya. 8-10. Usai menjelaskan langkah yang harus ditempuh oleh suami jika menuduh istrinya berzina, Allah lalu memberi kesempatan bagi istri untuk menunjukkan kesuciannya dan kedustaan tuduhan sang suami. Bila istri tidak membantah tuduhan suami maka ia dianggap bersalah dan berhak dijatuhi hukuman zina. Dan istri itu terhindar dari hukuman zina apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah dalam sumpahnya bahwa dia, yaitu suaminya, benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya, dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya, yaitu istri, jika dia, yaitu suami, itu termasuk orang yang berkata benar. Dan seandainya bukan karena karunia Allah yang menurunkan Al-Qur'an dan rahmat-Nya dalam menerima tobat hamba-Nya dan menetapkan hukum yang bijaksana kepadamu, niscaya kamu akan menemui kesulitan. Dan sesungguhnya Allah maha penerima tobat, mahabijaksana.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Itulah beraneka penjabaran dari berbagai ulama tafsir terhadap isi dan arti surat An-Nur ayat 7 (arab-latin dan artinya), semoga membawa faidah bagi kita bersama. Dukunglah kemajuan kami dengan memberi tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.