Ayat Tentang Muamalah
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ
Arab-Latin: askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ 'alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ 'alaihinna ḥattā yaḍa'na ḥamlahunn, fa in arḍa'na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima'rụf, wa in ta'āsartum fa saturḍi'u lahū ukhrā
Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Muamalah
Diketemukan kumpulan penjabaran dari banyak ahli tafsir terkait isi ayat tentang muamalah, antara lain sebagaimana berikut:
Apa yang Allah perintahkan kepada kalian ini adalah lebih baik bagi kalian. Bila kalian mengetahui kemaslahatan diri kalian, maka lakukanlah. Dalam ayat ini terkandung dalil yang mewajibkan untuk menghadiri Shalat Jum’at dan mendengar khutbah. (Tafsir al-Muyassar)
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan menjalankan apa yang disyariatkan untuk mereka, jika seorang muazin telah memanggil untuk salat pada hari Jum’at setelah khatib naik ke atas mimbar maka bersegeralah menuju masjid-masjid untuk menghadiri khutbah dan salat. Tinggalkanlah jual beli, agar tidak melalaikan kalian dari ketaatan. Perintah ini yaitu bersegera dan meninggalkan jual beli setelah azan untuk salat Jum'at adalah baik bagi kalian -wahai orang-orang yang beriman- jika kalian mengetahui hal itu, maka kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai orang-orang yang beriman, jika dikumandangkan adzan kedua untuk melaksanakan shalat ketika khatib duduk di atas mimbar pada hari jum’at, maka berjalanlah kalian untuk melaksanakan shalat dan mendengarkan khutbah, karena di dalamnya nama Allah disebut. Tinggalkanlah kegiatan jual-beli kalian dan semua hal yang menyibukkan kalian dari shalat. Usaha kalian untuk melaksanakan shalat dan meninggalkan jual-beli itu lebih baik bagi kalian daripada kesibukan dunia dan muamalah kalian. Di dalamnya terdapat pahala yang agung jika kalian mengetahui hakikat dua hal yaitu kebaikan dan keburukan. Jika kalian mengetahui bahwa hal itu adalah kebaikan, maka lakukanlah. (Tafsir al-Wajiz)
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ (Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat) Yang dimaksud adalah seruan azan ketika khatib telah duduk di mimbar pada hari Jum’at, sebab pada masa Rasulullah tidak ada seruan untuk shalat jum’at selain seruan tersebut. Sedangkan azan pertama pada hari Jum’at adalah seruan yang di mulai pada masa khalifah Utsman bin Affan dengan persetujuan para sahabat ketika kota Madinah semakin meluas. فَاسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ(maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah) Yakni bergegaslah menuju zikir kepada Allah, yaitu khutbah dan shalat Jum’at di masjid. Dan sebelumnya sibukkanlah kalian dengan persiapannya seperti mandi, berwudhu, dan berangkat. وَذَرُوا۟ الْبَيْعَ ۚ( dan tinggalkanlah jual beli) Yakni tinggalkanlah jual beli dan muamalat lainnya, sebab jika azan telah di kumandangkan untuk shalat jum’at maka jual beli haram dilakukan. ذٰلِكُمْ (Yang demikian itu) Yakni bergegas menuju zikir kepada Allah dan meninggalkan jual beli. خَيْرٌ لَّكُمْ(lebih baik bagimu jika kamu mengetahui) Yakni lebih baik daripada berjual beli dan lebih baik dari tidak bergegas, sebab dengan menjalankan perintah terdapat pahala yang besar. (Zubdatut Tafsir)
ثُمَّ قَفَّيْنَا عَلَىٰٓ ءَاثَٰرِهِم بِرُسُلِنَا وَقَفَّيْنَا بِعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ وَءَاتَيْنَٰهُ ٱلْإِنجِيلَ وَجَعَلْنَا فِى قُلُوبِ ٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ٱبْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَٰهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ٱبْتِغَآءَ رِضْوَٰنِ ٱللَّهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا ۖ فَـَٔاتَيْنَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنْهُمْ أَجْرَهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَٰسِقُونَ
Arab-Latin: ṡumma qaffainā 'alā āṡārihim birusulinā wa qaffainā bi'īsabni maryama wa ātaināhul-injīla wa ja'alnā fī qulụbillażīnattaba'ụhu ra`fataw wa raḥmah, wa rahbāniyyatanibtada'ụhā mā katabnāhā 'alaihim illabtigā`a riḍwānillāhi fa mā ra'auhā ḥaqqa ri'āyatihā, fa ātainallażīna āmanụ min-hum ajrahum, wa kaṡīrum min-hum fāsiqụn
Artinya: Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik.
Kemudian Kami mengutus sesudah Nuh dan Ibrahim para utusan Kami yang Kami mengutus mereka dengan keterangan-keterangan yang nyata. Dan Kami susulkan juga Isa putra Maryam dan memberinya Injil. Kami menjadikan hati orang-orang yang mengikuti agamanya lunak dan mengasihi, mereka saling mengasihi di antara mereka, lalu mereka membuat kerahiban dengan bersikap ghuluw dalam beribadah yang tidak Kami wajibkan kepada mereka, sebaliknya merekalah yang merekayasanya sendiri, maksud mereka adalah meraih ridha Allah, tetapi mereka tidak menegakannya dengan benar, maka Kami memberi orang-orang yang beriman kepada Allah dan para RasulNya dari mereka pahala mereka menurut iman mereka, dan kebanyakan dari mereka keluar dari ketaatan kepada Allah, juga mendustakan Rasulullah, Muhammad. (Tafsir al-Muyassar)
Kemudian Kami iringkan para Rasul Kami, dan Kami utus mereka secara berturut-turut kepada umat-umat mereka, lalu Kami iringkan mereka dengan Isa bin Maryam dan Kami berikan kepadanya Injil, dan Kami jadikan di hati orang-orang yang beriman kepadanya dan mengikutinya rasa iba dan sayang, mereka adalah orang-orang yang saling mencintai dan menyayangi di antara mereka. Dan mereka kemudian mengada-adakan sesuatu yang melampaui batas dalam agama, lalu mereka meninggalkan sebagian yang dihalalkan oleh Allah untuk mereka seperti nikah dan kenikmatan, padahal Kami tidak memintanya dari mereka, akan tetapi mereka mewajibkan diri mereka sendiri sebagai bentuk mengada-ada dalam agama dari mereka. Kami hanya meminta mencari keridaan Allah, akan tetapi mereka tidak melaksanakannya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman dari mereka pahala, dan banyak dari mereka keluar dari ketaatan kepada Allah dengan mendustakan apa yang dibawa oleh rasul, Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, kepada mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Kami sertakan kepada mereka Isa bin Maryam, yaitu cucu Ibrahim yang lahir dari Ibunya. Kami beri dia Injil. Dan kami berikan kebahagiaan dan kasih sayang dalam hati orang-orang yang beriman kepada riaslahnya dan mengikuti agamanya, yaitu Al-Hawariyun dan pengikut-pengikutnya. Yaitu mereka yang mengikuti hukum-hukum agama, batasan-batasan, dan hukum muamalah. Mereka mengadakan Rahbaniyyah, yaitu Ibadah yang berlebih dan diikuti dengan pengasingan diri. Kami tidak mewajibkan mereka melakukan itu, namun mereka melakukan dan mengadakan hal itu untuk diri mereka sendiri dengan maksud agar diridhai Allah. Mereka tidak memeliharanya dengan tepat, bahkan mereka melalaikan dan menyimpang dari hal itu. Lalu kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahala yang layak, yaitu orang-orang yang ikhlas dalam keimanan mereka. Kebanyakan dari biarawan itu tidak mengikuti perintah-perintah Allah SWT. Ar-Ra’fatu adalah mencegah kejahatan dengan ketamahan dan kelembutan. Ar-Rahmah adalah memberikan kebaikan dan cinta dengan cara yang baik (Tafsir al-Wajiz)
وَجَعَلْنَا فِى ذُرِّيَّتِهِمَا النُّبُوَّةَ وَالْكِتٰبَ ۖ( dan Kami jadikan kepada keturunan keduanya kenabian dan Al Kitab) Yakni Kami jadikan kenabian di antara mereka, karena seluruh nabi berasal dari keturunan Nabi Nuh dan Nabi Ibrahim, dan kitab-kitab yang diturunkan Allah tidak diturunkan kepada selain mereka. (Zubdatut Tafsir)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubụh, walyaktub bainakum kātibum bil-'adli wa lā ya`ba kātibun ay yaktuba kamā 'allamahullāhu falyaktub, walyumlilillażī 'alaihil-ḥaqqu walyattaqillāha rabbahụ wa lā yabkhas min-hu syai`ā, fa ing kānallażī 'alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa'īfan au lā yastaṭī'u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-'adl, wastasy-hidụ syahīdaini mir rijālikum, fa il lam yakụnā rajulaini fa rajuluw wamra`atāni mim man tarḍauna minasy-syuhadā`i an taḍilla iḥdāhumā fa tużakkira iḥdāhumal-ukhrā, wa lā ya`basy-syuhadā`u iżā mā du'ụ, wa lā tas`amū an taktubụhu ṣagīran au kabīran ilā ajalih, żālikum aqsaṭu 'indallāhi wa aqwamu lisy-syahādati wa adnā allā tartābū illā an takụna tijāratan ḥāḍiratan tudīrụnahā bainakum fa laisa 'alaikum junāḥun allā taktubụhā, wa asy-hidū iżā tabāya'tum wa lā yuḍārra kātibuw wa lā syahīd, wa in taf'alụ fa innahụ fusụqum bikum, wattaqullāh, wa yu'allimukumullāh, wallāhu bikulli syai`in 'alīm
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang sampai waktu tempo tertentu, maka lakukanlah pencatatan demi menjaga harta orang lain dan menghindari pertikaian. Dan hendaknya yang melakukan pencatatan itu adalah seorang yang terpercaya lagi memiliki ingatan kuat, dan hendaknya orang yang telah mendapatkan pelajaran tulis menulis dari Allah tidak menolaknya, dan orang yang berhutang mendiktekan nominal hutang yang menjadi tanggungannya, dan hendaklah dia menyadari bahwa dia diawasi oleh Allah serta tidak mengurangi jumlah hutangnya sedikit pun. Apabila penghutang termasuk orang yang diputuskan tidak boleh bertransaksi dikarenakan suka berbuat mubadzir dan pemborosan, atau dia masih anak-anak atau hilang akal, atau dia tidak bisa berbicara lantaran bisu atau tidak mempunyai kemampuan normal untuk berkomunikasi, maka hendaklah orang yang bertanggung jawab atas dirinya mengambil alih untuk mendiktekannya. Dan carilah persaksian dari dua orang lelaki beragama islam, baligh lagi berakal dari orang-orang yang shalih. Apabila tidak ditemukan dua orang lelaki, maka cari persaksian satu orang lelaki ditambah dengan dua perempuan yang kalian terima persaksian mereka. Tujuannya, supaya bila salah seorang dari wanita itu lupa, yang lain dapat mengingatkannya. Dan para saksi harus datang ketika diminta untuk bersaksi, dan mereka wajib melaksanakannya kapan saja dia diminta untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat hutang piutang, walaupun berjumlah sedikit atau banyak hingga temponya yang telah ditentukan. Tindakan itu lebih sejalan dengan syariat Allat dan petunjukNya, dan menjadi faktor pendukung paling besar untuk menegakkan persaksian dan menjalankannya, serta cara paling efektif untuk menepis keraguan-keraguan terkait jenis hutang, kadar dan temponya. Akan tetapi, apabila transaksinya berbentuk akad jual beli, dengan menerima barang dan menyodorkan harga secara langsung, maka tidak dibutuhkan pencatatan, dan disunahkan mengadakan persaksian terhadap akad tersebut guna mengeliminasi adanya pertikaian dan pertentangan antara dua belah pihak. Kewajiban saksi dan pencatat untuk melaksanakan persaksian dan pencatatan ssebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Dan tidak boleh bagi pemilik piutang dan penghutang melancarkan hal-hal buruk terhadap para pencatat dan para saksi. Begitu juga tidak diperbolehkan bagi para pencatat dan para saksi berbuat keburukan kepada orang yang membutuhkan catatan dan persaksian mereka. Apabila kalian melakukan perkara yang kalian dilarang melakukannya, maka sesungguhnya tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan dari ketaatan kepada Allah, dan efek buruknya akan menipa kalian sendiri. Dan takutlah kepada Allah dalam seluruh perkara yang diperintahkanNya kepada kalian dan perkara yang kalian dilarangNya untu melakukannya. Dan Allah mengajarkan kepada kalian semua apa-apa yang menjadi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada satupun dari urusan-urusan kalian yang tersembunyi bagiNya, dan Dia akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan perbuatan-perbuatan itu. (Tafsir al-Muyassar)
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya! Apabila kalian melakukan transaksi utang-piutang, di mana sebagian dari kalian memberikan pinjaman kepada orang lain sampai batas waktu tertentu, maka catatlah pinjaman itu! Dan hendaklah pinjaman di antara kalian itu dicatat oleh seorang pencatat dengan benar dan adil sesuai dengan ketentuan syariat. Dan hendaklah si pencatat tidak menolak mencatat pinjaman itu sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadanya, yakni mencatat secara adil. Maka hendaklah si pencatat itu mencatat apa yang didiktekan orang yang bertanggung jawab atas pinjaman itu, agar hal itu menjadi pengakuan darinya. Dan hendaklah ia takut kepada Allah, Rabbnya. Dan hendaklah ia tidak mengurangi pinjaman itu sedikitpun, baik dalam ukuran, jenis maupun kualitasnya. Jika orang yang bertanggungjawab atas pinjaman itu tidak cakap melakukan transaksi, atau lemah, baik karena usianya yang masih kecil maupun karena gangguan kejiwaan, atau tidak bisa mendiktekan karena bisu maupun lainnya, maka hendaklah ia diwakili oleh walinya yang bertanggungjawab atasnya dengan benar dan adil. Carilah dua orang laki-laki yang berakal sehat dan adil untuk menjadi saksi. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka carilah saksi seorang laki-laki dan dua orang wanita yang kalian percaya kualitas agama dan amanahnya. Hal itu supaya ketika salah satu dari dua wanita itu lupa, maka wanita yang lain akan mengingatkannya. Dan hendaklah para saksi itu tidak menolak apabila mereka diminta menjadi saksi terkait transaksi utang-piutang. Dan mereka harus memberikan kesaksian apabila mereka diundang untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat transaksi utang-piutang, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak sampai batas waktu tertentu. Karena mencatat transaksi utang-piutang itu lebih adil dalam pandangan syariat Allah, lebih kuat dalam menegakkan dan memberikan kesaksian, dan lebih besar kemungkinannya untuk menghilangkan keragu-raguan tentang jenis, kadar dan waktu (jatuh tempo) pinjaman. Kecuali apabila transaksi itu kalian lakukan dengan cara jual-beli antara barang dan uang secara tunai, maka tidak ada masalah bila kalian tidak mencatatnya, karena memang tidak perlu dicatat. Dan dianjurkan kepada kalian untuk mencari saksi guna menghindari perselisihan. Namun tidak boleh mempersulit urusan para pencatat dan para saksi. Dan mereka juga tidak boleh mempersulit urusan orang yang meminta jasa pencatatan dan kesaksian mereka. Jika kalian mempersulit urusan tersebut, maka tindakan itu telah keluar dari ruang lingkup ketaatan kepada Allah menuju kemaksiatan kepada-Nya. Dan takutlah kalian -wahai orang-orang mukmin- kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan Allah akan mengajarkan kepada kalian apa-apa yang mengandung kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada sesuatupun yang luput dari pengetahuan-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai orang-orang yang beriman jika kalian bermuamalah, dan ikatan muamalah itu dimulai. Menurut bangsa Arab Ad-Dainu adalah muamalah yang dilakukan secara tidak langsung, dan sebaliknya Al-‘Ainu adalah akad yang sedang dilakukan, dan hutang itu dilakukan sampai waktu tertentu dan harus diketahui waktunya, karena ketidak tahuan itu akan merusak akad. Maka tulislah hutang tersebut sampai waktu pembayarannya untuk mencegah pertengkaran dan perselisihan. Dan akad hutang piutang antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman itu sebaiknya ditulis oleh orang yang adil, yaitu ditulis dengan benar tanpa ditambahi dan dikurangi, dan penulis akad itu tidak menahan diri untuk menulisnya. Dia menulisnya sebagaimana yang disyariatkan Allah dengan adil dan tepat, dan sesuai yang didiktekan tanpa menambahi dan menguranginya, dan orang yang mendiktenya adalah orang yang berhak untuk menjelaskan seluruh syarat dan waktu akadnya untuk menghindari kezaliman dan kecurangan. Dan sebaiknya dia bertakwa kepada Allah dalam mendikte sehingga tidak mengurangi sedikitpun haknya. Al-Bakhsu adalah mengurangi sesuatu Dan apabila orang yang berhak atas hutang tersebut yaitu penerima pinjaman itu tidak tahu apa-apa yaitu karena perilaku yang buruk atau berlaku boros, atau tidak sanggup untuk mendikte karena masih kecil, terlalu tua, lemah, sakit, atau tidak mampu mendikte karena tidak tahu, bisu, gagap atau hal semacamnya, maka yang mendiktenya adalah wali, pewaris atau pengawal yang melaksanakan tugasnya di hadapan penulis berupa akad hutang dengan adil atau dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki muslim atas penulis akad hutang itu, dan jika dua saksi itu bukan laki-laki semua, maka sebaiknya yang bersaksi adalah seorang laki-laki dan dua perempuan. Dan ini adalah takaran minimal dalam persaksian muamalah dari orang-orang yang kalian ridhai kepercayaan dan keadilannya dalam memberikan kesaksian karena dikhawatirkan jika salah satu saksi wanita itu salah atau lupa dalam memberikan kesaksian, dan saksi wanita lainnya mengingatnya, maka saksi wanita yang ingat itu akan mengingatkan saksi wanita yang lupa, ketika keduanya memiliki ingatan lemah atau kurang memperhatikan perkara tersebut. Dan para saksi itu tidak menahan diri untuk memberikan persaksian yang mereka emban sebelumnya jika mereka dipanggil untuk memberikan kesaksiannya atau menunaikan tugas yang diembannya. Persaksian atas akad hutang atau jual-beli dan penulisan akad hutang itu adalah dua hal untuk mendampingi ayat setelahnya Dan janganlah kalian bosan untuk menulis akad hutang yang kalian lakukan sekalipun itu hanya sedikit atau banyak sampai waktu yang disepakati. Menulis dan bersaksi atas akad hutang itu lebih adil, yaitu lebih benar dan lebih terjaga, lebih membantu untuk memberikan pesaksian yang haq dan lebih tepat. Menulis atau bersaksi atas akad hutang itu bisa menguatkan akad hutang dan bisa menghilangkan keraguan tentang nilai dan waktu pembayaran hutang. Maka sebaiknya (kalian) menulis akad hutang dalam suatu catatan, kecuali jika muamalah itu dalam hal perniagaan tunai yaitu dengan menghadirkan dua alat tukar yang mana kalian bisa mengaturnya yaitu kalian bisa saling bertukar atau mendapatkan sesuatu yang ditukar secara langsung tanpa menunggu waktu tertentu, maksudnya bahwa akad jual belinya sudah selesai, maka kalian tidak berdosa bila tidak menulisnya, yaitu mengabaikan penulisan akad jual-beli itu, Karena keduanya sudah memegang sesuatu yang ditukar secara langsung sebelum keduanya berpisah. Dan persaksikanlah akad jual-beli bagaimanapun keadaannya baik dilakukan secara langsung ataupun berhutang untuk mencegah perselisihan. Dan tidaklah diperbolehkan bagi pemberi dan penerima hutang itu menyulitkan penulis dan saksi akad hutang dengan melakukan kecurangan, mengganti, menambah dan mengurangi catatan atau tidak mau bersaksi. Dan tidaklah orang yang berhak atas akad tersebut membebani keduanya (penulis dan saksi akad) dengan sesuatu yang tidak sesuai berupa kecurangan dan kezaliman atau membatalkan akad tersebut seperti melakukan perjalanan jauh karena adanya catatan dan persaksian itu. Jika kalian melakukan sesuatu yang dilarang berupa sesuatu yang merugikan, maka itu adalah perbuatan fasik, yaitu keluar dari ketaatan dan menuju kemaksiatan. Dan bertakwalah kepada Allah dalam perintah dan laranganNya. Allah mengajarkan kalian tentang hal-hal yang baik bagi urusan kalian dalam hal agama dan dunia. Dan Allah itu Maha Mengetahui setiap perbuatan kalian dan akan membalas kalian atas hal tersebut (Tafsir al-Wajiz)
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ ( apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai) Kata (العين) diibaratkan orang arab untuk apa yang hadir dalam muamalat, sedangkan kata (الدين) untuk apa yang gaib (tidak hadir). إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى (untuk waktu yang ditentukan ) Ayat ini menunjukkan bahwa memberi ajal (waktu tenggang) yang tidak diketahui itu tidak diperbolehkan terlebih lagi ajal dalam jual beli dengan akad salam. فَاكْتُبُوهُ ۚ ( hendaklah kamu menuliskannya) Yakni menuliskan hutang tersebut beserta ajalnya, karena hal itu lebih menghindarkan pertikaian dan menjauhkan perselisihan. وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِ ۚ ( Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar) Ini adalah perintah bagi pemberi hutang dan penerima hutang untuk memilih seorang penulis yang tidak condong atau pilih kasih kepada salah satu dari mereka, namun orang yang senantiasa mendahulukan kebenaran dan keadilan diantara mereka. وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ(Dan janganlah penulis enggan menuliskannya ) Yakni janganlah seorang penulis enggan untuk menulis buku utang piutang. كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ ۚ ( sebagaimana Allah mengajarkannya) Yakni dengan cara penulisan yang Allah ajarkan kepadanya. Atau sebagaimana Allah menajarkannya lewat firman-Nya untuk mengerakan keadilan. وَلْيُمْلِلِ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ ( dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu) Yakni orang yang berhutang diperintahkan Allah untuk mengimlakkan (mendiktekan). Karena sebenarnya kesaksian itu atas pengakuannya terhadap hutang yang menjadi tanggungannya. Dan Allah memerintahkan kepadanya agar senantiasa bertakwa dalam apa yang ia diktekan kepada penulis. Dan melarangnya untuk melakukan pengurangan didalamnya. Dan pendapat lain mengatakan bahwa itu adalah larangan bagi penulis. فَإِن كَانَ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا (Jika yang berhutang itu orang yang lemah) Makna (السفيه) adalah orang yang tidak mampu bermuamalah dengan baik. أَوْ ضَعِيفًا( akalnya atau lemah (keadaannya)) Seperti lansia, bayi, atau yang lemah akalnya. أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ(atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan ) Yaitu orang bisu atau orang yang tidak mampu mengibaratkan perkataan sebagaimana semestinya. فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِالْعَدْلِ ۚ ( maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur) Yakni para wali dan yang mendapat wasiat mengimlakkan sebagai berwakilan atas orang-orang yang telah disebutkan. وَاسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ ( Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki) Yakni mintalah dua orang lelaki muslim untuk menjadi saksi atas surat hutang. Dan dengan ayat ini persaksian hukumnya wajib, namun pendapat lain mengatakan hukumnya sunnah. فَإِن لَّمْ يَكُونَا ( Jika tak ada dua oang lelaki ) Yakni yang menjadi saksi. رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ ( maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan) Yakni maka mintalah persaksian dari seorang lelaki dan dua orang perempuan. Dan ini adalah batas minimal (nishab) bagi persaksian dalam muamalat. مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ ( dari saksi-saksi yang kamu ridhai) Yakni yang kalian ridhai agama dan keadilan mereka. أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا ( supaya jika seorang lupa) Kesesatan dalam persaksian adalah lupa atas persaksian tersebut atau lupa sebagiannya. فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ (maka yang seorang mengingatkannya ) Yakni apabila salah satu saksi perempuan itu lupa maka yang lainnya bisa mengingatkan dan apabila yang lain lupa maka yang satu bisa mengingatkan. Hal ini karena kelemahan yang ada dalam perempuan, tidak sebagaimana para lelaki. Dan barangkali salah satu lupa bagian tertentu dan yang lain lupa bagian lainnya maka mereka bisa saling mengingatkan. وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ ( Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil) Yakni untuk memberi persaksian yang telah ditanggungnya sebelumnya. Dan pendapat lain mengatakan: apabila dipanggil untuk menanggung persaksian. وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ ( dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu) Yakni janganlah bosan untuk menulis hutang yang terjadi diantara kalian. Karena kemungkinan mereka akan bosan untuk menulis akibat banyaknya hutang piutang yang terjadi diantara mereka. Kemudian Allah menekankan hal ini dengan firman-Nya setelah kalimat ini. ذٰلِكُمْ ( Yang demikian itu) Yakni penulisan itu. أَقْسَطُ (lebih adil ) Yakni lebih terjaga dan lebih benar. وَأَقْوَمُ لِلشَّهٰدَةِ ( dan lebih menguatkan persaksian) Yakni lebih membantu untuk membuktikan kebenaran kesaksian dan lebih mengokohkannya. وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ (dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu ) Yakni buku hutang yang mereka tulis tersebut akan menghindarkan keraguan yang mendatangi mereka. تِجٰرَةً حَاضِرَةً (perdagangan tunai ) Yakni perdagangan tunai yang ada didalamnya dua alat tukar (barang dan uang). تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ (yang kamu jalankan di antara kamu ) Yakni yang kalian lakukan langsung dari tangan ke tangan, atau jual beli secara kontan. Maka dalam hal ini kalian diperbolehkan untuk tidak menulisnya. وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ ( Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli) Yakni dalam jual beli secara tunai/kontan cukup dengan mendatangkan saksi. Dan pendapat lain mengatakan makna potongan ayat ini adalah apabila kalian berjual beli secara tunai atau dengan hutang (kredit) maka datangkanlah saksi. Ibnu Umar apabila berjual beli secara tunai maka ia mendatangkan saksi dan apabila berjual beli secara kredit maka ia menulisnya. وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ (dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan ) Yakni dengan merubah, menambahi, dan mengurangi apa yang ia tulis. Dan bisa jadi kemadharatan itu berasal dari kedua belah pihak penjual dan pembeli sehingga keduanya dilarang Allah untuk memberi madharat kepada penulis dan saksi, misalkan si penulis dan saksi dipanggil ketika keduanya sibuk dengan urusan mereka masing-masing namun keduanya dipaksa untuk menjawab panggilan dan akan disakiti apabila mereka telat dalam menjawab panggilan, atau keduanya diminta untuk datang ke tempat yang jauh. وَإِن تَفْعَلُوا۟ ( Jika kamu lakukan (yang demikian),) Yakni melakukan yang dilarang berupa memberi kemudharatan. فَإِنَّهُۥ( maka sesungguhnya hal itu) Yakni perbuatan kalian itu. فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ( adalah suatu kefasikan pada dirimu ) Yakni keluar dari ketaatan menuju kemaksiatan. وَيُعَلِّمُكُمُ اللهُ ۗ ( Allah mengajarmu) Yakni mengajarkan ilmu yang kalian butuhkan dalam ayat ini dan yang lainnya. (Zubdatut Tafsir)
وَٱتَّقُوا۟ ٱلنَّارَ ٱلَّتِىٓ أُعِدَّتْ لِلْكَٰفِرِينَ
Arab-Latin: wattaqun-nārallatī u'iddat lil-kāfirīn
Artinya: Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.
Dan jadikanlah untuk diri kalian pelindung antara diri kalian dengan neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir. (Tafsir al-Muyassar)
Dan buatlah pelindung antara diri kalian dan api neraka yang Allah siapkan bagi orang-orang kafir. Yaitu dengan cara mengerjakan amal perbuatan yang saleh dan meninggalkan perbuatan yang diharamkan. (Tafsir al-Mukhtashar)
131 Dan peliharalah dirimu dari api neraka Jahannam yang telah disiapkan untuk orang kafir wahai orang mukmin, maksudnya adalah bahwa memakan harta riba adalah kebiasaan orang kafir, bukan orang mukmin. (Tafsir al-Wajiz)
وَاتَّقُوا۟ النَّارَ الَّتِىٓ أُعِدَّتْ لِلْكٰفِرِينَ (Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir) Dalam ayat ini terdapat petunjuk agar menjauhi apa yang dilakukan orang-orang kafir dalam muamalat mereka. Makna ayat ini adalah bahwa memakan harta riba adalah perbuatan orang-orang kafir, maka jauhilah riba yang dapat mencabut iman dari kalian sehingga kalian berhak mendapatkan neraka sebagaimana orang-orang kafir. (Zubdatut Tafsir)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Wahai orang-orang yang beriman kepadaKu dan telah mengikuti Rasul-rasulKu, keluarkanlah infak dari barang halal lagi baik-baik yang kalian peroleh dari usaha kalian dan dari apa yang kami keluarkan bagi kalian dari bumi. Dan janganlah kalian sengaja memilih barang jelek darinya untuk kalian berikan kepada orang-orang fakir-miskin, padahal sekiranya itu diberikan kepada kalian, kalian enggan untuk mengambilnya kecuali dengan memicingkan pandangan kepadanya karena buruk dan cacatnya. Bagaimana kalian menyukai sesuatu bagi Allah yang kalian sendiri tidak menyukainya bagi diri kalian? Dan ketahuilah sesungguhnya Allah Dzat yang memberikan rizki kepada kalian tidak butuh terhadap sedekah-sedekah kalian, Dia berhak mendapat sanjungan, lagi Maha Terpuji dalam segala kondisi. (Tafsir al-Muyassar)
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya! Infakkanlah harta yang halal lagi baik yang telah kalian peroleh. Dan berinfaklah dari tumbuh-tumbuhan bumi yang telah Kami keluarkan untukmu. Janganlah kalian sengaja memilih harta yang jelek untuk diinfakkan. Seandainya harta yang jelek itu diberikan kepada kalian, niscaya kalian tidak mau menerimanya kecuali dengan menutup mata dan terpaksa menerima karena kejelekannya. Bagaimana mungkin kalian rela memberikan sesuatu kepada Allah padahal kalian sendiri tidak mau menerimanya?! Ketahuilah bahwa Allah tidak membutuhkan infak kalian. Dia Maha Terpuji di dalam Żat dan tindakan-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai orang-orang mukmin tunaikanlah zakat harta kalian berupa harta yang baik dan paling utama yang dihasilkan dari usaha kalian dengan halal, dan dari berbagai jenis harta yang wajib dizakati. Dan nafkahkanlah apa yang ditumbuhkan oleh Allah dari tanah berupa hasil pertanian, buah-buahan, dan logam. Dan janganlah kalian berikan harta yang buruk yang dikeluarkan untuk berzakat, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya ketika kalian dibayar menggunakan harta tersebut ketika bermuamalah, kecuali kalian bertoleransi dan tidak memperhatikan hal tersebut karena benci dan malu, dan kalian ridha dengan sebagiak hak kalian, lalu bagaimana kalian menunaikan hak Allah dari harta tersebut? Ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Kaya dari zakat dan infak kalian, dan lebih berhak untuk dipuji di setiap keadaan atas nikmatNya yang melimpah, serta dipuji atas segala tindakanNya. Sahal bin Hanif berkata: “Ada orang-orang yang memilih buah-buahnya yang buruk dan mengeluarkannya untuk sedekah, lalu turunlah ayat {Wa laa tayammamul khabiitsa … }” (Tafsir al-Wajiz)
أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ (nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ) Yakni dari hasil kalian usakan yang baik, terpilih, dan halal. وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ (dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu ) Yakni buah-buahan, biji-bijian, umbi-umbian, barang tambang, dan harta yang ditemukan dari dalam tanah. وَلَا تَيَمَّمُوا۟ الْخَبِيثَ (Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk ) Yakni janganlah kalian pilih harta yang berkualitas rendah. مِنْهُ تُنفِقُونَ ( lalu kamu menafkahkan daripadanya) Yakni janganlah kalian khususkan harta yang berkualitas rendah itu untuk disedekahkan. وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ (padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya ) Yakni kalian sebenarnya kalian tidak mau mengambilnya dalam muamalat kalian di saat tertentu. إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ (melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya ) Yakni saat kalian mendapatkannya dijual di pasar, atau saat kalian diberi seseorang hal itu maka dia tidak akan mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata dan perasaan terpaksa. (Zubdatut Tafsir)
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikian aneka ragam penafsiran dari kalangan ulama tafsir berkaitan isi dan arti ayat tentang muamalah (arab, latin, artinya), semoga menambah kebaikan bagi kita bersama. Sokong usaha kami dengan memberi link menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.