Ayat Tentang Nikah
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Arab-Latin: wa lā junāḥa 'alaikum fīmā 'arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā`i au aknantum fī anfusikum, 'alimallāhu annakum satażkurụnahunna wa lākil lā tuwā'idụhunna sirran illā an taqụlụ qaulam ma'rụfā, wa lā ta'zimụ 'uqdatan-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah, wa'lamū annallāha ya'lamu mā fī anfusikum faḥżarụh, wa'lamū annallāha gafụrun ḥalīm
Artinya: Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddụnahā, fa matti'ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Nikah
Didapatkan variasi penjelasan dari para pakar tafsir mengenai isi ayat tentang nikah, misalnya sebagaimana tertera:
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan rasulNya serta melaksanakan SyariatNya, bila kalian melakukan akad dengan seorang wanita dan kalian belum menyentuhnya kemudian menceraikannya sebelum kalian menggaulinya, maka kalian tidak memilki hak iddah yang kalian perhitungkan atasnya, berikanlah dari harta kalian pemberian Cuma-Cuma sehingga dia bisa mengambil manfaat darinya menurut kemampuan kalian dan untuk menghibur kesedihannya, biarkanlah jalannya dengan tetap menutupi aibnya dengan cara yang baik tanpa menyakiti dan memudaratkan. (Tafsir al-Muyassar)
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengerjakan apa yang disyariatkan-Nya bagi mereka, jika kalian telah melakukan akad nikah dengan perempuan-perempuan beriman, kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menggauli mereka, maka tidak wajib idah atas mereka bagimu, baik dengan hitungan haid atau hitungan bulan, sebab rahim mereka pasti bersih karena tidak ada hubungan badan dengan mereka. Dan berilah mereka mut'ah (hadiah) dari harta-harta kalian sebatas kemampuan kalian, sebagai ganti atas perasaan mereka yang sedih akibat perceraian itu dan biarkanlah mereka kembali kepada keluarga mereka tanpa disakiti. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian berakad untuk menikahi perempuan-perempuan beriman. Kemudian kalian mentalak mereka sebelum melakukan hubungan suami istri menurut pendapat para ahli fiqih madzhab Hanafi, maka tidak ada iddah bagi mereka. Iddah adalah sesuatu yang berbilang. Mereka bisa langsung menikah setelah kalian ceraikan. Namun berikanlah mereka uang mut’ah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya. Demikian itu apabila pihak laki-laki belum mengucapkan jumlah maharnya, dan apabila telah mengucapkan jumlah maharnya maka pesangon itu adalah separo dari jumalah mahar yang telah disampaikan. Lepaskanlah mereka dengan baik tanpa meninggalkan kemadhorotan bagi mereka, atau tanpa menyakiti mereka. (Tafsir al-Wajiz)
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman) Yakni jika kalian mengucapkan akad pernikahan dengan mereka. ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ(kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya) Yakni sebelum kalian berjima’ dengan mereka. Dan Allah mengibaratkannya dengan kata ‘menyentuh mereka’ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ(maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya) Dan ini merupakan masalah yang tidak ada perselisihan di dalamnya. Allah menyandarkan masalah ini kepada kaum lelaki untuk menunjukkan bahwa ‘iddah adalah hak bagi kaum lelaki yang mengharuskan wanita-wanita tersebut untuk menjalankan masa ‘iddah ini. فَمَتِّعُوهُنَّ(Maka berilah mereka mut’ah) Wanita yang diceraikan sebelum dicampuri namun telah ditentukan jumlah maharnya maka ia berhak mendapat setengah dari mahar itu. Dan jika belum ditentukan jumlah maharnya maka ia berhak mendapat mut’ah sesuai dengan ayat ini. Adapun wanita yang ditinggal mati suaminya apabila mati setelah selesai mengucapkan akad pernikahan dengannya dan belum mencampurinya maka kematiannya ini sama hukumnya dengan orang yang telah mencampuri istrinya, sehingga wanita ini harus melewati masa ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari berdasarkan ijma’ para ulama. وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا(dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya) Yakni izinkanlah mereka untuk keluar dari rumah kalian jika mereka telah memasuki rumah itu. Sebab kalian tidak memiliki hak ‘iddah yang harus mereka lalui. Dan maksud dari (سراح جميل) adalah melepasnya tanpa menyakitinya. (Zubdatut Tafsir)
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Arab-Latin: wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya'fụna au ya'fuwallażī biyadihī 'uqdatun-nikāḥ, wa an ta'fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta'malụna baṣīr
Artinya: Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
Dan apabila kalian menceraikan wanita-wanita setelah melangsungkan akad dengan mereka, dan kalian belum mencampuri mereka, akan tetapi kalian telah menetapkan diri kalian untuk memberikan mahar tertentu bagi mereka, maka menjadi kewajiban kalian untuk menyerahkan separuh dari mahar yang telah disepakati, kecuali wanita itu merelakannya lalu tidak mengambil separuh bagian yang menjadi hak mereka. Atau pihak suami berlapang dada membiarkan mahar seutuhnya bagi istri yang ditalaknya itu. Dan kerelaan kalian itulah wahai para lelaki dan wanita, lebih dekat kepada rasa takut kepada Allah dan ketaatan kepada Nya. dan janganlah kalian (wahai sekalian manusia) melupakan keutamaan dan kebajikan antara kalian, dan hal itu adalah pemberian sesuatu yang tidak wajib atas diri kalian, dan bertoleransi dalam hak-hak. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat, Dia mendorong kalian berbuat kebajikan dan menyuruh kalian untuk berbuat hal-hal yang utama. (Tafsir al-Muyassar)
Apabila kalian menceraikan para istri kalian setelah melaksanakan akad nikah sebelum menggauli mereka sedangkan kalian telah menetapkan mahar tertentu untuk mereka, maka kalian wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan tersebut kepada mereka. Kecuali apabila mereka merelakannya untuk kalian (jika mereka sudah dewasa), atau apabila para suami itu sendiri membayar penuh mahar tersebut kepada mereka. Tindakan saling merelakan hak-hak yang ada di antara kalian itu lebih dekat kepada ketakwaan dan ketaatan pada Allah. Dan janganlah kalian -wahai manusia- meninggalkan kebiasaan saling memberi di antara kalian dan saling merelakan hak-hak yang ada. Karena sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat. Maka bersungguh-sungguhlah dalam berbagi kebaikan agar kalian mendapatkan ganjaran dari Allah atas hal itu. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan jika kalian menalak wanita sebelum menggauli mereka, sedangkan kalian telah menentukan takaran mahar bagi mereka, maka wajib bagi kalian untuk membayar setengah mahar musamma, kecuali wanita yang ditalak itu memberi maaf dan menyerahkan seluruh atau separuh maharnya, atau suaminya memaafkan dan memberinya seluruh maharnya, atau mendapatkan sesuatu setelah talak. Dan pemberian maaf dari laki-laki atau wanita itu lebih disukai Allah SWT. Dan janganlah lupa untuk saling berbuat baik satu sama lain dengan memaklumi sebagian hak-haknya bagi pihak lainnya. Sesungguhnya Allah itu mengawasi perbuatan kalian dan akan membalas kalian atas amal tersebut (Tafsir al-Wajiz)
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ (Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka) Yakni sebelum berjima’ dengan mereka. فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ (maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu) Yakni yang wajib atas kalian adalah setengah dari mahar yang kalian tertukan. إِلَّآ أَن يَعْفُونَ (kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan) Yakni istri-istri yang telah kalian ceraikan. Yakni apabila mereka merelakan setengah mahar yang diwajibkan Allah atas kalian maka tidak mengapa kalian tidak memberi mereka. أَوْ يَعْفُوَا۟ الَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ (atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah) Yakni atau suami merelakan untuk memberi mereka mahar penuh, atau tidak meminta kembali mahar yang telah diserahkan. وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ (dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa) Dan kalimat ini ditujukan bagi suami dan istri, sebagai anjuran kepada keduanya agar merelakan untuk pasangannya; oleh sebab itu berangsiapa yang merelakan setengah mahar maka ia lebih dekat kepada ketakwaan. وَلَا تَنسَوُا۟ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ (Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu) Yakni agar keduanya tidak lupa terhadap keutamaan yang telah diberikan masing-masing supaya hal itu menjadi penyambung atas apa yang terjadi pada mereka. (Zubdatut Tafsir)
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Arab-Latin: wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dan diantara ayat-ayat Allah yang menunjukkan kebesaran Allah dan kesempurnaan KuasaNya adalah bahwa Dia menciptakan para istri untuk kalian (wahai kaum laki-laki) dari jenis kalian sendiri, agar jiwa kalian menjadi tenang dan damai kepadanya, dan Dia menjadikan kecintaan dan kasih sayang antara suami dan istri. Sesungguhnya dalam penciptaan Allah terhadap semua itu terkandung petunjuk atas Kuasa Allah dan keesaanNya bagi kaum yang berpikir dan mengambil pelajaran. (Tafsir al-Muyassar)
Dan di antara tanda-tanda-Nya yang agung sekaligus menunjukkan kekuasaan-Nya dan keesaan-Nya, bahwa Dia menciptakan untuk kalian -wahai orang laki-laki- dari jenismu pasangan-pasangan agar jiwa kalian merasa cenderung dan tenang kepadanya karena ada kesamaan di antara kalian. Dan Dia menjadikan rasa cinta di antara kalian dan mereka. Sesungguhnya di dalam hal itu sungguh terdapat bukti-bukti dan tanda-tanda yang jelas bagi orang-orang yang berfikir, karena hanya orang-orang yang berfikir sajalah yang bisa mendapatkan faedah dari pemikiran akal mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Di antara ayat-ayat Allah SWT juga yang menunjukkan kepada kebangkitan adalah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari golongan manusia agar kalian dapat mewujudkan ketenangan dan kesenangan. Dia juga menumbuhkan cinta dan kasih antara suami-istri. Sesungguhnya dalam hal itu ada ayat-ayat yang menunjukkan kekuasaan Allah SWT bagi kaum yang mau memikirkan ciptaan Allah SWT, pengaturanNya, kekuasaanNya, dan kebijaksanaanNya. (Tafsir al-Wajiz)
وَمِنْ ءَايٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوٰجًا (Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri) Yakni diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya untuk membangkitkan makhluk-Nya adalah Dia menciptakan bagi kalian wanita-wanita dari jenis manusia yang kalian nikahi. لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا(supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya) Yakni agar kalian condong kepada mereka. Dan menetapkan bahwa dari diri mereka terdapat ketentraman dan ketenangan bagi jiwa kalian. وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ( dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang) Yakni rasa kasih sayang dan cinta antara suami dan istrinya di dalam ikatan pernikahan. Mereka saling berlemah lembut padahal sebelumnya mereka berdua tidak saling mengenal dan tidak saling mencintai. Imam Mujahid berpendapat yang dimaksud dengan (المودة) adalah berjima’ dan (الرحمة) adalah keturunan. إِنَّ فِى ذٰلِكَ(Sesungguhnya pada yang demikian itu) Yakni hal yang telah disebutkan itu. لَاٰيٰتٍ(benar-benar terdapat tanda-tanda) Yakni tanda-tanda yang sangat menakjubkan dan sangat jelas dalam menunjukkan kekuasaan dan hikmah Allah. (Zubdatut Tafsir)
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Arab-Latin: fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah, fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Kemudian apabila suami telah mentalaq istrinya untuk ketiga kalinya, maka wanita itu tidak lagi halal baginya sampai wanita itu menikahi lelaki lain selain dirinya dengan pernikahan yang sah, dan suaminya (yang kedua) mencampurinya dalam pernikahan itu, serta pernikahan itu diadakan dengan dorongan suka sama suka, bukan dimaksudkan untuk menghalalkan si wanita itu bagi suami pertamanya. apabila suami kedua telah menceraikannya, atau ditinggal mati olehnya, dan masa iddahnya telah selesai, maka tidak ada dosa atas wanita itu dan suami pertamanya untuk melangsungkan pernikahan lagi dengan akad yang baru, dan mahar baru, selama mereka yakin akan menegakkan hukum-hukum Allah yang telah di syariatkan Nya bagi pasangan suami istri. Itu adalah hukum-hukum Allah yang telah ditentukan, Ia menjelaskannya bagi orang-orang yang mengetahui hukum-hukum dan batas batasannya, karena mereka adalah orang-orang yang dapat mengambil manfaat darinya. (Tafsir al-Muyassar)
Apabila suaminya menceraikannya untuk ketiga kalinya, maka ia tidak boleh menikahinya kembali sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, atas dasar suka sama suka, bukan dengan tujuan menghalalkan pernikahannya kembali dengan mantan suaminya. Kemudian apabila suami yang kedua ini menceraikannya atau meninggal dunia, maka wanita itu boleh menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama dengan akad nikah yang baru dan mahar yang baru pula, jika memang keduanya merasa bahwa mereka akan menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Itulah hukum-hukum syariat yang Allah jelaskan kepada orang-orang yang mau mengetahui hukum-hukum-Nya dan batas-batas-Nya, karena merekalah yang bisa mengambil manfaatnya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan jika suami telah menalak istrinya talak tiga, maka dia tidak boleh rujuk dengannya sampai dia menikah dengan suami lainnya yang pernikahannya tidak terbatas waktu dan mereka telah berjima’. Dan jika suami pertama ingin menghalalkan wanita itu maka hal tersebut haram, Dan jika suami kedua menalaknya, maka tidak ada dosa bagi suami pertama untuk menikahinya dengan akad yang baru setelah usai masa iddahnya, jika keduanya tahu bahwa keduanya itu menunaikan hak-hak pernikahan yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Itulah hukum-hukum Allah yang diterangkan kepada kaum yang mau merenung. Ayat ini turun untuk Aisyah binti Abdurrahman bin ‘Atik yang menikah setelah ditalak bain kubra oleh suaminya, lalu dia ditalak lagi sebelum disentuh oleh suami keduanya dan dia ingin rujuk dengan suami pertamanya. Lalu rasulullah SAW bersabda : “Tidak boleh, sampai suami kedua menyentuhnya” dalau turunlah hukum ini untuk dia (Tafsir al-Wajiz)
فَإِن طَلَّقَهَا (Kemudian jika si suami mentalaknya) Setelah disebutkan dua talak pada kesempatan yang lalu, disini disebutkan talak yang lain yaitu talak yang ketiga. فلا تحل له مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ (hingga dia kawin dengan suami yang lain) Yakni sampai menikah dengan lelaki lain dan menjima’nya. Namun apabila sang suami menikahi perempuan ini dengan maksud agar istrinya menjadi halal untuk dinikahi suaminya yang sebelumnya maka hal itu diharamkan, sebagaimana dalil-dalil yang ada tentang hinaan perbuatan ini dan hinaan pelakunya dengan istilah domba pinjaman yang Rasulullah melaknatnya dan melaknat orang yang menjadikannya melakukan perbuatan tersebut. Dan perbuatan itu juga tidak menghalalkan perempuan tersebut bagi suami sebelumnya. فَإِن طَلَّقَهَا (Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya) Yakni apabila suami kedua tersebut mentalaknya atau berpisah dengannya karena meninggal dunia atau pembatalan akad. فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ (maka tidak ada dosa bagi keduanya) Yakni bagi pasangan suami istri yang pertama. أَن يَتَرَاجَعَآ (untuk kawin kembali) Yakni untuk rujuk kembali kepada pasangannya yang dulu dengan akad nikah yang baru, meski dulunya telah terjadi talak tiga. إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ ۗ (jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah) Yakni berupa kewajiban-kewajiban rumah tangga atas keduanya. وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ (Itulah hukum-hukum Allah) Yakni hukum-hukum yang telah disebutkan. (Zubdatut Tafsir)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubụh, walyaktub bainakum kātibum bil-'adli wa lā ya`ba kātibun ay yaktuba kamā 'allamahullāhu falyaktub, walyumlilillażī 'alaihil-ḥaqqu walyattaqillāha rabbahụ wa lā yabkhas min-hu syai`ā, fa ing kānallażī 'alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa'īfan au lā yastaṭī'u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-'adl, wastasy-hidụ syahīdaini mir rijālikum, fa il lam yakụnā rajulaini fa rajuluw wamra`atāni mim man tarḍauna minasy-syuhadā`i an taḍilla iḥdāhumā fa tużakkira iḥdāhumal-ukhrā, wa lā ya`basy-syuhadā`u iżā mā du'ụ, wa lā tas`amū an taktubụhu ṣagīran au kabīran ilā ajalih, żālikum aqsaṭu 'indallāhi wa aqwamu lisy-syahādati wa adnā allā tartābū illā an takụna tijāratan ḥāḍiratan tudīrụnahā bainakum fa laisa 'alaikum junāḥun allā taktubụhā, wa asy-hidū iżā tabāya'tum wa lā yuḍārra kātibuw wa lā syahīd, wa in taf'alụ fa innahụ fusụqum bikum, wattaqullāh, wa yu'allimukumullāh, wallāhu bikulli syai`in 'alīm
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang sampai waktu tempo tertentu, maka lakukanlah pencatatan demi menjaga harta orang lain dan menghindari pertikaian. Dan hendaknya yang melakukan pencatatan itu adalah seorang yang terpercaya lagi memiliki ingatan kuat, dan hendaknya orang yang telah mendapatkan pelajaran tulis menulis dari Allah tidak menolaknya, dan orang yang berhutang mendiktekan nominal hutang yang menjadi tanggungannya, dan hendaklah dia menyadari bahwa dia diawasi oleh Allah serta tidak mengurangi jumlah hutangnya sedikit pun. Apabila penghutang termasuk orang yang diputuskan tidak boleh bertransaksi dikarenakan suka berbuat mubadzir dan pemborosan, atau dia masih anak-anak atau hilang akal, atau dia tidak bisa berbicara lantaran bisu atau tidak mempunyai kemampuan normal untuk berkomunikasi, maka hendaklah orang yang bertanggung jawab atas dirinya mengambil alih untuk mendiktekannya. Dan carilah persaksian dari dua orang lelaki beragama islam, baligh lagi berakal dari orang-orang yang shalih. Apabila tidak ditemukan dua orang lelaki, maka cari persaksian satu orang lelaki ditambah dengan dua perempuan yang kalian terima persaksian mereka. Tujuannya, supaya bila salah seorang dari wanita itu lupa, yang lain dapat mengingatkannya. Dan para saksi harus datang ketika diminta untuk bersaksi, dan mereka wajib melaksanakannya kapan saja dia diminta untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat hutang piutang, walaupun berjumlah sedikit atau banyak hingga temponya yang telah ditentukan. Tindakan itu lebih sejalan dengan syariat Allat dan petunjukNya, dan menjadi faktor pendukung paling besar untuk menegakkan persaksian dan menjalankannya, serta cara paling efektif untuk menepis keraguan-keraguan terkait jenis hutang, kadar dan temponya. Akan tetapi, apabila transaksinya berbentuk akad jual beli, dengan menerima barang dan menyodorkan harga secara langsung, maka tidak dibutuhkan pencatatan, dan disunahkan mengadakan persaksian terhadap akad tersebut guna mengeliminasi adanya pertikaian dan pertentangan antara dua belah pihak. Kewajiban saksi dan pencatat untuk melaksanakan persaksian dan pencatatan ssebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Dan tidak boleh bagi pemilik piutang dan penghutang melancarkan hal-hal buruk terhadap para pencatat dan para saksi. Begitu juga tidak diperbolehkan bagi para pencatat dan para saksi berbuat keburukan kepada orang yang membutuhkan catatan dan persaksian mereka. Apabila kalian melakukan perkara yang kalian dilarang melakukannya, maka sesungguhnya tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan dari ketaatan kepada Allah, dan efek buruknya akan menipa kalian sendiri. Dan takutlah kepada Allah dalam seluruh perkara yang diperintahkanNya kepada kalian dan perkara yang kalian dilarangNya untu melakukannya. Dan Allah mengajarkan kepada kalian semua apa-apa yang menjadi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada satupun dari urusan-urusan kalian yang tersembunyi bagiNya, dan Dia akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan perbuatan-perbuatan itu. (Tafsir al-Muyassar)
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya! Apabila kalian melakukan transaksi utang-piutang, di mana sebagian dari kalian memberikan pinjaman kepada orang lain sampai batas waktu tertentu, maka catatlah pinjaman itu! Dan hendaklah pinjaman di antara kalian itu dicatat oleh seorang pencatat dengan benar dan adil sesuai dengan ketentuan syariat. Dan hendaklah si pencatat tidak menolak mencatat pinjaman itu sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadanya, yakni mencatat secara adil. Maka hendaklah si pencatat itu mencatat apa yang didiktekan orang yang bertanggung jawab atas pinjaman itu, agar hal itu menjadi pengakuan darinya. Dan hendaklah ia takut kepada Allah, Rabbnya. Dan hendaklah ia tidak mengurangi pinjaman itu sedikitpun, baik dalam ukuran, jenis maupun kualitasnya. Jika orang yang bertanggungjawab atas pinjaman itu tidak cakap melakukan transaksi, atau lemah, baik karena usianya yang masih kecil maupun karena gangguan kejiwaan, atau tidak bisa mendiktekan karena bisu maupun lainnya, maka hendaklah ia diwakili oleh walinya yang bertanggungjawab atasnya dengan benar dan adil. Carilah dua orang laki-laki yang berakal sehat dan adil untuk menjadi saksi. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka carilah saksi seorang laki-laki dan dua orang wanita yang kalian percaya kualitas agama dan amanahnya. Hal itu supaya ketika salah satu dari dua wanita itu lupa, maka wanita yang lain akan mengingatkannya. Dan hendaklah para saksi itu tidak menolak apabila mereka diminta menjadi saksi terkait transaksi utang-piutang. Dan mereka harus memberikan kesaksian apabila mereka diundang untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat transaksi utang-piutang, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak sampai batas waktu tertentu. Karena mencatat transaksi utang-piutang itu lebih adil dalam pandangan syariat Allah, lebih kuat dalam menegakkan dan memberikan kesaksian, dan lebih besar kemungkinannya untuk menghilangkan keragu-raguan tentang jenis, kadar dan waktu (jatuh tempo) pinjaman. Kecuali apabila transaksi itu kalian lakukan dengan cara jual-beli antara barang dan uang secara tunai, maka tidak ada masalah bila kalian tidak mencatatnya, karena memang tidak perlu dicatat. Dan dianjurkan kepada kalian untuk mencari saksi guna menghindari perselisihan. Namun tidak boleh mempersulit urusan para pencatat dan para saksi. Dan mereka juga tidak boleh mempersulit urusan orang yang meminta jasa pencatatan dan kesaksian mereka. Jika kalian mempersulit urusan tersebut, maka tindakan itu telah keluar dari ruang lingkup ketaatan kepada Allah menuju kemaksiatan kepada-Nya. Dan takutlah kalian -wahai orang-orang mukmin- kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan Allah akan mengajarkan kepada kalian apa-apa yang mengandung kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada sesuatupun yang luput dari pengetahuan-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai orang-orang yang beriman jika kalian bermuamalah, dan ikatan muamalah itu dimulai. Menurut bangsa Arab Ad-Dainu adalah muamalah yang dilakukan secara tidak langsung, dan sebaliknya Al-‘Ainu adalah akad yang sedang dilakukan, dan hutang itu dilakukan sampai waktu tertentu dan harus diketahui waktunya, karena ketidak tahuan itu akan merusak akad. Maka tulislah hutang tersebut sampai waktu pembayarannya untuk mencegah pertengkaran dan perselisihan. Dan akad hutang piutang antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman itu sebaiknya ditulis oleh orang yang adil, yaitu ditulis dengan benar tanpa ditambahi dan dikurangi, dan penulis akad itu tidak menahan diri untuk menulisnya. Dia menulisnya sebagaimana yang disyariatkan Allah dengan adil dan tepat, dan sesuai yang didiktekan tanpa menambahi dan menguranginya, dan orang yang mendiktenya adalah orang yang berhak untuk menjelaskan seluruh syarat dan waktu akadnya untuk menghindari kezaliman dan kecurangan. Dan sebaiknya dia bertakwa kepada Allah dalam mendikte sehingga tidak mengurangi sedikitpun haknya. Al-Bakhsu adalah mengurangi sesuatu Dan apabila orang yang berhak atas hutang tersebut yaitu penerima pinjaman itu tidak tahu apa-apa yaitu karena perilaku yang buruk atau berlaku boros, atau tidak sanggup untuk mendikte karena masih kecil, terlalu tua, lemah, sakit, atau tidak mampu mendikte karena tidak tahu, bisu, gagap atau hal semacamnya, maka yang mendiktenya adalah wali, pewaris atau pengawal yang melaksanakan tugasnya di hadapan penulis berupa akad hutang dengan adil atau dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki muslim atas penulis akad hutang itu, dan jika dua saksi itu bukan laki-laki semua, maka sebaiknya yang bersaksi adalah seorang laki-laki dan dua perempuan. Dan ini adalah takaran minimal dalam persaksian muamalah dari orang-orang yang kalian ridhai kepercayaan dan keadilannya dalam memberikan kesaksian karena dikhawatirkan jika salah satu saksi wanita itu salah atau lupa dalam memberikan kesaksian, dan saksi wanita lainnya mengingatnya, maka saksi wanita yang ingat itu akan mengingatkan saksi wanita yang lupa, ketika keduanya memiliki ingatan lemah atau kurang memperhatikan perkara tersebut. Dan para saksi itu tidak menahan diri untuk memberikan persaksian yang mereka emban sebelumnya jika mereka dipanggil untuk memberikan kesaksiannya atau menunaikan tugas yang diembannya. Persaksian atas akad hutang atau jual-beli dan penulisan akad hutang itu adalah dua hal untuk mendampingi ayat setelahnya Dan janganlah kalian bosan untuk menulis akad hutang yang kalian lakukan sekalipun itu hanya sedikit atau banyak sampai waktu yang disepakati. Menulis dan bersaksi atas akad hutang itu lebih adil, yaitu lebih benar dan lebih terjaga, lebih membantu untuk memberikan pesaksian yang haq dan lebih tepat. Menulis atau bersaksi atas akad hutang itu bisa menguatkan akad hutang dan bisa menghilangkan keraguan tentang nilai dan waktu pembayaran hutang. Maka sebaiknya (kalian) menulis akad hutang dalam suatu catatan, kecuali jika muamalah itu dalam hal perniagaan tunai yaitu dengan menghadirkan dua alat tukar yang mana kalian bisa mengaturnya yaitu kalian bisa saling bertukar atau mendapatkan sesuatu yang ditukar secara langsung tanpa menunggu waktu tertentu, maksudnya bahwa akad jual belinya sudah selesai, maka kalian tidak berdosa bila tidak menulisnya, yaitu mengabaikan penulisan akad jual-beli itu, Karena keduanya sudah memegang sesuatu yang ditukar secara langsung sebelum keduanya berpisah. Dan persaksikanlah akad jual-beli bagaimanapun keadaannya baik dilakukan secara langsung ataupun berhutang untuk mencegah perselisihan. Dan tidaklah diperbolehkan bagi pemberi dan penerima hutang itu menyulitkan penulis dan saksi akad hutang dengan melakukan kecurangan, mengganti, menambah dan mengurangi catatan atau tidak mau bersaksi. Dan tidaklah orang yang berhak atas akad tersebut membebani keduanya (penulis dan saksi akad) dengan sesuatu yang tidak sesuai berupa kecurangan dan kezaliman atau membatalkan akad tersebut seperti melakukan perjalanan jauh karena adanya catatan dan persaksian itu. Jika kalian melakukan sesuatu yang dilarang berupa sesuatu yang merugikan, maka itu adalah perbuatan fasik, yaitu keluar dari ketaatan dan menuju kemaksiatan. Dan bertakwalah kepada Allah dalam perintah dan laranganNya. Allah mengajarkan kalian tentang hal-hal yang baik bagi urusan kalian dalam hal agama dan dunia. Dan Allah itu Maha Mengetahui setiap perbuatan kalian dan akan membalas kalian atas hal tersebut (Tafsir al-Wajiz)
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ ( apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai) Kata (العين) diibaratkan orang arab untuk apa yang hadir dalam muamalat, sedangkan kata (الدين) untuk apa yang gaib (tidak hadir). إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى (untuk waktu yang ditentukan ) Ayat ini menunjukkan bahwa memberi ajal (waktu tenggang) yang tidak diketahui itu tidak diperbolehkan terlebih lagi ajal dalam jual beli dengan akad salam. فَاكْتُبُوهُ ۚ ( hendaklah kamu menuliskannya) Yakni menuliskan hutang tersebut beserta ajalnya, karena hal itu lebih menghindarkan pertikaian dan menjauhkan perselisihan. وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِ ۚ ( Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar) Ini adalah perintah bagi pemberi hutang dan penerima hutang untuk memilih seorang penulis yang tidak condong atau pilih kasih kepada salah satu dari mereka, namun orang yang senantiasa mendahulukan kebenaran dan keadilan diantara mereka. وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ(Dan janganlah penulis enggan menuliskannya ) Yakni janganlah seorang penulis enggan untuk menulis buku utang piutang. كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ ۚ ( sebagaimana Allah mengajarkannya) Yakni dengan cara penulisan yang Allah ajarkan kepadanya. Atau sebagaimana Allah menajarkannya lewat firman-Nya untuk mengerakan keadilan. وَلْيُمْلِلِ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ ( dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu) Yakni orang yang berhutang diperintahkan Allah untuk mengimlakkan (mendiktekan). Karena sebenarnya kesaksian itu atas pengakuannya terhadap hutang yang menjadi tanggungannya. Dan Allah memerintahkan kepadanya agar senantiasa bertakwa dalam apa yang ia diktekan kepada penulis. Dan melarangnya untuk melakukan pengurangan didalamnya. Dan pendapat lain mengatakan bahwa itu adalah larangan bagi penulis. فَإِن كَانَ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا (Jika yang berhutang itu orang yang lemah) Makna (السفيه) adalah orang yang tidak mampu bermuamalah dengan baik. أَوْ ضَعِيفًا( akalnya atau lemah (keadaannya)) Seperti lansia, bayi, atau yang lemah akalnya. أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ(atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan ) Yaitu orang bisu atau orang yang tidak mampu mengibaratkan perkataan sebagaimana semestinya. فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِالْعَدْلِ ۚ ( maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur) Yakni para wali dan yang mendapat wasiat mengimlakkan sebagai berwakilan atas orang-orang yang telah disebutkan. وَاسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ ( Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki) Yakni mintalah dua orang lelaki muslim untuk menjadi saksi atas surat hutang. Dan dengan ayat ini persaksian hukumnya wajib, namun pendapat lain mengatakan hukumnya sunnah. فَإِن لَّمْ يَكُونَا ( Jika tak ada dua oang lelaki ) Yakni yang menjadi saksi. رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ ( maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan) Yakni maka mintalah persaksian dari seorang lelaki dan dua orang perempuan. Dan ini adalah batas minimal (nishab) bagi persaksian dalam muamalat. مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ ( dari saksi-saksi yang kamu ridhai) Yakni yang kalian ridhai agama dan keadilan mereka. أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا ( supaya jika seorang lupa) Kesesatan dalam persaksian adalah lupa atas persaksian tersebut atau lupa sebagiannya. فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ (maka yang seorang mengingatkannya ) Yakni apabila salah satu saksi perempuan itu lupa maka yang lainnya bisa mengingatkan dan apabila yang lain lupa maka yang satu bisa mengingatkan. Hal ini karena kelemahan yang ada dalam perempuan, tidak sebagaimana para lelaki. Dan barangkali salah satu lupa bagian tertentu dan yang lain lupa bagian lainnya maka mereka bisa saling mengingatkan. وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ ( Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil) Yakni untuk memberi persaksian yang telah ditanggungnya sebelumnya. Dan pendapat lain mengatakan: apabila dipanggil untuk menanggung persaksian. وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ ( dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu) Yakni janganlah bosan untuk menulis hutang yang terjadi diantara kalian. Karena kemungkinan mereka akan bosan untuk menulis akibat banyaknya hutang piutang yang terjadi diantara mereka. Kemudian Allah menekankan hal ini dengan firman-Nya setelah kalimat ini. ذٰلِكُمْ ( Yang demikian itu) Yakni penulisan itu. أَقْسَطُ (lebih adil ) Yakni lebih terjaga dan lebih benar. وَأَقْوَمُ لِلشَّهٰدَةِ ( dan lebih menguatkan persaksian) Yakni lebih membantu untuk membuktikan kebenaran kesaksian dan lebih mengokohkannya. وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ (dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu ) Yakni buku hutang yang mereka tulis tersebut akan menghindarkan keraguan yang mendatangi mereka. تِجٰرَةً حَاضِرَةً (perdagangan tunai ) Yakni perdagangan tunai yang ada didalamnya dua alat tukar (barang dan uang). تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ (yang kamu jalankan di antara kamu ) Yakni yang kalian lakukan langsung dari tangan ke tangan, atau jual beli secara kontan. Maka dalam hal ini kalian diperbolehkan untuk tidak menulisnya. وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ ( Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli) Yakni dalam jual beli secara tunai/kontan cukup dengan mendatangkan saksi. Dan pendapat lain mengatakan makna potongan ayat ini adalah apabila kalian berjual beli secara tunai atau dengan hutang (kredit) maka datangkanlah saksi. Ibnu Umar apabila berjual beli secara tunai maka ia mendatangkan saksi dan apabila berjual beli secara kredit maka ia menulisnya. وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ (dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan ) Yakni dengan merubah, menambahi, dan mengurangi apa yang ia tulis. Dan bisa jadi kemadharatan itu berasal dari kedua belah pihak penjual dan pembeli sehingga keduanya dilarang Allah untuk memberi madharat kepada penulis dan saksi, misalkan si penulis dan saksi dipanggil ketika keduanya sibuk dengan urusan mereka masing-masing namun keduanya dipaksa untuk menjawab panggilan dan akan disakiti apabila mereka telat dalam menjawab panggilan, atau keduanya diminta untuk datang ke tempat yang jauh. وَإِن تَفْعَلُوا۟ ( Jika kamu lakukan (yang demikian),) Yakni melakukan yang dilarang berupa memberi kemudharatan. فَإِنَّهُۥ( maka sesungguhnya hal itu) Yakni perbuatan kalian itu. فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ( adalah suatu kefasikan pada dirimu ) Yakni keluar dari ketaatan menuju kemaksiatan. وَيُعَلِّمُكُمُ اللهُ ۗ ( Allah mengajarmu) Yakni mengajarkan ilmu yang kalian butuhkan dalam ayat ini dan yang lainnya. (Zubdatut Tafsir)
وَإِنْ أَرَدتُّمُ ٱسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Arab-Latin: wa in arattumustibdāla zaujim makāna zaujiw wa ātaitum iḥdāhunna qinṭāran fa lā ta`khużụ min-hu syai`ā, a ta`khużụnahụ buhtānaw wa iṡmam mubīnā
Artinya: Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Dan apabila kalian menginginkan mengganti istri dengan wanita lainnya, dan kalian telah memberikan kepada istri yang hendak kalian ceraikan harta yang banyak sebagai maskawin baginya, maka tidak halal bagi kalian untuk mengambil dari maskawin tersebut sedikitpun. Apakah kalian akan tetap mengambilnya dengan jalan dusta dan mengada-ada yang nyata? (Tafsir al-Muyassar)
Dan jika kalian -wahai para suami- ingin menceraikan istri kalian dan menggantinya dengan yang lain, tidak ada dosa bagi kalian. Dan apabila kalian telah memberikan harta yang banyak sebagai mahar bagi istri kalian yang hendak kalian ceraikan itu, maka kalian tidak boleh mengambilnya kembali sedikit pun, karena mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri kalian itu merupakan suatu kesewenang-wenangan dan dosa yang nyata. (Tafsir al-Mukhtashar)
Jika kalian menghendaki mengganti istri dengan menalak istri kalian dan menikahi wanita lainnya, lalu kalian memberi salah satu dari keduanya itu mahar yang banyak seperti sebongkah emas, yaitu harta yang sangat banyak, maka kalian tidak boleh mengambil barang yang telah kalian berikan itu, ataukah kamu akan mengambilnya dengan cara yang zalim, yaitu tidak benar. (Tafsir al-Wajiz)
وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ (sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka) Yakni berupa mahar atau hadiah. قِنطَارًا (harta yang banyak) Yakni ukuran seratus Rathl (sekitar 3,81 kg emas menurut madzhab Syafi’i). فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ (maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun) Yakni apabila seorang suami mentalak istrinya karena kebancian suami tersebut terhadapnya dan bukan karena perbuatan keji yang istri lakukan -sebagaimana telah dijelaskan- maka tidak halal bagi suami untuk mengambil apa yang telah ia berikan kepadanya sedikitpun. أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا(Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?) Yakni mengambilnya dengan jalan yang tidak benar sehingga itu menjadi kezaliman dan hal yang haram. (Zubdatut Tafsir)
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
Arab-Latin: wa kaifa ta`khużụnahụ wa qad afḍā ba'ḍukum ilā ba'ḍiw wa akhażna mingkum mīṡāqan galīẓā
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
dan bagaimana bisa halal bagi kalian,untuk mengambil apa yang telah kalian serahkan kepada mereka dari maskawin, sedang masing-masing dari kalian berdua telah saling menikmati melalui hubungan badan dan merekapun telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat, untuk mempertahankan mereka dengan cara baik-baik atau melepas mereka dengan cara baik-baik pula. (Tafsir al-Muyassar)
Bagaimana mungkin kalian mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan kepada istri kalian setelah apa yang terjadi di antara kalian. Seperti hubungan suami-isteri, cinta kasih, saling menikmati, dan mengetahui rahasia masing-masing. Sesungguhnya keinginan untuk mendapatkan harta yang ada di tangan istri setelah semua itu adalah sesuatu yang buruk dan menjijikkan. Sementara istri kalian telah mengambil perjanjian yang sangat kuat dari kalian, yaitu dirinya menjadi halal bagi kalian dengan kalimat Allah -Ta'ālā- dan syari’at-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Bagaimana bisa kalian diperbolehkan mengambil mahar itu, sedangkan kalian telah berjima’, berkumpul dalam satu tempat, dan bergaul. Dan wanita itu telah mengambil janji yang melekat dari kalian ketika akad nikah agar menjaganya atau melepasnya dengan baik, sehingga mengambil mahar itu diharamkan kecuali melakukannya karena zina atau istrinya berbuat maksiat kepada suaminya, menurut mazhab Imam Malik dan lainnya. Hal itu juga disebutkan oleh Ibnu ‘Athiyah dalam tafsirnya (3/544) (Tafsir al-Wajiz)
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ (Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali) Ini adalah bentuk pengingkaran setelah pengingkaran sebelumnya. وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ(padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri) Ibnu Abbas berkata: yakni berjima’ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثٰقًا غَلِيظًا(Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) Yakni dengan akad nikah, Apabila seorang suami menggauli istrinya atau berdua dengannya setelah akad maka istrinya berhak atasnya mahar penuh, dan diharamkan baginya untuk mengambilnya saat mentalak istrinya kecuali apabila istrinya melakukan perbuatan zina sebagaimana telah dijelaskan, dan kecuali apabila istrinya merelakan mahar itu maka itu menjadi halal bagi suami. (Zubdatut Tafsir)
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ
Arab-Latin: lā junāḥa 'alaikum in ṭallaqtumun-nisā`a mā lam tamassụhunna au tafriḍụ lahunna farīḍataw wa matti'ụhunna 'alal-mụsi'i qadaruhụ wa 'alal-muqtiri qadaruh, matā'am bil-ma'rụf, ḥaqqan 'alal-muḥsinīn
Artinya: Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
Tidak ada dosa atas kalian wahai (para suami) jika kalian menceraikan istri-istri kalian setelah akad nikah dan sebelum mencampuri mereka, atau kalian telah menentukan mahar bagi mereka. dan senangkanlah perasaan mereka dengan suatu pemberian yang dapat memberi mereka manfaat sebagai penenang bagi perasaan mereka, dan penenang kegalauan akibat perceraian, dan penghilang dendam dan kedengkian. Pemberian itu wajib diserahkan sesuai dengan keadaan kemampuan finansial lelaki yang menceraikan. Orang yang kaya menyerahkan sesuai dengan ukuran kelebihan rizkinya, dan lelaki yang kurang mampu sesuai dengan apa yang dimilikinya. yaitu suatu pemberian yang sepatutnya menurut syariat. dan itu adalah hak yang sudah tetap yang menjadi kewajiban orang-orang yang berbuat kebajikan kepada istri istri yang diceraikan dan kepada diri mereka sendiri atas dasar ketaatan kepada Allah (Tafsir al-Muyassar)
Kalian tidak berdosa jika menceraikan istri-istri yang sudah dinikahi sebelum kalian menggauli mereka dan sebelum kalian menetapkan mahar tertentu bagi mereka. Apabila kalian menceraikan mereka dalam keadaan seperti ini, maka kalian tidak wajib membayar mahar kepada mereka. Tetapi kalian harus memberi sesuatu untuk menyenangkan hati mereka dan mengobati kekecewaan mereka, menurut kadar kemampuan kalian, baik kaya maupun miskin. Dan pemberian ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang-orang yang berbudi baik dalam tindakan dan muamalahnya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Tiada dosa dan kewajiban untuk membayar mahal mitsli jika kalian menalak wanita sebelum menggauli mereka dan sebelum memberi mahar musamma. Namun pelunasan mahar musamma atau mahar mitsli itu harus dilunasi jika sudah berjima’. Dan kewajiban yang harus dilakukan jika belum memberi mahar musamma dan berjima’ adalah memberi mut’ah bagi wanita yang ditalak, yaitu hadiah, pakaian atau harta benda sebagai ganti mahar. Dan takaran mut’ah itu sesuai keadaan suami baik dalam keadaan mudah ataupun susah. Maka wajib bagi orang kaya yang sejahtera itu memberi sesuai kemampuannya. Dan bagi yang fakir itu sesuai keadaannya, yaitu hadiah yang ma’ruf, yaitu sesuatu yang sesuai syariat, adat, dan kesepakatan. Hadiah itu wajib bagi orang-orang yang memperbaiki hubungan dengan wanita-wanita yang ditalak, takut kepada Allah, dan khawatir melakukan kezaliman.Ayat ini turun untuk seorang laki-laki dari kaum Anshar yang menikah dengan seorang wanita, dan belum melunasi maharnya, lalu menalaknya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Berilah dia hadiah meskipun dengan kopyahmu” (Tafsir al-Wajiz)
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ (Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu) Yakni tidak menjadi tanggungjawabmu berupa dosa, mahar, atau yang lainnya jika kalian mentalak istri-istri kalian pada keadaan ini. مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ (sebelum kamu bercampur dengan mereka) Yaitu ketika kalian mentalak istri-istri kalian yang belum kalian campuri dengan berjima’ أَوْ تَفْرِضُوا۟ (dan sebelum kamu menentukan maharnya) Atau yang belum kalian sebutkan maharnya. Dan bila telah kalian campuri maka wajib atas kalian membayar mahar yang telah disebutkan (jika telah disebutkan), atau mahar yang sesuai mahar kerabat istri (jika belum ditentukan maharnya. وَمَتِّعُوهُنَّ (Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka) Yakni berilah mereka sesuatu sebagai hadiah bagi mereka berupa pakaian, emas, atau lainnya agar menjadi ganti bagi mereka karena tidak mendapatkan mahar. عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ (Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula) ) Dan hal ini diukur dengan kemampuan suami, sehingga mut’ah (hadiah) orang kaya berbeda dengan mut’ah orang miskin. بِالْمَعْرُوفِ ۖ (dengan cara yang baik) Yakni sesuatu yang diketahui itu baik, baik itu secara syari’at atau adat yang sesuai dengan syari’at. حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ. (Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan) Yakni kewajiban atas mereka. (Zubdatut Tafsir)
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Arab-Latin: wallażīna yutawaffauna mingkum wa yażarụna azwājay yatarabbaṣna bi`anfusihinna arba'ata asy-huriw wa 'asyrā, fa iżā balagna ajalahunna fa lā junāḥa 'alaikum fīmā fa'alna fī anfusihinna bil-ma'rụf, wallāhu bimā ta'malụna khabīr
Artinya: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian, sedangkan mereka meninggalkan istri-istri sepeninggal mereka, maka menjadi kewajiban istri-istri tersebut untuk menunggu dengan diri mereka melewati masa indah selama empat bulan sepuluh hari, mereka tidak boleh keluar dari rumah suami, tidak berdandan, dan tidak menikah. Maka apabila masa iddah itu telah berakhir, maka tidak ada dosa atas kalian wahai para wali wanita-wanita itu terkait apa yang mereka perbuat sendiri dari keluar rumah, berdandan, serta menikah dengan cara yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dan Allah ta'ala Maha Mengetahui perbuatan-perbuatan kalian yang lahir maupun batin, dan akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan perbuatan-perbuatan tersebut. (Tafsir al-Muyassar)
Dan orang-orang mati yang meninggalkan istri-istri yang tidak sedang hamil, maka para istri itu wajib menunggu (masa idah) selama 4 bulan 10 hari. Dalam kurun waktu itu ia tidak boleh keluar dari rumah suami, berhias maupun menikah. Apabila masa idah itu sudah habis, maka tidak ada dosa bagimu -wahai para wali- bila para istri itu melakukan apa yang semula dilarang bagi mereka selama masa idah, sepanjang dilakukan secara baik menurut ketentuan syariat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Allah Maha mengetahui apa yang kamu perbuat, tidak ada sesuatupun yang luput dari pengetahuan-Nya, baik sisi lahir maupun batin kalian, dan Dia akan memberi balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan suami-suami yang mati dan meninggalkan istri-istrinya, maka mereka harus menunggu masa iddah selama 4 bulan 10 hari 10 malam. Mereka tidak boleh menikah, berdandan dan tunangan dengan siapapun selama masa ini, karena janin biasanya bergerak sampai akhir bulan keempat, dan ditambah 10 hari untuk mencegah pergerakan janin yang lemah. Dan ketika masa iddah mereka selesai, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk berhias, tunangan, dan menikah jika mereka menghendakinya sesuai syariat dan kebiasaan baik menurut orang-orang yang memiliki keluhuran hati.Dan Allah itu mengawasi urusan kalian, tidak ada satupun yang luput dariNya. Ini adalah masa iddah kematian setelah penjelasan masa iddah talak. Pemberian batasan itu adalah kewajiban yang harus dilalui wanita yang ditinggal mati suaminya. Al-Ihdad adalah meninggalkan perhiasan yang bagus, pakaian yang disulam, dan perhiasan. (Tafsir al-Wajiz)
وَيَذَرُونَ أَزْوٰجًا (meninggalkan isteri-isteri) Yakni mereka mempunyai istri-istri. يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ (menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari) Yakni menunggu empat bulan sepuluh hari. Dan hikmah dijadikannya waktu iddah bagi yang wafat suaminya dengan ukuran waktu ini adalah karena janin secara umum bergerak selama empat bulan, dan Allah menambahnya dengan sepuluh hari karena kemungkinan gerakan janin melemah. (dan hikmah lainnya) adalah untuk menghormati pernikahan yang pertama. Adapun penangguhan nikah bagi yang ditinggal wafat suaminya adalah bagi seluruh istri baik itu masih muda atau sudah tua, baik itu yang masih mengalami haidh maupun yang sudah menaopuse, dan waktunya adalah empat bulan sepuluh hari; kecuali yang hamil, maka iddahnya adalah sampai ia melahirkan bayinya. فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ (Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya) Yakni dengan habisnya masa iddah. فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ (maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka) Yakni dengan berhias, menerima pelamar, dan menikah jika ia meinginkan hal itu. بِالْمَعْرُوفِ ۗ (menurut cara yang patut) Yakni yang tidak melanggar syari’at dan adat istiadat yang baik. Dan ayat ini digunakan sebagai dalil atas kewajiban Ihdad bagi wanita yang menjalani iddah wafat. Adapun makna ihdad adalah meninggalkan berhias berupa memakai parfum, memakai pakaian yang indah, dan memakai perhiasan. (Zubdatut Tafsir)
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Itulah beragam penafsiran dari beragam mufassirin berkaitan makna dan arti ayat tentang nikah (arab, latin, artinya), semoga membawa manfaat untuk kita bersama. Dukung usaha kami dengan memberi backlink menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.