Surat An-Nisa Ayat 21
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
Arab-Latin: Wa kaifa ta`khużụnahụ wa qad afḍā ba'ḍukum ilā ba'ḍiw wa akhażna mingkum mīṡāqan galīẓā
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Tafsir Berharga Tentang Surat An-Nisa Ayat 21
Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 21 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada aneka ragam tafsir berharga dari ayat ini. Terdokumentasi aneka ragam penjelasan dari berbagai ulama terhadap isi surat An-Nisa ayat 21, sebagiannya sebagaimana di bawah ini:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Dan bagaimana bisa halal bagi kalian,untuk mengambil apa yang telah kalian serahkan kepada mereka dari maskawin, sedang masing-masing dari kalian berdua telah saling menikmati melalui hubungan badan dan merekapun telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat, untuk mempertahankan mereka dengan cara baik-baik atau melepas mereka dengan cara baik-baik pula.
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
21. Allah mengingkari orang yang meminta kembali mahar yang telah ia berikan: Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, setelah kalian saling menikmati dan telah mengambil janji yang teguh dalam akad pernikahan yang mengandung pasal hak-hak pernikahan.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
21. Bagaimana mungkin kalian mengambil kembali mahar yang telah kalian berikan kepada istri kalian setelah apa yang terjadi di antara kalian. Seperti hubungan suami-isteri, cinta kasih, saling menikmati, dan mengetahui rahasia masing-masing. Sesungguhnya keinginan untuk mendapatkan harta yang ada di tangan istri setelah semua itu adalah sesuatu yang buruk dan menjijikkan. Sementara istri kalian telah mengambil perjanjian yang sangat kuat dari kalian, yaitu dirinya menjadi halal bagi kalian dengan kalimat Allah -Ta'ālā- dan syari’at-Nya.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
21. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ (Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali)
Ini adalah bentuk pengingkaran setelah pengingkaran sebelumnya.
وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ(padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri)
Ibnu Abbas berkata: yakni berjima’
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثٰقًا غَلِيظًا(Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat)
Yakni dengan akad nikah,
Apabila seorang suami menggauli istrinya atau berdua dengannya setelah akad maka istrinya berhak atasnya mahar penuh, dan diharamkan baginya untuk mengambilnya saat mentalak istrinya kecuali apabila istrinya melakukan perbuatan zina sebagaimana telah dijelaskan, dan kecuali apabila istrinya merelakan mahar itu maka itu menjadi halal bagi suami.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
21. Bagaimana bisa kalian diperbolehkan mengambil mahar itu, sedangkan kalian telah berjima’, berkumpul dalam satu tempat, dan bergaul. Dan wanita itu telah mengambil janji yang melekat dari kalian ketika akad nikah agar menjaganya atau melepasnya dengan baik, sehingga mengambil mahar itu diharamkan kecuali melakukannya karena zina atau istrinya berbuat maksiat kepada suaminya, menurut mazhab Imam Malik dan lainnya. Hal itu juga disebutkan oleh Ibnu ‘Athiyah dalam tafsirnya (3/544)
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
{Bagaimana kalian akan mengambilnya, padahal kalian telah menggauli satu sama lain} kalian telah melakukan jima’ {dan mereka pun telah membuat perjanjian yang kuat dengan kalian} janji yang kuat
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
21. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan hikmah akan hal tersebut dengan firmanNya ”bagaimana kamu akan mengambil kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul(bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” penjelasannya adalah bahwa istri sebelum akad nikah adalh haram bagi suami, dan tidaklah ia merelakan dirinya agar halal baginya kecuali dengan mahar tersebut yang telah diberikan suami kepadanya dan bila ia telah bercampur dengannya menggaulinya dan menyentuhnya dengan sentuhan yang awalnya adalah haram sebelum itu dan tidaklah ia mau menyerahkannya kecuali dengan kompensasi sesungguhnya ia telah merenggut hal yang harus di beri kompensasi maka wajiblah atasnya memberikan kompensasi tersebut lalu bagaimana mungkin ia mengambil hal yang harus diberikan kompensasi kemudian setelah itu ia mau menarik kembali kompensasi itu darinya? Inilah kezhaliman dan kesewenang-wenangan yang paling besar Allah juga telah mengambil perjanjian yang kuat dadri para suami dengan adanya akad dan (perintah untuk ) memenuhi hak-hak istrinya.
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 19-22
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait ayat: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dunia, maka walinya memiliki hak yang lebih utama terhadap istrinya. Jika mereka mau, maka mereka bisa menikahinya, dan jika mau juga, mereka bisa menikahkannya, dan tidak menikahkannya. Mereka memiliki lebih berhak terhadapnya daripada keluarganya. Maka turunlah ayat ini mengenai perkara tersebut.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan seorang budak perempuan, dia akan dilemparkan kepadanya jubah dan pakaian laki-laki itu serta dijauhkan dari orang-orang. Jika dia cantik, maka akan dinikahi, dan jika dia buruk, maka akan dipenjara sampai dia meninggal, kemudian dia akan mewarisinya.
Firman Allah SWT: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu janganlah kalian merugikan mereka ketika melakukan interaksi, ssehingga membuat melepaskan mahar yang telah kamu berikan kepada mereka atau sebagian dari hak-hak tersebut atau sedikit dari hal itu secara paksa atau menindas.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait firmanNya: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka) yaitu janganlah kalian memaksa mereka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu seorang laki-laki memiliki seorang istri tetapi tidak mau tinggal bersamanya, dan dia memiliki mahar untuknya, lali dia menyakiti istrinya agar dia melepaskan maharnya untuk menebus dirinya. Demikian pula dikatakan oleh Adh-Dhahhak, Qatadah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Firman Allah: (terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Sa'id bin Al-Musayyib, Asy-Sya'bi, Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Sa'id bin Jubair, Mujahid, 'Ikrimah, 'Atha' Al-Khurasani, Adh-Dhahak, Abu Qilabah, Abu Shalih, As-Suddi, Zaid bin Aslam, dan Sa'id bin Abu Hilal berkata: Hal yang dimaksud adalah perbuatan zina. yaitu jika dia berzina, maka kamu berhak untuk mengambil kembali mahar yang telah kamu berikan kepadanya, mendesaknya sampai dia memberikan mahar itu kepadamu, dan menceraikannya, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah: (Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…) (Surah Al-Baqarah: 229). Ibnu Abbas, 'Ikrimah, dan Adh-Dhahhak berkata: Perbuatan keji yang nyata adalah, tindakan nusyuz dan membangkang Ibnu Jarir memilih bahwa hal itu mencakup semua hal yaitu zina, membangkang, nusyuz, ucapan yang kotor, dan hal lainnya, yaitu bahwa semua ini memperbolehkan untuk mendesaknya agar dia melepaskan semua haknya (maharnya) atau sebagian dari itu, dan menceraikannya. Ini adalah hal yang baik.
Firman Allah: (Dan bergaullah dengan mereka secara patut) yaitu berbicaralah kepada mereka dengan kata-kata yang baik, perbaikilah perilaku dan penampilan kalian ssesuai kemampuan kalian sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka. Maka perlakukanlah dia sebagaimana dia. Sebagaimana Allah SWT berfirman (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf) (Surah Al-Baqarah: 228). Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku” Ini merupakan salah satu akhlak beliau bahwa beliau sangat baik dalam menjalin hubungan pernikahan di antara semua manusia, beliau bergurau dengan keluarganya, berlaku lembut dengan mereka, memberikan banyak nafkah kepada mereka, dan tertawa bersama istri-istrinya. bahkan beliau bersaing dengan ‘Aisyah dalam hal itu dan saling menyayangi.
Firman Allah SWT: (Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak) yaitu, agar kalian bersabar dengan tetap bersama mereka dan meski kalian tidak menyukai mereka, barangkali dalam hal itu terdapat kebaikan yang besar bagi kalian di dunia dan akhirat. Dalam hadits shahih disebutkan: “Janganlah seorang suami membenci istrinya. Apabila ia membencinya pada suatu akhlak, maka dia akan ridha pada akhlak yang lainnya”
Firman Allah SWT: (Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan palsu dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (20)) yaitu jika seseorang di antara kalian ingin menceraikan seorang istri dan menggantinya dengan orang lain, maka janganlah dia mengambil kembali mahar yang telah dia berikan, bahkan jika itu sejumlah besar harta.
Oleh karena itu Allah berfirman seraya memberikan penolakan (Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain) yaitu bagaimana bisa kalian mengambil kembali mahar seorang wanita, padahal kalian telah saling melakukan hubungan suami istri. Ibnu Abbas, Mujahid, As-Suddi, dan lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hubungan intim.
Firman Allah SWT (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa’id bin Jubair bahwa maksudnya adalah akad nikah. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Hubaib bin Abu Tsabit dari Ibnu Abbas terkait ayat (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) yaitu tetap menjaganya dengan ma’ruf atau menceraikannya dengan baik.
Dalam hadits shahih Muslim, dari Jabir dalam khutbah Haji Wada', bahwa Nabi SAW bersabda: “Berwasiatlah terhadap para wanita dengan sesuatu yang baik, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah.”
Firman Allah SWT: (Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (22)) Allah mengharamkan untuk menikahi istri-istri dari ayah sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka, dan penghormatan yang agar tidak merendahkan mereka setelah itu, sehingga dia diharamkan untuk anak bahkan setelah akad nikah dilakukan. Ini adalah perkara yang telah disepakati.
📚 Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi
Makna kata :
{ﺃﻓﻀﻰ ﺑﻌﻀﻜﻢ ﺇﻟﻰ ﺑﻌﺾ} afdho ba’dhokum ila ba’dh: Sampainya seorang suami menuju ke aurat istrinya, dan begitu pula seorang istri kepada suaminya.
{ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ} mitsaqon ghalizho: Akad dan perkataan suami: menahan dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan baik.
Makna ayat :
Kemudian Allah mengingkari hal tersebut dengan “Bagaimana kalian mengambilnya”, yaitu dengan menghalalkannya. Dan keadaan sebagian telah mendatangi yang sebagian lainnya, maksudnya adalah jimak (berhubungan badan). Karena mahar adalah hal yang membuat kemaluan sang istri halal bagi si suami. Bagaimana bisa dia mengambilnya kembali secara dusta dan dosa yang nyata. Allah berfirman, {ﻭﻛﻴﻒ ﺗﺄﺧﺬﻭﻧﻪ ﻭﻗﺪ ﺃﻓﻀﻰ ﺑﻌﻀﻜﻢ ﺇﻟﻰ ﺑﻌﺾ} “dan bagaimana bisa kalian mengambil maharnya padahal kalian sudah bersetubuh dengannya”
Dan Allah berfirman pula {ﻭﺃﺧﺬﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻴﺜﺎﻗﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ} “dan para suami telah diambil janjinya”, maksudnya adalah akad nikah dan itu adalah akad yang pasti dan berkata sang suami di akadnya dengan “aku menikahinya dalam keadaaan bersama dengan makruf atau bercerai dengan baik”. Dan bagimana ada bentuk perceraian yang baik jika sang istri disudutkan agar gugur hak maharnya atau sebagiannya. Inilah yang diingkari oleh Allah Ta’ala {ﻭﻛﻴﻒ ﺗﺄﺧﺬﻭﻧﻪ} “Bagimana bisa kalian mengambilnya?!”, sebuah kalimat tanya retorik yang berisi pengingkaran.
Pelajaran dari ayat :
• Wajibnya menjaga janji dan menepatinya.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi
Surat An-Nisa ayat 21: Dan bagaimana (bisa sampai hati) kamu ambil (pemberian) itu, padahal telah bersatu sebahagian dari pada kamu kepada sebahagian, serta mereka (yang jadi isteri- isteri kamu) itu telah mengambil perjanjian yang kuat dari kamu!
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Pernyataan ini merupakan pertanyaan untuk mencela dan mengingkari, yakni "Dengan alasan apa?"
Yakni berjima'.
Yakni ikatan pernikahan atau apa yang diperintahkan Allah berupa perintah menahan mereka dengan berbuat ma'ruf atau menceraikan mereka dengan cara yang baik.
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 21
Dan lantas bagaimana mungkin kamu akan mengambilnya kembali, yakni mahar atau pemberian yang telah kamu berikan kepada mereka, dengan cara paksa dan sewenang-wenang, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri dengan menyalurkan hasrat biologis bersamanya' dan mereka telah mengambil perjanjian yang kuat dalam ikatan perkawinan sehingga menjadi pasangan istri dari kamu, ikatan perkawinan tersebut merupakan ikatan suci yang harus dijaga sehingga siapa saja yang memutus ikatan suci itu mendapat murka Allah. Nabi berpesan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Setelah menjelaskan etika pergaulan suami istri dalam berumah tangga, maka pada ayat ini Allah menjelaskan etika seseorang terhadap ibu tirinya setelah ayahnya wafat. Dan janganlah kamu melakukan kebiasaan buruk sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jahiliah, yaitu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu baik ayah kandung maupun orang tua dari ayah atau ibu, kecuali kebiasaan tersebut dilakukan pada masa yang telah lampau ketika kamu masih dalam keadaan jahiliah dan belum datang larangan tentang keharamannya. Setelah datangnya larangan itu, tindakan tersebut harus dihentikan. Sungguh, perbuatan menikahi istri-istri ayah (ibu tiri) itu merupakan tindakan buruk, sangat keji, dan dibenci oleh Allah. Dan pernikahan yang sangat tercela seperti itu merupakan seburuk-buruk jalan yang ditempuh untuk menyalurkan hasrat biologis. Apakah pantas bagi orang yang berakal sehat menikahi istri ayahnya setelah sang ayah wafat, padahal ia seperti ibu kandungnya sendiri'.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Itulah pelbagai penjabaran dari banyak ulama tafsir terhadap makna dan arti surat An-Nisa ayat 21 (arab-latin dan artinya), semoga menambah kebaikan untuk ummat. Bantulah kemajuan kami dengan memberi tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.