Surat An-Nisa Ayat 20
وَإِنْ أَرَدتُّمُ ٱسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Arab-Latin: Wa in arattumustibdāla zaujim makāna zaujiw wa ātaitum iḥdāhunna qinṭāran fa lā ta`khużụ min-hu syai`ā, a ta`khużụnahụ buhtānaw wa iṡmam mubīnā
Artinya: Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Kandungan Berharga Berkaitan Surat An-Nisa Ayat 20
Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 20 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada sekumpulan kandungan berharga dari ayat ini. Terdokumentasi sekumpulan penafsiran dari kalangan mufassir berkaitan makna surat An-Nisa ayat 20, sebagiannya seperti berikut:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Dan apabila kalian menginginkan mengganti istri dengan wanita lainnya, dan kalian telah memberikan kepada istri yang hendak kalian ceraikan harta yang banyak sebagai maskawin baginya, maka tidak halal bagi kalian untuk mengambil dari maskawin tersebut sedikitpun. Apakah kalian akan tetap mengambilnya dengan jalan dusta dan mengada-ada yang nyata?
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
20. Jika kalian hendak menikahi wanita lain sebagai ganti dari wanita yang telah kalian ceraikan, sedangkan kalian telah memberikan mahar yang besar kepada wanita yang kalian cerai, maka tidak halal bagi kalian mengambil mahar itu sedikitpun. Apakah kalian akan mengambilnya dengan penuh kebohongan dan kedustaan yang jelas?
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
20. Dan jika kalian -wahai para suami- ingin menceraikan istri kalian dan menggantinya dengan yang lain, tidak ada dosa bagi kalian. Dan apabila kalian telah memberikan harta yang banyak sebagai mahar bagi istri kalian yang hendak kalian ceraikan itu, maka kalian tidak boleh mengambilnya kembali sedikit pun, karena mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri kalian itu merupakan suatu kesewenang-wenangan dan dosa yang nyata.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
20. وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَىٰهُنَّ (sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka)
Yakni berupa mahar atau hadiah.
قِنطَارًا (harta yang banyak)
Yakni ukuran seratus Rathl (sekitar 3,81 kg emas menurut madzhab Syafi’i).
فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ (maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun)
Yakni apabila seorang suami mentalak istrinya karena kebancian suami tersebut terhadapnya dan bukan karena perbuatan keji yang istri lakukan -sebagaimana telah dijelaskan- maka tidak halal bagi suami untuk mengambil apa yang telah ia berikan kepadanya sedikitpun.
أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا(Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?)
Yakni mengambilnya dengan jalan yang tidak benar sehingga itu menjadi kezaliman dan hal yang haram.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
20. Jika kalian menghendaki mengganti istri dengan menalak istri kalian dan menikahi wanita lainnya, lalu kalian memberi salah satu dari keduanya itu mahar yang banyak seperti sebongkah emas, yaitu harta yang sangat banyak, maka kalian tidak boleh mengambil barang yang telah kalian berikan itu, ataukah kamu akan mengambilnya dengan cara yang zalim, yaitu tidak benar.
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Jika kalian ingin mengganti istri dengan istri yang lain} menceraikan istri dan menikahi yang lain {sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka} salah satu istri {harta yang banyak} harta yang banyak sebagai mahar untuknya {janganlah kalian mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan cara dusta} dengan cara mengada-ada dan zalim {dan dosa yang nyata} nyata
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
20. Ini semua dengan kondisi yang memungkinkan baginya untuk tetap bersama dan tidak adanya perkara yang diharamkan namun bila harus berpisah dan tidak mungkin untuk bersama lagi, maka tidaklah wajib untuk bertahan bersama, akan tetapi ketika “kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain” yaitu mentalak seorang istri dan menikahi wanita yang lain, artinya tidak ada dosa bagi kalian dalam hal tersebut dan tidak ada salahnya, akan tetapi bila “telah memberikan kepada seseorang diantara mereka” yaitu yang kalian talak atau yang kalian nikahi, ”harta yang banyak” yaitu harta yang banyak, ”maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun“ akan tetapi kalian harus membiarkan itu semua untuknya dan janganlah kalian mengungkit-ngunkitnya.
Ayat ini menunjukan bahwa tidaklah haram memberikan mahar yang besar walaupun sesunggguhnya lebih baik dan lebih utama adalah mencontoh nabi dalam meringankan mahar. Dan hal itu dapat dipahami dari ayat ini bahwa Allah mengabarkan tentang suatu perkara yang terjadi pada mereka namun tidak mengingkari mereka akan hal tersebut, dengan demikian hal itu menunjukan bahwa perkara tersebut tidaklah haram hukumnya.
Akan tetapi mahar yang besar dapat saja dilarang apabila mengandung kemudharatan dalam agama dan tidak ada mashlaat yang sepadan, kemudian Allah berfirman ”apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” karena sesungguhnya hal tersebut tidaklah halal, walaupun kalian melakukan tipu daya dengan berbagi trik, sesungguhnya dosanya telah jelas.
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 19-22
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait ayat: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dunia, maka walinya memiliki hak yang lebih utama terhadap istrinya. Jika mereka mau, maka mereka bisa menikahinya, dan jika mau juga, mereka bisa menikahkannya, dan tidak menikahkannya. Mereka memiliki lebih berhak terhadapnya daripada keluarganya. Maka turunlah ayat ini mengenai perkara tersebut.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan seorang budak perempuan, dia akan dilemparkan kepadanya jubah dan pakaian laki-laki itu serta dijauhkan dari orang-orang. Jika dia cantik, maka akan dinikahi, dan jika dia buruk, maka akan dipenjara sampai dia meninggal, kemudian dia akan mewarisinya.
Firman Allah SWT: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu janganlah kalian merugikan mereka ketika melakukan interaksi, ssehingga membuat melepaskan mahar yang telah kamu berikan kepada mereka atau sebagian dari hak-hak tersebut atau sedikit dari hal itu secara paksa atau menindas.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait firmanNya: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka) yaitu janganlah kalian memaksa mereka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu seorang laki-laki memiliki seorang istri tetapi tidak mau tinggal bersamanya, dan dia memiliki mahar untuknya, lali dia menyakiti istrinya agar dia melepaskan maharnya untuk menebus dirinya. Demikian pula dikatakan oleh Adh-Dhahhak, Qatadah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Firman Allah: (terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Sa'id bin Al-Musayyib, Asy-Sya'bi, Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Sa'id bin Jubair, Mujahid, 'Ikrimah, 'Atha' Al-Khurasani, Adh-Dhahak, Abu Qilabah, Abu Shalih, As-Suddi, Zaid bin Aslam, dan Sa'id bin Abu Hilal berkata: Hal yang dimaksud adalah perbuatan zina. yaitu jika dia berzina, maka kamu berhak untuk mengambil kembali mahar yang telah kamu berikan kepadanya, mendesaknya sampai dia memberikan mahar itu kepadamu, dan menceraikannya, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah: (Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…) (Surah Al-Baqarah: 229). Ibnu Abbas, 'Ikrimah, dan Adh-Dhahhak berkata: Perbuatan keji yang nyata adalah, tindakan nusyuz dan membangkang Ibnu Jarir memilih bahwa hal itu mencakup semua hal yaitu zina, membangkang, nusyuz, ucapan yang kotor, dan hal lainnya, yaitu bahwa semua ini memperbolehkan untuk mendesaknya agar dia melepaskan semua haknya (maharnya) atau sebagian dari itu, dan menceraikannya. Ini adalah hal yang baik.
Firman Allah: (Dan bergaullah dengan mereka secara patut) yaitu berbicaralah kepada mereka dengan kata-kata yang baik, perbaikilah perilaku dan penampilan kalian ssesuai kemampuan kalian sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka. Maka perlakukanlah dia sebagaimana dia. Sebagaimana Allah SWT berfirman (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf) (Surah Al-Baqarah: 228). Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku” Ini merupakan salah satu akhlak beliau bahwa beliau sangat baik dalam menjalin hubungan pernikahan di antara semua manusia, beliau bergurau dengan keluarganya, berlaku lembut dengan mereka, memberikan banyak nafkah kepada mereka, dan tertawa bersama istri-istrinya. bahkan beliau bersaing dengan ‘Aisyah dalam hal itu dan saling menyayangi.
Firman Allah SWT: (Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak) yaitu, agar kalian bersabar dengan tetap bersama mereka dan meski kalian tidak menyukai mereka, barangkali dalam hal itu terdapat kebaikan yang besar bagi kalian di dunia dan akhirat. Dalam hadits shahih disebutkan: “Janganlah seorang suami membenci istrinya. Apabila ia membencinya pada suatu akhlak, maka dia akan ridha pada akhlak yang lainnya”
Firman Allah SWT: (Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan palsu dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (20)) yaitu jika seseorang di antara kalian ingin menceraikan seorang istri dan menggantinya dengan orang lain, maka janganlah dia mengambil kembali mahar yang telah dia berikan, bahkan jika itu sejumlah besar harta.
Oleh karena itu Allah berfirman seraya memberikan penolakan (Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain) yaitu bagaimana bisa kalian mengambil kembali mahar seorang wanita, padahal kalian telah saling melakukan hubungan suami istri. Ibnu Abbas, Mujahid, As-Suddi, dan lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hubungan intim.
Firman Allah SWT (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa’id bin Jubair bahwa maksudnya adalah akad nikah. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Hubaib bin Abu Tsabit dari Ibnu Abbas terkait ayat (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) yaitu tetap menjaganya dengan ma’ruf atau menceraikannya dengan baik.
Dalam hadits shahih Muslim, dari Jabir dalam khutbah Haji Wada', bahwa Nabi SAW bersabda: “Berwasiatlah terhadap para wanita dengan sesuatu yang baik, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah.”
Firman Allah SWT: (Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (22)) Allah mengharamkan untuk menikahi istri-istri dari ayah sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka, dan penghormatan yang agar tidak merendahkan mereka setelah itu, sehingga dia diharamkan untuk anak bahkan setelah akad nikah dilakukan. Ini adalah perkara yang telah disepakati.
📚 Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi
Makna kata :
{ﻗﻨﻄﺎﺭا} Qinthoron: Mahar dari emas atau dari perak
{ﺑﻬﺘﺎﻧﺎ ﻭﺇﺛﻤﺎ} Buhtanan wa itsman: dusta dan dibuat-buat, dosa yang haram tiada keraguan atas keharamannya, karena itu adalah perbuatan zalim.
Makna ayat :
Haramnya mengambil bagian dari mahar seorang wanita jika telah diceraikan oleh suaminya jika sang istri tidak berbuat zina ataupun nuzusy. Tapi karena sang suami hanya sekedar ingin menceraikan sang istri untuk menikah dengan selainnya. Dalam hal ini, tidak halal bagi sang suami untuk berbuat yang menyebabkan mudhorot kepada sang istri agar sang suami mendapatkan sesuatu dari mahar istrinya walaupun hanya sedikit. Walaupun sang suami telah memberikan sang istri ratusan kilogram emas dan mengambil sepeser maharnya apalagi mengambil satu dinar emas atau satu keping dirham dari sang istri. Ini adalah makna firman Allah : {ﻭﺇﻥ ﺃﺭﺩﺗﻢ اﺳﺘﺒﺪاﻝ ﺯﻭﺝ ﻣﻜﺎﻥ ﺯﻭﺝ ﻭﺁﺗﻴﺘﻢ ﺇﺣﺪاﻫﻦ ﻗﻨﻄﺎﺭا1 ﻓﻼ ﺗﺄﺧﺬﻭا ﻣﻨﻪ ﺷﻴﺌﺎﺗﺄﺧﺬﻭﻧﻪ ﺑﻬﺘﺎﻧﺎ} “jika kalian ingin menggantikan posisi salah satu istrimu dengan wanita yang lain dan kalian telah memberikannya emas yang banyak, maka janganlah kalian mengambil darinya sepeserpun. Apakah kalian akan mengambil secara dusta” maksudnya adalah secara zalim tanpa hak, dusta, dibuat-buat dan dengan dosa besar.
Pelajaran dari ayat :
• Dibolehkannya mengambil tebusan dari sang istri jikalau sang istri itu melakukan nusyuz dan zina yang jelas dan tidak diragukan lagi.
• Diperbolehkan menaikkan mahar, terkadang mencapai sebesar qinthor (900 kg) meskipun mahar yang mudah terdapat lebih banyak berkah.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi
Surat An-Nisa ayat 20: Dan jika kamu mau menukar seorang isteri di tempat seorang isteri, padahal kamu telah beri kepada salah seorang daripada mereka beberapa banyak harta, maka janganlah kamu ambil daripadanya, walaupun sedikit. Apakah (patut) kamu mau ambil (pemberian) itu dengan cara yang mengagetkan dan dosa yang terang?
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Maksudnya ialah menceraikan istri yang tidak disenangi dan menikah dengan istri yang baru, maka tidak mengapa.
Baik wanita yang dicerai maupun wanita yang baru dinikahi.
Sebagai mahar. Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya mahar dengan harta yang banyak, hanya saja yang lebih utama dan lebih patut adalah mengikuti anjuran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk meringankan mahar. Namun bisa saja menjadi terlarang, yaitu ketika menetapkan mahar yang banyak dapat mengakibatkan mafsadat agama dan tidak ada maslahatnya.
Yakni berikanlah secara sempurna dan jangan ditunda-tunda.
Sesungguhnya mengambilnya adalah haram, meskipun kamu mencari cara untuk melegalkannya karena dosanya begitu jelas. Hal itu, karena istri sebelum akad nikah itu haram bagi suaminya, dan istri tidak ridha menghalalkan dirinya kecuali dengan mahar tersebut. Lalu bagaimana mahar yang sudah menjadi miliknya diambil, padahal dirinya dihalalkan karenanya. Di samping itu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga telah mengambil perjanjian yang kokoh dengan adanya 'akad dan kesiapan menanggung kewajibannya.
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 20
Dan jika kamu, wahai para suami, ingin mengganti istrimu dengan menceraikannya dan setelah menceraikannya kemudian kamu menikah dengan istri yang lain yang kamu sukai sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar untuk mereka yang telah kamu ceraikan itu, maka janganlah kamu mengambil kembali walau sedikit pun pemberian itu darinya karena mahar yang telah kamu berikan itu sudah menjadi miliknya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali harta kekayaan yang kamu jadikan mahar itu dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata' mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka adalah termasuk perbuatan zalim yang dimurkai Allah dan lantas bagaimana mungkin kamu akan mengambilnya kembali, yakni mahar atau pemberian yang telah kamu berikan kepada mereka, dengan cara paksa dan sewenang-wenang, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri dengan menyalurkan hasrat biologis bersamanya' dan mereka telah mengambil perjanjian yang kuat dalam ikatan perkawinan sehingga menjadi pasangan istri dari kamu, ikatan perkawinan tersebut merupakan ikatan suci yang harus dijaga sehingga siapa saja yang memutus ikatan suci itu mendapat murka Allah. Nabi berpesan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Itulah pelbagai penafsiran dari berbagai pakar tafsir terkait makna dan arti surat An-Nisa ayat 20 (arab-latin dan artinya), moga-moga bermanfaat untuk kita bersama. Support dakwah kami dengan mencantumkan tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.