Surat Al-Ma’idah Ayat 39
فَمَن تَابَ مِنۢ بَعْدِ ظُلْمِهِۦ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Arab-Latin: Fa man tāba mim ba'di ẓulmihī wa aṣlaḥa fa innallāha yatụbu 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
« Al-Ma'idah 38 ✵ Al-Ma'idah 40 »
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Kandungan Berharga Tentang Surat Al-Ma’idah Ayat 39
Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 39 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beraneka kandungan berharga dari ayat ini. Didapatkan beraneka penjelasan dari banyak ulama mengenai isi surat Al-Ma’idah ayat 39, di antaranya sebagaimana termaktub:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Kemudian barangsiapa yang bertaubat setelah mencuri dan memperbaiki diri dalam seluruh perbuatannya, maka sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya. Sesubngguhnya Allah maha pengampun bagi hamba-hambaNya lagi maha penyayang terhadap mereka.
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
39. Maka Barangsiapa yang menyesali perbuatan buruk yang telah lalu, mengejar kembali apa yang telah ia lewatkan, berhenti dari kezaliman, dan memperbaiki perbuatan-perbuatan buruknya, niscaya Allah akan menerima taubatnya dan memperbaiki urusannya. Dia Maha Mengampuni segala dosa, meskipun dosa itu amat besar, dan Maha Menyayangi hamba-hamba-Nya yang bertaubat.
Dan sebagaimana Allah telah menerima taubat orang yang bertaubat, maka hendaklah masyarakat juga menerimanya sebagai saudara yang baik dan anggota masyarakat yang bermanfaat, bukan malah mengucilkannya dari kehidupan bermasyarakat sehingga ia dapat kembali ke dalam jurang kejahatan dan bergabung dengan golongan orang-orang jahat karena dijauhi oleh orang-orang yang baik. Tidak ada pekerjaan baik yang dapat ia kerjakan, rumah yang dapat menampungnya, dan teman-teman yang dapat menggandeng tangannya menuju kebaikan.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
39. Barangsiapa yang bertaubat kepada Allah dari tindakan mencuri dan memperbaiki perbuatannya, sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya sebagai anugerah dari-Nya. Karena Allah Maha Mengampuni dosa-dosa hamba-hamba-Nya yang bertaubat, lagi Maha Penyayang kepada mereka. Akan tetapi hukuman hudud tidak gugur dari mereka dengan pertaubatan tersebut bilamana urusannya telah sampai ke tangan pihak yang berwenang.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
39. فَمَن تَابَ مِنۢ بَعْدِ ظُلْمِهِۦ وَأَصْلَحَ (Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri)
Yakni barangsiapa yang bertaubat dan memperbaiki perbuatannya setelah tangannya dipotong karena mencuri maka Allah akan menerima taubatnya.
Rasulullah bersabda kepada pencuri setelah dipotong tangannya: “bertaubatlah kepada Allah, niscaya Allah akan menerima taubatmu”.
Dalam sunnah telah ditetapkan bahwa apabila perkara-perkara yang melazimkan hukuman had jika telah diangkat kepada Imam atau pemimpin maka hukuman tersebut tidak boleh diganggu gugat dan tidak boleh dibatalkan lagi.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
39. Barangsiapa bertaubat dari tindakan mencuri dan menyesal atas perbuatannya yang lalu, yaitu setelah dia mencuri dan sebelum dia dihadapkan kepada hakim, lalu memperbaiki amalnya dengan mengembalikan barang curian kepada pemiliknya, dan memperbaiki seluruh amalnya, maka sesungguhnya Allah itu menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun bagi orang yang meminta ampunan dan Maha Penyayang bagi orang yang bertaubat dan berserah diri.
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Maka siapa saja yang bertaubat} kembali kepada Allah {setelah melakukan kezaliman} mencuri {dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
39. “Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Allah mengampuni siapa yang bertaubat meninggalkan dosa-dosa dan memperbaiki amal perbuatan dan aib-aib.
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 38-40
Allah SWT berfirman seraya memberi keputusan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri laki-laki maupun perempuan. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Jabir bin Yazid Al-Ju'fi, dari Amir bin Syarahil Asy-Sya'bi, bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Was saariqu was saariqatu faqtha’uu aimaanahuma) Ini adalah bacaan yang berbeda, meskipun ketentuan menurut mayoritas ulama itu setuju dengan makna ayat ini, namun bukan dengan bacaannya. sebaliknya, hal itu disandarkan dari dalil lain. Hukuman potong tangan ini telah ada pada zaman Jahiliyah dan ditegaskan pada masa Islam, dengan diberi penambahan beberapa syarat, sebagaimana yang akan kami sebutka, jika Allah menghendaki. Beberapa ahli fiqh dari kalangan ahlu zhahir berpendapat bahwa ketika pencuri mencuri sesuatu, maka tangan mereka harus dipotong, tanpa mempedulikan jumlah sedikit atau banyak karena keumuman ayat (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya) sehingga mereka tidak memperhatikan jumlah dan nilainya, melainkan mereka hanya mengambil tindakan pencurian itu. Mereka berpegang pada hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya”. Adapun mayoritas ulama mempertimbangkan jumlah yang dicuri, meskipun mereka berbeda pendapat tentang jumlahnya. Semua imam empat mengambil pendapat yang berbeda dalam hal batasannya. Menurut Imam Malik bin Anas bahwa nilai yang dicuri adalah tiga dirham murni. Jadi, jika pencuri mencuri barang senilai itu atau lebih, maka harus dihukum potong tangan. Ini berdasarkan riwayat dari Nafi 'dari Ibnu' Umar bahwa Rasulullah SAW memotong tangan seseorang yang mencuri perisai senilai tiga dirham. Ini juga disampaikan dalam hadits shahih Bukhari Muslim.
((sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yaitu sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka, yaitu mencuri harta orang menggunakan tangan mereka. Jadi pantas jika hal yang membantunya melakukan pencurian itu dipotong, (dan sebagai siksaan dari Allah) yaitu siksaan dari Allah kepada mereka karena melakukan perbuatan itu. (Dan Allah Maha Perkasa) yaitu dalam mengambil tindakan pembalasanNya, (lagi Maha Bijaksana) yaitu dalam perintah, larangan, syariat dan kuasaNya.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (39)) yaitu siapa saja yang bertaubat setelah melakukan pencurian dan menyesal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah menerima taubat antara dirinya dengan Allah. Adapun harta orang yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya, atau menggantinya dengan nilai yang sesuai menurut mayoritas ulama.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi) yaitu Dialah Dzat yang memiliki semua itu, lagi Maha Bijaksana dimana tidak ada yang bisa menolak keputusanNya. Dialah Dzat yang Maha Berbuat sesuai kehendakNya (Dia menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu)
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Surat Al-Ma’idah ayat 39: Namun demikian, tobatnya itu tidak menggugurkan hak anak Adam, berupa pemotongan tangan dan pengembalian haknya. Tetapi jika pemiliknya memaafkan sebelum dilaporkan kepada pemerintah, maka pemotongan tangan gugur.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 39
Yang dijelaskan itu merupakan ketetapan Allah, tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu, menyesalinya, dan memperbaiki diri, serta berjanji untuk tidak mengulanginya, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya yang dilakukan dengan sepenuh hati. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayangsesudah mengingatkan tentang ketetapan dan syariat-Nya, Allah kemudian menekankan bahwa hanya dia penguasa alam semesta ini. Peringatan ini diungkapkan dengan pertanyaan retorika sebagai berikut, tidakkah kamu tahu bahwa Allah yang telah mencipta semua yang ada adalah juga yang memiliki seluruh kerajaan langit dan bumi. Selain itu, dia akan menyiksa siapa saja yang dia kehendaki karena telah melakukan kejahatan dan mengampuni siapa yang dia kehendaki karena telah bertobat. Sungguh Allah mahakuasa atas segala sesuatu.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikian beragam penafsiran dari kalangan pakar tafsir terhadap kandungan dan arti surat Al-Ma’idah ayat 39 (arab-latin dan artinya), moga-moga memberi kebaikan bagi kita semua. Support kemajuan kami dengan memberi tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.