Surat Al-Ma’idah Ayat 38

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa'ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu 'azīzun ḥakīm

Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

« Al-Ma'idah 37Al-Ma'idah 39 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Pelajaran Berharga Berkaitan Surat Al-Ma’idah Ayat 38

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 38 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beraneka pelajaran berharga dari ayat ini. Diketemukan beraneka penjabaran dari para ahli ilmu mengenai kandungan surat Al-Ma’idah ayat 38, antara lain seperti tercantum:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah oleh kalian wahai para penguasa tangan mereka, dengan dasar tuntutan syariat, sebagai pembalasan bagi mereka berdua atas perbuatan mengambil harta manusia dengan cara yang tidak benar, serta sebagai sanksi yang dengan itu Allah hendak menghalangi orang lain berbuat serupa dengan perbuatan mereka. Dan Allah maha perkasa dalam kerajaanNya, Juga maha bijaksana dalam perintah dan laranganNYa.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

38. Allah menjelaskan dalam ayat ini balasan orang yang mencuri dan menebar rasa takut.

Allah menyebutkan pencuri perempuan setelah menyebutkan pencuri laki-laki dalam ayat ini agar tidak ada yang beranggapan jika seorang perempuan mencuri maka tidak ada hukuman baginya sebagai bentuk rasa kasihan kepadanya.

Dan Allah mendahulukan penyebutan pencuri laki-laki daripada pencuri perempuan karena kaum laki-laki lebih berani melakukan kejahatan ini, dan kebanyakan kasus pencurian dilakukan oleh laki-laki.

Allah memerintahkan untuk memotong tangan kanan pencuri, yaitu pada pergelangan tangan sebagaimana hal ini dijelaskan dalam sunnah. Ini merupakan hukum yang adil yang tidak mengandung kezaliman, sebagai balasan bagi para pencuri dan pencegah bagi setiap orang yang hendak melakukan kejahatan ini.

Yang menetapkan hukum ini adalah Sang Pencipta Yang Maha Perkasa. Dalam syariat-Nya terdapat pemuliaan bagi para kekasih-Nya di dunia dan di akhirat, dan hinaan bagi orang-orang yang menyelisihi-Mya dan melanggar perintah-Nya. Dia Maha Perkasa sehingga tidak ada yang dapat menghalangi-Nya, dan Dia Maha Bijaksana dalam menetapkan syariat dan ketentuan, Dia menetapkan hukum-hukum ini dengan penuh hikmah dan kebaikan.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

38. "Potonglah -wahai para pejabat yang berwenang- tangan kanan setiap laki-laki dan wanita yang mencuri. Itu adalah balasan dan hukuman dari Allah atas perbuatannya mengambil harta orang lain secara ilegal. Dan hukuman itu bertujuan untuk menakut-nakuti si pelaku dan orang-orang lainnya." Dan Allah Maha Perkasa, tidak ada sesuatupun yang dapat mengalahkan-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan ketentuan-Nya dan menentukan syariat-Nya.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

38. وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri)
Setelah Allah menyebutkan hukum bagi orang yang mengambil harta orang lain secara terang-terangan yakni para pelaku begal, Allah melanjutkannya dengan menyebutkan hukum orang yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi yakni pencuri. Pencurian adalah perbuatan mengambil sesuatu dengan cara sembunyi dari penglihatan orang lain.

فَاقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا(potonglah tangan keduanya)
Yakni tangan kanan dari kedua orang tersebut, yang dipotong di pergelangan tangan.
Pencurian yang dijatuhi hukum had (potong tangan) jika barang yang dicuri setara dengan seperempat dinar atau lebih, apabila kurang dari itu maka tidak mendapat hukuman potong tangan; dan barang tersebut sebelumnya harus berada dalam tempat penyimpanan, apabila dicuri dari selain tempat penyimpanan maka tidak ada hukum potong tangan; oleh sebab itu koruptor dan penjambret tidak dihukum potong tangan.

جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا (pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan)
Yakni melakukan pencurian.

نَكٰلًا (dan sebagai siksaan)
Yakni siksaan yang memberi efek jera bagi para pencuri.

مِّنَ اللهِ ۗ (dari Allah)
Oleh sebab itu janganlah merasa sedih atas hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

38. Dan hukuman bagi pencuri, yaitu tindakan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi berupa manik-manik dengan takaran senilai seperempat dinar adalah pemotongan tangan dari bagian pergelangan untuk mencegahnya melakukan pencurian lagi, sebagai hukuman dari Allah, dan siksaan dahsyat yang digunakan sebagai pelajaran bagi orang lain. Allah adalah Dzat Maha Kuat, yang tidak mungkin ditaklukkan, dan Maha Bijaksana terhadap ciptaan dan aturanNya. Al-Kalbi berkata: “Ayat ini turun terkait Thu’mah bin Ubairaq, yaitu pencuri baju besi, sebagaimana kisahnya yang telah dijelaskan di surah An-Nisa’ ayat 105”


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

{Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya} tangan kanan dari keduanya {sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan} hukuman {dari Allah. Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

38. Pencuri adalah orang yang mengambil harta orang lain yang terpelihara (berharga) secara sembunyi-sembunyi tanpa kerelaannya. Perbuatan itu termasuk dosa besar yang berakibat hukuman yang buruk yaitu potong tangan kanan, seperti yang ada pada bacaan (qira’ah) sebagian sahabat. Dan batasan tangan secara mutlak hanya sampai pada pergelangan tangan. Jika dia mencuri, maka tangannya dipotong dipergelangan lalu dicelup minyak panas agar pembuluh darah menyempit dan darah berhenti.
Akan tetapi as-Sunnah meletakan pembatasan terhadap keumuman ini dari beberapa segi:
Di antaranya adalah keterjagaan, artinya, pencurian dilakukan terhadap harta yang terjaga dan keterjagaan harta adalah sesuatu yang digunakan untuk melindunginya menurut kebiasaan yang berlaku. Seandainya dia mencuri harta yang tidak terjaga, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan.
Di antaranya lagi, adalah harta yang dicuri mencapai satu nishab, yaitu seperempat dinar, atau tiga dirham atau senilai dengan salah satunya. Seandainya dia mencuri kurang dari itu, maka dia tidak terkenal hukuman potong tangan. Bisa jadi ini diambil dari kata mencuri dan maknanya, karena kata mencuri berarti mengambil sesuatu dengan cara yang tidak menjaga diri darinya, hal itu jika harta tersebut terjaga, jika tidak, maka itu bukanlah pencurian secara syar’i.
Termasuk ke dalam hikmah adalah dibebaskannya hukum potong tangan karena mengambil sesuatu yang sedikit dan tidak berharga, karena penentuan memang diperlukan, maka penentuan syar’ilah yang dijadikan sebagai pentakhshish al-Quran.
Hikmah dari hukum potong tangan adalah demi menjaga dan melindungi harta dengan memotong tangan yang melakukan kejahatan kepadanya. Jika pencuri mengulangi perbuatannya, maka dipotong kaki kirinya, jika dia masih mengulangi, maka ada yang bilang potong tangan kirinya lalu kaki kanannya. Ada yang berpendapat dipenjara sampai mati.
FirmanNya, “Sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan,” artinya, hukuman potong tangan itu adalah sebagai balasan bagi pencuri atas harta orang yang dicurinya.
“Dan sebagai siksaan dari Allah,” maksudnya, hukuman dan pelajaran bagi pencuri dan yang lain. Agar para pencuri menjadi jera jika mereka tahu bahwa mereka akan dipotong jika mencuri.
“Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana,” Mahaperkasa, maka Dia meletakkan hukuman dengan memotong tangan pencuri.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 38-40
Allah SWT berfirman seraya memberi keputusan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri laki-laki maupun perempuan. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Jabir bin Yazid Al-Ju'fi, dari Amir bin Syarahil Asy-Sya'bi, bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Was saariqu was saariqatu faqtha’uu aimaanahuma) Ini adalah bacaan yang berbeda, meskipun ketentuan menurut mayoritas ulama itu setuju dengan makna ayat ini, namun bukan dengan bacaannya. sebaliknya, hal itu disandarkan dari dalil lain. Hukuman potong tangan ini telah ada pada zaman Jahiliyah dan ditegaskan pada masa Islam, dengan diberi penambahan beberapa syarat, sebagaimana yang akan kami sebutka, jika Allah menghendaki. Beberapa ahli fiqh dari kalangan ahlu zhahir berpendapat bahwa ketika pencuri mencuri sesuatu, maka tangan mereka harus dipotong, tanpa mempedulikan jumlah sedikit atau banyak karena keumuman ayat (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya) sehingga mereka tidak memperhatikan jumlah dan nilainya, melainkan mereka hanya mengambil tindakan pencurian itu. Mereka berpegang pada hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya”. Adapun mayoritas ulama mempertimbangkan jumlah yang dicuri, meskipun mereka berbeda pendapat tentang jumlahnya. Semua imam empat mengambil pendapat yang berbeda dalam hal batasannya. Menurut Imam Malik bin Anas bahwa nilai yang dicuri adalah tiga dirham murni. Jadi, jika pencuri mencuri barang senilai itu atau lebih, maka harus dihukum potong tangan. Ini berdasarkan riwayat dari Nafi 'dari Ibnu' Umar bahwa Rasulullah SAW memotong tangan seseorang yang mencuri perisai senilai tiga dirham. Ini juga disampaikan dalam hadits shahih Bukhari Muslim.
((sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yaitu sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka, yaitu mencuri harta orang menggunakan tangan mereka. Jadi pantas jika hal yang membantunya melakukan pencurian itu dipotong, (dan sebagai siksaan dari Allah) yaitu siksaan dari Allah kepada mereka karena melakukan perbuatan itu. (Dan Allah Maha Perkasa) yaitu dalam mengambil tindakan pembalasanNya, (lagi Maha Bijaksana) yaitu dalam perintah, larangan, syariat dan kuasaNya.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (39)) yaitu siapa saja yang bertaubat setelah melakukan pencurian dan menyesal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah menerima taubat antara dirinya dengan Allah. Adapun harta orang yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya, atau menggantinya dengan nilai yang sesuai menurut mayoritas ulama.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi) yaitu Dialah Dzat yang memiliki semua itu, lagi Maha Bijaksana dimana tidak ada yang bisa menolak keputusanNya. Dialah Dzat yang Maha Berbuat sesuai kehendakNya (Dia menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu)


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Al-Ma’idah ayat 38: Mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terpelihara secara sembunyi-sembunyi tanpa keridhaannya. Ia termasuk dosa besar karena hukumannya yang begitu buruk, yaitu dipotong tangannya. Jika telah dipotong tangannya, maka tangannya dipanaskan dalam minyak agar urat-urat tertutup sehingga darah berhenti. Keumuman pencurian yang berlaku potong tangan di ayat tersebut dibatasi dengan beberapa hal berikut:

- Hirz, yakni pencurian dilakukan dari tempat yang terjaga atau tersimpan secara uruf (kebiasaan yang berlaku), jika mencuri bukan dari tempat yang terjaga, maka tidak berlaku potong tangan.

- Barang yang dicuri harus mencapai nishabnya, yaitu 1/4 dinar atau 3 dirham atau senilai dengan salah satunya, jika di bawah dari nilai ini, maka tidak berlaku potong tangan.

Yakni tangan kanannya dari kuu' (pergelangannya atau sebelah bawah ibu jari). Jika melakukan lagi, maka dipotong kaki kirinya dari persendian kakinya. Jika mengulangi lagi, maka dipotong tangan kirinya, dan jika melakukan lagi, maka dipotong kaki kanannya. Jika melakukan lagi, diberi hukuman ta'zir, seperti dengan dipenjara sampai mati.

Sekaligus sebagai pelajaran bagi para pencuri yang lain sehingga mereka tidak jadi mencuri.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 38

Bila pada ayat yang lalu dijelaskan tentang hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kekacauan, maka pada ayat ini diterangkan tentang hukuman bagi pencuri. Setiap kejahatan pasti ada hukumannya. Adapun setiap orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan buruk dan bertentangan dengan syariat yang mereka lakukan, dan hal itu juga sebagai siksaan dari Allah sesuai dengan peringatan-Nya. Sungguh dengan ketetapan dan peringatan ini, Allah mahaperkasa, mahabijaksana. Yang dijelaskan itu merupakan ketetapan Allah, tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu, menyesalinya, dan memperbaiki diri, serta berjanji untuk tidak mengulanginya, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya yang dilakukan dengan sepenuh hati. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Itulah bermacam penjelasan dari banyak ahli ilmu mengenai kandungan dan arti surat Al-Ma’idah ayat 38 (arab-latin dan artinya), moga-moga berfaidah bagi kita semua. Sokonglah perjuangan kami dengan memberi tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.

Yang Cukup Sering Dibaca

Telaah berbagai halaman yang cukup sering dibaca, seperti surat/ayat: Luqman 13-14, Ali ‘Imran 104, Al-Fatihah 2, Al-Baqarah 284-286, Yasin 40, Al-Fatihah 7. Serta Al-Fatihah 1, Al-Baqarah 216, Assalaamualaikum, Ali ‘Imran 191, Al-A’raf, Yunus 41.

  1. Luqman 13-14
  2. Ali ‘Imran 104
  3. Al-Fatihah 2
  4. Al-Baqarah 284-286
  5. Yasin 40
  6. Al-Fatihah 7
  7. Al-Fatihah 1
  8. Al-Baqarah 216
  9. Assalaamualaikum
  10. Ali ‘Imran 191
  11. Al-A’raf
  12. Yunus 41

Pencarian: an nahl 123 khitan, surat at taubah ayat 21, surah ibrahim ayat 27, al imran 137, surat al baqarah ayat 208

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: