Surat Al-Mujadalah Ayat 3
وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِۦ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Arab-Latin: Wallażīna yuẓāhirụna min nisā`ihim ṡumma ya'ụdụna limā qālụ fa taḥrīru raqabatim ming qabli ay yatamāssā, żālikum tụ'aẓụna bih, wallāhu bimā ta'malụna khabīr
Artinya: Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
« Al-Mujadalah 2 ✵ Al-Mujadalah 4 »
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Tafsir Berharga Terkait Surat Al-Mujadalah Ayat 3
Paragraf di atas merupakan Surat Al-Mujadalah Ayat 3 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada sekumpulan tafsir berharga dari ayat ini. Ditemukan sekumpulan penjelasan dari para ahli tafsir terkait kandungan surat Al-Mujadalah ayat 3, misalnya seperti tertera:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Orang-orang yang mengharamkan istri-istri mereka atas diri mereka dengan zhihar, kemudian mereka membatalkan ucapan mereka dan hendak menggauli istri-istri mereka, maka suami yang menzhihar dalam keadaan ini harus membayar kafarat pengharaman, yaitu memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan yang beriman sebelum menggauli istrinya yang dizhahirnya. Itu adalah hukum Allah (untuk siapa yang menzhihar istrinya) dengannya kalian wahai orang-orang beriman dinasehati, agar kalian tidak melakukan zhihar dan berkata dusta, dan kalian bisa membayar kafaratnya bila kalian melakukannya, dan agar kalian tidak mengulanginya. Allah, tidak samar bagiNya sedikit pun dari amal-amal kalian, dan Dia akan membalas kalian atasnya.
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
3-4. Hukum bagi orang-orang yang mengharamkan istrinya baginya dengan zhihar, kemudian menarik kembali pengharamnya itu dan bertekat akan kembali mempergaulinya adalah: Wajib memerdekakan budak sebelum mempergauli istrinya kembali. Ini merupakan peringatan besar agar kalian mendapat pelajaran darinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala yang kalian lakukan, tidak ada yang tersembunyi dari-Nya.
Namun juka dia tidak memiliki budak yang bisa dia merdekakan atau tidak memiliki harta untuk membelinya, maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum mempergauli istrinya. Dan jika tidak mampu berpuasa, maka wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin dengan makanan kualitas pertengahan.
Rukhshah -keringanan- ini disyariatkan agar kalian beriman kepada Allah dan rasul-Nya dengan menerima hukum-hukum ini. Demikianlah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan orang-orang yang mendustakan Allah akan mendapat azab yang menyakitkan.
Imam ath-Thabari meriwayatkan dengan sanad yang hasan, dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah (وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُو) yakni lelaki yang berkata kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti ibuku”, jika dia mengatakan itu maka dia haram mempergauli istrinya sebelum menunaikan kafarat ucapannya itu dengan memerdekakan budak. (at-Tafsir ash-Shahih 6/76).
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
3. Dan orang-orang yang mengucapkan ucapan yang mungkar ini, kemudian ia ingin bersenggama dengan istri-istri yang telah mereka zihar, maka mereka wajib membayar kafarat dengan membebaskan seorang budak sebelum bersenggama dengannya. Demikianlah hukum yang diperintahkan kepada kalian sebagai peringatan agar kalian tidak melakukan zihar, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tidak ada sesuatu pun dari perbuatan kalian yang luput dari-Nya.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
3. وَالَّذِينَ يُظٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ (Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan)
Yakni mereka kembali ingin mempergauli istrinya seperti dulu.
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ(maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak)
Yakni wajib baginya untuk memerdekakan seorang budak baik itu budak laki-laki maupun perempuan sebagai kafarat ucapannya.
Pendapat lain mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kembali menjadikan wanita itu sebagai istrinya setelah ia zhihar, meski ia mampu untuk menceraikannya.
مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۚ( sebelum kedua suami isteri itu bercampur)
Yakni sebelum berjima. Yakni mereka berdua dilarang berjima’ sampai suaminya membayar kafarat.
ذٰلِكُمْ(Demikianlah)
Yakni hukum tersebut.
تُوعَظُونَ بِهِۦ ۚ( yang diajarkan kepada kamu)
Yakni yang diperintahkan kepadanya, atau yang diperingatkan kepadanya agar tidak melakukan zhihar.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
3. Orang-orang yang men-dhihar istrinya, maka mereka diharamkan untuk menyentuh istrinya sebelum menebus perkataan itu dengan memerdekakan satu orang budak, baik budak perempuan atau laki-laki. Inilah hukum yang tertulis dan diberlakukan untuk kalian. Allah Maha Mengetahui atas segala perbuatan kalian, tidak ada yang bisa tersembunyi
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan} menarik ucapan mereka dan hendak menggauli istri mereka {maka wajib memerdekakan seorang budak} maka wajib memerdekakan budak perempuan {sebelum keduanya berhubungan badan} mereka bersenang-senang dengan berjima’ {Demikianlah yang diajarkan kepada kalian. Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kalian kerjakan
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
3. “Dan orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan.” Para ulama berbeda pendapat tentang makna “menarik kembali” dalam ayat ini. Ada yang menyatakan maknanya adalah tekad untuk menggauli istri yang dizhihar. Yakni hanya sekedar bertekad harus menebus kaffarat yang disebutkan. Pendapat ini dikuatkan bahwa Allah menyebutkan kaffarat sebelum terjadinya pergaulan suami istri sehingga penebusan kaffarat tersebut terjadi setelah adanya tekad dari suami untuk menggauli istri yang dizhihar. Pendapat lain menyatakan, maknanya adalah pergaulan suami istri yang sebenarnya. Pendapat ini dikuatkan oleh Firman Allah, “Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan,” dan yang mereka katakan hanyalah pergaulan suami istri. Berdasarkan masing-masing kedua pendapat di atas, ketika sang suami kembali, maka ia harus menebus kaffarat, yaitu: “memerdekakan seorang budak,” yang beriman sebagaimana yang dibatasi dalam ayat tentang kaffarat pembunuhan, baik lelaki maupun perempuan, dengan syarat tidak memiliki cacat yang mengganggu pekerjaan si budak, “sebelum kedua suami istri itu bercampur.” Maksudnya, suami harus menjauhi istrinya yang dizhihar dan tidak dicampuri sampai membayar kaffarat dengan memerdekakan seorang budak yang beriman.
“Demikianlah,” hukum yang Kami jelaskan pada kalian “yang diajarkan kepada kamu,” yakni Allah menjelaskan hukumNya kepada kalian yang disertai dengan ancaman, karena makna nasihat adalah menyebutkan suatu hukum dengan disertai janji dan ancaman. Untuk itu, siapa saja yang ingin menzhihar istrinya jika ingat hukumannya memerdekakan seorang budak, maka akan menahan diri agar tidak melakukannya. “Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Allah akan membalas masing-masing orang berdasarkan amalnya.
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 2-4
Firman Allah SWT: (Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu) Kata “Azh-zhihar” berasal dari “Azh-zhahar”, Dahulu di masa Jahiliyah apabila seseorang dari mereka menzihar istrinya, maka dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu menurutku sama dengan punggung ibuku". Kemudian menurut syariat zihar ini bisa diberlakukan terhadap anggota tubuh lainnya secara kiasan. Dahulu di masa Jahiliyah zihar dianggap sebagai talak, kemudian Allah SWT memberi keringanan bagi umat ini dan menjadikan kifarat bagi tindakan ini. Dia tidak menjadikannya sebagai talak, sebagaimana yang mereka yakini di masa Jahiliyah. Demikian juga dikatakan oleh banyak ulama Salaf.
Firman Allah SWT: (padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka) yaitu seorang wanita tidaklah menjadi seorang ibu bagi seorang lelaki yang mengatakan kepadanya, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku, atau kamu mirip ibuku" sesungguhnya ibu lelaki itu hanyalah wanita yang melahirkannya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta) yaitu, ucapan yang keji dan batil (Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) yaitu terhadap apa yang telah kalian kerjakan di masa Jahiliyah. Demikian juga kata-kata yang keluar dari lisan tanpa disengaja oleh orang mengatakannya
Firman Allah SWT: (Dan orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Ulama Salaf dan para imam berbeda pendapat tentang yang dimaksud firmanNya: (kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Sebagian ulama berkata bahwa yang dimaksud dengan (kembali) adalah kembali mengulangi kata ziharnya, tetapi ini adalah pendapat yang batil. Pendapat ini dipilih Ibnu Hazm dan pendapat Daud yang diriwayatkan oleh Abu Umar bin Abdul Bar, dari Bukair bin Al-Asyaj dan Al-Farra’, serta segolongan ulama ilmu kalam .
Imam Syafii berkata bahwa makna yang dimaksud adalah hendaknya dia tetap memegang istrinya setelah menzihar-nya selama suatu masa yang memungkinkan baginya dalam masa itu menjatuhkan talak, tetapi dia tidak menalaknya.
Imam Ahmad bin Hambal berkata, makna yang dimaksud adalah jika dia hendak kembali berjimak dengan istri yang telah dia zihar, atau bertekad melakukannya, maka istrinya itu tidak halal baginya sampai dia membayar kifarat ziharnya.
Ibnu Lahi'ah berkata telah bercerita kepadaku ‘Atha’, dari Sa' id bin Jubair tentang makna firmanNya: ( kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) yaitu mereka bermaksud akan menyetubuhi istri-istri mereka yang telah mereka haramkan atas diri mereka.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (sebelum kedua suami istri itu bercampur) yang dimaksud dengan bercampur adalah nikah.
DIriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menzihar istriku, lalu aku menyetubuhinya sebelum aku membayar kifaratnya" Rasulullah SAW bertanya, "Apakah yang mendorongmu melakukan hal itu? Semoga Allah merahmatimu" Lelaki itu menjawab,"Aku melihat kemilau gelang kakinya yang terkena sinar rembulan" Rasulullah SAW bersabda: Jangan kamu dekati dia sampai kamu kerjakan apa yang telah diperintahkan Allah SWT kepadamu”
Firman Allah SWT: (maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak) yaitu memerdekakan seorang budak secara utuh, sebelum dia menggauli istri yang dia zihar. Di sini budak tidak berklaitan dengan keimanan, sedangkan di dalam kifarat membunuh maka berkaitan dengan keimanan. Maka Imam Syafii menakwilkan kemutlakan dalam ayat ini, bahwa itu berkaitan dengan pengertian budak yang ada pada kifarat pembunuhan; mengingat yang dilakukan sama, yaitu memerdekakan budak. dia mendukung pendapatnya ini dengan hadits yang diriwayatkan Imam Malik dengan sanadnya, dari Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami tentang kisah seorang budak perempuan berkulit hitam, bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Merdekakanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita yang beriman” Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits ini dalam kitab musnadnya, dan Imam Muslim di dalam kitab shahihnya.
Firman Allah SWT: (Demikianlah yang diajarkan kepadamu) yaitu kalian diperingatkan dengan itu (dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) yaitu Maha mengetahui semua yang baik dan sesuai dengan keadaan kalian.
Firman Allah SWT: (Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin) Telah dijelaskan hadits-hadits yang memerintahkan hal ini secara tertib, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim tentang kisah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dalam bulan Ramadhan.
(Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya) yaitu, Kami memerintahkan demikian itu agar agar demikian. Firman Allah SWT: (Dan itulah hukum-hukum Allah) yaitu hal-hal yang diharamkan, maka janganlah melanggarnya.
(dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih) yaitu orang-orang yang tidak beriman, tidak menetapi hukum-hukum syariat ini dan tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari musibah. Sekali-kali tidak, keadaannya tidak seperti yang mereka duga, bahkan bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat
📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi
Surat Al-Mujadalah ayat 3: Ketahuilah wahai orang-orang beriman bahwa siapa yang terjatuh dalam permasalahan dzihar, kemudian rujuk atas apa yang ia katakan, dan berhasrat ingin menjima’ (menyetubuhi) istrinya, maka baginya kafarah, yang pertama adalah membebaskan budak perempuan yang mukmin sebelum menjima’ istrinya, dan hukum ini diperintahkan (yaitu wajib). Dan Allah Maha Mengetahui atas apa yang kamu kerjakan, tidak tersembunyi sedikitpun dari apa yang kalian niatkan dan amalkan, dan akan dibalas amalan tersebut. Maka barangsiapa yang tidak mampu membebaskan budah perempuan yang beriman atau memiliki kemampuan membeli budak tersebut; Kafahnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum mendatangi istrinya.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘aud’ (menarik kembali). Ada yang mengatakan, bahwa maknanya adalah berniat untuk menjima’i istrinya yang telah dizhihar, dan bahwa dengan adanya niat untuk kembali, maka ia wajib membayar kaffarat yang disebutkan.” Ada pula yang mengatakan, bahwa ‘aud’ di sini adalah berjima’. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Maksudnya adalah kembali berjima’ atau berniat untuknya, maka tidak halal baginya sampai ia membayar kaffarat ini.”
Al Hasan Al Bashriy berkata, “Maksudnya (haram) menyetubuhi di farjinya.” Menurutnya, tidak mengapa jika seseorang bersenang-senang dengan istrinya namun tidak di farjinya sebelum ia membayar kaffarat. Namun menurut Az Zuhri, ia tidak boleh mencium dan menyentuhnya sebelum membayar kaffarat, wallahu a’lam.
Yakni budak yang mukmin, laki-laki atau perempuan dengan syarat harus selamat dari cacat yang dapat merugikan kerjanya.
Maksudnya, suami tidak boleh menjima’i istri yang dia zhihar sampai ia membayar kaffarat dengan memerdekakan seorang budak.
Yakni itulah nasihat-Nya kepadamu; Dia menerangkan hukum dengan disertai targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman).
Lalu Dia akan memberikan balasan kepada setiap orang yang beramal.
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Mujadalah Ayat 3
Dan mereka yang menzihar istrinya, lalu menyesali perbuatannya, kemudian segera menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan kepada istrinya itu, maka mereka para suami yang telah menzihar istrinya itu diwajibkan membayar kafarat, yakni tebusan dengan memerdekakan seorang budak sebelum suami istri itu bercampur kembali seperti sebelum menziharnya. Demikianlah yang diajarkan Allah kepadamu, kaum muslim tentang hukum zihar dan panduan membayar tebusannya, dan Allah mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan agar orang-orang beriman menyadari kemahatelitian Allah sehingga tidak berbuat curang dalam hidupnya. 4. Maka barang siapa yang tidak menemukan, tidak memiliki uang untuk memerdekakan hamba sahaya karena harganya mahal, maka dia wajib membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur kembali. Barang siapa tidak mampu, membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib membayar kafarat zihar dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah, Allah menjelaskan hukum zihar dan kafarat-Nya agar kamu beriman kepada Allah dan rasul-Nya dengan benar-benar berpegang kepada Al-Qur'an dan sunah-Nya dan itulah hukum-hukum Allah tentang zihar dan kafarat-kafaratnya; dan Allah memperingatkan bahwa bagi orang-orang yang mengingkarinya, yakni hukum zihar, akan mendapat azab yang sangat pedih di akhirat, karena mengatakan yang bukan-bukan, mengharamkan menggauli istri yang dihalalkan Allah.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Itulah beraneka penjelasan dari kalangan ahli tafsir terhadap kandungan dan arti surat Al-Mujadalah ayat 3 (arab-latin dan artinya), moga-moga berfaidah untuk kita bersama. Bantulah dakwah kami dengan mencantumkan link menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.