Ayat Tentang Zina

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Arab-Latin: wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

وَٱلَّتِىٓ أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِن رُّوحِنَا وَجَعَلْنَٰهَا وَٱبْنَهَآ ءَايَةً لِّلْعَٰلَمِينَ

Arab-Latin: wallatī aḥṣanat farjahā fa nafakhnā fīhā mir rụḥinā wa ja'alnāhā wabnahā āyatal lil-'ālamīn

Artinya: Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam.

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Zina

Didapati variasi penjelasan dari para pakar tafsir mengenai makna ayat tentang zina, antara lain sebagaimana termaktub:

Dan ingatlah (wahai Rasul) kisah Maryam putri Imran yang menjaga kehormatannya dari perbuatan haram, dan dia tidak melakukan perbuatan keji sepanjang hidupnya. Kemudian Allah mengutus Jibril kepadanya. Lalu dia meniup kerah baju Maryam. Tiupan itu sampai ke dalam rahimnya. Kemudian Allah menciptakan al-Masih Isa Bin Maryam melalui tiupan tersebut. Akhirnya, Maryam mengandungnya tanpa ada suami. Maka dengan keadaan demikian, dia dan putranya menjadi pertanda kuasa Allah dan pelajaran bagi semua makhluk hingga terjadinya Hari Kiamat. (Tafsir al-Muyassar)

Dan ingatlah -wahai Rasul- tentang kisah Maryam -'alaihassalām- yang menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan zina, lalu Allah mengutus padanya Jibril -'alaihissalām-. Lalu Jibril meniupkan ruh ke dalam tubuhnya hingga iapun mengandung Isa -'alaihissalām-. Dia dan anaknya Isa termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah bagi manusia, dan bahwasanya tidak ada sesuatu pun yang tidak sanggup dilakukan-Nya, di mana Dia menciptakan manusia tanpa ayah. (Tafsir al-Mukhtashar)

Ingatlah juga wahai Nabi, tentang kisah Maryam binti Imran menjaga farjinya dari yang halal dan haram, serta masih suci. Lalu Kami letakkan salah satu rahasia Kami di dalam perutnya untuk menciptakan Isa dan menghidupkannya. Dan Kami jadikan dia dan puteranya sebagai tanda bagi alam manusia, jin dan malaikat yang mana dia melahirkan Isa tanpa melalui anak dan sebagai petunjuk bagi mereka atas kekuasaan Kami. (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّتِىٓ أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا (Dan Maryam yang telah memelihara kehormatannya) Yakni ingatlah kisah Maryam; dia telah menjaga kehormatannya dan tidak pernah disentuh seorang laki-laki pun. فَنَفَخْنَا فِيهَا مِن رُّوحِنَا(lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami) Yakni ruh nabi Isa. وَجَعَلْنٰهَا وَابْنَهَآ ءَايَةً لِّلْعٰلَمِينَ(dan Kami jadikan dia dan anaknya tanda (kekuasaan Allah) yang besar bagi semesta alam) Tanda kekuasaan Allah dari keduanya, sebab Maryam melahirkannya tanpa ayah serta mukjizat-mukjizat yang ditunjukkan Allah lewat tangan Nabi Isa. (Zubdatut Tafsir)

وَٱلْخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلْكَٰذِبِينَ

Arab-Latin: wal-khāmisatu anna la'natallāhi 'alaihi ing kāna minal-kāżibīn

Artinya: Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.

Dan suami-suami yang melontarkan tuduhan zina kepada istri-istri mereka, akan tetapi mereka tidak memiliki saksi-saksi yang mendukung tuduhan mereka, kecuali mereka sendiri, maka suami harus bersaksi di hadapan hakim sebanyak empat kali dengan mengatakan, ”Saya bersaksi dengan Nama Allah bahwa sesungguhnya saya benar dalam tuduhan zina yang saya alamatkan kepadanya.” Dan pada persaksian kelima, dia menambahkan doa buruk pada dirinya untuk mendapatkan laknat Allah, jika dia dusta dalam ucapannya itu. (Tafsir al-Muyassar)

Kemudian dalam sumpahnya yang kelima dia menambahkan lafal doa laknat untuk dirinya jika dia menuduh istrinya tersebut secara dusta. (Tafsir al-Mukhtashar)

Sumpah yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (Tafsir al-Wajiz)

وَالْخٰمِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكٰذِبِينَ (Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta) Yakni kemudian ia harus bersaksi dengan nama Allah untuk yang kelima kali bahwa ia akan mendapat laknat Allah jika ia berbohong dalam tuduhan zina yang ia tuduhkan kepada istrinya. (Zubdatut Tafsir)

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا

Arab-Latin: wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ`ang kabīrā

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.

Dan apabila kalian telah mengetahui bahwa rizki itu di tangan Allah , maka janganlah kalain wahai manusia membunuh anak-anak kalian lantaran rasa takut terhadap kemiskinan, karena sesungguhnya Dialah Allah yang maha pemberi rizki bagi hamba-hambaNya, Dia memberi rizki kepada anak-anak sebagiamana memberi rizki kepada orangtua. Sesungguhnya membunuh anak-anak merupakan perbuatan dosa besar. (Tafsir al-Muyassar)

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin jika menafkahi mereka, sebab Kami lah yang bertanggungjawab memberi rezeki pada mereka, dan juga pada kalian, karena membunuh mereka merupakan suatu dosa besar, terlebih mereka tak berdosa dan tidak pula ada alasan yang mengharuskan pembunuhan itu. (Tafsir al-Mukhtashar)

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut fakir, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang-orang bodoh. Kami memberi rejeki anak-anak kalian juga diri kalian. Dan kalian bukanlah pemberi rejeki. Dan yang berlalu di sini adalah rejeki anak, karena sesungguhnya pembunuhan itu dilakukan karena takut fakir dengan adanya mereka. Dan yang berlalu dalam urusan binatang ternak adalah rejeka bapak karena pembunuhan itu karena kefakiran bapak. Sesungguhnya pembunuhan mereka itu adalah dosa besar (agung) (Tafsir al-Wajiz)

خَشْيَةَ إِمْلٰقٍ ۖ (takut kemiskinan) Allah melarang mereka untuk membunuh anak mereka sendiri karena takut miskin. Dan ini merupakan perbuatan yang dahulu mereka lakukan. نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ( Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu) Dan kalian bukanlah orang yang memberi anak-anak itu rezeki sehingga kalian memperlakukan mereka demikian. خِطْـًٔا كَبِيرًا (suatu dosa yang besar) Yakni dosa yang besar. (Zubdatut Tafsir)

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ

Arab-Latin: wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn

Artinya: dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,

Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka dari perkara yang diharamkan oleh Allah, seperti perbuatan zina, homoseks, dan seluruh perbuatan keji lainnya. (Tafsir al-Muyassar)

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya dengan menjauhkan diri dari perbuatan zina, homoseksual, dan perbuatan keji lainnya. Mereka adalah orang-orang yang menjaga diri dari maksiat lagi suci. (Tafsir al-Mukhtashar)

Serta orang-orang yang menjaga kemaluannya dari keharaman, dengan menjaga diri dari keharaman dan menahan diri dari perbuatan kemunkaran/keharaman. Alfarju aurat/kemaluan laki-laki dan perempuan. (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حٰفِظُونَ (dan orang-orang yang menjaga kemaluannya) Yakni menahan diri dari apa yang tidak halal bagi mereka untuk menjaga kehormatan mereka. (Zubdatut Tafsir)

وَٱلَّذَانِ يَأْتِيَٰنِهَا مِنكُمْ فَـَٔاذُوهُمَا ۖ فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا

Arab-Latin: wallażāni ya`tiyānihā mingkum fa āżụhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa a'riḍụ 'an-humā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā

Artinya: Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Dan dua orang yang melakukan perbuatan zina, maka hukumlah mereka berdua dengan pukulan,pengucilan,dan celaan. Maka apabila mereka sudah bertaubat dari perbuatan yang mereka terjerumus di dalamnya dan telah memperbaiki diri dengan apa yang mereka lakukan berupa amal-amal shalih, maka hentikanlah untuk menyakiti mereka berdua. Dapat diambil pelajaran dari ayat ini dan ayat sebelumnya bahwa kaum lelaki bila melakuakan perbuatan keji (zina), maka mereka dikenai hukuman-hukuman.dan perempuan dikurung serta dihukum. Kurungan berakhir dengan kematian. Sementara hukuman-hukuman berakhir dengan adanya taubat dan perbaikan diri. Ketetapan ini dahulu berlaku di awal datangnya islam.Kemudian dimansukh (diganti) dengan ajaran yang disyariatkan Allah dan rasulNYA, yaitu hukum rajam bagi lelaki muhsan dan wanita muhshanah, yakni lelaki dan wanita yang merdeka, baligh lagi berakal, yang pernah melakukan hubungan intim dalam pernikahan yang sah. Dan hukuman dera sebanyak 100 pukulan dan pengasingan selama satu tahun bagi selain mereka berdua. Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat hamba-hambaNYA yang mau bertaubat, lagi Maha penyayang kepada mereka. (Tafsir al-Muyassar)

Dan dua orang laki-laki yang berbuat zina, baik muḥṣan (pernah menikah) maupun gairu muḥṣan (belum pernah menikah), maka hukumlah mereka dengan lisan dan tangan. Yaitu dengan ucapan dan tindakan yang bernada merendahkan dan mengecam. Jika keduanya berhenti dari perbuatan buruk mereka dan berubah menjadi baik, maka berpalinglah dari hukuman mereka tersebut. Karena orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat hamba-hamba-Nya yang bertaubat dan Maha Penyayang kepada mereka. Hukuman semacam itu berlaku pada masa-masa awal saja. Kemudian mansukh (tidak berlaku lagi) diganti dengan hukuman cambuk dan pengasingan bagi yang belum menikah (gairu muḥṣan), dan hukuman rajam bagi yang pernah menikah (muḥṣan). (Tafsir al-Mukhtashar)

Wahai hakim, bagi dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji maka hukumlah mereka dengan mengecam, menegur, mengasingkan dan memukul mereka. Pemimpin itu harus memberi teguran kepada keduanya. Dan jika keduanya sudah bertaubat dari perbuatan zina sebelum melanggar batasnya, memperbaiki sikapnya, dan menyesali perbuatan keji itu, maka biarkanlah dan jangan menghukumnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang bagi hamba-hambaNya. Ash-Shawi menyebutkan bahwa dalam ayat itu terdapat dalil tentang pengharaman perbuatan homo seksual. Dan hukuman dalam ayat ini dalan sebelumnya telah dinasakh dengan ayat tentang hukum zina dalam surah An-Nur, baik jika ingin diterapkan untuk perkara zina, dan perkara homo seksual menurut Mazhab Imam Syafi’i (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّلذَانِ يَأْتِيٰنِهَا (Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji) Yakni laki-laki dan perempuan diantara kalian yang melakukan perbuatan keji, yaitu zina. فَـَٔاذُوهُمَا ۖ (maka berilah hukuman kepada keduanya) Yakni dengan pukulan, acuh tak acuh, dan olokan. Dan bagi perempuan yang melakukan zina hukuman berupa kurungan dan cambuk, sedangkan bagi laki-laki hukuman cambuk saja. فَإِن تَابَا (kemudian jika keduanya bertaubat) Yakni bertaubat dari perbuatan zina. وَأَصْلَحَا(dan memperbaiki diri) Dengan memperbaiki amalannya dimasa mendatang. فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَآ ۗ( maka biarkanlah mereka) Yakni biarkan mereka dan tahanlah diri kalian dalam menghukum mereka, dan hal ini berlaku sebelum turunnya hukum had sebagaimana telah disebutkan. (Zubdatut Tafsir)

وَٱلَّٰتِى يَأْتِينَ ٱلْفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَٱسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى ٱلْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

Arab-Latin: wallātī ya`tīnal-fāḥisyata min nisā`ikum fastasy-hidụ 'alaihinna arba'atam mingkum, fa in syahidụ fa amsikụhunna fil-buyụti ḥattā yatawaffāhunnal-mautu au yaj'alallāhu lahunna sabīlā

Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

Dan orang-orang yang melakukan zina dari wanita-wanita kalian, maka datangkanlah oleh kalian (wahai para penguasa dan hakim), empat orang lelaki lurus dari kaum muslimin yang bersaksi atas mereka. Maka apabila mereka itu bersaksi atas wanita-wanita itu dengan perbuatan tersebut, maka kurunglah wanita-wanita itu di dalam rumah sampai kehidupan mereka berakhir dengan kematian atau Allah mengadakan cara lain bagi mereka untuk terbebas dari hukuman tersebut. (Tafsir al-Muyassar)

Wanita-wanita yang berbuat zina di antara kalian, baik muḥṣan (pernah menikah) maupun gairu muḥṣan (belum pernah menikah), maka hadirkanlah empat orang muslim laki-laki yang adil sebagai saksi. Jika mereka bersaksi bahwa wanita-wanita itu benar-benar berbuat zina, maka tahanlah mereka di dalam rumah sebagai hukuman bagi mereka sampai ajal menjemput mereka, atau Allah memberikan jalan lain bagi mereka. Kemudian Allah menjelaskan jalan (yang lain) itu kepada mereka setelah itu, yaitu Allah menetapkan hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi seorang gadis yang berbuat zina dan diasingkan selama satu tahun, dan hukuman rajam bagi wanita muḥṣan (pernah menikah) yang berbuat zina. (Tafsir al-Mukhtashar)

Dan wanita-wanita yang mengerjakan zina, maka carilah empat saksi yang menyaksikan kekejian itu untuk memastikan tindak kriminal tersebut. Jika saksi-saksi itu menyaksikannya, maka kurunglah mereka di dalam rumah sampai mati, dan cegahlah mereka untu bergaul dengan orang-orang sampai malaikat maut mengambil nyawanya, atau sampai Allah membuatkan cara lain untuk membalas mereka, yaitu dengan menurunkan hukum lain terkait permasalahan mereka. Dan sungguh hukum ini telah dinasakh, dan Dia (Allah) telah membuat cara lain dalam ayat tentang hukum zina yaitu dengan diberi seratus cambukan. Ibnu Abbas berkata: “Seorang wanita jika berzina, maka dia akan dikurung dalam rumah sampai mati, lalu Allah setelah itu, Allah menurunkan ayat {Az-zaniyatu waz-zaaniy fajliduu …} [Surah An-Nur ayat 2], dan jika keduanya sudah menikah maka dirajam. Ini adalah cara yang diberikan Allah bagi mereka” (Tafsir al-Wajiz)

وَالّٰتِى يَأْتِينَ الْفٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ (Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji) Makna (الفاحشة) yakni perbuatan yang buruk dan keji; adapun yang dimaksud dalam ayat ini adalah perbuatan zina. فَاسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ( hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya)) Yakni mintalah orang untuk memberi kesaksian atas perbuatan itu. Dan apabila ada empat laki-laki yang bersaksi atas itu maka kurunglah mereka dalam rumah. فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى الْبُيُوتِ(maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah) Hukum ini berlaku pada awal Islam namun kemudian dinasakh (dihapus). Ibnu Abbas berkata: dahulu apabila ada wanita yang berbuat zina maka ia dikurung dalam rumah, apabila ia meninggal maka itulah hukumannya dan apabila ia tetap hidup maka cukuplah itu hukumannya, sampai turun ayat di surat an-Nur الزانية والزاني فاجلدوا... (pezina perempuan dan pezina laki-laki cambuklah mereka…) dan itulah jalan lain yang Allah berikan pada mereka, maka barangsiapa yang berzina dia akan dicambuk kemudian dibebaskan. أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا(atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) Yakni dengan menurunkan pada permasalahan mereka hukum yang lain. Dan telah memberikan jalan lain bagi mereka dengan turunnya ayat tentang hukuman pezina (di surat an-Nur yang telah disebutkan); maka dari itu Rasulullah berkata setelah diturunkannya ayat ini: ambillah dariku, Allah telah memberikan jalan lain bagi mereka, apabila yang berzina antara bujang dan perawan maka hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun). (Zubdatut Tafsir)

وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: walau lā faḍlullāhi 'alaikum wa raḥmatuhụ wa annallāha tawwābun ḥakīm

Artinya: Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).

Dan sekiranya bukan karena karunia Allah pada kalian dan rahmatNya (wahai kaum Mukminin) dengan menetapkan aturan ini pada pasangan-pasangan suami dan istri, pastilah akan menimpa pihak yang berdusta dari dua belah pihak yang saling melaknat dengan doa buruk yang akan menimpa dirinya (jika berbohong), dan sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat orang yang bertaubat dari hamba-hambaNya, Mahabijaksana dalam penetapan syariat dan pengaturanNya. (Tafsir al-Muyassar)

Dan kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian -wahai sekalian manusia- dan andaikata Allah bukan Penerima tobat orang-orang yang bertobat lagi Maha Bijaksana dalam pengaturan dan syariat-Nya, niscaya Dia akan menyegerakan azabnya lantaran dosa-dosa kalian, dan mempermalukan kalian dengannya. (Tafsir al-Mukhtashar)

Andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu, maka kalian akan segera menerima hukuman dan niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan. Namun Allah Maha Penerima taubat hamba-Nya lagi Maha Bijaksana atas syariat-Nya bagi permasalahan suami istri (Tafsir al-Wajiz)

وَلَوْلَا فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ وَأَنَّ اللهَ تَوَّابٌ (Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat) Yakni Allah kembali menerima dan memberi ampunan pada orang yang bertaubat kepada-Nya dan berhenti dari kemaksiatannya. حَكِيمٌ(lagi Maha Bijaksana) Dalam syariat li’an yang diberikan bagi hamba-hamba-Nya dan dalam hukum-hukum had yang diwajibkan kepada mereka. Dan kalaulah bukan karena ampunan dan kebijaksanaan Allah niscaya orang yang berbohong diantara suami dan istri tersebut akan mendapat azab yang besar. (Zubdatut Tafsir)

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْغَٰفِلَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ لُعِنُوا۟ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Arab-Latin: innallażīna yarmụnal-muḥṣanātil-gāfilātil-mu`mināti lu'inụ fid-dun-yā wal-ākhirati wa lahum 'ażābun 'aẓīm

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar,

Sesungguhnya orang-orang yang melontarkan tuduhan zina kepada wanita-wanita suci yang beriman kepada Allah yang tidak pernah terbetik pada hati mereka niat tersebut, mereka akan dijauhkan dari rahmat Allah di dunia dan akhirat, dan bagi mereka siksaan besar di Neraka jahanam. Pada ayat ini terkandung dalil kafirnya orang yang mencela atau menuduh salah seorang istri Nabi dengan tuduhan yang buruk. (Tafsir al-Muyassar)

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita baik-baik lagi beriman yang hati mereka tidak terbesit sedikitpun untuk berzina, mereka itu terkena laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah di dunia dan di Akhirat, dan bagi mereka azab yang besar di Akhirat kelak. (Tafsir al-Mukhtashar)

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang jauh dari kemaksiatan dan perbuatan keji, berlapang dada, dan beriman kepada Allah dan rasulNya melakukan zina yang hina, maka mereka ditolak dari rahmat Allah di akhirat dan dicecar dengan banyak tuduhan di dunia. Dan bagi mereka itu azab yang agung pada hari kiamat jika mereka tidak mau bertaubat. Ini adalah balasan akhirat bagi orang-orang yang suka menuduh. Ini adalah gambaran sayyidah Aisyah RA. Ayat ini diturunkan untuk isteri nabi SAW yang spesial. (Tafsir al-Wajiz)

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ (Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah) Yakni wanita-wanita yang tidak pernah terbesit dalam pikiran mereka untuk berbuat keji, dan termasuk dari mereka adalah Aisyah. لُعِنُوا۟ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ (mereka kena laknat di dunia dan akhirat) Yakni dijauhkan dari rahmat Allah, mendapat hukuman had, dan dijauhi oleh orang-orang mukmin, serta digolongkan menjadi orang-orang yang tidak memiliki sifat adil. (Zubdatut Tafsir)

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Arab-Latin: wallażīna yarmụnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya`tụ bi`arba'ati syuhadā`a fajlidụhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalụ lahum syahādatan abadā, wa ulā`ika humul-fāsiqụn

Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

Dan orang-orang yang melontarkan tuduhan keji kepada pribadi-pribadi yang bersih, baik dari kaum lelaki maupun kaum wanita, tanpa ada empat orang saksi yang adil yang menyertai mereka (para penuduh), maka deralah mereka dengan cambuk sebanyak 80 kali, dan janganlah kalian terima persaksian mereka selamanya.dan mereka itu adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah. (Tafsir al-Muyassar)

Dan orang-orang yang menuduh para wanita baik-baik berzina, dan para lelaki baik-baik berzina, lalu mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atas tuduhan tersebut, maka deralah para penuduh itu -wahai para penguasa- dengan delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka yang menuduh orang-orang yang baik-baik itulah orang-orang yang fasik lagi keluar dari ketaatan pada Allah. (Tafsir al-Mukhtashar)

Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik yang keluar dari ketaatan kepada Allah (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنٰتِ (Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)) Tuduhan perbuatan keji ini disebut dengan ‘qadzaf’. Makna (المحصنات) adalah para perempuan yang beriman dan selalu menjaga kehormatan mereka. Penyebutan ini dikhususkan bagi mereka karena tuduhan yang diarahkan kepada mereka menjadi lebih buruk dan aibnya lebih besar. Dan kaum lelaki juga mengikuti hukum bagi kaum perempuan dalam hal ini tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama memiliki banyak pembahasan yang panjang mengenai syarat orang tertuduh dan penuduh yang mungkin dapat di kitab-kitab fiqih. Tidak ada hukuman bagi orang yang menuduh (qadzaf) orang kafir laki-laki maupun perempuan. ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآء(dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) Yakni para saksi yang menyaksikan terjadinya zina. Jika para saksi tidak mencapai empat orang maka mereka akan dianggap sebagai para penuduh, dan pada kekhilafahan Umar bin Khattab ia mencambuk tiga saksi yang bersaksi bahwa Mughirah melakukan zina. فَاجْلِدُوهُمْ ثَمٰنِينَ جَلْدَةً(maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera) Yakni cambuklah masing-masing mereka sebanyak 80 kali. وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهٰدَةً أَبَدًا ۚ( dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya) Yakni jadikan bagi mereka dua hal, yaitu hukuman cambuk dan tidak diterimanya kesaksian mereka. وَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُونَ(Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) Kefasikan yakni berpaling dari ketaatan Allah. Orang-orang yang menuduh orang lain melakukan zina akan dikelompokkan ke dalam golongan orang-orang fasik. (Zubdatut Tafsir)

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Demikian beragam penjabaran dari para mufassir terkait makna dan arti ayat tentang zina (arab, latin, artinya), moga-moga menambah kebaikan untuk ummat. Sokong perjuangan kami dengan mencantumkan tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Halaman Cukup Banyak Dikunjungi

Kami memiliki ratusan topik yang cukup banyak dikunjungi, seperti surat/ayat: Ali ‘Imran 139, Al-Baqarah 45, At-Thalaq, Al-Qamar 49, Ali ‘Imran 97, Al-Ma’idah 8. Ada pula Tentang Al-Quran, Ad-Dukhan, Al-Jin, Al-Isra 25, Al-Baqarah 43, Al-Hadid 20.

  1. Ali ‘Imran 139
  2. Al-Baqarah 45
  3. At-Thalaq
  4. Al-Qamar 49
  5. Ali ‘Imran 97
  6. Al-Ma’idah 8
  7. Tentang Al-Quran
  8. Ad-Dukhan
  9. Al-Jin
  10. Al-Isra 25
  11. Al-Baqarah 43
  12. Al-Hadid 20

Pencarian: ...

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: