Surat An-Nisa Ayat 15

وَٱلَّٰتِى يَأْتِينَ ٱلْفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَٱسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى ٱلْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

Arab-Latin: Wallātī ya`tīnal-fāḥisyata min nisā`ikum fastasy-hidụ 'alaihinna arba'atam mingkum, fa in syahidụ fa amsikụhunna fil-buyụti ḥattā yatawaffāhunnal-mautu au yaj'alallāhu lahunna sabīlā

Artinya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

« An-Nisa 14An-Nisa 16 »

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Hikmah Berharga Terkait Surat An-Nisa Ayat 15

Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 15 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada pelbagai hikmah berharga dari ayat ini. Didapati pelbagai penjelasan dari beragam ahli tafsir mengenai kandungan surat An-Nisa ayat 15, misalnya sebagaimana termaktub:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan orang-orang yang melakukan zina dari wanita-wanita kalian, maka datangkanlah oleh kalian (wahai para penguasa dan hakim), empat orang lelaki lurus dari kaum muslimin yang bersaksi atas mereka. Maka apabila mereka itu bersaksi atas wanita-wanita itu dengan perbuatan tersebut, maka kurunglah wanita-wanita itu di dalam rumah sampai kehidupan mereka berakhir dengan kematian atau Allah mengadakan cara lain bagi mereka untuk terbebas dari hukuman tersebut.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

15. Allah menjelaskan tahapan penetapan hukum perbuatan zina:
Dan wanita-wanita yang melakukan zina, carilah empat orang saksi muslim yang adil, jika para saksi memberi kesaksian maka kurunglah wanita-wanita yang berzina itu dalam rumah sampai mereka mati. Hukum ini berlaku sampai Allah menentukan bagi mereka hukuman yang lain; dan Allah telah menentukan hukuman rajam bagi wanita pezina yang telah menikah, dan hukuman seratus kali cambuk bagi wanita pezina yang belum menikah, hal ini akan Allah sebutkan pada awal surat an-Nur.

Syeikh as-Syinqithi berkata, Allah tidak menjelaskan apakah akan membuat hukuman lain atau tidak dalam an-Nisa ayat 15: “Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” Namun Allah menjelaskan dalam ayat lain bahwa Dia membuat hukuman lain berupa had, seperti dalam firman-Nya yang menjelaskan hukuman bagi pria atau wanita pezina yang belum menikah:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

15. Wanita-wanita yang berbuat zina di antara kalian, baik muḥṣan (pernah menikah) maupun gairu muḥṣan (belum pernah menikah), maka hadirkanlah empat orang muslim laki-laki yang adil sebagai saksi. Jika mereka bersaksi bahwa wanita-wanita itu benar-benar berbuat zina, maka tahanlah mereka di dalam rumah sebagai hukuman bagi mereka sampai ajal menjemput mereka, atau Allah memberikan jalan lain bagi mereka. Kemudian Allah menjelaskan jalan (yang lain) itu kepada mereka setelah itu, yaitu Allah menetapkan hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi seorang gadis yang berbuat zina dan diasingkan selama satu tahun, dan hukuman rajam bagi wanita muḥṣan (pernah menikah) yang berbuat zina.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

15. وَالّٰتِى يَأْتِينَ الْفٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ (Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji)
Makna (الفاحشة) yakni perbuatan yang buruk dan keji; adapun yang dimaksud dalam ayat ini adalah perbuatan zina.

فَاسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ( hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya))
Yakni mintalah orang untuk memberi kesaksian atas perbuatan itu.
Dan apabila ada empat laki-laki yang bersaksi atas itu maka kurunglah mereka dalam rumah.

فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى الْبُيُوتِ(maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah)
Hukum ini berlaku pada awal Islam namun kemudian dinasakh (dihapus).
Ibnu Abbas berkata: dahulu apabila ada wanita yang berbuat zina maka ia dikurung dalam rumah, apabila ia meninggal maka itulah hukumannya dan apabila ia tetap hidup maka cukuplah itu hukumannya, sampai turun ayat di surat an-Nur الزانية والزاني فاجلدوا... (pezina perempuan dan pezina laki-laki cambuklah mereka…) dan itulah jalan lain yang Allah berikan pada mereka, maka barangsiapa yang berzina dia akan dicambuk kemudian dibebaskan.

أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا(atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya)
Yakni dengan menurunkan pada permasalahan mereka hukum yang lain. Dan telah memberikan jalan lain bagi mereka dengan turunnya ayat tentang hukuman pezina (di surat an-Nur yang telah disebutkan); maka dari itu Rasulullah berkata setelah diturunkannya ayat ini: ambillah dariku, Allah telah memberikan jalan lain bagi mereka, apabila yang berzina antara bujang dan perawan maka hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun).


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

15. Dan wanita-wanita yang mengerjakan zina, maka carilah empat saksi yang menyaksikan kekejian itu untuk memastikan tindak kriminal tersebut. Jika saksi-saksi itu menyaksikannya, maka kurunglah mereka di dalam rumah sampai mati, dan cegahlah mereka untu bergaul dengan orang-orang sampai malaikat maut mengambil nyawanya, atau sampai Allah membuatkan cara lain untuk membalas mereka, yaitu dengan menurunkan hukum lain terkait permasalahan mereka. Dan sungguh hukum ini telah dinasakh, dan Dia (Allah) telah membuat cara lain dalam ayat tentang hukum zina yaitu dengan diberi seratus cambukan. Ibnu Abbas berkata: “Seorang wanita jika berzina, maka dia akan dikurung dalam rumah sampai mati, lalu Allah setelah itu, Allah menurunkan ayat {Az-zaniyatu waz-zaaniy fajliduu …} [Surah An-Nur ayat 2], dan jika keduanya sudah menikah maka dirajam. Ini adalah cara yang diberikan Allah bagi mereka”


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

{Para wanita yang mendatangi} melakukan {perbuatan keji di antara wanita-wanita kalian, maka mintalah kesaksian atas mereka empat orang di antara kalian. Apabila mereka telah memberikan kesaksian, tahanlah mereka} kurunglah mereka {dalam rumah sampai mereka menemui ajal} keluar ruh mereka {atau sampai Allah memberi jalan kepada mereka} jalan keluar dari tahanan sesuai ketentuan yang disyariatkan bagi mereka


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

15. Maksudnya adalah para wanita “yang mengerjakan perbuatan keji” yaitu zina, dan menyebutnya sebagai sesuatu yang keji akibat dari keberadaanya yang menjijikan dan keburukannya, ”maka hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) yaitu dari kaun laki-laki kalian yang beriman dan adil, ”kemudian apabila meareka telah memberi kesaksian maka kurunglah mereka (wanita-wanita) itu dalam rumah” yaitu tahanlah mereka agar tidak keluar yang menyebabkan keraguan dan juga bahwa penahanan itu termasuk diantara hukuman untuk mereka, ”sampai mereka menemui ajalnya” maksudnya, hal itu adalah akhir dari penahanan tersebut, ”atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya” yaitu cara lain menghukum mereka selain penahanan dalam rumah.
Ayat ini tidaklah di mansukh, namun sesungguhnya ayat itu terpulang kepada masa saat itu, dimana pada masa awal-awal islam, perkara hukuman itu adalah sepeerti dalam ayat tersebut hingga Allah memberin jalan lain bagi mereka yaitu hokum rajam bagi yang telah berkeluarga dan cambuk bagi yang belum menikah.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 15-16
Hukum di masa permulaan Islam, bahwa perempuan yang melakukan perzinaan, perzinaannya harus dibuktikan dengan bukti yang adil, dan dia akan dipenjara di rumahnya tanpa diizinkan untuk keluar hingga dia meninggal dunia. Oleh karena itu Allah berfirman: (Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji) yaitu perbuatan zina (hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) Jalan yang lain yang dimaksud oleh Allah disini menasakh sesuatu sebelumnya.
Ibnu Abbas berkata, bahwa hukum itu terjadi sedemikian rupa sampai Allah menurunkan surah An-Nur. Kemudian Allah menasakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam. Demikian juga diriwayatkan dari ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, ‘Atha' Al-Khurasani, Abu Shalih, Qatadah, Zaid bin Aslam, dan Adh-Dhahhak bahwa hal itu telah dinasakh, dan ini merupakan perkara yang telah disepakati.
Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit dari Rasulullah SAW bersabda,"Ambillah dariku (hukum ini), ambillah dariku (hukum ini). Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (perempuan yang berzina). Bagi perempuan yang masih perawan, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Bagi perempuan yang telah menikah, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan rajam”
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sesuai dengan hadits ini, yaitu menggabungkan antara hukuman cambuk dan rajam terhadap pezina yang sudah menikah. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa pezina yang sudah menikah hanya dikenai hukuman rajam saja tanpa cambuk. Mereka berkata bahwa Nabi Muhammad SAW memberlakukan hukuman rajam terhadap penggembala kambing, orang yang berbuat keji dan orang-orang Yahudi, tanpa melakukan hukuman cambuk terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman cambuk tidaklah wajib, melainkan dinasakh berdasarkan pendapat mereka. Hanya Allah yang lebih Mengetahui.
Firman Allah, (Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya) yaitu dua orang yang melakukan perbuatan zina itu maka hukumlah keduanya. Ibnu Abbas, Sa'id bin Jubair, dan lainnya mengatakan bahwa maknanya adalah dengan dikutuk, dicela, dan dipukul menggunakan sepatu. Hukuman tersebut berlangsung sampai Allah menaakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam.
Firman Allah, (kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri) yaitu keduanya berhenti dan meninggalkan perbuatan yang telah mereka lakukan dan mengubah perilaku buruk mereka menjadi perlikau baik, (maka biarkanlah mereka) yakni, janganlah kalian mencela mereka dengan kata-kata yang kotor setelah itu, karena orang yang bertaubat itu seperti oeang yang tidak memiliki dossa, (Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang)


📚 Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi

Makna Kata:
{ﻭاﻟﻻﺗﻲ} Allaatii adalah bentuk jamak dari اﻟﺘﻲ Allatii, kata sambung untuk muannats mufrod (kata tunggal feminim) dan اﻟﻻﺗﻲ Allaatii adalah kata sambung untuk jamak muannats (kata jamak untuk feminim)
{اﻟﻔﺎﺣﺸﺔ} Al Faahisyah (kekejian), maksudnya ialah zina.
{ﻣﻦ ﻧﺴﺎﺋﻜﻢ} Min nisaaikum (dari wanita-wanita kalian), maksudnya adalah اﻟﻤﺤﺼﻨﺎﺕ Muhshonaat orang-orang yang (sudah pernah atau sedang dalam status pernikahan) menikah
{ﺳﺒﻴﻼ} sabila jalan dari penahanan di dalam rumah.

Makna Ayat:
Sewaktu Allah menyebutkan batasan-batasan Nya serta ganjaran bagi yang melanggarnya, kemudian menyebutkan pula di sini maksiat dari berbagai bentuk kedurhakaan kepada-Nya, yaitu kekejian berupa zina. Menetapkan hukuman kepada pelakunya dengan menjadikannya tahanan rumah seumur hidup atau menunggu barang kali akan diturunkan hukum lain kepada para perempuan sudah menikah dan berzina dari status tahanan rumah. Allah berfirman {ﻭاﻟﻻﺗﻲ ﻳﺄﺗﻴﻦ اﻟﻔﺎﺣﺸﺔ ﻣﻦ ﻧﺴﺎﺋﻜﻢ ﻓﺎﺳﺘﺸﻬﺪﻭا ﻋﻠﻴﻬﻦ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﻣﻨﻜﻢ} “Dan mereka (perempuan yang sudah menikah) mendatangi zina dari para istri kalian, maka cari saksi atas perbuatan mereka dengan membawa empat orang”, yakni saksi dari kaum muslimin, bahwasanya perempuan itu berzina dengan laki-laki itu. Maka tahanlah mereka (para wanita pezina) di dalam rumah sampai mati atau Allah meberikan jalan keluar untuk mereka.

Pelajaran dari ayat :
• Besarnya kekejian dari perbuatan zina
• Penjelasan hukuman zina sebelum naskh (dianulir) dengan ayat yang berada dalam surat An-Nur dan pengadilan Rasulullah terhadap pelaku zina muhshon laki-laki dan perempuan.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat An-Nisa ayat 15: Dan perempuan-perempuan yang mengerjakan fahisyah dari anak perempuan-perempuan kamu. kamu adakan empat hendaklah saksi dari antara kamu atas me- reka. Kala mereka sudah menyaksikan, hendaklah kamu tahan mereka dalam rumah-rumah hingga datang kematian kepada mereka, atau (hingga) Allah adakan satu jalan buat mereka.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Perbuatan keji menurut jumhur mufassirin ialah perbuatan zina, sedangkan menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum, seperti: zina, homoseks dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (lesbian).

Yakni saksi yang adil. Dari ayat ini diambil kesimpulan bahwa jika terdiri dari beberapa orang wanita saja, maka tidak diterima, demikian juga jika wanita dengan laki-laki atau jumlah para saksi kurang dari empat orang, bahkan harus laki-laki mukmin yang adil yang jumlahnya empat orang di samping harus secara tegas menyebutkan persaksian; tidak secara sindiran atau kinayah (tidak tegas).

Dan cegahlah mereka dari bergaul dengan orang lain.

Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur. Mereka (wanita yang melakukan perbuatan keji) dihukumi seperti itu di awal-awal Islam, kemudian Allah mengadakan jalan yang lain untuk mereka, yaitu dengan mendera orang yang belum menikah seratus kali dan mengasingkannya selama setahun, sedangkan bagi yang sudah menikah lantas berzina, maka dirajam.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 15

Setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan, selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga. Dan kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati para perempuan yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau lesbianisme di antara perempuan-perempuanmu, yakni istri-istrimu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka. Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain. Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina gairu muhshan (lihat juga surah annur/24: 2) dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan). Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut. Dan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau homoseksual di antara kamu dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka berilah hukuman, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, kepada keduanya itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. Jika keduanya tobat dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka biarkanlah mereka menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka. Sungguh, Allah maha penerima tobat siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, maha penyayang kepada hamba-hamba-Nya q.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Demikian beraneka penjabaran dari berbagai mufassirin berkaitan kandungan dan arti surat An-Nisa ayat 15 (arab-latin dan artinya), moga-moga berfaidah untuk ummat. Dukung usaha kami dengan memberikan tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Yang Sering Dilihat

Kami memiliki berbagai konten yang sering dilihat, seperti surat/ayat: Yunus 40-41, Ali Imran, An-Nur 2, Al-Isra 23, Al-Baqarah 83, Al-Baqarah 286. Juga Al-Ma’idah 2, At-Takatsur, Az-Zalzalah, Asy-Syams, Al-Mujadalah 11, Al-Hujurat 12.

  1. Yunus 40-41
  2. Ali Imran
  3. An-Nur 2
  4. Al-Isra 23
  5. Al-Baqarah 83
  6. Al-Baqarah 286
  7. Al-Ma’idah 2
  8. At-Takatsur
  9. Az-Zalzalah
  10. Asy-Syams
  11. Al-Mujadalah 11
  12. Al-Hujurat 12

Pencarian: surah al fill dan artinya, hanya kepada engkaulah kami beribadah dan hanya kepada engkaulah kami mohon, ad duha surah, surah sad, arti surah an naba

Bantu Kami

Setiap bulan TafsirWeb melayani 1.000.000+ kunjungan kaum muslimin yang ingin membaca al-Quran dan tafsirnya secara gratis. Tentu semuanya membutuhkan biaya tersendiri.

Tolong bantu kami meneruskan layanan ini dengan membeli buku digital Jalan Rezeki Berlimpah yang ditulis oleh team TafsirWeb (format PDF, 100 halaman).

Dapatkan panduan dari al-Qur'an dan as-sunnah untuk meraih rezeki berkah berlimpah, dapatkan pahala membantu keberlangsungan kami, Insya Allah.