Ayat Tentang Zakat
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Arab-Latin: khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Arab-Latin: wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Zakat
Diketemukan variasi penafsiran dari banyak mufassirin terhadap isi ayat tentang zakat, di antaranya seperti di bawah ini:
Dan masuklah kalian ke dalam agama Islam dengan melaksanakan shalat dengan tata cara yang benar sebagaimana dibawa oleh nabi dan rasul Allah Muhammad sholallohu ‘alaihi wasallam, dan tunaikanlah zakat yang diwajibkan sesuai dengan tuntunan syariat, dan jadilah kalian bersama golongan orang-orang yang suka ruku’ dari umat-umat beliau Shallallahu Alaihi Wasallam (Tafsir al-Muyassar)
Tunaikanlah salat secara sempurna dengan melaksanakan rukun-rukunnya, wajib-wajibnya dan sunnah-sunnahnya. Bayarkanlah zakat harta yang telah Allah berikan kepada kalian. Dan tunduklah kalian kepada Allah bersama umat Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang tunduk kepada-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Tegakkanlah shalat yang diwajibkan atas orang-orang muslim, tuniakanlah zakat yang wajib (diberikan) kepada mereka yang berhak menerimanya, tunduklah kepada perintah-perintah Allah, shalatlah dengan berjamaah bersama orang-orang yang shalat dan sempurnakanlah ruku’ kalian bersama mereka karena orang-orang Yahudi tidak memiliki ruku’ di dalam shalat mereka (Tafsir al-Wajiz)
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ (Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat) Yakni Allah memerintahkan orang-orang Yahudi untuk memeluk islam kemudian menjalankan sholat sebagaimana yang dijelaskan oleh nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallamdan juga memerintahkan mereka untuk membayar zakat dan mengerjakan sholat dalam jama’ah. وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’) Karena dalam sholat orang Yahudi tidak terdapat ruku’. Dan dalam ayat ini terdapat petunjuk agar mengikuti sholat berjama’ah bersama kaum muslimin dan pergi ke masjid. Jumhur ulama meyatakan bahwa sholat berjamaah di masjid hukumnya sunnah mu’akkad karena dalam menjalankannya terdapat banyak maslahat dunia dan akhirat. (Zubdatut Tafsir)
۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Arab-Latin: wa huwallażī ansya`a jannātim ma'rụsyātiw wa gaira ma'rụsyātiw wan-nakhla waz-zar'a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Dan Allah Dia lah yang menciptakan bagi kalian kebun-kebun, yang diantaranya ada kebun yang batangnya tidak menyentuh permukaan tanah seperti pohon anggur, dan diantaranya ada kebun yang tidak menjalar tinggi di atas permukaan tanah, akan tetapi berdiri tegak di atas batang pokoknya, seperti pohon kurma dan tanam-tanaman lain yang memiliki cita-rasa yang berbeda-beda, dan pohon zaitun dan pohon delima yang saling serupa bentuk fisiknya, namun berbeda buah dan rasanya. Wahai manusia, makanlah dari hasil buahnya bila telah berbuah, dan serahkanlah zakatnya yang wajib atas kalian pada hari dipetik dan dipanennya. Dan janganlah kalian melewati batas-batas keseimbangan dalam urusan pengeluaran harta, memakan makanan dan yang lainnya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas-batasNya, dengan cara menginfakan harta tidak sesuai aturannya. (Tafsir al-Muyassar)
Dan Allah yang menciptakan kebun-kebun yang terhampar di muka bumi, baik berupa tanaman-tanaman yang tidak mempuyai batang maupun pepohonan yang memiliki batang. Dia lah yang menciptakan pohon kurma dan menciptakan tanaman-tanaman yang beraneka ragam buahnya dari segi bentuk dan cita rasanya. Dan Dia lah yang menciptakan buah zaitun dan buah delima yang daunnya serupa tetapi rasanya (buahnya) berbeda. Makanlah -wahai manusia- dari buahnya apabila tanaman itu berbuah, dan tunaikanlah zakatnya pada waktu panen. Dan janganlah kalian melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat ketika memakannya dan membelanjakannya. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dalam masalah tersebut maupun masalah lainnya. Bahkan Dia murka kepada orang-orang semacam itu. Sesungguhnya Allah menciptakan semua hal yang dihalalkan itu untuk hamba-hamba-Nya. Maka orang-orang musyrik tidak berhak mengharamkannya. (Tafsir al-Mukhtashar)
141 Dialah Allah Yang telah menjadikan kebun-kebun dan pepohonan yang tinggi dan rimbun juga pepohonan yang tidak tinggi tanpa daun yang rimbun. Juga Dia telah menjadikan pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buah dengan berbagai macam rasa dan aroma. Juga menjadikan zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya, padahal dalam tanah yang sama dan air yang sama. Makanlah buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah meskipun belum masak, dan tunaikanlah zakatnya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin. Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memakannya atau dalam menyedekahkannya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan dan melampaui batas syariat. (Tafsir al-Wajiz)
وَهُوَ الَّذِىٓ أَنشَأَ جَنّٰتٍ (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun) Yakni yang menciptakan kebun-kebun. مَّعْرُوشٰتٍ(yang berjunjung) Yakni yang terangkat diatas tiang-tiang. وَغَيْرَ مَعْرُوشٰتٍ (dan yang tidak berjunjung) Yakni dan Dia menciptakan kebun-kebun lain yang tidak memiliki tiang-tiang yang menjunjungnya. Terdapat pendapat mengatakan yang dimaksud dengan (المعروشات) yakni tanaman yang menjalar di tanah seperti anggur, dan semangka. Dan (غير المعروشات) yakni yang tumbuh dengan batang pohon seperti kurma dan pohon-pohon yang lain. مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ (yang bermacam-macam buahnya) Yakni dalam hal rasanya. Atau berbeda-beda buahnya dan bagian yang dimakan seperti daun atau biji. Allah memberi kenikmatan berupa perbedaan rasa-rasa tersebut sebagai bentuk kelembutan-Nya kepada para hamba-Nya. وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ (zaitun dan delima) Yakni juga menciptakan zaitun dan delima. مُتَشٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشٰبِهٍ ۚ (yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya)) Ayat ini telah dijelaskan tafsirannya sebelumnya pada ayat 99 dalam surat ini. إِذَآ أَثْمَرَ(bila dia berbuah) Meskipun belum dipanen. وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ (dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya) Ada pendapat mengatakan yang dimaksud adalah zakat biji-bijian dan buah-buahan. Pendapat lain mengatakan bahwa pemilik kebun wajib memberi orang yang hadir di waktu panen dari orang-orang miskin dengan ukuran satu genggam atau satu ikat atau ukuran lainnya. وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ (dan janganlah kamu berlebih-lebihan) Yakni ketika makan atau ketika bersedekah. (Zubdatut Tafsir)
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَٰقَ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا ٱللَّهَ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَقُولُوا۟ لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ
Arab-Latin: wa iż akhażnā mīṡāqa banī isrā`īla lā ta'budụna illallāha wa bil-wālidaini iḥsānaw wa żil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wa qụlụ lin-nāsi ḥusnaw wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāh, ṡumma tawallaitum illā qalīlam mingkum wa antum mu'riḍụn
Artinya: Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.
Ingatkan wahai Bani Israil ketika kami mengambil janji yang dikukuhkan dari kalian, Agar kalian beribadah kepada Allah semata tidak ada sekutu baginya, hendaknya kalian berbuat baik kepada kedua orang tua, dan orang-orang dari kaum kerabat,dan sedekah kepada anak-anak yang bapak-bapak mereka meninggal dunia sebelum mereka berusia balig, dan kepada orang-orang yang membutuhkan yang tidak memiliki apa yang mencukupi kebutuhan mereka, dan hendaklah berkata kepada sekalian manusia dengan tutur kata yang terbaik disertai dengan melaksanakan sholat, membayar zakat. Tapi kemudian kalian berpaling dan melanggar perjanjian itu (kecuali sebagian kecil dari kalian yang terus diatas janji itu), sedang kalian berkelanjutan dalam keberpalingan itu. (Tafsir al-Muyassar)
Dan ingatlah –wahai Bani Israil- tentang perjanjian kuat yang Kami ambil dari kalian, bahwa kalian akan mengesakan Allah dan tidak menyembah tuhan lain bersama-Nya, kalian akan berbuat baik kepada kedua orang tua, sanak famili, anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang membutuhkan, kalian akan mengucapkan kata-kata yang baik kepada manusia untuk menyuruh berbuat kebaikan dan melarang kemungkaran tanpa kekerasan dan tanpa tekanan, kalian akan melaksanakan salat secara sempurna sebagaimana perintah yang diberikan kepada kalian, dan akan membayar zakat dengan cara memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan suka rela. Namun setelah perjanjian itu kalian justru berpaling dan enggan menepatinya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai Rasul, ingatlah isi perjanjian yang diucapkan oleh Bani Israil: bahwa mereka tidak akan menyembah selain Allah, berbakti kepada orang tua baik denganinteraksi yang baik, tawadhu’, dan melaksanakan perintah mereka. Kemudian berbuat baik kepada tetangga, menyambung silaturrahmi serta memenuhi hak-hak mereka. Kemudian berbuat baik kepada anak-anak yatim-piatu yang telah kehilangan orang tua mereka sejak kecil, juga kepada para fakir miskin yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka. Interaksi dengan sesama dengan interaksi yang baik dan terpuji. Melaksanakan sholat tepat pada waktunya serta menunaikan zakat. Namun, pada kenyataanya kalian mengingkari perjanjian ini, hanya sedikit yang menepatinya, sepearti Abdullah ibn Salam dan para sahabatnya. Adapun kalian ingkar terhadap perjanjian ini dengan penuh pengingkaran (Tafsir al-Wajiz)
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ (Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil ) Yakni perjanjian yang diambil Allah atas Bani Israil dalam kehidupan mereka yang disampaikan oleh para nabi. لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ (Janganlah kamu menyembah selain Allah) Yakni perjanjian untuk mentauhidkan Allah dalam ibadah. وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا (dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa) Yakni dengan bergaul dengan mereka dengan baik, bertawadlu di depan mereka, dan mematuhi perintah mereka. وَذِي الْقُرْبَىٰ (kaum kerabat) Yakni berbuat baik kepada kerabat dengan menjaga hubungan dengan mereka dan membantu memenuhi yang mereka butuhkan sesuai dengan kesanggupan. وَالْيَتَامَىٰ (anak-anak yatim) Istilah yatim untuk manusia adalah anak yang kehilangan bapaknya, sedangkan untuk hewan adalah yang kehilangan ibu/induknya. وَالْمَسَاكِينِ (dan orang-orang miskin) Miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya; dan menurut kebanyakan ahli bahasa dan sebagian ahli fikih, miskin lebih parah keadaannya daripada fakir, dan diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa fakir lebih parah daripada miskin. وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا (serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia) Yakni ucapkanlah ucapan yang baik, dan semua ucapan yang menurut syari’ah adalah baik maka ia termasuk dalam apa yang diperintahkan dalam ayat ini. وَآتُوا الزَّكَاةَ (dan tunaikanlah zakat) Yakni zakat yang biasa kalian (orang-orang Yahudi) keluarkan. Ibnu Athiyyah berkata: cara mereka mengeluarkan zakat adalah dengan meletakkan zakat tersebut, apabila zakat itu disambar oleh api maka berarti diterima oleh Allah dan apabila tidak maka berarti tidak diterima oleh Allah. ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ (Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu) Yakni melanggar perjanjian itu dengan tidak mengamalkan apa yang ada dalam perjanjian bahkan kalian tinggalkan itu semuanya. إِلَّا قَلِيلًا (kecuali sebahagian kecil daripada kamu) Dan diantara mereka adalah Abdullah bin Salam dan para sahabatnya yang beriman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. (Zubdatut Tafsir)
ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُم بِٱلْءَاخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
Arab-Latin: allażīna yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa yu`tụnaz-zakāta wa hum bil-ākhirati hum yụqinụn
Artinya: (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
Yaitu orang-orang yang menunaikan shalat dengan sempurna pada waktunya, membayar zakat yang diwajibkan atas mereka kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan mereka juga beriman kepada kebangkitan dan balasan di alam akhirat. (Tafsir al-Muyassar)
Yaitu orang-orang yang mengerjakan salat dengan sempurna dan memberikan zakat hartanya serta mereka meyakini adanya kebangkitan, perhitungan dan pembalasan di Akhirat. (Tafsir al-Mukhtashar)
(Yaitu) orang-orang baik yang melaksanakan shalat secara sempurna pada waktunya, membayar zakat yang diwajibkan untuk orang-orang yang berhak dan meyakini adanya akhirat dan segala sesuatu yang ada di dalamnya berupa pembangkitan, hisab, pembalasan dan lain-lain. (Tafsir al-Wajiz)
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَوٰةَ وَهُم بِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ((yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat) Allah menyebutkan tiga jenis ibadah ini karena ketiganya adalah ibadah yang paling utama. Dan Allah menyandingkannya dengan keimanan dengan hari akhir karena ia akan mengarahkan orang ini kepada ketakwaan kepada Allah dan mengikuti petunjuk-Nya. (Zubdatut Tafsir)
وَمِنْهُم مَّن يَلْمِزُكَ فِى ٱلصَّدَقَٰتِ فَإِنْ أُعْطُوا۟ مِنْهَا رَضُوا۟ وَإِن لَّمْ يُعْطَوْا۟ مِنْهَآ إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ
Arab-Latin: wa min-hum may yalmizuka fiṣ-ṣadaqāt, fa in u'ṭụ min-hā raḍụ wa il lam yu'ṭau min-hā iżā hum yaskhaṭụn
Artinya: Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.
Dan diantara orang-orang munafik ada orang yang mencelamu dalam pembagian sedekah. Kemudian bila ada bagian yang mereka dapatkan darinya, mereka akan rido dan diam saja. Dan apabila tidak ada bagian darinya yang mendatangi mereka, mereka akan murka kepadamu dan mencelamu. (Tafsir al-Muyassar)
Dan sebagian dari orang-orang munafik itu mencelamu -wahai Rasul- dalam pembagian zakat tatkala mereka tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan. Jika kamu memberi mereka apa yang mereka minta, mereka suka kepadamu. Tetapi jika kamu tidak memberi mereka apa yang mereka minta, mereka akan menunjukkan kekecewaan mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan sebagian orang-orang munafik itu mencelamu wahai Nabi terkait pembagian sedekah. Jika kamu memberi mereka sedekah dengan jumlah yang mereka sukai, niscaya mereka akan meridhaimu dalam pembagian itu, namun jika tidak, mereka akan marah, mengkritik dan menghujat keadilan dan pembagianmu. Ayat ini turun terkait Dzil Khuwaishirah At-Tamimiy saat berkata: “Adillah wahai rasulallah”, Lalu Nabi berabda: “Kalau aku tidak adil, siapa lagi yang akan adil?” (Tafsir al-Wajiz)
وَمِنْهُم مَّن يَلْمِزُكَ فِى الصَّدَقٰتِ (Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat) Yakni diantara orang-orang munafik itu terdapat golongan yang mencelamu dalam hal pembagian zakat. فَإِنْ أُعْطُوا۟ مِنْهَا(jika mereka diberi sebahagian dari padanya) Yakni sebagian dari sedekah dengan bagian yang sesuai keinginan mereka. رَضُوا۟( mereka bersenang hati) Atas apa yang dilakukan Rasulullah, dan mereka tidak mencelanya. Sebab mereka tidak mengharapkan kecuali kenikmatan dunia tanpa ada landasan agama sedikitpun. وَإِن لَّمْ يُعْطَوْا۟ مِنْهَآ(dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya) Sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan minta. إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ(dengan serta merta mereka menjadi marah) Menunjukkan kekesalan dan ketidakrelaan. (Zubdatut Tafsir)
ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ صَدَقَٰتٍ ۚ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا۟ وَتَابَ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Arab-Latin: a asyfaqtum an tuqaddimụ baina yadai najwākum ṣadaqāt, fa iż lam taf'alụ wa tāballāhu 'alaikum fa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta wa aṭī'ullāha wa rasụlah, wallāhu khabīrum bimā ta'malụn
Artinya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Apakah kalian takut miskin bila kalian memberikan sedekah sebelum kalian berbicara empat mata dengan Rasulullah? Bila kalian tidak melakukan apa yang diperintahkan kepada kalian dan Allah mengampuni kalian, memberikan keringanan kepada kalian dengan membolehkan kalian tidak melakukannya, maka tegakkanlah shalat, berikanlah zakat dengan teguh dan konsisten, serta taatilah Allah dan RasulNya dalam apa yang diperintahkan kepada kalian. Allah Mahateliti terhadap amal-amal kalian dan akan membalas kalian atasnya. (Tafsir al-Muyassar)
Apakah kalian khawatir menjadi fakir disebabkan karena mengeluarkan sedekah jika kalian akan mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Jika kalian tidak mampu mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah dalam hal ini dan Allah telah mengampuni kalian dengan memberikan keringanan bagi kalian untuk meninggalkannya, maka kerjakanlah salat dengan sempurna, berikanlah zakat dari hartamu dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tidak ada sesuatu pun dari perbuatan kalian yang luput dari-Nya dan Dia akan membalas kalian atas perbuatan tersebut. (Tafsir al-Mukhtashar)
Maka cukuplah kalian melaksanakan shalat di awal waktu, menunaikan zakat fitrah. Istiqamahlah dalam itu semua, taatlah kepada semua perintah Allah dan rasul-Nya. Allah Maha Mengetahui segala perbuatan kalian baik dhohir maupun batin, dan semua itu akan Allah beri balasan. Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya orang muslim mempunyai banyak pertanyaan kepada rasul SAW sampai rasul kerepotan. Sehingga Allah berkehendak meringankan beban nabi-Nya. Maka turunlah ayat Apabila kalian hendak melakukan pembicaraan khusus dengan nabi.... Ketika turun ayat ini, kebanyakan manusia menjadi menyabarkan diri untuk tidak bertanya kepada nabi. Sehingga setelah itu Allah menurunkan ayat Apakah kamu takut akan menjadi miskin? (Tafsir al-Wajiz)
ءَأَشْفَقْتُمْ أَن تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىْ نَجْوَىٰكُمْ صَدَقٰتٍ ۚ (Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul?) Yakni apakah kalian akan menjadi miskin dan kesusahan karena mengeluarkan sedekah untuk itu? Muqatil mengatakan: hukum ini berlaku selama sepuluh malam, kemudian dinasakh setalah itu. فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا۟( Maka jika kamu tiada memperbuatnya) Yakni melakukan sedekah yang diperintahkan kepada kalian sebelum melakukan pembicaraan itu disebabkan kesulitan kalian. وَتَابَ اللهُ عَلَيْكُمْ(dan Allah telah memberi taubat kepadamu) Dengan memberi keringanan bagi kalian dengan membolehkan untuk tidak bersedekah terlebih dahulu. فَأَقِيمُوا۟ الصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ الزَّكَوٰةَ(maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat) Yakni jika kalian tidak mampu mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan itu maka tetaplah kalian mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mentaati Allah dan Rasul-Nya. وَاللهُ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ (dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) Dan Allah akan membalas kalian. (Zubdatut Tafsir)
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Sesungguhnya zakat-zakat wajib hanya diberikan kepada : orang-orang yang membutuhkan yang tidak memiliki apapun, kaum miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi mereka dan menutupi kebutuhan mereka, para petugas yang sibuk mengumpulkannya, orang yang dilembutkan hatinya sehingga diharapkan keislamannya, atau diharapkan keimanannya bertambah kuat, atau orang yang diharapkan bermanfaat bagi kaum muslimin, atau kalian dapat menepis dengannya keburukan seseorang terhadap kaum muslimin, untuk membebaskan hamba sahaya dan budak-budak yang ingin menebus dirinya, orang-orang yang terkena tuntutan hutang dalam rangaka memperbaiki persengketaan, atau orang yang terbebani oleh hutang-hutang yang tidak dipakai untuk kerusakan maupun di hambur-hamburkan, lalu mereka kesulitan untuk melunasinya, para pejuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal perjalanan. Pembagian ini adalah merupakan kewajiabn yang diwajibkan oleh Allah dan ditetapkanNya. Dan Allah mahamengetahui maslahat-maslaahat hamba-hambaNya, nahabijaksana dalam pengaturan dan ajaran syariatNya. (Tafsir al-Muyassar)
"Sesungguhnya zakat-zakat yang wajib itu harus diberikan kepada orang-orang fakir, yaitu orang-orang yang membutuhkan (bantuan), yang sebenarnya mereka mempunyai harta dari profesi atau pekerjaan mereka tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka namun kondisi mereka itu tidak kelihatan; kepada orang-orang miskin yang nyaris tidak mempunyai apa-apa dan keadaan mereka bisa diketahui orang lain dengan melihat kondisi mereka atau ucapan mereka; kepada para petugas yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menghimpun zakat; kepada orang-orang kafir yang diluluhkan hatinya supaya mau memeluk Islam, atau orang-orang mukmin yang lemah iman supaya imannya menjadi kuat, atau orang-orang yang dikhawatirkan kejahatannya; kepada para budak yang ingin memerdekakan dirinya; kepada orang-orang yang terlilit hutang yang tidak berlebih-lebihan dan tidak digunakan untuk kemaksiatan apabila mereka tidak mampu membayar hutangnya; kepada pihak-pihak yang bertugas menyiapkan perbekalan bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah; dan kepada para musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Membatasi pembagian harta zakat pada golongan-golongan tersebut adalah kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam pengaturan dan penetapan syariat-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Sesungguhnya membayar zakat wajib itu hanya untuk 8 ashnaf (golongan), yaitu orang-orang fakir yang tidak memiliki apapun, orang-orang miskin yang memiliki harta yang tidak mencukupi, orang yang khusus mengumpulkan zakat, orang-orang kafir yang disadarkan seorang Imam untuk masuk Islam (muallaf) atau orang-orang Islam sedangkan mereka adalah orang-orang yang lemah dalam Islam, atau untuk memerdekakan budak atau melepaskan perbudakan mereka dan memerdekakan mereka, orang-orang yang berhutang yang meminta pinjaman untuk diri sendiri dan tidak mampu membayar hutang-hutang mereka, orang-orang yang berjihad dan berjuang di jalan Allah, dan orang yang keluar dari negerinya untuk bepergian sekalipun dia orang kaya di negerinya. Allah mewajibkan pembagian ini sebagai kewajiban dan ketentuan yang diperintahkan. Dan Allah itu Maha Mengetahui kemaslahatan ciptaanNya dan Maha Bijaksana dalam mengatur urusan-urusan mereka. (Tafsir al-Wajiz)
إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir) Ketika orang-orang munafik mencela Rasulullah dalam pembagian sedekah (zakat), Allah kemudian menjelaskan kepada mereka orang-orang yang berhak mendapatkannya untuk mencegah tuduhan mereka dan menghentikan perbuatan buruk mereka. Zayad bin Harist berkata: “seseorang mendatangi Rasulullah seraya berkata: “berilah aku sebagian harta zakat”. Rasulullah menjawab: “sesungguhnya Allah tidak rela menjadikan ketetapan seorang Nabi atau selainnya dalam hal zakat sampai Allah sendiri yang menetapkannya, dan Allah telah membaginya untuk delapan golongan, jika kamu termasuk satu dari golongan-golongan tersebut maka aku akan memberimu”.” لِلْفُقَرَآء وَالْمَسٰكِينِ(untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin) Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki apapun. Dalam sebuah hadist disebutkan: para sahabat bertanya: “siapakah orang yang disebut sebagai orang miskin Wahai Rasulullah?”. Rasulullah menjawab: “dia adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya, namun tidak menunjukkan kemiskinannya sehingga orang lain dapat bersedekah untuknya, dan ia tidak meminta-minta”. وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا(pengurus-pengurus zakat) Mereka adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat. وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ(para mu’allaf yang dibujuk hatinya) Mereka adalah orang-orang kafir yang dibujuk hatinya oleh Rasulullah agar mau memeluk Islam dan mereka masuk Islam karena berharap untuk diberi harta zakat. وَفِى الرِّقَابِ(untuk (memerdekakan) budak) Yaitu dengan dipakai untuk membeli para budak untuk dimerdekakan. وَالْغٰرِمِينَ(orang-orang yang berhutang) Mereka adalah orang-orang yang telah menumpuk hutangnya namun tidak mampu melunasinya. Adapun orang yang terlilit hutang karena keborosannya maka ia tidak boleh diberi harta zakat atau sedekah sampai ia bertaubat dan berhenti dari keborosannya. Rasulullah juga telah memberikan sedekah kepada orang yang bekerja memikul beban, dan memerintahkan untuk menolongnnya. وَفِى سَبِيلِ اللهِ(untuk jalan Allah) Mereka adalah orang-orang yang berperang dan berjaga-jaga di perbatasan, mereka diberi bagian harta zakat untuk membiayai perang dan penjagaan mereka meskipun mereka orang-orang kaya. وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ( dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan) Dia adalah orang yang perbekalannya habis dalam perjalanan dari negerinya, dia diberi bagian harta zakat meski dia di negerinya adalah orang yang kaya. فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ( sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah) Yakni pembagian zakat hanya untuk golongan-golongan ini merupakan hukum tetap yang diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dan melarang mereka untuk melanggarnya. (Zubdatut Tafsir)
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Arab-Latin: wa mā ātaitum mir ribal liyarbuwa fī amwālin-nāsi fa lā yarbụ 'indallāh, wa mā ātaitum min zakātin turīdụna waj-hallāhi fa ulā`ika humul-muḍ'ifụn
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Harta yang kalian berikan sebagai hutang dengan tujuan mendapatkan riba dan mencari tambahan dari hutang tersebut, agar ia tumbuh dan menjadi banyak pada harta-hara manusia, sebenarnya di sisi Allah ia tidak bertambah, karena Allah justru menghancurkannya dan membatalkannya. Sementara apa yang kalian berikan dalam bentuk zakat dan sedekah kepada orang-orang yang berhak menerimanya demi mencari keridhaan dari Allah dan pahala dariNya, maka inilah yang diterima dan dilipatgandakan oleh Allah dengan pelipatgandaan yang banyak. (Tafsir al-Muyassar)
Dan harta apa saja yang kalian berikan kepada salah satu dari manusia dengan maksud agar dia mengembalikan kepada kalian dengan tambahan, maka pahalanya tidak berkembang di sisi Allah. Dan harta apa saja yang kalian berikan kepada orang yang membutuhkan yang kalian gunakan untuk mengharap wajah Allah, bukan karena menginginkan kedudukan atau balasan dari manusia, maka mereka inilah yang pahalanya akan digandakan di sisi Allah. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan pinjaman harta yang kamu berikan dengan maksud riba dan mencari tambahan dari ganti orang yang dipinjami supaya bertambah dan berkembang sesuai perhitungan harta manusia, maka itu tidak akan bertambah di sisi Allah, melainkan akan dihapus olehNya. Sedangkan zakat yang kalian berikan kepada orang-orang yang layak menerimanya karena untuk mencari ridha Allah. Maka mereka itu adalah orang-orang yang dilipatgandakan pahalanya sesuai keinginan mereka. Mereka adalah memiliki pahala yang berlipat-lipat (Tafsir al-Wajiz)
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا (Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan) Yakni mengharap tambahan harta tanpa pertukaran. لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوٰلِ النَّاسِ(agar dia bertambah pada harta manusia) Yakni agar hartanya bertambah. فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ اللهِ ۖ( maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah) Yakni Allah tidak akan memberkahi harta tersebut. Pendapat lain mengatakan tafsir ayat ini tidak demikian, namun mayoritas ahli tafsir mengatakan bahwa makna riba pada ayat ini adalah hadiah yang diberikan oleh sebagian orang bagi orang lain dengan harapan ia mendapat balasan darinya; hal seperti ini tidak akan bertambah di sisi Allah, ia tidak mendapat pahala dan tidak pula mendapat dosa dari hadiah itu. Yakni seseorang memberi orang lain sesuatu agar diganti dengan sesuatu yang lebih banyak, dan membantu orang lain agar mendapat manfaat di dunia, maka manfaat dari bantuan itu tidak bertambah di sisi Allah. Dan hal ini diharamkan atas Nabi saja, sebagaimana firman Allah: ولا تمنن تستكثر “dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.” (Al-Muddassir:6) Ikrimah berkata: riba ada dua macam; riba halal dan riba haram. Riba halal adalah dengan memberi hadiah dengan harapan mendapat balasan yang lebih baik. Sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ini. وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ(Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah) Yakni sedekah yang kalian berikan yang tidak kalian harapkan balasannya melainkan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah. فَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ(maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)) Yakni mereka diberi pada setiap kebaikannya sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. (Zubdatut Tafsir)
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Arab-Latin: wa qarna fī buyụtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ụlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi'nallāha wa rasụlah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba 'angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā
Artinya: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Tetaplah kalian di rumah kalian, jangan meninggalkannya kecuali bila ada hajat. Jangan memperlihatkan kecantikan kalian, seperti yang dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah pertama di zaman-zaman yang telah berlalu sebelum Islam. Ini adalah pembicaraan kepada seluruh wanita Mukmin di setiap masa. Tegakkanlah (wahai istri-istri Nabi) shalat dengan sempurna pada waktunya. Bayarlah zakat sebagaimana yang Allah syariatkan. Taatilah Allah dan RasulNya dalam perintah keduanya dan larangan keduanya. Allah mewasiatkan hal itu untuk kalian karena Dia hendak membersihkan kalian dan menjauhkan kalian dari keburukan dan gangguan wahai Ahlul Bait Nabi, (termasuk dalam hal ini adalah istri-istri beliau dan anak keturunan beliau), dan menyucikan jiwa kalian sesuci-sucinya. (Tafsir al-Muyassar)
Menetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar darinya kecuali karena ada keperluan, dan janganlah kalian tampakkan keindahan kalian sebagaimana yang menjadi kebiasaan para wanita sebelum datangnya Islam, yang menampakkannya untuk menggoda kaum lelaki. Dirikanlah salat dengan sempurna dan tunaikan zakat harta kalian serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah berkehendak untuk menghilangkan kotoran dan dosa dari diri kalian wahai para istri Nabi dan Ahlibaitnya, dan Allah berkehendak untuk membersihkan jiwa kalian dengan cara menghiasinya dengan berbagai akhlak yang utama dan membersihkannya dari kotoran-kotoran jiwa dengan sebersih-bersihnya, tidak tersisa setelah itu satu kotoran pun. (Tafsir al-Mukhtashar)
“Menetaplah di dalam rumah, jangan terlalu banyak keluar tanpa keperluan yang disyariatkan. Jangan kalian tampakkan perhiasan (bersolek/menampakkan kecantikan) yang wajib kalian tutupi sehingga tidak mengundang syahwat para laki-laki. Dirikanlah shalat pada awal waktu, tunaikanlah zakat fitrah, dan taatilah perintah syariat Allah dan rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya ingin membersihkan kalian dari dosa-dosa dan mensucikan kalian dari segala yang kotor wahai ahlu bait (keluarga nabi).” Maksud ahlul bait dalam ayat ini adalah para istri Nabi. Asy-syaukani mengatakan: Ini adalah kebenaran, ayat ini turun kepada/untuk para istri Nabi. Sebelum ayat ini maupun sesudah ayat ini. Ayat ini bukan untuk keluarga Ali dan istrinya Fatimah atau putera-puteranya radliyallahu ‘anhum. Seperti maksud kata ahlul bait pada surat Hud adalah istri Nabi Ibrahim (Tafsir al-Wajiz)
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ (dan hendaklah kamu tetap di rumahmu) Ini merupakan perintah bagi mereka agar menetap dan berdiam diri di rumah-rumah mereka. وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجٰهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ(dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu) Makna (التبرج) adalah perbuatan wanita yang menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang harus ia sembunyikan yang dapat mengundah syahwat laki-laki. وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ (dan taatilah Allah dan Rasul-Nya) Dalam segala yang disyariatkan, dan taatilah Rasulullah dalam segala urusan dunia yang dia perintahkan kepada kalian. إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ(Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait) Yakni wahai ahlul bait nabi, Allah ketakwaan dan ketaatan yang Allah perintahkan kepada kalian adalah agar memebersihkan dosa yang memperburuk kehormatan yang diakibatkan ketidak-taatan terhadap apa yang diperintahkan Allah dan melakukan apa yang dilarang-Nya. وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya) Dari segala kotoran. Ahlul bait dalam ayat ini menurut Ibnu Abbas, Ikrimah, Atha, dan Said bin Jabir adalah khusus ditujukan kepada istri-istri Rasulullah. Dan ini adalah pendapat yang benar, sebab ayat ini diturunkan bagi mereka, dan ayat sebelum dan sesudahnya juga diturunkan bagi mereka, dan dalam ayat-ayat tersebut sama sekali tidak menyinggung tentang Ali bin Abi Thalib beserta istri dan anak-anaknya. Pendapat lain menyebutkan bahwa ayat ini mencakup seluruh ahlul bait yang bertakwa, baik itu istri-istrinya, anak-anaknya, dan paman-pamannya dan keturunan mereka; namun ayat ini tidak mencakup orang yang tidak bertakwa dari mereka seperti Abu Lahab dan semisalnya pada setiap zaman. (Zubdatut Tafsir)
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikianlah beberapa penafsiran dari berbagai pakar tafsir mengenai isi dan arti ayat tentang zakat (arab, latin, artinya), moga-moga membawa faidah bagi kita bersama. Dukunglah dakwah kami dengan memberikan backlink menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.