Ayat Tentang Puasa
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Puasa
Terdapat beraneka penafsiran dari para mufassirun berkaitan isi ayat tentang puasa, misalnya sebagaimana tertera:
Allah mewajibkan kepada kalian berpuasa pada hari-hari yang ditentukan bilangannya yaitu hari-hari di bulan Rhamadhan. Maka barangsiapa siantara kalian ada yang sakit dan berpuasa terasa berat baginya, atau sedang bepergian jauh maka dia boleh tidak berpuasa, dan dia harus mengganti berpuasa pada hari-hari yang lain sebanyak hari yang dia tidak berpuasa padanya, dan bagi orang yang mengalami kesulitan untuk berpuasa dan puasa memberatkan mereka dengan beban yang tak dapat dijalankan seperti yang dialami oleh orang yang lanjut usia, orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka mereka membayar fidyah setiap hari ia berbuka, yaitu memberikan makanan bagi orang-orang yang membutuhkan yang tidak memiliki sesuatu yang bisa mencukupi dan menutup kebutuhannya. Barangsiapa yang melebihkan jumlahnya dengan sukarela maka itu lebih baik bagi dirinya, dan puasa kalian (walaupun dengan penuh kesulitan) maka itu lebih baik bagi kalian daripada memberikan fidyah, jika kalian mengetahui keutamaan besar untuk puasa di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala. (Tafsir al-Muyassar)
Puasa yang diwajibkan kepada kalian itu ialah berpuasa pada beberapa hari saja dalam setahun. Siapa di antara kalian menderita sakit yang berat untuk berpuasa, atau sedang bepergian jauh, maka dia boleh berbuka. Kemudian dia harus mengganti sebanyak hari-hari yang dia berbuka. Bagi orang-orang yang mampu berpuasa tetapi memilih berbuka, mereka harus membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dia berbuka. Akan tetapi berpuasa lebih baik bagimu daripada berbuka dan membayar fidyah, jika kalian mengetahui keutamaan yang terkandung di dalam puasa. Ketentuan hukum ini berlaku pada awal penetapan syariat puasa. Maka siapa yang ingin berpuasa boleh berpuasa, dan siapa yang ingin berbuka boleh berbuka dan membayar fidyah. Setelah itu Allah mewajibkan puasa kepada semua orang (Islam) yang sudah balig dan mampu berpuasa. (Tafsir al-Mukhtashar)
Diwajibkan atas kalian untuk berpuasa pada hari-hari tertentu dengan jumlah yang sudah ditentukan, yaitu pada bulan ramadhan. Maka barangsiapa orang-orang yang menerima kewajiban itu sakit, sehingga tidak bisa berpuasa atau akan mengalami kesulitan dan penderitaan, atau dalam keadaan berpergian dengan jarak minimal 89 km atau lebih, maka dia diperbolehkan untuk berbuka (membatalkan puasanya), namun dia harus mengganti puasa pada hari-hari yang seharusnya dia tidak puasa setelah sehat atau berpergian. Dan wajib bagi orang-orang yang keberatan untuk berpuasa sehingga mereka tidak bisa berpuasa seperti orang yang sudah sangat tua, ibu hamil dan menyusui itu membayar fidiyah. Dan jumlahnya adalah memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Takaran pemberian makanannya adalah setengah sha’ gandum, satu sha’ kurma atau bahan lainnya. Dan barangsiapa memberi makan lebih dari satu orang miskin, atau melebihi takaran fidiyah, maka pahalanya lebih utama dan lebih banyak. Puasa itu lebih baik bagi mereka daripada tidak puasa dengan memberi fidiyah, jika kalian mengetahui takaran pahala puasa di sisi Allah SWT. Ibnu Sa’d dalam beberapa catatannya meriwayatkan dari Mujahid yang berkata: “Ayat ini diturunkan tentang majikan Qays bin As-Saib {Wa ‘alalladzin Yuthiquunahu} lalu dia membatalkan puasa dan memberi makan satu orang miskin setiap harinya” (Tafsir al-Wajiz)
أَيَّامًا (dalam beberapa hari) Yakni diwajibkan atas kalian untuk berpuasa dalam hitungan beberapa hari. مَّعْدُودٰتٍ ۚ (yang tertentu) Yakni dengan jumlah hari tertentu yang telah diketahui. Dan ayat ini memberi isyarat bahwa jumlah hari tersebut sedikit, yakni di bulan Ramadhan. فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا (Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit) Yakni apabila tidak mampu berpuasa maka diharuskan ia berbuka; dan apabila ia mampu berpuasa namun bisa jadi akan mendapat kesulitan atau bahaya dengan puasanya tersebut maka dia diperbolehkan untuk berbuka sebagai rukhshoh (keringanan) baginya. عَلَىٰ سَفَرٍ (atau dalam perjalanan) Yakni safar dengan jarak yang diperbolehkan seseorang untuk mengqasar shalat atau lebih. فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain) Yakni maka wajib baginya untuk berpuasa di hari yang lain sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan. وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya) Yakni bagi yang mampu berpuasa namun dengan penuh kesusahan karena melampaui kesanggupannya seperti orang yang lanjut usia atau yang mengidap penyakit yang menahun. فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ (membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin) Yakni (wajib membayar fidyah) dengan takaran setengah Sho’ gandum, kurma, atau yang lainnya sebagai ganti setiap hari yang ditinggalkan, atau juga dengan makanan siap saji yang cukup untuk makanan sehari bagi orang miskin. فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ (Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya) Yakni yang melebihkan makanan dari takaran yang diwajibkan. Pendapat lain disebutkan: yakni memberi makan orang miskin ditambah dengan orang miskin lain. وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ (Dan berpuasa lebih baik bagimu) Yakni berpuasa lebih baik bagi kalian daripada berbuka dengan membayar fidyah. (Zubdatut Tafsir)
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Arab-Latin: uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Allah memperbolehkan bagi kalian malam-malam bulan Ramadhan untuk menggauli istri-istri kalian. Mereka adalah penutup dan penjaga bagi kalian, dan kalian adalah penutup dan penjaga bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian mengkhianati diri kalian sendiri dengan melanggar apa yang dilarang Allah atas kalian dengan menggauli istri-istri setelah waktu Isya pada malam-malam puasa (yang ditetapkan pada periode awal perkembangan Islam). Maka Allah menerima taubat kalian dan melonggarkan perkara tersebut bagi kalian. Sekarang, gaulilah istri-istri kalian dan carilah apa yang Allah takdirkan bagi kalian berupa anak-anak. Dan makan dan minumlah sampai tampak jelas bagi kalian cahaya pagi dari kegelapan malam dengan terbitnya Fajar shadiq. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian dengan menahan diri dari segala pembatal puasa sampai masuknya malam hari dengan tanda terbenamnya matahari. Dan janganlah kalian mencampuri istri-istri kalian atau melakukan apa-apa yang dapat mengantarkan kepada perbuatan mencampuri mereka ketika Kalian sedang beri'tikaf di masjid-masjid, sebab itu akan merusak ibadah i'tikaf ( yaitu berdiam di dalam masjid selama waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala). Hukum-hukum yang Allah syariatkan bagi kalian itu merupakan batasan-batasannya yang menegaskan antara perkara halal dan haram, maka janganlah kalian mendekati nya Agar kalian tidak terjerumus ke dalam perkara haram. Dengan penjelasan yang terang seperti ini, Allah menjelaskan ayat-ayat Nya dan hukum-hukum Nya kepada manusia agar mereka bertakwa dan takut kepadanya. (Tafsir al-Muyassar)
Pada awalnya, orang yang tidur pada malam puasa (Ramadan) kemudian bangun sebelum fajar, dia dilarang makan atau mendekati istrinya. Kemudian larangan ini dihapus, dan Allah memperbolehkan bagi kalian -wahai orang-orang mukmin- menggauli istri-istri kalian pada malam-malam hari puasa (Ramadan). Istri-istri kalian adalah tabir dan penjaga kehormatan kalian, dan kalian adalah tabir dan penjaga kehormatan istri-istri kalian. Kalian saling membutuhkan. Allah mengetahui bahwa tadinya kalian sempat mengkhianati diri kalian sendiri dengan melakukan sesuatu yang dilarang, maka Allah menunjukkan belas-kasih-Nya kepada kalian, menerima taubat kalian dan meringankan beban kalian. Sekarang ini, gaulilah mereka dan mintalah keturunan yang telah Allah tetapkan bagi kalian, serta makan dan minumlah di sepanjang malam itu sampai kalian melihat terbitnya fajar sadik, yaitu dengan adanya warna putih fajar yang terpisah dari kegelapan malam. Kemudian sempurnakanlah puasa kalian dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Dan janganlah kalian menggauli istri-istri kalian ketika kalian sedang iktikaf di dalam masjid, karena itu akan membatalkan iktikaf kalian. Ketentuan-ketentuan hukum tersebut adalah batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah antara yang halal dan yang haram, maka jangan sekali-kali kalian mendekatinya, karena orang yang mendekati batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah sangat rentan jatuh ke dalam area yang haram. Dengan penjelasan yang jelas dan nyata seperti inilah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa kepada-Nya dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Telah diperbolehkan bagi kalian untuk menggauli istri-istri kalian dengan berjimak atau hal lainnya di malam puasa, bukan di siang harinya. Masing-masing suami istri adalah penutup satu sama lain dari keharaman karena keduanya bercampur satu sama lain seperti bercampurnya pakaian dengan orang yang mengenakannya. Oleh karena itu pemberian kemurahan dan kemudahan itu telah sempurna. Allah mengetahui bahwa kalian tidak bisa menahan diri untuk bergaul di malam puasa, manakala puasa itu diawali dengan tidurnya orang yang berpuasa setelah berbuka, Dia menerima taubat sebelum kalian melakukan taubat karena tidak mampu menahan hal tersebut dan memberi ampunan kepada kalian. Sekarang setelah adanya nasakh tentang hukum pengharaman berbuka setelah tidur, kalian diperbolehkan untuk menggauli istri kalian. Maka carilah sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah berupa kenikmatan untuk menghasilkan keturunan atau anak. Kalian juga diperbolehkan untuk makan dan minum selama malam hari sampai terbitnya fajar shadiq dengan diawali oleh kemunculan cahaya siang dan hilangnya kegelapan malam. Dan itulah yang dimaksud dengan benang putih, yaitu cahaya fajar yang muncul di cakrawala yang tampak layaknya benang yang memanjang yang berdampingan dengan kegelapan malam. Fajar dan malam itu diserupakan dengan dua benang putih dan hitam karena panjangnya. Lalu sempurnakanlah puasa kalian sampai terbenamnya matahari. Dan menggauli istri kalian ketika menunaikan ibadah di masjid (yaitu I’tikaf) itu tidak diperbolehkan. Hukum-hukum tentang puasa dan I’tikaf yang disebutkan itu merupakan batasan yang ditentukan Allah, yaitu sesuatu yang dilarang, jadi janganlah kalian mendekatinya. Dengan penjelasan ini, Allah menerangkan hukum-hukum agamaNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa kepada Tuhan dan menjauhi hal-hal yang haram. Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Muadz bin Jabal yang berkata: “Para sahabat makan, minum, dan menggauli istri sebelum mereka tidur, dan jika mereka tidur, maka itu dilarang. Lalu Qais bin Sharmah dan Umar melanggar hal tersebut, lalu turunlah ayat ini” (Tafsir al-Wajiz)
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu) Yakni meliputi segala apa yang diinginkan seorang suami dari istrinya, baik itu jima’ maupun yang lainnya. هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ (mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka) Karena menyatunya antara suami dan istri seperti menyatunya antara pakaian dan orang yang memakainya. Maka dari itulah Allah memberi rukhshoh dan keringanan kepada kalian. تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ (kalian khianati diri kalian) Yakni kalian khianati diri kalian yang ingin berjima’ dengan istri di malam-malam Ramadhan. Dan makna asli dari khianat adalah bahwa seseorang yang diberi amanah atas sesuatu namun ia tidak menjalankan amanah tersebut. Adapun penyebutan kata khianat pada ayat ini karena kemadharatan menahan hawa nafsu ini kembali kepada diri mereka. فَتَابَ عَلَيْكُمْ (karena itu Allah mengampuni kamu) Yakni menerima taubat kalian atas pengkhianatan terhadap diri kalian. وَعَفَا عَنكُمْ ۖ (dan memaklumimu) Yakni berupa kelonggaran dan kemudahan. وَابْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ اللَّـهُ لَكُمْ ۚ (dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu) Ada pendapat mengatakan yang dimaksud adalah anak. Dan pendapat lain mengatakan yang dimaksud adalah carilah malam lailatul qadr akan tetapi jangan tersibukkan dari istrimu yang telah Allah halalkan. الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ (benang putih) Yakni cahaya fajar yang membentang di ufuk, dan bukan yang menyerupai ekor srigala yang merupakan fajar kadzib yang tidak menghalalkan apapun dan tidak mengharamkan apapun. مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ (dari benang hitam) Yakni kegelapan malam. Adapun makna (التبين) adalah terjadinya perbedaan antara (الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ) dengan (الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ) dan hal ini tidak terjadi kecuali saat telah masuknya waktu fajar. ثُمَّ أَتِمُّوا۟ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ ۚ (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam) Yang diawali dengan terbenamnya matahari dengan sempurna. وَلَا تُبٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عٰكِفُونَ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ (janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid) (المباشرة) yakni berjima’ dan masuk didalamnya ciuman dan rabaan apabila disertai dengan syahwat. Adapun orang yang beri’tikaf adalah orang yang melazimi masjid dan menahan hawa nafsunya dengan tujuan untuk beribadah. Dan hukum-hukum yang berkaitan dengan I’tikaf dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab fikih. (Zubdatut Tafsir)
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِىَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ ٱلْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا۟ ٱلْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا۟ ٱلْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَٰبِهَا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab-Latin: yas`alụnaka 'anil-ahillah, qul hiya mawāqītu lin-nāsi wal-ḥajj, wa laisal-birru bi`an ta`tul-buyụta min ẓuhụrihā wa lākinnal-birra manittaqā, wa`tul-buyụta min abwābihā wattaqullāha la'allakum tufliḥụn
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Wahai nabi, sahabat-sahabatmu bertanya kepadamu tentang Hilal dan perubahan bentuknya. katakanlah kepada mereka," Allah menjadikan hilal sebagai tanda-tanda bagi manusia untuk mengetahui waktu-waktu ibadah mereka yang telah ditentukan, waktu puasa dan haji serta batas tempo transaksi-transaksi mereka. Bukan termasuk kebajikan, kebiasaan yang kalian lakukan di masa jahiliyah dan permulaan Islam dengan masuk rumah-rumah melalui bagian belakangnya jika kalian memulai ihram untuk Haji atau umrah, lantaran mengira bahwa perbuatan itu adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah. Akan tetapi, kebajikan yang sebenarnya adalah perbuatan orang yang bertakwa kepada Allah dan menjauhi maksiat maksiat. dan masukilah rumah-rumah melalui pintu-pintunya ketika kalian berihram untuk Haji atau umrah, dan takutlah kepada Allah dalam seluruh urusan kalian, supaya kalian beruntung menggapai semua yang kalian sukai dari kebaikan di dunia dan akhirat." (Tafsir al-Muyassar)
Mereka bertanya kepadamu -wahai Rasul- tentang penciptaan bulan sabit dan perubahan keadaannya. Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka tentang hikmah di balik penciptaan dan perubahan keadaan hilal, “Sesungguhnya hilal itu adalah penunjuk waktu bagi manusia untuk mengetahui waktu-waktu ibadah mereka, seperti bulan-bulan haji, bulan puasa dan sempurnanya masa setahun dalam masalah zakat. Mereka juga bisa mengetahui waktu-waktu kegiatan muamalat, seperti penetapan waktu jatuh tempo pembayaran diat dan utang. Kebajikan dan kebaikan itu bukanlah dengan mendatangi rumah dari belakang ketika kalian sedang berihram haji atau umrah, seperti yang kalian yakini di masa jahiliyah, akan tetapi kebajikan yang sejati ialah kebajikan yang dilakukan oleh orang yang bertakwa kepada Allah secara lahir dan batin. Memasuki rumah melalui pintu-pintunya lebih mudah bagi kalian dan lebih jauh dari kesulitan. Sebab, Allah tidak pernah membebani kalian dengan sesuatu yang sulit dan berat. Dan buatlah tabir penghalang antara diri kalian dan neraka dengan cara melakukan amal saleh, agar kalian berhasil mendapatkan apa yang kalian inginkan dan selamat dari apa yang kalian takutkan. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai nabi, mereka bertanya kepadamu tentang hilal di setiap bulannya yang bertambah dan berkurang. Maka katakanlah kepada mereka: “Itulah batas akhir bagi manusia terkait amalan agama dan dunia. Dengan hilal itu, mereka membatasi waktu panen dan pekerjaan mereka, juga urusan agama mereka terkait waktu puasa, waktu membatalkan puasa, masa iddah wanita, dan ibadah haji. Dan bukanlah sesuatu yang baik jika mendatangi rumah-rumahnya lewat belakang dimana bangsa Arab di masa Jahiliyyah ketika usai berziarah, tidak masuk melalui pintu-pintu rumahnya, melainkan lewat belakang. Dan kebaikan itu adalah bertakwa kepada Allah dengan menunaikan perintah-perintahNya dan menjauhi hal-hal yang diharamkan olehNya. Dan diperbolehkan bagi kalian untuk memasuki rumah melalui pintu-pintunya dimanapun letaknya, dan beribadahlah kepada Allah dengan sebenar-benar ibadah, supaya kalian mendapatkan ridhaNya”. Ayat {Yas’alunaka} turun untuk Muadz bin Jabal dan Tsal’abah bin Ghanam yang merupakan kaum Anshar yang bertanya tentang perubahan hilal yang terkadang kecil dan besar. Dan ayat {laisal birru} untuk laki-laki yang melanggar sesuatu yang dilakukan kaum Anshar pada zaman Jahiliyyah setelah berpergian yang memasuki rumah lewat belakang, lalu seakan dia dihina karena hal tersebut, lalu turunlah ayat ini (Tafsir al-Wajiz)
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ (Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit) Ayat ini diturunkanuntuk Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin ‘Utsmah, keduanya berasal dari kaum Anshar. Mereka bertanya kepada Rasulullah: Kenapa bulan sabit muncul dan terlihat tipis seperti benang kemudian bertambah dan membesar sampai menjadi sempurna, lalu kembali mengecil dan mengecil sampai kembali seperti semula; mengapa ia tidak dalam satu bentuk? Maka turunlah ayat: قُلْ هِىَ مَوٰقِيتُ لِلنَّاسِ Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia Yakni untuk menentukan waktu hutang-hutang mereka jatuh tempo, puasa dan berbuka mereka, masa ‘iddah bagi istri-istri mereka, untuk menyempurnakan syarat-syarat yang membutuhkan batas waktu, dan untuk menentukan waktu manasik haji mereka. وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا۟ الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا (Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya) Diriwayatkan bahwa dahulu orang-orang Anshar apabila selesai melaksanakan haji tidak memasuki rumah mereka lewat pintu. Dan apabila mereka pulang ke rumah mereka setalah berihram namun belum menyelesaikan haji, mereka menaiki atap rumah-rumah mereka karena berkeyakinan bahwa orang yang berihram tidak boleh memberi pembatas antara mereka dan langit. وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ (akan tetapi kebajikan itu ialah bagi orang yang bertakwa) Yakni akan tetapi kebajikan merupakan kebajikan yang dilakukan oleh orang yang bertakwa. Kaum Quraisy disebut juga dengan ‘al-Hums’. Dahulu mereka memasuki rumah lewat pintu ketika dalam keadaan ihram, adapun kaum Anshar dan kaum Arab lainnya tidak memasuki lewat pintu. Suatu hari Rasulullah berada dalam sebuah kebun kemudian keluar melewati pintu, dan ternyata keluar barsamanya seorang lelaki yang lalu berkata: aku melihatmu melakukan itu maka aku pun mengikutimu. Maka Rasulullah menjawab: sesungguhnya aku adalah lelaki ‘Ahmasy’ (dari kaum al-Hums). Lelaki itu berkata: kalau begitu agamaku adalah agamamu. Maka Allah menurunkan ayat ini. (Zubdatut Tafsir)
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Arab-Latin: syahru ramaḍānallażī unzila fīhil-qur`ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān, fa man syahida mingkumusy-syahra falyaṣum-h, wa mang kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurụn
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Bulan Ramadan adalah bulan dimana Allah mulai menurunkan al-quran pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar), sebagai sumber hidayah bagi seluruh manusia menuju kepada kebenaran. Di dalamnya terdapat bukti petunjuk yang paling jelas yang mengantarkan kepada hidayah Allah dan pembeda antara kebenaran dengan kebatilan. Maka barangsiapa diantara kalian menyaksikan kehadiran bulan ini dalam keadaan sehat dan mukim hendaklah berpuasa pada siang harinya. dan diberikan kemudahan bagi orang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa kemudian mereka berdua mengqadha yang sesuai dengan jumlah hari itu. Allah Subhanahu Wa Ta'ala menghendaki keringanan dan kemudahan bagi kalian dalam ajaran ajaran syariat Nya, dan tidak menghendaki kesulitan keberatan dari kalian. Agar kalian menyempurnakan hitungan puasa selama sebulan penuh, dan agar kalian menutup ibadah puasa dengan bertakbir mengagungkan Allah pada hari raya Idul Fitri, serta supaya kalian mengagungkan Nya atas hidayah Nya kepada kalian, dan Agar kalian mensyukuri atas kenikmatan Nya yang tercurah pada kalian berupa hidayah taufik dan kemudahan. (Tafsir al-Muyassar)
Bulan Ramadan adalah bulan dimulai proses turunnya Al-Qur`ān kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada malam Qadar. Allah menurunkan Al-Qur`ān sebagai petunjuk bagi manusia. Al-Qur`ān itu berisi pentuk yang jelasa dan pemisah yang membedakan antara perkara yang hak dan yang batil. Siapa saja yang menemui bulan Ramadan dalam keadaan mukim dan sehat, hendaklah dia menjalankan puasa secara wajib. Siapa yang sakit sehingga tidak mampu berpuasa atau bepergian jauh, dia boleh berbuka. Dan jika dia berbuka, dia wajib mengganti puasa sebanyak hari-hari dia berbuka. Dengan syariat yang ditetapkan itu, Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan. Juga supaya kalian menyempurnakan bilangan puasa selama sebulan penuh. Dan supaya kalian mengagungkan nama Allah di penutup bulan Ramadan dan hari raya (Idul Fitri) karena Dia telah membimbing kalian untuk menjalankan ibadah puasa dan membantu kalian menyempurnakannya hingga sebulan penuh. Serta supaya kalian bersyukur kepada Allah atas petunjuk-Nya untuk memeluk agama yang Dia ridai untuk kalian ini. (Tafsir al-Mukhtashar)
Bulan puasa diistimewakan dengan turunnya Al-Qur’an di dalamnya pada malam lailatul qadar, atau dengan turunnya Al-Qur’an dalam satu jumlah dari lauhil mahfudz ke langit dunia sebagai petunjuk bagi manusia dari kesesatan dan ayat-ayat muhkamat yang memberi penjelasan berupa hidayah Tuhan yang kuat, jelas dan terang bagi akal sehat, yaitu pemisah antara yang haq dan bathil. Maka barangsiapa hadir dalam bulan itu dalam keadaan bermukim bukan sedang berpergian lalu melihat hilal, maka wajib baginya untuk berpuasa. Dan barangsiapa sakit sehingga keberatan untuk berpuasa atau dalam keadaan berpergian di sebagian bulan atau sepenuhnya maka dia diperbolehkan untuk tidak puasa. Lalu menggantinya dengan hari-hari biasa yang mana dia tidak puasa di bulan selain ramadhan. Allah ingin memudahkan kalian dengan memberi kemurahan bagi orang yang berpergian, dan orang yang sakit untuk berbuka, bukan menginginkan kesulitan. Dan tindakan mengqadha’ puasa bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur itu guna menyempurnakan hari dimana dia tidak berpuasa dan untuk menyempurnakan pahalanya (Tafsir al-Wajiz)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ (bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Quran) Yakni diturunkan seluruhnya dari Lauh mahfudh ke langit dunia. Pendapat lain mengatakan : ayat pertama dari al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadhan di malam lailatul qadr. هُدًى لِّلنَّاسِ (sebagai petunjuk bagi manusia) Yakni sebagai hidayah bagi mereka. وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ (dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk) Kata (البينات) khusus ayat-ayat al-Muhkam dari al-Qur’an. وَالْفُرْقَانِ ۚ (dan pembeda) Yakni yang membedakan antara kebenaran dan kebathilan (yang memisahkan). فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ (Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu) Yakni dalam keadaan mukim, bukan sedang safar; dan apabila sedang safar diperbolehkan untuk berbuka. Dan apabila disebagian bulan dia bermukim dan sebagian lainnya dia melakukan safar maka tidak wajib baginya kecuali berpuasa disaat dia bermukim saja. يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ (Allah menghendaki kemudahan bagimu) Yakni sehingga Allah memberi keringanan bagi orang sakit dan musafir untuk berbuka. Makna (اليسر) yakni kemudahan dan tanpa adanya kesusahan pada maqasid Allah dalam segala urusan agama. Dan Rasulullah senantiasa mengarahkan untuk memberi kemudahan dan melarang memberi kesulitan, sebagaimana sabda beliau: (يسروا ولا تعسروا وبشروا ولا تنفروا) Permudahlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan membuat orang lari وَلِتُكْمِلُوا۟ الْعِدَّةَ (Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya) Yakni disyari’atkan melakukan qadha’ bagi orang yang tidak berpuasa disebabkan sakit atau safar agar dapat melengkapikan jumlah harinya, dan menyempurnakan pahalanya. وَلِتُكَبِّرُوا۟ اللَّـهَ (dan hendaklah kamu mengagungkan Allah) Yakni mengagungkannya dengan ibadah puasa dan zikir. Diriwayatkan bahwa sebagian salaf dahulu melantunkan takbir di malam Idul fitri, ketika melihat hilal Syawwal mereka bertakbir hingga keluarnya Imam untuk shalat ‘Id. (Zubdatut Tafsir)
وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ
Arab-Latin: wasta'īnụ biṣ-ṣabri waṣ-ṣalāh, wa innahā lakabīratun illā 'alal-khāsyi'īn
Artinya: Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu',
Dan mintalah pertolongan atas segala urusan kalian melalui kesabaran dengan seluruh jenisnya dan juga shalat, sesungguhnya hal tersebut amat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu. Yaitu orang yang takut kepada Allah dan mengharapkan apa-apa yang ada di sisi-Nya, serta meyakini bahwa mereka benar-benar akan berjumpa dengan Tuhan mereka setelah kematian, dan bahwasanya mereka akan kembali kepadanya pada hari kiamat untuk menghadapi perhitungan dan pembalasan amal perbuatan mereka. (Tafsir al-Muyassar)
Mintalah pertolongan dalam menghadapi segala situasi yang berkaitan dengan masalah agama dan dunia kalian dengan kesabaran dan salat yang dapat mendekatkan dan menghubungkan diri kalian dengan Allah. Maka Allah akan menolongmu dalam mengatasi setiap kesulitan yang menderamu. Sesungguhnya salat itu benar-benar sulit dan berat kecuali bagi orang-orang yang tunduk dan patuh kepada Rabb mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Saling tolong-menolonglah kalian dengan bersabar dalam ketaatan dan menahan nafsu syahwat; dan melakukan shalat pada waktunya dengan khusyu’ karena dalam keduanya ada sesuatu yang dapat mengendalikan diri kalian, menahan ketidaknyamanan kalian, menghentikan kalian untuk berbuat buruk dan (mendorong) melakukan kebaikan. Shalat itu amat sangat berat kecuali bagi mereka yang menundukkan diri untuk mengagungkan Allah dan takut dengan siksaNya (Tafsir al-Wajiz)
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ (Jadikanlah sabar (sebagai penolongmu)) Yakni dengan menahan syahwat dan mengarahkannya kepada ketaatan. وَالصَّلَاةِ (dan shalat sebagai penolongmu) Yakni dengan menjalankan dengan penuh rasa cinta kepada Allah agar dapat membantumu dalam iman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ (Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat) Yakni sholat itu berat bagi orang yang tidak beriman kepada Allah dan menyombongkan diri dalam menjalankan ketaatan-Nya. إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِين (kecuali bagi orang-orang yang khusyu’) Yakni orang-orang yang merasa diri mereka kecil dihadapan kebesaran Allah dan merasa tentram dalam keadaan itu. (Zubdatut Tafsir)
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
Arab-Latin: wa al laisa lil-insāni illā mā sa'ā
Artinya: dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
Yaitu bahwa seseorang tidak dihukum karena dosa orang lain, dan dosa seseorang tidak dipikul oleh orang lain. Seseorang tidak mendapatkan pahala kecuali apa yang diusahakannya untuk dirinya sesuai kesanggupannya. (Tafsir al-Muyassar)
Dan bahwa seseorang tidak mendapat pahala kecuali pahala amalnya yang telah ia kerjakan. (Tafsir al-Mukhtashar)
Tidak ada bagi manusia kecuali usaha yang dipilihnya. Maknanya yaitu kecuali balasan atas perbuatannya di dunia (Tafsir al-Wajiz)
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ (dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya) Yakni tidak ada yang dia dapatkan melainkan pahala dan balasan dari amal perbuatannya sendiri, dan dia tidak berhak mendapat balasan amal yang tidak dia lakukan. (Zubdatut Tafsir)
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ ٱلْإِسْلَٰمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
Arab-Latin: wa may yabtagi gairal-islāmi dīnan fa lay yuqbala min-h, wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn
Artinya: Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
dan barang siapa yang mencari agama selain agama islam yang itu merupakan kepasrahan kepada Allah dengan tauhid dan melaksanakan dengan ketaatan dan ibadah, dan kepada rosul Nya nabi yang menjadi penutup, Muhammad dengan beriman kepadanya dan mengikutinya serta mencintainya secara lahir maupun batin, maka tidak akan diterima darinya hal tersebut, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi yang menghinakan diri mereka oleh perbuata-perbuatan mereka sendiri. (Tafsir al-Muyassar)
Barangsiapa yang mencari agama lain di luar agama yang diridai Allah, yaitu agama Islam, maka agamanya itu tidak akan diterima oleh Allah, dan kelak di akhirat ia akan termasuk golongan orang-orang yang merugikan diri sendiri, karena mereka dimasukkan ke dalam neraka. (Tafsir al-Mukhtashar)
85 Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi dan berhak atas azab. Ayat ini turun untuk Haris bin Suwaid Al Anshori yang murtad dari Islam beserta 12 orang lainnya dan di temui di Makkah dalam keadaan kafir. Kemudian turunlah ayat ini, kemudian dia datang kepada saudaranya untuk bertaubat, dan Islam kembali. (Tafsir al-Wajiz)
دِينًا ( agama) Yakni mencari untuk mengikuti agama yang bukan islam. فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِينَ ( maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi) Maka tidak ada agama setelah diutusnya Nabi Muhammad kecuali agamanya, dan tidak ada keselamatan di hari kiamat bagi seorangpun yang tidak beragama dengan agama Islam. Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah bersabda: dihadirkan amalan-amalan pada hari kiamat, maka didatangkanlah amalan shalat lalu ia berkata: Ya Rabb, aku adalah shalat, maka Allah berfirman: kamu dalam keadaan baik. Lalu didatangkan amalan puasa lalu ia berkata: Ya Rabb, aku adalah puasa, maka Allah berfirman: kamu dalam keadaan baik. Lalu didatangkan amalan-amalan lainnya dan kepada semuanya Allah berfirman: kamu dalam keadaan baik. Lalu didatangkan amalan Islam lalu ia berkata: Ya Rabb, Engkau adalah as-Salam dan aku adalah Islam. maka Allah berfirman: kamu dalam keadaan baik, hari ini denganmu Aku akan mengambil dan denganmu Aku memberi. (Zubdatut Tafsir)
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۗ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Arab-Latin: fa mal lam yajid fa ṣiyāmu syahraini mutatābi'aini ming qabli ay yatamāssā, fa mal lam yastaṭi' fa iṭ'āmu sittīna miskīnā, żālika litu`minụ billāhi wa rasụlih, wa tilka ḥudụdullāh, wa lil-kāfirīna 'ażābun alīm
Artinya: Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
Barangsiapa tidak mendapatkan budak yang bisa dimerdekakan, wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum menggauli istrinya. Barangsiapa tidak sanggup berpuasa karena udzur syar’I, maka dia memberi makan 60 orang fakir miskin yang tidak memiliki kadar kecukupan dan tidak memiliki apa yang dapat memenuhi hajat mereka. Hukum-hukum zhihar yang Kami jelaskan kepada kalian ini bertujuan supaya kalian membenarkan Allah, mengikuti RasulNya, mengamalkan syariat Allah, dan meninggalkan apa yang kalian lakukan di zaman jahiliyah. Hukum-hukum tersebut adalah perintah-perintah Allah dan batasan-batasanNYa, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang menyakitkan. (Tafsir al-Muyassar)
Barangsiapa dari kalian yang tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum menggauli istri yang diziharnya. Dan barangsiapa tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum yang Kami putuskan itu agar kalian beriman bahwa Allah yang memerintahkannya, sehingga kalian menaati perintah-Nya, dan hukum-hukum yang Kami syariatkan atas kalian itu merupakan hukum-hukum Allah yang diputuskan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan bagi orang-orang kafir terhadap hukum-hukum dan batasan-batasan Allah yang telah diputuskan-Nya, ada siksa yang menyakitkan. (Tafsir al-Mukhtashar)
Barang siapa yang tidak mampu puasa karena sudah tua, atau sakit keras misalnya, maka dia harus memberi makan kepada 60 orang miskin. Menurut madzhab Hanafi, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ beras atau gandum, atau kurma dan sebagaianya. Manurut madzhab Syafi’i, adalah satu mud (675 gram, adapun 1 sha’ = 2751 gram) makanan pokok daerah setempat. Aturan tersebut adalah untuk memberi keringanan, yaitu dengan berderma karena Allah dan rasul-Nya untuk menerima aturan syariat-Nya. Hukum itu adalah batasan Allah, yang tidak boleh dilanggar. Adapun bagi orang kafir yang tidak tahu terimakasih terhadap penetapan hukum itu akan mendapat azab dan siksa yang pedih pada hari kiamat (Tafsir al-Wajiz)
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۖ (Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur) Yakni barangsiapa yang tidak memiliki budak dan tidak mempunyai harta untuk membelinya atau tidak mendapatkan budak yang dapat dibeli, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak berpuasa di antara dua bulan itu tanpa ada uzur maka ia harus mengulanginya dari awal, begitup pula jika ia menjima’ istrinya di siang atau malam hari maka ia harus mengulangi puasanya dari awal. فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ(Maka siapa yang tidak kuasa) Yakni tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut. فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ(maka (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin) Bagi setiap orang miskin tersebut setelah sha’ gandum, kurma, beras, atau lainnya. Boleh juga memberi makanan siap saji sampai mereka kenyang, atau memberi sesuatu yang dapat mengenyangkan mereka. ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا۟ بِاللهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ( Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya) Yakni Kami tetapkan hukum ini agar kalian mengimani bahwa Allah memerintahkan dan mensyariatkannya, sehingga kalian berjalan di atas syariatnya dan tidak melanggarnya serta tidak mengulangi zhihar yang merupakan ucapan yang mungkar dan dusta. وَتِلْكَ(Dan itulah) Yakni hukum-hukum tersebut. حُدُودُ اللهِ ۗ( hukum-hukum Allah) Maka janganlah kalian melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan bagi kalian, sebab Allah telah menjelaskan bahwa zhihar adalah suatu kemaksiatan dan kaffarat tersebut dapat mendatangkan ampunan-Nya. وَلِلْكٰفِرِينَ(dan bagi orang kafir) yang enggan menjalankan hukum-hukum Allah. عَذَابٌ أَلِيمٌ(siksaan yang sangat pedih) Yaitu azab neraka Jahannam. (Zubdatut Tafsir)
۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوٓا۟ أَعْمَٰلَكُمْ
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasụla wa lā tubṭilū a'mālakum
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan rasulNya serta melaksanakan syariatNYa, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dalam perintah dan larangan keduanya, dan janganlah kalian membatalkan pahala amal-amal kalian dengan kekafiran dan kemaksiatan. (Tafsir al-Muyassar)
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengamalkan apa yang disyariatkan untuknya, taatilah Allah dan taatilah Rasul dengan mengerjakan segala perintah-perintah keduanya dan menjauhi larangan-larangan keduanya dan janganlah kalian batalkan amal perbuatan kalian dengan kekufuran dan riya`. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya: Patuhilah perintah Allah dan rasul-Nya yang telah disampaikan kepada kalian, baik itu syariat dari Alquran maupun sunnah (hadis nabi). Jangan kalian rusak pahala amal kalian dengan mengiringinya dengan riya’, mencari popularitas, juga kemunafikan. Jangan kalian rusak pahala amal kalian dengan maksiat dan melawan perintah Allah dan rasul-Nya. Ayat ini turun untuk beberapa sahabat, sebagai pengingat. Sehingga mereka takut bahwa dosa mereka dapat merusak pahala amal mereka (Tafsir al-Wajiz)
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ اللهَ وَأَطِيعُوا۟ الرَّسُولَ (Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul) Dalam syariat-syariat yang diperintahkan kepada kalian yang terkandung dalam kitabullah dan sunnah Rasulullah. وَلَا تُبْطِلُوٓا۟ أَعْمٰلَكُمْ(dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu) Yakni janganlah kalian menghanguskan kebaikan kalian dengan kemaksiatan, seperti dengan riya’ dan sum’ah serta mengungkit-ungkit pemberian. (Zubdatut Tafsir)
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Itulah kumpulan penafsiran dari para ulama tafsir terkait makna dan arti ayat tentang puasa (arab, latin, artinya), semoga berfaidah untuk kita semua. Dukung kemajuan kami dengan memberikan tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.