Ayat Tentang Pernikahan
Siapa yang tidak ingin menikah? Tentu semua ingin untuk bisa menikah, memadu kasih dengan pasangan yang halal, penuh keberkahan dan tentu juga penuh pahala dikarenakan pernikahan adalah sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dalam al-Qur’an dan dalam hadits ada banyak sekali anjuran untuk menikah dan bahkan anjuran untuk memperbanyak keturunan. Nah, pada artikel ini kami ingin mengetengahkan beberapa ayat yang terkait dengan pernikahan atau perkawinan, plus tafsirnya. Semoga dapat membantu meningkatkan pemahaman kita akan pentingnya pernikahan di dalam Islam.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Arab-Latin: wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Arab-Latin: ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma'ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Pernikahan
Didapatkan sekumpulan penafsiran dari berbagai pakar tafsir mengenai makna ayat tentang pernikahan, sebagiannya seperti tercantum:
Allah mengharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian,termasuk dal itu juga nenek-nenek kalian dari jalur ayah dan ibu,dan putri-putri kalian dan mencakup anak-anak perempuan dari anak-anak sendiri dan demikian seterusnya; dan saudari-saudari kandung kalian,atau saudari seayah atau seibu;’ammah(bibi-bibi) kalian;yaitu saudari ayah-ayah dan kakek-kakek kalian,dan khalah(bibi-bibi);yaitu saudari ibu-ibu dan nenek-nenek kalian,anak-anank dan saudari-saudari lelaki kalian,dan anak-anak perempuan dari saudari-saudari kalian.Termasuk didalamnya anak-anak mereka.Dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian dan saudari-saudari kalian dalam persusuan. Dan sesungguhnya rasulullah telah mengharamkan melalui persusuan apa yang diharamkan melalui nasab. Dan ibu-ibu dari istri-istri kalian, sama saja kalian telah berhubungan badan dengan istri-istri kalian atau belum, dan anak-anak istri-istri kalian yang berasal dari lelaki lain yang umumnya tumbuh di dalam rumah-rumah kalian dan dibawah pengasuhan kalian. Mereka itu haram dinikahi,meskipun tidak dibawah pengasuhan kalian, dengan syarat telah terjadi hubungan badan dengan ibu-ibu mereka. Apabila kalian belum mencampuri ibu-ibu mereka,dan kalian sudah menceraikan ibu-ibu mereka atau sudah meninggal dunia sebelum terjadi hubungan badan, maka tidak masalah bagi kalian untuk menikahi putri-putri mereka. Sebagaimana Allah sudah mengharamkan atas kalian istri-istri anak-anak lelaki kalian yang berasal dari tulang sulbi kalian sendiri dan anak-anak yang dimasukkan ke dalam kategori tersebut,yaitu anak-anak kalian yang melalui persusuan. Pengharaman ini berlaku sejak terjadi akad pernikahan dengannya,baik anak lelaki tersebut telah mencampurinya atau belum mencampurinya. Dan dia mengharamkan atas kalian menggabungkan dua perempuan bersaudara dalam satu nasab atau satu persusuan dalam satu waktu,kecualai apa yang telah terjadi dan berlalu dari kalian di masa jahiliyyah. Demikian pula tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari jalur ayah atau ibunya, sebagaimana tertuang dalam dalil assunnah. Sesungguhnya Allah maha pengampun kepada orang-orang yang berbuat dosa bila mereka mau bertaubat, Maha penyayang terhadap mereka,tidak membebankan kepada mereka Sesuatu yang tidak mereka sanggupi. (Tafsir al-Muyassar)
Allah mengharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu kalian berikut silsilah di atasnya; yakni nenek, buyut, baik dari pihak bapak maupun ibu; anak-anak perempuan kalian berikut silsilah di bawahnya; yakni, cucu perempuan dan cicit perempuan; begitu juga dengan cucu perempuan dari anak laki-laki kalian berikut silsilah di bawahnya; saudari-saudari kalian yang sekandung, seayah atau seibu; bibi-bibi kalian dari pihak bapak, begitu juga dengan bibi-bibi bapak kalian; dan bibi-bibi ibu kalian dari pihak bapaknya berikut silsilah di atasnya; bibi-bibi kalian dari pihak ibu, begitu juga dengan bibi-bibi dari bapak kalian dan ibu kalian dari pihak ibunya berikut silsilah di atasnya; anak perempuan dari saudara laki-laki kalian dan anak perempuan dari saudari kalian berikut silsilah anak-anaknya ke bawah; ibu-ibu yang menyusui kalian, saudari-saudari sepersusuan kalian, ibu-ibu (mertua) dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri maupun yang belum kalian campuri; anak-anak perempuan dari istri-istri kalian dari suami yang lain (anak tiri) yang -pada umumnya- tumbuh dan besar di rumah kalian maupun tidak di rumah kalian, jika kalian sudah bercampur dengan istri-istri kalian tersebut, namun bila kalian belum bercampur dengan istri-istri kalian itu, maka kalian boleh menikahi anak-anak perempuan mereka itu. Dan juga diharamkan bagi kalian menikahi istri-istri dari anak-anak lelaki kandung kalian, meskipun mereka belum mencampurinya. Ketentuan hukum ini juga berlaku pada istri-istri dari anak-anak lelaki kalian dari jalur persusuan. Dan kalian juga diharamkan menggabungkan antara dua wanita bersaudara, baik dari jalur nasab maupun persusuan, kecuali apa yang sudah berlalu di masa jahiliah, karena Allah telah memaafkannya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat kepada-Nya lagi Maha Penyayang kepada mereka. Dan di dalam sunah Nabi disebutkan bahwa seorang laki-laki juga diharamkan menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak bapak maupun ibu. (Tafsir al-Mukhtashar)
23, Diharamkan bagi kalian untuk menikahi ibu dan nenek dari ayah atau ibu kalian yang lebih tua, puteri-puteri kalian dan cucu-cucu perempuan kalian yang sudah cukup umur, saudari-saudari kandung dari ayah atau ibu kalian, bibi-bibi kalian (saudara dari ayah atau kakek), dan tante-tante kalian (saudara dari ibu atau nenek dari silsilah ayah atau ibu), puteri-puteri saudara laki-laki dan saudara perempuan yang sudah cukup umur, ibu susuan yang menyusui di masa menyusui dengan menyusui sebanyak lima kali susuan, saudari sepersusuan (yaitu kamu dan dia menyusu pada satu wanita), ibu dari istri beserta neneknya, puteri-puteri istri kalian yang berada dalam penjagaan kalian dan kalian telah mencampuri ibu mereka (Ar-Raibah adalah puteri istri kalian dari suami sebelumnya) meskipun dia tinggal di rumah lain yang bukan merupakan rumah suami baru ibunya, dan kalian tidak dosa menikahinya jika sebelum mencampuri ibunya. Adapun yang diharamkan bagi para menantu laki-laki adalah istri ayah, istri anak dan ibu dari istri. Mereka diharamkan untuk dinikahi. Dan diharamkan pula istri-istri anak untuk dinikahi meskipun belum dicampuri jika anaknya itu merupakan anak kandungnya, adapun jika anak adopsi maka diperbolehkan menikahi istri-istrinya, berbeda dengan yang dilakukan penduduk Jahiliyyah. Tidak diperbolehkan pula menghimpun pernikahan antara dua saudara meskipun saudara karena persusuan, pengharaman hal itu seperti haramnya menikahi bibi dan tante, kecuali yang terjadi sebelum adanya pengharaman, maka hal tersebut tidak disalahkan. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun sesuatu yang telah lalu berupa sisa-sisa amal buruk dan Maha Pengasih dengan memberikan hukum-hukum pernikahan yang di dalamnya mengandung kebaikan dan kemaslahatan bagi kalian. (Tafsir al-Wajiz)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ (Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) Yakni diharamkan menikahi mereka, dan tercakup dalam kata dari “ibu-ibu kalian”, nenek, nenek buyut, ibu dari ayah, dan nenek dari ayah, dan seterusnya karena semuanya termasuk dalam kata ibu. وَبَنَاتُكُمْ(anak-anakmu yang perempuan) Dan meliputi cucu perempuan dan seterusnya kebawah. وَأَخَوٰتُكُمْ(saudara-saudaramu yang perempuan) Dan termasuk bibi dari jalur ayah dan ibu atau salah satunya. وَعَمّٰتُكُمْ(saudara-saudara bapakmu yang perempuan) Kata (العمة) mencakup seluruh perempuan yang merupakan saudari ayah atau saudari salah satu kakekmu. Dan bisa jadi bibi berasal dari jalur ibu seperti saudari kakek dari jalur ibu. وَخٰلٰتُكُمْ (saudara-saudara ibumu yang perempuan) Kata (الخالة) mencakup semua perempuan yang merupakan saudari ibu atau saudari salah satu nenekmu. Dan bisa jadi bibi berasal dari jalur ayah seperti saudari nenek dari jalur ayah. وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki) Kata (بنت الأخ) mencakup semua anak perempuan saudaramu baik itu yang secara langsung (anaknya langsung) atau dengan perantara (seperti cucu perempuan) meski dengan perantara yang jauh (seperti cicit perempuan dan seterusnya kebawah). وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ(ibu-ibumu yang menyusui kamu) Yakni selama dua tahun; dan terdapat hadist-hadist shahih yang membatasinya dengan lima kali menyusui. وَأَخَوٰتُكُم مِّنَ الرَّضٰعَةِ(saudara perempuan sepersusuan) Yakni perempuan yang menyusu pada wanita yang sama denganmu. وَأُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ (ibu-ibu isterimu (mertua)) Dan ia adalah ibu istrimu dan semua nenek istrimu. وَرَبٰٓئِبُكُمُ الّٰتِى فِى حُجُورِكُم (anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isterimu) Yakni yang dipelihara dalam asuhanmu, dan ini bukanlah maksud dalam pengharamannya, karena (الربيبة) adalah anak perempuan istri dari suami selain dia (anak tiri), dan dinamakan (الربيبة) karena dia diasuh dalam asuhan suami terakhir. Anak tiri ini diharamkan atasnya apabila ia telah menggauli ibunya meski anak tiri ini tidak dalam asuhannya. فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya) Yakni menikahi anak tiri. Adapun wanita-wanita yang lain yang diharamkan untuk dinikahi dengan perbesanan -dan mereka adalah istri ayah, istri anak, dan ibu mertua- maka mereka diharamkan atas kalian hanya dengan sempurnanya kalimat akad dengan istri meski belum bercampur dengannya. وَحَلٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ(isteri-isteri anakmu (menantu)) Yakni istri putramu, ia diharamkan atasmu hanya dengan akad meski belum bercampur dengannya. الَّذِينَ مِنْ أَصْلٰبِكُمْ(yang dari tulang sulbimu (anak kandung)) Dan bukan istri dari anak angkat kalian sebagaimana yang orang-orang jahiliyah lakukan. وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ الْأُخْتَيْن(dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara) Yakni Allah juga mengaharamkan kalian untuk menikahi saudari istrinya sebelum ia berpisah dengannya baik itu dengan talak atau kematian. إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ( kecuali yang telah terjadi pada masa lampau) Yakni pernikahan haram yang telah terjadi sebelum turunnya ayat pengharaman ini, maka Allah tidak akan menghukum kalian atas hal itu. (Zubdatut Tafsir)
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَٰكِن رَّسُولَ ٱللَّهِ وَخَاتَمَ ٱلنَّبِيِّۦنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا
Arab-Latin: mā kāna muḥammadun aba aḥadim mir rijālikum wa lākir rasụlallāhi wa khātaman-nabiyyīn, wa kānallāhu bikulli syai`in 'alīmā
Artinya: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Muhammad bukanlah bapak dari seseorang di antara kalian, akan tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para Nabi, tidak ada kenabian sesudahnya sampai Hari Kiamat. Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatan kalian, tidak ada sesuatu pun yang samar bagiNya. (Tafsir al-Muyassar)
Dan Muhammad bukanlah bapak dari salah seorang di antara kalian, dia bukanlah orang tua Zaid yang diharamkan atasnya untuk menikahi istri anaknya apabila telah menceraikannya. Akan tetapi dia adalah utusan Allah kepada manusia dan penutup para Nabi, tidak ada lagi Nabi setelahnya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak ada urusan para hamba-Nya yang luput dari-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Muhammad bukanlah bapak kandung anak-anak kalian. Nabi juga bukan bapak kandung dari Zaid bin Haritsah sehingga dianggap tidak boleh menikahi istri dari anak angkatnya itu. Adapun empat putera Nabi yaitu Ibrahim, Qasim, Tayyib dan Muthahhar sudah meninggal sebelum usia dewasa. Namun, Rasul adalah nabi terakhir, Allah Maha Tahu atas segala sesuatu yang sesuai dan pantas untuk penutup para nabi, yang tidak ada nabi sesudahnya. Ketika Nabi menikahi Zainab, ‘Aisyah berkata: “Nabi telah menikahi kekasih/kesayangan puteranya sendiri.” (Tafsir al-Wajiz)
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ (Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu) Yakni dia bukanlah bapak Zaid bin Haritsah sebenarnya sehingga istrinya haram baginya, bukan pula bapak seseorang yang tidak dilahirkan dari sulbinya. Namun anak laki-lakinya dari sulbinya adalah Ibrahim, Qasim, Thayib, dan Muthahhar; namun tidak ada yang hidup sampai umur dewasa. وَلٰكِن رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّۦنَ ۗ(tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi) Makna (الخاتم) yakni yang terakhir, sehingga tidak ada nabi setelahnya. Imam Bukhari, Muslim, dan yang lainnya mengeluarkan hadits dari Jabir, ia berkata, Rasulullah bersabda: “perumpamaanku dengan para Nabi yang lain adalah seperti seseorang yang membangun sebuah bangunan, kemudian dia menyelesaikan dan menyempurnakan pembangunannya kecuali tinggal satu batu bata, sehingga orang yang memasukinya akan melihatnya seraya berkata: ‘betapa indahnya bangunan ini, kecuali satu bata yang belum dilengkapi ini.’ Dan akulah satu batu bata itu, maka akulah penutup para nabi.” (Zubdatut Tafsir)
وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا
Arab-Latin: wa lā tangkiḥụ mā nakaḥa ābā`ukum minan-nisā`i illā mā qad salaf, innahụ kāna fāḥisyataw wa maqtā, wa sā`a sabīlā
Artinya: Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Dan janganlah kalian menikahi wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian, kecuali apa yang telah terjadi sebelumnya pada kalian,dan telah berlalu di masa jahiliyyah, maka tidak ada hukuman padanya. Sesungguhnya pernikahan anak-anak laki-laki dengan istri-istri ayah-ayah mereka merupakan perkara buruk yang amat keji dan begitu besar kebejatannya, lagi sangat dibenci, Allah memurkai pelakunya. Dan itu adalah seburuk-buruk jalan dan cara hidup yang kalian jalani pada masa jahiliyyah kalian. (Tafsir al-Muyassar)
Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian. Karena hal itu diharamkan bagi kalian. Kecuali apa yang sudah berlalu di masa jahiliah, maka tidak ada hukuman atas hal tersebut. Hal itu disebabkan karena tindakan anak menikahi istri-istri bapaknya merupakan sesuatu yang sangat buruk. Tindakan itu dapat mengundang murka Allah bagi pelakunya dan merupakan jalan yang sangat buruk bagi orang yang memilihnya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai para anak, janganlah kalian menikahi istri-istri dari ayah (yang janda), sebagaimana yang terjadi di masa Jahiliyyah, kecuali yang telah dilakukan sebelum adanya pengharaman tersebut. Maka hal itu dimaafkan. Sesungguhnya pernikahan itu sangatlah buruk dan menjadi penyebab murka (kemarahan yang sangat paling dahsyat) dari Allah dan orang-orang mukmin. Dan pada zaman Jahiliyyah hal itu dinamakan nikahul Maqt, yaitu seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya ketika dia ditalak atau ditinggal mati. Sungguh amat buruk cara dan praktek pernikahan ini. Ibnu Abbas berkata: “Penduduk Jahiliyyah mengharamkan banyak hal kecuali istri ayah dan menikahi dua wanita yang bersaudara. Lalu Allah menurunkan ayat ini {Wa laa tankihuu …} dan ayat {An-Tajma’uu bainal ukhtaini Illa maa qad salaf} yaitu ayat selanjutnya” (Tafsir al-Wajiz)
وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ النِّسَآءِ (Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu) Yakni larangan apa yang mereka lakukan di masa jahiliyah dengan menikahi istri ayah mereka apabila ia telah mati. إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ( terkecuali pada masa yang telah lampau) Yakni sebelum turunnya ayat ini, maka mereka tidak mendapat hukuman dari Allah atas perbuatan mereka. إِنَّهُۥ كَانَ فٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا(Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan) Orang-orang jahiliyah menamai pernikahan ini dengan pernikahan al-mawt (dibenci) yakni apabila seseorang menikahi istri ayah mereka apabila telah diceraikan atau ayah mereka telah meninggal. (Zubdatut Tafsir)
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Arab-Latin: fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah, fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Kemudian apabila suami telah mentalaq istrinya untuk ketiga kalinya, maka wanita itu tidak lagi halal baginya sampai wanita itu menikahi lelaki lain selain dirinya dengan pernikahan yang sah, dan suaminya (yang kedua) mencampurinya dalam pernikahan itu, serta pernikahan itu diadakan dengan dorongan suka sama suka, bukan dimaksudkan untuk menghalalkan si wanita itu bagi suami pertamanya. apabila suami kedua telah menceraikannya, atau ditinggal mati olehnya, dan masa iddahnya telah selesai, maka tidak ada dosa atas wanita itu dan suami pertamanya untuk melangsungkan pernikahan lagi dengan akad yang baru, dan mahar baru, selama mereka yakin akan menegakkan hukum-hukum Allah yang telah di syariatkan Nya bagi pasangan suami istri. Itu adalah hukum-hukum Allah yang telah ditentukan, Ia menjelaskannya bagi orang-orang yang mengetahui hukum-hukum dan batas batasannya, karena mereka adalah orang-orang yang dapat mengambil manfaat darinya. (Tafsir al-Muyassar)
Apabila suaminya menceraikannya untuk ketiga kalinya, maka ia tidak boleh menikahinya kembali sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, atas dasar suka sama suka, bukan dengan tujuan menghalalkan pernikahannya kembali dengan mantan suaminya. Kemudian apabila suami yang kedua ini menceraikannya atau meninggal dunia, maka wanita itu boleh menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama dengan akad nikah yang baru dan mahar yang baru pula, jika memang keduanya merasa bahwa mereka akan menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Itulah hukum-hukum syariat yang Allah jelaskan kepada orang-orang yang mau mengetahui hukum-hukum-Nya dan batas-batas-Nya, karena merekalah yang bisa mengambil manfaatnya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan jika suami telah menalak istrinya talak tiga, maka dia tidak boleh rujuk dengannya sampai dia menikah dengan suami lainnya yang pernikahannya tidak terbatas waktu dan mereka telah berjima’. Dan jika suami pertama ingin menghalalkan wanita itu maka hal tersebut haram, Dan jika suami kedua menalaknya, maka tidak ada dosa bagi suami pertama untuk menikahinya dengan akad yang baru setelah usai masa iddahnya, jika keduanya tahu bahwa keduanya itu menunaikan hak-hak pernikahan yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Itulah hukum-hukum Allah yang diterangkan kepada kaum yang mau merenung. Ayat ini turun untuk Aisyah binti Abdurrahman bin ‘Atik yang menikah setelah ditalak bain kubra oleh suaminya, lalu dia ditalak lagi sebelum disentuh oleh suami keduanya dan dia ingin rujuk dengan suami pertamanya. Lalu rasulullah SAW bersabda : “Tidak boleh, sampai suami kedua menyentuhnya” dalau turunlah hukum ini untuk dia (Tafsir al-Wajiz)
فَإِن طَلَّقَهَا (Kemudian jika si suami mentalaknya) Setelah disebutkan dua talak pada kesempatan yang lalu, disini disebutkan talak yang lain yaitu talak yang ketiga. فلا تحل له مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ (hingga dia kawin dengan suami yang lain) Yakni sampai menikah dengan lelaki lain dan menjima’nya. Namun apabila sang suami menikahi perempuan ini dengan maksud agar istrinya menjadi halal untuk dinikahi suaminya yang sebelumnya maka hal itu diharamkan, sebagaimana dalil-dalil yang ada tentang hinaan perbuatan ini dan hinaan pelakunya dengan istilah domba pinjaman yang Rasulullah melaknatnya dan melaknat orang yang menjadikannya melakukan perbuatan tersebut. Dan perbuatan itu juga tidak menghalalkan perempuan tersebut bagi suami sebelumnya. فَإِن طَلَّقَهَا (Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya) Yakni apabila suami kedua tersebut mentalaknya atau berpisah dengannya karena meninggal dunia atau pembatalan akad. فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ (maka tidak ada dosa bagi keduanya) Yakni bagi pasangan suami istri yang pertama. أَن يَتَرَاجَعَآ (untuk kawin kembali) Yakni untuk rujuk kembali kepada pasangannya yang dulu dengan akad nikah yang baru, meski dulunya telah terjadi talak tiga. إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّـهِ ۗ (jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah) Yakni berupa kewajiban-kewajiban rumah tangga atas keduanya. وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ (Itulah hukum-hukum Allah) Yakni hukum-hukum yang telah disebutkan. (Zubdatut Tafsir)
وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Arab-Latin: walyasta'fifillażīna lā yajidụna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih, wallażīna yabtagụnal-kitāba mimmā malakat aimānukum fa kātibụhum in 'alimtum fīhim khairaw wa ātụhum mim mālillāhillażī ātākum, wa lā tukrihụ fatayātikum 'alal-bigā`i in aradna taḥaṣṣunal litabtagụ 'araḍal ḥayātid-dun-yā, wa may yukrihhunna fa innallāha mim ba'di ikrāhihinna gafụrur raḥīm
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, lantaran alasan kefakirannya atau alasan alainnya, maka hendaklah mereka berusaha memelihara kehormatannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah hingga Allah memberinya kecukupan dari karuniaNya, dan memudahkan bagi mereka urusan pernikahan. Dan orang-orang yang ingin merdeka dari hamba-hamba sahaya lelaki dan perempuan dengan cara mukatabah (menebus diri mereka) dari tuan-tuan pemilik mereka dengan sejumlah harta yang mereka bayarkan pada tuan-tuan mereka tersebut, maka kewajiban tuan-tuan pemilik mereka untuk menerima proses mukatabah dari mereka dengan nominal tersebut, bila mereka mengetahui ada kebaikan pada mereka, seperti kematangan berpikir dan kemampuan mencari penghasilan sendiri serta kemaslahatan agama. Dan kewajiban tuan-tuan pemilik mereka dan orang-orang lain untuk membantu mereka dengan harta untuk tujuan tersebut atau dengan mengurangi jumlah mukatabah darinya. Dan tidak boleh bagi kalian memaksa budak-budak perempuan kalian untuk berbuat zina demi mencari harta. Bagaimana tindakan itu bisa terjadi pada diri kalian, sedang mereka menghendaki untuk menjaga kehormatan mereka, padahal kalian sendiri menolak melakukannya? Di sini terkandung celaan terburuk terhadap tindakan tercela mereka. Dan barangsiapa memaksa mereka untuk berbuat zina, maka sesungguhnya Allah setelah mereka mengalami pemaksaan itu Maha Pengampun bagi mereka lagi Maha Penyayang terhadap mereka, sedang dosa menjadi tanggungan orang yang memaksa mereka. (Tafsir al-Muyassar)
"Orang-orang yang tidak mampu menikah karena miskin hendaknya menjaga kesucian dirinya dari perbuatan zina, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya yang sangat luas. Dan para hamba sahaya yang menginginkan perjanjian merdeka dari tuan-tuan mereka dengan membayar sejumlah uang tertentu, hendaklah tuan-tuan mereka menerima hal tersebut jika diketahui bahwa para hamba sahaya tersebut sanggup untuk melakukan pembayaran dan memiliki kesalehan dari segi agama. Juga hendaknya tuan-tuan mereka memberikan kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada mereka dengan mengurangi jumlah uang tebusan yang mereka bayar agar merdeka. Dan janganlah kalian paksa hamba-hamba wanita kalian untuk melakukan pelacuran dengan tujuan meraih harta duniawi dengan pelacuran tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Abdullah bin Ubay dengan dua hamba sahaya wanitanya padahal keduanya telah memohon agar disucikan dan dijauhkan dari zina. Dan barangsiapa diantara kalian memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa, juga Maha Pengasih terhadap mereka; karena terpaksa melakukannya, dan dosa hanya didapatkan oleh orang yang memaksa mereka." (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan sebaiknya orang yang tidak mampu menanggung beban pernikahan seperti mahar dan nafkah itu bersungguh-sungguh untuk menjaga diri dari zina dan perbuatan haram, sampai Allah memberi rejeki mereka dari keutamaanNya dan melapangkan pemberianNya kepada mereka, sehingga mereka mendapatkan sesuatu yang bisa digunakan untuk menikah. Dan hamba-hamba yang mau membuat perjanjian, yaitu tuan dan hambanya sepakat atas harta yang diberikan dengan adil. Jika dia (tuan) menyetujuinya, maka dia (hambanya) bebas. Maka buatlah perjanjian dengan mereka jika kalian mengetahui bahwa kalian mampu melakukannya. Berilah mereka zakat harta kalian untuk membantu pembebasan diri dari perbudakan dan kurangilah sebagian sesuatu (pembayaran harta) yang dijanjikan kepada mereka saat menunaikan perjanjian. Dan janganlah kalian memaksa pelayan wanita untuk berbuat zina dengan memberinya upah, jika mereka ingin memelihara diri dari dosa atau tidak (Ini adalah kondisi untuk menjelaskan yang terjadi di masa Jahiliyyah) supaya kalian menghasilkan dan mendapatkan keuntungan yang haram. Al-‘Aradhu adalah kenikmatan sementara. Dan barangsiapa yang memaksa mereka untuk berzina maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi wanita-wanita yang dipaksa itu dan Maha Penyayang bagi mereka dan dosanya itu untuk orang yang memaksanya. Ayat {Walladzina yabtaghuna} diturunkan terkait perkara anak laki-laki Huwaithib bin Abdul Uzza yang dimintai budaknya untuk melakukan perjanjian (untuk dimerdekakan) dengannya, kemudian dia menolaknya. Dan ayat {Wa laa tukrihuu} diturunkan terkait dua budak Abdullah bin Ubay yang dipaksa untuk berbuat zina (Tafsir al-Wajiz)
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا (Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya) Yakni hendaklah menjaga diri dari perbuatan zina dan hal yang haram orang yang tidak memiliki biaya untuk menikah seperti mahar dan nafkah, atau orang yang belum mendapatkan pasangan yang sesuai. حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ( sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya) Yakni sampai Allah memberi mereka rezeki yang baik yang mencukupinya dan menjadikannya mampu untuk menikah. وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُمْ(Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian) Makna (الكتاب) adalah kesepakatan antara seseorang dengan budaknya atas suatu harta yang harus dibayar oleh budak itu dengan bertahap, apabila harta itu telah terlunasi maka hamba itu menjadi merdeka. إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ (jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka) Makna (الخير) adalah kemampuan budak itu untuk membayar. وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ اللهِ الَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ( dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu) Yakni dengan mengembalikan sebagian harta yang disepakati untuk dibayarkan, dan hal ini dilakukan jika budak itu telah membayar penuh harta itu. وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَآءِ(Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran) Yakni dimaksud dengan (فتيات) di sini adalah para budak wanita. Dan makna (البغاء) adalah perbuatan zina dengan imbalan harta. إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا(sedang mereka sendiri mengingini kesucian) Pada zaman dahulu orang-orang memaksa mereka untuk menjadi pelacur, padahal mereka ingin menjaga kehormatan. لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ الْحَيَوٰةِ الدُّنْيَا ۚ( karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi) Yakni apa yang didapat budak wanita dari hasil menjual kehormatannya. Ini merupakan kebiasaan orang-orang pada zaman jahiliyah. وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرٰهِهِنَّ غَفُورٌ(Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu) Karena bisa jadi paksaan untuk berbuat zina itu tidak lepas dari suatu kerelaan untuk melakukannya karena dorongan tabiat manusia. (Zubdatut Tafsir)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا۟ بِعِصَمِ ٱلْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā jā`akumul-mu`minātu muhājirātin famtaḥinụhunn, allāhu a'lamu bi`īmānihinna fa in 'alimtumụhunna mu`minātin fa lā tarji'ụhunna ilal-kuffār, lā hunna ḥillul lahum wa lā hum yaḥillụna lahunn, wa ātụhum mā anfaqụ, wa lā junāḥa 'alaikum an tangkiḥụhunna iżā ātaitumụhunna ujụrahunn, wa lā tumsikụ bi'iṣamil-kawāfiri was`alụ mā anfaqtum walyas`alụ mā anfaqụ, żālikum ḥukmullāh, yaḥkumu bainakum, wallāhu 'alīmun ḥakīm
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Bila kalian mengetahui mereka adalah kaum wanita yang beriman sesuai bukti-bukti yang Nampak bagi kalian, maka janganlah memulangkan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir, karena wanita-wanita beriman tidak halal menikah dengan orang-orang kafir dan orang kafir tidak halal menikahi wanita yang beriman, berikanlah mahar kepada para suami kafir yang para istri mereka masuk Islam, tidak ada dosa atas kalian bila kalian menikahi mereka bila kalian memberikan mahar kepada mereka. Jangan pula kalian mempertahankan ikatan pernikahan kalian dengan para istri kalian yang kafir, mintalah kepada orang-orang musyrik mahar yang telah kalian berikan kepada istri kalian yang murtad dan begabung kepada orang-orang kafir, agar mereka juga meminta kepada kalian mahar yang telah mereka berikan kepada para istri mereka yang masuk Islam dan hijrah kepada kalian. Hukum dalam ayat ini merupakan hukum Allah yang Dia tetapkan di antara hamba-hambaNya, maka janganlah kalian menyelisihinya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak ada yang samar bagiNya, dan Dia Mahabijaksana dalam perkataan dan perbuatannya. (Tafsir al-Muyassar)
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan menjalankan syariat yang di tetapkan untuk mereka, jika datang kepada kalian wanita-wanita yang beriman berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam maka ujilah kejujuran iman mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka, tidak ada sesuatu pun yang luput dari-Nya terkait apa yang tersembunyi di hati mereka. Jika kalian mengetahui mereka benar-benar wanita-wanita yang beriman setelah kalian uji dengan apa yang nampak begi kalian terkait kejujuran mereka maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir. Tidak halal bagi wanita-wanita yang beriman untuk menikah dengan orang-orang kafir, dan tidak halal bagi orang-orang kafir untuk menikahi wanita-wanita yang beriman, lalu berikanlah kepada suami-suami mereka apa yang telah mereka keluarkan untuk mahar mereka. Dan kalian -wahai orang-orang yang beriman- tidak berdosa untuk menikahi mereka setelah selesai iddah mereka jika kalian memberikan mahar mereka. Istri siapa saja yang menjadi kafir atau murtad dari Islam maka janganlah ia menahannya, karena nikah keduanya sudah terputus dengan kekufurannya. Dan mintalah kepada orang-orang kafir apa yang telah kalian berikan untuk mahar istri-istri kalian yang murtad, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka keluarkan untuk mahar istri-istri mereka yang masuk Islam. Yang disebutkan itu -yaitu mengembalikan mahar dari pihak kalian dan dari pihak mereka- adalah hukum Allah. Allah menghukum di antara kalian dengan apa yang dikehendaki-Nya. Allah Mahatahu dengan kondisi hamba-hamba-Nya dan amal perbuatan mereka, tidak ada sesuatu pun dari hal itu yang luput dari-Nya, Allah Maha Bijaksana atas apa yang disyariatkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dimana di dalamnya mengandung perjanjian bagi para suami untuk menceraikan istri mereka. Maka ujilah iman mereka untuk menilai a[akah iman mereka benar sungguh-sungguh dalam menjalankan Islam. Allah lebih tahu akan keimanan para perempuan yang berhijrah itu. Maka jika kalian sudah tahu akan kesungguhan iman mereka, jangan lantas kalian menyuruh mereka kembali kepada suami mereka yang musyrik. Perempuan mukmin tidak halal bagi orang kafir dan sebaliknya. Mereka berbeda dalam agama. Maka berilah suami mereka mahar yang pernah diberikan. Tidak ada dosa, jika kalian menikahi mereka setelah mereka beriman dan kalian telah membayar mahar mereka. Janganlah kalian menikahi perempuan musyrik karena kalian berbeda keyakinan. Mintalah kembali mahar yang kalian berikan kepada istri kalian yang keluar dari Islam dan menjadi kafir. Hendaknya para suami yang kafir meminta mahar para mantan istri mereka yang hijrah itu kepada kalian. itulah hokum Allah yang menjadi ketetapan setelah diputuskannya Hudaibiyah. Terkecuali untuk orang-orang yang tidak termasuk dalam perjanjian itu. Allah Maha Adil dalam memberi hukum kepada kalian. Allah Maha Luas dalam pengetahuan-Nya tentang urusan hamba-Nya. Allah tidak mensyariatkan sesuatu kecuali di balik itu ada kemanfaatan bagi mereka baik perkataan maupun perbuatan. Diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim dari Muswir dan Marwan bin Hakam bahwa rasul SAW ketika perjanjian Hudaibiyah dengan orang kafir, datanglah para istri orang kafir kepada mereka. Maka turunlah ayat ini. (Tafsir al-Wajiz)
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ (Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman) Yang datang dari orang-orang kafir. Setelah Rasulullah membuat perjanjian damai dengan kaum Quraisy pada perang Hudaibiyah, yang salah satu isi perjanjian itu adalah mengembalikan orang Islam yang datang kepada kaum muslimin di Madinah. Dan ketika para wanita berhijrah menuju Rasulullah, Allah melarang untuk mengembalikan mereka kepada orang-orang musyrik dan memerintahkan untuk menguji keimanan mereka. فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ( maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka) Yakni ujilah mereka, agar kalian mengetahui tingkat keinginan mereka terhadap Islam. Pendapat lain mengatakan, yakni wanita-wanita itu diminta untuk bersumpah kepada Allah bahwa mereka tidak berhijrah karena kebencian kepada suami mereka, atau sekedar ingin berpindah ke negeri lain, atau untuk mencari kehidupan dunia, namun karena kecintaan mereka kepada Allah dan Rasulullah serta kepada agama-Nya. jika ia bersumpah dengan hal itu maka Rasulullah akan memberi suaminya mahar dan nafkah yang telah ia berikan kepada istrinya itu, dan tidak mengembalikan wanita itu kepada suaminya. اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمٰنِهِنَّ ۖ( Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka) Kalimat ini menjelaskan bahwa hakikat keimanan mereka tidak ada yang mengetahui kecuali Allah, dan Allah tidak menuntut kalian untuk mengetahuinya. Namun Allah hanya menuntut kalian untuk menguji mereka hingga nampak bagi kalian apa yang menunjukkan kebenaran pengakuan mereka tentang kecintaan mereka kepada Islam. فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ(maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman) Sesuai dengan apa yang nampak setelah kalian menguji mereka sebagaiman yang diperintahkan. فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ( maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir) Yakni kepada suami mereka yang masih kafir. لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ( Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka) Sebab wanita beriman tidak halal bagi lelaki kafir, dan keislaman wanita itu mengharuskannya berpisah dari suaminya, bukan hanya karena ia berhijrah. وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُوا۟ ۚ( Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar) Yakni dan berikanlah suami dari wanita yang berhijrah dan masuk Islam harta yang setara dengan mahar yang ia berikan kepada istrinya itu. Imam Syafi’i berkata: jika kerabat wanita selain suaminya itu meminta wanita itu untuk dikembalikan maka ia tidak boleh mengambilnya tanpa tebusan. وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ(Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka) Yakni setelah selesai masa ‘iddah, sebab mereka telah menjadi bagian dari pemeluk agama kalian. إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ( apabila kamu bayar kepada mereka maharnya) Yakni jika telah selesai masa iddahnya. وَلَا تُمْسِكُوا۟ بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ(Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir) Yakni barangsiapa yang memiliki istri yang kafir maka ia bukanlah istrinya sebab hubungan perkawinannya telah terputus karena perbedaan agama. Orang-orang kafir ketika itu menikahi wanita-wanita beriman, begitu pula orang-orang beriman menikahi wanita-wanita kafir musyrik. Kemudian hal ini dilarang dengan turunnya ayat ini. Wanita-wanita kafir ini khusus wanita-wanita kafir karena kemusyrikan, bukan wanita-wanita kafir Ahli Kitab. وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ(dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar) Yakni mintalah mahar istri kalian jika mereka kembali kepada orang-orang kafir. وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ( dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) Para ahli tafsir mengatakan: dahulu jika ada wanita Muslimah yang kembali kepada orang-orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin, maka akan dikatakan kepada orang-orang kafir: “kembalikanlah mahar wanita ini.” Dan jika ada wanita kafir yang masuk Islam dan pergi kepada orang-orang beriman maka orang-orang kafir akan berkata kepada orang-orang beriman: “kembalikanlah maharnya kepada suaminya yang masih kafir.” ذٰلِكُمْ(Demikianlah) Yakni pengembalian mahar dari kedua belah pihak itu. حُكْمُ اللهِ ۖ( hukum Allah) Yakni hukum Allah terhadap orang-orang musyrik setelah perjanjian Hudaibiyah; berbeda dengan orang-orang musyrik yang tidak memiliki perjanjian. Terdapat pendapat mengatakan bahwa hukum ini telah dihapus. Imam al-Qurthubi mengatakan: “hukum ini khusus pada waktu itu dengan peristuwa khusus ketika itu –yakni hukum yang berkenaan dengan pengembalian mahar; bukan yang berkenaan dengan pemisahan pasangan suami istri karena salah satunya masuk Islam—. (Zubdatut Tafsir)
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا
Arab-Latin: lā yaḥillu lakan-nisā`u mim ba'du wa lā an tabaddala bihinna min azwājiw walau a'jabaka ḥusnuhunna illā mā malakat yamīnuk, wa kānallāhu 'alā kulli syai`ir raqībā
Artinya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Tidak halal bagimu menikahi wanita lain setelah para istrimu Ummahatul Mukminin, tidak halal juga bagimu untuk mentalak mereka dan menikah dengan selain mereka sebagai pengganti mereka. (Hal ini sebagai penghargaan kepada Ummahatul Mukminin dan ungkapan terima kasih atas kebaikan mereka selama ini yang telah memilih Allah, RasulNya dan akhirat), sekalipun kamu mengagumi kecantikan wanita lain tersebut, kecuali hamba-hamba sahaya wanita yang kamu miliki, mereka halal bagimu. Allah Maha Mengawasi segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang samar bagiNya. (Tafsir al-Muyassar)
Tidak diperbolehkan bagimu -wahai Rasul- untuk menikahi wanita-wanita selain istri-istrimu yang berada di dalam tanggunganmu, dan tidak diperbolehkan bagimu untuk menceraikan mereka, atau menceraikan sebagian dari mereka agar kamu menggantinya dengan wanita-wanita selain mereka, meski kecantikan wanita selain istri-istrimu yang ingin kamu nikahi itu menarik bagimu. Akan tetapi diperbolehkan bagimu untuk bersenang-senang dengan hamba sahayamu yang perempuan tanpa batasan jumlah. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. Ketentuan ini menunjukkan keutamaan ummahatul mukminin, sebab Allah melarang Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menceraikan mereka maupun menikah dengan cara menggantikan mereka dengan yang lain. (Tafsir al-Mukhtashar)
Tidak halal bagimu menikahi lebih dari sembilan perempuan yang telah Kami pilihkan untukmu wahai Nabi. Itu sudah sesuai sebagaimana empat bagi orang mukmin. Kamu juga tidak dihalalkan mengganti istri-istrimu itu dengan perempuan baru lainnya, dengan cara engkau mentalak beberapa atau semua istrimu kemudian engkau mengganti mereka dengan perempuan baru, meskipun lebih cantik menurutmu. Ini merupakan batasan bagi nabi namun diperbolehkan bagi ummatnya. Kecuali para sahaya yang engkau punyai dan engkau kehendaki, halal bagimu untuk menambahnya. Selain sembilan istri itu Nabi memiliki sahaya Mariah Alqibtiyah yang dihadiahkan oleh Almuqauqis, dari rahimnya Nabi mempunyai putera Ibrahim yang meninggal saat masih disusui. Allah Maha Mengawasi dan Memperhatikan atas segala sesuatu. Min dalam azwaj mengandung arti umum yang menafikan kata sesudahnya. Ikrimah berkata: Ketika Rasul telah memilih istrinya, maka mereka para istri sejatinya memilih Allah dan rasul-Nya. Maka Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir al-Wajiz)
لَّا يَحِلُّ لَكَ النِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ (Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu) Lewat ayat ini Allah mengharamkan Rasulullah untuk menikahi wanita lain selain istri-istri yang telah ia nikahi itu sebagai balasan bagi mereka yang telah memilih Allah, Rasulullah, dan hari akhir daripada kehidupan dunia dan perhiasannya. وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوٰجٍ(dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain)) Yakni tidak boleh bagimu menceraikan salah satu dari mereka atau lebih kemudian menikahi wanita lainnya sebagai gantinya. وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ(meskipun kecantikannya menarik hatimu) Meski kecantikan wanita yang ingin kamu jadikan pengganti istrimu itu menarik hatimu. إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ (kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki) Yakni boleh bagimu mengganti mereka dengan budak wanita yang kamu miliki atau menambah istrimu dengan mereka. Aisyah dan sebagian sahabat berkata: “tidaklah Rasulullah meninggal dunia sampai Allah menghalalkan baginya untuk menikahi wanita mana saja yang beliau kehendaki kecuali wanita yang memiliki mahram dengannya. (Zubdatut Tafsir)
يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: yurīdullāhu liyubayyina lakum wa yahdiyakum sunanallażīna ming qablikum wa yatụba 'alaikum, wallāhu 'alīmun ḥakīm
Artinya: Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah berkehendak melalui aturan-aturan syariat ini, untuk menerangkan kepada kalian rambu-rambu agamaNYA yang lurus dan syariatNYA yang bijaksana, dan menunjukan kalian kepada jalan para nabi dan orang-orang shalih sebelum kalian dalam perkara yang halal dan haram, dan menerima taubat kalian dengan kembali mengerjakan ketaatan-ketaatan. Dan DIA Maha Mengetahui hal yang akan memperbaiki keadaan hamba-hambaNYA, Maha bijaksana dalam ajaran yang disyariatkanNYA untuk kalian. (Tafsir al-Muyassar)
Dengan penetapan syariat ini Allah -Subḥānahu- hendak menjelaskan kepada kalian rambu-rambu syariat dan agama-Nya yang akan menjamin kemaslahatan kalian di dunia dan Akhirat. Dan Allah hendak membimbing kalian ke jalan nabi-nabi sebelum kalian dalam hal penetapan halal dan haram, serta perilaku mereka yang mulia dan perjalanan hidup mereka yang terpuji agar kalian meneladaninya. Allah juga hendak membawa kalian meninggalkan kemaksiatan menuju ketaatan kepada-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya sehingga menganjurkannya kepada mereka, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur urusan hamba-hamba-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Allah ingin menjelaskan amal ibadah yang paling utama yang dirahasiakan dari kalian, menunjukkan jalannya para nabi yang terdahulu supaya kalian bisa meneladani mereka, dan menerima taubat dosa-dosa terdahulu kalian. Dan Allah itu Maha Mengetahui urusan-urusan kalian sehingga Dia memberi kemudahan bagi kalian, dan Maha Bijaksana dalam perintah yang disyariatkan untuk kalian. (Tafsir al-Wajiz)
وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ (dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu) Mereka adalah para Nabi dan para pengikutnya, supaya kalian meneladani mereka. وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ (dan (hendak) menerima taubatmu) Maka dari itulah Allah memberi keringanan untuk menikahi budak wanita apabila sesuai dengan syaratnya. (Zubdatut Tafsir)
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
Arab-Latin: az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
Lelaki pezina tidak rido kecuali menikah dengan wanita pezina atau seorang wanita musyrik yang tidak mengakui haramnya perzinaan. Dan wanita pezina tidak dinikahi, kecuali oleh lelaki pezina atau seorang lelaki musyrk yang tidak mengakui haramnya perzinaan. Adapun laki-laki dan perempuan yang menjaga kehoratan tidak akan rido dengan pernikahan tersebut. Dan pernikahan demikian diharamkan bagi kaum Mukminin. Ini merupakan dalil jelas tentang haramnya menikahi wanita pezina hingga dia bertaubat, demikian pula tentang haramnya menikahkan lelaki pezina, kecuali jika dia telah bertaubat. (Tafsir al-Muyassar)
Lantaran kejinya perbuatan zina ini, Allah menyebutkan bahwa laki-laki pezina yang terbiasa melakukannya tidak ingin menikah kecuali dengan seorang wanita pezina seperti dirinya, atau dengan seorang wanita musyrik yang tidak menjaga diri dari zina, padahal ia tidak boleh untuk dinikahi. Demikian pula wanita pezina yang terbiasa melakukannya tidak ingin menikah kecuali dengan seorang laki-laki pezina seperti dirinya atau laki-laki musyrik yang tidak menjaga diri dari zina, padahal ia tidak boleh untuk dinikahi. Menikah dengan wanita pezina atau menikahkan laki-laki pezina; diharamkan atas orang-orang mukmin. (Tafsir al-Mukhtashar)
Keadaan yang lazim adalah bahwa pelaku zina atau yang berzina itu tidak mungkin dilakukan oleh seseorang yang senantiasa menjaga diri dan juga memiliki suami/istri. Adapun yang dimungkinkan melakukan zina adalah orang-orang yang semisalnya, ini dimaksudkan sebagai peringatan tentang kejinya perbuatan zina. Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin yang bertakwa, yang mana di dalamnya mengandung penyerupaan terhadap kerusakan. Maksud pengharaman itu adalah mensucikan dan menjauhkan diri dengan sungguh-sungguh dari golongan itu. Ayat ini diturunkan terkait Martsad Al-ghanawi yang ingin menikahi sahabatnya yang ada di Mekah, dia dipanggil 'Anaq. Dan hukum pengharaman itu dikhususkan dengan suatu ayat atau dicabut dengan firman Allah SWT {Wankihul ayyaamaa minkum} [An-Nur 24/32] (Tafsir al-Wajiz)
الزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً (Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina) Yakni sebagian besar pezina laki-laki tidak ingin menikah kecuali dengan pezina sepertinya, begitu pula sebagian besar pezina perempuan tidak ingin menikah kecuali dengan pezina sepertinya. Maksud dari ayat ini adalah sebagai larangan bagi orang-orang beriman untuk menikahi para pelaku zina setelah Allah melarang mereka dari perbuatan zina, dan ini merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran. وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin) Yakni diharamkan menikahi wanita-wanita pezina atau pelaku syirik, sebab dalam menikah dengan mereka terdapat tasyabbuh (menyerupai) orang-orang fasik, dan mengundang tuduhan, serta kemungkinan mendapat anak yang bukan darinya. Oleh sebab itu tidak halal bagi seorang muslim yang senantiasa menjaga kehormatan untuk menikahi perempuan yang tidak menjaga kehormatan padahal ia mengatahui keadaannya. Begitu pula tidak halal bagi perempuan muslim yang senantiasa menjaga kehormatan untuk menikahi lelaki yang tidak menjaga kehormatan padahal ia mengetahui keadaannya. (Zubdatut Tafsir)
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikian bermacam penjelasan dari banyak mufassir mengenai makna dan arti ayat tentang pernikahan (arab, latin, artinya), moga-moga membawa manfaat bagi ummat. Dukunglah dakwah kami dengan mencantumkan backlink ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.