Surat Yusuf Ayat 75

قَالُوا۟ جَزَٰٓؤُهُۥ مَن وُجِدَ فِى رَحْلِهِۦ فَهُوَ جَزَٰٓؤُهُۥ ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلظَّٰلِمِينَ

Arab-Latin: Qālụ jazā`uhụ maw wujida fī raḥlihī fa huwa jazā`uh, każālika najziẓ-ẓālimīn

Artinya: Mereka menjawab: "Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)". Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim.

« Yusuf 74Yusuf 76 »

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Pelajaran Menarik Terkait Surat Yusuf Ayat 75

Paragraf di atas merupakan Surat Yusuf Ayat 75 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada sekumpulan pelajaran menarik dari ayat ini. Didapatkan sekumpulan penafsiran dari kalangan pakar tafsir mengenai makna surat Yusuf ayat 75, sebagiannya sebagaimana tertera:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Saudara-saudara Yusuf menjawab, “balasan hukuman si pencuri, siapa saja yang barang curian ditemukan dalam barang angkutanya, dialah balasanya,” Maksudnya, dia diserahkan karena perbuatan pencuriannya kepada orang yang dicuri sehingga menjadi budak baginya. ”Dengan balasan seperti ini, yakni mejadikanya sebagai budak, kami membalas orang-orang yang berbuat zhalim dengan mencuri. Dan inilah ajaran agama kami dan hukum-hukum kami terhadap pelaku pencurian.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

75. mereka menjawab: “Hukuman bagi pencuri tempat menakar milik raja adalah dijadikan sebagai budak bagi pemilik barang curian itu. menjadikannya budak adalah hukuman yang kami berikan kepada orang-orang yang berbuat zalim dengan mencuri.”


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

75. Saudara-saudara Yusuf menjawab, "Hukuman bagi seorang pencuri menurut hukum kami ialah barangsiapa yang ditemukan barang curian di wadahnya, ia harus diserahkan kepada orang pemilik barang untuk dijadikan sebagai budaknya. Hukuman dijadikan sebagai budak semacam itulah balasan yang kami berikan kepada para pencuri."


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

75. قَالُوا۟ جَزٰٓؤُهُۥ مَن وُجِدَ فِى رَحْلِهِۦ فَهُوَ جَزٰٓؤُهُۥ ۚ (Mereka menjawab: “Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)”)
Yakni balasan bagi pencuri piala. Orang yang didapati dalam wadahnya terdapat piala itu ditangkap, karena hukuman bagi pencuri dalam keluarga Ya’kub adalah ia akan ditangkap dan dijadikan sebagai budak pemilik barang yang dicuri selama satu tahun.

كَذٰلِكَ نَجْزِى الظّٰلِمِينَ(Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim)
Untuk orang lain atas perbuatannya mencuri barang tersebut.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

75. Anak-anak Ya’kub berkata tentang balasan bagi pencuri cangkir itu: “Jadikanlah orang yang membawa cangkir itu di dalam muatannya sebagai budak untuk menebus barang yang dicurinya. Itulah balasan yang adil. Seperti itulah kami membalas para pencuri dalam syariat Kami (syariat Ya’kub)”


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Mereka menjawab} saudara-saudara Yusuf berkata kepada mereka {“Hukumannya ialah pada siapa yang ditemukan dalam karungnya} hukuman dari pencuriannya adalah dijadikan hamba bagi orang yang ditemukan di dalam karungnya cawan itu {maka dialah sendiri balasannya} maka menjadikan hamba adalah hukumannya, tidak ada yang lain {Demikianlah kami memberikan hukuman kepada orang-orang zalim.”


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

75. “Mereka menjawab, ‘Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah’,” orang yang barang tersebut berada di karungnya “balasannya (tebusannya)”, maksudnya orang itu menjadi milik orang yang kecurian. Aturan ini terdapat bila telah terbukti kasus pencuriannya, maka dirinya menjadi pemilik harta yang dicuri. Oleh karena itu, mereka berkata, “Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zhalim.”


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 73-76
Ketika para pelayan itu menuduh mereka mencuri, maka mereka berkata kepada para pelayan itu: (Demi Allah, sesungguhnya kalian mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri (ini) dan kami bukanlah orang-orang yang mencuri) yaitu, sungguh kalian telah memeriksa dan mengetahui kami sejak kalian mengenali kami. Karena mereka mengetahui dan menyaksikan perilaku yang baik para saudara nabi Yusuf. Sesungguhnya kami: (datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri (ini) dan kami bukanlah orang-orang yang mencuri) yaitu, watak dan tabiat kami tidak membuat kami melakukan perbuatan ini. Maka para pelayan itu berkata kepada mereka: (Tetapi apa balasannya) yaitu pencuri jika ada di antara kalian (jikalau kalian betul-betul pendusta) yaitu hukuman apakah yang pantas bagi pencuri, jika kami mendapatinya di antara kalian dan ternyata dia telah mengambilnya? (Mereka menjawab, "Balasannya ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)." Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim (75)) Demikianlah hukum dalam syariat nabi Ibrahim bahwa pencuri diserahkan kepada orang yang dicuri. Ini adalah sesuatu yang diinginkan nabi Yusuf, Oleh karena itu dia memulai pemeriksaan terhadap karung-karung mereka sebelum karung milik saudara kandungnya (kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya) nabi Yusuf menetapkan hukum atas mereka berdasarkan pengakuan dan ketetapan mereka sendiri, serta mengharuskan mereka menuruti ketentuan yang diyakini mereka Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: (Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf.) Ini merupakan tipu muslihat yang disukai dan diridhai Allah, karena mengandung hikmah dan kebaikan yang diperlukan.
Firman Allah: (Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja) yaitu, hukuman itu tidak berdasarkan hukum raja Mesir. Penadapat ini dkatakan Adh-Dhahhak dan lainnya. Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi nabi Yusuf agar memberikan keputusan terhadap para saudaranya dengan keputusan yang mereka ketahui dari syariat mereka. Oleh karena itu Allah memujinya dan berfirman: (Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki) sebagaimana Allah SWT berfirman: (Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat) (Surah Al-Mujadilah: 11) (dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui) dia berkata,”Orang ini lebih berpengetahuan daripada yang itu; dan yang itu yang lebih berpengetahuan dari lainnya, dan Allah itu di atas semua yang berpengetahuan.


📚 Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi

Makna kata :
(مَن وُجِدَ فِي رَحۡلِهِۦ فَهُوَ جَزَٰٓؤُهُۥۚ) maw wujida fii rahlihii fa huwa jazaauh : pelakunya dijadikan budak.
(كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلظَّٰلِمِينَ) kadzaalika najzizhoolimiin : begitulah balasan untuk orang-orang zalim dalam syariat kami.

Makna ayat :
Maka mereka menjawab : (قَالُواْ جَزَٰٓؤُهُۥ مَن وُجِدَ فِي رَحۡلِهِۦ فَهُوَ جَزَٰٓؤُهُۥۚ) “Mereka berkata, “Balasannya ialah siapa saja yang ditemukan cawan itu di dalam karungnya, maka dialah pencurinya dan harus bersedia menerima akibatnya.” Yaitu seorang pencuri dijadikan budak dikarenakan pencurian. (كَذَٰلِكَ نَجۡزِي ٱلظَّٰلِمِينَ) Demikianlah balasan bagi orang-orang zalim dalam syariat kami.

Pelajaran dari ayat :
• Hukum pidana pencurian dalam ajaran Nabi Ya’kub alaihi salam.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Yusuf ayat 75: Menurut syari’at Nabi Ya’kub ‘alaihis salam bahwa barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak selama setahun. Nabi Yusuf ‘alaihis salam tidak mengikuti undang-undang raja terhadap pencuri, yaitu dengan dipukuli pencuri itu dan disuruh mengganti dua kali lipat barang yang dicuri, tetapi mengikuti syari’at Nabi Ya’kub. Oleh karena itu, Beliau menyerahkan hukumannya kepada mereka (saudara-saudaranya), di samping agar saudaranya (Bunyamin) tetap bersamanya.

Kemudian mereka meminta Yusuf memeriksa kantong-kantong mereka.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Yusuf Ayat 75

Mereka, anak-anak nabi yakub, menjawab, hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya piala yang hilang itu, maka dia sendirilah yang akan menerima hukumannya, bukan yang lain. Demikianlah ajaran agama kami; memberi hukuman kepada orang-orang zalim. Para pembantu nabi yusuf menyepakati tawaran anak-anak nabi yakub. Maka mulailah dia, salah satu pembantu nabi yusuf, memeriksa karung-karung mereka, yakni saudara-saudara tiri nabi yusuf, sebelum memeriksa karung bunyamin, saudara kandung-Nya sendiri. Setelah cukup lama menggeledah dengan teliti, kemudian dia (pembantu nabi yusuf ) mengeluarkan piala itu dari karung bunyamin, saudara kandungnya. Demikianlah cara kami, yakni Allah, mengatur rencana untuk yusuf agar ia dapat tetap bersama saudara kandungnya, bunyamin. Dia (nabi yusuf ) tidak dapat menghukum saudara kandung-Nya menurut undangundang raja mesir, kecuali Allah menghendakinya, yakni hukuman yang diusulkan oleh saudara-saudara tirinya sendiri. Kami angkat derajat orang yang kami kehendaki; dan ketahuilah bahwa di atas setiap orang yang berpengetahuan pasti ada orang-orang yang lebih mengetahui, dan di atas semua itu ada Allah yang maha mengetahui.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Itulah beragam penjabaran dari berbagai mufassir berkaitan isi dan arti surat Yusuf ayat 75 (arab-latin dan artinya), semoga membawa manfaat untuk kita. Dukung dakwah kami dengan memberi tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Artikel Cukup Sering Dicari

Terdapat banyak materi yang cukup sering dicari, seperti surat/ayat: Al-Baqarah 285-286, Al-Ma’idah 32, Al-Hujurat 10, An-Naas, Yasin 9, At-Taubah 40. Serta Luqman 13, Maryam, Dua (2) Terakhir al-Baqarah, Al-Lail, ‘Abasa, Al-Fatihah 6.

  1. Al-Baqarah 285-286
  2. Al-Ma’idah 32
  3. Al-Hujurat 10
  4. An-Naas
  5. Yasin 9
  6. At-Taubah 40
  7. Luqman 13
  8. Maryam
  9. Dua (2) Terakhir al-Baqarah
  10. Al-Lail
  11. ‘Abasa
  12. Al-Fatihah 6

Pencarian: surat ibrahim ayat 4, ibrahim 40, al an'am ayat 82, an nahl 89, ghofururrohim artinya

Bantu Kami

Setiap bulan TafsirWeb melayani 1.000.000+ kunjungan kaum muslimin yang ingin membaca al-Quran dan tafsirnya secara gratis. Tentu semuanya membutuhkan biaya tersendiri.

Tolong bantu kami meneruskan layanan ini dengan membeli buku digital Jalan Rezeki Berlimpah yang ditulis oleh team TafsirWeb (format PDF, 100 halaman).

Dapatkan panduan dari al-Qur'an dan as-sunnah untuk meraih rezeki berkah berlimpah, dapatkan pahala membantu keberlangsungan kami, Insya Allah.