Surat An-Nisa Ayat 30

وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Arab-Latin: Wa may yaf'al żālika 'udwānaw wa ẓulman fa saufa nuṣlīhi nārā, wa kāna żālika 'alallāhi yasīrā

Artinya: Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

« An-Nisa 29An-Nisa 31 »

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Kandungan Penting Terkait Dengan Surat An-Nisa Ayat 30

Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 30 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beraneka kandungan penting dari ayat ini. Didapatkan beraneka penafsiran dari berbagai mufassirin berkaitan isi surat An-Nisa ayat 30, sebagiannya seperti berikut:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan barangsiapa mengerjakan sesuatu yang telah Allah larang mengerjakannya berupa mengambil harta haram seperti;mencuri,merampas,menipu dengan melanggar hak orang lain dan bertindak di luar batas ajaran syariat,maka Allah kelak akan memasukkannya kedalam neraka, ia akan merasakan panasnya.Dan hal itu mudah bagi Allah.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

30. Dan barangsiapa yang tetap melakukan apa yang diharamkan Allah seperti memakan harta orang lain dengan cara yang batil, membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan sedangkan dia mengetahui larangan ini, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Pemberian azab ini merupakan hal mudah bagi Allah, tidak ada yang dapat menghalangi-Nya.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

30. Barangsiapa yang melakukan hal yang dilarang itu, kemudian ia memakan harta orang lain atau melanggar haknya dengan cara membunuhnya dan sebagainya, sedangkan ia mengetahui (hukumnya) serta semena-mena, bukan karena tidak tahu atau lupa, maka Allah akan memasukkannya ke dalam Neraka yang sangat besar kelak pada اari Kiamat. Ia akan menahan panasnya dan menderita akibat siksaannya. Dan hal itu sangatlah mudah bagi Allah. Karena Dia Mahakuasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalangi kehendak-Nya.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

30. وَمَن يَفْعَلْ ذٰلِكَ (Dan barangsiapa berbuat demikian)
Yakni yang memakan harta orang lain dengan cara bathil atau yang membunuh.

عدوانا وظلما (dengan melanggar hak dan aniaya)
Yakni yang sengaja melakukan aniaya tanpa dasar yang dibenarkan, seperti mengambil harta orang lain dengan cara menjambret atau mencuri; atau membunuh orang lain bukan dalam rangka menegakkan qishash, had, atau menghukum orang murtad.

فسوف نصليه (maka Kami kelak akan memasukkannya)
Yakni memasukkannya kedalam neraka yang dahsyat.

وَكَانَ ذٰلِكَ (Yang demikian itu)
Yakni memasukkan ke dalam neraka itu.

عَلَى اللهِ يَسِيرًا (adalah mudah bagi Allah)
Karena tidak ada yang susah bagi-Nya.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

30. Barangsiapa mengambil harta orang lain secara paksa dan dengan menzalimi mereka, seperti merampok dan memalak, atau membunuh seseorang dengan sengaja dan penuh kebencian diluar hukum qishash, tanpa adanya batasan dan tindakan pembalasan dalam hal itu, maka Kami akan memasukkannya ke dalam api yang sangat besar (neraka) di akhirat. Hukuman itu sangat mudah bagi Allah, dan tidak ada apapun yang bisa melemahkanNya. Al-‘Udwan adalah menyerang orang lain disertai dengan niat, dan Az-zhulmu adalah tindakan yang menyalahi kebenaran


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Siapa saja yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan} melanggar yang lain {dan berbuat zalim} menzalimi diri sendiri dengan melebih-lebihkannya sebagai hukuman {maka Kami masukkan dia} Kami memasukkan dia {ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah} mudah


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

30. kemudian Allah berfirman “dan barangsiapa berbuat demikian” yaitu memakan harta dengan cara yang batil dan membunuh jiwa “dengan melanggar hak dan aniaya” yaitu bukan karena tidak tahu dan lupa, ”maka kami kelak akan memasukannya kedalam neraka” yaitu yang dahsyat, sebagaimana yang ditunjukan oleh kata yang tak terbatas, ”yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 29-31
Allah SWT melarang hamba-hambaNya yang mukmin untuk saling memakan harta sesama mereka dengan cara yang bathil, yaitu dengan berbagai jenis usaha yang tidak sesuai syariat, seperti riba, perjudian, dan hal-hal lain dari berbagai jenis tipu daya. Bahkan, dalam banyak hukum syariah, Allah menjelaskan bahwa orang yang melakukan praktik tersebut hanya ingin melakukan tipu daya agar bisa melakukan riba. Ibnu Jarir meriwayatkan dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, bahwa jika seseorang membeli pakaian dari orang lain, dan dia berkata, “Jika aku merasa puas dengannya, aku akan mengambilnya, jika tidak, aku akan mengembalikannya dengan tambahan dirham” Inilah sesuatu yang difirmankan oleh Allah (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil).
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Allah menurunkan ayat (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) orang-orang muslim berkata,”Sesungguhnya Allah telah melarang kita untuk memakan harta di antara kita dengan cara yang bathil, dan makanan adalah salah satu harta yang paling baik bagi kita. Jadi, bagaimana bisa seseorang memakan makanan di rumah orang lain? Kemudian Allah kemudian menurunkan ayat (Tidak ada halangan bagi orang buta,....) (Surah An-Nur: 61) sesudah itu. Demikian juga yang dikatakan oleh Qatadah.
Firman Allah, (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) kata “Tijaarah” dibaca dengan bentuk rafa’ dan nashab, dan ini merupakan istitsna’ yang terpisah. Seolah-olah Allah berfirman, “Janganlah kalian mempraktikkan hal-hal yang mengakibatkan sesuatu yang haram sebagai sarana mencari harta, namun perdagangan yang disyariatkan dan dijalankan dengan persetujuan baik dari penjual dan pembeli, maka lakukanlah itu dan jadikan itu sebagai sarana untuk memperoleh harta.” Sebagaimana Allah berfirman, (dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar") (Surah Al-An'am: 151) dan (mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia) (Surah Ad-Dukhan: 56) Dari ayat ini, Imam Syafi'i berdalil bahwa jual beli tidak sah kecuali dilakukan dengan ucapan, karena ucapan itu menunjukkan adanya persetujuan, berbeda dengan praktik haram, yang tidak menunjukkan persetujuan. Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan para pengikut mereka,berbeda pendapat, mereka berpendapat bahwa sebagaimana ucapan yang menunjukkan kepada persetujuan maka perbuatan juga dapat menunjukkan persetujuan dalam beberapa situasi tertentu. Hal itu merupakan pandangan yang lebih dari para ulama’ madzhab. Hanya Allah yang lebih mengetahui.
Mujahid berkata terkait (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) yaitu dalam hal jual-beli atau pemberian hadiah yang diberikan oleh satu pihak kepada yang lain. Kesempurnaan dari persetujuan itu dengan menetapkan khiyar di tempat itu. sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah” Dalam riwayat Imam Bukhari, “Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah” Hadits ini diikuti oleh Imam Ahmad, Imam Syafi'i, pengikut-pengikut mereka, serta mayoritas ulama’ Salaf dan masa kini. Dari hal tersebut terdapat ketentuan khiyar, sebagai syarat setelah akad jual-beli sampai tiga hari, sesuai dengan situasi transaksi dan bahkan hingga satu tahun jika dalam satu wilayah, dan hal lain semacamnya, sebagaimana yang terkenal dalam pendapat Imam Malik. Mereka mengesahkan jual beli secara mu’athah secara mutlak, yang merupakan pendapat dalam mazhab Imam Syafi'i. Di antara mereka ada yang berkata bahwa jual beli dengan sistem mu’athah yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Hal itu merupakan pilihan sebagian kelompok dari para sahabat yang terkahir. Dan hanya Allah yang lebih mengetahui. Sebagaimana hal itu telah disepakati.
Firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) yaitu dengan melakukan larangan Allah, berbuat maksiat, memakan harta di antara kalian dengan cara yang bathil. (sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) yaitu dalam apa yang diperintahkan dan dilarang Allah kepada kalian. Diriwayatkan dari riwayat dari Amr bin ‘Ash, dia berkata, ketika Rasulullah SAW mengutusnya pada pertempuran Salasil, dia berkata, “Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin. Aku merasa takut bahwa jika aku mandi, aku akan kesakitan. Jadi aku bertayamum kemudian melakukan shalat Subuh dengan para sahabatku. Dia berkata,”Ketika kami tiba di dekat Rasulullah SAW, aku menyampaikan hal ini kepada beliau, dan beliau bersabda, “'Amr, kau melakukan shalat dengan para sahabatmu dalam keadaan junub?” Aku menjawab, “Ya, wahai Rasulullah. Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin dan aku takut jika aku mandi, aku akan kesakitan.” Lalu beliau menyebutkan firman Allah (Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) Lalu aku bertayamum kemudian melakukan shalat, Kemudian Rasulullah SAW tersenyum dan tidak mengatakan apa-apa.


📚 Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi

Makna kata :
{ﻋﺪﻭاﻧﺎ ﻭﻇﻠﻤﺎ} Udwanan wa zhulman: permusuhan yang ada kezalimannya.
{ﻧﺼﻠﻴﻪ ﻧﺎﺭا} Nushliihi naaro: kami akan mecampakkannya kedalam api jahannam dan terbakar di dalamnya.

Makna ayat :
Adapun ayat 30 mengandung acaman yang tegas dengan memasukkan ke dalam api neraka dan dibakar di dalamnya bagi pembunuh seorang muslim lantaran permusuhan dan kezaliman, yakni dengan secara sengaja, terus menerus dan kezaliman murni. Allah berfirman: {ﻭﻣﻦ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ} “barang siapa melakukan itu”, maksudnya membunuh. {ﻋﺪﻭاﻧﺎ ﻭﻇﻠﻤﺎ ﻓﺴﻮﻑ ﻧﺼﻠﻴﻪ ﻧﺎﺭا ﻭﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ} “secara permusuhan dan zalim, maka kelak akan dimasukkan ke dalam neraka (dan dibakar di dalamnya)”, {ﻋﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻳﺴﻴﺮا} “dan bagi Allah adalah hal yang mudah” karena kesempurnaan kemampuan-Nya untuk melaksanakan siksaan ini yang mana tidak ada yang dapat menghindar dalam berbagai kesempatan.

Pelajaran dari ayat :
• Ancaman yang keras berupa masuk neraka terhadap orang yang bunuh karena sebab permusuhan dan kezaliman.
• Jikalau pembunuhan tanpa ada unsur permusuhan, yaitu karena ketidaksengajaan; ataupun tanpa ada kezaliman tapi dengan kesengajaan tapi dengan adanya hak, semisal ayah membunuh anaknya atau seseorang membunuh saudaranya, maka yang demikian tidak terpenuhi syarat keterlaksanaan ancaman keras ini.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat An-Nisa ayat 30: Dan barangsiapa berbuat demikian, dengan melanggar batas-batas dan aniaya, niscaya Kami akan masukkan dia di neraka; dan adalah yang demikian itu mudah atas Allah.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Yakni perbuatan yang dilarang seperti memakan harta dengan jalan yang batil atau membunuh diri dan orang lain.

Bukan karena tidak mengerti dan lupa.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 30

Dan barang siapa berbuat demikian, dalam memperoleh harta, dengan cara melanggar hukum dan dengan berbuat zalim, maka akan kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu, yakni menjatuhkan hukuman dengan siksaan neraka, adalah sesuatu hal yang sangat mudah bagi Allahdemikianlah sanksi yang akan Allah jatuhkan kepada orang-orang berbuat dosa. Pada ayat ini Allah lalu menjanjikan anugerah kenikmatan kepada orang-orang yang menjauhi dosa. Jika kamu berusaha dengan sungguh-sungguh menjauhi dosa-dosa besar terutama dosa-dosa yang bersifat penganiayaan di antara dosa-dosa besar yang telah dilarang mengerjakannya oleh Allah dan rasul-Nya, niscaya kami akan hapus kesalahan-kesalahanmu berupa dosa-dosa kecil yang kamu perbuat dan akan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia, yakni surga dengan beraneka kenikmatan yang tiada tara.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Demikianlah bermacam penjabaran dari berbagai ahli ilmu mengenai isi dan arti surat An-Nisa ayat 30 (arab-latin dan artinya), semoga menambah kebaikan untuk kita. Sokong dakwah kami dengan memberikan tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Link Cukup Banyak Dikaji

Tersedia banyak halaman yang cukup banyak dikaji, seperti surat/ayat: Al-Fil, Al-Fath, Al-Baqarah 183, Al-‘Alaq, Alhamdulillah, Yusuf 4. Ada pula At-Tin, Ali ‘Imran 159, Inna Lillahi, Al-Ma’un, Al-Bayyinah, Al-Insyirah.

  1. Al-Fil
  2. Al-Fath
  3. Al-Baqarah 183
  4. Al-‘Alaq
  5. Alhamdulillah
  6. Yusuf 4
  7. At-Tin
  8. Ali ‘Imran 159
  9. Inna Lillahi
  10. Al-Ma’un
  11. Al-Bayyinah
  12. Al-Insyirah

Pencarian: surat an najiyah, yasin surat yasin, surah alhujurat ayat 10, al baqarah 200, surah an nahl ayat 114 latin dan artinya

Bantu Kami

Setiap bulan TafsirWeb melayani 1.000.000+ kunjungan kaum muslimin yang ingin membaca al-Quran dan tafsirnya secara gratis. Tentu semuanya membutuhkan biaya tersendiri.

Tolong bantu kami meneruskan layanan ini dengan membeli buku digital Jalan Rezeki Berlimpah yang ditulis oleh team TafsirWeb (format PDF, 100 halaman).

Dapatkan panduan dari al-Qur'an dan as-sunnah untuk meraih rezeki berkah berlimpah, dapatkan pahala membantu keberlangsungan kami, Insya Allah.