Surat Al-Baqarah Ayat 279
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Arab-Latin: Fa il lam taf'alụ fa`żanụ biḥarbim minallāhi wa rasụlih, wa in tubtum fa lakum ru`ụsu amwālikum, lā taẓlimụna wa lā tuẓlamụn
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
« Al-Baqarah 278 ✵ Al-Baqarah 280 »
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Kandungan Berharga Berkaitan Surat Al-Baqarah Ayat 279
Paragraf di atas merupakan Surat Al-Baqarah Ayat 279 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada berbagai kandungan berharga dari ayat ini. Didapatkan berbagai penjelasan dari banyak ahli tafsir mengenai kandungan surat Al-Baqarah ayat 279, di antaranya seperti tercantum:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Jika kalian belum juga berhenti dari perkara yang Allah melarang kalian melakukannya, maka yakinlah akan perang dari Allah dan RasulNya (terhadap kalian). Dan jika kalian mau kembali kepada Tuhan kalian, dan kalian tinggalkan makan riba,maka kalian boleh mengambil harta yang kalian hutangkan, tanpa mengambil tambahan. Maka kalian tidak mendzhalimi siapa pun, dengan mengambil tambahan melebihi harta pokok kalian, dan tidak ada seorangpun yang mendzhalimi kalian dengan mengurangi harta yang kalian hutangkan.
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
279. Jika kalian tidak berhenti dari berinteraksi dengan riba maka yakinlah bahwa kalian sedang dalam peperangan dengan Allah dan rasul-Nya, sebagai hukuman di dunia dan akhirat.
Namun jika kalian berhenti dari berinteraksi dengan riba maka bagi kalian harta yang kalian pinjamkan tanpa mengambil bunganya, dengan begitu kalian tidak menzalimi orang lain dengan mengambil bunga darinya dan tidak pula dizalimi dengan tidak berkurangnya harta yang kalian pinjamkan.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
279. Jika kalian tidak melakukan apa yang diperintahkan kepada kalian maka ketahuilah dan yakinilah akan adanya pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian kembali kepada Allah dan meninggalkan kebiasaan mengambil riba, maka kalian tetap berhak atas modal yang kalian pinjamkan. Kalian tidak boleh menzalimi seseorang dengan memungut tambahan (bunga) atas modal kalian, dan kalian juga tidak dizalimi dengan dikurangi modal kalian.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
279. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ ( Maka jika kamu tidak mengerjakan)
Yakni apa yang diperintahkan kepada kalian berupa ketakwaan dan meninggalkan sisa dari riba.
فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ ( maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu)
Maka atas pemimpin kaum muslimin untuk mengumumkan kepada mereka peperangan sampai mereka meninggalkan riba.
Dari Ibnu Abbas ia berkata: barangsiapa yang tetap menjalankan riba maka wajib bagi pemimpin kaum muslimin untuk memintanya agar bertaubat, jika ia bertaubat maka itulah yang diharapkan dan apabila tidak maka hukumannya adalah potong leher.
Dan ayat ini menunjukkan bahwa memakan harta riba dan mengamalkan riba termasuk dalam dosa besar.
وَإِن تُبْتُمْ (Dan jika kamu bertaubat )
Yakni bertaubat dari riba.
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوٰلِكُمْ (maka bagimu pokok hartamu )
Yang bisa kalian ambil.
لَا تَظْلِمُونَ ( kamu tidak menganiaya)
Yakni menganiaya penghutang dengan mengambil tambahan darinya.
وَلَا تُظْلَمُونَ (dan tidak (pula) dianiaya)
Yakni kalian juga tidak dianiaya dengan penundaan dan pengurangan.
📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia
{ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ } Dalam ayat ini ada ancaman yang menjelaskan bahwa pemakan riba adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan Allah telah mengizinkan agar mereka diperangi, dan ancaman seperti ini tidak datang kecuali dalam perkara besar seperti berikut : orang yang menghidupkan riba, orang yang berusaha untuk berbuat rusak dimuka bumi, dan pemotong jalan (begal), maka jauhilah oleh kalian sifat-sifat ini.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
279. Jika kalian tidak meninggalkan riba maka kalian akan menjadi musuh-musuh Allah dan rasulNya. Kalian akan dihukum di dunia dan akhirat. Dan jika kalian bertaubat untuk mengambil riba, maka bagi kalian itu harta pokok kalian pinjamkan, tanpa menambahi dan mengurahi harta pokok, yaitu bahwa memakan harta riba itu termasuk dosa-dosa besar.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Jika kalian tidak melaksanakannya, maka ketahuilah} maka ketahuilah dan yakinlah {akan terjadi perang dari Allah dan RasulNya. Jika kalian bertaubat, maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak menzalimi} orang-orang yang berhutang dengan meminta tambahan{dan tidak dizalimi} kalian dari sisi mereka dengan kelamaan waktunya dan kekurangan
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
277-279. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat…” adalah untuk menjelaskan bahwa sebesar-besarnya sebab untuk menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah dari pendapatan-pendapatan ribawi adalah menyempurnakan keimanan dan hak-haknya, khususnya menegakkan shalat dan menunaikan zakat, karena shalat itu mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar. Dan zakat adalah kebajikan kepada makhluk yang meniadakan praktik riba yang jelas-jelas merupakan kezhaliman bagi mereka dan keburukan atas mereka.
Kemudian Allah mengahadapkan firmaNya kepada kaum Mukminin dan memerintahkan mereka agar bertakwa kepadaNya dan agar mereka meninggalkan muamalah-muamalah dengan riba yang mereka kerjakan sebelumnya, dan bahwa bila mereka tidak melakukan hal itu, maka sesungguhnya mereka itu telah memerangi Allah dan RasulNya.
Inilah bukti yang paling jelas yang di akibatkan oleh kebusukan riba, di mana Allah menjadikan orang-orang yang suka berpraktik riba, menjadi orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya.
Kemudian Allah berfirman,”Dan jika kamu bertaubat. ”Maksudnya, dari muamalah ribawiyah,” maka begitu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya,” manusia lain dengan mengambil riba, ”dan tidak pula di aniaya” dengan tindakan kalian dengan pokok harta kalian. Maka saipapun yang bertaubat dari riba walaupun muamalah yang telah berlalu adalah miliknya, maka perkaranya akan di perhatikan Allah. Namun bila muamalahnya masih berjalan, wajiblah ia hanya mengambil pokok hartanya saja. Dan apa bila ia mengambilnya lebih dari itu,maka ia telah berani melakuakan riba.
Ayat ini merupakan penjelasan akan hikmah (diharamkanya riba) dan bahwa riba itu meliputi kezhaliman bagi orang-orang yang membutuhkan dengan mengambil tambahan dan melipat gandakan riba atas mereka, padahal dia seharusnya menangguhkan mereka. Oleh karena itu Allah berfirman;
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 278-281
Allah berfirman seraya memberi perintah kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk bertakwa kepadaNya, dan melarang dari melakukan hal-hal yang mendekatkan mereka kepada kemurkaanNya dan menjauhkan mereka dari keridhaanNya. Allah berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah) yaitu, takutlah dan berhati-hatilah dalam segala sesuatu yang kalian lakukan. (dan tinggalkan sisa riba) yaitu tinggalkanlah kelebihan yang kalian peroleh dari orang lain sebagai tambahan atas modal, setelah adanya peringatan ini, (jika kalian beriman (jika kamu orang-orang yang beriman) yaitu sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian, seperti halalnya perdagangan, haramnya riba dan lain sebagainya. Zaid bin Aslam, Ibnu Juraij, Muqatil bin Hayyan, dan As-Suddi menyebutkan bahwa konteks ayat ini turun kepada Bani 'Amr bin Umair dari suku Tsaqif dan Bani Mughirah dari Bani Makhzum. Di antara mereka ada yang terlibat dalam riba pada masa jahiliyah. Ketika Islam datang dan mereka masuk ke dalamnya, Suku Tsaqif menginginkan untuk mengambil riba dari mereka. Kemudian mereka berunding, dan Bani Mughirah berkata, “Kami tidak akan melaksanakan riba dalam Islam” Lalu 'Itab bin Usaid, gubernur Makkah, menulis surat kepada Rasulullah SAW. Lalu ayat ini turun. Kemudian Rasulullah SAW menuliskan ayat ini kepada nya. (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu) Mereka menjawab, “Kami bertaubat kepada Allah dan meninggalkan sisa riba.” Lalu mereka semua meninggalkannya.
Ini adalah ancaman dan peringatan yang tegas bagi mereka yang terus terlibat dalam riba setelah adanya peringatan. Ibnu Juraij mengatakan: Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa ayat (maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu)' adalah Mereka yakin akan datangnya peperangan dari Allah dan RasulNya.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: (Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya) Maka jika seseorang masih terlibat dalam riba dan tidak meninggalkannya, maka seorang imam Muslim berhak untuk mengancamnya untuk bertaubat. Jika dia masih tidak mau meninggalkannya, maka dia bisa dihukum mati.
Kemudian Allah berfirman: (Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya) yaitu dengan mengambil penambahan itu (dan tidak (pula) dianiaya) yaitu, dengan mengambil modal juga yaitu bagi kalian apa yang kalian berikan tanpa adanya kelebihan dan kekurangan darinya.
Firman Allah (Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (280)) Allah memerintahkan untuk bersabar atas kesukaran yang tidak mendapati sesuatu. Allah berfirman (Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan) yaitu tidak sama seperti orang Jahiliyyah yang berkata kepada orang yang berhutang kepadanya saat hutangnya jatuh tempo”Apakah kamu akan melunasinya atau kamu akan mengembangkannya” Lalu, dia akan disarankan untuk membebaskan utangnya, dan dijanjikan pahala yang besar. Jadi Allah berfirman: (Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui) yakni, jika kalian mengikhlaskan pokok hutang sepenuhnya dan melepaskannya dari orang yang berhutang. Hal ini disebutkan dalam banyak hadits yang diriwayatkan dari berbagai jalur dari Nabi SAW tentang hal itu.
Diriwayatkan dari Buraidah dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan, dia akan mendapatkan pahala sedekah setiap hari” Kemudian aku mendengar beliau bersabda lagi: “Barangsiapa memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan, dia akan mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat setiap hari” Aku berkata, “Aku mendengar engkau, wahai Rasulullah, engkau bersabda: “Barangsiapa memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan, dia akan mendapatkan pahala sedekah setiap hari” Aku kemudian mendengar engkau bersabda: “Barangsiapa memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan, dia akan mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat setiap hari” Beliau bersabda: “Dia akan mendapatkan pahala sedekah setiap hari sebelum hutangnya jatuh tempo. Setelah hutangnya jatuh tempo, lalu dia memberikan kelonggaran, maka dia akan mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat setiap hari.”
Kemudian Allah SWT berfirman seraya memberikan nasihat kepada hamba-hambaNya dan mengingatkan mereka tentang hilangnya dunia dan lenyapnya segala yang ada di dalamnya, baik harta maupun hal lainnya, datangnya akhirat, kembalinya semua manusia kepadaNya, dan perhitungan Allah SWT atas mereka sesuati perbuatan mereka, serta balasanNya atas mereka sesuai dengan amal yang telah mereka kerjakan, baik amal baik maupun amal buruk. Allah mengancam mereka dengan hukuman, Lalu Allah berfirman: (Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan) (281)).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,”Ayat terakhir yang turun adalah (Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah).
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi
Makna kata:
{فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ } Fa’dzanû biharbin: Ketahuilah bahwasanya engkau menyiapkan senjatamu untuk berperang dengan Allah dan rasulNya maka senjatamu tidak akan bermanfaat sama sekali dan engkau akan kalah dan hancur.
{ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ } Falakum ru’ûsu amwâlikum: Setelah engkau bertaubat, maka hartamu adalah modal yang masih berada di tangan orang yang berutang kepadamu. Maka ambillah pokok (modal) itu dan tinggalkanlah tambahan riba.
Makna ayat:
Kemudian Allah mengancam orang-orang yang lambat dan menunda-nunda untuk melaksanakan seruan ini dengan firmanNya,”Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan rasulNya akan memerangimu.” Kemudian Allah menerangkan epada mereka tatacara bertaubat dan cara untuk berlepas diri dari ujian dan cobaan riba dengan firmanNya,“Jika kamu taubat dengan meninggalkan riba, maka kamu hanya berhak mendapatkan modal yang kamu pinjamkan itu saja, tidak ada lainnya, jangan kamu berbuat zhalim dengan minta tambahan dan kamu tidak dzhalimi dengan pengurangan modalmu.”
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Baqarah Ayat 279
Jika kamu tidak melaksanakannya, yakni apa yang diperintahkan ini, sehingga kamu memungut sisa riba yang belum kamu pungut, maka yakinlah akan terjadi perang yang dahsyat dari Allah dan rasul-Nya antara lain berupa bencana dan kerusakan di dunia, dan siksa pedih di akhirat. Tetapi jika kamu bertobat, yakni tidak lagi melakukan transaksi riba dan melaksanakan tuntunan ilahi, tidak memungut sisa riba yang belum dipungut, maka perang tidak akan berlanjut, bahkan kamu berhak atas pokok hartamu dari mereka. Dengan demikian, kamu tidak berbuat zalim atau merugikan dengan membebani mereka pembayaran utang melebihi apa yang mereka terima dan tidak dizalimi atau dirugikan karena mereka membayar penuh sebesar utang yang mereka terima. Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk melunasi, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasinya sampai dia memperoleh kelapangan. Jangan menagihnya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan bergegaslah meringankan yang berutang atau membebaskannya dari utang jika kamu mengetahui betapa besar balasannya di sisi Allah.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikianlah beraneka penjabaran dari para ulama terhadap kandungan dan arti surat Al-Baqarah ayat 279 (arab-latin dan artinya), semoga berfaidah untuk kita. Support dakwah kami dengan mencantumkan link menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.