Surat Al-Baqarah Ayat 280
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Wa ing kāna żụ 'usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
« Al-Baqarah 279 ✵ Al-Baqarah 281 »
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Mendalam Mengenai Surat Al-Baqarah Ayat 280
Paragraf di atas merupakan Surat Al-Baqarah Ayat 280 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada pelbagai pelajaran mendalam dari ayat ini. Didapati pelbagai penjabaran dari para mufassirin berkaitan isi surat Al-Baqarah ayat 280, antara lain sebagaimana di bawah ini:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Apabila orang yang berhutang tidak sanggup melunasi, maka berilah dia waktu penangguhan sampai Allah memudahkan rizkinya sehingga dia dapat membayarkan harta kalian kepada kalian. Apabila kalian membiarkan semua hutang tersebut atau sebagiannya dan menggugurkan hutang itu dari orang yang berhutang, maka itu lebih utama bagi kalian, jika kalian menyadari keutamaaan sikap tersebut dan sesengguhnya tindakan tersebut lebih baik bagi kalian di dunia dan di akhirat.
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
280. Jika orang yang berhutang mengalami kesusahan dalam membayar maka berilah ia waktu penangguhan sampai ia mampu membayar. Dan jika kalian mengikhlaskan hutang itu atau sebagian hutang itu maka hal itu lebih utama bagi kalian andai kalian mengetahui keutamaannya.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
280. Apabila orang yang kamu utangi itu mengalami kesulitan ekonomi, tidak punya uang untuk melunasinya, maka tundalah tagihannya sampai kondisi keuangannya membaik dan mampu melunasi utangnya. Bila kalian bersedekah kepadanya dengan tidak menagih utangnya atau membebaskan sebagian utangnya, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui keutamaan tindakan kalian itu di sisi Allah -Ta'ālā-.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
280. وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ ( Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran)
Yakni apabila yang berhutang mengalami kesulitan sehingga tidak mampu untuk membayar hutangnya.
فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ (maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan )
Makna (النظرة) yakni pengakhiran.
Dan makna (الميسرة) yakni kemudahan dan adanya harta.
Dan ayat ini berlaku bagi setiap yang mempunyai hutang.
وَأَن تَصَدَّقُوا۟ (Dan menyedekahkan )
Yakni kepada yang berhutang yang memiliki kesulitan dengan membebaskan hutang tersebut. Dan hal ini lebih baik daripada kalian menagih mereka sekarang atau memberi tenggang waktu baginya sampai beberapa waktu.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
280. Dan jika orang yang berhutang itu kesulitan sehingga tidak bisa memenuhi hutangnya, maka kalian harus menundanya sampai waktu dia dalam keadaan mudah, dan menyedekahkan harta pokok kalian atau sebagian dari harta tersebut kepada para gharim yang berhutang dan kesulitan dengan melepaskan mereka dari hutangnya itu lebih utama bagi kalian di sisi Tuhan jika kalian mengetahui keutamaan dan pahala sedekah kepada orang yang kesulitan. Ayat ini turun ketika Bani Amr bin Amir meminta Bani Mughirah dan mengabaikan riba. Bani Mughirah berkata: “Sekarang kami dalam kesulitan, maka tundalah sampai buah-buahan kami tumbuh,” Lalu mereka menolak untuk menundanya. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat {Wa in kaana dzuu ‘usratin …}
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
{Jika dia mengalami kesulitan} jika orang yang berhutang mengalami kesusahan sehingga tidak memiliki sesuatu untuk membayar hutangnya {berilah tenggang waktu} tenggang waktu dan penundaan {sampai dia memperoleh kelapangan} lapang dalam hal harta {Kalian bersedekah} kalian menyedekahkan harta pokok kalian atau sebagian bagi orang yang kesulitan {itu lebih baik bagi kalian apabila kalian mengetahui
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
280-281. “Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Maksudnya, apabila ia memikul hutang itu dalam keadaan sulit dan tidak mampu menunaikan hutangnya, maka wajiblah atas yang memiliki piutang itu menangguhkan orang itu hingga kondisinya lapang. Dan piutang bagi orang yang berhutang itu wajib apabila telah mendapatkan kadar hutangnya dengan jalan apapun yang mubah agar segera melunasi hutangnya itu. Apabila pemilik piutang itu sedekah kepadanya dengan memaafkan hutang itu semua atau sebagianya, maka itu lebih baik baginya, dan akan mudah bagi seorang hamba untuk konsisten terhadap perkara-perkara syairat dan majauhi praktik-pratik riba serta berbuat kebajikan kepada orang yang sedang sulit. Semua itu karena pengetahuannya bahwa suatu hari nanti dirinya akan kembali kepada Allah dan akan di penuhi baginya amalnya tersebut, dan Allah tidak akan menganiaya dirinya sedikitpun, sebagaimana Allah menutup ayat ini dengan firmanya, ”Dan periharalah dirimu dari azab (yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kalian semua di kembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah di kerjakanya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 278-281
Allah berfirman seraya memberi perintah kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk bertakwa kepadaNya, dan melarang dari melakukan hal-hal yang mendekatkan mereka kepada kemurkaanNya dan menjauhkan mereka dari keridhaanNya. Allah berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah) yaitu, takutlah dan berhati-hatilah dalam segala sesuatu yang kalian lakukan. (dan tinggalkan sisa riba) yaitu tinggalkanlah kelebihan yang kalian peroleh dari orang lain sebagai tambahan atas modal, setelah adanya peringatan ini, (jika kalian beriman (jika kamu orang-orang yang beriman) yaitu sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian, seperti halalnya perdagangan, haramnya riba dan lain sebagainya. Zaid bin Aslam, Ibnu Juraij, Muqatil bin Hayyan, dan As-Suddi menyebutkan bahwa konteks ayat ini turun kepada Bani 'Amr bin Umair dari suku Tsaqif dan Bani Mughirah dari Bani Makhzum. Di antara mereka ada yang terlibat dalam riba pada masa jahiliyah. Ketika Islam datang dan mereka masuk ke dalamnya, Suku Tsaqif menginginkan untuk mengambil riba dari mereka. Kemudian mereka berunding, dan Bani Mughirah berkata, “Kami tidak akan melaksanakan riba dalam Islam” Lalu 'Itab bin Usaid, gubernur Makkah, menulis surat kepada Rasulullah SAW. Lalu ayat ini turun. Kemudian Rasulullah SAW menuliskan ayat ini kepada nya. (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu) Mereka menjawab, “Kami bertaubat kepada Allah dan meninggalkan sisa riba.” Lalu mereka semua meninggalkannya.
Ini adalah ancaman dan peringatan yang tegas bagi mereka yang terus terlibat dalam riba setelah adanya peringatan. Ibnu Juraij mengatakan: Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa ayat (maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu)' adalah Mereka yakin akan datangnya peperangan dari Allah dan RasulNya.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: (Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya) Maka jika seseorang masih terlibat dalam riba dan tidak meninggalkannya, maka seorang imam Muslim berhak untuk mengancamnya untuk bertaubat. Jika dia masih tidak mau meninggalkannya, maka dia bisa dihukum mati.
Kemudian Allah berfirman: (Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya) yaitu dengan mengambil penambahan itu (dan tidak (pula) dianiaya) yaitu, dengan mengambil modal juga yaitu bagi kalian apa yang kalian berikan tanpa adanya kelebihan dan kekurangan darinya.
Firman Allah (Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (280)) Allah memerintahkan untuk bersabar atas kesukaran yang tidak mendapati sesuatu. Allah berfirman (Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan) yaitu tidak sama seperti orang Jahiliyyah yang berkata kepada orang yang berhutang kepadanya saat hutangnya jatuh tempo”Apakah kamu akan melunasinya atau kamu akan mengembangkannya” Lalu, dia akan disarankan untuk membebaskan utangnya, dan dijanjikan pahala yang besar. Jadi Allah berfirman: (Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui) yakni, jika kalian mengikhlaskan pokok hutang sepenuhnya dan melepaskannya dari orang yang berhutang. Hal ini disebutkan dalam banyak hadits yang diriwayatkan dari berbagai jalur dari Nabi SAW tentang hal itu.
Diriwayatkan dari Buraidah dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan, dia akan mendapatkan pahala sedekah setiap hari” Kemudian aku mendengar beliau bersabda lagi: “Barangsiapa memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan, dia akan mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat setiap hari” Aku berkata, “Aku mendengar engkau, wahai Rasulullah, engkau bersabda: “Barangsiapa memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan, dia akan mendapatkan pahala sedekah setiap hari” Aku kemudian mendengar engkau bersabda: “Barangsiapa memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan, dia akan mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat setiap hari” Beliau bersabda: “Dia akan mendapatkan pahala sedekah setiap hari sebelum hutangnya jatuh tempo. Setelah hutangnya jatuh tempo, lalu dia memberikan kelonggaran, maka dia akan mendapatkan pahala sedekah dua kali lipat setiap hari.”
Kemudian Allah SWT berfirman seraya memberikan nasihat kepada hamba-hambaNya dan mengingatkan mereka tentang hilangnya dunia dan lenyapnya segala yang ada di dalamnya, baik harta maupun hal lainnya, datangnya akhirat, kembalinya semua manusia kepadaNya, dan perhitungan Allah SWT atas mereka sesuati perbuatan mereka, serta balasanNya atas mereka sesuai dengan amal yang telah mereka kerjakan, baik amal baik maupun amal buruk. Allah mengancam mereka dengan hukuman, Lalu Allah berfirman: (Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan) (281)).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,”Ayat terakhir yang turun adalah (Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah).
📚 Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi
Makna kata:
{عُسۡرَةٖ } ‘Usrah: Sempitnya keuangan
{فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ } Fanadziratun Ilâ maisarah: Tunggulah sampai orang yang berutang itu mendapatkan kelapangan dari Allah kemudian ia mengembalikan pokok utang yang dipinjamnya darimu.
{ وَأَن تَصَدَّقُواْ } Wa an tashaddaqû: Engkau bersedekah kepada orang yang kesulitan keuangan dengan mengikhlaskan utang yang ia pinjam darimu itu lebih baik.
Makna ayat:
Ketika kamu mendapati orang yang berutang kepadamu sedang dalam kesulitan keuangan maka wajib untuk memberikannya tenggang waktu sampai ia memiliki kelapangan. Ada hal lain yang lebih baik untukmu yaitu engkau bersedekah dengan mengikhlaskan piutangmu seluruhnya untuk menyucikan hartamu yang terkontaminasi oleh riba serta menyucikan dirimu sendiri dari pengaruh buruk riba.
Pelajaran dari ayat:
• Barangsiapa yang bertaubat dari riba tidak akan dizhalimi dengan mengambil pokok hartanya, akan tetapi akan diterima secara penuh kecuali ia ingin bersedekah dengan mengikhlaskan piutangnya maka itu lebih baik baginya di dunia dan akhirat.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Surat Al-Baqarah ayat 280: Yakni kamu wajib memberinya tangguh.
Di dalam hadits disebutkan:
« مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ »
"Barang siapa yang memberi tangguh orang yang susah atau membebaskannya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya." (HR. Muslim)
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Baqarah Ayat 280
Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan untuk melunasi, atau bila dia membayar utangnya akan terjerumus dalam kesulitan, maka berilah dia tenggang waktu untuk melunasinya sampai dia memperoleh kelapangan. Jangan menagihnya jika kamu tahu dia dalam kesulitan, apalagi dengan memaksanya untuk membayar. Dan jika kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utang tersebut, itu lebih baik bagimu, dan bergegaslah meringankan yang berutang atau membebaskannya dari utang jika kamu mengetahui betapa besar balasannya di sisi Allah. Dan takutlah atau hindarilah siksa yang akan terjadi pada hari yang sangat dahsyat, yang pada saat itu kamu semua dikembalikan kepada Allah, yakni meninggal dunia kemudian dibangkitkan kembali. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi yakni tidak dirugikan, bahkan yang beramal saleh akan sangat diuntungkan oleh kemurahan Allah.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikianlah aneka ragam penjelasan dari beragam pakar tafsir terkait kandungan dan arti surat Al-Baqarah ayat 280 (arab-latin dan artinya), moga-moga berfaidah untuk kita semua. Support perjuangan kami dengan mencantumkan link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.