Ayat Tentang Persaudaraan
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ
Arab-Latin: fa hal 'asaitum in tawallaitum an tufsidụ fil-arḍi wa tuqaṭṭi'ū ar-ḥāmakum
Artinya: Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?
ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Arab-Latin: ud'ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā
Artinya: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Persaudaraan
Terdokumentasi beraneka penafsiran dari para ahli ilmu mengenai isi ayat tentang persaudaraan, di antaranya seperti tertera:
Nasabkanlah anak-anak angkat kalian itu kepada bapak-bapak mereka. Itu lebih lurus dan lebih adil di sisi Allah. Bila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka yang sebenarnya, maka dalam kondisi itu panggillah mereka dengan dasar persaudaraan agama yang terjadi antara kalian, karena mereka adalah saudara-saudara kalian dan maula-maula kalian dalam agama. Tiada dosa atas kalian atas kesalahan yang terjadi dari kalian tanpa kesengajaan, akan tetapi Allah akan menyiksa bila kalian sengaja melakukan hal itu. Allah Maha Pengampun bagi siapa yang salah, Maha Penyayang bagi siapa yang bertaubat dari dosanya. (Tafsir al-Muyassar)
Nasabkan siapa yang kalian anggap sebagai anak-anak kalian kepada bapak-bapak mereka yang sesungguhnya. Menasabkan mereka kepada bapak-bapak mereka adalah keadilan di sisi Allah. Apabila kalian tidak tahu bapak-bapak mereka untuk dinasabkan kepada mereka, maka mereka adalah saudara kalian seagama dan mantan budak-budak kalian. Maka panggillah mereka dengan ‘Wahai saudaraku’ atau ‘Wahai anak pamanku’, dan tidak berdosa bagi kalian bila salah seorang di antara kalian salah dengan tidak sengaja menasabkan seseorang kepada yang bukan bapaknya, akan tetapi kalian berdosa apabila sengaja mengucapkan hal itu. Allah Maha Pengampun bagi orang yang bertobat kepada-Nya antara hamba-hamba-Nya dan Maha Penyayang terhadap mereka dengan tidak menghukum mereka karena suatu kesalahan yang tidak disengaja. (Tafsir al-Mukhtashar)
5. Nasabkanlah anak-anak kalian pada wali-wali mereka yang sebenarnya secara nasab, bukan kepada orang yang mengangkat anak, maka seorang anak dinasabkan kepada walinya yang asli adalah merupakan keadilan hukum, jika kalian tidak mengetahui wali mereka, maka saudara-saudara kalian seagamalah yang menjadi wali, dan kalian tidak menanggung dosa atas apa kejadian yang telah lalu, tetapi kalian bersalah dan berdosa ketika kalian dengan sengaja menasabkan mereka kepada yang bukan wali asli mereka, dan Allah Maha Pengampun bagi hambaNya yang bersalah, Maha Pengasih terhadap hambaNya yang bertaubat (Tafsir al-Wajiz)
ادْعُوهُمْ لِاٰبَآئِهِمْ (Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka) Yakni bapak-bapak kandung mereka. Sebutlah nasab mereka dengan nasab bapak-bapak kandung mereka, dan jangan kalian sebut orang lain. هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ ۚ( itulah yang lebih adil pada sisi Allah) Yakni lebih adil daripada perkataan kalian bahwa ini adalah anak si fulan, padahal ia bukan anaknya. فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوٰنُكُمْ فِى الدِّينِ وَمَوٰلِيكُمْ ۚ( dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu) Maka panggil-lah ia “hai saudara dan maulaku” dan janganlah memanggilnya anak si fulan jika kalian tidak mengetahui siapa bapak kandungnya yang sesungguhnya. وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ(Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya) Yakni tidak ada dosa atas kalian dalam kesalahan yang kalian lakukan tanpa sengaja. وَلٰكِن(tetapi (yang ada dosanya)) Dosa itu. مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ( apa yang disengaja oleh hatimu) Yang mengucapkan nasab seseorang bukan kepada bapaknya, padahal kalian mengatahui bahwa itu perbuatan haram. Qatadah mengatakan: jika kamu memanggil seseorang dengan nasab yang bukan dari bapaknya, sedangkan kamu mengira itu adalah bapaknya maka tidak ada dosa bagimu. (Zubdatut Tafsir)
وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى ٱلْعَرْشِ وَخَرُّوا۟ لَهُۥ سُجَّدًا ۖ وَقَالَ يَٰٓأَبَتِ هَٰذَا تَأْوِيلُ رُءْيَٰىَ مِن قَبْلُ قَدْ جَعَلَهَا رَبِّى حَقًّا ۖ وَقَدْ أَحْسَنَ بِىٓ إِذْ أَخْرَجَنِى مِنَ ٱلسِّجْنِ وَجَآءَ بِكُم مِّنَ ٱلْبَدْوِ مِنۢ بَعْدِ أَن نَّزَغَ ٱلشَّيْطَٰنُ بَيْنِى وَبَيْنَ إِخْوَتِىٓ ۚ إِنَّ رَبِّى لَطِيفٌ لِّمَا يَشَآءُ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْعَلِيمُ ٱلْحَكِيمُ
Arab-Latin: wa rafa'a abawaihi 'alal-'arsyi wa kharrụ lahụ sujjadā, wa qāla yā abati hāżā ta`wīlu ru`yāya ming qablu qad ja'alahā rabbī ḥaqqā, wa qad aḥsana bī iż akhrajanī minas-sijni wa jā`a bikum minal-badwi mim ba'di an nazagasy-syaiṭānu bainī wa baina ikhwatī, inna rabbī laṭīful limā yasyā`, innahụ huwal-'alīmul-ḥakīm
Artinya: Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Dan berkata Yusuf: "Wahai ayahku inilah ta'bir mimpiku yang dahulu itu; sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya suatu kenyataan. Dan sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari rumah penjara dan ketika membawa kamu dari dusun padang pasir, setelah syaitan merusakkan (hubungan) antaraku dan saudara-saudaraku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Yusuf mendudukan ayah dan ibunya di singgasana kerajaan di sampingnya, sebagai bentuk penghormatan kepada mereka berdua. Kedua orang tua dan saudara-saudaranya yang berjumlah sebelas orang menghormatinya dengan bersujud kepadanya sebagai penghormatan dan pemuliaan, bukan untuk menyembah dan tunduk. Dan itu perkara yang diperbolehkan dalan ajaran syariat mereka, dan sungguh telah diharamkan hukumnya dalam syariat kita(islam) untuk menutup pintu menuju syirik kepada Allah. Yusuf berkata kepada bapaknya ”Sesungguhnya sujud ini merupakan ta’bir mimpi yang telah aku ceritakan kepadamu sebelumnya (wahai ayah) saat aku masih kecil. Sesungguhnya tuhanku telah menjadikannya kenyataan, dan Dia telah memberikan keutamaan kepadaku ketika Dia mengeluarkanku dari penjara, dan mendatangkan kalian kepadaku dari kampung yang jauh, setelah setan merusak ikatan persaudaraan antaraku dan saudara-saudaraku. Sesungguhnya Tuhanku mahalembut pengurusannya terhadap apa yang Dia kehendaki, sesungguhnya Dia mahamengetahui kemaslahat0kemaslahatan hamba-hambaNya, naha bijaksana dalah perkataan dan perbuatanNya. (Tafsir al-Muyassar)
Yusuf mempersilakan kedua orang tuanya untuk duduk di tempat duduknya. Lalu kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya yang berjumlah sebelas orang memberikan penghormatan kepada Yusuf dengan melakukan sujud. Itu merupakan sujud penghormatan, bukan sujud ibadah, sebagai pembuktian perintah Allah dalam mimpinya. (Ketika itu bersujud kepada manusia tidak dilarang dalam syariat mereka). Maka Yusuf berkata kepada ayahnya, "Penghormatan dari kalian untukku ini adalah takwil (tafsir) dari mimpi yang dahulu kulihat di dalam tidurku dan kuceritakan kepadamu. Rabbku telah membuat mimpi itu menjadi kenyataan. Dan Rabbku telah berbuat baik kepadaku ketika Dia mengeluarkanku dari penjara. Dan juga ketika Dia mendatangkan kalian dari gurun pasir setelah hubungan baik antara aku dan saudara-saudaraku dirusak oleh setan. Sesungguhnya Rabbku sangat lembut dalam mengatur apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam mengatur urusan mereka." (Tafsir al-Mukhtashar)
Dia duduk bersama orang tuanya di atas dipan raja untuk memuliakan dan menghormatinya. Lalu orang tua dan saudara-saudaranya yang berjumlah 11 orang bersujud kepadanya sebagai bentuk penghormatan, bukan sujud penyembahan dan tidak meletakkan kening di tanah. Demikian itu adalah wujud penghormatan di jaman mereka dan diperbolehkan dalam syariat mereka. Yusuf berkata: “Wahai ayahku, ini adalah ta’wil dari mimpiku dahulu, yaitu mimpi dan hasil dari mimpi tersebut. Sungguh Tuhanku telah menjadikannya nyata. Sungguh dia telah mencurahkan kepadaku kelembutah dan kebaikan ketika mengeluarkanku dari penjara dan menampakkan ketidak bersalahanku” Dia tidak berkata: “Dari sumur," sebagai bentuk penghormatan, supaya saudara-saudaranya tidak malu ketika dalam keadaan bersama-sama dan bersih. Dia (Allah) membawa kalian dari padang pasir, yaitu tanah Kan’an yang ada di Syam, setelah setan membisikkan keburukan dan merusak hubungan antara aku dan saudara-saudaraku. Sesungguhnya Tuhanku selalu menemani hamba-hambaNya, Maha lembut dalam menentukan peraturan yang rumit dan menghubungkan kebaikan dengan kemudahan terhadap sesuatu yang dikehendaki. Sesungguhnya Allah SWT itu Maha Mengetahui ciptaanNya dan sesuatu yang baik untuknya, dan Maha Bijaksana dalam aturanNya. (Tafsir al-Wajiz)
وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ (Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana) Yakni nabi Yusuf mempersilahkan keduanya untuk duduk di singgasana yang biasa digunakan oleh para raja. وَخَرُّوا۟ لَهُۥ سُجَّدًا ۖ (Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf) Yakni kedua orang tua dan para saudaranya bersujud kepadanya. Dan hal ini diperbolehkan dalam syariat mereka sebagai bentuk penghormatan. وَقَالَ (Dan berkata Yusuf) Nabi Yusuf berkata. يٰٓأَبَتِ هٰذَا تَأْوِيلُ رُءْيٰىَ(Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku) Yang telah disebutkan sebelumnya. قَدْ جَعَلَهَا رَبِّى حَقًّا ۖ (sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya suatu kenyataan) Dengan terjadinya takwil dari apa yang ditunjukkan oleh mimpi tersebut. وَقَدْ أَحْسَنَ بِىٓ( Dan sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku) Yakni berlemah lembut denganku dan berbuat baik kepadaku. Nabi Yusuf tidak menyebutkan bahwa ia telah dikeluarkan dari dasar sumur, karena dengan menyebutkan hal itu akan dapat menjadi celaan bagi para saudaranya sedangkan ia telah berkata “tak ada cercaan bagi kalian.” وَجَآءَ بِكُم مِّنَ الْبَدْوِ (dan ketika membawa kamu dari dusun padang pasir) Yakni dari negeri Kan’an yang terletak di Syam. Mereka dahulu adalah para penggembala dan penduduk gurun. مِنۢ بَعْدِ أَن نَّزَغَ الشَّيْطٰنُ بَيْنِى وَبَيْنَ إِخْوَتِىٓ ۚ (setelah syaitan merusakkan (hubungan) antaraku dan saudara-saudaraku) Yakni merusak hubungan antara kita dan saling memusuhi satu sama lain. Nabi Yusuf menuduhkan kesalahan saudara-saudaranya disebabkan oleh setan, sebagai penghormatan darinya bagi mereka. إِنَّ رَبِّى لَطِيفٌ لِّمَا يَشَآءُ ۚ (Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki) Makna (اللطيف) yakni lembut dalam mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang Dia kehendaki agar dapat meraihnya dengan cara yang paling mudah dan benar. (Zubdatut Tafsir)
فَٱسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّى لَآ أُضِيعُ عَمَلَ عَٰمِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍ ۖ فَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَأُخْرِجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِمْ وَأُوذُوا۟ فِى سَبِيلِى وَقَٰتَلُوا۟ وَقُتِلُوا۟ لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّـَٔاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ثَوَابًا مِّنْ عِندِ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلثَّوَابِ
Arab-Latin: fastajāba lahum rabbuhum annī lā uḍī'u 'amala 'āmilim mingkum min żakarin au unṡā, ba'ḍukum mim ba'ḍ, fallażīna hājarụ wa ukhrijụ min diyārihim wa ụżụ fī sabīlī wa qātalụ wa qutilụ la`ukaffiranna 'an-hum sayyi`ātihim wa la`udkhilannahum jannātin tajrī min taḥtihal-an-hār, ṡawābam min 'indillāh, wallāhu 'indahụ ḥusnuṡ-ṡawāb
Artinya: Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik".
Maka Allah mengabulkan doa-doa mereka dan bahwasanya Dia tidak menyia-nyiakan usaha orang yang mengerjakan amal shalih dari mereka,baik lelaki maupun perempuan. Dan mereka dalam hubungan persaudaraan agama dan diterimanya amal serta pembalasannya setara. Maka orang-orang yang berhijrah karena mengharapkan keridhaan Allah , dan di usir dari kampung halaman mereka, serta menghadapi gangguan dalam taat kepada tuhan mereka dan beribadah kepadaNYA, dan berperang serta terbunuh di jalanNYA demi meninggikan kalimatNYA, pastilah Allah akan menutupi bagi mereka apa yang telah mereka pernuat dari maksiat-maksiat,sebagaimana DIA telah menutupinya atas mereka di dunia. Maka Dia tidak mengadakan perhitugan dengan mereka atasnya, dan DIA benar-benar akan memasukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawah istana-istana dan pepohonannya sungai-sungai sebagai balasan pahala dari sisi Allah. Dan Allah pada sisiNYA terdapat balasan pahala yang baik. (Tafsir al-Muyassar)
Kemudian Rabb mereka menjawab doa mereka dengan mengatakan, “Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan pahala amal perbuatan kalian, sedikit atau banyak. Baik dilakukan oleh laki-laki maupun wanita. Karena hukum untuk kalian dalam agama adalah satu (berlaku untuk semua). Sehingga pahala laki-laki tidak akan ditambah dan pahala wanita tidak akan dikurangi. Maka orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, diusir dari rumahnya oleh orang-orang kafir, merasakan penderitaan dalam rangka mempertahankan ketaatannya kepada Rabb, serta berperang di jalan Allah dan terbunuh dalam rangka menjunjung tinggi kalimah Allah, sungguh Aku benar-benar akan mengampuni keburukan-keburukannya kelak di hari Kiamat. Aku akan memaafkan kesalahan-kesalahan mereka dan memasukkan mereka ke dalam surga-surga yang di bawah istana-istananya mengalir sungai-sungai, sebagai balasan dari Allah. Dan Allah memiliki balasan terbaik yang tiada banding.” (Tafsir al-Mukhtashar)
Lalu Allah memperkenankan doa mereka, sesungguhnya Aku pasti akan memberi pahala orang-orang yang beramal, baik laki-laki maupun perempuan, yaitu dua jenis yang sama dan tidak ada yang saling unggul antara keduanya dalam pahala ketaatan dan hukuman atas kemaksiatannya. Dan keduanya tidak berbeda kecuali dalam amal shalihnya. Maka orang-orang yang berhijrah dari negeri mereka untuk menolong agama mereka, dan mereka itu diusir oleh orang-orang kafir dan musyrik dari tanah air mereka, serta mau bersusah payah di jalan Allah karena keimanan mereka kepadaNya agar Dia meneguhkan mereka atas agama mereka, dan mereka melaan musuh untuk meninggikan kalimat Allah. Lalu mereka terbunuh dan mati syahid di jalanNya, maka sungguh Aku akan menghapus dosa-dosa dan kesalahan mereka dengan memberi ampunan. Dan sungguh Aku akan memasukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai dari bawah pepohonan dan bilik-biliknya, sebagai balasan Tuhan atas amal baik mereka. Dan di sisi Allah itu balasan baik (bagi mereka) yang itu sesuatu yang dikembalikan kepada orang yang beramal. Ummu Salamah berkata: “Wahai rasulallah, aku tidak mendengarkan sedikitpun Allah menyebut wanita dalam hijrah” Lalu Allah menurunkan ayat {Fastajaaba lahum} (Tafsir al-Wajiz)
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ (Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya) Yakni doa mereka dikabulkan sebagaimana yang dijanjikan. أَنِّى لَآ أُضِيعُ عَمَلَ عٰمِلٍ مِّنكُم (Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu) Yakni dengan tidak memberi pahala. مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ (baik laki-laki atau perempuan) Allah menyebutkan para wanita untuk membungahkan hati mereka. Karena seandainya tanpa disebutkan pun mereka akan masuk dalam cakupan kalimat orang-orang yang beriman dan beramal shaleh. dan bagian dari maksud ayat ini adalah sebagai penyemangat bagi para wanita agar ikut dalam berdakwah dan apa yang mungkin menjadi konsekuensinya seperti berhijrah dan berjihad. بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍ ۖ (sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain) Yakni laki-laki dari kalian sebagaimana perempuan dari kalian dalam ketaatan, begitu pula perempuan dari kalian sebagaimana laki-laki dari kalian dalam hal tersebut, karena keduanya berasal dari satu keturunan, keduanya berasal dari keturunan Adam dan Hawa, dan kedua jenis itu sama-sama mempunyai tanggungan untuk beribadah. فَالَّذِينَ هَاجَرُوا۟ (Maka orang-orang yang berhijrah) Dari jenis laki-laki dan perempuan berhijrah dari negeri mereka menuju Rasulullah. وَأُخْرِجُوا۟ مِن دِيٰرِهِمْ (yang diusir dari kampung halamannya) Disebabkan ketaatannya kepada Allah. وَأُوذُوا۟ فِى سَبِيلِى (yang disakiti pada jalan-Ku) Yakni siksaan yang mereka dapatkan dari kaum musyrik disebabkan keimanan meraka kepada Allah untuk mengeluarkan mereka dari agama mereka, namun hal tersebut tidak menambah mereka kecuali keteguhan diatas agama mereka. Ayat ini juga mencakup setiap orang yang mendapat siksaan karena keteguhannya dalam berpegang dengan agama Allah. وَقٰتَلُوا۟ (yang berperang) Yakni melawan musuh-musuh Allah. وَقُتِلُوا۟(dan yang dibunuh) Yakni sebagian mereka yang dibunuh di jalan Allah. لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّـَٔاتِهِمْ (pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka) Karena berhijrah di jalan Allah menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Begitu juga berjihad di jalan Allah dan mati syahid di jalan-Nya menghapus segala dosa, sebagaimana disebutkan dalam hadist, kecuali hutang. وَاللهُ عِندَهُۥ حُسْنُ الثَّوَابِ (Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik) Yakni pahala yang baik. Dan yang dimaksud dengan pahala adalah balasan yang kembali kepada pelaku atas apa yang dilakukannya. (Zubdatut Tafsir)
إِذْ تَبَرَّأَ ٱلَّذِينَ ٱتُّبِعُوا۟ مِنَ ٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوا۟ وَرَأَوُا۟ ٱلْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ ٱلْأَسْبَابُ
Arab-Latin: iż tabarra`allażīnattubi'ụ minallażīnattaba'ụ wa ra`awul-'ażāba wa taqaṭṭa'at bihimul-asbāb
Artinya: (Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali.
Ketika mereka menyaksikan dengan langsung siksaan akhirat, maka berlepas dirilah para pimpinan yang mereka ikuti dari orang-orang yang mengikuti mereka dalam kesyirikan, dan putuslah sudah hubungan yang menjadi jalinan di antara mereka di dunia, baik hubungan kekerabatan, hubungan pengikut, hubungan agama dan lainnya. (Tafsir al-Muyassar)
Hal itu terjadi ketika para pemimpin yang menjadi panutan berlepas tangan dari orang-orang lemah yang menjadi pengikut mereka, karena para pemimpin itu menyaksikan betapa dahsyatnya peristiwa-peristiwa yang terjadi di hari kiamat, dan mereka merasa tidak berdaya untuk menyelamatkan diri mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan ingatlah ketika para pemimpin kafir berlepas diri dari para pengikutnya pada hari kiamat. Dua kelompok ini, yaitu para pengikut fanatik dan orang-orang yang diikuti ini melihat azab yang meliputi mereka ketika dimintai pertanggung jawaban di akhirat, maka ikatan yang ada di antara mereka di dunia berupa kasih sayang dan lain-lain akan lenyap (Tafsir al-Wajiz)
إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا۟ ( (Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya) Yakni pemimpin-pemimpin mereka dalam kekafiran yang berlepas diri di hari kiamat terhadap pengikut-pengikut mereka. وَرَأَوُا۟ الْعَذَابَ (dan mereka melihat siksa) Yakni para pemimpin kekafiran dan pengikut-pengikut mereka melihat hal tersebut. Pendapat lain mengatakan: ketika melihat azab di dunia. Dan yang lain mengatakan: ketika ditunjukkan catatan amal mereka dan ditanya di akhirat atas perbuatan mereka. وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ (dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus) Yakni terputus segala hubungan dan relasi yang dulu ada di dunia baik itu berupa persaudaraan atau yang lainnya. (Zubdatut Tafsir)
إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Arab-Latin: innamal-mu`minụna ikhwatun fa aṣliḥụ baina akhawaikum wattaqullāha la'allakum tur-ḥamụn
Artinya: Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara dalam agama, karena itu, bila mereka bertikai, maka damaikanlah di antara saudara-saudara kalian itu. Takutlah kepada Allah dalam segala urusan kalian agar kalian dirahmati olehNya. (Tafsir al-Muyassar)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara, dan persaudaraan dalam Islam itu berkonsekuensi atas kalian -wahai orang-orang yang beirman- untuk mendamaikan antara dua saudara kalian yang sedang bertikai. Bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala l;arangan-Nya dengan harapan kalian akan dirahmati. (Tafsir al-Mukhtashar)
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu saling bersaudara dalam agama dan akidah. Berdamailah dengan saudara kalian saat terjadi perselisihan dan pertentangan. Bertakwalah kepada Allah saat terjadi perselisihan tentang hukum-hukumNya dan berlakulah sebagai penengah, supaya kalian dirahmati dan ditolongNya dalam menciptakan perdamaian, sebagai hasil dari ketakwaan kalian (Tafsir al-Wajiz)
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ (Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara) Yakni mereka semua kembali kepada satu asal, yaitu kemanan, oleh sebab itu mereka adalah bersaudara karena berada dalam agama yang sama. فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ( Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu) Yakni antara dua orang Islam yang saling berselisih. Begitu pula kelompok yang membelot terhadap pemimpin, mereka adalah kelompok yang zalim jika mereka membelot tanpa alasan yang benar, namun mereka tetaplah bersaudara dengan orang-orang beriman. (Zubdatut Tafsir)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Arab-Latin: ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma'ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā
Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Allah mengharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian,termasuk dal itu juga nenek-nenek kalian dari jalur ayah dan ibu,dan putri-putri kalian dan mencakup anak-anak perempuan dari anak-anak sendiri dan demikian seterusnya; dan saudari-saudari kandung kalian,atau saudari seayah atau seibu;’ammah(bibi-bibi) kalian;yaitu saudari ayah-ayah dan kakek-kakek kalian,dan khalah(bibi-bibi);yaitu saudari ibu-ibu dan nenek-nenek kalian,anak-anank dan saudari-saudari lelaki kalian,dan anak-anak perempuan dari saudari-saudari kalian.Termasuk didalamnya anak-anak mereka.Dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian dan saudari-saudari kalian dalam persusuan. Dan sesungguhnya rasulullah telah mengharamkan melalui persusuan apa yang diharamkan melalui nasab. Dan ibu-ibu dari istri-istri kalian, sama saja kalian telah berhubungan badan dengan istri-istri kalian atau belum, dan anak-anak istri-istri kalian yang berasal dari lelaki lain yang umumnya tumbuh di dalam rumah-rumah kalian dan dibawah pengasuhan kalian. Mereka itu haram dinikahi,meskipun tidak dibawah pengasuhan kalian, dengan syarat telah terjadi hubungan badan dengan ibu-ibu mereka. Apabila kalian belum mencampuri ibu-ibu mereka,dan kalian sudah menceraikan ibu-ibu mereka atau sudah meninggal dunia sebelum terjadi hubungan badan, maka tidak masalah bagi kalian untuk menikahi putri-putri mereka. Sebagaimana Allah sudah mengharamkan atas kalian istri-istri anak-anak lelaki kalian yang berasal dari tulang sulbi kalian sendiri dan anak-anak yang dimasukkan ke dalam kategori tersebut,yaitu anak-anak kalian yang melalui persusuan. Pengharaman ini berlaku sejak terjadi akad pernikahan dengannya,baik anak lelaki tersebut telah mencampurinya atau belum mencampurinya. Dan dia mengharamkan atas kalian menggabungkan dua perempuan bersaudara dalam satu nasab atau satu persusuan dalam satu waktu,kecualai apa yang telah terjadi dan berlalu dari kalian di masa jahiliyyah. Demikian pula tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari jalur ayah atau ibunya, sebagaimana tertuang dalam dalil assunnah. Sesungguhnya Allah maha pengampun kepada orang-orang yang berbuat dosa bila mereka mau bertaubat, Maha penyayang terhadap mereka,tidak membebankan kepada mereka Sesuatu yang tidak mereka sanggupi. (Tafsir al-Muyassar)
Allah mengharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu kalian berikut silsilah di atasnya; yakni nenek, buyut, baik dari pihak bapak maupun ibu; anak-anak perempuan kalian berikut silsilah di bawahnya; yakni, cucu perempuan dan cicit perempuan; begitu juga dengan cucu perempuan dari anak laki-laki kalian berikut silsilah di bawahnya; saudari-saudari kalian yang sekandung, seayah atau seibu; bibi-bibi kalian dari pihak bapak, begitu juga dengan bibi-bibi bapak kalian; dan bibi-bibi ibu kalian dari pihak bapaknya berikut silsilah di atasnya; bibi-bibi kalian dari pihak ibu, begitu juga dengan bibi-bibi dari bapak kalian dan ibu kalian dari pihak ibunya berikut silsilah di atasnya; anak perempuan dari saudara laki-laki kalian dan anak perempuan dari saudari kalian berikut silsilah anak-anaknya ke bawah; ibu-ibu yang menyusui kalian, saudari-saudari sepersusuan kalian, ibu-ibu (mertua) dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri maupun yang belum kalian campuri; anak-anak perempuan dari istri-istri kalian dari suami yang lain (anak tiri) yang -pada umumnya- tumbuh dan besar di rumah kalian maupun tidak di rumah kalian, jika kalian sudah bercampur dengan istri-istri kalian tersebut, namun bila kalian belum bercampur dengan istri-istri kalian itu, maka kalian boleh menikahi anak-anak perempuan mereka itu. Dan juga diharamkan bagi kalian menikahi istri-istri dari anak-anak lelaki kandung kalian, meskipun mereka belum mencampurinya. Ketentuan hukum ini juga berlaku pada istri-istri dari anak-anak lelaki kalian dari jalur persusuan. Dan kalian juga diharamkan menggabungkan antara dua wanita bersaudara, baik dari jalur nasab maupun persusuan, kecuali apa yang sudah berlalu di masa jahiliah, karena Allah telah memaafkannya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat kepada-Nya lagi Maha Penyayang kepada mereka. Dan di dalam sunah Nabi disebutkan bahwa seorang laki-laki juga diharamkan menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak bapak maupun ibu. (Tafsir al-Mukhtashar)
23, Diharamkan bagi kalian untuk menikahi ibu dan nenek dari ayah atau ibu kalian yang lebih tua, puteri-puteri kalian dan cucu-cucu perempuan kalian yang sudah cukup umur, saudari-saudari kandung dari ayah atau ibu kalian, bibi-bibi kalian (saudara dari ayah atau kakek), dan tante-tante kalian (saudara dari ibu atau nenek dari silsilah ayah atau ibu), puteri-puteri saudara laki-laki dan saudara perempuan yang sudah cukup umur, ibu susuan yang menyusui di masa menyusui dengan menyusui sebanyak lima kali susuan, saudari sepersusuan (yaitu kamu dan dia menyusu pada satu wanita), ibu dari istri beserta neneknya, puteri-puteri istri kalian yang berada dalam penjagaan kalian dan kalian telah mencampuri ibu mereka (Ar-Raibah adalah puteri istri kalian dari suami sebelumnya) meskipun dia tinggal di rumah lain yang bukan merupakan rumah suami baru ibunya, dan kalian tidak dosa menikahinya jika sebelum mencampuri ibunya. Adapun yang diharamkan bagi para menantu laki-laki adalah istri ayah, istri anak dan ibu dari istri. Mereka diharamkan untuk dinikahi. Dan diharamkan pula istri-istri anak untuk dinikahi meskipun belum dicampuri jika anaknya itu merupakan anak kandungnya, adapun jika anak adopsi maka diperbolehkan menikahi istri-istrinya, berbeda dengan yang dilakukan penduduk Jahiliyyah. Tidak diperbolehkan pula menghimpun pernikahan antara dua saudara meskipun saudara karena persusuan, pengharaman hal itu seperti haramnya menikahi bibi dan tante, kecuali yang terjadi sebelum adanya pengharaman, maka hal tersebut tidak disalahkan. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun sesuatu yang telah lalu berupa sisa-sisa amal buruk dan Maha Pengasih dengan memberikan hukum-hukum pernikahan yang di dalamnya mengandung kebaikan dan kemaslahatan bagi kalian. (Tafsir al-Wajiz)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ (Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) Yakni diharamkan menikahi mereka, dan tercakup dalam kata dari “ibu-ibu kalian”, nenek, nenek buyut, ibu dari ayah, dan nenek dari ayah, dan seterusnya karena semuanya termasuk dalam kata ibu. وَبَنَاتُكُمْ(anak-anakmu yang perempuan) Dan meliputi cucu perempuan dan seterusnya kebawah. وَأَخَوٰتُكُمْ(saudara-saudaramu yang perempuan) Dan termasuk bibi dari jalur ayah dan ibu atau salah satunya. وَعَمّٰتُكُمْ(saudara-saudara bapakmu yang perempuan) Kata (العمة) mencakup seluruh perempuan yang merupakan saudari ayah atau saudari salah satu kakekmu. Dan bisa jadi bibi berasal dari jalur ibu seperti saudari kakek dari jalur ibu. وَخٰلٰتُكُمْ (saudara-saudara ibumu yang perempuan) Kata (الخالة) mencakup semua perempuan yang merupakan saudari ibu atau saudari salah satu nenekmu. Dan bisa jadi bibi berasal dari jalur ayah seperti saudari nenek dari jalur ayah. وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki) Kata (بنت الأخ) mencakup semua anak perempuan saudaramu baik itu yang secara langsung (anaknya langsung) atau dengan perantara (seperti cucu perempuan) meski dengan perantara yang jauh (seperti cicit perempuan dan seterusnya kebawah). وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ(ibu-ibumu yang menyusui kamu) Yakni selama dua tahun; dan terdapat hadist-hadist shahih yang membatasinya dengan lima kali menyusui. وَأَخَوٰتُكُم مِّنَ الرَّضٰعَةِ(saudara perempuan sepersusuan) Yakni perempuan yang menyusu pada wanita yang sama denganmu. وَأُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ (ibu-ibu isterimu (mertua)) Dan ia adalah ibu istrimu dan semua nenek istrimu. وَرَبٰٓئِبُكُمُ الّٰتِى فِى حُجُورِكُم (anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isterimu) Yakni yang dipelihara dalam asuhanmu, dan ini bukanlah maksud dalam pengharamannya, karena (الربيبة) adalah anak perempuan istri dari suami selain dia (anak tiri), dan dinamakan (الربيبة) karena dia diasuh dalam asuhan suami terakhir. Anak tiri ini diharamkan atasnya apabila ia telah menggauli ibunya meski anak tiri ini tidak dalam asuhannya. فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya) Yakni menikahi anak tiri. Adapun wanita-wanita yang lain yang diharamkan untuk dinikahi dengan perbesanan -dan mereka adalah istri ayah, istri anak, dan ibu mertua- maka mereka diharamkan atas kalian hanya dengan sempurnanya kalimat akad dengan istri meski belum bercampur dengannya. وَحَلٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ(isteri-isteri anakmu (menantu)) Yakni istri putramu, ia diharamkan atasmu hanya dengan akad meski belum bercampur dengannya. الَّذِينَ مِنْ أَصْلٰبِكُمْ(yang dari tulang sulbimu (anak kandung)) Dan bukan istri dari anak angkat kalian sebagaimana yang orang-orang jahiliyah lakukan. وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ الْأُخْتَيْن(dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara) Yakni Allah juga mengaharamkan kalian untuk menikahi saudari istrinya sebelum ia berpisah dengannya baik itu dengan talak atau kematian. إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ( kecuali yang telah terjadi pada masa lampau) Yakni pernikahan haram yang telah terjadi sebelum turunnya ayat pengharaman ini, maka Allah tidak akan menghukum kalian atas hal itu. (Zubdatut Tafsir)
وَنَزَعْنَا مَا فِى صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ إِخْوَٰنًا عَلَىٰ سُرُرٍ مُّتَقَٰبِلِينَ
Arab-Latin: wa naza'nā mā fī ṣudụrihim min gillin ikhwānan 'alā sururim mutaqābilīn
Artinya: Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintahnya dan menjauhi apa yang dilarang, akan ada di Kebun-kebun dan di sungai-sungai yang mengalir. Dikatakan kepada mereka, “Masuklah kalian kedalam kebun-kebun ini dengan selamat dari seluruh keburukan dan aman dari semua siksaan.” Dan kami telah mencabut sifat-sifat buruk dari diri hati-hati mereka, seperti kedengkian dan dari permusuhan. Mereka hidup di dalam surga dalam keadaan bersaudara, di mana saling mencintai satu dengan yang lain, mereka duduk di singgasana yang besar, wajah mereka saling menyapa untuk menjalin hubungan dan cinta. Di dalamnya mereka tidak merasa lelah dan payah Dan mereka di dalamnya hidup abadi di selamanya. (Tafsir al-Muyassar)
Dan Kami mencabut kedengkian dan kebencian yang ada di dalam dada mereka, Kami menjadikan mereka saudara-saudara yang saling mengasihi, duduk di atas dipan-dipan besar, yang sebagian mereka saling memandang kepada sebagian lainnya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Ayat ini turun untuk Abu Bakar dan Umar sebab terlepasnya belenggu Jahiliyyah antara Bani Hasyim, Bani Addi dan Bani Tamim (Tafsir al-Wajiz)
وَنَزَعْنَا مَا فِى صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍّ (Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka) Makna (الغل) yakni kedengkian dan permusuhan. إِخْوٰنًا (sedang mereka merasa bersaudara) Yakni saudara seagama dan mereka saling mengasihi. عَلَىٰ سُرُرٍ مُّتَقٰبِلِينَ(duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan) Yakni mereka saling bertatap muka. Makna (السرير) yakni tempat duduk yang tinggi yang disiapkan untuk tempat kebahagiaan. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dengan sanad yang berbeda-beda, bahwa ia berkata kepada Ibnu Thalhah: sungguh aku benar-benar berharap aku dan ayahmu termasuk orang-orang yang dimaksud dalam firman Allah: وَنَزَعْنَا مَا فِى صُدُورِهِم مِّنْ غِلٍ إِخْوٰنًا عَلَىٰ سُرُرٍ مُّتَقٰبِلِينَ (Zubdatut Tafsir)
وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Arab-Latin: wa'taṣimụ biḥablillāhi jamī'aw wa lā tafarraqụ ważkurụ ni'matallāhi 'alaikum iż kuntum a'dā`an fa allafa baina qulụbikum fa aṣbaḥtum bini'matihī ikhwānā, wa kuntum 'alā syafā ḥufratim minan-nāri fa angqażakum min-hā, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la'allakum tahtadụn
Artinya: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Dan berpegang teguhlah kalian semua kepada kitab suci Tuhan kalian dan petunjuk Nabi kalian, dan jangan melakukan hal-hal yang mendorong kalian kepada perpecahan. Dan ingatlah nikmat besar yang telah Allah limpahkan pada kalian, tatkala kalian di masa dahulu (wahai kaum mukminin), sebelum islam, saling bermusuhan. Kemudian Allah menyatukan hati kalian di atas cinta kepadaNya dan cinta kepada RasulNya, dan meletakkan pada hati kalian rasa saling mencintai sebagian kalian kepada sebagian yang lain, sehingga kalian dengan karunia Allah menjadi orang-orang bersaudara yang saling mencintai. Padahal dahulu kalian sudah berada di tepi jurang Neraka Jahanam, lalu Allah memberi kalian hidayah kepada islam dan menyelamatkan kalian dari neraka. Dan sebagaimana Allah telah menjelaskan kepada kalian simbol-simbol iman yang benar, maka begitu juga Dia telah menjelaskan kepada kalian segala yang mendatangkan kemaslahatan bagi kalian, agar kalian mendapat hidayah menuju jalan yang lurus dan menapakinya, sehingga kalian pun tidak tersesat darinya. (Tafsir al-Muyassar)
Dan berpeganglah kalian -wahai orang-orang mukmin- pada Al-Kitab (Al-Qur`ān) dan Sunah. Janganlah kalian melakukan sesuatu yang dapat menjerumuskan kalian ke dalam perpecahan. Ingatlah karunia yang Allah berikan ketika kalian dahulu saling bermusuhan sebelum Islam hingga berperang karena sebab yang sangat sepele. Kemudian Allah menyatukan hati kalian dengan Islam, sehingga berkat anugerah-Nya kalian bisa menjadi saudara seagama, saling mengasihi dan saling menasihati. Padahal sebelum itu kalian hampir saja masuk ke dalam neraka disebabkan kekafiran kalian. Kemudian Allah menyelamatkan kalian melalui agama Islam dan membimbing kalian menuju iman. Dan sebagaimana Allah menjelaskan hal ini kepada kalian, maka Dia juga menjelaskan apa yang dapat memperbaiki keadaan kalian di dunia dan di akhirat, agar kalian menemukan jalan yang benar dan mengikuti jalan yang lurus. (Tafsir al-Mukhtashar)
103 Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada Alquran dan tali agama Allah yaitu Islam, dan janganlah kamu bercerai berai seperti saat zaman Jahiliyyah, seperti memusuhi sesama kalian. Jangan bercerai-berai dalam hal agama. Ingatlah wahai suku Aus dan Khazraj atas anugerah nikmat Allah kepada kalian berupa kerja sama dan persatuan dalam kalimat Islam, padahal kalian sebelumnya pada masa Jahiliyyah adalah saling bermusuhan. Kalian saling merampok dan membunuh satu sama lain, hingga sekarang kalian menjadi saudara yang saling mencintai karena Allah. Bersama-sama taat dan beribadah kepada Allah. Padahal kalian telah berada di tepi jurang neraka Jahannam, kalian akan berada di dalamnya jika kalian mati dalam keadaan kafir, lalu Allah menyelamatkan kamu dari jurang neraka Jahannam dengan anugerah keimanan atau Islam dan diutusnya nabi Muhammad. Juga berbagai penjelasan dan bukti serta tanda dari Allah yang menunjukkan kebaikan dan persatuan, dan peringatan dari tipu daya orang-orang Yahudi. Itu semua agar kalian mendapat petunjuk menuju jalan kebenaran untuk selamanya. Sehingga tidak kembali lagi kepada kesesatan Jahiliyyah berupa perpecahan dan permusuhan, serta penyembahan berhala (Tafsir al-Wajiz)
وَاعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا (103 Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah) Allah memerintahkan mereka (orang-orang Islam) agar senantiasa berkumpul dalam berpegang teguh dengan agama Islam dan al-Qur’an, dan melarang mereka dari berpecah belah yang timbul dari perbedaan dalam agama. إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً(dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan) Yakni saling membunuh satu sama lain, dan merampas harta satu sama lain, yang kemudian karena nikmat ini kalian menjadi saudara. عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ (dan kamu telah berada di tepi jurang neraka) Yakni karena kekufuran mereka dahulu, kemudian Allah menyelamatkan mereka dari jurang ini dengan Islam. Dikatakan: kalian dulu berada di tepi jungan neraka barangsiapa dari kalian yang meninggal dalam keadaan itu maka akan masuk ke neraka, kemudian Allah mengutus Nabi Muhammad untuk menolong kalian dari jurang tersebut.` Dalam hadist disebutkan: “Kitabullah adalah tali Allah yang menjulur dari langit menuju ke bumi”. (Zubdatut Tafsir)
لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُم مِّنْهَا بِمُخْرَجِينَ
Arab-Latin: lā yamassuhum fīhā naṣabuw wa mā hum min-hā bimukhrajīn
Artinya: Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya.
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintahnya dan menjauhi apa yang dilarang, akan ada di Kebun-kebun dan di sungai-sungai yang mengalir. Dikatakan kepada mereka, “Masuklah kalian kedalam kebun-kebun ini dengan selamat dari seluruh keburukan dan aman dari semua siksaan.” Dan kami telah mencabut sifat-sifat buruk dari diri hati-hati mereka, seperti kedengkian dan dari permusuhan. Mereka hidup di dalam surga dalam keadaan bersaudara, di mana saling mencintai satu dengan yang lain, mereka duduk di singgasana yang besar, wajah mereka saling menyapa untuk menjalin hubungan dan cinta. Di dalamnya mereka tidak merasa lelah dan payah Dan mereka di dalamnya hidup abadi di selamanya. (Tafsir al-Muyassar)
Di dalamnya mereka tidak merasa lelah, mereka tidak dikeluarkan darinya, sebaliknya mereka kekal di dalamnya. (Tafsir al-Mukhtashar)
48. Mereka para penduduk surga tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan dari surga, namun mereka kekal (Tafsir al-Wajiz)
لَا يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ (Mereka tidak merasa lelah di dalamnya) Yakni rasa letih. (Zubdatut Tafsir)
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikian pelbagai penafsiran dari beragam mufassirin mengenai kandungan dan arti ayat tentang persaudaraan (arab, latin, artinya), moga-moga berfaidah untuk kita semua. Dukung perjuangan kami dengan memberi hyperlink ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.