Surat Al-Jumu’ah Ayat 9
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
« Al-Jumu'ah 8 ✵ Al-Jumu'ah 10 »
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Hikmah Menarik Terkait Dengan Surat Al-Jumu’ah Ayat 9
Paragraf di atas merupakan Surat Al-Jumu’ah Ayat 9 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada aneka ragam hikmah menarik dari ayat ini. Ada aneka ragam penafsiran dari banyak mufassirin berkaitan makna surat Al-Jumu’ah ayat 9, sebagiannya seperti di bawah ini:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
9. Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan RasulNya serta melaksanakan syariatNya, bila muadzin menyerukan shalat pada Hari Jum’at, maka berangkatlah untuk menyimak khutbah dan menunaikan shalat, tinggalkanlah jual beli dan segala urusan yang menyibukkan kalian darinya. Apa yang Allah perintahkan kepada kalian ini adalah lebih baik bagi kalian. Bila kalian mengetahui kemaslahatan diri kalian, maka lakukanlah.
Dalam ayat ini terkandung dalil yang mewajibkan untuk menghadiri Shalat Jum’at dan mendengar khutbah.
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
9-10. Hai orang-orang beriman, jika azan untuk shalat jum’at telah dikumandangkan, maka bersegeralah pergi untuk mendengarkan khutbah dan mendirikan shalat, dan tinggalkanlah kegiatan jual beli dan segala yang menyibukkan kalian dari shalat. Perkara yang besar ini lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui kebaikan dan keridhaan Allah yang ada padanya.
Dan jika kalian telah mendirikan shalat maka kembalilah menyebar di muka bumi, dan carilah rezeki dari Allah dengan usaha kalian, serta perbanyaklah zikir kepada Allah agar kalian dapat meraih keridhaan-Nya.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
9. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan menjalankan apa yang disyariatkan untuk mereka, jika seorang muazin telah memanggil untuk salat pada hari Jum’at setelah khatib naik ke atas mimbar maka bersegeralah menuju masjid-masjid untuk menghadiri khutbah dan salat. Tinggalkanlah jual beli, agar tidak melalaikan kalian dari ketaatan. Perintah ini yaitu bersegera dan meninggalkan jual beli setelah azan untuk salat Jum'at adalah baik bagi kalian -wahai orang-orang yang beriman- jika kalian mengetahui hal itu, maka kerjakanlah apa yang diperintahkan Allah kepada kalian.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
9. يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ (Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat)
Yang dimaksud adalah seruan azan ketika khatib telah duduk di mimbar pada hari Jum’at, sebab pada masa Rasulullah tidak ada seruan untuk shalat jum’at selain seruan tersebut. Sedangkan azan pertama pada hari Jum’at adalah seruan yang di mulai pada masa khalifah Utsman bin Affan dengan persetujuan para sahabat ketika kota Madinah semakin meluas.
فَاسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ(maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah)
Yakni bergegaslah menuju zikir kepada Allah, yaitu khutbah dan shalat Jum’at di masjid. Dan sebelumnya sibukkanlah kalian dengan persiapannya seperti mandi, berwudhu, dan berangkat.
وَذَرُوا۟ الْبَيْعَ ۚ( dan tinggalkanlah jual beli)
Yakni tinggalkanlah jual beli dan muamalat lainnya, sebab jika azan telah di kumandangkan untuk shalat jum’at maka jual beli haram dilakukan.
ذٰلِكُمْ (Yang demikian itu)
Yakni bergegas menuju zikir kepada Allah dan meninggalkan jual beli.
خَيْرٌ لَّكُمْ(lebih baik bagimu jika kamu mengetahui)
Yakni lebih baik daripada berjual beli dan lebih baik dari tidak bergegas, sebab dengan menjalankan perintah terdapat pahala yang besar.
📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia
1). Asy-Syafi’i berkata: bersegera pada ayat ini adalah mengerjakan, bukan mempercepat jalan, Allah ta'ala berfirman: { إِنَّ سَعْيَكُمْ لَشَتَّىٰ } "sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda" [Q.S. Al-Lail : 4[, dan Dia berfirman: { وَمَنْ أَرَادَ ٱلْءَاخِرَةَ وَسَعَىٰ لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ } "Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin" [Q.S. Al-Isra' : 19] dan Allah berfiman: { وَكَانَ سَعْيُكُم مَّشْكُورًا } "dan usahamu adalah disyukuri (diberi balasan)" [Q.S. Al-Insan : 22], dan Dia berfirman: { وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ } "dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" [Q.S. An-Najm : 39], dan Dia berfirman: { وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ ٱلْحَرْثَ وَٱلنَّسْلَ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلْفَسَادَ } "Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan" [Q.S. Al-Baqarah : 205].
2). Jika Allah memerintahkan untuk meninggalkan jual beli yang diinginkan dan digemari oleh diri; maka meninggalkan hal yang lainnya dari kesibukan lebih utama, seperti pekerjaan industri dan sebagainya.
3). Dalam Surat Al-Jumu’ah terdapat contoh kaidah syari'at, yaitu: (أن الوسائل لها أحكام المقاصد) "Hukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannya" yakni: bahwa seseoang terkadang dilarang melakukan apa yang dibolehkan jika mengakibatkan ia meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan perbuatan yang dilarang, contohnya: firman Allah ta'ala: { يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ } "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli".
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
9. Wahai orang-orang yang beriman, jika dikumandangkan adzan kedua untuk melaksanakan shalat ketika khatib duduk di atas mimbar pada hari jum’at, maka berjalanlah kalian untuk melaksanakan shalat dan mendengarkan khutbah, karena di dalamnya nama Allah disebut. Tinggalkanlah kegiatan jual-beli kalian dan semua hal yang menyibukkan kalian dari shalat. Usaha kalian untuk melaksanakan shalat dan meninggalkan jual-beli itu lebih baik bagi kalian daripada kesibukan dunia dan muamalah kalian. Di dalamnya terdapat pahala yang agung jika kalian mengetahui hakikat dua hal yaitu kebaikan dan keburukan. Jika kalian mengetahui bahwa hal itu adalah kebaikan, maka lakukanlah.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru} orang yang azan menyeru {untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah} maka bergegaslah {mengingat Allah} mendengarkan khutbah jum’at dan shalat jum’at {dan tinggalkanlah} tinggalkanlah {jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
9. Allah memerintahkan para hambaNya agar menghadiri dan bersegera menunaikan Shalat Jumat setelah diserukan. Yang dimaksud bersegera dalam ayat ini adalah segera menunaikannya, memperhatikan dan menjadikannya sebagai puncak kesibukannya, bukan dengan berlarian mendatangi tempat shalat yang justru dilarang. Allah berfirman, “Dan tinggalkanlah jual beli.” Maksudnya, tinggalkan jual beli ketika kalian diseru untuk Shalat Jumat dan bersegeralah menuju Shalat Jumat, karena “yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Yang di sisi Allah itu lebih baik dan lebih kekal dan siapa pun yang lebih mengutamakan dunia dari pada akhirat , maka sungguh dia merugi dengan kerugian sebenarnya padahal dia mengira akan mendatangkan keuntungan.
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 9-10
Sesungguhnya hari Jumat disebut Jumu'ah karena dari kata “al-jam'u” karena sesungguhnya orang-orang Islam berkumpul setiap tujuh hari sebanyak satu kali di dalam masjid-masjid yang besar. Dan pada hari itu semua makhluk telah sempurna penciptaannya, dan sesungguhnya itu merupakan hari keenam dari tahun dimana Allah menciptakan padanya langit dan bumi. Padanya juga Allah menciptakan nabi Adam, dan memasukkannya ke dalam surga, dan padanya juga nabi Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari kiamat terjadi. Pada hari Jumat terdapat suatu saat yang tidak ada seorangpun yang beriman dapat menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah akan mengabulkan apa yang dia minta. Sebagaimana disebutkan banyak hadits shahih yang menjelaskannya.
Diriwayatkan dari Qurtsa' Adh-Dhabbi, telah menceritakan kepada kami Salman, dia berkata bahwa Rasulallah SAW bersabda,"Wahai Salman, apakah hari Jumat itu?" aku menjawab,"Allah dan RasulNya lebih mengetahui." Maka Rasulullah SAW bersabda: “Hari Jumat itu adalah hari yang padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu”
Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul untuk mengerjakan ibadah kepadaNya di hari Jumat. Maka Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah) yaitu bulatkanlah niat, tekad, dan pentingkanlah oleh kalian untuk pergi menunaikan ibadah kepadaNya. yang dimaksud dengan “As-sa'yu” dalam ayat ini bukan berjalan, melainkan makna yang dimaksud adalah mementingkannya. Sebagaimana firman Allah SWT: (Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan ia adalah mukmin) (Surah Al-Isra’: 19)
Firman Allah SWT: (apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat) Yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar, maka pada saat itu adzan diserukan di hadapannya. Adapun seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin, Utsman bin Affan, sesungguhnya hal itu dilakukan karena banyak orang, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari, dari As-Sa'ib bin Yazid, dia berkata bahwa dahulu seruan adzan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar. Dan ketika masa Utsman bin Affan telah berlangsung beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan yang kedua di atas Az-Zaura, yaitu diserukan adzan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura’, yang merupakan rumah yang tertinggi di Madinah pada masa itu di dekat masjid.
Firman Allah SWT: (dan tinggalkanlah jual beli) yaitu bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, jika shalat telah diserukan. Oleh karena itu maka para ulama sepakat bahwa haram melakukan jual beli setelah adzan kedua. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai masalah jual beli terima tanpa ijab kabul atau tidak? Ada dua pendapat mengenainya, makna yang tampak adalah, hal itu tidak sah, sebagaimana yang dijelaskan secara lengkap pada tempatnya; hanya Allah yang lebih Mengetahui.
Firman Allah SWT: (Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui) yaitu kalian meninggalkan jual beli dan bergegas untuk mengingat Allah dan shalat itu lebih baik bagi kalian, yaitu bagi kehidupan dunia dan akhirat, (jika kamu mengetahui). Firman Allah SWT: (Apabila shalat telah ditunaikan) yaitu, apabila shalat diselesaikan (maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah) Setelah mereka dilarang melakukan transaksi setelah seruan yang memerintahkan mereka untuk berkumpul, kemudian diizinkan bagi mereka setelah itu untuk bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia Allah
(Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah) firman Allah SWT (dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung) yaitu di saat kalian melakukan transaksi jual beli dan saat menerima dan memberi, banyaklah mengingat Allah, dan janganlah kalian disibukkan oleh urusan dunia kalian sehingga kalian melupakan hal yang bermanfaat bagi kalian di akhirat.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi
Surat Al-Jumu’ah ayat 9: Allah menganjurkan hamba-hambanya yang beriman untuk menjawab panggilan shalat pada hari jumat, Allah berkata : Wahai oang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ, jika telah dikumandangkan adzan oleh muadzin, dan hadapan kalian imam telah naik mimbar pada hari jumat untuk melaksanakan shalat, jangan lewatkan untuk berdzikir kepada Allah yaitu shalat dan mendengarkan khutbah, tinggalkan oleh kalian muamalah perdagangan, dan ketahuilah bahwa yang diperintahkan kepada kalian, lebih baik dari sibuk dengan berdagang dan mencari keduniaan jika kalian mengetahui apa balasan akhirnya.
Dan dinamakan hari jum’at karena sebab berkumpulnya kaum muslimin dan shalat di dalam masjid dan mendengarkan khutbah, dan dahulu dinamakan dengan hari urubah (persatuan arab).
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk menghadiri shalat Jum’at dan bersegera kepadanya. Maksud bersegera di sini adalah bukan pergi dengan buru-buru, tetapi memperhatikannya dan menjadikannya di atas kesibukan yang lain.
Yaitu melaksanakan shalat Jum’at.
Maksudnya,apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.
Daripada sibuk berjual-beli.
Bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal, dan bahwa barang siapa yang mengutamakan dunia di atas akhirat, maka sesungguhnya ia telah rugi dengan kerugian yang hakiki.
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Jumu’ah Ayat 9
Allah menghimbau orang-orang beriman agar segera ke masjid untuk salat berjamaah apabila azan sudah dikumandangkan. Wahai orang-orang yang beriman! di mana pun dan kapan pun kamu berada. Apabila telah diseru dengan dikumandangkan azan untuk melaksanakan salat jumat pada hari jumat, atau salat lima waktu maka segeralah kamu mengingat Allah, dengan melaksanakan salat yang khusyuk serta zikir dan doa sesudah salat; dan tinggalkanlah jual beli dan berbagai kegiatan lainnya. Yang demikian itu, meninggalkan sementara berbagai kegiatan untuk segera melaksanakan salat wajib berjamaah di masjid, lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan menunda salat, jika kamu mengetahui keutamaan salat di awal waktu dengan berjamaah di masjid. 10. Apabila salat wajib telah dilaksanakan di awal waktu dengan berjamaah di masjid; maka bertebaranlah kamu di bumi, kembali bekerja dan berbisnis; carilah karunia Allah, rezeki yang halal, berkah, dan melimpah dan ingatlah Allah banyak-banyak ketika salat maupun ketika bekerja atau berbisnis agar kamu beruntung, menjadi pribadi yang seimbang, serta sehat mental dan fisik.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikianlah pelbagai penjelasan dari beragam ahli ilmu terhadap kandungan dan arti surat Al-Jumu’ah ayat 9 (arab-latin dan artinya), moga-moga memberi kebaikan bagi kita. Support usaha kami dengan memberi tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.