Ayat Tentang Hijrah

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ أُو۟لَٰٓئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ ٱللَّهِ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Arab-Latin: innallażīna āmanụ wallażīna hājarụ wa jāhadụ fī sabīlillāhi ulā`ika yarjụna raḥmatallāh, wallāhu gafụrur raḥīm

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Arab-Latin: wallażīna tabawwa`ud-dāra wal-īmāna ming qablihim yuḥibbụna man hājara ilaihim wa lā yajidụna fī ṣudụrihim ḥājatam mimmā ụtụ wa yu`ṡirụna 'alā anfusihim walau kāna bihim khaṣāṣah, wa may yụqa syuḥḥa nafsihī fa ulā`ika humul-mufliḥụn

Artinya: Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Hijrah

Didapatkan variasi penafsiran dari kalangan ahli ilmu terhadap isi ayat tentang hijrah, di antaranya seperti berikut:

Mereka tidak menyimpan hasad apapun kepada orang-orang Muhajirin dari harta fai’ yang diberikan kepada mereka atau lainnnya, mereka mendahulukan orang-orang Muhajirin dan orang-orang yang membutuhkan atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka juga miskin dan membutuhkan. Barangsiapa selamat dari kekikiran dan menahan harta yang lebih, maka mereka adalah orang-orang yang beruntung yang meraih apa yang mereka idam-idamkan. (Tafsir al-Muyassar)

Dan golongan Ansar yang tinggal di Madinah sebelum kedatangan golongan Muhajirin dan memilih untuk beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, mereka mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka dari Makkah. Tidak ada di dalam hati mereka rasa iri atau dengki terhadap golongan muhajirin di jalan Allah jika mereka (Muhajirin) diberi bagian dari harta rampasan perang, sementara mereka tidak mendapatkannya. Mereka mendahulukan kaum Muhajirin atas diri mereka sendiri dalam urusan harta duniawi, meskipun mereka sendiri dalam kondisi fakir dan susah. Dan barangsiapa dijaga Allah dari sifat tamak terhadap harta dalam dirinya lalu ia mengeluarkannya di jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang menang dengan mendapatkan apa yang mereka inginkan dan selamat dari hal yang mereka hindari. (Tafsir al-Mukhtashar)

Mereka telah beriman, ridho dan ikhlas dalam berbuat hanya untuk mengharap ridho Allah. Sebelum kaum Muhajirin hijrah, kaum Anshar mereka telah mencintai orang mukmin yang hijrah kepada mereka. Dalam hati kaum Anshar tidak terdapat penyakit hati seperti iri dengki dan marah. Mereka sama sekali tidak iri terhadap harta fai’ yang diberikan kepada kaum Muhajirin. Mereka bahkan lebih mengutamakan saudara seiman mereka (kaum Muhajirin) dari pada kepentingan mereka sendiri, sekalipun sebenarnya mereka juga sangat membutuhkan harta itu. Mereka mencegah dan menjaga diri mereka dari sifat kikir, yaitu terlalu mencintai harta dan enggan untuk bersedekah. Merekalah orang-orang yang beruntung, mereka akan mendapatkan pahala baik di dunia maupun di akhirat dan kebahagiaan yang hakiki. Diriwayatkan dari Ibnu Mundzir dari Zaid Al Asham bahwa kaum Anshar berkata: Wahai Rasul, bagilah untuk kami dan saudara kami Muhajirin tanah ini menjadi dua. Rasul menjawab: Jangan, namun cukup berikanlah mereka bahan makanan, dan mungkin juga buah-buahan. Karena tanah ini adalah milik kalian. Kaum Anshar menjawab: Baiklah kami ridho. Maka Allah menurunkan ayat ini (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّذِينَ تَبَوَّءُو الدَّارَ وَالْإِيمٰنَ مِن قَبْلِهِمْ (Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin)) Mereka adalah orang-orang Anshar yang telah bermukim di Madinah sebelum kaum Muhajirin, mereka beriman kepada Allah dan Rasulullah. يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ(mereka (Anshor) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin)) Yakni mereka berbuat baik kepada kaum Muhajirin dan membagi harta dan tempat tinggal bagi mereka. وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً(Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka) Yakni tidak ada rasa hasad, kemarahan, atau sakit hati. مِّمَّآ أُوتُوا۟( terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin)) Yakni terhadap harta fa’i yang hanya diberikan kepada kaum Muhajirin, mereka rela menerima hal itu. Ketika itu kaum muhajirin tinggal di rumah-rumah kaum Anshar, setelah Rasulullah mendapatkan harta Bani Nadlir, beliau memanggil kaum Anshar dan berterima kasih kepada mereka karena telah menerima kaum anshar di rumah mereka dan membagi harta mereka dengan kaum muhajirin. Lalu beliau bersabda: “Jika kalian menghendaki, aku akan membagi harta fa’i yang diberikan Allah kepadaku dari Bani Nadlir ini antara kalian dengan kaum Muhajirin, namun kaum muhajirin harus tetap dibolehkan untuk tinggal bersama kalian dan ikut menikmati harta kalian; dan jika kalian menghendaki, maka aku akan memberikan harta fa’i ini kepada kaum Muhajirin dan agar mereka dapat meninggalkan rumah kalian.” Maka kaum Anshar merelakan pembagian harta fa’i itu untuk kaum Muhajirin dengan lapang dada. وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ(dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri) Yakni mereka mendahulukan kaum Muhajirin dalam urusan duniawi. وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ( sekalipun mereka dalam kesusahan) Yakni meski mereka sangat membutuhkan. وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ(Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung) Yakni barangsiapa yang dijauhkan Allah dari ketamakan dan kekikiran hawa nafsunya sehingga ia dapat menjalankan zakat atau menunaikan hak orang lain yang diwajibkan syari’at maka ia telah mendapat keberuntungan dan kemenangan. Sedangkan orang yang kikir dan tamak maka ia bukanlah orang yang beruntung. (Zubdatut Tafsir)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Arab-Latin: yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu 'alaika wa banāti 'ammika wa banāti 'ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma'ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad 'alimnā mā faraḍnā 'alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna 'alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Artinya: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Wahai Nabi, sesungguhnya Kami membolehkan istri-istrimu untukmu yang telah kamu beri mahar. Kami membolehkan hamba sahayamu yang kamu miliki dari apa yang Allah limpahkan kepadamu sebagai nikmat. Kami membolehkan untukmu menikah dengan anak perempuan paman dan bibimu dari ayah, anak perempuan paman dan bibimu dari puhak ibu yang berhijrah bersamamu. Kami membolehkan untukmu seorang wanita beriman yang memberikan dirinya kepadamu tanpa mahar, bila kamu ingin menikahinya, tetapi ini hanya untukmu saja, adapun untuk selainmu, dia tidak boleh menikahi wanita dengan akad hibah. Kami mengetahui apa yang Kami tetapkan atas orang-orang Mukmin pada istri-istri mereka dan hamba-hamba sahaya mereka, hendaknya mereka tidak menikah kecuali empat istri dan hamba sahaya yang mereka kehendaki dengan tetap mensyaratkan wali, mahar dan saksi mereka. Akan tetapi Kami memberimu keringanan dari apa yang Kami tetapkan untuk mereka. Kami memberimu kelapangan yang tidak Kami berikan kepada selainmu, agar dadamu tidak menjadi sempit dalam menikahi wanita-wanita yang kamu nikahi dari asnaf itu. Ini adalah tambahan perhatian Allah kepada RasulNya dan penghargaanNya kepadaNya. Allah Maha Pengampun bagi dosa-dosa para hambaNya yang beriman, Maha Penyayang dengan memberikan kelonggaran bagi mereka. (Tafsir al-Muyassar)

Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mahar mereka, dan Kami halalkan bagimu budak-budak yang kamu miliki yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan oleh Allah untukmu, dan Kami halalkan bagimu untuk menikahi putri saudara laki-laki bapakmu, putri saudari bapakmu, putri saudara laki-laki ibumu, putri saudari ibumu, yang mengikutimu berhijrah dari Makkah ke Madinah, dan Kami halalkan bagimu untuk menikahi perempuan beriman yang menyerahkan dirinya kepada Nabi tanpa memberinya mahar apabila dia mau menikahinya. Nikah dengan cara penyerahan diri ini khusus untuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- semata, tidak diperbolehkan bagi orang lain dari umatnya. Kami telah mengetahui apa yang telah Kami wajibkan atas orang-orang yang beriman tentang istri-istri mereka, yaitu mereka tidak diperbolehkan untuk menikahi lebih dari empat perempuan, dan tentang syariat Kami kepada mereka dalam urusan hamba sahaya perempuan mereka, yang mereka diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan siapa mereka kehendaki dari hamba sahaya tanpa batasan jumlah. Dan Kami membolehkan bagimu apa yang telah kami larang bagi orang selainmu agar kamu tidak mendapatkan tekanan dan kesusahan. Dan Allah Maha Pengampun bagi orang yang bertobat diantara hamba-hamba-Nya, lagi Maha Penyayang kepada mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)

Allah telah menyediakan perempuan-perempuan yang dibolehkan untuk dinikahi Nabi. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan untukmu istri-istrimu yang telah engkau berikan mahar juga hamba sahaya yang engkau miliki. Termasuk juga Kami halalkan bagimu barang-barang yang engkau peroleh dari peperangan. Antara lain puteri paman atau bibi dari bapakmu, puteri dari paman atau bibi dari ibumu yang ikut hijrah bersamamu dari Makkah ke Madinah, kecuali yang tidak ikut hijrah bersamamu. Kami juga telah menghalalkan perempuan-perempuan yang rela menyerahkan dirinya kepada Nabi tanpa mahar, apabila Nabi berkehendak untuk menikahinya. Itu adalah kekhususan bagi sebagai penghormatan derajatmu sebagai Nabi, bukan bagi oranh-orang mukmin lainnya. Maka tidak boleh bagi orang mukmin menikahi perempuan tanpa memberikan mahar. Kami telah mengetahui hukum-hukum yang telah Kami wajibkan kepada orang-orang mukmin atas istri-istri mereka. Hal itu dimaksudkan agar orang-orang mukmin tidak menikahi lebih dari empat perempuan. Dalam pernikahan wajib ada mahar dan janji antara kedua pengantin, wajib ada wali dan dua saksi. Adapun syarat untuk menikahi budak/hamba sahaya adalah bahwa budak itu harus muslimah atau ahli kitab, bukan penyembah berhala atau majusi. Mensucikan rahimnya sebelum berhubungan badan, menghindari dari berbuat zina. Kami telah melonggarkan/memudahkanmu dalam menikahi seseorang wahai Nabi, agar engkau tidak kesulitan dan keberatan dalam memperlakukan sembilan istri tanpa memberdakan mereka sedikitpun. Juga bertujuan untuk menghilangkan beban menikah pada beberapa perempuan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang mempersulit jalan untuk memudahkan pernikahan itu. Allah Maha Pengasih dengan meluaskan jalan atas beban dan kesulitan urusan pernikahan. Ummu Hanni binti Abu Thalib berkata: “Rasul telah meminangku, namun aku tidak menerimanya, dan Nabi juga memaafkanku. Kemudian menurunkan ayat : “Maka telah Kami halalkan bagimu....” (Tafsir al-Wajiz)

يٰٓأَيُّهَا النَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوٰجَكَ الّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ (Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya) Allah menyebutkan dalam ayat ini jenis-jenis pernikahan yang dihalalkan bagi Rasulullah. Allah memulainya dengan istri-istrinya yang telah beliau berikan maharnya sebab mereka telah memilih beliau dibanding dengan kehidupan dunia dan perhiasannya. وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ اللهُ عَلَيْكَ(dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu) Yakni tawanan yang menjadi bagian dari harta ghanimah yang Allah berikan kepadamu dari orang-orang kafir yang berupa istri-istri mereka yang diambil secara paksa. Dan halal baginya pula budak wanita yang dibeli atau dihadiahkan dan lain sebagainya. وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ(dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu) Yakni halal bagimu untuk melamar mereka yang kamu sukai untuk kamu nikahi. Namun tidak halal bagimu mereka yang belum berhijrah. وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ(dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi) Yakni jika ia menyerahkan dirinya kepadamu tanpa meminta mahar. Adapun wanita yang belum beriman maka ia tidak halal bagimu dengan menyerahkan dirinya untukmu. إِنْ أَرَادَ النَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا(kalau Nabi mau mengawininya) Yakni jika beliau mau menjadikannya sebagai istri dan memiliki hak mencampurinya dengan penyerahan dirinya tanpa meminta mahar. خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ(sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin) Yakni pembolehan wanita yang menyerahkan dirinya tanpa mahar adalah khusus bagimu bukan bagi orang-orang beriman selainmu. قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوٰجِهِمْ(Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka) Yakni apa yang Allah wajibkan kepada orang-orang beriman tentang hak-hak istri-istri mereka dan syarat-syarat akad pernikahan yang tidak boleh mereka tinggalkan tidak boleh meniru Rasulullah dalam apa yang dikhususkan baginya saja sebagai keluasan dan pemuliaan baginya. Maka janganlah kalian menikah kecuali dengan mahar, saksi, dan wali, dan janganlah salah seorang dari kalian menikah dengan lebih dari empat wanita. وَمَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُمْ(dan hamba sahaya yang mereka miliki) Yakni dan Kami talah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka dalam budak-budak wanita mereka yaitu mereka harus dari golongan yang boleh diperangi dan ditawan, bukan dari golongan yang tidak boleh diperangi dan ditawan atau golongan yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin. لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ(supaya tidak menjadi kesempitan bagimu) Yakni Kami melapangkan bagimu penghalalan, agar dadamu tidak terasa sempit dan merasa telah melakukan dosa dalam sebagian pernikahanmu. (Zubdatut Tafsir)

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ

Arab-Latin: innā naḥnu nazzalnaż-żikra wa innā lahụ laḥāfiẓụn

Artinya: Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.

Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-qur’an pada nabi Muhammad dan Kamilah yang menjaga dan memeliharanya dari tambahan yang akan dibubuhkan padanya atau dikurangi, maupun akan hilangnya sesuatu darinya. (Tafsir al-Muyassar)

Hanya Kami semata yang menurunkan Al-Qur`ān ini ke dalam hati Muhammad sebagai peringatan bagi manusia. Sesungguhnya Kami menjaga Al-Qur`ān ini dari penambahan, pengurangan, penggantian dan penyimpangan. (Tafsir al-Mukhtashar)

Sesungguhnya Kami lah (Allah) yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami juga Yang akan benar-benar memeliharanya dari pemalsuan, perubahan, penggantian, penambahan maupun pengurangan. Ini adalah jawaban atas pengingkaran dan olok-olok mereka (Tafsir al-Wajiz)

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ (Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran) Yakni kitab yang mereka ingkari dan menjadi sebab penuduhanmu sebagai orang gila. وَإِنَّا لَهُۥ لَحٰفِظُونَ (dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya) Ini merupakan janji Allah untuk menjaga al-Qur’an dari pengubahan, penggantian, penambahan, pengurangan, dan segala yang tidak layak baginya. (Zubdatut Tafsir)

وَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ثُمَّ قُتِلُوٓا۟ أَوْ مَاتُوا۟ لَيَرْزُقَنَّهُمُ ٱللَّهُ رِزْقًا حَسَنًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Arab-Latin: wallażīna hājarụ fī sabīlillāhi ṡumma qutilū au mātụ layarzuqannahumullāhu rizqan ḥasanā, wa innallāha lahuwa khairur-rāziqīn

Artinya: Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka di bunuh atau mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik (surga). Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki.

Dan orang-orang yang keluar meninggalkan kampung-kampung halaman mereka guna mencari ridha Allah dan membela agamaNya, dan orang yang terbunuh dari mereka, ketika berperang melawan orang-orang kafir, dan orang yang meninggal dari mereka bukan dalam peperangan, niscaya Allah benar-benar akan memberikan karunia kepada mereka berupa surga dan kenikmatan di dalamnya yang tidak akan terputus dan habis. Dan sesungguhnya Allah benar-benar sebaik-baik pemberi rizki. (Tafsir al-Muyassar)

Dan orang-orang yang hijrah meninggalkan kampung halaman dan negeri mereka demi meraih rida Allah dan menegakkan agama-Nya, lalu mereka terbunuh dalam menjalani jihad di jalan-Nya, atau mereka mati, Allah pasti akan mengaruniakan mereka rezeki yang baik lagi kekal abadi di surga-Nya, sesungguhnya Allah Maha Pemberi Rezeki yang paling baik. (Tafsir al-Mukhtashar)

Dan orang-orang yang berhijrah dan meninggalkan negeri mereka Makkah menuju Madinah dengan ketaatan dan mengharap ridho Allah, kemudian mereka di bunuh atau mati dalam medan perjuangan, atau meninggal dalam perjalanan hijrah, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik berupa surga. Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki Yang Maha memberi rizki tanpa perhitungan (Tafsir al-Wajiz)

وَالَّذِينَ هَاجَرُوا۟ فِى سَبِيلِ اللهِ (Dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah) Mereka adalah orang-orang yang berhijrah dari Makkah ke Madinah. ثُمَّ قُتِلُوٓا۟ أَوْ مَاتُوا۟( kemudian mereka di bunuh atau mati) Yakni dibunuh atau mati saat ia berhijrah. لَيَرْزُقَنَّهُمُ اللهُ رِزْقًا حَسَنًا ۚ( benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik) Mereka makan dan minum di surga, dan menikmati segala kenikmatannya tanpa henti. Dan yang dimaksud dengan ini adalah setelah kematian mereka langsung sebelum terjadinya kiamat, sebab mereka tetap hidup dan mendapat rezeki di sisi Tuhan mereka. Dalam hadits disebutkan: “Arwah para syuhada’ berada di perut burung hijau, ia memakan buah-buahan surga.” وَإِنَّ اللهَ لَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِينَ(Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki) Allah memberinya rezeki tanpa batas. (Zubdatut Tafsir)

إِذْ يَقُولُ ٱلْمُنَٰفِقُونَ وَٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ غَرَّ هَٰٓؤُلَآءِ دِينُهُمْ ۗ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَإِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: iż yaqụlul-munāfiqụna wallażīna fī qulụbihim maraḍun garra hā`ulā`i dīnuhum, wa may yatawakkal 'alallāhi fa innallāha 'azīzun ḥakīm

Artinya: (Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata: "Mereka itu (orang-orang mukmin) ditipu oleh agamanya". (Allah berfirman): "Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".

Dan ingatlah oleh kalian ketika orang-orang yang dipenuhi keraguan dan kemunafikan dan orang-orang yang memiliki hati yang sakit, dan mereka melihat jumlah kaum muslimin yang sedikit dan banyak jumlah musuh mereka berkata, ”Kaum muslimin terpedaya oleh agama mereka, sehingga mengantarakan mereka ke tempat-tempat ini.” Orang-orang munafik tidak tahu bahwa sesungguhnya orang yang bertawakal dan yakin dengan janjiNya, maka sesungguhnya Allah tidak akan menelantarkannya dan sesungguhnya Allah Mahaperkasa, tidak dapat dilemahkan oleh apapun, lagi maha bijaksana dalam pengaturan dan tindakanNya. (Tafsir al-Muyassar)

Dan ingatlah ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang lemah iman berkata, “Orang-orang Islam itu tertipu oleh agama mereka yang menjanjikan kepada mereka kemenangan atas musuh-musuh mereka meskipun jumlah mereka sedikit dan peralatan perang mereka tidak kuat, sedangkan musuh-musuh mereka berjumlah banyak dan peralatan perangnya sangat kuat.” Mereka tidak tahu bahwa orang yang bersandar hanya kepada Allah yakin akan pertolongan yang dijanjikan oleh-Nya, sesungguhnya Allah benar-benar akan menolong mereka dan tidak akan menelantarkan mereka, betapa pun lemahnya diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa, tidak ada yang dapat mengalahkan-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan takdir dan syariat-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)

49 Ingatlah ketika orang-orang munafik yaitu orang yang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekufuran. Juga orang-orang yang mempunyai penyakit di dalam hatinya atau lemah imannya mereka orang yang ragu secara terang-terangan atas kejadian janji atas mereka dalam Islam berkata: “Mereka itu orang-orang mukmin sudah tertipu oleh agamanya, mereka meyakini bahwa mereka akan memperoleh pertolongan sebab menolong agama mereka. Meskipun mereka berjumlah sedikit dan tidak begitu kuat katakanlah kepada mereka wahai Rasul (Allah berfirman): “Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah akan meneguhkan hatinya, mengalahkan musuhnya, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana dalam segala perbuatan-Nya maka Dia akan menyulitkan musuh-musuhNya” (Tafsir al-Wajiz)

إِذْ يَقُولُ الْمُنٰفِقُونَ (berkata ketika orang-orang munafik) Mereka adalah orang-orang yang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran dalam diri mereka. وَالَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ (dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya) Mereka adalah orang-orang yang masih ragu terhadap Islam namun tidak memiliki sifat kemunafikan, karena mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam. غَرَّ هٰٓؤُلَآءِ دِينُهُمْ ۗ (Mereka itu (orang-orang mukmin) ditipu oleh agamanya) Sehingga memaksakan diri untuk memerangi kaum Quraisy padahal mereka tidak memiliki kekuatan. وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَإِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) Yakni tidak akan dikalahkan oleh orang yang ingin mengalahkan-Nya dan tidak menghinakan orang yang bertawakkal kepada-Nya. (Zubdatut Tafsir)

وَقَالَ إِنِّى ذَاهِبٌ إِلَىٰ رَبِّى سَيَهْدِينِ

Arab-Latin: wa qāla innī żāhibun ilā rabbī sayahdīn

Artinya: Dan Ibrahim berkata: "Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.

99-100 Ibrahim berkata ”sesunggunya aku berhiijrah kepada tuhanku dari negeri kaumku ke tempat dimana aku bisa beribadah kepada tuhanku. Sesungguhya dia akan menunjukan kebaikan kepadaku dalam agama dan duniawiku. wahi tuhanku, berilah aku anak yang shalih. (Tafsir al-Muyassar)

Ibrahim berkata, “Sesungguhnya aku berhijrah kepada Rabbku meninggalkan negeri kaumku agar aku bisa beribadah kepada-Nya, Rabbku akan menunjukkanku kepada jalan kebaikan di dunia dan di Akhirat. (Tafsir al-Mukhtashar)

Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi ke tempat yang diperintahkan oleh Tuhanku, yaitu Syam. Sesungguhnya Dia akan membimbingku menuju tempat yang mengandung kebenaran agamaku, memungkinkan aku untuk menyembahNya dan memperoleh sesuatu yang diridhaiNya” (Tafsir al-Wajiz)

وَقَالَ إِنِّى ذَاهِبٌ إِلَىٰ رَبِّى (Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku) Yakni aku akan berhijrah dari negeri kaumku yang telah melakukan berbagai hal demi berhala-berhala itu dan karena kekafiran kepada Allah dan pendustaan terhadap para rasul, menuju tempat yang Allah perintahkan kepadaku untuk pindah, atau menuju tempat yang dapat menjadikanku bebas menyembah Allah. (Zubdatut Tafsir)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا

Arab-Latin: wa mā kāna limu`miniw wa lā mu`minatin iżā qaḍallāhu wa rasụluhū amran ay yakụna lahumul-khiyaratu min amrihim, wa may ya'ṣillāha wa rasụlahụ fa qad ḍalla ḍalālam mubīnā

Artinya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.

Tidak patut bagi seorang Mukmin, laki-laki maupun perempuan, bila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu hokum diantara mereka untuk menyelisihinya dengan memilih selain apa yang ditetapkan oleh Allah dan RasulNya di antara mereka. Barangsiapa durhaka kepada Allah dan RasulNya, maka sungguh dia telah jauh dari jalan kebenaran dengan jauh yang jelas. (Tafsir al-Muyassar)

Tidak dibolehkan bagi orang mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan untuk mereka suatu keputusan, untuk mempunyai pilihan lain antara menerima atau menolaknya. Dan barangsiapa bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia telah sesat dari jalan yang lurus dengan kesesatan yang nyata. (Tafsir al-Mukhtashar)

Tidak layak, dan tidak pantas bagi orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan sesuatu maka mereka meminta hak untuk menerima atau menolaknya. Sebagai pemuliaan terhadapa perintah Nabi, Allah telah menyebutkan bahwa apa yang menjadi ketetapan rasul-Nya adalah menjadi ketentuan Allah. Kewajiban mereka hanyalah menaati dan mengerjakan perintah, barangsiapa durhaka/membangkang atas perintah Allah dan rasul-Nya, maka dia telah tersesat dan menyimpang dari jalan kebenaran dan jalan hidayah secara jelas dan terang. Nabi pernah melamar Zainab binti Jahs untuk Zaid bin Haritsah setelah nabi memerdekakan Zaid. Kemudian ternyata Zainab menolak lamaran itu dengan mengatakan bahwa “Aku itu lebih baik dari dirinya secara keturunan.” Maka Allah menurunkan ayat ini, yang menjawab permasalahan nabi dan kemudian Zainab menerima lamaran Zaid. Di sini mengandung hukum meskipun kelihatannya secara umum, namun secara khusus maksud dari ayat ini adalah Zainab dan Zaid. (Tafsir al-Wajiz)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ (Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan) Yakni tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah, jika Allah dan Rasulullah memerintahkan suatu perintah kemudian ia memilih perintah mana yang mau ia taati, dan seharusnya ia wajib melakukan apa yang diperintahkan kepadanya dan menyerahkan dirinya di bawah perintah Allah dan rasul-Nya. وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُۥ(Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya) Dalam urusan apapun. فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِينًا (maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata) Yakni tersesat dari jalan yang benar secara jelas. Ayat ini diturunkan bagi Zainab binti Jahsy, putri dari paman Rasulullah. Suatu ketika Rasulullah berkata kepada Zainab: “Aku hendak menikahkanmu dengan Zaid bin Haritsah, sebab aku telah merelakannya bagimu.” Namun dia menjawab: “Wahai Rasulullah, tetapi aku tidak merelakannya untuk diriku, sedangkan aku adalah kerabat kaumku dan anak dari paman engkau, oleh sebab itu aku tidak akan menikahinya.” Maka turunlah ayat ini. Ia lalu berujar: “aku kini akan mentaatimu, maka perintahkanlah aku sesuai kehendakmu.” Maka Rasulullah menikahkannya dengan Zaid, dan Zaid akhirnya mengawininya. (Zubdatut Tafsir)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ إِن شَآءَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanū innamal-musyrikụna najasun fa lā yaqrabul-masjidal-ḥarāma ba'da 'āmihim hāżā, wa in khiftum 'ailatan fa saufa yugnīkumullāhu min faḍlihī in syā`, innallāha 'alīmun ḥakīm

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Wahai sekalian kaum mukminin, sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis dan kotor, maka janganlah kalian memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendekati Masjidil Haram setelah tahun kesembilan dari hijrah ini. Dan jika kalian khawatir akan kemiskinan karena terputusnya perniagaan mereka dari kalian, maka sesungguhnya Allah akan mengantikanya bagi kalian, dan mencukupi kalian melalui sebagian dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui kebutuhan kalian, lagi Maha bijaksana dalam pengaturan urusan-urusan kalian. (Tafsir al-Muyassar)

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan mengikuti apa yang disyariatkan-Nya untuk mereka, sesungguhnya orang-orang musyrik itu adalah najis. Karena di dalam diri mereka terkandung kekafiran, kezaliman, akhlak tercela, dan kebiasaan yang buruk. Maka jangan sampai mereka memasuki tanah suci Makkah, termasuk Masjidilharam, walaupun mereka bermaksud menunaikan ibadah haji atau umrah, setelah tahun ini, yaitu tahun 9 Hijriyah. Dan jika kalian -wahai orang-orang mukmin- takut miskin disebabkan terhentinya pasokan makanan dan masukan barang perdagangan lainnya, sesungguhnya Allah akan mencukupi kebutuhan kalian dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui keadaan kalian lagi Maha Bijaksana dalam mengatur urusan kalian. (Tafsir al-Mukhtashar)

Wahai orang-orang yang beriman Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis keyakinannya dan kejam akibat kesyirikan, kezaliman dan keburukan akhlaknya, itu bukan najis materi. Maka mereka jangan sampai masuk wilayah suci Mekah dan Baitul Haram, meskipun untuk berhaji dan umrah setelah tahun ke 9 Hijriyyah, yang mana Abu Bakr berhaji pada tahun itu, maksudnya laranglah mereka untuk masuk. Dan jika kalian khawatir khawatir akibat terputusnya perniagaan mereka denganmu, maka Allah akan mengganti ketaatan kalian kepadaNya dengan kabaikan jika Dia menghendaki kalian kaya. Dan sungguh Dia membuat mereka kaya dengan penaklukkan, upeti, hujan, tumbuhan, dan logam. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui sesuatu yang baik untuk suatu keadaan dan Maha Bijaksana dalam perbuatan dan aturanNya. Ibnu Abbas berkata: “Orang-orang musyrik datang ke Baitullah dan ketika mereka dilarang untuk mendatangi Baitullah, orang orang muslim berkata: “Dari mana kami bisa makan?” Lalu Allah menurunkan ayat {Inkhiftum ‘ailah ..}” (Tafsir al-Wajiz)

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ (Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis) Yang dimaksud adalah kenajisan perbuatan syirik dan zalim, serta akhlak dan kebiasaan yang buruk, sebab Allah menghalalkan makanan mereka bagi orang beriman. Terdapat sebuah hadist menyebutkan bahwa Rasulullah makan, minum, dan berwudlu dengan menggunakan wadah-wadah mereka, dan Rasulullah memasukkan mereka ke masjidnya. فَلَا يَقْرَبُوا۟ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ(maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam) Yakni janganlah mereka memasuki tanah haram kota Makkah dan diantaranya adalah Masjidil Haram. Dan jika mereka ingin mengerjakan ibadah haji atau umrah, maka hal itu tetap tidak diperbolehkan, ataupun untuk kepentingan apapun. Adapun hukum masuk masjid selain Masjidil Haram bagi mereka maka para ulama Madinah berpendapat bahwa orang musyrik dilarang memasuki masjid manapun karena mereka najis, sedangkan masjid-masjid itu bersih dan disucikan. Larangan bagi orang-orang musyrik untuk memasuki masjidil haram merupakan larangan bagi orang-orang beriman untuk memberi kesempatan kepada mereka untuk memasukinya. Dan pendapat yang benar bahwa orang kafir dilarang memasuki masjid selain masjidil haram kecuali apabila telah mendapat izin dari pemimpin atau salah seorang dari kaum muslimin. بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚ( sesudah tahun ini) Yakni pada tahun kesembilan hijriyah, yaitu tahun disaat Abu Bakar akan menunaikan ibadah haji pada musim haji. Dan larangan ini mulai berlaku pada tahun kesepuluh hijriyah. وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً(Dan jika kamu khawatir menjadi miskin) Makna (العيلة) yakni kemiskinan. Ketika kaum muslimin melarang orang-orang musyrik untuk mengerjakan ibadah haji sedangkan orang-orang musyrik itu membawa banyak makanan dan barang dagangan, setan membisikkan ke dalam hati mereka kekhawatiran menjadi miskin dengan mengatakan “dari mana kita akan mencari penghidupan?”. Maka Allah menjanjikan untuk menjadikan mereka berkecukupan dengan karunia-Nya. فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِۦٓ( maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya) Ikrimah berkata: “Allah mencukupi mereka dengan turunnya hujan, tumbuh-tumbuhan, tanah yang subur, dan masuknya orang-orang Arab ke dalam agama Islam kemudian membawa ke kota Makkah barang-barang yang mencukupkan mereka, Allah juga mencukupkan mereka dengan harta fai’ dan menghalalkan bagi mereka harta Jizyah sebagaimana yang akan disebutkan dalam ayat selanjutnya. (Zubdatut Tafsir)

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا۟ ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

Arab-Latin: użina lillażīna yuqātalụna bi`annahum ẓulimụ, wa innallāha 'alā naṣrihim laqadīr

Artinya: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,

Dahulu kaum Muslimin pada awal perkembangan mereka, dilarang untuk memerangi orang-orang kafir, dan diperintahkan untuk bersabar mengahadapi gangguan mereka. Kemudian ketika gangguan kaum Musyrikin sudah mencapai puncaknya, sementara Nabi telah keluar berhijrah dari Makkah menuju Madinah, kemudian Islam memiliki kekuatan, Allah mengizinkan kaum Muslimin untuk maju berperang, disebabkan apa yang mereka alami berupa penindasan dan permusuhan. Dan sesungguhnya Allah Mahakuasa untuk menolong mereka dan menghinakan musuh-musuh mereka. (Tafsir al-Muyassar)

"Allah telah mengizinkan orang-orang beriman, yang diperangi orang-orang musyrik, untuk melakukan perlawanan perang, karena musuh-musuh mereka tersebut sudah sangat menzalimi mereka, dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk memenangkan orang-orang mukmin atas musuh-musuh mereka meskipun tanpa perang, namun konsekuensi hikmah-Nya mengharuskan Dia menguji orang-orang beriman dengan melakukan perang terhadap orang-orang kafir. (Tafsir al-Mukhtashar)

Orang-orang mukmin yang diperangi orang-orang musyrik telah diizinkan memerangi mereka, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya baik lisan maupun perbuatan oleh orang-orang kafir. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa untuk menolong mereka dengan menghilangkan siksaan orang kafir. Inilah yang menjadi janji Allah dalam dua kondisi. Ayat ini adalah ayat yang pertama turun di Madinah yang mengizinkan untuk berperang, setelah orang mukmin mendapatkan berbagai siksaan di Makkah. Ketika orang mukmin mengadu atas siksaan orang musyrik kepada rasul maka beliau menjawab: Bersabarlah, karena sesungguhnya aku belum mendapat perintah untuk berperang sampai hijrah. Lalu turunlah ayat ini di Madinah. Ketika Nabi berhijrah, Abu Bakar mengatakan: Tunjukkan nabi mereka, sesungguhnya kita semua adalah milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Sehingga turun ayat ini. (Tafsir al-Wajiz)

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقٰتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا۟ ۚ (Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya) Dahulu orang-orang musyrik Makkah menyakiti para sahabat Rasulullah dengan lidah dan tangan mereka. Lalu para sahabat mengeluhkannya pada Rasulullah, maka Beliau bersabda kepada mereka “Bersabarlah kalian, karena aku belum diperintahkan untuk berperang.” Sampai ketika Rasulullah telah berhijrah, Allah menurunkan ayat ini di Madinah, ini adalah ayat pertama yang membolehkan perang demi membela akidah dan pengikutnya. Pembolehan perang bagi mereka ini adalah bagian dari pembelaan dan perlingdungan Allah bagi orang-orang beriman. (Zubdatut Tafsir)

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Itulah beragam penjabaran dari berbagai ahli tafsir terkait kandungan dan arti ayat tentang hijrah (arab, latin, artinya), semoga memberi kebaikan bagi kita bersama. Dukunglah usaha kami dengan memberi hyperlink menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.

Bacaan Cukup Sering Dilihat

Telaah banyak topik yang cukup sering dilihat, seperti surat/ayat: Al-Jin, Al-Ma’idah 8, Al-Qamar 49, At-Thalaq, Al-Baqarah 45, Ali ‘Imran 97. Juga Ad-Dukhan, Ali ‘Imran 139, Tentang Al-Quran, Al-Hadid 20, Al-Baqarah 43, Al-Isra 25.

  1. Al-Jin
  2. Al-Ma’idah 8
  3. Al-Qamar 49
  4. At-Thalaq
  5. Al-Baqarah 45
  6. Ali ‘Imran 97
  7. Ad-Dukhan
  8. Ali ‘Imran 139
  9. Tentang Al-Quran
  10. Al-Hadid 20
  11. Al-Baqarah 43
  12. Al-Isra 25

Pencarian: ...

Bantu Kami

Setiap bulan TafsirWeb melayani 1.000.000+ kunjungan kaum muslimin yang ingin membaca al-Quran dan tafsirnya secara gratis. Tentu semuanya membutuhkan biaya tersendiri.

Tolong bantu kami meneruskan layanan ini dengan membeli buku digital Jalan Rezeki Berlimpah yang ditulis oleh team TafsirWeb (format PDF, 100 halaman).

Dapatkan panduan dari al-Qur'an dan as-sunnah untuk meraih rezeki berkah berlimpah, dapatkan pahala membantu keberlangsungan kami, Insya Allah.