Surat Al-An’am Ayat 152

وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۖ وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَٱعْدِلُوا۟ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ ٱللَّهِ أَوْفُوا۟ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Arab-Latin: Wa lā taqrabụ mālal-yatīmi illā billatī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddah, wa auful-kaila wal-mīzāna bil-qisṭ, lā nukallifu nafsan illā wus'ahā, wa iżā qultum fa'dilụ walau kāna żā qurbā, wa bi'ahdillāhi aufụ, żālikum waṣṣākum bihī la'allakum tażakkarụn

Artinya: Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

« Al-An'am 151Al-An'am 153 »

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Pelajaran Mendalam Terkait Dengan Surat Al-An’am Ayat 152

Paragraf di atas merupakan Surat Al-An’am Ayat 152 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada pelbagai pelajaran mendalam dari ayat ini. Didapatkan pelbagai penjabaran dari kalangan ahli ilmu terkait makna surat Al-An’am ayat 152, sebagiannya sebagaimana berikut:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan janganlah kalian mendekati wahai para penerima wasiat, harta anak yatim yang meningggal bapaknya sedangkan dia masih kecil kecuali dengan cara yang menyebabkan hartanya menjadi lebih baik dan dapat dia manfaatkan, sampai dia mencapai usia baligh dan berakala matang. Ketika dia telah mencapainya, maka serahkanlah hartanya kepadanya. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil hingga sempurna dan penuh. Apabila kalian telah mengerahkan usaha-usaha kalian, maka tidak masalah bagi kalian dalam hal yang mungkin masih terjadi kekurangan padanya. Kami tidak membebani seseorang, melainkan sekedar kesanggupannya. Jika kalian berkata, maka usahakanlah sekuat tenaga untuk berbuat adil dalam berucap tanpa condong dari kebenaran, baik dalam menyampaikan berita, persaksian dan pemutusan hukum serta pemberian pembelaan. Walaupun obyek yang terkait dengan ucapan tersebut merupakan kaum kerabat dari kalian. Maka janganlah kalian condong kepadanya tanpa alasan yang benar. Dan penuhilah janji Allah yang mengikat kalian untuk komitmen dengan syariatNya. Hal-hal yang dibacakan kepada kalian ini yang berupa hukum-hukum, Allah memerintahkan kalian untuk melaksanakannya dengan harapan kalian mau mengingat-ngingat nasib kalian kelak.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

152. Hai para wali anak yatim, janganlah menggunakan harta anak-anak yatim kecuali untuk kebaikan dan mengembangkan harta mereka, hingga mereka sampai pada umur dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami sekali-kali tidak membebankan kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya dalam setiap perintah dan larangan Kami.

Dan jika kalian mengatakan suatu perkataan untuk memberi keputusan dalam urusan manusia atau menyampaikan kesaksian, kabar berita, atau syafaat, maka berbuat adillah dalam menjalankannya, meskipun orang yang tertuduh adalah kerabat kalian. Dan tunaikanlah setiap janji yang telah Allah perintahkan.

Itulah perkara besar yang Allah perintahkan dan tegaskan kepada kalian, agar kalian mengambil pelajaran darinya.


Ibnu 'Asyur berkata tentang firman Allah: Ayat ini meliputi segala muamalat dan interaksi antara manusia yang dilakukan dengan perantara perkataan, seperti kesaksian, pemberian keputusan, pemberian rekomendasi, penyampaian tuduhan, musyawarah, perdamaian diantara manusia, dan penyampaian keadaan barang-barang dalam suatu muamalat seperti keadaan barang jualan, barang sewaan, dan kekurangan-kekurangannya; dan dalam hal perjanjian, wasiat, sumpah, serta segala pujian dan cacian; semua ini termasuk sesuatu yang berlandaskan perkataan. (at-Tahrir wa at-Tanwir: 7/124).


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

152. Dan diharamkan bagi kalian mengusik harta anak yatim (yaitu anak yang ayahnya meninggal sebelum ia akil balig) kecuali dengan tujuan mengurus dan mengembangkan hartanya hingga ia balig dan benar-benar dewasa. Allah juga mengharamkan kalian mengurangi takaran dan timbangan. Kalian harus berlaku adil dalam mengambil dan menyerahkan barang dalam transaksi jual-beli. Kami tidak pernah memberikan beban kepada seseorang melainkan sebatas kemampuannya. Maka tambahan atau kekurangan yang sulit dihindari dalam urusan penakaran dan lain-lain tidak dikenakan sanksi apa pun. Allah juga mengharamkan kalian mengucapkan kata-kata yang tidak benar, baik dalam memberikan informasi maupun kesaksian, tanpa keberpihakan kepada kerabat atau teman. Dan Allah juga mengharamkan kalian melanggar perjanjian dengan Allah, jika kalian berjanji kepada Allah atau berjanji atas nama Allah. Hal-hal tersebut; Allah perintahkan kepada kalian dengan perintah yang kuat dengan harapan kalian mengingat akibat yang akan diterima di kemudian hari.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

152. وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ الْيَتِيمِ (Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim)
Yakni janganlah kalian mencari-cari celah untuk mengambil harta anak yatim dengan cara apapun kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dari yang lainnya untuk menjaga harta tersebut.

إِلَّا بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ (kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat)
Yakni yang terdapat kebaikan dan manfaat bagi anak yatim itu dan dapat menambah harta tersebut.

حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۖ( hingga sampai ia dewasa)
Yakni mencapai usia baligh dan berakal. Dan ini diketahui dari perilakunya dalam bermualamah dengan hartanya sesuai dengan perilaku yang ditunjukkan oleh orang yang berakal, bukan seperti ayng ditunjukkan oleh orang yang kurang akal dan suka berbuat mubadzir.

وَأَوْفُوا۟ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ (Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil)
Yakni adil ketika mengambil atau menerima saat transaksi jual beli.

لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ (Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya)
Yakni sesuai dengan kemampuan diri dalam menjalakankan setiap beban yang dibebankan, seperti beban untuk menyempurnakan takaran dan timbangan yang mungkin dilakukan tanpa ada kelebihan atau kekurangan.

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا۟ (Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil)
Yakni dalam menyampaikan kabar berita, persaksian, penilaian terhadap seseorang maka hendaklah kalian berlaku adil didalamnya dan selalu berusaha untuk berlaku benar, dan janganlah berfanatik dalam masalah-masalah ini untuk orang yang dekat pada kalian atas orang yang jauh, dan condong kepada teman atas musuh, namun samaratakanlah perlakuan kalian kepada semua orang.

وَلَوْ كَانَ(kendatipun ia)
Yakni orang mendapat keuntungan dengan pernyataan kalian atau yang mendapat kerugian.

ذَا قُرْبَىٰ ۖ (adalah kerabat(mu))
Yakni mempunyai hubungan kedekatan dengan kalian.

وَبِعَهْدِ اللهِ أَوْفُوا۟ ۚ (dan penuhilah janji Allah)
Yakni jika kalian membuat janji dengan Allah atau berjanji dengan orang lain atas nama Allah maka penuhilah janji itu. Dan barangsiapa yang memeluk Islam maka ia telah berjanji kepada Allah untuk mentaati-Nya.

ذٰلِكُمْ (Yang demikian itu)
Yakni hal yang telah disebutkan itu.

وَصَّىٰكُم بِهِۦ (diperintahkan Allah kepadamu)
Allah memerintahkan kalian dengan perintah yang kuat.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

152 Janganlah kamu mendekati harta anak yatim dengan mengambil atau menyia-nyiakan ataupun lainnya, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat berupa menginvestasikannya, atau membelanjakannya dalam kemanfaatan anak yatim itu sendiri sesuai keperluan, hingga sampai ia dewasa. Larangan untuk mendekati sesuatu lebih mencakup daripada mendekati barang itu sendiri. Lanjutkanlah mengurus harta anak yatim sampai dia dewasa, yaitu hingga dia bisa mempergunakan hartanya dengan benar. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil baik dalam hal mengambil ataupun memberi, tanpa pengurangan maupun tambahan. Allah tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya dalam mengemban beban itu. Dan apabila kamu berkata ataupun menghukumi sesuatu, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabatmu. Apabila kalian berjanji kepada Allah ataupun manusia maka penuhilah janji itu. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat dan mengambil pelajaran dari sebelum ini. Juga agar kalian menjalankan perintah Allah dan hati-hati dengan azab-Nya.


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Janganlah mendekati} berurusan dengan {harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik} dengan cara yang dapat memperbaiki dan mengembangkannya {sampai dia mencapai dewasa} masa balighnya {Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil} dengan adil {Kami tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya} kemampuannya {Ketika kalian berbicara, maka adillah} maka jujurlah {sekalipun dia kerabat. Penuhilah janji Allah. Demikian itu Dia memerintahkan kepada kalian agar kalian mengambil pelajaran.”} mengambil pelajaran


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

152. “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim,” dengan memakannnya atau menukarnya dengan landasan berat sebelah atau mengambil tanpa alasan, “kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” Maksudnya, dengan cara yang denganya harta anak yatim menjadi baik dan mereka mengambil manfaat darinya. Ini menunjukan tidak bolehnya mendekati dan mengambil tindakan padanya dengan cara merugikan anak yatim atau dengan cara yang tidak merugikan dan tidak menguntungkan. “Hingga ia sampai,” maksudnya, anak yatim sampai, “dewasa.” Yakni, sampai ia dewasa, mengerti, dan mengetahui tindakan yang baik. Jika ia sudah menyampai usia dewasa, maka pada saat itu hartanya diserahkan kepadanya, dan dia sendirilah yang bertindak menurut pertimbangannya. Ayat ini mengandung petunjuk bahwa anak yatim tidak boleh bertindak sendiri pada hartanya, dan bahwa walinyalah yang mengurus hartanya dengan cara yang lebih baik, dan bahwa ketentuan ini berlaku sampai dia mencapai usia dewasa.
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan denag adil,” dengan amanat yang senpurna. Jika kamu telah bersungguh-sungguh, maka “Kami tidak akan memikul beban kepada seseorangpun melainkan sekedar kesanggupannya.” Maksudnya, berdasarkan kemampuannya tanpa menyulitkannya. Barangsiapa telah bersungguh-sungguh dalam memenuhi takaran dan timbangan kemudian dia kekurangan tanpa disegaja dan tanpa diketahuinya, maka Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.
Dengan ayat yang seperti ini dan ayat yang sepertinya para ulama ushul fiqih berdalil bahwa Allah tidak membebani sesuatu kepada seseorang melainkan kesanggupannya, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dan perintahNya dan melakukan sesuatu yang tidak mampu dilakukannya, maka tiada dosa atasnya pada selain itu.
“Dan apabila kamu berkata” suatu perkataan yang dengannya kamu menilai manusia dan memutuskan perkara mereka serta kamu mengkritik pendapat dan keadaan, “maka hendakalah kamu berlaku adil” pada ucapanmu dengan menjungjung kejujuran kepada orang yang kamu cintai dan kepada orang yang kamu benci, obyektip tidak menyembunyikan apa yang semestinya dijelaskan, karena kecenderungan negatip terhadap orang yang kamu benci dalam pembicaraan atau pendapatnya adalah termasuk kezhaliman yang terlarang. Akan tetapi jika seorang ulama berbicara tentang pendapat ahli bid’ah, yang wajib atasnya adalah memberikan hak yang berhak. Hendaknya dia menjelaskan kebenaran dan kebathilan yang ada padanya dan menimbang kedekatan dan kejauhannya kepada kebenaran.
Para puqaha menyebutkan bahwa hakim wajib berlaku adil kepada dua orang yang berseteru kepada perhatian dan perkataanya. “Dan penuhilah janji Allah.” Ini meliputi pernjanjian yang dia ambil atas hamba-hambaNya dalam bentuk menunaikan hak-hakNya dengan sebaik-baiknya, dan meliputi perjanjian yang disepakati antara manusia. Semuanya wajib dipenuhi dan haram membatalkan serta menelantarkannya. “Yang demikian itu,” yakni hukum-hukum di atas “diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat” hukum-hukum yang telah dijelaskan kepadamu dengan sebaik-baiknya dan kamu mengetahui hikmah-hikmah dan hukum –hukum yang ada padanya.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,”Ketika Allah menurunkan firmanNya: (Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat) dan (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya) (Surah An-Nisa: 10). Sehingga orang yang memiliki anak yatim di sisinya memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak yatim itu, sehingga dia melebihkan makanan dan menyimpannya untuk anak yatim, sampai dia memakannya atau dibiarkan sampai busuk. Hal ini terasa berat bagi mereka, kemudian mereka menyampaikan hal itu kepada Rasulullah SAW Lalu Allah SWT menurunkan firmanNya: (Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian menggauli mereka, maka mereka adalah saudara kalian”) (Surah Al-Baqarah: 220) Dia berkata,”Lalu mereka kembali mencampurkan makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman anak yatim mereka. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Firman Allah SWT (hingga sampai ia dewasa) Imam Malik dan ulama’ lainnya dari kalangan ulama salaf berkata,yaitu sampai dia baligh.
Firman Allah SWT: (Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil) Allah SWt memerintahkan untuk menegakkan keadilan dalam mengambil dan memberi. Sebagaimana Dia mengancam orang yang meninggalkan keadilan dalam dalam firmanNya: (Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi (2) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3) Tidakkah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan (4) pada suatu hari yang besar (5) (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (6)) (Surah Al-Muthaffifin)
Sungguh Allah membinasakan salah satu umat di masa lalu yang mengurangi takaran dan timbangan.
Firman Allah SWT: (Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kemampuannya)
yaitu barangsiapa yang bersungguh-sungguh dalam menunaikan dan menerima haknya, kemudian dia masih salah setelah dia mengeluarkan kemampuannya dan bersungguh-sungguh maka tidak ada dosa baginya.
Firman Allah SWT: (Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat kalian) sebagaimana firmanNya: (hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil) (Surah Al-Maidah: 8).
Demikian itu serupa dengan yang ada di surah An-Nisa. Allah SWT memerintahkan berbuat adil dalam tindakan dan ucapan, baik kepada kerabat dekat maupun jauh. Dia memerintahkan untuk berbuat adil kepada setiap orang, di setiap waktu dan keadaan.
Terkait firman Allah SWT: (dan penuhilah janji Allah) Ibnu Jarir berkata bahwa Allah berfirman,”dengan wasiat Allah yang telah diwasiatkan kepada kalian, maka penuhilah wasiat itu, yaitu kalian menaatiNya dalam apa yang Dia perintahkan dan Dia larang kepada kalian, dan mengamalkan kitabNya dan sunnah RasulNya SAW. Demikian itulah pengertian memenuhi janji Allah.
(Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kalian kepada kalian agar kalian ingat) yaitu Allah SWT berfirman,”Ini adalah yang diwasiatkan, diperintahkan dan dikuatkan olehNya kepada kalian. (agar kalian ingat) yaitu kalian mengambil pelajaran darinya dan berhenti dari apa yang pernah kalian lakukan sebelum ini. Beberapa ulama membaca dengan ditasydid huruf dzalnya, dan lainnya membaca dengan ditakhfif huruf dzalnya.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Al-An’am ayat 152: Yakni memakannya atau menukarnya dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi atau mengambil tanpa sebab.

Yang memberikan maslahat baginya. Ayat ini menunjukkan tidak bolehnya mendekati harta aak yatim atau mengolahnya dengan pengolahan yang merugikan anak yatim.

Dan menjadi cerdas. Ayat ini menunjukkan bahwa anak yatim sebelum dewasa dicegah melakukan tindakan terhadap hartanya, dan walinyalah yang mengelola hartanya dengan pengelolaan yang menguntungkan, dan bahwa pencegahan tindakan anak yatim terhadap hartanya berlaku sampai dewasa.

Dan dengan tidak mengurangi.

Oleh karena itu, jika seseorang berusaha memenuhi takaran dan timbangan, namun terjadi kekurangan tanpa ada sikap remeh darinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Maksudnya tetap mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan kerabat sendiri.

Maksudnya penuhilah segala janji yang diadakan antara kamu dengan-Nya berupa mengerjakan hak-haknya dan memenuhinya, demikian juga perjanjian yang diadakan antara kamu dengan orang lain. Semua perjanjian wajib dipenuhi dan haram dibatalkan atau diremehkan.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-An’am Ayat 152

Keenam, dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim'seperti melakukan hal-hal yang mengarah kepada pengambilan hartanya dengan alasan yang dibuat-buat'kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan'seperti menginvestasikannya agar berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin, termasuk juga membayar zakatnya jika telah mencapai satu nisab'sampai dia mencapai usia dewasa. Usia dewasa ditandai ketika anak yatim telah mampu mengelola hartanya sendiri dengan baik, dengan cara mengujinya terlebih dahulu. Pada saat inilah seorang pengelola harta anak yatim diperintahkan untuk menyerahkan hartanya itu. Pada saat penyerahan, perlu disaksikan oleh saksi yang adil sebagai pertanggungjawaban administrasi. Segala benih kecenderungan untuk mengambil harta anak yatim harus dicegah sejak awal kemunculannya. Wasiat berikutnya, ketujuh, dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Tidak boleh merekayasa untuk mengurangi takaran atau timbangan dalam bentuk apa pun. Namun demikian, karena untuk tepat 100 % dalam menimbang adalah sesuatu yang sukar, maka kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya, agar jangan sampai hal itu menyusahkan kedua belah pihak: pembeli dan penjual. Penjual tidak diharuskan untuk menambahkan barang yang dijual, melebihi dari kewajibannya, pembeli juga perlu berlega hati jika ada sedikit kekurangan dalam timbangan karena tidak disengaja. Ayat ini menunjukkan bahwa agama islam tidak ingin memberatkan pemeluknya. Wasiat kedelapan, apabila kamu berbicara, seperti pada saat bersaksi atau memutuskan hukum terhadap seseorang, bicaralah sejujurnya. Sebab, kejujuran dan keadilan adalah inti persoalan hukum. Kejujuran dan keadilan harus tetap dapat kamu tegakkan sekalipun dia, yang akan menerima akibat dari hukuman tersebut, adalah kerabat-Mu sendiri. Keadilan hukum dan kebenaran adalah di atas segalanya. Jangan sampai keadilan hukum terpengaruh oleh rasa kasih sayang terhadap keluarga. Semua itu bertujuan agar masyarakat bisa hidup damai, tenang, dan tenteram. Wasiat kesembilan, dan penuhilah janji Allah, yaitu janji untuk mematuhi ketentuan yang digariskan oleh-Nya, baik dalam bidang ibadah, muamalah, maupun lainnya. Memenuhi janji ini akan mendatangkan kebaikan bagi manusia. Demikianlah dia meme-rintahkan kepadamu agar kamu ingat dengan melakukan apa yang diperintahkan dan menghindari segala larangan, atau agar kamu sekalian saling mengingatkan. Allah menjelaskan bahwa semua perintah dan larangan yang telah disebut dua ayat sebelum ini adalah jalan kebenaran yang harus diikuti. Jika tidak, maka akan menimbulkan petaka dalam kehidupan. Inilah wasiat yang kesepuluh: dan sungguh, inilah jalan-ku yang lurus, yaitu agama islam yang diridai Allah dengan semua kelengkapan ajarannya, mulai dari akidah, kekeluargaan, dan kemasyarakatan. Maka ikutilah jalan ini, karena inilah jalan yang benar yang bisa memberikan jaminan kebahagiaan dan ketenteraman hidup di dunia dan di akhirat. Jangan kamu ikuti jalan-jalan yang lain seperti agama-agama selain islam, kelompok-kelompok yang mengajarkan ajaran yang menyimpang dan sesat yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Setan terus berusaha untuk membelokkan manusia dari jalan lurus ini dengan segala cara. Demikianlah dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa dengan selalu menjaga diri agar jangan sampai celaka, yaitu dengan melaksanakan ajaran islam dengan baik dan benar, baik itu kewajiban atau larangan. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada manusia agar mereka bahagia.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Itulah beraneka penafsiran dari beragam ahli ilmu terhadap isi dan arti surat Al-An’am ayat 152 (arab-latin dan artinya), moga-moga bermanfaat untuk kita semua. Support kemajuan kami dengan memberikan link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Konten Cukup Banyak Dikaji

Telaah banyak konten yang cukup banyak dikaji, seperti surat/ayat: Al-Qadr, Adh-Dhuha, Al-Falaq, Al-Kafirun, Al-Fatihah, Al-Hujurat 13. Ada pula Seribu Dinar, Al-A’la, Al-Isra 32, Do’a Setelah Adzan, Yusuf 28, An-Naba.

  1. Al-Qadr
  2. Adh-Dhuha
  3. Al-Falaq
  4. Al-Kafirun
  5. Al-Fatihah
  6. Al-Hujurat 13
  7. Seribu Dinar
  8. Al-A’la
  9. Al-Isra 32
  10. Do’a Setelah Adzan
  11. Yusuf 28
  12. An-Naba

Pencarian: at taubah ayat 122 latin, surat al jumu'ah ayat 9 latin dan artinya, arti surah ar rahman, surat al baqarah ayat 155, surah asy-syams

Bantu Kami

Setiap bulan TafsirWeb melayani 1.000.000+ kunjungan kaum muslimin yang ingin membaca al-Quran dan tafsirnya secara gratis. Tentu semuanya membutuhkan biaya tersendiri.

Tolong bantu kami meneruskan layanan ini dengan membeli buku digital Jalan Rezeki Berlimpah yang ditulis oleh team TafsirWeb (format PDF, 100 halaman).

Dapatkan panduan dari al-Qur'an dan as-sunnah untuk meraih rezeki berkah berlimpah, dapatkan pahala membantu keberlangsungan kami, Insya Allah.