Surat Al-Ma’idah Ayat 108

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يَأْتُوا۟ بِٱلشَّهَٰدَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَآ أَوْ يَخَافُوٓا۟ أَن تُرَدَّ أَيْمَٰنٌۢ بَعْدَ أَيْمَٰنِهِمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱسْمَعُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ

Arab-Latin: żālika adnā ay ya`tụ bisy-syahādati 'alā waj-hihā au yakhāfū an turadda aimānum ba'da aimānihim, wattaqullāha wasma'ụ, wallāhu lā yahdil-qaumal-fāsiqīn

Artinya: Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

« Al-Ma'idah 107Al-Ma'idah 109 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Kandungan Menarik Tentang Surat Al-Ma’idah Ayat 108

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 108 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beraneka kandungan menarik dari ayat ini. Ditemukan beraneka penafsiran dari kalangan mufassirin terhadap makna surat Al-Ma’idah ayat 108, sebagiannya sebagaimana tercantum:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Ketetapan hukum ketika muncul kecurigaan terhadap dua saksi tersebut, dalam bentuk bersumpah setelah shalat dan tidak menerima persaksian keduanya, lebih dekat untuk mendatangkan persaksian menurut apa yang sebenarnya, dikarenakan takut akan siksaan akhirat atau kekhawatiran ditolaknya sumpah-sumpah dusta oleh orang-orang yang benar setelah sumpahnya, maka terbongkarlah dari orang-orang yang berdusta yang ditolak sumpahnya di dunia ketika pengkhiantannya terkuak. Dan takutlah kalian kepada Allah (wahai sekalain manusia) dan hendaklah kalian selalu merasa di awasi olehNya agar kalian tidak bersumpah dengan dusta dan tidak mengambil harta haram dengan sumpah-sumpah kalian. Dan dengarkanlah nasihat yang dituju kepada kalian. Dan Allah tidak memberi hidayah kepada orang-orang yang fasik yang telah keluar dari jalur ketaatan kepadaNya.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

108. Sesungguhnya kewajiban orang yang diberi amanat menjaga wasiat dengan bersaksi di depan orang banyak setelah shalat dan bersumpah dengan sumpah yang teguh ini, merupakan cara yang paling baik agar para saksi menjalankan kesaksiannya dengan sempurna tanpa mengubah kesaksian, karena mereka akan mengagungkan Allah, takut dari azab-Nya, mengharap pahala-Nya, atau takut terbuka aib mereka karena kesaksian mereka dibantah oleh saksi dari ahli waris sehingga mereka berhak mendapatkan dosa. Karena barangsiapa yang tidak takut kepada Allah dengan tetap berdusta atau berkhianat karena keimanan yang lemah, maka ketakutannya dari tersingkapnya aib di depan orang banyak akan menghalanginya dari berdusta.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah ketika menjalankan kesaksian, amanah, dan segala sesuatu; Dan dengarlah dengan penuh ketaatan untuk menerima hukum-hukum ini dan semua yang disyariatkan Allah bagi kalian. Jika kalian tidak bertakwa dan mendengar maka kalian termasuk orang-orang fasik yang melanggar perintah Allah yang dijauhkan dari petunjuk-Nya serta berhak mendapat siksaan-Nya.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

108. Hal tersebut yakni meminta dua orang saksi bersumpah sesudah salat ketika ada keraguan terhadap kesaksian keduanya dan penolakan atas kesaksian kedua saksi itu, lebih dekat untuk membuat kedua saksi tersebut memberikan kesaksian dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Sehingga keduanya tidak mengubah maupun mengkhianati kesaksian mereka. Dan juga lebih dekat untuk membuat kedua saksi itu khawatir kalau-kalau kesaksian keduanya ditolak oleh sumpahnya para ahli waris yang bertolak belakang dengan kesaksian keduanya, sehingga aib keduanya terbongkar. Dan takutlah kalian kepada Allah dengan tidak melakukan kebohongan maupun pengkhianatan dalam bersaksi dan bersumpah. Dan dengarkanlah apa yang diperintahkan kepada kalian dengan pendengaran yang disertai penerimaan. Karena Allah tidak akan menolong orang-orang yang tidak taat kepada-Nya.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

108. ذٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يَأْتُوا۟ بِالشَّهٰدَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَآ (Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya)
Yakni lebih dekat bagi para saksi yang menanggung persaksian tentang wasiat untuk bersaksi sesuai dengan yang seharusnya. Maka janganlah kalian mengganti wasiat itu dan jangan berkhianat.

أَوْ يَخَافُوٓا۟ أَن تُرَدَّ أَيْمٰنٌۢ بَعْدَ أَيْمٰنِهِمْ ۗ (dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah)
Yakni ahli waris diberi hak untuk bersumpah, sehingga dapat bersumpah dengan sumpah yang menyelisihi apa yang dipersaksikan oleh para saksi, maka ketika itu keburukan para saksi bisa terbongkar.
Kesimpulan dari hal ini bahwa orang yang telah didatangi sakaratul maut namun tidak mendapati dua saksi muslim maka ia boleh meminta persaksian dua orang kafir untuk wasiatnya. Apabila para ahli waris merasa ragu terhadap keduanya maka keduanya harus bersumpah bahwa mereka telah bersaksi dengan sebenar-benarnya, tidak menyembunyikan persaksian sedikitpun, dan tidak berkhianat terhadap peninggalan si mayit sesuatu apapun. Dan apabila setelah itu terbongkar apa yang tidak sesuai dengan sumpah mereka berdua atau terbongkar bahwa ada peninggalan mayit yang mereka berdua akui telah menjadi milik mereka, maka dua orang dari ahli waris harus bersumpah –bahwa itu adalah hak ahli waris— dan isi sumpah ini harus dijalankan.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

108. Aturan tersebut adalah jawaban tentang sumpah atas ahli waris yang lebih dekat untuk mengemukakan kesaksian yang sebenarnya tanpa adanya pengkhianatan dan penyimpangan atas wasiat itu, atau agar mereka takut sumpah mereka dikembalikan kepada ahli waris yang diakui setelah melakukan sumpah sehingga mereka bersumpah atas pengkhianatan dan kebohongan mereka, lalu perkara mereka itu diketahui. Maka bertakwalah kepada Allah dengan meninggalkan pengkhianatan dan kebohongan, dan perhatikanlah perintahNya. Allah itu tidak menyelamatkan kaum yang tidak taat, dan tidak menunjukkan mereka menuju jalan kebaikan.


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Hal itu lebih dekat} lebih dekat {untuk membuat mereka memberikan kesaksian yang sebenarnya} yang sesungguhnya tanpa mengubahnya {atau mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya setelah mereka bersumpah. Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

108. Allah menjelaskan hikmah persaksian itu, penegasaNya, dan pengembaliaNya kepada keluarga mayit manakala pengkhianatan kedua orang saksi itu terbukti. “ Itu lebih dekat untuk menjadikan para saksi mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya,” ketika di tegaskan kapada keduanya dengan penegasan-penegasan itu. “ Dan lebih dekat untuk menjadikan mereka merasa takut akan di kembalikan sumpahnya kepada ahli waris sesudah mereka bersumpah.” Yakni, sumpah mereka di tolak lalu di kembalikan kepada keluarga mayit.
“ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik,” yakni, kepasikan adalah sipat mereka, mereka tidak ingin menuju ke jalan yang lurus.
Kesimpulan ayat ini adalah apabila tanda-tanda kematian, mendatangi seseorang apabila sedang dalam perjalanan atau lainya yang biasanya sulit untuk menemukan saksi-saksi yang dipercaya, maka hendaknya dia berwasiat dengan kesaksian dua orang saksi Muslim yang adil. Jika yang ada hany dua orang saksi yang kafir, maka di bolehkan berwasiat kapada keduanya. Jika keluarga mayit meragukan keduanya. Maka mereka meminta keduanya untuk bersumpah setelah shalat di laksanakan bahwa mereka berdua tidak menganti, maka dari itu keduanya terbebas dari tuntunan hak yang di arahkan kepada keduanya. Jika keluarga mayit tidak mempercayai keduanya dan mereka menemukan kondisi kedustaan kedua saksi itu, maka jika mereka berkehendak, mereka bisa menunjuk dua orang dari kalangan mereka. Kedua orang ini bersumpah dengan Nama Allah bahwa kesaksian keduanya adalah lebih layak untuk di terima daripada kesaksian dua saksi yang pertama yang telah berkhianat dan berdusta, maka mereka berhak atas apa yang mereka klaim dari keduanya.
Ayat-ayat yang mulia ini turun pada kisah Tamim ad-Dari dan Adi bin Bada’ yang terkenal manakala al-Adawi berwasiat kepada keduanya. Wallahu a’lam.
Ayat ini mengandung beberapa hukum:
Diantaranya, adalah disyariatkannya wasiat. Hendaknya orang yang menghadapi kematian berwasiat.
Diantaranya, adalah bahwa wasiat adalah sah walaupun seseorang dalam kondisi menghadapi kematian, selama akalnya berfungsi.
Diantaranya, adalah bahwa kesaksian dalam wasiat harus dengan dua orang yang adil.
Di antaranya, adalah bahwa kesaksian orang kafir dalam wasiat ini dan dalam hal yang sepertinya adalah diterima karena adanya kebutuhan, dan ini adalah pendapat Ahmad. Banyak ulama yang mengklaim bahwa ayat ini adalah Mansukh, ini adalah klaim yang tak berdalil.
Di antaranya, adalah bahwa bisa di ambil dari isyarat dan makna hukum bahwa kesaksian orang kafir pada waktu tidak adanya saksi lain selain mereka bahkan dalam masalah selain ini adalah diterima, sebagaimana hal itu adalah pendapat Syaikhul Islam.
Diantranya, adalah bolehnya seorang Muslim bepergian bersama orang kafir jika tidak ada yang dikhawatirkan.
Diantaranya, adalah dibolehkannya bepergian untuk niaga.
Diantaranya, adalah bahwa jika kedua orang saksi diragukan dan tidak ada indikasi pengkhianatan keduanya sementara keluarga mayit ingin menegaskan sumpah atas mereka, maka keduanya ditahan setelah shalat (dilaksanakan) untuk bersumpah dengan cara yang disebutkan oleh Allah.
Diantaranya, adalah bahwa jika tidak ada tuduhan dan keraguan, maka tidak ada keperluan untuk menahan keduanya untuk menegaskan sumpah atas keduanya.
Diantaranya, adalah besarnya perkara kesaksian di mana Allah menisbatkannya kepada DiriNya, ia wajib diperhatikan dan ditunaikan dengan adil.
Diantranya, adalah dibolehkannya menguji dua orang saksi jika keduanya diragaukan, keduanya dipisah untuk mengetahui kesaksiannya.
Diantaranya, adalah jika muncul indikasi yang menunjukkan kebohongan dua penerima wasiat itu dalam hal ini, maka dua orang dari keluarga mayit harus bersumpah dengan Nama Allah bahwa sumpah kami lebih jujur daripada sumpaah mereka bedua, keduanya telah berdusta dan berkhianat kemudian apa yang mereka klaim diberikan kepada keduanya. Indikasi ditambah sumpah, keduanya menduduki posisi bukti.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 106-108
Ayat ini mengandung ketentuan Allah SWT. Dikatakan bahwa ayat ini dinasakh
Ulama lainnya (yang merupakan kebanyakan ulama’, dalam pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir) ini adalah ayat muhkamat; dan siapa saja yang menganggap bahwa ayat ini dinasakh, maka dia harus harus memiliki penjelasannya. Firman Allah SWT (Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang) ini adalah khabar dari firmanNya (Syahadatu bainikum) dikatakan bahwa bentuknya adalah “syahaadatu itsnaini” dimana “mudhafnya” dibuang dan :mudaf ilaih”nya menempati kedudukannya.
Dikatakan juga bahwa kalimat itu bentuknya “An yasyhada itsnaani” Firman Allah SWT: (Yang adil kedua-duanya) menjadi sifat “itsnani”, yaitu hendaknya kedua saksi itu adil. Firman Allah SWT: (dari kalangan kalian) dari orang-orang muslim. Pendapat ini dikatakan oleh mayoritas ulama.
Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Oleh dua orang yang adil di antara kalian) dia berkata, yaitu dari golongan orang-orang muslim.
Ibnu Jarir berkata bahwa ulama lainnya berkata tentang firmanNya: (Oleh dua orang yang adil di antara kalian) yaitu yang dari keluarga yang berwasiat. Ini adalah pendapat yang Ikrimah, Ubaidah dan lainnya.
Terkait firman Allah SWT: (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) Ibnu Abbas berkata terkait firmanNya: (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) , dia berkata,”dari golongan selain orang-orang muslim, yaitu Ahli Kitab.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari ‘Ikrimah dan Ubaidah dalam firmanNya (di antara kalian) bahwa yang dimaksud adalah dari pihak pemberi wasiat, itulah yang dimaksud di sini, (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) yaitu dari golongan selain orang yang memberi wasiat.
Firman Allah SWT: (Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi) yaitu kalian melakukan perjalanan (lalu kalian ditimpa bahaya kematian) Ini merupakan dua syarat untuk membolehkan memintas saksi dari orang-orang kafir dzimmi, jika tidak ada orang-orang mukmin, yaitu hal tersebut terjadi di keadaan dalam perjalanan, dan hal itu tidak diperbolehkan kecuali hanya dalam hal wasiat.
Firman Allah SWT: (Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat) Ibnu Abbas berkata, yaitu shalat Ashar. Demikian juga yang dikatakan oleh Sa'id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah, dan Muhammad bin Sirin.
Az-Zuhri berkata, yaitu shalatnya orang-orang muslim.
Maksudnya yaitu kedua saksi itu melakukan kesaksian setelah shalat jamaah yang diikuti oleh orang banyak. (Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah) yaitu keduanya bersumpah demi Allah (Jika kalian ragu-ragu) yaitu jika tampak untuk kalian sesuatu yang mencurigakan dari keduanya, bahwa keduanya berkhianat. Maka saat itu juga keduanya bersumpah demi Allah ((Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini) yaitu dengan keimanan kami. Pendapat itu yang dikatakan oleh Muqatil bin Hayyan, (harga yang sedikit) yaitu kami tidak menukarnya dengan sesuatu yang kecil berupa dunia yang akan hancur dan lenyap (walaupun dia karib kerabat) yaitu bahkan jika orang yang dipersaksikan itu adalah kerabat, kami tidak memihaknya (dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah)
Itu dimudhafkan kepada “Allah” sebagai penghormatan dan untuk mengagungkan hal itu. (sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa) yaitu jika kami melakukan hal itu berupa menyimpang dari kesaksian itu, menggantinya, mengubahnya atau menyembunyikannya secara keseluruhan.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Jika diketahui bahwa kedua (saksi ini) memperbuat dosa)
yaitu jika terbuka, tampak dan terbukti dari kedua saksi wasiat itu bahwa keduanya berkhianat atau menyembunyikan sebagian dari harta yang diwasiatkan kepada keduanya, dan hal itu tampak pada keduanya (Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya) Ini adalah bacaan mayoritas ulama (Ustuhiqqa ‘alaihimul aulayaan) Diriwayatkan dari Ali, Ubay, dan Hasan Al-Bashri bahwa mereka membacanya (Istahaqqa ‘alaihimul aulayaan)
Al-Hasan membacanya (minal ladziina istahaqqa ‘alaihimul awwalayaan) Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Berdasarkan bacaan mayoritas ulama, bahwa maknanya yaitu "ketika hal itu terbukti melalui berita yang benar atas pengkhianat keduanya, maka hendaklah ada dua orang dari golongan ahli waris yang berhak dari harta yang ditinggalkan itu, dan hendaklah keduanya adalah orang yang paling berhak mewaris harta itu (Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.”) yaitu berdasarkan ucapan kami bahwa keduanya berkhianat maka lebih berhak, lebih benar dan lebih kuat daripada kesaksian keduanya yang sebelumnya (dan kami tidak melampaui batas) yaitu dalam ucapan kami bahwa keduanya berkhianat.
(Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berbuat zalim) yaitu sesungguhnya kami berdusta terhadap keduanya. Sumpah bagi para ahli waris dan berpegang pada ucapannya serta dengan keadaan ini, Sebagaimana para wali orang yang terbunuh bersumpah, yaitu ketika tampak adanya penyimpangan dari sisi orang yang membunuh. Maka orang yang berhak bersumpah atas pembunuh, maka pembunuh itu harus diserahkan kepada mereka,
Telah disebutkan dalam hadits yang serupa dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat ini.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang laki-laki dari Bani Sahm dari Tamim Ad-Dari dan Adi bin Badda’, lalu orang dari Bani As-Sahmi mati di daerah dimana tidak ada seorang muslim di sana, yaitu ketika mereka tiba di sana, mereka menemukan sebuah tempat yang berisi sebuah tabung perak yang dilapisi dengan emas. Lalu Rasulullah SAW mengambil sumpah dari keduanya, dan mereka menemukan tabung itu di Makkah. Dikatakan: “Kami membelinya dari Tamim dan Adi.” Kemudian dua orang dari wali Bani Sahm bersumpah dengan menyebut nama Allah. sungguh kesaksian kami lebih berhak daripada kesaksian keduanya, dan tabung itu milik orang yang memilikinya. Dalam hal ini, diturunkan ayat (Hai orang-orang yang beriman, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang)
Asbath meriwayatkan dari As-Suddi tentang ayat ini, (Hai orang-orang yang beriman, apabila seseorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian), dia berkata,”Ini tentang wasiat ketika seseorang menjelang kematian.. Orang itu memberikan wasiat dan disaksikan.oleh dua orang dari orang-orang muslim atas harta dan apa yang dia miliki. Dia berkata bahwa ketika dia tinggal (bukan dalam perjalanan. (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) di keadaan dalam perjalanan (Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian) Hal ini seseorang menghadapi kematian dalam perjalanan, sedangkan di dekatnya tidak ada orang muslim. Lalu dia memanggil dua lelaki dari orang-orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, lalu berwasiat kepada keduanya dan menitipkan warisannya, kemudian keduanya menerimanya. Jika keluarga orang yang mati ridha dengan wasiat itu dan mengenal kedua saksinya, maka mereka boleh membiarkan keduanya. Jika mereka ragu, maka mereka melaporkannya keduanya kepada pemimpin. Itu diungkapkan oleh Allah SWT (Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah)
Firman Allah SWT: (Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya) yaitu ketentuan hukum ini dengan agar lebih diridhai, berupa meminta sumpah kepada dua saksi orang kafir dzimmi serta terdapat keraguan atas keduanya. Maka hal itu lebih dekat untuk menjadikan keduanya memberikan kesaksian agar lebih diridhai. Firman Allah SWT: (dan merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah) yaitu hal yang mendorong mereka untuk memberikan kesaksian dengan apa adanya dan itu memperbesarnya sumpah dengan menyebut nama Allah, untuk menjaga pihaknya dan memperbesarnya, serta rasa takut aibnya tampak di hadapan orang jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris, dan mereka bersumpah dan berhak atas apa yang mereka akui. Oleh karena itu Allah berfirman: (dan merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah) Kemudian Allah berfirman: (Dan bertakwalah kepada Allah) yaitu dalam semua perkara kalian (dan dengarkanlah) yaitu taatilah (Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik) orang-orang yang menyimpang dari ketaatan kepadaNya dan menyimpang dari syariatNya.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Al-Ma’idah ayat 108: Mengembalikan sumpah kepada wali si mati (ahli waris) ketika nampak sikap khianat dari kedua saksi.

Yakni para saksi.

Tanpa memutarbalikan dan berkhianat.

Maksud "sumpah itu dikembalikan" adalah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak, dan sumpah yang dipegang adalah sumpah saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia (seperti terbuka aibnya) dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu, akhirnya mereka tidak jadi bersumpah palsu.

Kesimpulan:

Jika seseorang bersafar, lalu ia merasakan akan meninggal di perjalanan itu, maka hendaknya ia berwasiat kepada dua orang saksi yang muslim dan adil. Jika tidak ada orang muslim, maka tidak mengapa dua orang non muslim. Akan tetapi, karena keadaan mereka yang kafir, maka para ahli waris jika meragukan keduanya menyuruh dua saksi itu bersumpah setelah shalat Ashar, bahwa keduanya tidak akan berkhianat, tidak akan berdusta dan merubah apa yang dipesankan si mati. Dengan sumpah ini, mereka dibebaskan dari hak yang ditujukan kepada keduanya. Jika ahli waris tidak membenarkan keduanya dan mengetahui berdasarkan qarinah, bahwa keduanya berdusta, maka jika ahli waris menghendaki, mereka angkat dua orang dari mereka untuk bersumpah dengan nama Allah yang isinya menyatakan bahwa sumpah mereka lebih berhak diikuti daripada sumpah kedua orang tadi.

Dari ayat di atas dapat ditarik beberapa hukum, di antaranya:

- Berwasiat itu disyari'atkan, dan sepatutnya bagi orang yang merasakan akan meninggal untuk berwasiat.

- Wasiat bisa dijadikan pegangan, meskipun seseorang sedang dalam keadaan akan wafat, selama ia masih sadar terhadap apa yang diucapkannya.

- Persaksian orang kafir dalam hal ini diterima karena darurat, inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad. Adapun ulama yang lain berpendapat, bahwa hukum tersebut sudah mansukh (dihapus), namun pendapat tersebut tidak ada dalilnya.

- Seorang muslim boleh bersafar dengan orang non muslim, jika tidak berbahaya.

- Bolehnya bepergian jauh untuk berdagang.

- Para saksi, jika masih diragukan meskipun tidak ada qarinah yang menunjukkan bahwa keduanya berdusta, maka ahli waris boleh menyuruhnya bersumpah setelah shalat agar lebih yakin.

- Jika saksi tidak tertuduh, maka tidak butuh ditahan dan disuruh bersumpah.

- Persaksian merupakan masalah penting, oleh karena itu harus diperhatikan dan ditegakkan secara adil.

- Boleh mengetes para saksi jika masih diragukan. Misalnya dengan memisahkan mereka berdua, di mana seorang-seorang yang ditanya.

- Jika ada qarinah yang menunjukkan bahwa kedua saksi itu berdusta, maka dua orang dari ahli waris boleh bangkit meluruskan.

Dengan tidak berkhianat dan berdusta.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 108

Dengan cara itu, dua saksi yang termasuk di antara ahli waris yang berhak menjadi saksi dan lebih dekat hubungan nasabnya dengan almarhum, lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, bahwa kendi emas itu milik budail sebagaimana tercantum dalam surat wasiat yang disisipkan pada barang-barang yang dititipkan kepada dua teman bisnisnya yang beragama nasrani; dan mereka, tamim ad-da'riy dan 'adiy bin badda, merasa takut sumpahnya yang palsu akan dikembalikan kepada ahli waris, yakni dikonfrontir dengan sumpah mereka, setelah mereka bersumpah dengan benar di hadapan rasulullah. Sumpah saksisaksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksisaksi yang terdiri dari kerabat. Orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat. Bertakwalah kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, dan dengarkanlah dengan saksama perintah-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik, yakni para pelaku dosa besar untuk kembali kepada yang lurus, karena sikap mereka yang terus-menerus berbuat dosa besar sehingga kalbu mereka tertutup. Ingatlah suatu peristiwa penting pada hari kiamat, ketika Allah mengumpulkan para rasul, sejak nabi adam hingga nabi Muhammad, lalu dia bertanya kepada mereka, apa jawaban atau tanggapan umat terhadap misi dakwah kamu sekalian' apakah mereka menanggapinya dengan iman atau dengan kufur' apakah dengan iman yang taat atau iman yang fasik' mereka, para rasul, menjawab, saat itu umat hadir guna menyaksikan tanya jawab ini, kami tidak tahu tentang itu setelah kami wafat. Sesungguhnya engkaulah sendiri yang maha mengetahui segala yang gaib, karena pengetahuan-Mu meliputi segala sesuatu.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Demikianlah beraneka penafsiran dari banyak mufassir terhadap kandungan dan arti surat Al-Ma’idah ayat 108 (arab-latin dan artinya), moga-moga membawa faidah bagi kita bersama. Dukunglah usaha kami dengan memberikan link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Bacaan Sering Dilihat

Terdapat berbagai materi yang sering dilihat, seperti surat/ayat: Al-Humazah, An-Nisa, Al-Fatihah 4, Al-Anbiya 30, An-Nahl 114, Al-Muthaffifin. Juga At-Tin 4, Al-Fatihah 5, Al-A’raf 54, Al-Ma’idah 48, Ali ‘Imran 190, At-Taubah.

  1. Al-Humazah
  2. An-Nisa
  3. Al-Fatihah 4
  4. Al-Anbiya 30
  5. An-Nahl 114
  6. Al-Muthaffifin
  7. At-Tin 4
  8. Al-Fatihah 5
  9. Al-A’raf 54
  10. Al-Ma’idah 48
  11. Ali ‘Imran 190
  12. At-Taubah

Pencarian: al kaffi, surah albayinah, al ashr surat ke, qs al a raf ayat 56 58, surat yasin lengkap tanpa terjemah

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: