Surat Al-Ma’idah Ayat 106
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهَٰدَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ حِينَ ٱلْوَصِيَّةِ ٱثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَأَصَٰبَتْكُم مُّصِيبَةُ ٱلْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعْدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِى بِهِۦ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلْءَاثِمِينَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ syahādatu bainikum iżā ḥaḍara aḥadakumul-mautu ḥīnal-waṣiyyatiṡnāni żawā 'adlim mingkum au ākharāni min gairikum in antum ḍarabtum fil-arḍi fa aṣābatkum muṣībatul-maụt, taḥbisụnahumā mim ba'diṣ-ṣalāti fa yuqsimāni billāhi inirtabtum lā nasytarī bihī ṡamanaw walau kāna żā qurbā wa lā naktumu syahādatallāhi innā iżal laminal-āṡimīn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".
« Al-Ma'idah 105 ✵ Al-Ma'idah 107 »
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Tafsir Berharga Terkait Dengan Surat Al-Ma’idah Ayat 106
Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 106 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada bermacam tafsir berharga dari ayat ini. Didapati bermacam penjelasan dari beragam ulama tafsir berkaitan makna surat Al-Ma’idah ayat 106, antara lain sebagaimana di bawah ini:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNya serta melaksanakan syariatNya, apabila telah dekat datangnya kematian kepada salah seorang diantara kalian, hendaknya dia mempersaksikan kepada dua orang terpecaya dari kaum Muslimin atas wasiatnya maupun dua orang dari selain kaum Muslimin dalam keadaan mendesak dan tidak ada orang selain mereka berdua dari kalangan kaum Muslimin, yang mana kalian mempersaksikan kepada mereka berdua ketika kalian dalam perjalanan jauh di muka bumi, lalu kematian datang kepada kalian. Dan apabila kalian meragukan persaksian mereka berdua, tahanlah mereka berdua dulu setelah shalat, (maksudnya shalat kaum Muslmin terutama shalat Ashar), kemudian mereka berdua bersumpah atas nama Allah dengan sumpah yang ikhlas, tanpa mengharapakan imbalan duniawi, dan tidak pula bersikap melunak dihadapan kaum kerabat mereka berdua, serta tidak menyembunyikan persaksian yang ada pada mereka karena Allah, dan sesungguhnya bila mereka melakukan hal-hal tersebut, maka mereka berdua termasuk orang-orang yang berbuat dosa,
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
106. Allah memberi petunjuk kepada hamba-hamba-Nya yang beriman menuju apa yang dapat membawa kebahagiaan kehidupan di dunia, terlebih lagi dalam perkara wasiat ketika ajal akan menjemput.
Jika seseorang dalam keadaan safar, kemudian merasa ajalnya telah dekat; maka hendaklah dia mencari dua saksi yang memiliki agama yang kuat untuk menyampaikan amanah wasiat kepada mereka. Namun jika dia tidak dapat menemukan dua muslim yang dikenal sebagai orang yang amanah, maka tidak mengapa dia mencari dua orang yang bukan muslim ketika benar-benar harus menulis wasiat.
Jika kalian ragu terhadap kejujuran dan kesaksian mereka berdua maka mintalah mereka berdua untuk berdiri di depan kaum muslimin setelah shalat ashar untuk bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka menjadi saksi tanpa mendapat balasan duniawi dan bukan karena ada hubungan kekerabatan, dan bersumpah bahwa mereka berdua tidak akan menyembunyikan sedikitpun dari kesaksian itu.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
106. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kematian salah seorang di antara kalian sudah dekat, ditandai dengan munculnya salah satu dari tanda-tanda kematian, maka hendaklah dia mempersaksikan wasiatnya kepada dua orang muslim yang adil atau dua orang kafir manakala dibutuhkan jika tidak ada dua orang muslim. Hal itu bila kalian bepergian kemudian ajal datang menjemput. Dan jika kalian ragu akan kesaksian kedua orang saksi itu, maka tahanlah keduanya sesudah salat. Kemudian mintalah keduanya bersumpah demi Allah bahwa keduanya tidak akan menjual pahala mereka dari Allah dengan imbalan apa pun, tidak akan berpihak kepada salah satu kerabat, dan tidak akan menyembunyikan kesaksian mereka demi Allah. Dan jika keduanya melakukan hal tersebut, mereka akan tergolong orang-orang yang berdosa dan durhaka kepada Allah.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
106. يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهٰدَةُ بَيْنِكُمْ (Hai orang-orang yang beriman bersaksilah diantara kalian)
Ayat ini serta dua ayat selanjutnya merupakan ayat-ayat yang paling sulit dalam al-qur’an untuk dijelaskan baik itu secara tata bahasa maupun hukum yang dikandungnya.
Makna (الشهادة) yakni persaksian yang disampaikan oleh para saksi.
إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ (apabila salah seorang kamu menghadapi kematian)
Yakni telah datang tanda-tandanya.
حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ (ketika dia akan berwasiat, oleh dua orang)
Yakni persaksian dua orang.
ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ (yang adil di antara kamu)
Yakni dari orang-orang beriman.
أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ (atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu)
Yakni dari orang kafir.
Ayat ini merupakan dalil dibolehkannya persaksian orang kafir atas orang beriman dalam urusan wasiat ketika dalam keadaan safar.
إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْأَرْضِ (jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi)
Yakni pada saat melakukan safar.
فَأَصٰبَتْكُم مُّصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ (lalu kamu ditimpa bahaya kematian)
Yakni apabila turun musibah kematian dan kalian menginginkan untuk berwasiat namun kalian tidak mendapatkan saksi dari kalangan orang-orang beriman. –lalu kalian mengambil dua saksi dari orang kafir—, kemudian keduanya pergi kepada ahli waris membawa wasiat dan peninggalan si masit, namun mereka ragu terhadap keduanya dan menuduh mereka berkhianat.
تَحْبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعْدِ الصَّلَوٰةِ (Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah))
Yakni tahanlah keduanya untuk bersumpah setelah shalat ashar.
Pendapat lain mengatakan: setelah shalat apapun.
فَيُقْسِمَانِ بِاللهِ(lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah)
Yakni kedua saksi dari orang kafir tersebut bersumpah dengan nama Allah atas wasiat itu.
إِنِ ارْتَبْتُمْ(jika kamu ragu-ragu)
Yakni kalian ragu bahwa keduanya itu berbohong.
لَا نَشْتَرِى بِهِۦ ثَمَنًا(“(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit)
Yakni kami berdua bersumpah dengan nama Allah bahwa kami tidak sedang menjual kebaikan dari Allah dengan hal yang remeh ini, sehingga membuat kami bersumpah secara bohong, demi harta yang kalian tuduhkan pada kami ini.
وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ (walaupun dia karib kerabat)
Yakni meski orang yang diberi kesaksian merupakan kerabatnya, tapi kami tetap memilih untuk berkata benar dan jujur.
وَلَا نَكْتُمُ شَهٰدَةَ اللهِ (dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah)
Ini merupakan termasuk dari permasalahan yang dipersaksikan.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
106. Wahai orang-orang mukmin, jika tanda-tanda kematian telah tiba (atas seseorang), maka harus ada kesaksian oleh dua orang muslim yang adil dan mengerti atas wasiatnya, atau kesaksian dua orang lain yang tidak muslim yang sedang berpergian. Kalian (selayaknya) menahan kedua orang itu untuk bersaksi setelah shalat ashar jika keduanya muslim, dan jika tidak muslim maka tungguh setelah sembahyang keduanya. Itu merupakan waktu yang ditakuti untuk berdusta, dan jika kalian (masih) meragukan keduanya, maka sebaiknya mereka bersumpah demi Allah “Kami tidak mengganti nasib (baik) kami dari Allah SWT dengan kerendahan dunia atau kami tidak mengganti kebenaran sumpah dengan hal sampingan yang bersifat keduniaan, jadi kami tidak akan berdusta untuk mendapatkan harta yang akan diklaim, meskipun yang bersaksi itu adalah kerabat. Kami juga tidak akan merahasiakan persaksian Allah yang benar yang telah diperintahkan, jika kami melakukan hal itu, maka kami termasuk orang-orang yang bermaksiat”. Ayat ini turun untuk dua laki-laki Nasrani yang terus berbolak-balik berniaga di Mekah. Keduanya ditemani seorang Quraisy dari Bani Sahm, lalu dia sekarat di (tengah) perjalanan dan mewasiati keduanya dengan suatu harta wasiat, kemudian keduanya memberikan wasiat itu kepada keluarganya, dan menyembunyikan satu cangkir (gelas) perak yang dihias dengan emas, lalu cangkir itu didapati oleh suatu kaum dari penduduk Mekah, meskipun keduanya telah bersumpah di hadapan Nabi SAW bahwa keduanya tidak menyembunyikannya dan tidak mengetahuinya. Lalu para kerabat dari Bani Sahm mengambilnya dan dua orang dari mereka bersumpah demi Allah “Sesungguhnya cangkir ini adalah cangkir sahabat kami, dan kesaksian kami lebih benar daripada kesaksian dua orang itu, dan kami tidaklah bersalah” Lalu turunlah ayat ini
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Wahai orang-orang yang beriman, kesaksian} bersaksilah {di antara kalian, apabila telah datang} telah dekat {kepada salah seorang dari kalian kematian, ketika akan berwasiat, ada dua orang yang adil di antara kalian} dari orang-orang muslim {atau dua orang selain kalian} orang non muslim {jika kalian dalam perjalanan} sedang dalam perjalanan {di bumi lalu kalian ditimpa kematian. Tahanlah kedua saksi itu} mintalah keduanya untuk berhenti {setelah shalat agar keduanya bersumpah} bersumpah {dengan nama Allah, jika kalian ragu} ragu dalam kesaksian keduanya {“Kami tidak akan mengambil dengan sumpah ini suatu keuntungan} Kami tidak akan menjual nasib kami dari Allah dengan ganti harta dunia yang bisa kami ambil {walaupun dia karib kerabat} meskipun yang orang yang diberi kesaksian memiliki hubungan kerabat dengan kami {dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah. Sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
106. Allah memberitakan sekaligus memerintahkan untuk menghadirkan dua orang saksi atas wasiat, jika tanda-tanda kematian sudah mendatangi seseorang, hendaknya wasiatNya di tulis dengan kesaksian dua orang yang adil di mana keduanya termasuk orang yang kesaksiannya di terima. “ Atau ada dua orang yang berlainan agama dengan kamu,” yakni dari pemeluk agama lain, Yahudi atau Nasrani atau selainnya. Hal itu dalam kondisi mendesak dan tidak adanya kaum Muslimin. “ jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu di timpa bahaya kematian.” Maksudnya, jadikan keduanya sebagai saksi. Allah tidak memerintahkan agar keduanya di angkat menjadi saksi kecuali karena ucapan keduanya dalam kondisi tersebut memang di terima. Di tegaskan kepada keduanya dengan cara keduanya di tahan, “ sesudah sembahyang untuk bersumpah,” yang mereka agungkan, “ lalu mereka keduanya bersumpah dengan Nama Allah,” bahwa keduanya jujur, tidak merubah dan tidak menganti. Ini “ jika kamu ragu-ragu” terhadap kesaksian keduanya. Jika kamu mempercayai keduanya, maka tidak perlu bersumpah dengan cara itu. Keduanya berkata, “ (Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini,” yakni sumpah kami “ dengan harga yang sedikit untuk kepentingan seseorang,” dengan cara berdusta untuk mendapatkan harta dunia. “Walaupun dia karib kerabat,” kami tidak memandangNya hanya karena kedekatan kepada kami. “Dan tidak pula kami menyembunyikan persaksian Allah,” justru kami menunaikannya seperti yang kami dengar. “ Sesungguhnya kami kalau demikian.” Yakni kalau kami menyembunyikan, “ tentulah termasuk orang-orang yang berdusta.”
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 106-108
Ayat ini mengandung ketentuan Allah SWT. Dikatakan bahwa ayat ini dinasakh
Ulama lainnya (yang merupakan kebanyakan ulama’, dalam pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir) ini adalah ayat muhkamat; dan siapa saja yang menganggap bahwa ayat ini dinasakh, maka dia harus harus memiliki penjelasannya. Firman Allah SWT (Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang) ini adalah khabar dari firmanNya (Syahadatu bainikum) dikatakan bahwa bentuknya adalah “syahaadatu itsnaini” dimana “mudhafnya” dibuang dan :mudaf ilaih”nya menempati kedudukannya.
Dikatakan juga bahwa kalimat itu bentuknya “An yasyhada itsnaani” Firman Allah SWT: (Yang adil kedua-duanya) menjadi sifat “itsnani”, yaitu hendaknya kedua saksi itu adil. Firman Allah SWT: (dari kalangan kalian) dari orang-orang muslim. Pendapat ini dikatakan oleh mayoritas ulama.
Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Oleh dua orang yang adil di antara kalian) dia berkata, yaitu dari golongan orang-orang muslim.
Ibnu Jarir berkata bahwa ulama lainnya berkata tentang firmanNya: (Oleh dua orang yang adil di antara kalian) yaitu yang dari keluarga yang berwasiat. Ini adalah pendapat yang Ikrimah, Ubaidah dan lainnya.
Terkait firman Allah SWT: (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) Ibnu Abbas berkata terkait firmanNya: (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) , dia berkata,”dari golongan selain orang-orang muslim, yaitu Ahli Kitab.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari ‘Ikrimah dan Ubaidah dalam firmanNya (di antara kalian) bahwa yang dimaksud adalah dari pihak pemberi wasiat, itulah yang dimaksud di sini, (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) yaitu dari golongan selain orang yang memberi wasiat.
Firman Allah SWT: (Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi) yaitu kalian melakukan perjalanan (lalu kalian ditimpa bahaya kematian) Ini merupakan dua syarat untuk membolehkan memintas saksi dari orang-orang kafir dzimmi, jika tidak ada orang-orang mukmin, yaitu hal tersebut terjadi di keadaan dalam perjalanan, dan hal itu tidak diperbolehkan kecuali hanya dalam hal wasiat.
Firman Allah SWT: (Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat) Ibnu Abbas berkata, yaitu shalat Ashar. Demikian juga yang dikatakan oleh Sa'id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah, dan Muhammad bin Sirin.
Az-Zuhri berkata, yaitu shalatnya orang-orang muslim.
Maksudnya yaitu kedua saksi itu melakukan kesaksian setelah shalat jamaah yang diikuti oleh orang banyak. (Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah) yaitu keduanya bersumpah demi Allah (Jika kalian ragu-ragu) yaitu jika tampak untuk kalian sesuatu yang mencurigakan dari keduanya, bahwa keduanya berkhianat. Maka saat itu juga keduanya bersumpah demi Allah ((Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini) yaitu dengan keimanan kami. Pendapat itu yang dikatakan oleh Muqatil bin Hayyan, (harga yang sedikit) yaitu kami tidak menukarnya dengan sesuatu yang kecil berupa dunia yang akan hancur dan lenyap (walaupun dia karib kerabat) yaitu bahkan jika orang yang dipersaksikan itu adalah kerabat, kami tidak memihaknya (dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah)
Itu dimudhafkan kepada “Allah” sebagai penghormatan dan untuk mengagungkan hal itu. (sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa) yaitu jika kami melakukan hal itu berupa menyimpang dari kesaksian itu, menggantinya, mengubahnya atau menyembunyikannya secara keseluruhan.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Jika diketahui bahwa kedua (saksi ini) memperbuat dosa)
yaitu jika terbuka, tampak dan terbukti dari kedua saksi wasiat itu bahwa keduanya berkhianat atau menyembunyikan sebagian dari harta yang diwasiatkan kepada keduanya, dan hal itu tampak pada keduanya (Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya) Ini adalah bacaan mayoritas ulama (Ustuhiqqa ‘alaihimul aulayaan) Diriwayatkan dari Ali, Ubay, dan Hasan Al-Bashri bahwa mereka membacanya (Istahaqqa ‘alaihimul aulayaan)
Al-Hasan membacanya (minal ladziina istahaqqa ‘alaihimul awwalayaan) Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Berdasarkan bacaan mayoritas ulama, bahwa maknanya yaitu "ketika hal itu terbukti melalui berita yang benar atas pengkhianat keduanya, maka hendaklah ada dua orang dari golongan ahli waris yang berhak dari harta yang ditinggalkan itu, dan hendaklah keduanya adalah orang yang paling berhak mewaris harta itu (Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.”) yaitu berdasarkan ucapan kami bahwa keduanya berkhianat maka lebih berhak, lebih benar dan lebih kuat daripada kesaksian keduanya yang sebelumnya (dan kami tidak melampaui batas) yaitu dalam ucapan kami bahwa keduanya berkhianat.
(Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berbuat zalim) yaitu sesungguhnya kami berdusta terhadap keduanya. Sumpah bagi para ahli waris dan berpegang pada ucapannya serta dengan keadaan ini, Sebagaimana para wali orang yang terbunuh bersumpah, yaitu ketika tampak adanya penyimpangan dari sisi orang yang membunuh. Maka orang yang berhak bersumpah atas pembunuh, maka pembunuh itu harus diserahkan kepada mereka,
Telah disebutkan dalam hadits yang serupa dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat ini.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang laki-laki dari Bani Sahm dari Tamim Ad-Dari dan Adi bin Badda’, lalu orang dari Bani As-Sahmi mati di daerah dimana tidak ada seorang muslim di sana, yaitu ketika mereka tiba di sana, mereka menemukan sebuah tempat yang berisi sebuah tabung perak yang dilapisi dengan emas. Lalu Rasulullah SAW mengambil sumpah dari keduanya, dan mereka menemukan tabung itu di Makkah. Dikatakan: “Kami membelinya dari Tamim dan Adi.” Kemudian dua orang dari wali Bani Sahm bersumpah dengan menyebut nama Allah. sungguh kesaksian kami lebih berhak daripada kesaksian keduanya, dan tabung itu milik orang yang memilikinya. Dalam hal ini, diturunkan ayat (Hai orang-orang yang beriman, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang)
Asbath meriwayatkan dari As-Suddi tentang ayat ini, (Hai orang-orang yang beriman, apabila seseorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian), dia berkata,”Ini tentang wasiat ketika seseorang menjelang kematian.. Orang itu memberikan wasiat dan disaksikan.oleh dua orang dari orang-orang muslim atas harta dan apa yang dia miliki. Dia berkata bahwa ketika dia tinggal (bukan dalam perjalanan. (atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian) di keadaan dalam perjalanan (Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian) Hal ini seseorang menghadapi kematian dalam perjalanan, sedangkan di dekatnya tidak ada orang muslim. Lalu dia memanggil dua lelaki dari orang-orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, lalu berwasiat kepada keduanya dan menitipkan warisannya, kemudian keduanya menerimanya. Jika keluarga orang yang mati ridha dengan wasiat itu dan mengenal kedua saksinya, maka mereka boleh membiarkan keduanya. Jika mereka ragu, maka mereka melaporkannya keduanya kepada pemimpin. Itu diungkapkan oleh Allah SWT (Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah)
Firman Allah SWT: (Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya) yaitu ketentuan hukum ini dengan agar lebih diridhai, berupa meminta sumpah kepada dua saksi orang kafir dzimmi serta terdapat keraguan atas keduanya. Maka hal itu lebih dekat untuk menjadikan keduanya memberikan kesaksian agar lebih diridhai. Firman Allah SWT: (dan merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah) yaitu hal yang mendorong mereka untuk memberikan kesaksian dengan apa adanya dan itu memperbesarnya sumpah dengan menyebut nama Allah, untuk menjaga pihaknya dan memperbesarnya, serta rasa takut aibnya tampak di hadapan orang jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris, dan mereka bersumpah dan berhak atas apa yang mereka akui. Oleh karena itu Allah berfirman: (dan merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah) Kemudian Allah berfirman: (Dan bertakwalah kepada Allah) yaitu dalam semua perkara kalian (dan dengarkanlah) yaitu taatilah (Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik) orang-orang yang menyimpang dari ketaatan kepadaNya dan menyimpang dari syariatNya.
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Surat Al-Ma’idah ayat 106: Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata, "Ada seorang dari Bani Sahm keluar bersafar bersama Tamim Ad Daariy (sewaktu Tamim belum masuk Islam) dan 'Addiy bin Badaa', lalu orang yang berasal dari Bani Sahm itu meninggal di negeri yang tidak terdapat seorang muslim. Ketika Tamim dan Addiy datang membawa harta peninggalannya, mereka kehilangan wadah dari perak yang berukiran daun pohon kurma dari emas, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuat mereka bersumpah, kemudian wadah itu ditemukan di Mekah, mereka berkata, "Kami membelinya dari Tamim Ad Daariy dan Addiy." Lalu dua orang wali dari orang Bani Sahm itu bangkit dan bersumpah dengan mengatakan, "Sesungguhnya persaksian kami lebih berhak (diterima) dari persaksian mereka berdua," dan wadah itu diberikan kepada saudara mereka. Kepada merekalah turun ayat, "Yaa ayyuhalladziina aamanuu syahaadatu bainikum idzaa hadhara ahadakumul mautu...dst."
Dalam ayat ini, Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan mengangkat dua orang saksi terhadap wasiat yang hendak dibuat ketika seseorang kedatangan tanda-tanda kematiannya.
Mengambil orang lain yang tidak seagama dengan sebagai saksi dibolehkan, jika tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
Yakni setelah shalat 'Ashar, di mana bermaksiat di waktu itu dosanya lebih besar. Di dalam hadits riwayat Muslim disebutkan:
« ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ فَاقْتَطَعَهُ » .
"Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah, tidak diperhatikan-Nya dan bagi mereka azab yang pedih; seseorang yang bersumpah setelah shalat Ashar terhadap harta seorang muslim, lalu ia mengambilnya."
Terhadap persaksian itu. Jika yakin (tidak meragukan persaksian itu), maka tidak perlu diadakan sumpah.
Bahkan kami akan menyampaikannya sesuai yang kami ketahui atau kami dengar.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 106
Allah menekankan kejujuran dalam menerima dan melaksanakan wasiat. Wahai orang-orang yang beriman! perhatikanlah pesan ini. Apabila tanda-tanda kematian sudah dekat kepada salah seorang di antara kamu dengan melihat dan merasakan tanda-tanda tersebut, sedang dia akan berwasiat kepada ahli waris tentang harta, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, kaum kerabat yang sama-sama muslim; atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika tidak ada kaum kerabat yang sama-sama muslim. Hal ini terutama, jika kamu dalam perjalanan di bumi, baik perjalanan bisnis maupun perjalanan sosial, lalu kamu ditimpa kematian dalam perjalanan tersebut; maka hendaklah kamu, wahai orang-orang beriman! menahan kedua saksi itu yang menghadap kamu menjelang waktu salat menunggu hingga usai salat di masjid agar keduanya bersumpah dengan nama Allah di hadapan orang banyak, jika kamu ragu-ragu atas kejujuran kedua saksi itu, demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, sekecil apa pun, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan sesuatu pun dalam kesaksian atas nama Allah ini; sesungguhnya jika demikian, yakni menyembunyikan sesuatu dalam kesaksian ini, tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa kepada Allah dan berbuat jahat kepada ahli waris. Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, ini berkaitan dengan dua orang nasrani, tamim ad-da'riy dan 'adiy bin badda, yang menerima wasiat dari budail yang wafat waktu berdagang di syam dan berbohong dalam persaksiannya dengan bersumpah palsu di hadapan nabi Muhammad; maka dua orang yang lain, yaitu dua orang saksi dari keluarga yang meninggal, menggantikan kedudukannya menjadi dua saksi, yaitu dua saksi yang termasuk di antara ahli waris yang berhak menjadi saksi dan lebih dekat hubungan nasabnya kepada yang meninggal, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, dengan disaksikan oleh orang banyak, sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, tamim ad-da'riy dan 'adiy bin badda yang berbeda agama dan menyembunyikan barang milik budail, dan kami, dua saksi dari keluarga yang meninggal, tidak melanggar batas dalam kesaksian ini. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian, curang dan tidak adil, tentu kami termasuk orang-orang zalim terhadap diri sendiri.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikian beraneka penafsiran dari beragam ahli tafsir mengenai kandungan dan arti surat Al-Ma’idah ayat 106 (arab-latin dan artinya), moga-moga membawa manfaat bagi ummat. Dukunglah syi'ar kami dengan memberi link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.