Surat Al-Ma’idah Ayat 94

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ layabluwannakumullāhu bisyai`im minaṣ-ṣaidi tanāluhū aidīkum wa rimāḥukum liya'lamallāhu may yakhāfuhụ bil-gaīb, fa mani'tadā ba'da żālika fa lahụ 'ażābun alīm

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.

« Al-Ma'idah 93Al-Ma'idah 95 »

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Kandungan Penting Berkaitan Surat Al-Ma’idah Ayat 94

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 94 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada kumpulan kandungan penting dari ayat ini. Ditemukan kumpulan penjabaran dari para ulama mengenai makna surat Al-Ma’idah ayat 94, antara lain sebagaimana termaktub:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNya serta melaksanakan syariatNya, Dia akan benar-benar menguji kalian dengan Sesuatu dari binatang buruan darat yang mendekati kalian tanpa sengaja, sampai kalian mampu untuk mengambil yang kecil dengan tangan kosong dan buruan yang besar dengan senjata, supaya Allah mengetahui dengan pengetahuan yang jelas bagi semua makhluk yang takut terhadap tuhan mereka meski tidak melihatNya, karena keyakinan mereka akan kesempurnaan ilmu Allah terhadap mereka, yaitu dengan menahan diri untuk berburu, saat mereka dalam keadaan ihram, maka baragsiapa yang melampaui batasanNya setelah adanya penjelasan ini sehingga dia melakukan pemburuan atas bitang buruan tersebut (padahal dia sedang ihram), maka sesungguhnya dia pantas mendapatkan siksaan yang keras.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

94. Kesesuaian diturunkannya ayat-ayat ini adalah bahwa Allah telah berfirman:

لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم

“janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu”

Kemudian Allah mengecualikan khamr dan perjudian dengan menjadikannya termasuk hal-hal yang diharamkan. Lalu kemudian Allah menyampaikan pengecualian yang lain, yaitu hewan buruan yang ditangkap oleh orang yang sedang berihram, dan Allah menjelaskan balasan bagi orang yang melanggarnya. Sehingga ini menjadi termasuk yang dilarang dan diharamkan bagi orang-orang yang beriman.

Oleh sebab itu Allah menyeru orang-orang yang beriman untuk memberitahukan kepada mereka bahwa dia akan menguji mereka dengan hewan-hewan buruan yang mendekati mereka ketika mereka sedang menjalani ihram, sehingga hewan-hewan itu dapat mereka jangkau dengan tangan atau dengan tombak mereka. Hal ini agar mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui Siapa yang takut kepadanya yang selalu merasa diawasi.

Allah mengharamkan kaum muslimin dari hewan buruan darat ketika mereka sedang melakukan ihram haji atau umrah, dan pengharaman ini terjadi saat mereka berada di Hudaybiyah. Ketika itu hewan-hewan buruan mengelilingi mereka sehingga mungkin bagi mereka untuk melemparnya dengan tombak atau menangkapnya dengan tangan.

Barangsiapa yang melanggar perintah ini setelah dijelaskan dengan melakukan perburuan ketika sedang berihram, maka baginya azab yang pedih.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

94. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya Allah benar-benar akan menguji kalian dengan mengirimkan hewan buruan di darat ketika kalian sedang berihram. Hewan-hewan yang kecil dapat kalian tangkap dengan tangan kalian. Dan hewan-hewan yang besar dapat kalian tangkap dengan tombak kalian. Hal itu karena Allah hendak mendapatkan bukti yang nyata untuk dijadikan sebagai dasar penilaian atas hamba-hamba-Nya; siapa di antara mereka yang takut kepada-Nya karena memiliki iman yang sempurna, menurut pengetahuan Allah, sehingga dia menahan diri untuk tidak berburu karena dia takut kepada Penciptanya yang mengetahui semua perbuatannya. Dan siapa di antara mereka yang melanggar larangan-Nya dan berburu, sedangkan dia sedang berihram baik dalam rangka menunaikan ibadah haji maupun umrah, maka dia akan mendapatkan azab yang pedih di hari Kiamat, karena ia telah melanggar larangan Allah.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

94. يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللهُ بِشَىْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan)
Dahulu berburu merupakan bagian dari mata pencaharian orang Arab. Lalu Allah menguji mereka dengan mengharamkan berburu ketika sedang ihram atau sedang berada di tanah haram, sebagaimana Allah menguji Bani Israil agar tidak melanggar larangan di hari sabtu.
Muqatil berkata: ayat ini diturunkan saat umrah Hudaibiyah, ketika itu hewan-hewan liar dan burung-burung menghampiri tunggangan mereka dalam jumlah yang banyak sekali yang belum pernah mereka lihat seperti itu sebelumnya. Maka Allah melarang mereka untuk membunuhnya karena mereka dalam keadaan berihram.

تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ (yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu)
Yakni tanpa membutuhkan anak panah atau hewan untuk berburu sebagai cobaan dari Allah.

لِيَعْلَمَ اللهُ مَن يَخَافُهُۥ بِالْغَيْبِ ۚ (supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya)
Yakni agar terbedakan di sisi Allah siapa yang takut kepada-Nya disaat tidak berada dalam penglihatan manusia sebagaimana ketakutannya saat terlihat oleh manusia. Karena ketakutan kepada-Nya disaat tidak berada dalam penglihatan manusia merupakan tanda keimanan.


📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia

1 ). { لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ } "supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya" ayat ini datang dalam konteks ayat-ayat larangan berburu bagi orang-orang yang sedang muhrim, di dalamnya juga ada tarbiyah bagi setiap muslim untuk meninggalkan hal-hal yang pada asalnya dibolehkan lalu kemudian diharamkan untuk sementara waktu, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

2 ). Perhatikan bagaimana ancaman yang amat besar bagi seseorang yang sedang muhrim dan tetap melakukan perburuan hewan, padahal syari'at telah melarangnya :

{ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ }
"Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih"

Maka jika dengan membunuh binatang saja dilarang dengan hukuman seperti ini! lalu bagaimana dengan balasan untuk orang yang membunuh seorang muslim atau melakukan serangan terhadapnya?!


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

94. Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah akan menguji kalian semua dengan mengharamkan binatang buruan darat di tanah haram Mekah atau kalian diharamkan dalam keadaan berhaji dan umrah, yang bisa kalian buru menggunakan tangan dan tombak tanpa mengalami kesulitan, supaya apa yang diajarkan Allah berupa keadan orang-orang yang takut kepadaNya dalam keadaan sembunyi menjadi tampak, layaknya orang-orang yang takut kepadaNya secara terang-terangan. Maka barangsiapa menentang usai adanya larangan untuk berburu dalam keadaan ihram, maka baginya itu azab yang pedih di neraka Jahanam, Ini adalah perumpamaan ujian bagi Bani Israil agar tidak melakukan perselisihan di hari sabtu.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah benar-benar akan menguji kalian} benar-benar menguji kalian {dengan sesuatu dari hewan buruan yang didapat oleh tangan dan tombak kalian agar Allah mengetahui siapa yang takut kepadaNya dengan cara ghaib. Siapa saja yang melanggar} melampaui batas dan menentang dengan berburu {setelah itu, maka baginya azab yang pedih


📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

94. Ini termasuk karunia Allah atas hambaNya, di mana Dia memberikan apa yang dilakukanNya sebagai takdir dan keputusanNya agar mereka menaatinya, melangkah dengan ilmu, dan yang binasa biarlah binasa setelah tegaknya bukti, dan yang hidup biarlah hidup setelah tegaknya bukti. Firman Allah, “ Hai orang-orang yang beriman,” Allah pasti menimpakan cobaan imanmu; “ Sungguh Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan.” Maksudnya, sesuatu yang tidak banyak, sehingga menjadi ujian yang ringan, sebagai keringanan dan kemudahan dariNya untukMu.
Binatang buruan yang denganNya Allah mengujimu, “mudah di dapat oleh tangan dan tombakmu” yakni kamu mungkin dapat menagkapnya, agar ujian terlaksana dengan itu, bukan binatang buruan yang tidak mungkin didapatkan oleh tangan dan tombak, karena jika demikian apa gunanya ujian?
Kemudian Allah menyebutkan hikmah ujian itu, “ sesungguhnya Allah mengetahui,” dengan ilmu yang jelas atas makhluk yang di jadikan sebagai pijakan pahala dan hukuman, “orang yang takut kepadaNya, biar pun tidak dapat melihatnya,” maka dia menahan diriNya dari apa yang dilarang oleh Allah, walaupun dia mampu dan mungkin melakukanNya. Maka Dia akan memberiNya pahala yang besar. Agar Dia juga mengetahui orang yang tidak takut kepadaNya karena Dia tidak melihatNya, maka dia tetap melakukan kemaksiatan yang mungkin di lakukan dan Dia berburu binatang yang mungkin untuk diburu.
“ Barangsiapa yang melanggar batas” di antara kamu sesudah penjelasan ini yang memangkas seluruh alasan dan menjelaskan apa yang benar, “ maka baginya azab yang pedih,” yaitu azab yang sangat menyakitkan. Hanya Allah yang mampu menjelaskannya, karena orang yang melampui batas ini tidak memiliki alasan. Pertimbangan utamanya adalah orang yang takut kepadaNya walaupun Dia tidak melihatNya dan Dia tidak berada di muka umum. Adapun menampakkan rasa takut kepada Allah di depan umum, maka bisa jadi di dorong oleh rasa ketakutannya terhadap manusia, maka dia tidak mendapatkan pahala karena itu.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 94-95
Al-Walibi meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian) dia berkata binatang buruan yang lemah dan kecil. Dia menguji hamba-hambaNya dengan hal itu dalam ihram mereka, jadi jika mereka mau, maka mereka bisa menangkapnya dengan tangan mereka. Namun Allah melarang mereka mendekatinya.
Mujahid berkata tentang firmanNya: (Yang mudah didapat oleh tangan kalian) yaitu binatang buruan yang kecil dan yang baru tumbuh (dan oleh tombak kalian) yaitu yang besar (biarpun ia tidak dapat melihat-Nya) yaitu bahwa Alah SWT menguji mereka dengan binatang buruan. Allah melarang mereka dalam perjalanan mereka yang mana mereka mampu mengambil binatang buruan itu dengan tangan mereka dan dengan tombak mereka secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, agar tampak ketaatan di antara mereka dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, sebagaimana Allah SWT berfirman (Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar) (Surah Al-Mulk: 12)
Firman Allah SWT (Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu) As-Suddi dan lainnya berkata yaitu setelah pemberitahuan, peringatan dan pendahuluan ini (maka baginya azab yang pedih) yaitu pelanggarannya terhadap perintah dan syariat Allah.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram) Ini merupakan pengharaman dan larangan dari Allah SWT untuk membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram. Hal ini terkait binatang yang boleh dimakan dari segi maknanya, meskipun hewan yang dilahirkan dari binatang itu dan dari binatang yang tidak boleh dimakan. Adapun binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya dari jenis hewan darat; maka menurut Imam Syafi’i, maka orang yang berihram boleh membunuhnya. Mayoritas ulama mengharamkan membunuh binatang itu juga, dan tidak ada pengecualian dari hal itu kecuali apa yang disebutkan di dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ada lima hewan buruk yang boleh dibunuh, baik di tanah yang boleh membunuhnya maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila”

Firman Allah SWT (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Sebagian ulama membacanya dengan idhafah. Dan yang lain membacanya dengan menjadikannya ‘athaf (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Fajazaa’uhu mitslu maa qatala minan na’ami). Dalam firmanNya (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Masing-masing dari dua bacaan itu memiliki dalil yang dipilih oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta mayoritas ulama, berupa kewajiban membayar sanksi dengan sesuatu yang setara dengan binatang yang dibunuh oleh orang yang berihram, jika itu setara dengan binatang yang jinak. Akan tetapi berbeda bagi Imam Abu Hanifah dia mewajibkan nilainya saja baik binatang buruan yang terbunuh itu binatang yang memiliki kesetaraan atau tidak. Dia berkata,“Dia bisa memilih, jika mau dia boleh menyedekahkan harganya, dan jika mau dia bisa membeli hadyu yang sesuai dengan harganya. Para sahabat menentukan hukum dengan membayatnya dengan binatang yang setara yang merupakan pendapat yang lebih utama untuk diikuti. Mereka menentukan bahwa membunuh burung unta maka dibayar dengan unta, membunuh sapi liar dibayar dengan sapi, membunuh kijang maka dibayar dengan domba.
Firman Allah SWT (menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian) yaitu keputusan terkait membayar denda dalam binatang yang setara atau sesuai dengan harganya dalam permasalahan membunuh binatang yang tidak memiliki kesetaraan itu diambil dua orang yang adil dari orang-orang muslim.
Ali bin Abi Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas (sebagai hadyun yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu) Apabila orang yang berihram membunuh binatang buruan, maka dia dia dikenai hukum itu. Jika dia membunuh kijang atau hewan yang serupa, maka dia harus menyembelih kambing di Makkah; maka jika dia tidak menemukannya, maka dia harus memberi makan enam orang miskin, dan jika dia tidak menemukannya, maka dia harus bepuasa tiga hari. Jika dia membunuh rusa maka dia harus menyembelih sapi betina, dan jika dia tidak menemukan, maka dia harus memberi makan sepuluh orang miskin, dan jika tidak menemukan, maka harus berpuasa sepuluh hari. Jika membunuh burung unta, keledai, dan binatang liar yang besar, serta binatang sejenis, maka dia harus menyembelih unta, jika dia tidak menemukannya maka dia harus memberi makan tiga puluh, dan jika tidak menemukan maka dia harus berpuasa tiga puluh hari.
Firman Allah SWT: (Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya) yaitu Kami mewajibkan atasnya kafarat agar dia merasakan hukuman dari perbuatannya yang melanggar hal itu (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu pada masa Jahiliah bagi orang yang berbuat baik dalam Islam dan mengikuti syariat Allah dan tidak melakukan kemaksiatan. Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya) yaitu siapa saja yang melakukan hal itu setelah pelarangan dalam Islam dan tersampaikannya hukum syariat kepadanya (niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa)
Dikatakan bahwa maknanya adalah Allah menghukumnya dengan membayar kafarat. Ini adalah pendapat yang disampaikan oleh Sa’id bin Jubair dan ‘Atha’. Kemudian mayoritas ulama’ salaf dan masa kini berpendapat bahwa ketika orang yang berihram membunuh binatang buruan maka dia harus membayar denda, dan tidak ada perbedaan antara yang pertama, kedua, dan ketiga. Bahkan jika dia melakukannya berulang kali atau tidak berulang-ulang. begitu juga tidak sengaja maupun disengaja.
Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,"Barang siapa membunuh binatang buruan secara tidak sengaja, dan dia dalam keadaan berihram, maka dia dikenai hukum itu setiap kali dia membunuhnya. Jika dia membunuh binatang buruan dengan sengaja, maka dia dikenai hukum membayar dendanya sekali; dan jika dia mengulangi lagi, maka dikatakan kepadanya,” Allah akan menyiksanya, sebagaimana Allah SWT berfirman.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait orang yang dikenai hukum binatang buruan, lalu dia mengulangi lagi, dia berkata,”Dia tidak dikenai hukuman, dan Allah akan menyiksanya”
Ibnu Jarir berkata terkait firmanNya: (Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) Allah SWT berfirman,”Allah Maha Perkasa dalam kekuasaanNya, tidak ada seorang pun yang dapat memaksaNya, tidak ada yang dapat menghalangi penyiksaan orang yang disiksa olehNya, dan tidak ada satupun orang yang bisa menghalangi hukuman yang Dia kehendaki terhadap orang yang mau dihukum, karena semuanya adalah makhlukNya, dan perintah yang berlaku adalah perintahNya, dan bagiNya keagungan dan keperkasaan. Firman Allah (lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa)
yaitu bahwa Dia Dzat yang menyiksa orang yang durhaka kepadaNya. Segala puji bagi Allah


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Al-Ma’idah ayat 94: Allah menguji kaum muslimin yang sedang mengerjakan ihram dengan melepaskan binatang-binatang buruan, sehingga mudah ditangkap.

Dengan melakukan pemburuan.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 94

Ayat ini menjelaskan tentang ujian yang akan diberikan Allah kepada orang-orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya! Allah pasti akan menguji kamu pada waktu kamu sedang berihram untuk haji atau umrah dengan diharamkan membunuh hewan buruan yang hidup di tanah haram yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu, karena banyak dan jinak. Hal ini bertujuan agar Allah mengetahui di antara kamu yang sedang berhaji dan umrah siapa yang benar-benar takut kepada-Nya dengan konsisten menjauhi larangan berihram, meskipun dia tidak melihat-Nya. Barang siapa melampaui batas kewajaran dalam berburu hewan setelah selesai melaksanakan haji dan umrah dalam berburu hewan di tanah haram, maka dia akan mendapat azab yang pedih di akhirat dengan dimasukkan ke dalam neraka. Hewan buruan di tanah haram, haram dibunuh. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya! selama kamu berihram untuk haji atau umrah janganlah kamu membunuh hewan buruan, baik yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing buas, dan juga ular; ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah, maka dendanya ialah mengganti hewan yang dibunuh secara sengaja itu dengan hewan ternak yang sepadan jenis, usia, maupun beratnya dengan buruan yang dibunuhnya, di tanah haram tersebut yang ditentukan menurut putusan dua orang hakim atau dua orang tokoh yang adil di antara kamu sebagai hadyu, denda karena melanggar larangan ihram, yang dibawa ke ka'bah, yakni dibawa sampai ke tanah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin; atau membayar kafarat (tebusan) dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, sepadan dengan harga hewan pengganti hewan yang dibunuh pada waktu berihram tersebut; atau berpuasa beberapa hari sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu; yaitu setiap satu mud lebih kurang 6, 5 ons beras yang diberikan kepada fakir miskin diganti dengan satu hari berpuasa. Ini bertujuan agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya, yaitu melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan ternak yang hidup di tanah haram. Allah telah memaafkan apa yang kamu lakukan di masa lalu, membunuh hewan ternak pada waktu berihram di tanah haram sebelum turun ayat yang mengharamkan ini. Dan barang siapa kembali mengerjakannya dengan sengaja setelah ada larangan ini, niscaya Allah akan menyiksanya dengan azab yang pedih. Dan Allah mahaperkasa menghadapi hamba yang membangkang, memiliki kekuasaan untuk menyiksa siapa saja yang melanggar hukum-Nya.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Itulah kumpulan penjelasan dari para mufassirun terhadap makna dan arti surat Al-Ma’idah ayat 94 (arab-latin dan artinya), moga-moga membawa manfaat bagi kita. Bantulah usaha kami dengan memberikan link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Artikel Cukup Banyak Dilihat

Terdapat banyak topik yang cukup banyak dilihat, seperti surat/ayat: Al-A’raf 54, At-Tin 4, Al-Anbiya 30, Ali ‘Imran 190, Al-Ma’idah 48, At-Taubah. Ada pula An-Nisa, Al-Muthaffifin, Al-Fatihah 5, An-Nahl 114, Al-Humazah, Al-Fatihah 4.

  1. Al-A’raf 54
  2. At-Tin 4
  3. Al-Anbiya 30
  4. Ali ‘Imran 190
  5. Al-Ma’idah 48
  6. At-Taubah
  7. An-Nisa
  8. Al-Muthaffifin
  9. Al-Fatihah 5
  10. An-Nahl 114
  11. Al-Humazah
  12. Al-Fatihah 4

Pencarian: arti al mulk, al ahzab ayat 21-22, ayat tentang menuntut ilmu dan artinya, do'a dhuha, arti surat al-bayyinah

Bantu Kami

Setiap bulan TafsirWeb melayani 1.000.000+ kunjungan kaum muslimin yang ingin membaca al-Quran dan tafsirnya secara gratis. Tentu semuanya membutuhkan biaya tersendiri.

Tolong bantu kami meneruskan layanan ini dengan membeli buku digital Jalan Rezeki Berlimpah yang ditulis oleh team TafsirWeb (format PDF, 100 halaman).

Dapatkan panduan dari al-Qur'an dan as-sunnah untuk meraih rezeki berkah berlimpah, dapatkan pahala membantu keberlangsungan kami, Insya Allah.