Surat An-Nur Ayat 32

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Arab-Latin: Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

« An-Nur 31An-Nur 33 »

Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang

Pelajaran Berharga Terkait Dengan Surat An-Nur Ayat 32

Paragraf di atas merupakan Surat An-Nur Ayat 32 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada variasi pelajaran berharga dari ayat ini. Terdokumentasikan variasi penjabaran dari kalangan mufassirun terkait makna surat An-Nur ayat 32, di antaranya seperti di bawah ini:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan nikahkanlah (wahai kaum Mukminin) siapa saja yang belum memiliki pasangan hidup, baik kaum lelaki yang merdeka, kaum wanita yang merdeka, dan orang-orang shalih dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan kalian. Sesungguhnya bila yang berhasrat menikah untuk menjaga kehormatannya adalah orang yang fakir, niscaya Allah akan mencukupinya dari luasnya karunia rizkiNya. Dan Allah Mahaluas (rizkiNya), banyak kebaikanNya, besar karuniaNya, lagi Maha Mengetahui keadaan-keadaan hamba-hambaNya.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

32. perintah untuk menjaga kehormatan ini diikuti dengan perintah untuk melakukan hal yang dapat memudahkan pelaksanaan perintah menjaga kehormatan dan menundukkan pandangan ini, yaitu dengan memerintahkan para wali dan tuan yang beriman untuk menikahkan orang-orang beriman yang shalih dan mampu menanggung mahar dan nafkah, baik itu dari kaum lelaki maupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak; dan wajib membantu mereka untuk menikah.

Dan jika orang yang ingin menikah itu adalah orang yang fakir maka janganlah itu menghalangi kalian untuk menikahkannya, karena Allah akan memberinya rezeki dengan karunia-Nya yang besar. Allah Maha Baik kepada makhluk-Nya dan Maha Mengatahui kemaslahatan mereka.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

32. "Dan nikahkanlah -wahai kaum beriman- orang-orang yang belum memiliki istri (bujangan) dan wanita-wanita merdeka yang belum memiliki suami di antara kalian, dan nikahkanlah orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya yang sangat luas. Allah Mahaluas rezeki-Nya. Rezekinya-Nya sama sekali tidak berkurang karena diberikan kepada seorang manusia. Dia Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya."


Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

32. وَأَنكِحُوا۟ الْأَيٰمَىٰ مِنكُمْ (Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu)
Makna (الأيم) adalah seorang lelaki yang tidak memiliki istri dan seorang wanita yang tidak mempunyai lelaki baik itu wanita yang memang masih gadis atau sudah janda.
Menikah adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan, sebagaimana sabda Rasulullah: “Dan barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku.” Namun tentu saja ini bagi orang yang telah mampu dan memiliki nafkahnya.

وَالصّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ (dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki)
Yakni para budak lelaki kalian.

وَإِمَآئِكُمْ ۚ( dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan)
Yakni para budak perempuan kalian.
Dan maksud dari (الصلاح) adalah keimanan.

إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ( Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya)
Yakni janganlah kalian menahan diri dari menikahkan dua insan disebabkan kemiskinan, karena barangsiapa yang menikah niscaya Allah akan memberinya kekayaan, yaitu dengan kekayaan jiwa dan kekayaan harta.

وَاللهُ وٰسِعٌ (Dan Allah Maha luas)
Yakni memiliki keluasan yang tidak dapat berkurang karena memberi kekayaan kepada hamba-hamba-Nya.

عَلِيمٌ (lagi Maha Mengetahui)
Yakni mengetahui maslahat-maslahat bagi hamba-Nya.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

32. Dan kawinilah orang yang tidak bersuami/beristri yaitu orang yang bebas dari laki-laki dan perempuan selama mereka mampu memberi mahar dan nafkah. Kalian juga bisa mengawini hamba-hamba sahaya dan pelayan wanita yang bertakwa dan shalihah, yaitu beriman dan mampu memenuhi hak-haknya. Jika lelaki-lelaki dan perempuan-perempuan itu fakir, maka Allah akan memberi mereka kekayaan dari kemuliaan dan keutamaanNya. Barangsiapa menikah, maka Allah akan membuatnya kaya dengan kekayaan jiwa dan harta. Allah adalah Dzat yang Maha Kaya yang sangat luas wujudNya dan Maha Mengetahui perbuatan-perbuatan baik ciptaanNya. Dia memberi rejeki mereka sesuai dengan kebijaksanaanNya


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Nikahkanlah} kawinkanlah {orang-orang yang bujang} orang-orang yang tidak mempunyai pasangan baik laki-laki maupun perempuan {di antara kalian dan juga orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahaya kalian yang laki-laki} hamba sahaya kalian yang laki-laki{maupun hamba sahaya perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dengan karuniaNya. Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui


Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

32 Allah memerintahkan para wali dan tuan-tuan untuk menikahkan orang-orang yang ada dalam perwaliannya dari golongan ayama (orang-orang yang sendirian). Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai pasangan, lelaki perempuan, janda atau perawan. Maka, wajib bagi kerabatnya dan wali anak yatim itu untuk menikahkan orang yang membutuhkan pernikahan dari orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan si wali.
Bila mereka diperintahkan untuk menikahkan orang-orang yang berada di bawah tanggungan mereka, maka perintah kepada mereka untuk menikah lebih utama lagi. “dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan,” dimungkinkan bahwa maksud dari orang-orang yang layak (menikah) adalah yang baik agamnya. Yang dimaksud dengan “orang-orang yang shalih (layak menikah),” adalah kebaikan agama (mereka), dan bahwa orang shalih, baik dari budak lelaki atau wanita- yang tidak melakukan perbuatan jahat dan zina- pemilikinya diperintahkan untuk menikahkannya sebagai balasan atas kebaikannya dan anjuran kepadanya dalam perkara tersebut. Karena orang yang sudah rusak yang disebabkan zina, dilarang untuk dinikahi. Sehingga menjadi pendukung terhadap ketetapan yang telah disebutkan dipermulaan surat, bahwasannya pernikahan lelaki pezina dan perempuan pezina diharamkan sampai dia bertaubat. Jadi, pengkhususan sifat keshalihan (kelayakan) adalah pada diri budak lelaki dan budak wanita saja, bukan untuk orang yang merdeka, lantaran banyak ditemukan perzinaan dikalangan hamba.
Dimungkinkan pula maksud dari ‘orang yang shalih’ adalah orang-orang yang sudah pantas menikah, lagi membutuhkannya, baik para budak laki-laki dan perempuan. Pengertian ini ditopang oleh realita bahwa seorang tuan tidak diperintahkan untuk menikahkan budaknya sebelum membutuhkan perkawinan. Tidak terlalu kabur cakupan dua makna ini sekaligus (pada ayat ini) wallahu’alam.
Firman Allah, “jika mereka miskin,” yaitu para suami dan orang yang telah menikah “niscaya Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya,” sehingga janganlah menjadi penghalang apa yang kalian dugakan bahwa bila dia menikah nanti, maka akan jatuh miskin sebab banyaknya tanggungan dan lainnya.
Pada ayat ini terkandung anjuran untuk menikah dan janji Allah kepada orang yang menikah dengan kecukupan setelah kondisi kefakirannya. “dan Allah Mahaluas,” banyak kebaikanNya dan agung karuniaNYa, “lagi MahaMengetahui,” tentang orang-orang yang berhak menerima karuniaNya, yang bersifat agama dan duniawi atau (berhak mendapat) salah satunya dari orang-orang yang tidak berhak. Maka masing-masing diberikan sesuai dengan apa yang diketahuiNya dan (sesuai) dengan tuntutan hukumNya.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat An-Nur ayat 32: Maksudnya, hendaklah laki-laki yang belum menikah atau tidak beristri atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat menikah.

Lafaz shalih di ayat tersebut bisa diartikan yang baik agamanya, dan bisa juga diartikan yang layak. Jika diartikan yang baik agamanya, maka berarti majikan diperintahkan menikahkan hamba sahaya yang saleh laki-laki maupun perempuan sebagai balasan terhadap kesalehannya, dan lagi karena orang yang tidak saleh karena berzina dilarang menikahkannya, sehingga maknanya menguatkan apa yang disebutkan di awal surah, yaitu menikahi laki-laki pezina dan perempuan pezina diharamkan sampai ia bertobat. Bisa juga diartikan dengan yang layak menikah lagi butuh kepadanya dari kalangan hamba sahaya laki-laki dan perempuan. Makna ini diperkuat oleh keterangan bahwa sayyid (majikan) tidak diperintahkan menikahkan budaknya sebelum ia butuh menikah. Kedua makna ini tidaklah begitu jauh, wallahu a’lam.

Oleh karena itu, anggapan bahwa apabila menikah seseorang dapat menjadi miskin karena banyak tanggungan tidaklah benar. Dalam ayat ini terdapat anjuran menikah dan janji Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka yang menikah untuk menjaga dirinya.

Dia mengetahui siapa yang berhak mendapat karunia agama maupun dunia atau salah satunya dan siapa yang tidak, sehingga Dia berikan masing-masingnya sesuai ilmu-Nya dan hikmah-Nya.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nur Ayat 32

Setelah uraian tersebut, datanglah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah mahaluas pemberian-Nya; tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun dia memberi hamba-Nya keka-yaan, lagi maha mengetahui. 33. Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-Nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah maha pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, maha penya-yang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka.


Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang

Demikian beragam penafsiran dari berbagai mufassirin terhadap kandungan dan arti surat An-Nur ayat 32 (arab-latin dan artinya), moga-moga berfaidah bagi kita bersama. Sokonglah kemajuan kami dengan memberi link menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.

Bacaan Sering Dicari

Tersedia banyak topik yang sering dicari, seperti surat/ayat: Al-Hujurat 13, Al-Falaq, An-Naba, Seribu Dinar, Al-Fatihah, Al-Kafirun. Serta Yusuf 28, Al-Qadr, Al-Isra 32, Adh-Dhuha, Al-A’la, Do’a Setelah Adzan.

  1. Al-Hujurat 13
  2. Al-Falaq
  3. An-Naba
  4. Seribu Dinar
  5. Al-Fatihah
  6. Al-Kafirun
  7. Yusuf 28
  8. Al-Qadr
  9. Al-Isra 32
  10. Adh-Dhuha
  11. Al-A’la
  12. Do’a Setelah Adzan

Pencarian: ar ra'd, al kahfi ayat 29, surah ali imran ayat 190, dalil tentang fitnah, surat ali imran ayat 31

Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis

Surat dan Ayat Rezeki

Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah: