Ayat Tentang Ibadah
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Arab-Latin: wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَٰسِكَكُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَآءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا وَمَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍ
Arab-Latin: fa iżā qaḍaitum manasikakum fażkurullāha każikrikum ābā`akum au asyadda żikrā, fa minan-nāsi may yaqụlu rabbanā ātinā fid-dun-yā wa mā lahụ fil-ākhirati min khalāq
Artinya: Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Ibadah
Terdokumentasi beberapa penjabaran dari berbagai ahli ilmu mengenai kandungan ayat tentang ibadah, di antaranya sebagaimana terlampir:
Maka apabila kalian telah menyempurnakan ibadah kalian dan kalian telah menyelesaikan seluruh manasik haji kalian, maka perbanyaklah mengingat Allah dan memujinya, sebagaimana kalian menyebut-nyebut kebanggaan bapak-bapak kalian dahulu, bahkan dengan cara yang lebih agung daripadanya. Maka diantara manusia ada golongan yang menyekutukan Allah' menjadikan tujuan utamanya adalah dunia saja. maka dia berdoa sembari berkata," wahai tuhan kami, berikanlah kepada kami di dunia ini kesehatan, harta, dan anak-anak keturunan." Dan mereka tidak ada bagian dan nasib baik bagi mereka di akhirat kelak, lantaran antusiasme mereka pada dunia saja dan fokus hasrat mereka yang terbatas pada dunia semata. (Tafsir al-Muyassar)
Apabila kalian telah menyelesaikan rangkaian kegiatan ibadah haji, maka berzikirlah kepada Allah dan perbanyaklah mengucapkan pujian kepada-Nya, sebagaimana kalian membanggakan dan memuji leluhur kalian, atau lebih dari itu. Karena setiap nikmat yang kalian rasakan itu sejatinya berasal dari Allah. Tetapi manusia berbeda-beda; ada orang yang kafir dan musyrik yang hanya percaya terhadap kehidupan dunia saja, sehingga dia tidak meminta dari tuhannya selain kenikmatan dan perhiasan dunia saja, seperti kesehatan, kekayaan dan keturunan. Dan orang semacam itu tidak akan mendapatkan kenikmatan yang Allah janjikan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin di akhirat kelak, karena orang kafir dan musyrik itu hanya menginginkan (kebahagiaan hidup di) dunia dan tidak menginginkan (kebahagiaan hidup di) akhirat. (Tafsir al-Mukhtashar)
Jika kalian sudah menyelesaikan ibadah haji pada hari kurban, yaitu lempar jumrah, berkurban, tahalul, dan thawaf ifadah, maka berdzikirlah kepada Allah dengan bertahmid, tahlil, dan takbir sebagai kebanggaan atas amal kalian yang telah lalu, bahkan berdzikir dan memohon lebih banyak. Di antara manusia ada yang meminta rejeki, kedudukan dan pertolongan di dunia, sehingga tidak ada bagian yang tersisa baginya di akhirat (Tafsir al-Wajiz)
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنٰسِكَكُم (Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu) Yakni apabila telah menyelesaikan amalan-amalan ibadah haji pada hari penyembelihan berupa lempar jumrah, menyembelih kurban, mencukur rambut, dan thawaf ifadhah. فَاذْكُرُوا۟ اللَّـهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَآءَكُمْ (maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu) Dahulu orang-orang Arab apabila telah selesai melaksanakan haji, mereka berdiri di tempat melempar jumrah kemudian menyebut-nyebut kehebatan nenek moyang mereka, dan sejarah pendahulu mereka. Maka Allah memerintahkan untuk berdzikir kepada-Nya sebagai ganti perbuatan tersebut. أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ (atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu) Yakni dengan dzikir yang lebih banyak dan baik مِنْ خَلٰقٍ (bahagian (yang menyenangkan) ) Yakni orang yang berdo’a ini tidak memiliki sesuatu yang ia pinta untuk kehidupan akhiratnya karena keinginannya hanya sebatas untuk kehidupan dunia bukan yang lain. Dan dalam ayat ini terdapat larangan untuk sebatas meminta hal keduniaan, dan terdapat cacian terhadap orang yang menjadikan dunia keinginan tertingginya dan tujuan terbesarnya pada do’a yang ia panjatkan di kondisi yang begitu agung (setelah melaksanakan haji). (Zubdatut Tafsir)
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Arab-Latin: iyyāka na'budu wa iyyāka nasta'īn
Artinya: Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.
Kami mengkhususkan Engkau dengan ibadah, dankami hanya memohon pertolongan kepada Engkau saja dalam semua urusan kami Sebab semua urusan berada di tangan-Mu, tidak ada seorang pun selain mu yang memiliki sebesar biji sawi sekalipun darinya. Dan dalam ayat ini terkandung petunjuk bahwa seorang hamba tidak boleh melakukan sesuatu pun dari jenis-jenis ibadah seperti berdoa, Istighosah, menyembelih dan thowaf kecuali untuk Allah Semata, dan di dalamnya juga terkandung obat hati dari penyakit berupa bergantung kepada selain Allah, dan dari penyakit Ria, ‘ujub dan sombong. (Tafsir al-Muyassar)
Kami mempersembahkan segala jenis peribadatan dan ketaatan hanya kepada-Mu, dan kami tidak menyekutukan-Mu dengan siapapun. Hanya dari-Mu saja lah kami meminta pertolongan dalam semua urusan kami, karena di tangan-Mu lah segala macam kebaikan. Dan tidak ada penolong lain selain Engkau. (Tafsir al-Mukhtashar)
Kami khususkan kepadaMu, Ya Allah, ibadah dan permohonan pertolongan kami. Kami tidak akan menyembah dan meminta pertolongan kepada selain Engkau (Tafsir al-Wajiz)
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ Yakni, kami mengkhususkan ibadah hanya untuk-Mu dan kami mengkhususkan pertolongan hanya kepada-Mu, kami tidak menyembah selain-Mu dan kami tidak meminta pertolongan selain-Mu. Dan makna secara bahasa dari ibadah adalah batas terjauh dari tunduk dan taat; sedangkan makna secara syar’i adalah sesuatu yang terkumpul didalamnya kesempurnaan cinta, tunduk, dan takut. Penggunaan kata ganti “kami” dalam ayat ini (dari sisi kebahasaan bahasa Arab) sebagai ungkapan dari orang yang berdo’a dan orang lain, dan bukan dimaksudkan sebagai penghormatan diri. Sedangkan kata ibadah didahulukan dari kata permintaan pertolongan karena ibadah merupakan wasilah/jalan untuk meminta pertolongan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terntang tafsir dari ayat ini (إياك نعبد) yakni: Wahai Rabb kami hanya kepada-Mu kami mengesakan dan takut, tak ada selain-Mu. (وإياك نستعين) dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan dalam menjalankan ketaatan-Mu dan dalam segala urusan kami, tak ada selain-Mu. Dan diriwayatkan dari Qatadah bahwa ia berkata: Allah Ta’ala telah memerintahkan kalian agar ikhlas dalam beribadah kepada-Nya dan agar senantiasa memohon pertolongan dalam segala urusan kalian. (Zubdatut Tafsir)
۞ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Arab-Latin: innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya'ā`irillāh, fa man ḥajjal-baita awi'tamara fa lā junāḥa 'alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa'a khairan fa innallāha syākirun 'alīm
Artinya: Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
Sesungguhnya Shafa dan Marwah (yaitu dua bukit kecil dekat Kabah dari arah Timur) termasuk simbol-simbol agama Allah yang Nampak yang Allah memerintahkan hamba-hambanya untuk beribadah dengan melakukan sa’i antara keduanya. Barang siapa berniat menuju Ka'bah untuk Haji atau umroh, maka tidak ada dosa atas dirinya dan tidak ada kesalahan baginya untuk melakukan Sa’i antara keduanya, Bahkan dia wajib melakukannya. Dan barangsiapa melaksanakan amal ketaatan dengan hati yang tulus dari dirinya, ikhlas menjalankannya karena Allah Ta'ala, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri, Dia akan memberikan balasan atas amalan yang sedikit dengan pahala yang banyak. dan Dia maha mengetahui amal-amal perbuatan hamba-hambanya maka Dia tidak akan menyia-nyiakannya, dan tidak mengurangi amal seseorang sedikitpun walaupun sebesar biji sawi. (Tafsir al-Muyassar)
Sesungguhnya dua bukit yang dikenal dengan nama Safa dan Marwah di dekat Ka'bah itu termasuk tanda-tanda syariat Islam yang nyata. Maka barangsiapa yang pergi ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji atau umrah tidak ada dosa baginya untuk melaksanakan sai di antara kedua bukit tersebut. Pernyataan “tidak ada dosa” di sini dimaksudkan untuk menenteramkan hati sebagian orang Islam yang segan melaksanakan sai di sana karena menganggap itu adalah bagian dari ritual jahiliah. Allah menjelaskan bahwa sai di antara Safa dan Marwah adalah bagian dari manasik haji. Barangsiapa melaksanakan ibadah-ibadah sunah secara sukarela dan ikhlas karena Allah, maka Allah akan berterima kasih kepadanya. Dia akan menerima ibadahnya dan akan memberinya balasan yang setimpal. Dan Dia Maha Mengetahui siapa yang berbuat baik dan berhak mendapatkan pahala. (Tafsir al-Mukhtashar)
Sesungguhnya Shafa dan Marwah yang komposisinya dari batu yang menjulang yang digunakan sebagai permulaan dan akhiran orang yang sa’i itu termasuk tanda-tanda syiar haji atau tempat-tempat ibadah yang dikhususkan oleh Allah untuk memberi tanda bagi manusia bahwa itu adalah tempat untuk sa’i dan berkurban. Dan barangsiapa menuju Baitul Haram untuk berhaji karena suatu kewajiban atau untuk berumrah mengunjungi Baitul Haram, maka tiada dosa baginya dengan mengelilingi keduanya dengan melakukan sa’j antara keduanya dalam ibadah haji dan umrah. Hal tersebut merupakan kewajiban dan ibadah. Meskipun keduanya pada masa jahiliyah terdapat dua berhala, yaitu Isaf di atas Shafa dan Na’ilah di atas Marwah. Dan barang siapa memperbanyak ketaatannya dengan melakukan umrah, maka Allah berterima kasih atas ketaatannya itu. Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas RA bahwa beliau ditanya tentang Shafa dan Marwa lalu menjawab: “Kita tahu bahwa keduanya itu merupakan perkara yang dilakukan pada masa Jahiliyyah, namun ketika Islam datang, kita menjaganya.” Lalu Allah menurunkan ayat {Innasshafa} (Tafsir al-Wajiz)
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ (Sesungguhnya Shafaa dan Marwa) Keduanya adalah dua bukit yang ada di Makkah. مِن شَعَآئِرِ اللَّـهِ (adalah sebahagian dari syi’ar Allah) Yakni tanda dan ciri-ciri manasik haji. Dan maksudnya adalah tempat-tempat ibadah yang dijadikan Allah sebagai tanda bagi manusia, dan diantaranya adalah tempat berkumpul (Mauqif), tempat sa’i, dan tempat menyembelih. فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ (Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah) Yakni barangsiapa yang hendak melakukan ibadah haji ini. أَوِ اعْتَمَر (atau ber’umrah) Yakni umrah. Secara bahasa umrah berarti mengunjungi; dan secara istilah syar’i berarti menjalankan manasik-manasik yang telah kita ketahui bersama. أَن يَطَّوَّفَ (maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i) Kata (يطوف) asalnya (يتطوف). Dan makna thawaf antara shafa dan marwah yakni berlari-lari kecil diantara keduanya yang dilakukan ketika haji atau umrah. Sa’i hukumnya wajib dan bagian dari manasik. Dalam shalihain disebutkan dari Aisyah: bahwa Urwah berkata kepadanya: saya berpendapat makna dari ayat ini adalah seseorang tidak mengapa untuk tidak mengerjakan sa’i antara shafa dan marwah. Maka Aisyah menjawab: betapa buruknya apa yang kamu katakan wahai keponakanku, seandainya maknanya adalah seperti apa yang kamu katakan maka seharusnya ayatnya berbunyi (فلا جناح عليه أن لا يطوف بهما) “tidak mengapa untuk tidak mengerjakan thawaf diantara keduanya”; akan tetapi ayat ini turun karena kaum Anshar sebelum memeluk Islam mereka menyembelih kurban di Shofa dan Marwah untuk “manat” yang mereka sembah. Kemudian setelah mereka masuk Islam, orang-orang yang dulu menyembelih sesembahan itu merasa segan untuk melakukan thawaf di antara Shafa dan Marwah; kemudian Allah pun menurunkan ayat ini. Aisyah melanjutkan: Nabi juga telah menjelaskan hukum Thawaf diantara keduanya, maka tidak ada yang boleh meninggalkannya. Aku bersumpah Allah tidak akan menyempurnakan haji seseorang apabila belum melakukan sa’i antara Shafa dan marwah, dan begitu pula yang menjalankan umrah, karena Allah telah berfirman: ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ من شعائر الله). Dan Rasulullah ketika ditanya dalam hal ini menjawab: “Sesungguhnya Allah mewajibkan atas kalian sa’i maka lakukanlah”. (Zubdatut Tafsir)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Arab-Latin: yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya'ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi an ta'tadụ, wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNya serta menjalankan syariatNya, janganlah kalian melewati batasan-batasan Allah dan rambu-rambuNya, dan janganlah kalian menghalalkan peperangan di bulan-bulan haram, yaitu, Bulan dzulqadah, dzulhijjah, muharram, dan rajab. Dan ketetapan ini berlaku pada permulaan perkembangan islam. Dan janganlah kalian menghalalkan kehormatan binatang hadyu dan jangan pula binatang-binatang yang leher-lehernya telah dikalungi sesuatu. Hal itu karena mereka meletakkan kalung-kalung berbentuk kuciran-kuciran dari bulu domba atau unta pada batang lehernya sebagai pertanda bahwa binatang-binatang ternak tersebut diperuntukkan sebagai hadyu dan pembawanya adalah orang yang hendak mengerjakan ibadah haji. Dan janganlah kalian menghalalkan tindakan memerangi orang-orang yang bermaksud mendatangi Masjidil Haram yang mengharapkan dari Allah karunia yang dapat memperbaiki kualiatas kehidupan dunia mereka dan mendatangkan keridhaan tuhan mereka. Apabila kalian telah selesai dari ihram kalian, maka halal bagi kalian binatang buruan. Dan janganlah menyeret kalian rasa kebencian kalian terhadap satu kaum gara-gara mereka menghalang-halangi kalian untuk memasuki masjidil haram, sebagimana yang terjadi pada tahun perjanjian Hudaibiyah, membuat kalian mengabaikan perbuatan adil terhadap mereka. Dan tolong-menolonglah di antara kalian wahai kaum Mukminin,dalam mengerjakan kebaiakan dan ketakwaan kepada Allah. Dan janganlah kalian saling menolong dalam perbuatan yang memuat dosa,maksiat, dan pelanggaran terhadap batasan-batasan Allah, dan wasapadalah kalian dari melanggar perintah Allah, karena sesungguhnya Dia amat dahsyat siksaanNYa. (Tafsir al-Muyassar)
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah, yang kalian diperintahkan-Nya untuk menghormatinya, dan jauhilah larangan-larangan ihram, seperti memakai pakaian yang berjahit, serta hindarilah larangan-larangan tanah haram, seperti berburu binatang. Janganlah kalian melakukan peperangan di bulan-bulan haram (Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab). Janganlah kalian menghalalkan (mengganggu) binatang-binatang hadyu (sembelihan) yang disembelih di tanah suci dengan cara merampasnya atau semacamnya, atau menghalang-halanginya agar tidak sampai ke tempat penyembelihannya. Janganlah kalian menghalalkan binatang-binatang hadyu yang diberi kalung sebagai tanda bahwa binatang itu adalah binatang hadyu. Dan janganlah kalian menghalalkan (mengganggu) orang-orang yang sedang pergi ke Baitullah yang suci untuk mencari keuntungan dari perdagangan dan mengharap rida Allah. Apabila kalian telah selesai bertahalul dari ihram haji atau umrah, dan telah keluar dari tanah haram, maka berburulah jika kalian mau. Dan jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu kaum, karena mereka telah menghalang-halangi kalian dari Masjidilharam, mendorong kalian untuk berbuat sewenang-wenang dan tidak berlaku adil kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kalian wahai orang-orang mukmin dalam mengerjakan apa yang diperintahkan kepada kalian dan meninggalkan apa yang terlarang bagi kalian. Dan takutlah kalian kepada Allah dengan senantiasa patuh kepada-Nya dan tidak durhaka kepada-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakeras hukuman-Nya kepada orang yang durhaka kepada-Nya, maka waspadalah terhadap hukuman-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
2 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar ketentuan ibadah haji kalian seperti shafa dan marwa atau lainnya dengan melakukan pelanggaran. Yaitu segala yang telah diatur oleh syariat atau segala yang menjadi ketentuan atau tanda suatu ibadah haji atau umroh, baik dari ihram, thawaf atau sa’i. Dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu empat bulan, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan Rajab. Jangan mengganggu binatang-binatang yang menuntun menuju Baitullah, yaitu unta, sapi atau domba betina yang kalian jadikan atau kalian ganggu untuk sampai kepada Baitullah. Juga jangan kalian ganggu binatang-binatang ternak yang berkalung dengan anting-anting ketika memberikannya kepada orang-orang fakir dengan merampasnya, kemudian kalian kalungi dengan anting-anting untuk menandai sehingga tidak dikenali lagi. Jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari laba berdagang dan juga kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dengan melaksanakan ibadah. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji kalian, maka kalian dibolehkan berburu selain binatang haram. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram pada tahun Hudaibiyah, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa dan meninggalkan kemungkaran. Dan jangan tolong-menolong kalian dalam berbuat dosa dan pelanggaran kepada Allah dan menzalimi manusia. Takutlah kamu kepada azab Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya kepada orang-orang yang bermaksiat dan tidak bertaubat. Ayat ini turun ketika sebagian sahabat Nabi mencoba menghalangi beberapa orang musyrikin dari Umroh ketika tahun Hudaibiyah, kemudian orang-orang musyrik berkata: kami menghalangi mereka sebagaimana kelompok mereka telah menghalangi kami (Tafsir al-Wajiz)
لَا تُحِلُّوا۟ شَعٰٓئِرَ اللهِ (janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah) Yang dimaksud disini adalah seluruh tempat manasik haji seperti Shafa, Marwah, dan lainnya. Maka janganlah kalian melanggarnya dengan menguranginya atau berusaha untuk menghalangi orang yang ingin mengagungkannya dan beribadah didalamnya. Dan menurut pendapat lain yang dimaksud dengan syi’ar-syi’ar disini adalah kewajiban-kewajiban Allah dan larangan-larangan-Nya. وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ (dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram) Yakni bulan haram yang empat: Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, al-Muharram, dan Rajab. Maka janganlah kalian menghalalkannya dengan berperang diwaktu itu. وَلَا الْهَدْىَ (jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyu) Yakni binatang yang dihadiahkan (dikurbankan) untuk Allah berupa unta, sapi, atau kambing. Allah melarang mereka untuk menghalalkan hewan hadyu dengan merampasnya dari pemiliknya atau menghalanginya dari Baitul Haram. وَلَا الْقَلٰٓئِدَ (dan binatang-binatang qalaa-id) Yakni hewan-hewan hadyu yang diberi kalung ketika dikurbankan menuju Baitul Haram. Dan bentuk pelanggarannya adalah dengan mencurinya. Allah menyebutkannya setelah hewan hadyu sebagai bentuk penekanan dalam perintah menjaga hadyu. وَلَآ ءَآمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ (dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah) Yakni janganlah kalian mengganggu orang-orang yang hendak menuju Baitulharam. Makna potongan ayat ini adalah janganlah kalian menghalalkan darah dan harta mereka, dan janganlah kalian halangi orang yang menuju Baitul Haram untuk berhaji, umrah, orang beriman yang ingin memetap atau berdagang didalamnya. Pendapat lain mengatakan: sebab diturunkannya ayat ini adalah bahwa orang-orang musyrik dahulu melakukan haji, umrah, dan berkurban dengan hadyu; lalu orang-orang beriman ingin menyerang mereka, maka turunlah ayat: يا أيها الذين آمنوا لا تحلوا شعائر الله “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah…(sampai akhir ayat) Kemudian ayat ini dinasakh hukumnya dengan firman-Nya: فلا تقربوا المسجد الحرام بعد عامهم هذا “maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini” Dan pendapat lain mengatakan: ayat ini tidak dinasakhkan dan tetap berlaku bagi kaum muslimin yang menjalankan haji dan umrah. يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوٰنًا ۚ( sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya) Yakni yang mencari karunia dan keuntungan dalam perdagangan dan keridhaan Allah dalam ibadah haji mereka. وَإِذَا حَلَلْتُمْ(dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji) Yakni selesai berihram. فَاصْطَادُوا۟ ۚ( maka bolehlah berburu) Yakni ditempat selain tanah haram. وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ(Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum) Yakni perbuatan mereka menghalangi kalian dari masjidilharam yang membuat kalian benci terhadap mereka membawa kalian untuk berbuat tidak adil terhadap mereka. وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ (Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa) Yakni hendaklah kalian saling tolong menolong dalam hal tersebut. وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى الْإِثْمِ (dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa) Yakni bermaksiat kepada Allah. وَالْعُدْوٰنِ ۚ (dan pelanggaran) Yakni perbuatan yang mengandung kezaliman kepada orang lain (Zubdatut Tafsir)
وَيَمْنَعُونَ ٱلْمَاعُونَ
Arab-Latin: wa yamna'ụnal-mā'ụn
Artinya: dan enggan (menolong dengan) barang berguna.
Dan menolak meminjamkan sesuatu yang tidak merugikan dirinya dengan meminjamkannya, seperti wadah dan lainnya. Mereka tidak baik dalam beribadah kepada tuhan mereka, dan tidak pula berbuat baik kepada makhluk Allah. (Tafsir al-Muyassar)
Dan melarang untuk menolong orang lain dengan sesuatu yang tidak menimbulkan dampak buruk apabila ditolong dengannya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Mereka adalah orang-orang yang memamerkan shalat dan ibadah-ibadah lainnya agar mendapat pujian dan sanjungan atas amal ibadah mereka saja. Mereka mencegah orang lain untuk memberikan setiap jenis pertolongan dan bantuan, seperti air, garam, guci, kapak, pot dan benda-benda lainnya. Mereka juga melarang (menunaikan) zakat (Tafsir al-Wajiz)
الَّذِيۡنَ هُمۡ يُرَآءُوۡنَۙ (orang-orang yang berbuat riya) Yakni mereka memamerkan shalat mereka kepada orang lain jika mereka shalat, atau memamerka segala amal kebaikan yang mereka kerjakan agar mendapat pujian. (Zubdatut Tafsir)
ٱلَّذِينَ هُمْ يُرَآءُونَ
Arab-Latin: allażīna hum yurā`ụn
Artinya: orang-orang yang berbuat riya,
Orang-orang yang memperlihatkan amal-amal baik dalam rangka riya kepada manusia. (Tafsir al-Muyassar)
Yaitu orang-orang yang ria dengan salat dan amal perbuatannya, tidak mengikhlaskan amalnya untuk Allah semata. (Tafsir al-Mukhtashar)
إِنَّ نَاشِئَةَ ٱلَّيْلِ هِىَ أَشَدُّ وَطْـًٔا وَأَقْوَمُ قِيلًا
Arab-Latin: inna nāsyi`atal-laili hiya asyaddu waṭ`aw wa aqwamu qīlā
Artinya: Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu') dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.
Sesungguhnya ibadah yang dilakukan di tengah malam lebih berefek terhadap hati dan lebih jelas bacaannya, karena kosongnya hati dari kesibukan dunia. (Tafsir al-Muyassar)
Sesungguhnya waktu-waktu malam itu lebih menyentuh hati (khusyuk) dengan bacaan dan lebih tepat pengucapannya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Sesungguhnya ibadah malam hari itu lebih bisa menyentuh jiwa dari pada ibadah pada siang hari. Juga lebih bisa menggerakkan hati, karena suasana tenang akan membantu untuk menghayati makna (Tafsir al-Wajiz)
إِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ (Sesungguhnya bangun di waktu malam) Disebut shalat malam itu dengan tahajjud jika dilaksanakan setelah bangun tidur. هِىَ أَشَدُّ وَطْـًٔا(lebih tepat (untuk khusyu’)) Yakni lebih berat untuk dilakukan daripada shalat di siang hari, sebab malam hari adalah waktu tidur. وَأَقْوَمُ قِيلًا(dan bacaan di waktu itu lebih berkesan) Yakni bacaannya lebih merasuk, lebih mudah diingat dan lebih mudah untuk khusyu’ sebab ketika itu keadaan sangat sunyi dan tenang. (Zubdatut Tafsir)
قَالُوا۟ بَلَىٰ قَدْ جَآءَنَا نَذِيرٌ فَكَذَّبْنَا وَقُلْنَا مَا نَزَّلَ ٱللَّهُ مِن شَىْءٍ إِنْ أَنتُمْ إِلَّا فِى ضَلَٰلٍ كَبِيرٍ
Arab-Latin: qālụ balā qad jā`anā nażīrun fa każżabnā wa qulnā mā nazzalallāhu min syai`in in antum illā fī ḍalāling kabīr
Artinya: Mereka menjawab: "Benar ada", sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, maka kami mendustakan(nya) dan kami katakan: "Allah tidak menurunkan sesuatupun; kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar".
Kami berkata tentang ayat-ayat yang dia bawa, ‘Allah tidak menurunkan apa pun kepada seorang pun dari manusia. Kalian (wahai para Rasul) hanyalah dalam kesesatan yang jauh dari kebenaran’.” (Tafsir al-Muyassar)
Orang-orang kafir menjawab, “Memang, telah datang kepada kami seorang rasul yang menakuti kami dengan siksa Allah lalu kami mendustakannya dan kami katakan kepadanya, "Allah tidak menurunkan wahyu, dan kalian -wahai para Rasul- tidak lain hanyalah berada dalam kesesatan yang besar dari kebenaran". (Tafsir al-Mukhtashar)
Mereka menjawab: “Tentu saja Rasulallah, Muhammad mendatangi kami untuk memperingatkan tentang azab Allah, namun kami mendustakannya dan kami berkata kepadanya: “Allah tidak menurunkan apapun kepadamu. Kalian para Rasul bukanlah apa-apa kecuali sangat jauh dari kebenaran dan kebajikan”. Min adalah huruf yang berfungsi untuk menjelaskan keutuhan negasi kata setelahnya (Tafsir al-Wajiz)
قَالُوا۟ بَلَىٰ قَدْ جَآءَنَا نَذِيرٌ (Mereka menjawab: “Benar ada”, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan) Yakni telah datang kepada kami Rasul dari Allah Tuhan kami, lalu ia memperingatkan kami dari hari ini. فَكَذَّبْنَا(maka kami mendustakan(nya)) Yakni mendustakan pemberi peringatan itu. وَقُلْنَا مَا نَزَّلَ اللَّـهُ مِن شَىْءٍ(dan kami katakan: “Allah tidak menurunkan sesuatupun) Berupa hal ghaib, kabar tentang akhirat, dan syariat-syariat yang mengandung apa yang dikehendaki Allah dari kami. إِنْ أَنتُمْ إِلَّا فِى ضَلٰلٍ كَبِيرٍ(kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar”) Yakni kami mengatakan kepada rasul itu: kalian sungguh jauh dari kebenaran. (Zubdatut Tafsir)
۞ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Arab-Latin: ważkurullāha fī ayyāmim ma'dụdāt, fa man ta'ajjala fī yaumaini fa lā iṡma 'alaīh, wa man ta`akhkhara fa lā iṡma 'alaihi limanittaqā, wattaqullāha wa'lamū annakum ilaihi tuḥsyarụn
Artinya: Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.
Dan berdzikirlah keapada Allah dengan bertasbih dan bertakbir pada beberapa hari yang tidak lama, yaitu hari-hari Tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Maka barangsiapa ingin bersegera berangkat dan keluar dari Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah sesudah melontar jumroh, maka tidak ada dosa atas dirinya. dan barangsiapa hendak mengakhirkannya dengan bermalam lagi di mina sampai melempar jumroh pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka tidak ada dosa atas dirinya, bagi orang-orang yang bertakwa dalam ibadah hajinya. dan menangguhkan keberangkatan itu adalah lebih utama, karena merupakan bentuk penambahan bekal dalam ibadah dan mengikuti perbuatan Nabi. Dan takutlah kepada Allah -wahai orang-orang Islam-, rasakanlah pengawasannya dalam seluruh perbuatan kalian, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian kepada Nya saja akan dikumpulkan setelah kematian kalian untuk menghadapi perhitungan amal dan pembalasannya. (Tafsir al-Muyassar)
Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang ditentukan, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Siapa yang terburu-buru dan keluar dari Mina setelah melontar jumrah pada tanggal 12, dia boleh melakukannya dan tidak berdosa, karena Allah telah memberikan keringanan baginya. Dan barangsiapa menunda sampai tanggal 13 agar bisa melontar jumrah pada hari itu, dia pun boleh melakukannya dan tidak berdosa. Dan dia telah melakukan yang paling sempurna dan mengikuti amalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Semua itu bagi orang yang bertakwa kepada Allah di dalam hajinya, sehingga dia melaksanakannya sesuai dengan perintah Allah. Dan bertakwalah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan yakinlah bahwa hanya kepada-Nya lah kalian akan kembali. Lalu Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian. (Tafsir al-Mukhtashar)
Wahai orang-orang muslim yang berhaji maupun yang tidak, berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari ketika di Mina dan hari ketika melempar jumrah. Yaitu 3 hari tasyrik setelah hari raya dengan bertakbir setelah melakukan shalat. Dan waktu melakukan hal tersebut bagi orang yang tidak berhaji adalah dari pagi hari Arafah sampai waktu ashar di akhir hari untuk berkurban, Barangsiapa tergesa-gesa untuk tidak di Mina pada hari kedua setelah melempar Jumrah, maka dia tidak dosa, dan barangsiapa mengakhirkan ampai hari ketiga, maka tiada dosa pula baginya.Pembolehan hal tersebut bagi orang yang bertakwa kepada Allah dalam ibadah hajinya. Perhatikanlah seluruh urusan kalian, dan ketahuilah bahwa kalian akan dikumpulkan kepada Allah pada hari kiamat, lalu Dia akan membalas kalian atas amal perbuatan kalian (Tafsir al-Wajiz)
فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودٰتٍ ۚ (dalam beberapa hari yang berbilang) Yakni hari-hari ketika di Mina yang merupakan hari untuk melempar jumrah. Hari ini adalah hari yang bertepatan dengan hari tasyriq tanpa ada perbedaan pendapat. Adapun dzikir yang diperintahkan berupa melempar jumrah dan bertakbir di Mina bagi para jamaah haji, dan berupa takbir yang dilantunkan oleh seluruh umat islam di setiap penjuru negeri setelah sholat dan waktu lainnya pada hari-hari tersebut, dimulai dari pagi hari ketika para jamaah haji di Arafah sampai sholat Ashar dihari terakhir penyembelihan. فَمَن تَعَجَّلَ (Barangsiapa yang ingin cepat berangkat) Yakni yang melempar jumrah di hari kedua dari hari-hari yang berbilang tersebut kemudian meninggalkan Mina maka tidak berdosa baginya. Begitu pula siapa yang terlambat sampai hari ketiga, maka tidak berdosa. لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ (bagi orang yang bertakwa) Yakni penghapusan dosa atas mereka adalah bagi yang bertakwa kepada Allah. Dan pendapat lain mengatakan, yakni bagi yang bertakwa setelah menyelesaikan ibadah haji dengan tidak melakukan kemaksiatan apapun. (Zubdatut Tafsir)
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikian aneka ragam penjelasan dari berbagai ahli ilmu berkaitan isi dan arti ayat tentang ibadah (arab, latin, artinya), moga-moga memberi kebaikan untuk kita. Dukunglah dakwah kami dengan memberikan link menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.