Ayat Tentang Taubat
إِنَّمَا ٱلتَّوْبَةُ عَلَى ٱللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسُّوٓءَ بِجَهَٰلَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُو۟لَٰٓئِكَ يَتُوبُ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Arab-Latin: innamat-taubatu 'alallāhi lillażīna ya'malụnas-sū`a bijahālatin ṡumma yatụbụna ming qarībin fa ulā`ika yatụbullāhu 'alaihim, wa kānallāhu 'alīman ḥakīmā
Artinya: Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
لَّقَد تَّابَ ٱللَّهُ عَلَى ٱلنَّبِىِّ وَٱلْمُهَٰجِرِينَ وَٱلْأَنصَارِ ٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُ فِى سَاعَةِ ٱلْعُسْرَةِ مِنۢ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِّنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّهُۥ بِهِمْ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Arab-Latin: laqat tāballāhu 'alan-nabiyyi wal-muhājirīna wal-anṣārillażīnattaba'ụhu fī sā'atil-'usrati mim ba'di mā kāda yazīgu qulụbu farīqim min-hum ṡumma tāba 'alaihim, innahụ bihim ra`ụfur raḥīm
Artinya: Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka,
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Menarik Tentang Ayat Tentang Taubat
Diketemukan sekumpulan penafsiran dari para ulama tafsir berkaitan isi ayat tentang taubat, sebagiannya seperti berikut:
Sungguh Allah telah memberikan taufik kepada nabiNya, Muhammad untuk kembali(inabah) dan taat kepaadNya, dan Allah telah menerima taubat kaum muhajirin yang berhijrah meninggalkan kampung halaman mereka dan keluarga besar mereka menuju negeri islam. Dan Allah menerima taubat para penolong rasulullah (kaum anshar) yang keluar bersama beliau untuk memerangi musuh-musuh pada perang tabuk di musim yang sangat panas dan kekurangan perbekalan dan tunggangan. Sesungguhnya Allah telah menerima taubat mereka semua setelah sebagian hati mereka hampir-hampir melenceng dari kebenaran, lebih cenderung kepada santai dan berleha-leha. Akan tetapi Allah meneguhkan mereka dan menguatkan mereka, serta menerima taubat mereka, sesungguhnya Dia banyak sekali kasih sayangNya kepada mereka baik di dunia dan di akhirat. Dan diantara bentuk rahmatNya kepada mereka, adalah Dia melimpahkan karunia kepada mereka untuk bertaubat dan menerimanya dari mereka dan meneguhkan mereka di atasnya. (Tafsir al-Muyassar)
Sungguh Allah telah menerima tobat Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tatkala ia mengizinkan orang-orang munafik untuk tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Dan sungguh Allah telah menerima tobat kaum Muhajirin dan Ansar yang tidak mangkir darinya, melainkan ikut serta dalam perang Tabuk, meskipun cuaca sangat panas, perbekalan sangat sedikit dan musuh sangat kuat, setelah hati sebagian dari mereka berniat untuk meninggalkan perang akibat beratnya situasi yang sedang mereka hadapi. Kemudian Allah memberikan bimbingan untuk bertahan dan tetap pergi ke medan perang. Allah pun menerima tobat mereka, karena sesungguhnya Dia -Subḥānahu- Maha Penyantun lagi Maha Penyayang kepada mereka. Salah satu bentuk kasih sayang-Nya ialah Dia membimbing mereka untuk bertobat dan menerima tobat mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Sungguh Allah telah menerima taubat Nabi yang mengizinkan orang-orang munafik untuk mundur dalam jihad dan permintaan ampun untuk sebagian orang musyrik. Dia juga menerima taubat orang-orang Muhajirin dan Anshar yang berjihad bersama Nabi dan tidak mundur di waktu sengsara saat perang Tabuk, yang mana mereka melakukan kesalahan dan dosa di dalamnya, yaitu seusai hati mereka hampir menyimpang ketika mereka khawatir sehingga hendak mundur dari jihad di waktu peperangan yang berat dan kekurangan bekal dan air, sampai-sampai dua laki-laki berbagi satu buah kurma, lalu 10 laki-laki ikut berbagi atas 1 unta. Kemudian Allah menerima taubat mereka saat mereka masih teguh untuk beriman dengan benar setelah bertaubat. Sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah lagi Maha Penyayang bagi orang-orang yang bertaubat. (Tafsir al-Wajiz)
لَّقَد تَّابَ اللهُ عَلَى النَّبِىِّ (Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi) Atas izin yang diberikannya bagi sebagian orang munafik untuk tidak ikut serta dalam perang Tabuk. Atau atas permohonan ampun yang beliau lakukan bagi orang-orang musyrik. وَالْمُهٰجِرِينَ وَالْأَنصَارِ(orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar) Atas dosa-dosa yang telah mereka lakukan. الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ(yang mengikuti Nabi) Yang sama sekali tidak tertinggal darinya. فِى سَاعَةِ الْعُسْرَةِ(dalam masa kesulitan) Dalam perang Tabuk. Ini merupakan sebab diterimanya taubat mereka; sebab mereka pergi untuk berjihad meski jarak yang jauh, musuh yang kuat yaitu bangsa Ramawi, pasukan yang sedikit, dan cuaca yang sangat terik; semua kesusahan ini mereka lalui dan beban berat ini mereka pikul di jalan Allah demi tersebarnya agama Islam, dan menguatkan daerah kekuasaannya, sehingga mereka berhak mendapat derajat yang tinggi, taubat yang diterima, dan juga ampunan. Semoga Allah senantiasa meridhai mereka dan menjadikan mereka ridha. مِنۢ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِّنْهُمْ(setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling) Dengan berencana untuk tidak ikut dalam perang karena mereka mendapat kesulitan yang besar. ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ ۚ( kemudian Allah menerima taubat mereka itu) Yakni taubat orang-orang yang hampir tidak ikut perang. Atau taubat orang-orang beriman semuanya. (Zubdatut Tafsir)
وَلَيْسَتِ ٱلتَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ حَتَّىٰٓ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ ٱلْمَوْتُ قَالَ إِنِّى تُبْتُ ٱلْـَٰٔنَ وَلَا ٱلَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Arab-Latin: wa laisatit-taubatu lillażīna ya'malụnas-sayyi`āt, ḥattā iżā ḥaḍara aḥadahumul-mautu qāla innī tubtul-āna wa lallażīna yamụtụna wa hum kuffār, ulā`ika a'tadnā lahum 'ażāban alīmā
Artinya: Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
Dan bukanlah penerimaan taubat itu diperuntukan bagi orang-orang yang masih terus melanjutkan berbuat maksiat-maksiat dan tidak kembali kepada tuhan mereka hingga akhirnya datang kepada mereka sakaratul maut, lalu salah seorang dari mereka mengucapkan ”sesungguhnya sekarang saya mau bertauabat,” sebagaimana tidak diterimanya taubat orang-orang yang mati dalam keadaan mengingkari lagi menolak keesaan Allah dan risalah rasulNYA, Muhammad orang-orang yang masih meneruskan perbuatan maksiatnya hingga mati dan orang-orang yang ingkar yang mati dalam keadaan kafir, Kami telah menyediakan bagi mereka siksaan yang pedih. (Tafsir al-Muyassar)
Dan Allah tidak akan menerima taubatnya orang-orang yang mempertahankan kemaksiatannya dan tidak mau bertaubat darinya hingga menghadapi sakratul maut. Dan baru ketika itu ia berkata, “Sungguh, sekarang ini aku bertaubat dari perbuatan maksiat.” Dan Allah juga tidak akan menerima taubat orang-orang yang mati dengan membawa kekafiran. Orang-orang yang gigih mempertahankan kemaksiatan dan orang-orang yang mati dengan membawa kekafiran; Kami akan menyiapkan azab yang pedih bagi mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan taubat atas kemaksiatan itu diterima oleh Tuhan jika dilakukan ketika sekarat, dimana manusia tahu bahwa dia pasti akan mati atau dia sudah terpatri pada perbuatan maksiat itu. Maka jika dalam keadaan sekarat dia mengucapkan taubatnya: “Sesungguhnya sekarang aku bertaubat” maka itu adalah waktu dimana taubatnya tidak berguna. Begitulah penolakan taubat bagi orang yang mati dalam keadaan kufur. Telah Kami siapkan bagi mereka itu azab yang pedih dan menyakitkan pada hari kiamat. (Tafsir al-Wajiz)
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّـَٔاتِ حَتَّىٰٓ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ (Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka) Yakni ketika dia sudah yakin akan mati dan tidak ada harapan lagi untuk hidup. وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ (Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran) Yakni orang-orang yang mati dalam keadaan kafir maka mereka tidak diterima taubatnya, dan meski ia bertaubat maka taubatnya tidak dianggap. (Zubdatut Tafsir)
إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُوا۟ وَأَصْلَحُوا۟ وَبَيَّنُوا۟ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنَا ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ
Arab-Latin: illallażīna tābụ wa aṣlaḥụ wa bayyanụ fa ulā`ika atụbu 'alaihim, wa anat-tawwābur-raḥīm
Artinya: kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang.
Kecuali orang-orang yang mau kembali kepada Allah dan memohon ampunan kepada Allah atas dosa-dosa mereka, dan melakukan perbaikan terhadap apa yang telah mereka rusak, dan mereka Sebutkan dan jelaskan apa apa yang mereka sembunyikan, maka Aku menerima taubat mereka dan Aku mengampuni mereka, dan Aku adalah Dzat Yang Maha menerima taubat orang-orang yang bertaubat dari hamba hamba Ku, maha pengasih terhadap mereka, sebab Aku telah memberikan Taufik kepada mereka untuk bertaubat dan kemudian Aku menerima Taubat dari mereka. (Tafsir al-Muyassar)
Kecuali orang-orang yang bertaubat dari tindakan menyembunyikan ayat-ayat yang jelas tersebut dan memperbaiki amal perbuatan mereka, baik lahir maupun batin, serta memberikan keterangan yang jelas perihal kebenaran dan petunjuk yang telah mereka sembunyikan tersebut. Mereka itu akan Ku terima taubatnya. Dan Aku adalah Tuhan Yang Maha Menerima taubat para hamba yang mau bertaubat lagi Maha Penyayang kepada mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Tetapi kecuali orang-orang yang bertaubat dari kebisuan itu, yang mau memperbaiki kerusakan mereka, dan menerangkan apa yang dijelaskan oleh Allah dalam kitab-kitabNya kepada manusia, maka mereka tidak layak untuk dilaknat. Allah menerima taubat mereka. Dialah Dzat yang Maha Menerima Taubat dan Maha Penyayang bagi orang-orang yang bertaubat (Tafsir al-Wajiz)
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا۟ (kecuali mereka yang telah taubat) Ini adalah pengecualian bagi orang-orang yang bertaubat dari perbuatan mereka menyembunyikan kebenaran, bagi orang-orang yang memperbaiki ketika membuat kerusakan, dan bagi orang yang menjelaskan kepada manusia apa yang dijelaskan Allah dalam kitab-Nya; dan mereka inilah orang-orang yang tidak berhak mendapatkan laknat. (Zubdatut Tafsir)
وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِۦ يَٰقَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنفُسَكُم بِٱتِّخَاذِكُمُ ٱلْعِجْلَ فَتُوبُوٓا۟ إِلَىٰ بَارِئِكُمْ فَٱقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ
Arab-Latin: wa iż qāla mụsā liqaumihī yā qaumi innakum ẓalamtum anfusakum bittikhāżikumul-'ijla fa tụbū ilā bāri`ikum faqtulū anfusakum, żālikum khairul lakum 'inda bāri`ikum, fa tāba 'alaikum, innahụ huwat-tawwābur-raḥīm
Artinya: Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Tuhan yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang".
Dan ingatlah oleh kalian nikmat-nikmat Kami kepada kalian, ketika Musa berkata kepada kaumnya : “sesungguhnya kalian telah berbuat zalim terhadap diri kalian dengan menjadikan patung anak sapi sebagai sesembahan, maka bertaubatlah kepada pencipta kalian (Allah), dengan cara sebagian kalian membunuh sebagian lainnya, dan ini lebih baik bagi kalian disisi pencipta kalian (Allah) daripada kekal selamanya di neraka.Lalu kalian melaksanakannya. Maka Allah akan memberi karunia bagi kalian dengan menerima Taubat kalian. Sesungguhnya Allah ta'ala Maha menerima Taubat orang-orang bertaubat kepadanya dari para hambanya lagi maha penyayang terhadap mereka (Tafsir al-Muyassar)
Dan ingatlah salah satu dari nikmat itu ialah Allah membimbing kamu untuk bertaubat dari penyembahan terhadap anak sapi. Ketika Musa -'alaihissalām- berkata kepadamu, “Sesungguhnya kalian telah menganiaya diri kalian sendiri dengan menjadikan anak sapi itu sebagai tuhan yang kalian sembah. Maka bertaubatlah kalian, dan kembalilah kepada Pencipta kalian. Yaitu dengan cara saling bunuh di antara kalian. Dan taubat dengan cara itu lebih baik bagi kalian dari pada mempertahankan kekafiran yang akan membuat kalian kekal di neraka.” Kemudian kalian melakukan (taubat) itu dengan bimbingan dan pertolongan Allah, dan Dia pun menerima taubat kalian, karena Dia amat sering menerima taubat dan Maha Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Dan ingatlah ketika Musa berkata kepada kaumnya yang menyembah anak sapi: “Sesungguhnya kalian telah menzalimi diri kalian dengan menyembah anak sapi, maka bertaubatlah kepada Tuhan dengan membunuh satu sama lain. Hal itu lebih baik bagi kalian di sisi Tuhan agar kalian selamat dari siksa akhirat. Kemudian mereka saling membunuh sampai ada salah satu dari mereka yang membunuh 7000 orang, kemudian Allah menghentikan pembunuhan itu dengan memberikan perintah kepada Musa. Allah mengampuni orang yang dibunuh dan menerima taubat orang yang masih hidup. Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih kepada hamba-hambaNya yang mau bertaubat (Tafsir al-Wajiz)
يَا قَوْمِ Yakni panggilan yang ditujukan untuk para penyembah anak lembu baik itu mereka yang laki-laki ataupun yang perempuan. فَتُوبُوا إِلَىٰ بَارِئِكُمْ Yakni bertaubatlah kepada Tuhan yang telah menciptakan kalian karena kalian telah mempersekutukannya dalam ibadah. فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ Diriwayatkan dari Ali bin Abi thalib bahwa ia berkata: bani Israel berkata kepada Musa: bagaimana kami bertaubat. Musa menjawab: kalian harus saling membunuh diri kalian. Maka merekapun mengambil pisau dan mulai membunuh saudara, ayah, dan anaknya tanpa mempedulikan siapa yang mereka bunuh, sehingga jumlah yang terbunuh diantara mereka 70.000 orang. Kemudian Allah mewahyukan kepada Musa: perintahkanlah mereka agar berhenti karena yang terbunuh telah diampuni dan yang masih hidup telah diterima taubatnya. فَتَابَ عَلَيْكُمْ Yakni setelah mereka saling membunuh, Allah menerima taubat orang-orang yang tersisa. (Zubdatut Tafsir)
وَعَلَى ٱلثَّلَٰثَةِ ٱلَّذِينَ خُلِّفُوا۟ حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوٓا۟ أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ ٱللَّهِ إِلَّآ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ
Arab-Latin: wa 'alaṡ-ṡalāṡatillażīna khullifụ, ḥattā iżā ḍāqat 'alaihimul-arḍu bimā raḥubat wa ḍāqat 'alaihim anfusuhum wa ẓannū al lā malja`a minallāhi illā ilaīh, ṡumma tāba 'alaihim liyatụbụ, innallāha huwat-tawwābur-raḥīm
Artinya: dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Demikian pula, Allah menerima taubat tiga orang yang tertunda (diterimanya taubat mereka) dari kaum anshar, yaitu ka’ab bin malik, hilal bin umayyah dan murarah bin ar-rabi. Mereka bertiga tinggal tidak turut serta berperang bersama rasulullah dan mereka mengalami kesedihan yang amat mendalam, hingga bumi ini dengan segala keluasaannya terasa sempit bagi mereka, merasa gundah dan menyesal kerena tidak ikut berperang, dan bahkan jiwa mereka terasa sempit lantaran kegundahan yang mengenai mereka, dan mereka yakin tidak ada tempat berlindung dari hukuman Allah, kecuali padaNya. Dan Allah memberikan taufik kepada mereka untuk taat dan kembali menuju keadaan yang diridhai Allah . Sesungguhnya Allah maha menerima taubat dari hamba-hambaNya. (Tafsir al-Muyassar)
Sungguh Allah telah menerima tobat tiga orang, Ka'b bin Mālik, Murārah bin Rabī', dan Hilāl bin Umayyah yang sebelumnya ditangguhkan penerimaan tobat mereka, setelah mereka tidak pergi bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ke Tabuk, kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepada para sahabat untuk menjauhi mereka, dan mereka bertiga pun didera kesedihan dan kegelisahan yang luar biasa hingga bumi yang luas ini terasa sempit bagi mereka dan dada mereka tersiksa oleh rasa kesepian yang mencekam karena dijauhi oleh semua orang. Mereka tahu bahwasanya tidak ada tempat lari dari (siksaan) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Maka Allah memberikan belas kasih-Nya kepada mereka dengan membimbing mereka bertobat, kemudian menerima tobat mereka. Sesungguhnya Dia Maha Menerima tobat lagi Maha Penyayang bagi hamba-hamba-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
Allah menerima taubat 3 orang yang mundur dari perang Tabuk karena malas, bukan munafik, yaitu Ka’b bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Murarabin Ar-Rabi’. Taubat mereka tidak benar-benar diterima seketika sebagaimana taubatnya orang-orang yang mundur karena uzur, melainkan sampai bumi terasa sempit bagi mereka, dan hati mereka sesak karena sangat bingung, bersedih dan pusing, lalu mereka tahu bahwa tidak ada keselamatan dan perlindungan bagi mereka dari azab kecuali dengan bertaubat dan memohon ampunan . Lalu Allah membantu mereka untuk bertaubat supaya mereka termasuk sejumlah orang-orang yang bertaubat yang beristiqamah dan terus bertaubat. Sesungguhnya Allah itu Maha Menerima Taubat dan Maha Pengasih bagi orang-orang yang bertaubat. Ayat ini turun terkait perkata 3 orang tersebut. Di dalamnya terdapat pelajaran dan nasehat bagi orang-orang mukmin agar mempercayai janjinya dengan Allah, kembali dari dosa-dosa mereka dan mengakui bahwa kemunduran mereka itu tanpa adanya uzur (Tafsir al-Wajiz)
وَعَلَى الثَّلٰثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا۟ (dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka) Yakni Allah juga menerima taubat bagi tiga orang yang tidak mengikuti perang. Yakni penerimaan taubat mereka diakhirkan dan tidak secara langsung karena mereka tidak memiliki alasan untuk tidak ikut berperang, sebagaimana telah diterima taubat orang-orang yang memiliki uzur untuk tidak ikut berperang, seperti yang telah disebutkan (lihat ayat 106) Rasulullah tidak menerima taubat secara langsung tiga orang tersebut, yaitu Ka’ab bin Malik, Mararah bin Rabi’, dan Hilal bin Umayyah, mereka semua dari kaum Anshar. Taubat mereka tidak diterima sampai turun ayat ini yang menjelaskan bahwa Allah telah menerima taubat mereka. حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ(hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas) Karena orang-orang menjauhi mereka dan tidak mau berbicara dengan salah satu dari mereka, sebab Rasulullah melarang orang-orang untuk berbicara dengan mereka. وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ(dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka) Hati mereka terasa sempit sebab mereka merasa diasingkan dan tidak dipedulikan. وَظَنُّوٓا۟ أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ اللهِ إِلَّآ إِلَيْهِ(serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja) Yakni mereka mengetahui bahwa tidak ada tempat lari kecuali kepada Allah dengan bertaubat dan beristighfar setelah mereka mengakui dosa mereka. ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوٓا۟ ۚ( Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya) Yakni Allah memberi mereka penerimaan taubat, dan rahmat, agar mereka beristiqamah di waktu yang akan datang, meski dosa-dosa mereka telah menumpuk namun mereka harus tetap bertaubat dan kembali kepada Allah. Dalam kisah penerimaan taubat tiga orang tersebut terdapat banyak pelajaran bagi orang-orang beriman, mereka jujur dihadapan Rasulullah, dan tidak mengemukakan alasan-alasan bohong, namun mereka mengakui bahwa mereka tidak memiliki alasan yang benar, dan mengaku mereka bersalah dengan ketidak ikutsertaan mereka dalam perang. Dan kisah ini telah banyak dijelaskan dalam kitab-kitab sejarah dan hadist, maka silakan merujuknya. (Zubdatut Tafsir)
أَلَمْ يَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ ٱلتَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِۦ وَيَأْخُذُ ٱلصَّدَقَٰتِ وَأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ
Arab-Latin: a lam ya'lamū annallāha huwa yaqbalut-taubata 'an 'ibādihī wa ya`khużuṣ-ṣadaqāti wa annallāha huwat-tawwābur-raḥīm
Artinya: Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?
Apakah tidak mengetahui orang-orang yang tidak turut dalam jihad dan orang-orang yang lainnya bahwa sesungguhnya Allah semata yang menerima taubat-taubat hamba-hambaNYa, dan menerima zakat-zakat serta memberikan pahalanya, dan sesungguhnya Allah, Dia lah Dzat yang maha menerima taubat hamba-hambaNya bila mereka mau kemabali taat kepadaNya, mahapenyayang kepada mereka apabila mereka berinabah(kembali) menuju keridhaannya? (Tafsir al-Muyassar)
Hendaklah orang-orang yang tidak pergi ke medan jihad dan orang-orang yang bertobat kepada Allah itu tahu bahwa Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya yang bertobat kepada-Nya dan (hendaklah mereka tahu) bahwa Allah menerima sedekah-sedekah kendati Dia sama sekali tidak membutuhkannya, dan memberikan pahala kepada orang-orang yang bersedekah sesuai dengan sedekahnya. Allah -Subḥānahu- Maha Menerima tobat lagi Maha Penyayang bagi hamba-hamba-Nya yang bertobat. (Tafsir al-Mukhtashar)
Apakah orang-orang yang bertaubat dan orang-orang mukmin itu tahu bahwa Allah menerima taubat yang benar dari hambaNya yang mau bertaubat, karena ketidakbutuhanNya dari ketaatan dan pengabaiannya terhadap kemaksiatan. Dan Allah menerima sedekah mereka dan melipatgandakan pahalanya. Dan sesungguhnya Allah itu Maha Menerima Taubat dan Maha Penyayang bagi orang yang bertaubat. (Tafsir al-Wajiz)
أَلَمْ يَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ اللهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ (Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat) Karena Allah Maha Kaya dari ketaatan hamba-hamba-Nya yang taat dan tidak peduli terhadap kemaksiatan hamba-hamba-Nya yang bermaksiat. وَيَأْخُذُ الصَّدَقٰتِ(dan menerima zakat) Yakni menerima zakat mereka. Dan ini merupakan kemuliaan yang besar bagi ketaatan ini dan bagi orang yang mengerjakannya. (Zubdatut Tafsir)
وَهُوَ ٱلَّذِى يَقْبَلُ ٱلتَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِۦ وَيَعْفُوا۟ عَنِ ٱلسَّيِّـَٔاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Arab-Latin: wa huwallażī yaqbalut-taubata 'an 'ibādihī wa ya'fụ 'anis-sayyi`āti wa ya'lamu mā taf'alụn
Artinya: Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan,
Allah adalah yang menerima taubat dari hamba-hamabNya bila mereka kembali untuk mentauhidkan-Nya dan menaati-Nya, dan Dia memaafkan keburukan-keburukan, dan Dia mengetahui kebaikan dan keburukan yang kalian lakukan, tidak ada sesuatupun dari hal itu yang samar bagi Allah, dan Dia akan membalas kalian atasnya. (Tafsir al-Muyassar)
Dan Dia -Subḥānahu- Yang menerima tobat hamba-hamba-Nya dari kekafiran dan maksiat jika mereka bertobat kepada-Nya, dan Dia mengampuni kesalahan-kesalahan yang pernah mereka perbuat. Dia mengetahui apa saja yang kalian kerjakan, tidak ada satu pun dari perbuatan kalian yang tersembunyi dari-Nya, dan Dia akan membalas kalian atas perbuatan itu. (Tafsir al-Mukhtashar)
Allah adalah Dzat yang menerima taubat hamba-hambaNya yang mau bertaubat dan memaafkan keburukan-keburukan yang mereka lakukan. Dia mengetahui apa yang kalian perbuat, baik atau buruk. {‘An ‘Ibadihi} bermakna (min) karena penerimaan taubat itu dihubungkan dengan huruf min (Tafsir al-Wajiz)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Arab-Latin: wa mā kāna limu`minin ay yaqtula mu`minan illā khaṭa`ā, wa mang qatala mu`minan khaṭa`an fa taḥrīru raqabatim mu`minatiw wa diyatum musallamatun ilā ahlihī illā ay yaṣṣaddaqụ, fa ing kāna ming qaumin 'aduwwil lakum wa huwa mu`minun fa taḥrīru raqabatim mu`minah, wa ing kāna ming qaumim bainakum wa bainahum mīṡāqun fa diyatum musallamatun ilā ahlihī wa taḥrīru raqabatim mu`minah, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu syahraini mutatābi'aini taubatam minallāh, wa kānallāhu 'alīman ḥakīmā
Artinya: Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Tidak ada hak bagi seorang mukmin untuk berbuat melampaui batas kepada saudaranya yang mukmin dan membunuhnya tanpa hak, kecuali kejadian itu terjadi pada dirinya dalam bentuk kesalahan yang tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya. Barangsiapa mengalami kesalahan tersebut,maka menjadi kewajibannya untuk memerdekakan seorang budak mukmin dan menyerahkan diyat dengan nominal tertentu kepada ahli waris korban,kecuali mereka bersedia menyedekahkannya bagi pelaku dan meamaafkanya.Kemudian apabila korban yang terbunuh berasal dari orang-orang kafir yang memusuhi kaum Mukminin,sedang dia seorang yang beriman kepada allah dan kepada kebenaran yang diturunkanNYa kepada rasulNYA,Muhammad ,maka kewajiabn pelaku pembunuhan adalah memerdekakan seorang budak yang beriman. Dan apabila korban berasal dari kaum yang antara kalian dan mereka terjalin perjanjian dan hubungan politik, maka kewajiban si pembunuh adalah membayar diyat yang diserahkan kepada para keluarga korban dan memerdekakan seorang budak perempuan mukmin.Barangsiapa tidak mampu memerdekakkan seorang budak perempuan mukmin,maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut,agar allah berkenan menerima taubat dari nya.Dan allah Maha mengetahui hakikat urusan hamba-hambaNya,juga Maha bijaksana dalam ajaran yang disyariatkanNYa kepada mereka. (Tafsir al-Muyassar)
Orang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lainnya kecuali terjadi secara tidak sengaja. Barangsiapa yang membunuh orang mukmin secara tidak sengaja, ia harus memerdekakan seorang budak yang mukmin sebagai kafarat atas perbuatannya. Dan kerabat si pembunuh yang menjadi ahli warisnya harus membayar diat yang diserahkan kepada ahli waris orang yang dibunuh. Kecuali bila mereka memaafkan, maka diat itu gugur. Jika orang yang dibunuh itu berasal dari kaum yang memerangi kalian tetapi ia seorang mukmin, maka si pembunuh wajib memerdekakan seorang budak yang beriman, dan tidak wajib membayar diat. Jika orang yang dibunuh itu tidak beriman tetapi berasal dari kaum yang memiliki perjanjian damai dengan kalian -seperti kafir zimi-, maka kerabat si pembunuh yang menjadi ahli warisnya wajib membayar diat kepada ahli waris orang yang dibunuh. Dan si pembunuh wajib memerdekakan budak yang beriman sebagai kafarat atas perbuatannya. Jika ia tidak menemukan budak yang akan dimerdekakan atau tidak mampu membayar harganya, maka ia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa berbuka di tengah-tengah masa itu, agar Allah menerima taubatnya dari perbuatan tersebut. Dan Allah Maha Mengetahui perbuatan dan niat hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur urusan makhluk-Nya. (Tafsir al-Mukhtashar)
92 Tidak patut seorang mukmin membunuh mukmin yang lain, kecuali karena tidak sengaja. Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja seperti melempar sesuatu sehingga mengenai seseorang hingga meninggal, maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman sebagai penebus dari kesalahannya, serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga ahli waris si terbunuh itu, kecuali jika ahli waris keluarga terbunuh bersedekah dengan memberi maaf kepada pembunuh dengan diyat atau separuhnya. Diyat adalah harta yang diberika sebagai ganti darah orang yang terbunuh untuk ahli warisnya. Jika si terbunuh dari golongan kaum kafir yang memerangi orang Islam, namun dia beriman, sebab telah masuk Islam namun belum hijrah maka tidak ada diyat untuk si pembunuh. Namun dia tetap wajib memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Sebab keharamannya adalah sedikit dan agar orang-orang kafir tidak semakin kuat dengan pembayaran diyat yang kita lakukan. Namun jika si terbunuh adalah orang kafir yang sudah ada perjanjian damai dengan kalian, dan dia beriman maka wajib membayar diat untuk ahli warisnya, dan juga wajib memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperoleh seorang hamba sahaya, atau harta untuk membayar diyat maka hendaklah si pembunuh berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa jeda sebagai pengganti pembayaran diyat. Namun jika tiba-tiba berbuka tanpa ada udzur wajib bagi dia untuk mengulangi puasa lagi sejak hari pertama. Udzur di sini seperti haid dan sebagainya. Semua ini disyariatkan untuk kemurahan dan kemudahan penerimaan taubat dari pada Allah bagi si pembunuh yang tidak sengaja. Dan adalah Allah Maha Mengetahui atas kebaikan untuk hamba-Nya lagi Maha Bijaksana dalam segala perbuatan-Nya dan syariat-Nya. Abu Zaid berkata bahwa ayat ini turun untuk seorang laki-laki yang terbunuh oleh Abu Darda’. Orang itu sedang menggembala kambing, dan dia beriman. Dia terbunuh, kemudian kambing-kambing itu diberi minum kepada Rasulullah. Qasim berkata bahwa ayat ini turun ketika ‘Iyash bin Rabiah Al Makhzumi membunuh Haris bin Zaid sahabat yang sangat dicintai Nabi, kemudian dia mendatangi Rasul dan ingin masuk Islam, sedang Iyash tidak sengaja hingga Haris bin Zaid terbunuh. (Tafsir al-Wajiz)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ (Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)) Bentuk-bentuk pembunuhan karena tersalah sangat banyak, namun hal itu disatukan dalam satu kaidah yaitu tidak adanya maksud dan kesengajaan untuk membunuh. فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ((hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman) Yakni ia wajib untuk memerdekakan budak baik itu budak laki-laki yang beriman atau budak perempuan yang beriman; ia bebaskan sebagai kafarat atas pembunuhan yang ia lakukan tanpa sengaja. وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ (membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)) Makna (دية) adalah harta dengan jumlah yang ditentukan syari’at yang diberikan kepada ahli waris orang yang dibunuh sebagai ganti atas darah yang ia tumpahkan. Makna (مسلمة) yakni yang dibayarkan dan ditunaikan. Dan yang dimaksud dengan (أهل) yaitu para ahli waris. Jenis-jenis diat dan penjelasannya secara terperinci telah dijelaskan dalam sunnah Rasulullah yang suci. Dan yang diwajibkan untuk membayar diat dalam masalah ini adalah oleh para keluarga pembunuh dan bukan oleh pembunuh. إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ (kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah) Yakni kecuali jika keluarga terbunuh menyedekahkan diat itu kepada keluarga pembunuh. Pemberian maaf ini disebut dengan sedekah sebagai bentuk dorongan untuk melakukannya. فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ (apabila dia berada digolongan kaum yang merupakan musuhmu) Yakni orang-orang kafir harby (yang memerangi muslimin). Jadi orang yang dulunya ikut bersama orang-orang kafir memerangi orang-orang beriman lalu masuk Islam namun tidak berhijrah dan kemudian dibunuh oleh orang-orang beriman maka tidak diwajibkan membayar diyat atas pembunuhnya, akan tetapi wajib baginya memerdekakan budak beriman, karena orang yang beriman namun tidak berhijrah maka kehormatannya berkurang. وَإِن كَانَ (Jika ia) Yakni orang islam yang terbunuh itu. مِن قَوْمٍۭ (dari kaum (kafir)) Yakni dari golongan orang-orang kafir. بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثٰقٌ (yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu) Baik itu perjanjian sementara atau selamanya. فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ (maka membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)) Yakni maka atas keluarga pembunuh membayar diyat kepada keluarga (ahli waris) terbunuh yang beragama Islam. وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ (serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman) Telah disebutkan penjelasannya sebelumnya. فَمَن لَّمْ يَجِدْ(Barangsiapa yang tidak memperolehnya) Yakni tidak memperoleh budak atau tidak mampu membeli budak. فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ(maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut) Yakni tidak menjadikan hari berbuka disiang hari diantara dua hari di hari-hari puasanya, dan apabila ia berbuka maka ia wajib mengulanginya dari awal. Adapun berbuka sebab halangan seperti haidh dan lainnya maka tidak wajib baginya untuk mengulangi. Namun terdapat perbedaan pendapat dalam masalah berbuka dikarenakan sakit. تَوْبَةً مِّنَ اللهِ (untuk penerimaan taubat dari pada Allah) Yakni Allah mensyari’atkan hal itu sebagai cara untuk menerima taubat kalian. (Zubdatut Tafsir)
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۚ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذ ظَّلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ جَآءُوكَ فَٱسْتَغْفَرُوا۟ ٱللَّهَ وَٱسْتَغْفَرَ لَهُمُ ٱلرَّسُولُ لَوَجَدُوا۟ ٱللَّهَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
Arab-Latin: wa mā arsalnā mir rasụlin illā liyuṭā'a bi`iżnillāh, walau annahum iż ẓalamū anfusahum jā`ụka fastagfarullāha wastagfara lahumur-rasụlu lawajadullāha tawwābar raḥīmā
Artinya: Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Dan tidaklah kami mengutus seorang rasul dari rasul-rasul kami, kecuali agar diterima seruannya dengan kehendak Allah dan ketetapanNYA. Seandainya orang-orang yang menganiaya diri mereka dengan berbuat kesalahan-kesalahan itu datang kepadamu (wahai rasul), dalam masa hidupmu sambal bertaubat dan meminta kepada Allah agar mengampuni dosa-dosa mereka, dan kamupun memohon ampunan untuk mereka, maka mereka akan mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha penyayang. (Tafsir al-Muyassar)
Dan tidaklah Kami mengutus seorang rasul melainkan supaya ia dipatuhi perintahnya dengan kehendak dan ketetapan Allah. Seandainya ketika mereka menganiaya diri mereka sendiri lantaran melakukan maksiat lantas datang menemuimu -wahai Rasul- di masa hidupmu seraya mengakui dan menyesali perbuatan mereka, bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, dan kamu pun memohonkan ampun kepada Allah, niscaya mereka akan mendapati bahwa Allah menerima taubat mereka dan menyayangi mereka. (Tafsir al-Mukhtashar)
Kami tidak mengutus seorang rasul kecuali supaya ditaati perintah dan larangaannya dengan perintah dan ilmu Allah SWT untuk ditaati dan tidak ditentang. Dan jika mereka menzalimi diri sendiri dengan tidak menaatimu dan meminta keputusan kepada orang lain, lalu mereka mendatangimu untuk meminta maaf, kemudian mereka meminta ampun kepada Allah atas dosa mereka dan memohon kepadaNya, maka mintakanlah ampun untuk mereka wahai rasul. Sungguh mereka akan mendapati bahwa Allah itu Maha Menerima taubat yang tulus, dan Maha Pengasih bagi bagi orang-orang yang bertaubat dan memperbaiki amal ibadahnya (Tafsir al-Wajiz)
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ (Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati) Yakni dalam apa yang diperintahkan dan dilarangnya. بِإِذْنِ اللهِ ۚ (dengan seizin Allah) Yakni dengan pengetahuan Allah. Pendapat lain mengatakan yakni dengan taufik-Nya. وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذ ظَّلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ (Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya) Dengan meninggalkan ketaatan kepada rasul dan merujuk perkara mereka kepada selainnya. جَآءُوكَ (lalu datang kepadamu) Yakni dengan keadaan bertaubat dan berlepas diri dari kejahatan-kajahatan dan pembangkangan mereka. فَاسْتَغْفَرُوا۟ اللهَ (lalu memohon ampun kepada Allah) Atas dosa-dosa mereka, dan tunduk kepadamu hingga kamu menjadi pemberi syafa’at dan peminta ampunan bagi mereka. لَوَجَدُوا۟ اللهَ تَوَّابًا رَّحِيمًا (tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) Yakni mendapati-Nya memberi mereka taubat dan rahmat yang luas dan banyak. (Zubdatut Tafsir)
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikianlah beberapa penjabaran dari banyak ahli ilmu berkaitan kandungan dan arti ayat tentang taubat (arab, latin, artinya), moga-moga bermanfaat untuk kita. Bantulah kemajuan kami dengan mencantumkan tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.