Surat Al-Anfal Ayat 72
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَهَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَوا۟ وَّنَصَرُوٓا۟ أُو۟لَٰٓئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يُهَاجِرُوا۟ مَا لَكُم مِّن وَلَٰيَتِهِم مِّن شَىْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ ۚ وَإِنِ ٱسْتَنصَرُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ فَعَلَيْكُمُ ٱلنَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Arab-Latin: Innallażīna āmanụ wa hājarụ wa jāhadụ bi`amwālihim wa anfusihim fī sabīlillāhi wallażīna āwaw wa naṣarū ulā`ika ba'ḍuhum auliyā`u ba'ḍ, wallażīna āmanụ wa lam yuhājirụ mā lakum miw walāyatihim min syai`in ḥattā yuhājirụ, wa inistanṣarụkum fid-dīni fa 'alaikumun-naṣru illā 'alā qaumim bainakum wa bainahum mīṡāq, wallāhu bimā ta'malụna baṣīr
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Berharga Terkait Dengan Surat Al-Anfal Ayat 72
Paragraf di atas merupakan Surat Al-Anfal Ayat 72 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada kumpulan pelajaran berharga dari ayat ini. Didapati kumpulan penafsiran dari banyak ulama terkait makna surat Al-Anfal ayat 72, di antaranya seperti tertera:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya serta melaksanakan syariatNya, juga berhijrah ke negri islam atau ke negri yang memungkinkan mereka untuk beribadah kepada Tuhan mereka, dan berjihad di jalanNya dengan harta dan jiwa, dan orang-orang yang menerima kaum muhajirin di tempat- tempat tinggal mereka, dan mereka memberi kesamaan dengan mereka dengan harta benda mereka, dan membela agama Allah, mereka itu sebagian dari mereka menjadi pembela sebagian yang lain. Sedangkan orang-orang yang telah beriman, namun belum berhijrah dari negri kafir, maka tidaklah kalian terbebani untuk melindungi mereka dan menolong mereka, hingga mereka berhijrah. Apabila mereka mengalami tindakan kezhaliman dari orang-orang kafir, lalu mereka meminta pertolongan kepadamu maka penuhilah permintaan mereka, kecuali meminta untuk melawan kaum yang antara kalian dan mareka ada jalinan perjanjian yang kuat yang tidak mereka langgar. Dan Allah maha melihat amal perbuatan kalian, dia akan membalas masing-masing orang sesuai dengan niat dan amalnya.
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
72. Setelah Allah menyebutkan Apa yang harus dilakukan terhadap para tawanan, Allah menutup surat ini dengan kewajiban orang-orang mukmin untuk saling tolong menolong sebagai konsekuensi dari keimanan dan hijrah yang telah mereka lakukan, karena orang-orang kafir juga saling tolong menolong sesama mereka. Kemudian Allah memerintahkan untuk menjaga perjanjian-perjanjian yang dilakukan dengan orang-orang kafir selama mereka juga menjaga perjanjian-perjanjian tersebut. Allah berfirman:
"Orang-orang beriman yang berhijrah meninggalkan negeri mereka untuk menyelamatkan agama dari fitnah orang-orang musyrik, mencari keridhaan Allah, menolong Rasulullah dengan mengerahkan seluruh tenaga dan menghadapi banyak kesulitan; dan orang-orang yang memberi perlindungan bagi Rasulullah dan para Sahabat yang hijrah bersamanya, dan menolong dan mengamankan mereka, berbagi harta yang mereka miliki, mengutamakan mereka daripada diri mereka sendiri, memerangi siapa saja yang memerangi mereka; maka mereka saling tolong menolong dalam perkara peperangan dan harta ghanimah.
Adapun orang-orang beriman yang masih tinggal di negeri orang-orang musyrik dan di bawah kekuasaan dan hukum mereka, maka orang-orang beriman itu tidak memiliki hak perlindungan dari orang-orang beriman yang ada di negeri Islam, karena kalian tidak memiliki cara untuk menolong mereka, dan kalian juga tidak memiliki hak perlindungan atas mereka. Kecuali jika mereka diperangi dan disiksa orang-orang kafir demi agama mereka, kemudian mereka meminta pertolongan dari kalian, maka wajib bagi kalian untuk menolong mereka, dengan syarat orang-orang kafir yang memerangi mereka adalah dari kafir Harbi yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kalian. Adapun jika orang-orang kafir itu memiliki perjanjian dengan kalian maka wajib bagi kalian untuk memenuhi perjanjian tersebut, dan tidak boleh menghianati dan melanggar perjanjian itu.
Allah Maha Melihat apa yang kalian lakukan maka wajib bagi kalian untuk menjalankan hukum-hukum-Nya, senantiasa merasa mendapat pengawasan dari-Nya, menegakkan hukum-hukum itu dengan kebenaran dan keadilan, dan menjauhi hawa nafsu yang dapat menghalangi seseorang dari kebenaran dan keadilan tersebut.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
72. Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah, percaya kepada rasul-Nya, menjalankan syariat-Nya, berhijrah dari negeri kafir menuju ke negeri Islam, atau ke tempat di mana mereka dapat menyembah Allah dengan aman, dan berjuang dengan menggunakan harta dan jiwa mereka untuk menjunjung tinggi kalimat Allah, dan orang-orang yang menampung mereka di tempat tinggal mereka dan memberikan pertolongan kepada mereka, orang-orang yang hijrah dan orang-orang yang menolong mereka (yaitu tuan rumah) satu sama lain saling menolong dan membantu. Sedangkan orang-orang yang beriman kepada Allah tetapi tidak berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, maka kalian tidak berkewajiban untuk menolong dan melindungi mereka sampai mereka berhijrah di jalan Allah. Jika mereka ditindas oleh orang-orang kafir kemudian mereka meminta tolong kepada kalian maka tolonglah mereka melawan musuh mereka. Kecuali apabila di antara kalian dan musuh mereka itu ada perjanjian damai yang tidak pernah mereka langgar. Allah Maha Mengetahui apa yang kalian perbuat, tidak ada satu pun perbuatan kalian yang luput dari pengetahuan-Nya. Dan Dia akan memberikan balasan yang setimpal dengan perbuatan kalian.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
72. وَهَاجَرُوا۟ (dan berhijrah)
Allah menutup surat ini dengan menyebutkan masalah tentang kepada siapa kesetiaan seseorang diberikan dan kepada siapa meminta pertolongan, hal ini agar setiap golongan mengetahui kepada siapa ia meminta pertolongan.
Allah menamai orang-orang yang berhijrah ke kota Madinah dengan sebutan Muhajirin, kerena mereka meninggalkan negeri mereka mengharapkan apa yang di sisi Allah dan memenuhi panggilan Rasul-Nya.
وَالَّذِينَ ءَاوَوا۟ وَّنَصَرُوٓا۟ (dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan)
Mereka adalah orang-orang Anshar yang memberi tempat kediaman di negeri dan rumah mereka untuk orang-orang Muhajirin dan menolong Rasulullah dalam perang menghadapi orang-orang Quraisy dan orang-orang Arab lainnya, dan dengan mereka Allah meninggikan kalimat-Nya dan mengangkat panji Islam.
أُو۟لٰٓئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ( mereka itu satu sama lain lindung-melindungi)
Dalam hal tolong menolong dan bantuan.
Pendapat lain mengatakan termasuk didalamnya urusan warisan, karena dahulu mereka saling mewarisi antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar; kemudian Allah menasakh hukum ini dengan firman-Nya:
وأولو الأرحام بعضهم أولى ببعض
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya”
وَالَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يُهَاجِرُوا۟ مَا لَكُم مِّن وَلٰيَتِهِم مِّن شَىْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ ۚ( Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah)
Yakni apa urusan kalian dengan menolong dan membantu mereka. Yakni tidak wajib bagi kalian untuk menolong mereka. Atau maknanya: apa urusan kalian dengan harta warisan mereka meski terdapat hubungan kekerabatan dengan kalian, sebab mereka belum berhijrah.
وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ(jika mereka meminta pertolongan kepadamu)
Yakni orang-orang yang beriman namun belum berhijrah apabila meminta pertolongan kepada kalian untuk menghadapi orang-orang musyrik.
فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ (maka kamu wajib memberikan pertolongan)
Yakni maka wajib bagi kalian untuk menolong mereka.
إِلَّا(kecuali)
Apabila mereka meminta pertolongan kepada kalian.
عَلَىٰ قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثٰقٌ ۗ( terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka)
Maka janganlah kalian menolong mereka untuk melawan kaum tersebut karena perjanjian yang ada harus dijaga, sedangkan pertolongan kalian untuk orang-orang beriman yang belum berhijrah tersebut merupakan pelanggaran terhadap perjanjian, sedangkan Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat dan yang melanggar perjanjian.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
72 Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan berhijrah dari negeri mereka untuk menolong agama Islam, serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah mereka adalah orang-orang Muhajirin. Serta orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan kepada orang-orang Muhajirin di Madinah Al munawwaroh yaitu kaum Anshor, mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah dari rumah mereka, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu untuk melindungi mereka, dan juga tidak ada bagian untuk mereka dalam hal harta ghanimah sebelum mereka berhijrah menuju tempat keselamatan. Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan agama dari siksaan orang kafir, maka kamu wajib memberikan pertolongan. Kecuali terhadap kaum yang telah berjanji dengan kamu juga dengan mereka, sebab janji harus dijaga dan ditepati. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Ayat untuk hijrah pada awal kemudian dinaskh dan menjadi hukum untuk menyambung silaturrahmi
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, serta orang-orang yang memberikan tempat tempat tinggal} memberi tempat tinggal untuk orang-orang mukmin di tempat mereka {dan memberi pertolongan} menolong mereka dari musuh-musuh mereka {mereka itu sebagiannya merupakan pelindung bagi sebagian lainnya. Orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atas kalian untuk melindungi mereka} menolong mereka {sehingga mereka berhijrah. Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian} memohon pertolongan kalian atas musuh mereka {dalam urusan agama, maka wajib atas kalian untuk menolong, kecuali dalam menghadapi kaum yang telah terikat perjanjian} perjanjian {antara kalian dengan mereka. Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
72. Ini adalah muamalah (loyalitas) dan kecintaan yang Allah buat di antara orang-orang Muhajirin yang beriman, yang berhijrah di jalan Allah, meninggalkan tanah kelahiran untuk Allah demi berjihad di jalanNya, dengan orang-orang Anshar yang melindungi Rasululoh dan kawan-kawannya, dan memberi mereka bantuan di negeri mereka dengan harta dan jiwa mereka . mereka itu adalah wali bagi sebagian yang lainnya, karena kesempurnan iman mereka dan eratnya sebagian hubungan mereka dengan sebagian yang lain.
“Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu meindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.” Karena mereka memutuskan amal muamalah darimu dengan memisahkan diri darimu pada waktu dimana kebutuhan kepada kaum laki-laki sangat mendesak, karena mereka tidak berhijrah maka mereka tidak memiliki sedikitpun akad muamalah dengan orang-orang yang beriman.”akan tetapi jika mereka meminta pertolongan dalam urusan pembelaan agama”, yakni untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka Karena agamanya. “maka kamu wajib memberikan pertolongan”, dengan berpegang kepada mereka. Adapun jika perangnya bukan untuk tersebut maka kamu tidak harus menolongnya.
FirmanNya “Kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.” Yakni perjanjian damai, jika orang-orang Mukmin yang tidak berhijrah itu hendak memerangi mereka, maka janganlah kamu membantu mereka atasnya, karena perjanjian yang ada di antara dirimu dengan diri mereka. “Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Mengetahui keadaanmu, sehingga Dia meletakkan hukum yang sesuai denganmu.
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Allah SWT menyebutkan golongan-golongan orang mukmin. Diamembagi mereka menjadi kaum Muhajirin, yaitu mereka yang meninggalkan rumah dan harta mereka dan datang untuk menolong agama Allah dan Rasulallah SAW serta menegakkan agamaNya. Mereka mengorbankan harta dan jiwa mereka untuk hal itu. dan kaum Anshar, mereka adalah orang-orang muslim dari penduduk Madinah saat itu, mereka memberikan kepada kaum Muhajirin, tempat tinggal di rumah mereka dan menolong dengan memberikan sebagian dari harta mereka, dan menolong Allah dan Rasulallah SAW berperang bersama mereka, (dan mereka satu satu sama lainnya saling melindungi) yaitu masing-masing dari mereka lebih berhak kepada yang lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah SAW mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, dua orang dari mereka menjadi bersaudara. bahkan mereka saling mewarisi atas kedekatan, sampai hal ini dinasakh Allah melalui ayat warisan.
Diriwayatkan dari Jarir, yaitu Ibnu Abdullah Al-Bajali, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar, sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lainnya saling melindungi. Dan orang-orang yang dibebaskan dari kalangan Quraisy serta orang-orang yang dimerdekakan di kalangan Tsaqif, sebagian dari mereka terhadap yang lainnya saling melindungi di hari kiamat”
Allah dan Rasulallah memuji kaum Muhajirin dan kaum Anshar bukan hanya satu ayat dalam KitabNya. Allah SWT berfirman,(Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya) (Surah At-Taubah: 100) dan (Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin, dan orang-orang Ansar, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan) (Surah At-Taubah: 117) serta ((Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridaan-(Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar (8) Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan) (Surah Al Hasyr) dan hal yang paling baik adalah apa yang disebutkan dalam firmanNya: (Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin)) Mereka tidak iri kepada keutamaan yang dianugerahkan Allah kepada mereka dalam hijrah mereka itu. dan yang tampak dari ayat-ayat itu adalah mendahulukan kaum Muhajirin di atas kaum Anshar. Ini merupakan perkara yang telah disepakati oleh para ulama’ dan tidak ada yang berbeda pendapat tentang itu.
Firman Allah SWT: ((Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan) Hamzah membaca “Wilaayatihim” dengan dikasrah dan orang-orang yang lain adalah difathah dan keduanya sama-sama menunjukkan petunjuk yang sama (maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah) Ini adalah golongan ketiga dari orang-orang mukmi, dan mereka itu adalah orang-orang yang beriman dan tidak berhijrah namun mereka masih berada dalam tempat mereka, dan mereka itu tidak mendapatkan bagian dalam ghanimah, serta tidak pula seperlima dari kecuali mereka ikut dalam berperang.
Firman Allah SWT: ((Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan) Allah berfirman,”jika orang-orang Arab muslim yang tidak ikut hijrah itu meminta pertolongan kepada kalian dalam perang membela agama melawan musuh mereka, maka tolonglah mereka. Karena sesungguhnya suatu kewajiban bagi kalian untuk menolong mereka dalam hal itu. karena mereka adalah saudara kalian dalam agama, kecuali kaum kafir meminta pertolongan kepada kalian yang (masih berada di dalam perjanjian perdamaian dengan kalian) yaitu perjanjian gencatan senjata sampai waktu tertentu, maka janganlah kalian merusak perjanjian damai kalian, dan janganlah melanggar janji yang telah kalian buat. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Surat Al-Anfal ayat 72: Ayat ini merupakan ‘akad untuk saling melindungi, memberikan pertolongan dan saling mencintai yang Allah jalin anara kaum muhajirin dengan Anshar.
Mereka adalah Muhajirin.
Mereka adalah kaum Anshar.
Yang dimaksud saling melindungi adalah bahwa di antara muhajirin dan anshar terjalin persaudaraan yang amat teguh, untuk membentuk masyarakat yang baik. Oleh karena keteguhan dan keakraban persaudaraan mereka, sehingga pada pemulaan Islam mereka saling mewarisi seakan-akan mereka saudara kandung.
Ada yang menafsirkan, bahwa tidak ada wais-mewarisi antara kamu dengan mereka dan bahwa mereka (yang tidak ikut berhijrah) tidak memperoleh bagian dari ghanimah sampai mereka berhijrah, namun waris-mewarisi karena persaudaraan kemudian dimansukh dengan akhir ayat surat Al Anfal ini.
Untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka karena agama, adapun selain itu, maka tidak ada kewajiban atas kamu menolong mereka karena mereka tidak mau berhijrah.
Yakni kecuali jika mereka meminta pertolongan untuk melawan kaum kafir yang terikat perjanjian antara kamu dengan mereka, maka jangan menolong mereka dan membatalkan perjanjian.
Oleh karena itu, Dia mensyari’atkan kepadamu hukum yang layak bagimu.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Anfal Ayat 72
Setelah ayat sebelumnya menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan perang dan perdamaian dengan orang-orang kafir, bagaimana memperlakukan tawanan, serta bagaimana pengakuan keislaman yang tidak terbukti itu tidak ada manfaatnya, surah ini diakhiri dengan menjelaskan kegiatan yang bisa menjadi bukti keislaman seseorang, yakni hijrah. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah dari mekah ke madinah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, yakni kaum muhajirin, dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman, yakni penduduk asli madinah, dan memberi pertolongan kepada muhajirin, mereka itu satu sama lain menjadi pelindung dan bahu-membahu dalam menegakkan kebenaran. Sementara terhadap orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagi kalian, wahai kaum muslim yang berhijrah, untuk melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. Meskipun begitu, jika mereka yang tidak ikut berhijrah meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan pembelaan agama islam disebabkan adanya paksaan dari orang-orang kafir untuk murtad, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kalian dengan mereka, orang-orang kafir, karena menjaga perjanjian dengan siapa pun harus selalu dipegang teguh oleh setiap muslim. Dan Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan. Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung sebagian yang lain, yakni satu sama lain tolong-menolong dalam kebatilan dan bersekongkol untuk memusuhi kalian. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah untuk saling melindungi dan bahu-membahu dalam membela serta meninggikan agama Allah, pada satu sisi, dan tidak melakukan hubungan yang intensif dengan orang-orang kafir yang memusuhi kalian, pada sisi lain, niscaya akan terjadi kekacauan yang dahsyat di bumi dan kerusakan yang besar antara lain bocornya rahasia dan tercerai-berainya barisan kaum muslimin. '
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikianlah aneka ragam penafsiran dari para mufassirun terkait isi dan arti surat Al-Anfal ayat 72 (arab-latin dan artinya), semoga bermanfaat bagi kita bersama. Support usaha kami dengan mencantumkan tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.