Surat Al-Ma’idah Ayat 33
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Arab-Latin: Innamā jazā`ullażīna yuḥāribụnallāha wa rasụlahụ wa yas'auna fil-arḍi fasādan ay yuqattalū au yuṣallabū au tuqaṭṭa'a aidīhim wa arjuluhum min khilāfin au yunfau minal-arḍ, żālika lahum khizyun fid-dun-yā wa lahum fil-ākhirati 'ażābun 'aẓīm
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
« Al-Ma'idah 32 ✵ Al-Ma'idah 34 »
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Mendalam Terkait Surat Al-Ma’idah Ayat 33
Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 33 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada sekumpulan pelajaran mendalam dari ayat ini. Didapati sekumpulan penjabaran dari para mufassirun berkaitan makna surat Al-Ma’idah ayat 33, antara lain seperti di bawah ini:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan menentangNya dengan melancarkan permusuhan kepadaNya,serta berbuat melampaui batas terhadap hukum-hukumNya dan hukum-hukum rasulNya dan melakuakn perbuatan kerusakan di muka bumi dengan membunuh jiwa manusia dan merampas harta benda, supaya mereka itu dibunuh, disalib dan dibunuh (disalib maksudnya pelaku kriminal diikat di batang kayu), atau di potong tangan kanan orang yang memerangi manusia dan kaki kirinyai .Apabila dia belum mau bertaubat, maka di potong (juga) tangan kiri dan kaki kanannya, atau mereka diasingkan ke tempat lain selain tempatnya sendiri, dan ditahan di dalam penjara daerah tersebut,sampai tampak jelas taubat mereka. Dan Balasan ini Allah persiapkan bagi orang-orang yang memerangi itu merupakan kehinaan di dunia dan di akhirat mereka akan mendapat siksaan pedih,bila mereka tidak bertaubat.
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
33. Ayat ini menjelaskan balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya. Memerangi dan mengganggu orang-orang beriman merupakan bentuk dari perbuatan memerangi Allah dan rasul-Nya, dan keluar dari ketaatan.
Hukum ini berlaku bagi seluruh orang yang memerangi, baik itu di perkampungan maupun di kota, di jalan maupun di rumah. Orang yang merampok, menebar ketakutan, berbuat kerusakan di muka bumi, balasannya adalah dibunuh, atau disalib tanpa belas kasih, atau dipotong kaki dan tangannya secara menyilang -dipotong tangan kanannya sebatas pergelangan tangan dan kaki kirinya sebatas mata kaki-, atau diusir dari negeri itu.
Maka orang yang membunuh dan merampas harta hukumannya adalah dibunuh dan disalib; orang yang merampas harta namun tidak membunuh hukumannya adalah dipotong kaki dan tangannya secara menyilang; sedangkan orang yang menebar ketakutan namun tidak membunuh maupun merampas harta hukumannya adalah diusir dari negeri itu. Hukuman ini merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan mendapatkan azab yang pedih yang tak tertahankan.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
33. Tidak ada balasan yang pantas bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya, dan menantang-Nya dengan menebar permusuhan serta kerusakan di muka bumi dengan cara membunuh, merampok, dan menebar teror selain dibunuh tanpa disalib, atau dibunuh dengan cara disalib di atas kayu atau sejenisnya, atau dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, kemudian apabila ia mengulanginya maka dipotonglah tangan kiri dan kaki kanannya, atau diusir dari kampung halamannya. Hukuman itu merupakan kehinaan besar bagi mereka di dunia. Dan di Akhirat kelak mereka akan mendapatkan azab yang sangat besar.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
33. إِنَّمَا جَزٰٓؤُا۟ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُۥ (Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya)
Ayat ini diturunkan bagi orang-orang beriman yang melakukan begal dan kerusakan di muka bumi. Ayat ini juga mencakup orang musyrik dan lainnya yang melakukan dos yang telah disebutkan dalam ayat ini.
Yang dimaksud dengan memerangi Allah adalah bermaksiat kepada-Nya. Dan yang dimaksud dengan memerangi Rasul adalah dengan mengangkat senjata untuk melawannya; dan termasuk didalamnya orang yang memerangi orang-orang beriman baik di masa Rasulullah maupun setelahnya apabila ia keluar untuk memerangi orang-orang dengan senjata, menghalangi jalan untuk merampas harta, membunuh jiwa yang tak bersalah tanpa ada syubhat, atau keinginan untuk memperbaiki keadaan atau melawan kerusakan.
وَيَسْعَوْنَ فِى الْأَرْضِ فَسَادًا (dan membuat kerusakan di muka bumi)
Yakni yang membuat kerusakan didalamnya.
أَن يُقَتَّلُوٓا۟ (mereka dibunuh)
Yakni apabila mereka membunuh orang yang tidak bersalah.
أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟( atau disalib)
Yakni dengan digantung tubuhnya diatas batang pohon atau kayu.
Mereka disalib bila mereka merampas harta dan membunuh.
Dikatakan bahwa penyaliban dilakukan setelah orang tersebut dihukum mati, dan tidak boleh disalib sebelum dibunuh agar ia tidak terhalang untuk melakukan shalat. Dan penjelasan yang lebih terperinci terdapat pada kitab-kitab fiqih dalam bab hukuman bagi tukang begal.
أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلٰفٍ(atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik)
Hukuman ini diberikan jika mereka merampas harta tanpa melakukan pembunuhan.
Dan yang dimaksud dengan pemotongan ini adalah dengan memotong tangan kanan dan kaki kiri saja.
أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ الْأَرْضِ ۚ (atau dibuang dari negeri)
Hukuman ini diberikan apabila mereka tidak melakukan pembunuhan dan tidak pula mengambil harta. Para tukang begal yang memiliki senjata ini harus diburu dengan mengerahkan pasukan berkuda dan pejalan kaki sampai tertangkap dan dihukum atau sampai ia kabur keluar dari negeri Islam.
Imam Syafi’I mengatakan mereka harus dikeluarkan dari suatu negeri ke negeri lain. Dan mereka harus ditangkap agar ditegakkan atasnya hukuman had.
Imam Malik mengatakan mereka harus diasingkan dari negeri tempat ia melakukan kejahatan menuju negeri lain lalu ia dipenjara disana seperti hukuman bagi pezina.
Dan secara tekstual ayat ini menunjukkan bahwa mereka diusir dari tempat ia melakukan kejahatan tanpa hukuman penjara atau lainnya.
Pendapat lain mengatakan pemimpinlah yang menentukan hukuman bagi orang-orang yang memerangi ini dengan satu diantara ketiga hukuman yang ada.
ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى الدُّنْيَا ۖ (Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia)
Makna (الخزي) yakni kehinaan dan penghinaan.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
33. Sesungguhnya balasan orang-orang yang melawan wali-wali Allah dan rasulNya, dan berbuat kerusakan di bumi dengan memotong jalan, menebar fitnah, mengganggu keamanan, dan melakukan permusuhan terhadap jiwa dan harta benda, maka sebaiknya mereka dibunuh, jika mereka hendak membunuh (kalian) atau menyalib mereka, jika mereka hendak membunuh dan mengambil harta (kalian), atau memotong tangan dan kaki mereka secara silang, yaitu dengan memotong tangan kanan dari bagian pergelangan, dan kaki kiri dari bagian mata kaki saja, jika mereka hanya hendak mengambil harta dan tidak ingin membunuh, atau mengasingkan mereka dari bumi, yaitu mengusir mereka ke negeri lain jika mereka hanya menakut-nakuti manusia, tidak hendak membunuh dan mengambil harta. Balasan bagi mereka itu adalah kehinaan di dunia. Dan bagi mereka di akhirat azab neraka yang sangat dahsyat. Ibnu Abbas dan Adh-Dhahak berkata: “Sesungguhnya ayat ini turun karena suatu kaum dari ahli kitab melanggar perjanjian yang dibuat dengan rasulullah SAW dan melakukan pemotongan jalan, serta berbuat kerusakan di bumi” Dan Jumhur (ulama’) berkata: “Ayat ini turun terkait suatu kaum dari suku ‘Ukl dan Urainah (keduanya adalah suku) yang membunuh orang-orang muslim yang menggembalakan unta, lalu mereka memberi minum unta tersebut. Kemudian rasulullah SAW mengutus untuk mencari jejak mereka dan akhirnya mereka ketemu. Lalu dia memberikan perintah untuk menghukum mereka sebagaimana perlakukan mereka terhadap para penggembala itu, yaitu perlakuan yang sama.” Ayat ini untuk perampok orang mukmin
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
{Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasulNya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh} hukuman selain salib jika mereka melakukan kejahatan pembunuhan saja {disalib} dibunuh dengan disalib jika mereka melakukan kejahatan lain yang disertai pembunuhan seperti perampokan {dipotong tangan dan kaki mereka secara silang} dipotong bagian kanan dari tangannya dan bagian kiri dari kakinya atau bagian kiri dari tangannya dan bagian kanan dari kakinya {atau diasingkan} dijauhkan {dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan} kehinaan dan hal yang memalukan {bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat azab yang sangat berat
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
33. Orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya adalah orang-orang yang memaklumkan sikap permusuhan secara terbuka, mereka membuat kerusakan di muka bumi dengan kekufuran, pembunuhan, perampasan harta, dan meneror keamanan jalan. Yang masyhur adalah bahwa ayat ini berbicara tentang hukum para pembegal yang menghadang manusia di desa-desa dan daerah-daerah terpencil lalu mereka merampas harta, menakut-nakuti dan membunuh, akibatnya orang-orang menjadi takut untuk melewati jalan di mana mereka berada, maka jalan pun terputus karena itu. Maka Allah menyampaikan bahwa hukuman bagi mereka pada saat had ditegakkan (ditimpakan) atas mereka, adalah salah satu dari hukuman-hukuman tersebut.
Para ulama tafsir berselisih pendapat apakah hukum dalam ayat ini berdasarkan kepada pilihan, dalam arti, pemimpin atau wakilnya menghukum para pembegal dengan hukuman yang sesuai dengan kemaslahatan yang dipandangnya dengan memilih satu dari hukuman-hukuman dalam ayat ini, dan inilah zahir ayat, atau hukuman mereka berdasarkan kepada kejahatan mereka, di mana masing-masing kejahatan memiliki hukuman yang sesuai dengannya sebagaimana hal itu ditunjukkan oleh ayat dengan hikmah dan kesesuaiannya dengan hikmah Allah, bahwa jika mereka membunuh dan mengambil harta, maka membunuh dan menyalib mereka adalah keharusan, supaya mereka dikenal dan menjadi hina, dan orang-orang selain mereka tidak berani melakukan seperti yang mereka lakukan. Jika mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka hanya dibunuh saja (qishash). Jika mereka mengambil harta tanpa membunuh, maka tangan dan kaki mereka harus dipotong secara berselang-seling; tangan kanan dan kaki kiri. Jika mereka membuat ketakutan tanpa membunuh dan mengambil harta, maka mereka dibuang dari negeri mereka, mereka tidak diizinkan berlindung di suatu tempat dalam negeri (kaum Muslimin) sampai terlihat taubatnya.
Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan banyak imam, sekali pun terdapat perbedaan di antara mereka dalam beberapa perincian.
“Hal itu,” yakni hukuman tersebut “sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia,” yakni sebagai cacat dan aib. “Dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar.”
Ini menunjukkan bahwa pembegalan termasuk dosa terbesar, penyebab aib di dunia dan azab di akhirat dan bahwa pelakunya adalah orang yanhg memerangi Allah dan RasulNya. Jika telah diketahui besarnya kadar dosa ini, maka diketahui bahwa membersihkan bumi dari perusak, menjamin keamanan jalan dan fasilitas umum dari pembunuhan, perampasan harta dan peneror orang-orang yang aman adalah termasuk kebaikan yang besar dan ketaatan yang mulia dan bahwa itu adalah perbaikan di muka bumi, sebagaimana kebalikannya adalah kerusakan di muka bumi.
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 32-34
Allah SWT berfirman: "Karena anak nabi Adam membunuh karena dengan penuh kezaliman dan permusuhan (Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil) yaitu kami menetapkan hukum dan mengajari mereka (barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) yaitu barangsiapa membunuh seseorang bukan karena qishash atau karena yang dibunuh berbuat kerusakan di bumi, serta tanpa sebab apapun dan tidak juga karena tindak kejahatan, maka pembunuh itu seakan-akan telah membunuh seluruh manusia, karena dia telah memisahkan antara dirinya dengan orang lain. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupannya, yaitu dia mengharamkan pembunuhan dengan tanpa alasan, dan memegang teguh hal itu, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan seluruh manusia, dengan perbuatan ini. Oleh karena itu Allah SWT berfirman (maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya)
Ali bin Abi Thalhah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah: (barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) “menghidupkan seseorang” maknanya adalah tidak membunuh seseorang yang telah diharamkan oleh Allah. Oleh karena itu bahwa makna “menghidupkan semua manusia” maknanya adalah bahwa siapa saja yang mengharamkan pembunuhan kecuali yang dilakukan dengan alasan yang benar, maka manusia akan hidup karenanya. Demikian juga yang dikatakan oleh Mujahid tentang firmanNya (memelihara kehidupan manusia) yaitu mencegah dari membunuhnya.
Al-Hasan dan Qatadah berkata tentang firman Allah: (yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya) ini adalah dosa besar bagi orang yang melakukan pembunuhan. Qatadah menambahkan: "Sungguh besar dosanya di sisi Allah, dan sungguh besar balasannya di sisiNya."
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Ali Ar-Rabai, dia berkata: "Aku berkata kepada Al-Hasan: “Apakah ayat ini untuk kita, ya Abu Sa'id, seperti, sebagaimana berlaku untuk Bani Israil dulu?” Maka Hasan berkata: “Ya, demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, ayat ini berlaku sebagaimana dulu berlaku untuk Bani Israil. Dan apakah membuat darah Bani Israil lebih mulia di sisi Allah daripada darah kita?"
Hasan Al-Bashri berkata tentang ayat: (maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya) Dia berkata:"Sebagai dosa." dan ayat (maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) dia berkata,”Sebagai pahala."
Firman Allah: (Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas) yaitu dengan hujjah, bukti, dan dalil yang jelas (kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi) Ini adalah penghinaan terhadap mereka dan teguran atas tindakan mereka yang melanggar larangan Allah, setelah mengetahuinya. Sebagaimana yang dilakukan Bani Quraizhah, Bani Nadhir, dan lainnya dari Bani Qainuqa’ di suku-suku Yahudi di sekitar Madinah, yang pernah berperang bersama suku Aus dan Khazraj di masa Jahiliyyah. Kemudian setelah perang berakhir, mereka menebus tawanan-tawanannya dan berdamai dengan orang yang memeranginya. Allah mencela tindakan mereka ini dalam Surah Al-Baqarah, dimana Dia berfirman (Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya (84) Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat (85)) (Surah Al-Baqarah)
Firman Allah: (Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)) “Al-Muharabah” adalah melawan dan menentang, hal itu berlaku pada kekafiran, menghalang-halangi jalan, dan menakut-nakuti di jalan. Demikian juga berbuat kerusakan di bumi termasuk dalam jenis perbuatan buruk, sehingga banyak ulama’ salaf berkata, di antanya adalah Sa’id bin Al-Musayyib,”Meminjam uang dirham dan dinar untuk berbuat kerusakan di bumi termasuk perbuatan buruk.” Allah juga berfirman: (Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (205)) (Surah Al-Baqarah)
Yang benar bahwa ayat ini berlaku umum untuk orang-orang musyrik dan orang-orang lain yang melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Qilabah (namanya adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri) dari Anas bin Malik bahwa sekelompok kabilah ‘Ukl sebanyak delapan orang, mereka datang kepada Rasulullah SAW dan mereka melakukan bai’at kepada Islam. Mereka kemudian mengidap penyakit karena tidak sesuai dengan iklim Madinah dan badannya sakit, lalu mereka mengadu kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda, “Maukah kamu pergi ke unta-unta yang sedang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?” Mereka menjawab, “Tentu”, lalu mereka pergi dan minum air kencing dan susu unta, dan mereka sembuh, lalu membunuh penggembala itu, merampas unta-unta itu, dan melarikan diri. Kemudian sampailah kabar itu kepada Rasulullah SAW mengirim pasukan untuk mengejar dan akhirnya mereka tertangkap dan kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan kemudian dibiarkan di bawah matahari hingga mereka mati. Ini adalah riwayat dari Muslim. Dalam dalam riwayat Bukhari Muslim dari Bani ‘Ukl dan ‘Urainah, dan dalam lafazh lain,”Mereka diseret ke tengah padang pasir, dan membuat mereka meminta air, tetapi tidak diberikan"
Firman Allah SWT, (hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri) Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat itu,”Pada bulan terjadi pemberontakan di kelompok Islam, dan orang-orang tersebut menakut-nakuti di jalan, kemudian dia ditangkap, Lalu pemimpin orang-orang muslim dalam perkara itu membuat pilihan,”Jika mau, maka membunuhnya, menyalibnya, atau memotong tangan dan kakinya"
Firman Allah, (atau dibuang dari negeri) sebagian ulama’ berkata,”Ini berarti orang itu harus dicari hingga bisa ditetapkan hukuman padanya atau diusir dari wilayah Islam. Diriwayatkan dari Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Sa'id bin Jubair, Adh-Dhahhak, Rabi' bin Anas, Az-Zuhri, Al-Laits bin Sa'd, dan Malik bin Anas"
Ulama’ lainnya berkata,”Itu adalah diusir dari negerinya ke negeri lain, atau dikeluarkan oleh penguasa atau wakilnya dari segala bentuk transaksi dengannya"
Firman Allah, (Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar) yaitu apa yang telah saya sebutkan sebelumnya tentang membunuh, menyalib, dan memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang dan mengusir mereka, sebagai bentuk penghinaan kepada mereka di antara manusia di dunia. Bersamaan dengan itu, Allah telah menyiapkan siksaan yang besar bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini memperkuat pendapat seseorang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan tentang orang-orang musyrik. Adapun untuk orang-orang Islam, dalam hadits yang shahih dari Imam Muslim tentang ‘Ubadah bin Ash-Shamit berkata bahwa Rasulullah SAW mengambil janji dari kami seperti yang beliau mengambil janji dari kaum wanita, yaitu agar tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak saling menggigit satu sama lain. Siapa saja yang memenuhi janji ini di antara kalian, maka pahalanya di sisi Allah SWT, dan siapa saja yang melanggar salah satu dari itu, maka dia akan dihukum dengan membayar kafarat, dan siapa saja yang ditutupi oleh Allah, maka urusannya itu dikembalikan kepada Allah; jika Dia berkehendak maka Dia mengazabnya, dan jika Dia berkehendak maka Dia mengampuninya.
Ibnu Jarir berkata tentang ayat (Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia) maksudnya adalah keburukan, kehinaan, siksaan, kerendahan, dan hukuman di dunia sebelum akhirat. (dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar) yaitu jika mereka tidak bertaubat dari perbuatan mereka itu hingga mereka mati, mereka akan mendapat balasan di akhirat bersamaan dengan hukuman yang telah mereka terima di dunia. Hukuman yang diberikan kepada mereka di akhirat. (siksaan yang besar) yaitu azab neraka neraka Jahanam. Firman Allah (kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(34)) Menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa ayat ini berlaku bagi orang-orang musyrik, lalu hal itu nampak. Adapun orang-orang muslim yang berbuat keburukan, maka ketika mereka telah bertaubat sebelum mereka dihukum, maka telah gugur kewajiban untuk membunuh, menyalib, atau memotong tangan dan kaki."
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Surat Al-Ma’idah ayat 33: Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang Urainah saat mereka ke Madinah dan merasakan sakit di sana, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan mereka mendatangi unta, meminum kencing dan susunya. Ketika mereka sudah sehat, mereka malah membunuh pengembalanya dan membawa pergi untanya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Anas bin Malik hadits orang-orang Urainah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim sekelompok orang untuk mencari mereka, lalu mereka ditangkap. Maka Allah menurunkan tentang hal tersebut ayat, "Innamaa jazaa'ullladziina yuhaaribuunallaha wa rasuulahu…dst."
Yakni dengan menyerang kaum muslimin, terang-terangan memusuhi dan mengadakan kerusakan di muka bumi, melakukan pembunuhan, merampas harta dan mengacaukan keamanan.
Melakukan pembajakan, yakni tindakan menghadang manusia baik di kota maupun di desa, lalu merampas harta mereka, membunuh dan menakut-nakuti manusia sehingga jalan yang ditempuh mereka menjadi tidak aman.
Maksudnya adalah memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan jika melakukan lagi, maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Para mufassir berbeda pendapat, yakni apakah hukuman di atas menunjukkan pilihan, dalam arti bahwa imam (pemerintah) atau wakilnya boleh melakukan hukuman mana saja sesuai yang dipandangnya bermaslahat, atau apakah hukuman tersebut disesuaikan dengan tindakan kejahatan yang dilakukan, di mana masing-masing kejahatan ada hukuman tersendiri?. Untuk pendapat pertama berdasarkan dengan zhahir lafaz ayat tersebut. Sedangkan pandapat kedua memandang bahwa penyesuaian hukuman sejalan dengan kebijaksanaan Allah Ta'ala. Oleh karena itu, hukuman bunuh jika pembajak itu melakukan pembunuhan, hukuman bunuh dan penyaliban dilakukan jika pembajak melakukan pembunuhan, ditambah dengan mengambil harta manusia, agar dijadikan pelajaran bagi orang lain. Namun jika hanya mengambil harta saja tanpa melakukan pembunuhan, maka dengan dipotong tangan dan kaki secara silang. Sedangkan hukuman dengan diasingkan atau yang semisalnya seperti pemenjaraan, jika pembajak tersebut mengacaukan keamanan (menakut-nakuti).
Hal ini menunjukkan bahwa membajak merupakan dosa yang sangat besar, di mana hal itu menghendaki pelakunya untuk dihinakan dan diazab di akhirat. Jika demikian berat hukuman yang ditimpakan kepada pembajak, maka hal ini menunjukkan bahwa membersihkan bumi dari pengrusak, mengamankan jalan dari adanya pembajakan termasuk amal shalih yang amat besar, ketaatan utama dan termasuk memperbaiki bumi.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 33
Pada ayat ini Allah menjelaskan hukuman bagi perampok dan pengganggu keamanan umum, yang acap kali juga disertai pembunuhan. Dalam kaitan ini ditetapkan bahwa hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya, yaitu orang-orang yang tidak berdosa dan tidak bersalah, dan membuat kerusakan di bumi, balasannya tidak ada lain hanyalah dibunuh bila membunuh atau disalib bila membunuh dan mengambil harta, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang bila mengambil harta, tetapi tidak membunuh, atau diasingkan dari tempat kediamannya bila hanya menakut-nakuti. Ketetapan hukuman yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia yang disebabkan perilaku mereka, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besarketetapan hukuman ini berlaku bagi seluruh manusia, kecuali bagi orang-orang yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan tidak lagi mengulanginya sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah bahwa orang yang seperti ini layak diberi ampunan, karena sesungguhnya Allah itu maha pengampun, maha penyayang.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Itulah kumpulan penjabaran dari para ahli tafsir mengenai makna dan arti surat Al-Ma’idah ayat 33 (arab-latin dan artinya), moga-moga membawa faidah untuk kita. Bantulah usaha kami dengan memberi link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.