Surat An-Nisa Ayat 127
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِى ٱلنِّسَآءِ ۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتَٰبِ فِى يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ ٱلْوِلْدَٰنِ وَأَن تَقُومُوا۟ لِلْيَتَٰمَىٰ بِٱلْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمًا
Arab-Latin: Wa yastaftụnaka fin-nisā`, qulillāhu yuftīkum fīhinna wa mā yutlā 'alaikum fil-kitābi fī yatāman-nisā`illātī lā tu`tụnahunna mā kutiba lahunna wa targabụna an tangkiḥụhunna wal-mustaḍ'afīna minal-wildāni wa an taqụmụ lil-yatāmā bil-qisṭ, wa mā taf'alụ min khairin fa innallāha kāna bihī 'alīmā
Artinya: Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Kandungan Mendalam Berkaitan Surat An-Nisa Ayat 127
Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 127 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beragam kandungan mendalam dari ayat ini. Terdokumentasikan beragam penjabaran dari para ahli ilmu berkaitan isi surat An-Nisa ayat 127, antara lain seperti tercantum:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Orang-orang meminta kepadamu (wahai nabi), untuk menjelaskan perkara yang sulit dipahami oleh mereka terkait persoalan-persoalan wanita dan hukum tentang mereka. Katakanlah Allah telah menerangkan kepada kalian hal-hal tentang mereka dan apa-apa yang dibacakan kepada kalian di dalam al-qur’an tentang wanita-wanita yatim yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang telah Allah wajibkan bagi mereka berupa maskawin, bagian warisan dan hak-hak lainnya, sedang kalian ingin menikahi mereka, atau kalian tidak suka untuk menikahi mereka, dan Dia menjelaskan kepada kalian perkara tentang orang-orang yang lemah dari kalangan anak-anak dan kewajiban untuk mengurus anak-anak yatim -yaitu;anak-anak yang ditinggal mati oleh bapak mereka dan belum mencapai umur baligh- dengan adil dan meninggalkan segala bentuk kecurangan terhadap mereka dalam hak-hak mereka. Dan kebaiakan apa saja yang kalian perbuat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya,tidak ada yang tersembunyi bagiNya sesuatu dari kebaikan itu dan perkara lainnya.”
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
127. Hai Rasulullah, mereka meminta kepada Allah untuk memberi fatwa tentang urusan wanita dengan menjelaskan sesuatu yang pelik dan sukar dalam hukum-hukum mereka dari sisi keuangan dan hubungan suami istri, seperti berlaku adil dalam berinteraksi dengan mereka baik itu pada saat akur, berpisah, atau durhaka.
Katakanlah: Allah memberi fatwa bagi kalian tentang mereka dengan hukum-hukum dalam kitab-Nya yang diwahyukan kepadamu dan memberi fatwa bagi kalian tentang perkara mereka yang telah diturunkan sebelumnya dalam kitab, yaitu tentang hukum-hukum bermuamalat dengan anak-anak yatim perempuan yang dalam adat kalian, kalian tidak memberi mereka harta warisan mereka yang ada di tangan kalian karena kalian menjadi wali mereka, dan kalian menginginkan untuk menikahi mereka karena kecantikan dan keinginan untuk menikmati harta mereka, atau kalian enggan menikahi mereka karena mereka tidak cantik, dan enggan pula menikahkan mereka dengan orang lain agar mereka tetap di bawah pengasuhan kalian. Serta fatwa yang telah dibacakan kepada kalian tentang anak-anak kecil yang tidak kalian beri harta warisan mereka.
Dahulu mereka hanya memberi warisan kepada para lelaki dewasa dan tidak memberi warisan kepada anak-anak dan wanita. Allah memfatwakan kepada kalian agar berlaku adil kepada perempuan-perempuan yatim dan anak-anak kecil yang masih lemah, yaitu dengan memberikan mereka perhatian khusus dan kepedulian terhadap urusan mereka serta menegakkan keadilan dalam bermuamalah dengan mereka dengan seadil-adilnya. Hal ini merupakan kewajiban yang tidak boleh dilalaikan dan kalian tidak memiliki pilihan untuk tidak melakukannya.
Kemudian Allah mendorong mereka untuk berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi anak-anak yatim dan berlaku adil di antara mereka dengan berfirman: dan kebaikan yang kalian lakukan bagi anak-anak yatim sama sekali tidak akan luput dari pengetahuan-Nya, dan Dia akan membalas kalian atas kebaikan tersebut dan tidak akan menyia-nyiakannya sedikitpun.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
127. Mereka bertanya kepada kalian -wahai Rasul- tentang hak dan kewajiban kaum wanita. Katakanlah, “Allah akan memberikan penjelasan kepada kalian tentang masalah yang kalian tanyakan. Dan Dia juga akan menjelaskan kepada kalian perihal apa yang dibacakan kepada kalian di dalam Al-Qur`ān tentang wanita-wanita yatim yang berada di bawah perwalian kalian, dan kalian tidak mau memberikan hak mereka, baik berupa mas kawin maupun hak waris yang telah Allah tetapkan untuk mereka, sedangkan kalian tidak berhasrat untuk menikahi mereka, dan kalian terus menghalang-halangi mereka untuk menikah karena mengharapkan harta mereka. Dan Allah juga menjelaskan kepada kalian perihal kewajiban kalian terhadap anak-anak kecil yang tidak berdaya, seperti pemberian hak mereka dari harta warisan, dan hak untuk tidak dizalimi dan dikuasai harta bendanya. Allah pun menjelaskan tentang kewajiban kalian untuk memperlakukan anak-anak yatim secara adil dengan mengedepankan kepentingan dunia dan Akhirat mereka. Dan kebaikan apa saja yang kalian lakukan untuk anak-anak yatim dan lainnya, sesungguhnya Allah mengetahuinya dan akan memberi kalian balasan yang setimpal.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
127. وَيَسْتَفْتُونَكَ فِى النِّسَآءِ ۖ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ (Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu)
Yakni Allah menjelaskan kepada kalian hukum yang kalian tanyakan.
وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ (dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran)
Yakni al-qur’an yang diturunkan di awal surat an-Nisa’ yang berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى الْيَتٰمَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لكم
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita yang kalian senangi”.
Ayat ini turun dalam urusan yang membahas tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka.
فِى يَتٰمَى النِّسَآءِ الّٰتِى لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ(tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka)
Yakni apa yang diwajibkan atas kalian untuk mereka berupa mahar dan lainnya.
وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ(sedang kamu ingin mengawini mereka)
Yakni sedangkan kalian ingin menikahi mereka karena kecantikannya, maka janganlah kalian lakukan hal itu kecuali dengan memberikan mahar mereka dengan sempurna sebagaimana yang kalian berikan kepada wanita-wanita lain.
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدٰنِ (dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah)
Yakni al-qur’an yang diturunkan kepadamu dalam urusan para wanita yatim dan juga urusan anak-anak yang masih dipandang lemah dalam firman-Nya:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِىٓ أَوْلٰدِكُمْ
"Allah mensyari’atkan bagimu tentang anak-anakmu"
Orang-orang pada masa jahiliyah tidak memberi warisan kepada para wanita dan anak-anak yang masih kecil sebagaimana telah dijelaskan, namun mereka hanya mewarisi orang-orang yang mampu berperang dan mengurusi urusan-urusan orang dewasa.
وَأَن تَقُومُوا۟ لِلْيَتٰمَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ (supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil)
Dan penjelasannya telah disebutkan di awal surat tentang wasiat dalam harta anak-anak yatim.
وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ (Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan)
Yakni dalam memberikan hak-hak orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini.
فَإِنَّ اللهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمًا(maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya)
Dan akan membalas perbuatan kalian sesuai kebaikan atau keburukan.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
127 Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita, tentang kewajiban dan hak para wanita. Katakanlah: “Allah memberi penjelasan kepadamu tentang sebagian kondisi mereka.” Yaitu tiga ayat yang setelah ini. Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran yaitu awal surat Annisa : wa in khiftum alla tuqsithu.. (3) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, dan engkau menikahi mereka karena kecantikan mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka karena ingin hartanya, maka jangan lakukan itu kecuali engkau memberikan hak mereka secara sempurna dan jangan kalian larang untuk menikah. Dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Pada masa Jahiliyyah mereka wanita dan anak-anak tidak diberi hak waris, hanya yang dewasa saja yang mendapat waris. Dan Allah menyuruh kamu supaya kamu mengurus anak-anak yatim dengan mencukupi kebutuhan lahir batin mereka secara adil dalam hal waris dan mengembangkan harta. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan untuk mereka berupa pemuliaan dan perbuatan baik, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya, Allah Maha memberi balasan atas itu. Hadis riwayat Muslim dari Aisyah radliyallahu anha dalam menjelaskan bab meminta fatwa dan menjawabnya, sebagaimana dijelaskan dalam tafsir ayat di sini.
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Mereka meminta fatwa kepadamu} mereka bertanya kepadamu {tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka} menjelaskan hukum tentang mereka kepada kalian {dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Kitab} Al-Qur’an {tentang para perempuan yatim yang tidak kalian beri} tidak kalian beri {sesuatu yang ditetapkan untuk mereka} apa yang diwajibkan untuk diberikan kepada mereka berupa harta warisan dan lainnya {sedangkan kalian ingin menikahi mereka, serta (tentang) anak-anak yang tidak berdaya} anak-anak kecil {dan agar kalian mengurus anak-anak yatim secara adil} adil {Kebajikan apa pun yang kalian kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
127. Al- Istifta’ adalah permintaan fatwa dari seorang penanya kepada seorang alim untuk menjelaskan suatu hukum syariat dalam hal yang ditanyakan tersebut, Allah mengabarkan tentang kaum Mukminin yang meminta fatwa dari Rasulullah tentang hukum wanita yang berkaitan dengan mereka,namun Allah sendiri yang mengambil alih untuk menjawab pertanyaan mereka tersebut, seraya berfirman, “Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka’ ,” maka kerjakanlah pada seluruh aspek kehidupan wanita dengan apa yang telah Allah tetapkan buat kalian dari hukum tersebut berupa pemenuhan hak-hak mereka dan tidak menzhalimi mereka secara umum maupun khusus, hal ini adalah suatu perintah yang bersifat umum yang mencakup seluruh hal yang disyariatkan oleh Allah melalui perintah Maupun larangan pada hak-hak wanita sebagai istri maupun tidak, baik kecil maupun besar, kemudian setelah mengumumkan hal itu, Allah mengkhususkan wasiat terhadap orang-orang yang lemah dari anak-anak yatim sebagai bentuk perhatian kepada mereka dan ancaman agar jangan sampai lalai dalam memenuhi hak-hak mereka, Allah berfirman, “Dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim” maksudnya, Allah memberi fatwa juga dengan apa yang dibacakan kepada kalian dalam kitab tentang sebuah kabar tentang kondisi riil yang yang terjadi pada saat itu, sesungguhnya seorang wanita yatim bila berada dalam kekuasaan seorang laki-laki, ia merugikan hak-hak yatim tersebut dan menzhaliminya dengan memakan harta miliknya atau sebagiannya, atau melarangnya menikah agar ia dapat memanfaatkan hartanya karena khawatir hartanya itu akan diambil darinya bia ia menikahkan wanita yatim tersebut, atau ia mengambil dari suami yang dinikahi oleh wanita yatim itu suatu syarat atau hal lainnya, yang demikian itu bila ia tidak menyukainya, atau ia menyukainya (kemudian menikahinya) karena ia seorang wanita yang cantik dan berharta namun ia tidak adil dalam memberi mahar kepadanya, akan tetapi ia memberikan mahar kurang dari yang seharusnya, semua kondisi itu adalah kezhaliman yang termasuk dalam ayat ini, karena itulah Allah berfirman, “Sedang kamu ingin mengawini mereka” maksudnya, kalian tidak suka menikahi mereka atau kalian ingin menikahi mereka sebagaimana yang telah kami sebutkan dalam contoh.
“Dan orang-orang yang lemah berupa anak-anak,” maksudnya, Allah juga memberi fatwa kepada kalian agar mengurusi orang-orang yang lemah berupa anak-anak yang masih belia agar kalian memberikan hak-hak mereka kepada mereka berupa harta warisan maupun lainnya, dana janganlah kalian menguasai harta mereka dalam bentuk kezhaliman dan kesewenang-wenangan, “dan agar kalian mengurus anak-anak yatim dengan adil,” yaitu dengan keadilan yang penuh, termasuk mengurus mereka dengan mengharuskan mereka untuk melaksanakan perintah Allah dan apa yang diwajibkan atas hamba-hambaNya. Dengan demikian, para wali bertanggung jawab akan hal tersebut dengan mewajibkan mereka melaksanakan apa-apa yang diwajibkan oleh Allah, termasuk juga dalam hal ini adalah mengurus mereka dalam rangka kemaslahatan dunia mereka dengan cara menginvestasikan harta mereka dan mengambil bagian keuntungan darinya untuk mereka, dan agar para wali itu tidak mengambilnya kecuali dengan yang patut, demdan tidakikian juga para wali tidak boleh melakukan pendekatan kepada teman-teman mereka atau selainnya agar mau menikah atau selainnya dengan maksud untuk menghabiskan hak-hak mereka, dan semua ini merupakan rahmat Allah atas hamba-hambaNya, di mana Allah telah menganjurkan dengan sangat agar berusaha mencarikan kemaslahatan bagi orang yang tidak mampu melakukan itu untuk dirinya sendiri, baik karena kelemahannya atau karena kematian ayahnya.
Kemudian Allah menganjurkan agar berbuat baik secara umum dalam FirmanNya, “Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan” untuk anak-anak yatim atau selain mereka, baik itu berupa kebaikan yang sekunder ataupun yang primer, “maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya,” maksudnya, ilmu Allah telah meliputi perbuatan orang-orang yang berbuat kebaikan, sedikit maupun banyak, baik atau sebaliknya, kemudian Allah akan membalas setiap orang sesuai dengan amal perbuatannya.
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Diriwayatkan dari Aisyah, tentang firmanNya (Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka) sampai firmanNya (sedang kamu ingin mengawini mereka) Aisyah berkata, “Ini tentang seorang laki-laki yang memiliki anak yatim perempuan dan dia menjadi wali dan pewarisnya. Kemudian dia mencampurkan harta anak yatim itu dengan hartanya, bahkan dalam makanan, dan dia ingin menikahinya. Dia tidak ingin menikahkan anak yatim tersebut dengan laki-laki lain, sehingga laki-laki itu akan ikut campur dalam harta yang telah dia campurkan dengan harta anak yatim itu, sehingga dia menghalangi anak yatim itu menikah Maka turunlah ayat ini.
Aisyah berkata,,”Kemudian, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah SAW setelah ayat ini turun tentang anak yatim perempuan, lalu Allah menurunkan ayat (Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran) dia berkata,”Sesuatu yang disebutkan oleh Allah bahwa hal itu telah dibacakan kepadanya dalam Al-Qur'an dan ayat pertama yang difirmankan oleh Allah yaitu: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi…) (Surah An-Nisa: 3).
Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata,”Firman Allah (sedang kamu ingin mengawini mereka) salah satu di antara kalian tidak menginginkan anak yatim perempuan yang berada dalam tanggungannya ketika dia memiliki sedikit harta dan kurang cantik, sehingga orang-orang dihalangi untuk menikahinya karena menginginkan harta dan kecantikan dari perempuan yatim saja kecuali dengan adil, karena ketidaksenangannya terhadap hal itu.
Maksudnya bahwa ketika seorang laki-laki memiliki anak yatim perempuan dalam tanggungannya yang boleh dinikahi. Kadang-kadang dia ingin menikahinya, maka Allah memerintahkannya untuk memberikan mahar yang setara dengan apa yang diberikan kepada wanita-wanita lain.. Jika dia tidak melakukannya, maka dia harus berlaku adil terhadap wanita-wanita lain. Allah telah memberikan kelonggaran dalam hal ini. Ini adalah makna dari ayat pertama yang ada di awal surah. Terkadang, tidak menarik baginya atau dalam hal yang sama. Lalu Allah melarangnya untuk menahan mereka untuk dinikahi orang lain karena takut orang lain yang dinikahi akan ikut campur dalam harta yang ada di antara dia dengan perempuan yatim itu, sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengenai firmanNya (tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka). Pada masa Jahiliyah, seorang laki-laki memiliki perempuan yatim di sisinya lalu dia melemparkan pakaiannya kepada perempuan itu. Ketika dia melakukan hal itu maka orang lain tidak bisa menikahinya selamanya. Jika perempuan itu cantik dan dia berhasrat dengannya, maaka dia menikahinya, dan mengambil hartanya. Jika tidak menarik, maka dia akan menghalangi laki-laki lain untuk menikahinya sampai dia meninggal, dan saat perempuan itu mati, maka dia akan mewarisi hartanya. Jadi Allah mengharamkan dan melarang hal tersebut. Dia berkata tentang firmanNya (dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah) mereka pada masa Jahiliyyah tidak memberikan warisan kepada anak-anak kecil dan anak-anak perempuan. Itu adalah firman Allah, (yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka) jadi Allah melarang hal tersebut dan menjelaskan bahwa setiap orang mendapatkan bagian yang sesuai dengannya. Allah berfirman, (bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan) (Surah An-Nisa: 11), baik masih kecil atau sudah dewasa. Demikian juga diungkapkan oleh Sa'id bin Jubair dan lainnya, dia berkata tentang firmanNya (Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil) Sebagaimana ketika perempuan yatim itu memiliki kecantikan dan harta, dia menikahinya dan mendapatkan warisan melalui hal itu. Demikian juga ketika perempuan yatim itu tidak memiliki harta dan kecantikan, maka menikahinya juga dan mendapatkan warisan melalui itu.
Firman Allah (Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya) sebagai dorongan untuk melakukan kebaikan dan melaksanakan perintah-perintahNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui semua itu, dan akan membalasnya dengan balasan yang melimpah dan sempurna.
📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi
Surat An-Nisa ayat 127: 127-128. Dan mereka akan minta keterangan kepadamu tentang perempuan-perempuan: "Allah akan memberi keterangan kepada kamu di tentang mereka, dan (juga) apa-apa yang dibacakan kepada kamu di dalam Kitab (ini), di tentang anak-anak yatim perempuan yang kamu tidak mau berikan kepada mereka apa yang diwajibkan untuk mereka, padahal kamu suka bernikah dengan mereka, dan (begitu juga) di tentang anak-anak yang lemah; Katakan : padahal (kalau) kamu urus anak- anak yatim itu dengan adil, dan (kalau) kebaikan, Allah itu Mengetahui akan dia kerjakan apa-apa sesungguhnya kamu adalah. Dan jika seorang perempuan takut (terbit) dari suaminya kebencian atau perpalingan, maka tidak mengapa atas mereka berdua membikin satu perdamaian antara mereka berdua, karena perdamaian itu baik, padahal hati (manusia) itu diberi perangai kikir, tetapi jika kamu ber buat baik dan kamu berbakti, maka sesungguhnya ada- lah Aiiah itu amat Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah, "Wa in khiftum allaa tuqsithuu fil yataamaa" (An Nisaa': 3), maka ia menjawab seperti yang sudah disebutkan di awal surat. Aisyah juga berkata, "Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah turun ayat tadi, maka Allah menurukan ayat, "Wa yastaftuunaka fin nisaa…sampai firman Allah, "Wa targhabuuna an tankihuuhunna."
Tentang hal-hal yang terkait dengan urusan mereka, oleh karena itu kerjakanlah apa yang difatwakan-Nya kepadamu, berupa perintah memenuhi hak-hak mereka dan tidak menzalimi mereka secara umum maupun khusus. Perintah ini adalah umum mencakup semua yang disyari'atkan Allah yang terkait dengan hak wanita, baik sebagai istri atau bukan, wanita masih kecil atau sudah dewasa.
Lihat surat An Nisaa' ayat 2 dan 3.
Berupa harta pusaka dan maskawin.
Menurut adat Arab Jahiliyah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang berada dalam asuhannya dan berkuasa terhadap hartanya. Si wali berhak mengurangi hak perempuan yatim itu atau menzaliminya. Bentuknya bisa dengan memakan hartanya atau sebagiannya atau dengan menghalangi perempuan yatim menikah karena khawatir harta itu lepas dari tangannya, atau ia mengambil mahar prempuan yatim jika ingin menikah dengan syaratnya, hal ini jika perempuan yatim itu jelek, namun jika perempuan yatim itu cantik, maka dinikahinya agar dapat mengambil hartanya dan diberikan mahar yang tidak adil atau memberikan mahar kurang dari haknya. Ini semua merupakan bentuk kezaliman yang dilarang oleh ayat di atas.
Yakni Allah juga memberi fatwa tentang anak-anak yang masih dipandang lemah, yaitu agar kamu memberikan kepada mereka hak mereka, baik hak waris maupun lainnya dan tidak mengatur harta mereka secara zalim.
Hal ini mencakup menyuruh mereka melaksanakan perintah Allah, mengurus maslahat duniawi mereka dengan mengembangkan harta mereka dan tidak mengolah harta itu kecuali dengan cara yang baik. Hal ini termasuk kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya, di mana Dia mendorong hamba-hamba-Nya mengurus orang yang tidak mampu mengurus dirinya karena kelemahannya.
Dalam ayat ini, Allah mendorong berbuat baik dan berbuat ihsan secara umum. Baik perbuatan tersebut manfaatnya untuk dirinya saja maupun untuk orang lain.
Dia mengetahui amal yang dikerjakan oleh manusia, banyak atau sedikit, baik atau tidak dan Dia akan memberikan balasan masing-masingnya sesuai amalnya.
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 127
Dan mereka meminta fatwa, yaitu penjelasan hukum, kepadamu, wahai Muhammad, tentang berbagai persoalan hukum yang terkait dengan perempuan-perempuan, seperti hak dan kewajiban mereka sebagai istri. Katakanlah, wahai Muhammad, bukan aku yang memberi fatwa, tetapi Allah memberi fatwa kepada kamu tentang mereka, dan juga apa yang dibacakan kepadamu dalam al-kitab, yaitu Al-Qur'an, memfatwakan tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, seperti mahar yang wajar bagi mereka dan harta warisan yang merupakan hak mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka karena kecantikan dan kekayaan mereka, dan kamu tidak membayar mahar-mahar mereka dengan sempurna dan Allah memberi fatwa pula kepadamu tentang anak-anak yang masih dipandang lemah untuk diberikan hak-hak mereka. Dan Allah menyuruh kamu agar mengurus anak-anak yatim secara adil dalam soal harta waris dan mahar mereka. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, termasuk sikap adil kamu dalam memberikan hak-hak mereka, sesungguhnya Allah selamanya, sejak dahulu hinga sekarang dan akan datang, maha mengetahui. Dan jika seorang perempuan, yaitu istri, khawatir suaminya akan melakukan nusyuz (lihat surah an-nisa'/4: 34), yaitu sikap kebencian suami terhadap dirinya, aki-bat sikapnya yang buruk, usianya yang lebih tua dari suaminya, atau karena suami menginginkan perempuan lain yang lebih muda dan lebih cantik daripadanya yang mengakibatkan suami meninggalkan kewajibannya selaku suami, tidak memberikan nafkah lahir dan batin, melakukan tindakan kekerasan, dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat mengancam keselamatan dirinya, atau khawatir suaminya bersikap tidak acuh dan berpaling dari dirinya, bahkan meninggalkannya yang dapat menyebabkan ikatan perkawinannya terancam putus, maka untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan tersebut keduanya dapat mengadakan musyawarah untuk mencapai perdamaian dan kesepakatan yang sebenarnya, seperti dengan cara mengurangi sebahagian dari hak-hak istri, seperti nafkah, pakaian, dan lainnya dengan harapan suami dapat kembali kepadanya. Kesepakatan dan perdamaian yang diusahakan, itu lebih baik bagi keduanya daripada perceraian, walaupun pada hakikatnya manusia itu, baik suami maupun istri, menurut tabiatnya sama-sama kikir, yaitu bahwa istri hampir hampir tidak mau menerima pengurangan hak-haknya atas nafkah lahir dan batin, dan sementara suami hampir-hampir tidak mau lagi berbagi atau kembali kepada istrinya, apalagi kalau suami sudah mencintai dan menginginkan wanita lain. Dan jika kamu bersikap baik dan memperbaiki pergaulan de-ngan istrimu dan memelihara dirimu dari nusyuz, sikap acuh tak acuh, dan sikap-sikap lain yang menimbulkan dosa, maka sungguh, Allah ma-hateliti dan maha mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan dan memberimu balasan yang lebih baik.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikian berbagai penjelasan dari para ahli ilmu mengenai isi dan arti surat An-Nisa ayat 127 (arab-latin dan artinya), semoga menambah kebaikan bagi kita bersama. Sokong kemajuan kami dengan memberi link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.