Niat Puasa Ramadhan
ููููููุชู ุตูููู ู ุบูุฏู ุนููู ุฃูุฏูุงุกู ููุฑูุถู ุดูููุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ูุฐููู ุงูุณููููุฉู ููููู ุชูุนูุงููู
Arab-Latin:
Nawaitu sauma ghadin an’adai fardi syahri ramadhani hadzihisanati lillahita’ala
Terjemah Arti:
“Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”
Catatan dan Penjelasan Tentang Niat Puasa Ramadhan
Selayang Pandang
Niat memiliki kedudukan yang sangat penting bagi seorang muslim, karena niat menjadi salah satu kunci seseorang akan mendapat pahala atau mendapat dosa, dan amalannya akan diterima atau ditolak; hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah -shallallahu โalaihi wasallam-:
ุฅููููู ูุง ุงููุฃูุนูู ูุงูู ุจูุงูููููููุงุชูุ ููุฅููููู ูุง ููููููู ุงู ูุฑูุฆู ู ูุง ูููููุ ููู ููู ููุงููุชู ููุฌูุฑูุชููู ุฅูููู ุงูููู ููุฑูุณููููููู ููููุฌูุฑูุชููู ุฅูููู ุงูููู ููุฑูุณูููููููุ ููู ููู ููุงููุชู ููุฌูุฑูุชููู ููุฏูููููุง ููุตูููุจูููุง ุฃููู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ููููููุญูููุง ููููุฌูุฑูุชููู ุฅูููู ู ูุง ููุงุฌูุฑู ุฅููููููู
โSesungguhnya segala amalan tergantung pada niatnya; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.โ (HR. al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Fungsi dari niat adalah untuk membedakan apakah suatu ibadah itu dilakukan untuk Allah atau untuk selain-Nya, membedakan antara ibadah dengan adat kebiasaan, dan membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Sebagai contoh, seseorang yang hendak berpuasa harus meniatkan puasanya untuk Allah; meniatkan diri untuk meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa untuk beribadah; dan menentukan puasa apa yang hendak dia kerjakan, puasa wajib atau puasa sunnah, serta menetapkan puasa wajib atau puasa sunnah apa yang hendak dia kerjakan.
Dan para ulama telah menetapkan ijmaโ bahwa niat berasal dari hati; barangsiapa yang berniat dalam hati untuk melakukan suatu ibadah tertentu, maka niat itu sudah cukup baginya untuk memenuhi syarat adanya niat dalam mengerjakan suatu ibadah. Akan tetapi banyak orang yang beranggapan bahwa niat harus diucapkan dan harus menggunakan lafazh-lafazh tertentu; dan kali ini kita akan membahas tentang salah satu lafazh niat ibadah puasa Ramadhan yang telah dikenal luas di masyarakat.
Makna Niat Puasa
- ููููููุชู ุตูููู ู ุบูุฏู (Saya niat berpuasa esok hari)
Lafazh ini untuk menjelaskan bahwa dia meniatkan puasa besok, karena pelaksanaan puasa wajib harus diniatkan sejak malam hari atau paling tidak sebelum terbit waktu fajar.
- ุนููู ุฃูุฏูุงุกู ููุฑูุถู ุดูููุฑู ุฑูู ูุถูุงูู ูุฐููู ุงูุณููููุฉู (Untuk menunaikan puasa fardhu bulan Ramadhan pada tahun ini)
Lafazh ini untuk mejelaskan bahwa puasa yang diniatkan adalah puasa fardhu Ramadhan pada tahun tersebut, bukan puasa untuk membayar hutang puasa (puasa qadhaโ) Ramadhan tahun-tahun sebelumnya yang belum terlaksana.
- ููููู ุชูุนูุงููู (Karena Allah Taโala)
Lafazh ini untuk menjelaskan bahwa puasa yang diniatkan bertujuan untuk mengharap keridhaan dan pahala dari Allah Taโala.
Sanad Lafazh Niat
Lafazh niat ini bukan berasal dari al-Qurโan atau as-Sunnah; namun lafazh yang disusun oleh sebagian ulama untuk memberi kemudahan bagi orang yang hendak menetapkan niat puasa Ramadhan.
Lafazh niat ini disebutkan oleh beberapa ulama dalam kitab mereka; di antaranya adalah asy-Syeikh al-Milibari dalam kitab Fath al-Muโin halaman 263, asy-Syeikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain halaman 186, dan asy-Syeikh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib halaman 137.
Pembahasan Fiqih
- Niat Puasa Ramadhan
Sebagaimana telah dijelaskan, setiap ibadah tidak akan sah tanpa adanya niat, dan termasuk di dalamnya adalah puasa. Adapun niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari sebelum datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
ู ููู ููู ู ููุฌูู ูุนู ุงูุตููููุงู ู ููุจููู ุงููููุฌูุฑู ูููุง ุตูููุงู ู ูููู
โBarangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum waktu fajar, maka tidak sah baginya untuk berpuasa.โ (HR. at-Tirmidzi no. 730 dan dishahihkan oleh asy-Syeikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 583)
Dan dalam riwayat an-Nasaโi disebutkan:
ู ููู ููู ู ููุจููููุชู ุงูุตููููุงู ู ู ููู ุงูููููููู ูููุง ุตูููุงู ู ูููู
โBarangsiapa yang tidak menetapkan niat sejak malam hari maka tidak sah baginya untuk berpuasa.โ (HR. An-Nasaโi no. 2334).
Dan cara berniat puasa Ramadhan adalah dengan meneguhkan tekad dalam hati untuk melakukan puasa Ramadhan pada esok hari, tanpa harus menggunakan lafazh tertentu; sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah, โBarangsiapa yang bertekad dalam hatinya untuk berpuasa pada hari esok maka dia telah berniat.โ (Al-Fatawa al-Kubra 5/375).
Hukum Melafazhkan Niat
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hukum pelafazhan niat sebelum melakukan suatu ibadah, baik itu ibadah puasa maupun ibadah lainnya. Terdapat tiga pendapat berbeda dalam masalah ini, yaitu:
- Melafazhkan niat lebih disukai, karena dengan pelafazhan niat dapat lebih meneguhkan niat dalam hati. Ini merupakan pendapat sebagian ulama dari madzhab Hanafi, Syafiโi, dan Hambali.
- Tidak melafazhkan niat lebih disukai; kecuali bagi orang yang sering mengalami was-was dalam hatinya, maka lebih disukai baginya untuk melafazhkan niat agar dapat menghilangkan was-was yang dia alami. Ini merupakan pendapat para ulama madzhab maliki.
- Tidak melafazhkan niat lebih disukai, tanpa ada pengecualian; karena tempat niat adalah di dalam hati, dan tidak ada hubungannya dengan lisan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama dari madzhab Maliki dan Hambali.
Dan pendapat yang tidak menganjurkan pelafazhan niat -menurut hemat kami- lebih dekat dengan kebenaran, dengan beberapa pertimbangan:
- Tidak ada satu riwayatpun dari Rasulullah dan para sahabat yang menyebutkan secara jelas (sharih) bahwa mereka melafazhkan niat sebelum melakukan suatu ibadah.
- Tempat niat adalah di dalam hati dan tidak ada kaitannya dengan lisan. Oleh sebab itu para ulama sepakat bahwa jika seseorang berniat shalat dhuhur sedangkan ia mengucapkan niat shalat ashar, maka shalat yang ia kerjakan adalah shalat dhuhur sesuai dengan yang ia niatkan dalam hati. Dan para ulama juga sepakat, bahwa ucapan niat di lisan saja tanpa ada niat dalam hati tidak sah dan tidak dapat disebut sebagai niat. Sehingga dapat dipahami dari kesepakatan para ulama tersebut bahwa ucapan lisan tidak dapat memberi efek apapun pada niat yang ada dalam hati.
- Mengucapkan niat dengan lisan untuk menghilangkan was-was dalam hati dapat menjadi pintu bagi setan untuk lebih memperparah was-was; karena setiap kali seseorang melafazhkan niat karena was-was, maka setan akan terus mengganggunya dan membisikkan bahwa niatnya belum diucapkan dengan benar, sehingga ia terus mengulangi lafazh niatnya.
Padahal sebenarnya, setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan pasti telah memiliki niat terlebih dahulu. Sehingga ketika timbul was-was dalam hatinya dan merasa belum berniat, maka hendaklah dia menyadari bahwa niatnya telah ada, dan hendaklah dia tidak mengikuti jejak setan untuk menyeretnya ke dalam was-was yang lebih parah dengan melafazhkan niat dan mengulang-ulang pelafazhannya.
Ibnu al-Qayyim berkata, โNiat merupakan kehendak dan tekad untuk melakukan sesuatu, dan tempat niat adalah di dalam hati dan tidak berhubungan sama sekali dengan lisan. Oleh sebab itu, tidak ada satupun riwayat dari Nabi -shallallahu โalaihi wasallam- dan para sahabat tentang lafazh niat. Dan lafazh-lafazh niat yang dibuat untuk diucapkan sebelum bersuci dan shalat ini, telah dijadikan setan sebagai ruang untuk mengurung dan mengazab orang-orang yang mengalami was-was, setan menyeret mereka untuk terus membetulkan pengucapan niat mereka, sehingga kamu dapat melihat salah satu dari mereka terus menerus mengulanginya dan berjuang keras membetulkan lafazh niatnya, padahal pelafazhan niat sama sekali tidak termasuk bagian dari shalat. Niat adalah tekad untuk melakukan sesuatu, sehingga orang yang telah bertekad untuk melakukan suatu perbuatan, maka ia telah meniatkannya.โ (Kitab Ighatsah al-Lahfan jilid 1 hal. 136-137).
Catatan Oleh
Ust. Daris Musthofa, alumnus STIBA Ar-Raayah – Sukabumi