Do’a Qunut
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Arab-Latin:
Allahummahdini fiiman hadayta wa ‘aafinii fiiman ‘aafayta wa tawallanii fiiman tawallayta wa baariklii fiiman a’thoyta waqinii syarro maa qodhoyta wallaa yuqdhoo ‘alaika wa innahu laa yadzillu man waalayta walaa ya’izzu man ‘aadayta tabaarakta robbanaa wa ta’aalayta
Terjemah Arti:
“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan sebagaimana orang yang telah Engkau beri Kesehatan. Berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang telah Engkau beri perlindungan. Berkahilah bagiku apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan lindungilah aku dari segala keburukan yang telah Engkau tetapkan. Sungguh Engkau Maha Menetapkan Hukum, dan Engkau tidak terkena hukum. Dan Sungguh tidak akan terhina orang yang Engkau beri perlindungan, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau dan Maha Suci, wahai Tuhan Kami.”
Penjelasan dan Catatan Tentang Do’a Qunut
Selayang Pandang
Qunut merupakan doa yang disyariatkan untuk dibaca dalam shalat tertentu dan dengan cara tertentu yang dilakukan pada rakaat terakhir dalam shalat itu. Dan sebagai penduduk Indonesia yang mayoritasnya mengikuti madzhab Imam asy-Syafi’i, maka barangkali kita sudah tidak asing lagi dengan qunut dan dengan bacaan doanya, yang dalam madzhab ini, qunut dilakukan dalam shalat subuh di rakaat kedua. Namun bagaimanakah sesungguhnya hukum melakukan qunut dan apakah doa yang telah kita sebutkan ini boleh dibaca dalam qunut? Dalam artikel ini kita akan membahas tentang hal-hal tersebut.
Makna Doa
- اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ (Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk)
Wahai Tuhanku, karuniakanlah kepadaku hidayah dan teguhkanlah aku di atasnya, serta jadikanlah aku termasuk orang-orang yang Engkau beri hidayah.
- وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ (Berilah aku kesehatan sebagaimana orang yang telah Engkau beri Kesehatan)
Karuniakanlah kepadaku kesehatan, dan lindungilah aku dari segala keburukan, serta jadikanlah aku termasuk orang-orang yang Engkau beri kesehatan.
- وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ (Berilah aku pertolongan sebagaimana orang yang telah Engkau beri pertolongan)
Tolonglah aku dalam segala urusanku, janganlah Engkau sandarkan aku kepada diriku sendiri, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang Engkau beri pertolongan.
- وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ (Berkahilah bagiku apa yang telah Engkau berikan kepadaku)
Aku mohon kepada Engkau keberkahan dalam setiap rezeki yang telah Engkau berikan kepadaku.
- وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ (Dan lindungilah aku dari segala keburukan yang telah Engkau tetapkan)
Dan karuniakanlah kepadaku perlindungan dari keburukan yang Engkau takdirkan kepadaku.
- إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ (Sungguh Engkau Maha Menetapkan Hukum, dan Engkau tidak terkena hukum)
Engkau menetapkan hukum dan takdir sesuai dengan kehendak-Mu, dan tidak ada yang dapat menolak dan mengoreksi hukum dan takdir yang telah Engkau tetapkan.
- وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ (Dan Sungguh tidak akan terhina orang yang Engkau beri perlindungan)
Sungguh orang yang Engkau cintai tidak akan menjadi hina.
- وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ (dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi)
Dan orang yang menjadi musuh-Mu tidak akan menjadi mulia.
- تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ (Maha Suci Engkau dan Maha Suci, wahai Tuhan Kami)
Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi dari segala hal yang tidak sesuai dengan kesempurnaan dan kemuliaan-Mu.
Sanad Doa
Doa ini merupakan doa yang berasal dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud no. 1425, Imam at-Tirmidzi no. 464, Imam an-Nasa’i no. 1745, Imam Ahmad no. 1718, dan Imam Ibnu Khuzimah no. 1095.
Pembahasan Fiqih
- Hukum Melakukan Qunut
Para ulama sepakat bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah melakukan qunut dalam shalat beliau. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam menetapkan kapan qunut itu dilakukan, karena mereka berbeda pendapat dalam menetapkan derajat hadits-hadits Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang berkaitan dengan qunut dan dalam memahaminya. Dan secara ringkas, berikut adalah pendapat para ulama empat madzhab mengenai hukum melakukan qunut:
- Madzhab Imam Hanafi:
Disyariatkan melakukan qunut di shalat witir saja; sedangkan di shalat-shalat lain tidak disyariatkan kecuali jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin, maka diperbolehkan qunut di shalat subuh berjamaah. Dan menutut mereka, qunut dilakukan sebelum ruku’ di rakaat terakhir.
- Madzhab Imam Malik:
Disyariatkan melakukan qunut di shalat subuh saja, sehingga tidak ada qunut dalam shalat witir dan shalat-shalat lainnya. Menurut mereka, qunut dilakukan dengan bacaan doa yang dipelankan (sirr), dan dilakukan sebelum ruku’ di rakaat kedua shalat subuh.
- Madzhab Imam Syafi’i:
Disyariatkan melakukan qunut di setiap shalat subuh, dan di shalat witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan, serta di shalat-shalat lain jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin. Dan menutut mereka, qunut dilakukan setelah ruku’ di rakaat terakhir.
- Madzhab Imam Ahmad bin Hambal:
Disyariatkan melakukan qunut di shalat witir saja; sedangkan di shalat-shalat lain tidak disyariatkan kecuali jika terjadi musibah besar (nazilah) yang menimpa kaum muslimin, maka diperbolehkan qunut di shalat fardhu lima waktu, kecuali shalat jum’at. Dan menutut mereka, qunut dilakukan setelah ruku’ di rakaat terakhir.
Dan perbedaan pendapat dalam perkara ini bukanlah hal yang harus dipermasalahkan dan diperselisihkan, karena perbedaan ini masih dalam koridor perbedaan pendapat yang diperbolehkan (al-Khilaf al-Mu’tabar). Sehingga tidak selayaknya bagi kita untuk mengingkari orang yang menyelisihi pendapat yang kita yakini.
Bacaan Doa Qunut
Membaca doa qunut dengan doa yang bersumber dari Rasulullah seperti doa yang telah kita sebutkan di atas lebih utama. Akan tetapi jika kita ingin melakukan qunut dengan doa yang lain atau menambahnya dengan doa yang lain, maka itu diperbolehkan.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam kitab al-Majmu’ 3/497, “Dan pendapat yang shahih dan masyhur yang dipilih oleh jumhur ulama adalah tidak mengharuskan kita untuk membaca doa itu, namun dapat dilakukan dengan membaca doa apapun.”
Dan Syeikh al-Albani mengatakan, “Dan tidak mengapa menambahnya dengan doa yang lain, seperti dengan memohon kepada Allah agar melaknat orang-orang kafir, membaca shalawat kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan mendoakan kaum muslimin…” (Kitab Qiyam Ramadhan, hal. 31).
Dan diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab dan ‘Utsman bin ‘Affan membaca doa dalam qunutnya:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ، وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ، وَلَا نَكْفُرُ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ، وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ الْجِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ،
اللَّهُمَّ عَذِّبْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, kami memohon pertolongan kepada-Mu, beriman dan bertawakkal kepada-Mu, memuji-Mu dengan segala kebaikan, dan kami tidak mengingkari-Mu.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah, hanya kepada Engkau kami menyembah, hanya bagi Engkau kami mendirikan shalat dan bersujud, dan hanya kepada Engkau kami bersegera dalam menghadap. Kami mengharap rahmat-Mu dan kami takut dari azab-Mu, sungguh azab-Mu yang terus-menerus akan menghampiri orang-orang kafir.
Ya Allah, azablah orang-orang kafir dari Ahli Kitab yang menghalang-halangi jalan-Mu.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah no. 7031 dan 7032).
Catatan Oleh
Ust. Daris Musthofa, alumnus STIBA Ar-Raayah – Sukabumi