Surat Al-Ma’idah Ayat 96
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Arab-Latin: Uḥilla lakum ṣaidul-baḥri wa ṭa'āmuhụ matā'al lakum wa lis-sayyārah, wa ḥurrima 'alaikum ṣaidul-barri mā dumtum ḥurumā, wattaqullāhallażī ilaihi tuḥsyarụn
Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
« Al-Ma'idah 95 ✵ Al-Ma'idah 97 »
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Pelajaran Berharga Berkaitan Dengan Surat Al-Ma’idah Ayat 96
Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 96 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada pelbagai pelajaran berharga dari ayat ini. Diketemukan pelbagai penjelasan dari para mufassir berkaitan makna surat Al-Ma’idah ayat 96, sebagiannya sebagaimana berikut:
📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Allah menghalalkan bagi kalian (Wahai kaum Muslimin), saat keadaan berihram, untuk berburu binatang laut, yaitu binatang yang diburu dari laut dalam keadaan hidup-hidup, dan makanan darinya, maksudnya binatang yang telah mati darinya, untuk kemanfaatan bagi kalian saat kalian berada dirumah maupun sedang menempuh perjalanan jauh. Dan Dia mengharamkan atas kalian binatang buruan darat, selama kalian dalam keadaan ihram dengan haji atau umrah. Dan takutlah kalian kepada Allah dan laksanakan oleh kalian semua perintahNya dan jauhi oleh kalian seluruh laranganNya, sehingga kalian akan menggapai pahalaNya yang besar dan selamat dari pedihnya siksaNya ketika kalian dikumpulkan untuk menghadapi perhitungan amal dan pembalasannya.
📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
96. Hai orang-orang yang beriman, Allah telah menghalalkan bagi kalian hewan buruan laut ketika kalian sedang melakukan ihram haji atau umrah.
Hewan buruan laut ini meliputi segala yang dikeluarkan dari laut baik itu hewan-hewan yang hidup di sana atau hewan yang telah mati yang terdampar di pantai. Allah telah menjadikan makanan yang berasal dari laut sebagai bahan bekal untuk orang-orang yang bermukim maupun musafir.
Kemudian Allah menegaskan kembali pengharaman hewan buruan darat pada saat menjalankan ihram haji atau umrah. Dan bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena kalian pasti akan kembali kepada-Nya pada hari kiamat kelak.
📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
96. Allah menghalalkan bagi kalian memburu hewan yang hidup di air dan mengonsumsi ikan laut yang terlempar ke darat baik dalam kondisi hidup maupun mati, baik bagi penduduk setempat maupun bagi orang yang sedang dalam perjalanan sebagai bekal. Dan Dia mengharamkan bagi kalian memburu hewan buruan darat selama kalian sedang berihram dalam haji atau umrah. Dan bertakwalah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena hanya kepada-Nya kalian akan dikembalikan pada hari Kiamat kelak, kemudian Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
96. أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ (Dihalalkan bagimu binatang buruan laut)
Yang dimaksud dengan hewan buruan laut adalah semua hewan yang diburu di air. Dan yang dimaksud dengan laut disini adalah semua air yang didalamnya terdapat hewan air, dan masuk didalamnya sungai dan waduk.
وَطَعَامُهُۥ(dan makanan (yang berasal) dari laut)
Yakni yang terdampar di pinggir laut atau yang mengapung diatasnya.
مَتٰعًا لَّكُمْ(sebagai makanan yang lezat bagimu)
sebagai kenikmatan bagi kalian.
Yakni orang yang bermukim dapat menikmatinya dalam keadaan segar.
وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ( dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan)
Yakni orang yang sedang bepergian dapat menggunakannya sebagai bekal.
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ (dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram)
Yakni selama kalian menjalankan ihram haji atau umrah. Begitu juga diharamkan hewan buruan dari hasil orang yang tidak sedang berihram, apabila ia berburu hewan tersebut untuk orang yang berihram.
📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
96. Diperbolehkan untuk kalian hewan buruan laut dan sungai meskipun di tengah keadaan ihram, dan (diperbolehkan juga) makanan yang keluar dari laut atau mengapung di laut untuk bisa dinikmati dan dimanfaatkan bagi orang-orang yang bermukim maupun yang berpergian. Dan diharamkan atas kalian binatang buruan darat selama kalian berada dalam kondisi ihram atau kalian bisa memburunya dalam keadaan tidak ihram. Takutlah kalian pada azab Allah yang mana kalian dikumpulkan pada hari kiamat untuk dihisab dan dibalas.
📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan laut} sesuatu yang hidup ataupun mati yang dikeluarkan dari laut {sebagai kesenangan} manfaat {bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan} bagi para musafir {dan diharamkan atas kalian hewan buruan darat selama kalian dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepadaNya kalian akan dikumpulkan
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
96. Karena binatang buruan itu meliputi binatang darat, dan binatang laut, maka Allah mengecualikan binatang laut. Dia berfirman, “ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut,” maksudnya, di halalkan untukmu dalam keadaan ihram binatang buruan laut yaitu hewan laut yang hidup dan makanan yang berasal darinya adalah binatang laut yang sudah mati. Ini menunjukan kehalalan bangkai laut. “Sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan,” yakni manfaat kehalalannya bagimu adalah agar kamu memanfaatkannya dan juga temanmu yang dalam perjalanan. “ dan diharamkan atasmu manangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram,” batasan yang dapat di ambil dalam kata “ binatang buruan” adalah bahwa binatang yang dilarang ini haruslah binatang liar dan halal di makan, maka yang jinak bukanlah binatang buruan dan tidak boleh dimakan itu tidak di buru dan tidak di sebut binatang buruan.
“ Dan bertakwalah kepada Allah yang kepadaNyalah kamu akan di kumpulkan,” Bertakwalah dengan melakukan apa yang di perintahkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Gunakanlah ilmumu bahwa kamu akan dikumpulkan kepadaNya sebagai pendorong, lalu Dia memberimu balasan. Apakah dengan kamu bertakwa kepadanya, maka di memberimu pahala yang besar ataukah dengan kamu tidak bertakwa, maka Dia menghukumMu?
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah
Ayat 96-99
Ibnu Abbas dalam riwayat terkenal darinya berkata,””Shaiduhu” adalah sesuatu yang diambil darinya dalam keadaan hidup. (dan makanan (yang berasal) dari laut) sesuai lafazhnya dalam keadaan mati.
Demikian juga diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Zaid bin Sabit, Abdullah bin Amr dan Abu Ayyub Al-Anshari, Ikrimah, Abu Salamah bin Abdurrahman, Ibrahim An-Nakha'i dan Hasan Al-Bashri.
Firman Allah (Sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan) yaitu sesuatu yang bermanfaat dan makanan bagi kalian, wahai orang-orang yang diajak bicara (dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan) Mereka adalah orang-orang yang dalam perjalanan. ‘Ikrimah berkata,”bagi orang yang berada di laut dan dalam perjalanan.
Mayoritas ulama menggunakan dalil untuk menghalalkan bangkai hewan laut dengan ayat ini dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb; dan Ibnu Kaisan dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,”Rasulullah SAW mengutus sejumlah utusan ke arah pantai. Beliau memerintahkan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka tiga ratus orang, dan aku berada di antara mereka” DIa berkata,”Kami pergi sampai ketika di tengah jalan, perbekalan kami habis. Lalu Abu Ubaidah memerintahkan agar semua perbekalan yang tersisa dari pasukan itu dikumpulkan menjadi satu. Dan bekalku adalah kurma” Dia berkata,”Dia membagikan makanan setiap hari sedikit demi sedikit, sampai habis. Sehingga tidak ada yang tersisa kecuali sebiji kurma” Dia berkata,”Kami mendapati bahwa perbekalan kami habis". Dia berkata,"Kemudian kami sampai di tepi pantai, dan kami menjumpai ikan paus sebesar gundukan tanah yang besar. Lalu pasukan itu makan daging ikan paus tersebut selama delapan belas hari. Kemudian Abu Ubaidah memerintahkan agar dua tulang ikan itu ditegakkan, lalu dia memerintahkan agar seekor unta dilewatkan di bawahnya; dan unta itu tidak menyentuh keduanya. Hadits ini dikeluarkan dalam shahih Bukhari Muslim dan mempunyai banyak jalur dari Jabir.
Ayat ini digunakan sebagai hujjah oleh sebagian ahli fiqih yang berpendapat bahwa semua hewan laut boleh dimakan dan tanpa terkecuali.
Firman Allah: (dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram)
yaitu dalam keadaan ihram diharamkan atas kalian melakukan perburuan. Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan larangan hal itu. Lalu apabila orang yang berihram sengaja melakukan perburuan, maka dia berdosa dan dikenakan denda, atau jika tidak sengaja, maka dia harus membayar denda, dan dia diharamkan memakan hasil buruannya; karena binatang buruannya itu seperti bangkai baginya, demikian juga bagi orang lain yang sedang ihram, dan orang-orang yang bertahallul,
Firman Allah (Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan (96))
Ibnu Jarir berkata: Allah SWT menyebutkan,"Wahai manusia, takutlah kepada Allah, dan taatlah kepadaNya dalam mengerjakan kewajiban-kewajiban yang Dia perintahkan dan menjauhi hal-hal yang Dia larang untuk kalian dalam ayat-ayat yang Dia turunkan kepada Nabi SAW, termasuk larangan terhadap khamr, perjudian, berhala-berhala, mengundi nasib, dan untuk membunuh binatang buruan darat saat kalian dalam ihram dalam lain. Sesungguhnya Allah adalah tempat kembali kalian. Dia akan menghukum kalian atas kemaksiatan kalian terhadapNya, dan Dia akan membalas kalian, lalu memberi kalian pahala atas ketaatan-ketaatan kalian kepadaNya."
Firman Allah, (Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci itu sebagai pusat bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, hadyu, qalaid).
Allah SWT menyebutkan,”Allah menjadikaan Baitulllah sebagai landasan bagi manusia yang tidak memiliki pemimpin yang memberi batasan dari yang kuat terhadap yang lemah, dari yang jahat terhadap yang baik, dan dari yang zalim terhadap yang dizalimi (Bulan haram, hewan hadyu, dan hewan qalaid) sehingga membatasi masing-masing golongan itu terhadap golongan lainnya, ketika tidak ada yang menegakkan landasan itu bagi mereka. Dia juga menjadikannya sebagai tanda-tanda dan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka.
Diriwayatkan dari Mujahid, dia berkata,"Disebut Ka’bah karena karena bentuknya segi empat" Hal yang serupa juga diriwayatkan dari 'Ikrimah.
Ibnu Jarir berkata,”Adapun kata (Al-Ka'bah), maka itu mencakup seluruh wilayah yang haram. Allah menyebutnya sebagai “haram” untuk menunjukkan pengharaman membunuh binatang buruan di dalamnya, melakukan kejahatan di dalamnya, atau merusak pohon-pohonnya"
Ibnu Jarir juga menjelaskan bahwa kata (Qiyaaman linnas) maknanya adalah memberi penjagaan. Banyak riwayat yang menjelaskan hal itu.
Firman Allah, (Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (98))
Ibnu Jarir berkata: Allah SWT menyebutkan, “Wahai manusia, ketahuilah, bahwa Tuhan kalian adalah Dzat yang Maha Mengetahui tentang apa yang ada di langit dan di bumi. Tidak ada yang tersembunyi dariNya, baik perbuatan kalian yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Allah mencatatnya semuanya untuk membalas kkalian berdasarkan hal itu dengan hukuman yang sangat keras terhadap orang yang durhaka dan menentangNya. Dia juga Dzat yang Maha Pengampun terhadap dosa-dosa orang yang taat dan yang bertaubat kepadaNya, Lalu Dia menutupi dan mengabaikan aib-aib mereka itu, lagi Maha Penyayang terhadap mereka dengan tidak menghukum mereka atas dosa-dosa mereka yang telah lalu, setelah pertaubatannya.
Firman Allah, (Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan (99))
Ini adalah perintah dari Allah SWT yang Dia sebutkan sebagai ancaman dan peringatan bagi hamba-hambaNya. Allah menyebutkan, “Wahai manusia, tidak ada kewajiban atas Rasul yang Kami utus kepada kalian, selain memperingatkan hukuman Kami berupa azab yang pedih, menyampaikan hujjah yang jelas kepada kalian, serta menunaikan penyampaian risalah Kami. Kemudian Kami akan memberikan pahala atas orang yang melakukan ketaatan, dan akan memberikan hukuman atas orang yang melakukan kemaksiatan.
(dan Allah mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan (99)) tidak ada kekhawatiran bagi orang yang taat di antara kalian, yang menerima risalah Kami, dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepadanya, dipisahkan dari orang yang bermaksiat dan menolak risalah Kami, serta tidak mau mengerjakan apa yang diperintahkan, karena Kami mengetahui apa yang dikerjakan oleh orang yang beramal di antara kalian, yang ditampakkan dengan anggota tubuh mereka dan diucapkan kata-kata mereka. (dan apa yang kamu sembunyikan) yaitu apa yang ada dalam hati kalian, baik keimanan atau kekufuran, keyakinan atau keraguan, bahkan kemunafikan.
Allah SWT berfirman, “Maka siapa saja yang berbuat demikian, maka tidak ada satupun hal yang tersembunyi dari dalam hatinya, atau amalan yang ditampakkannya, baik di langit maupun di bumi. Di sisi Allahlah pahala dan hukuman itu. Jadi benarlah Dia sebagai Dzat yang ditakut dan dipatuhi, dan tidak ditentang"
📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Surat Al-Ma’idah ayat 96: Baik dalam keadaan ihram maupun tidak.
Yakni hewan yang tidak hidup kecuali di air seperti ikan, berbeda dengan hewan yang hidup di air dan di darat seperti kepiting. Maksud ayat ini adalah hewan buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya adalah halal. Termasuk dalam pengertian laut di sini adalah sungai, danau, kolam dan sebagainya.
Maksudnya ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai dan sebagainya.
Hewan dikatakan sebagai hewan buruan adalah jika sifatnya wahsyi (liar atau tidak jinak), karena jika tidak liar bukanlah hewan buruan. Demikian juga "yang bisa dimakan", karena yang tidak bisa dimakan bukanlah dinamakan binatang buruan.
Yakni gunakanlah keyakinan bahwa kamu akan dikumpulkan kepada Allah untuk membantu kamu bertakwa.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 96
Allah membolehkan kaum mukmin untuk memakan hewan buruan yang hidup di laut. Dihalalkan bagimu orang-orang beriman memakan hewan buruan laut yang diperoleh dengan berbagai cara seperti memancing, menjala, atau memukat. Termasuk dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam, dan sebagainya. Dan dihalalkan pula makanan yang berasal dari laut, ikan atau hewan laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar di pantai sebagai makanan yang lezat bagimu dan makanan yang lezat bagi orangorang yang dalam perjalanan di laut. Dan tetap diharamkan atasmu menangkap hewan darat yang hidup di tanah haram selama kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Dan bertakwalah kepada Allah dengan mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangannya, yang hanya kepada-Nya kamu sekalian akan dikumpulkan kembali pada hari kiamat di padang mahsyar. Ayat ini menjelaskan bahwa pada bulan haram, orang-orang beriman dilarang berperang di sekitar ka'bah. Allah telah menjadikan kakbah rumah suci tempat manusia berkumpul. Ka'bah dan sekitarnya menjadi tempat yang aman bagi manusia untuk mengerjakan urusan dunia seperti berbisnis dan berdagang; dan urusan akhirat seperti berhaji dan berumrah. Demikian pula Allah telah menjadikan bulan haram, yaitu bulan zulkaidah, zulhijah, muharam, dan rajab, sebagai waktu yang diharamkan untuk berperang di sekitar kakbah dan tanah haram. Allah juga telah menetapkan hadyu, hewan yang menjadi denda atas pelanggaran larangan ihram yang akan disembelih di tanah haram; dan qala'id, hewan yang diberi kalung sebagai tanda akan disembelih di tanah haram. Semuanya merupakan tanda keagungan Allah, tuhan yang memelihara kakbah. Yang demikian itu agar kamu mengetahui bahwa Allah tuhan yang menciptakan alam semesta ini mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan bahwa Allah maha mengetahui segala sesuatu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dalam penglihatan manusia.
Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!
Demikian sekumpulan penjelasan dari beragam pakar tafsir terkait kandungan dan arti surat Al-Ma’idah ayat 96 (arab-latin dan artinya), semoga memberi kebaikan bagi kita. Bantu kemajuan kami dengan memberikan link menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.