Surat Al-Ma’idah Ayat 1

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū aufụ bil-'uqụd, uḥillat lakum bahīmatul-an'āmi illā mā yutlā 'alaikum gaira muḥilliṣ-ṣaidi wa antum ḥurum, innallāha yaḥkumu mā yurīd

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

« An-Nisa 176Al-Ma'idah 2 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Kandungan Penting Terkait Dengan Surat Al-Ma’idah Ayat 1

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ma’idah Ayat 1 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada variasi kandungan penting dari ayat ini. Tersedia variasi penjelasan dari beragam mufassir terhadap isi surat Al-Ma’idah ayat 1, sebagiannya sebagaimana terlampir:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNya serta menjalankan syariatNya, sempurnakanlah perjanjian-perjanjian Allah yang dipertegas, berupa keimanan terhadap ajaran-ajaran syariat agama dan ketundukan kepadanya. Dan penuhilah perjanjian sebagian kelian atas sebagian yang lain berupa amanat, jual-beli dan akad-akad lainnya yang tidak bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah rasulNya, Muhammad . Sungguh Allah telah mengahalalkan bagi kalian binatang-binatang ternak, seperti unta, sapi dan kambing, kecuali apa yang telah dijelaskan kepada kalian, yaitu diharamkannya bangkai, darah, dan lainnya, serta diharamkannya binatang buruan ketika kalian tengah dalam kondisi ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum apa saja yang dikehendakiNya sesuai dengan hikmah dan keadilanNya.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

1. Seruan pertama pada surat ini mengajak orang-orang beriman untuk memenuhi setiap akaf. Dan akad-akad ini meliputi setiap akad yang dibuat Allah terhadap hamba-hamba-Nya dan hukum-hukum yang ditetapkan bagi mereka, dan setiap akad yang dibuat antar sesama hamba seperti akad amanah, jual-beli, dan akad-akad lain yang diperbolehkan oleh syariat.

Dan bagian dari rahmat dan kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya, Dia menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang mengandung kebaikan dan manfaat, seperti unta sapi, kambing, domba dan hewan-hewan serupa bisa digembalakan; semua itu halal bagi mereka kecuali yang mendapat pengecualian dari Allah, sebagaimana diharamkannya perburuan bagi orang yang sedang menjalankan ihram haji, umrah, atau keduanya meskipun perburuan itu dilakukan di luar tanah suci.

Penutup ayat ini dijadikan sebagai penegasan atas hukum yang telah disebutkan. Allah adalah Pencipta dan Pemilik segala sesuatu, tidak ada yang boleh menentang hukum-Nya dan menolak ketetapan-Nya.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

1. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah! Sempurnakanlah perjanjian-perjanjian yang saling mengikat kuat antara kalian dengan pencipta kalian dan antara kalian dengan makhluk-Nya. Dan Allah telah menghalalkan bagi kalian -sebagai wujud kasih sayang-Nya kepada kalian- binatang-binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing, kecuali binatang yang pengharamannya dibacakan kepada kalian. Dan kecuali binatang buruan darat yang diharamkan bagi kalian pada saat kalian melaksanakan ihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum atas apa yang Dia kehendaki dengan menghalalkan atau mengharamkannya sesuai dengan kebijaksanaan-Nya. Maka tidak ada seorang pun yang bisa memaksa-Nya. Dan tidak ada seorang pun yang mampu menyanggah ketetapan hukum-Nya.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

1. يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِالْعُقُودِ ۚ (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu)
Yakni akad yang diambil oleh Allah dan dilazimkan-Nya terhadap hamba-hamba-Nya berupa hukum-hukum. Maka para hamba memegang akad itu dengan perkataan: sami’naa waa atha’naa, dan perkataan lainnya.
Dan termasuk pula akad yang mereka ikatkan diantara mereka berupa akad-akad muamalat atau penepatan janji dalam hal saling membantu –bukan dalam hal dosa dan permusuhan-.
Dan makna dari ayat ini adalah penuhilah akad Allah terhadap kalian dan akad diantara kalian.

أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعٰم(Dihalalkan bagimu binatang ternak)
Kata (الأنعام) yakni sebutan bagi unta, sapi, dan kambing.

إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ(kecuali yang akan dibacakan kepadamu)
Yakni apa yang disebutkan Allah pengharamannya di ayat selanjutnya seperti bangkai dan lainnya.

غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ( dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji)
Ini adalah pengecualian dalam penghalalan hewan ternak. Yakni dihalalkan hewan ternak kecuali yang kalian buru sedangkan kalian dalam keadaan berihram. Karena haram hukumnya bagi orang yang berihram untuk berburu hewan darat dan memakan hasil buruannya, baik itu bermuhrim untuk haji atau umrah atau keduannya. Dan diharamkan pula berburu hewan buruan yang ada di Kawasan tanah haram Makkah baik itu bagi orang yang berihram atau tidak.


📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia

Ayat yang agung penuh dengan hikmah, satu ayat yang tidak lebih dari dua baris mengandung beberapa penting dalam agama : ajakan dan peringatan, perintah dan larangan, halal dan haram, kententuan muthlaq dan muqoyyad, pengumuman dan pengecualian, pujian dan kabar berita, Mahasuci dzat yang yang begitu agung perkataannya ini !


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

Keutamaan: Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan dari Aisyah tentang surat Al-maidah: “Ini adalah surat yang terakhir kali turun, engkau tidak akan mendapati makanan yang halal kecuali jadikan sebagai yang halal, dan juga tidak akan mendapati yang haram kecuali haramkanlah.” Di antara surat ini ada yang turun saat Haji Wada’ yaitu ayat Alyauma akmaltu.... (ayat 3). Juga ada yang turun ketika Fathu Makkah yaitu: Wa laa yajrimannakum syana’aanu ...(2).

1 Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji yang telah Allah persaksikan kepada para hamba-Nya. Atau janji yang telah diambil sebagian para hamba dari hamba yang lain dalam pergaulan yang diperbolehkan oleh syariat. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing yang disembelih sesuai syariat, kecuali binatang-binatang yang telah disebutkan Allah dalam ayat berikut yang Allah mengharamkannya berupa bangkai dan lainnya. Dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji} janji-janji terikat di antara kalian, Allah, dan manusia {Dihalalkan bagi kalian hewan ternak} unta, sapi, dan kambing {kecuali apa yang disebutkan} dibacakan {kepada kalian tanpa menghalalkan berburu} tidak diperbolehkan berburu {ketika kalian sedang berihram} berihram untuk haji atau umrah {Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki


📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

1. Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman, untuk memenuhi perjanjian yang merupakan konsekuensi dari keimanan. Memenuhi perjanjian , maksudnya menyempurnakan, melengkapi, tidak menguranginya dan tidak membatalkannya.
Ini meliputi perjanjian antara hamba dan Rabbnya dalam bentuk memengang taguh tugas ubudiyah, menunaikannya dengan sebaik-baiknya dan tidak mengurangi hak-haknya sedikitpun, juga perjanjian seorang hamba dengan Rasululah yaitu dengan mentaati dan mengikutinya, dan perjanjian seorang hamba dengan kedua orang tua dan kerabat, dengan berbuat baik kepada kedua orang tua dan silaturahim kepada kerabat dengan tidak memutuskannya, juga antara hamba dengan temannya dengan menunaikan hak pertemanan dalam keadaan kaya, miskin, mudah, dan sulit. Juga antara hamba dengan manusia dalam bentuk transaksi-transaksi muamalah seperti jual beli, sewa meyewa, dan lain-lain, akad sukarela seperti hibah dan lain-lain. Bahkan meliputi hak-hak kaumMuslimin sebagaimana Allah jelaskan pada FirmanNya, "sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara" (Al-Hujurat:10)
Yaitu dengan saling bahu membahu dan tolong menolong di atas kebenaran, saling menyayangi dan tidak saling tidak memutuskan hubungan. Ini mencakup seluruh pokok-pokok dan cabang-cabang Agama. Semuanya masuk kedalam akan yang di perintahkan oleh Allah untuk di tunaikan. Ayat ini di gunakan sebagai dalil bahwa pada dasarnya semua dasar dan syarat adalah di bolehkan dan bahwa ia terlaksana dengan ucapan dan perbuatan yang menunjukan kepadanya karena ia di sebutka secara mutlak.
Kemudian Allah menjelaskan nikmatNya kepada hamba-hambaNya, “dihalalkan untukmu.” Maksudnya, dihalalkan buatmu sebagai rahmat umtukmu.
“Hewan ternak” yaitu: Unta, sapi dan domba, bahkan bisa jadi yang liar darinya termasuk kedalamnya, kijang, zebra, dan hewan-hewan buruan lainnya.
Sebagian sahabat berdalil dengan ayat ini atas kehalaln janin yang mati di dalam perut induknya setelah induknya di sembelih.
“ Kecuali atas apa yang di bacakan atas kalian,” maksudnya, yang di haramkan dari binatang ternak tersebut dalam Firman Allah, “Diharamkan atas kalian bangkai,darah dan daging babi,” sampai ahkir ayat. Semua yang di sebut dalam ayat ini walaupun ia termasuk hewan ternak adalah haram hukumnya.
Ketika pembolehan binatang ternak berlaku umum di seluruh kondisi dan waktu, maka dikecualikan darinya binatang buruan dalam keadaan ihram. FirmanNya, “dan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.” Artinya, di halalkan bagimu binatang ternak dalam kondisi apa pun, kecuali, dimana kalian di beri predikat sebagai orang yang tidak menghalalkan berburu, ketika kalian sedang mengerjakan haji. Maksudnya, kamu berani mebunuhnya dalam kedaan ihram. Karena hal itu tidak halal bagimu jika binatang itu adalah binatang buruan seperti kijang dan sejenisnya. Binatang buruan itu adalah binatang yang halal dagingnya dan liar.
“sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang di hendakiNya.” Maksudnya apa pun yang diinginkan oleh Allah, maka dia memutuskan hukumnya dengan hukuman yang sesuai dengan hikmahNya, sebagaimana halnya dia telah memerintahkan kamu agar menjauhi perjanjian demi menjaga kemaslahatanmu dan menolak mudharat bagimu, dan Allah menghalalkna bagimu binatang ternak sebagai rahmat bagimu dan mengharamkan apa yang di kecualikan darinya, berupa binatang-binatang yang memiliki krateria khusus seperti bangkai dan sejenisnya; untuk melindungi dan menjaga kalian dan juga binatang buruan dalam kondisi ihram untuk menghormati dan menghargai ihram itu sendiri.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 1-2
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (1) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (2)
(Hai orang-orang yang beriman) Ibnu Mas’ud berkata,”Ketika aku mendengar (Hai orang-orang yang beriman) maka jagalah pendengaranmu, karena itu adalah kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang.
Firman Allah SWT: (penuhilah perjanjian-perjanjian itu) Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya berkata,”yaitu perjanjian itu. Ibnu Jarir meriwayatkan kesepakatan tentang hal itu. Dia berkata,”Perjanjian yang mereka setujui, termasuk sumpah dan perjanjian lainnya.
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian itu) perjanjian, yaitu apa yang telah dihalalkan, diharamkan, diwajibkan, dan yang diatur oleh Allah, semuanya itu dalam Al-Quran. Maka janganlah kalian berkhianat atau melanggar perjanjian, kemudian menegaskan hal itu, lalu Allah SWT berfirman: (Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi) sampai firmanNya (tempat kediaman yang buruk) [Surah Ar-Ra'd: 25].
Firman Allah (Dihalalkan bagimu binatang ternak) yaitu unta, sapi, dan kambing. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan lainnya.
Ibnu Jarir berkata ,”Demikian juga menurut bangsa Arab. Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan lainnya menggunakan ayat ini sebagai dalil diperbolehkannya janin yang ditemukan mati dalam rahim ibunya yang telah disembelih"
Firman Allah: (kecuali yang akan dibacakan kepadamu) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: Ini mengacu pada bangkai, darah, dan daging babi.
Qatadah berkata,”Ini mengacu pada bangkai dan apa yang tidak disebut nama Allah padanya”
Yang jelas (hanya Allah yang lebih mengetahui) bahwa yang dimaksud dengan ini adalah firmanNya: (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas) [Surah Al-Ma'idah: 3], hal ini termasuk dalam hewan ternak, kecuali hal itu diharamkan dengan yang disebutkan ini, oleh karena itu Allah berfirman: (kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala) [Surah Al-Ma'idah: 3], yang berarti dari jenis tersebut, maka itu haram dan tidak dapat ditawar lagi. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: (Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu) yaitu, kecuali apa yang dijelaskan kepada kalian tentang pengharaman sebagian dari hal itu dalam beberapa kondisi"
Firman Allah SWT: (dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji) Beberapa ulama mengatakan: “Ini manshub sebagai haal dan yang dimaksud dengan hewan ternak adalah hewan ternak yang umum bagi manusia, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dan hewan liar itu seperti rusa betina, sapi liar, dan keledai. Apa yang disebutkan sebelumnya dikecualikan dari manusia, dan juga hewan liar untuk diburu dalam keadaan ihram.
Dikatakan bahwa yang dimaksud adalah Kami menghalalkan hewan ternak untuk kalian, kecuali sesuatu yang telah dikecualikan bagi orang yang dalam keadaan diharamkan untuk berburu, maka hal itu haram bagi dia, sesuai dengan firman Allah: (tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) [Surah An-Nahl: 115] yaitu Kami memperbolehkan untuk memakan bangkai bagi orang yang terpaksa, dengan syarat tidak melampui batas, demikian juga di sini, yaitu sebagaimana Kami menghalalkan hewan ternak dalam segala kondisi, lalu mereka diharamkan untuk berburu dalam keadaan ihram. Sesungguhnya Allah telah mengatur hal ini. Dia adalah Dzat yang Maha Bijaksana dalam semua yang Dia perintahkan dan Dia larang, Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya).
Kemudian Allah SWT berfirman, (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah) Ibnu Abbas berkata, yang dimaksud dengan itu adalah ibadah haji.
Mujahid berkata,” Shafa dan Marwah, Hadyu dan sapi yang dibawa untuk dikurbankan adalah syi'ar-syi'ar Allah. Dikatakan bahwa syi'ar-syi’ar Allah adalah bulan-bulan haramNya, yaitu janganlah kalian menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah dalam bulan-bulan haram oleh karena itu Allah SWT berfirman (dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram) yaitu dengan itu pengharamannya dan sesuatu yang diketahui karena pengagungannya, dan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah berupa memulai peperangan dan dengan sungguh-sungguh menjauhi yang diharamkan itu, sebagaiumana Allah SWT berfirman (Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu) (Surah At-Taubah: 36).
Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah SWT, (dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram) yaitu janganlah kalian menghalalkan peperangan di dalamnya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu telah dinasakh, dan diperbolehkan memulai peperangan pada bulan-bulan haram. Mereka berargumen dengan firman Allah SWT berfirman, (Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka) (Surah At-Taubah: 5) Maksudnya adalah bulan-bulan haram adalah jumlahnya empat bulan (Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan) (Surah At-Taubah: 2) Mereka berkata,”Tidak ada pengecualian untuk bulan haram di sini”. Imam Abu Ja'far meriwayatkan kesepakatan bahwa Allah SWT telah mengizinkan untuk memerangi orang-orang musyrik dalam bulan-bulan haram dan bulan-bulan lainnya dalam setahun. Dia berkata,”Demikian juga mereka sepakat bahwa orang musyrik itu sekalipun leher dan lengannya dilindungi oleh seluruh pohon di tanah haram, maka hal itu tidak akan membuatnya aman dari pembunuhan kecuali jika dia memiliki perjanjian perlindungan atau perjanjian dami dari umat Islam.
Firman Allah SWT, (binatang-binatang hadyu, dan binatang-binatang qalaid), yaitu janganlah meninggalkan hewan-hewan hadyu yang dibawa ke Baitullah, karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap syiar-syiar Allah, dan jangan pula meninggalkan hewan yang ada ikatan pada lehernya agar bisa dibedakan dari hewan ternak yang lain, dan agar diketahui bahwa hewan itu adalah hewan kurban menuju Ka’bah, Maka orang yang berniat melakukan hal buruk menjauhinya, dan orang yang melihatnya bisa membawa sesuatu yang serupa. Maka orang yang mengajak orang untuk berkurban itu akan mendapatkan pahala sebesar pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala orang yang mengikutinya sedikitpun. Oleh karena itu, ketika Rasulullah SAW melakukan ibadah haji, beliau beristirahat di Dzul Hulaifah di lembah ‘Aqiq. Kemudian pada pagi hari, beliau mengelilingi istri beliau yang berjumlah sembilan kemudian beliau mandi, memakai wewangian, melakukan shalat dua rakaat, menandai hewan hadyu beliau dan hewan yang diberi kalung milik beliau, lalu berihram untuk haji dan umrah. Hewan hadyu beliau sejumlah unta yang sangat banyak, mencapai enam puluh unta yang bentuk dan warnanya paling baik sebagaimana Allah SWT berfirman, (Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (32)) (Surah Al-Hajj). Sebabian ulama’ salaf memuliakan, dan menghormati syi’ar-syi’ar itu.
Ali bin Abi Thalib berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menjaga mata dan telinga. Diriwayatkan oleh ahli hadits.
Muqatil bin Hayyan berkata,"Firman Allah (dan binatang-binatang qalaid) berarti janganlah kalian menghalalkan syi'ar-syi'ar itu. Penduduk Jahiliyah, ketika mereka keluar dari daerah mereka di luar bulan-bulan haram, mereka akan mengenakan pada hiasan bulu hewan dan orang-orang musyrik mengenakan tanda dari bulu pohon-pohon dari Masjidil Haram sehingga mereka merasa aman dengan itu.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Auf, dia berkata,"Aku bertanya kepada Al-Hasan,“Apakah ada ayat dalam Al-Maidah yang dinasakh?” Dia menjawab, “Tidak” Sementara ‘Atha' berkata, “Mereka akan mengenakan bulu dari pohon-pohon di Masjidil Haram agar mereka merasa aman dengan itu, lalu Allah melarang memotong pohon-pohon tersebut. Demikian juga yang dikatakan oleh Mutharrif bin Abdullah.
Firman Allah, (dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya) yang janganlah kalian menghalalkan memerangi orang-orang bermaksud pergi ke Baitullah dimana orang yang memasukinya akan merasa aman. Demikian juga orang yang mencari karunia dan keridhaan Allah, Jadi, janganlah kalian menghalangi, mencegah, dan mengganggunya"
Mujahid, 'Atha', Abu Al-'Aliyah, Mutharrif bin Abdullah, Abdullah bin Ubaid bin Umair, Ar-Rabi' bin Anas, Muqatil bin Hayyan, Qatadah, dan lainnya berkata tentang firmanNya (sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya) hal itu mengacu pada perdagangan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firmanNya, (Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu) (Surah Al-Baqarah: 198) dan firman Allah (dan keridhaan) Ibnu Abbas berkata bahwa mereka mencari keridhaan Allah dengan ibadah haji mereka"
Ibnu Jarir meriwayatkan kesepakatan bahwa memerangi orang musyrik diperbolehkan jika mereka tidak memiliki perjanjian damai, terutama jika mereka datang ke Baitul Haram atau Baitul Maqdis. Namun, hukum ini dinasakh bagi mereka (Hanya Allah yang lebih mengetahui) Adapun orang yang bermaksud melakukan kejahatan di dalamnya dan melakukan kemusyrikan di sana, serta melakukan kekufuran di sana, maka hal itu dilarang. Allah SWT berfirman (Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini) (Surah At-Taubah: 28). Oleh karena itu, Rasulullah SAW pada tahun kesembilan mengutus Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk memerintahkan Ali kepada orang-orang yang melakukan haji, dia memerintahkannya untuk mengumumkan atas kenabian Rasulullah SAW untuk membebaskan diri dari dosa kekafiran, dan agar orang musyrik tidak melakukan haji setelah tahun itu dan tidak melakukan thawaf di Baitullah..
Ibnu Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata tentang firmanNya, (dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah) yaitu bahwa siapa saja yang menghadap ke arah Baitullah, baik orang-orang mukmin atau orang-orang musyrik itu berhaji. Lalu Allah melarang orang-orang mukmin untuk mencegah seseorang dari orang mukmin ataupun orang kafir. Kemudian Allah menurunkan ayat setelahnya (Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini) (Surah At-Taubah: 28), (Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah) (Surah At-Taubah: 17) dan (Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir) (Surah At-Taubah: 18). Lalu orang-orang musyrik dilarang masuk ke Masjidil Haram"
Diriwayatkan dari Qatadah tentang firman Allah: (dan binatang-binatang qalaid, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah) dia berkata bahwa hal ini telah dinasakah. Pada zaman Jahiliyah, jika seseorang keluar dari rumahnya ingin melakukan haji, dia akan mengenakan bulu dari pohon, tidak ada yang mempermasalahkannya. Ketika dia kembali mengenakan bulu dari pohon dari bulu juga tidak ada yang mempermasalahkannya. Pada saat itu, orang musyrik tidak dicegah untuk mendekati Baitullah, dan mereka diperintahkan untuk tidak berperang di bulan haram dan juga di sekitar Baitullah. Lalu ayat itu dinasakh oleh firman Allah: (Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka) (Surah At-Taubah: 5).
Ibnu Jarir memilih bahwa makna firman Allah: (dan binatang-binatang qalaid) yaitu jika kalian mengenakan qalaid dari tanag haram, maka amankanlah mereka.” Dia berkata bahwa bangsa Arab masih memelihara hal itu. Seorang penyair berkata:
Bukankah kalian membunuh dua hewan qalaid ketika mereka lewat di hadapan kalian dengan bulu yang dilipat-lipat"
Firman Allah SWT: (dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu) yaitu setelah kalian selesai dari ihram kalian dan kalian telah bertahalul, maka Kami telah memperbolehkan kalian atas apa yang diharamkan untuk kalian selama dalam keadaan ihram yaitu berburu. Ini adalah perintah setelah larangan. Pendapat yang benar adalah pendapat yang dikuatkan, dan hukumnya kembali kepada ketentuan sebelum adanya larangan, bahkan sebelumnya wajib, maka hal itu mengembalikannya kepada sesuatu yang wajib; dan jika sebelumnya sunnah, maka dikembalikan kepada sesuatu yang sunnah; atau jika sebelumnya mubah, maka dikembalikan kepada sesuatu yang mubah. Orang yang berpendapat bahwa hal itu adalah wajib, maka hal itu bisa ditentang dengan banyak ayat, dan orang yang berpendapat bahwa itu mubah, maka hal itu bisa ditentang dengan ayat-ayat lain. Semua bukti-bukti ini sejalan dengan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya, sebagaimana yang dipilih oleh sebagian ulama ushul fiqh, dan hanya Allah yang lebih mengetahui.
Firman Allah: (Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya) di antara ulama’ qiraah ada yang membaca “An Shaddukum” dengan difathah karena “an” dan maknanya tampak, yaitu bahwa janganlah perasaan murka terhadap suatu kaum membuat kalian menghalang-halangi kalian mencapai Masjidil Haram. Hal ini terjadi saat perang Hudaibiyah, agar kalian tidak melampaui batas terhadap hukum Allah terhadap mereka, dan kalian melakukan kezaliman dan permusuhan terhadap mereka, tapi buatlah ketentuan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah dengan adil atas hak setiap orang. Ayat ini sebagaimana yang akan dijelaskan pembahasannya tentang firmanNya (Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa) (Surah Al-Ma’idah:8), yaitu janganlah perasaan murka terhadap suatu kaum membuat kalian untuk berlaku tidak adil. Sesungguhnya keadilan adalah suatu kewajiban yang harus diberikan kepada setiap orang di semua kondisi. Sebagian ulama’ salaf berkata,”Janganlah kamu samakan interaksimu bersama orang yang bermaksiat kepada Allah dengan ketaatanmu kepadaNya dalam berinteraksi bersamanya, dan dengan keadilan itu langit dan bumi berdiri tegak.”
Ibnu Abu Hatim berkata,”Ayahku mengabarkan kepada kami, Sahl bin Affan mengabarkan kepada kami, dan Abdullah bin Ja'far mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dia berkata: “Rasulullah SAW berada di Hudaibiyah bersama para sahabatnya ketika orang-orang musyrik mencegah mereka untuk mencapai Baitullah, dan hal itu membuat mereka menderita, lalu orang-orang dari golongan orang musyrik melewati mereka dari penduduk Masyriq yang hendak melakukan umrah. Lalu para sahabat Nabi SAW berkata: “Mari kita menghalangi mereka sebagaimana mereka menghalangi kita” Lalu Allah menurunkan ayat ini.
“Asy-Syanaan” adalah kemurkaan. Itu adalah pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lainnya. Itu adalah bentuk mashdar dari akar kata “Syana’tuhu”, “Asyna’uhu”, “Syana’an” dengan diberi tambahan, seperti kata “Jamazaan”, “Darajaan”, dan “Raqalaan”, dari “Jamaza”, “Daraja” , dan “Raqala”.
Ibnu Jarir berkata,”Di antara orang Arab ada yang menghilangkan penambahan pada kata “syana’an” sehingga menjadi “Syanaan”, namun saya tidak tahu siapa yang membacanya dengan bentuk itu"
Di antara yang mengatakan itu adalah perkataan seorang penyair:
“Wa mal ‘iisyu illa maa tuhibbu wa tasytahii wa in laamun fiihi dzusy syanaan wa fannada”
"Kehidupan ini hanyalah apa yang engkau cintai dan engkau inginkan, bahkan jika di dalamnya ada orang yang penuh kebencian dan penolakan"
Firman Allah: (Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran) Allah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin untuk saling membantu dalam melakukan kebaikan dan kebajikan, dan meninggalkan perbuatan mungkar, itulah yang disebut dengan takwa. Allah juga melarang mereka untuk saling menolonga dalam kebathilan dan saling membantu dalam melakukan perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan. Ibnu Jarir berkata,"Dosa itu adalah ketika meninggalkan apa yang diperintahkan Allah untuk dilakukan, sedangkan permusuhan adalah melampaui batas dari apa yang telah ditetapkan Allah dalam agama kalian, dan melampaui batas dari apa yang diwajibkan oleh Allah atas kalian baik untuk diri kalian sendiri maupun untuk orang lain"


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Surat Al-Ma’idah ayat 1: Aqad (perjanjian) mencakup janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Syaikh As Sa'diy berkata, "Ini merupakan merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk mengerjakan konsekwensi daripada iman, yaitu memenuhi janji, yakni menyempurnakannya, melengkapinya, tidak membatalkan dan tidak mengurangi. Hal ini mencakup akad (perjanjian) yang dilakukan antara seorang hamba dengan Tuhannya berupa mengerjakan ibadah kepada-Nya, mengerjakannya secara sempurna, tidak mengurangi di antara hak-hak itu. Demikian juga mencakup antara seseorang dengan rasul-Nya, yaitu dengan menaatinya dan mengikutinya, mencakup pula antara seseorang dengan kedua orang tuanya dan kerabatnya, yakni dengan berbakti kepada mereka dan menyambung tali silaturrahim dengan mereka dan tidak memutuskannya. Demikian pula akad antara seseorang dengan kawan-kawannya berupa mengerjakan hak-hak persahabatan di saat kaya dan miskin, lapang dan sempit. Termasuk pula akad antara seseorang dengan yang lain dalam akad mu'amalah, seperti jual beli, menyewa, dsb. Termasuk pula akad tabarru'at (kerelaan), seperti hibah dsb. bahkan termasuk pula memenuhi hak kaum muslimin yang telah Allah akadkan hak itu di antara mereka dalam firman-Nya, "Sesungguhnya kaum mukmin itu bersaudara." (Terj. Al Hujurat: 10) dengan cara saling tolong-menolong di atas kebenaran, membantunya, saling bersikap lembut dan tidak memutuskan hubungan."

Berdasarkan ayat ini pula bahwa hukum asal dalam akad dan syarat adalah mubah, dan bahwa hal itu dipandang sah dengan perkataan atau perbuatan yang menunjukkan demikian karena kemutlakannya.

Seperti unta, sapi dan kambing. Bahkan bisa masuk juga ke dalamnya hewan liar dari binatang-binatang tersebut, kijang, keledai liar (bukan keledai negeri) dan binatang-binatang buruan. Sebagian sahabat Nabi radhiyallahu 'anhum ada yang berdalil dengan ayat ini untuk membolehkan janin yang mati dalam perut induknya, setelah induknya disembelih.

Yakni karena kamu, sebagai rahmat dari-Nya.

Seperti yang akan disebutkan dalam ayat 3 surat Al Maa'idah.

Seperti halal dan haram.

Tanpa ada yang menentangnya.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ma’idah Ayat 1

Surah ini diawali dengan perintah kepada setiap orang yang beriman agar memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji kepada Allah maupun janji kepada sesama manusia. Wahai orang-orang yang beriman! penuhilah janji-janji, yaitu janji-janji antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan dirinya sendiri, selama janji-janji itu tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Di antara janji Allah itu ialah hukum-hukum-Nya yang ditetapkan kepadamu, yaitu bahwasanya hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dihalalkan bagimu sesudah disembelih secara sah, kecuali yang akan disebutkan kepadamu haramnya, yaitu yang disebut pada ayat ketiga dari surat ini, dan juga dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram haji atau umrah. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum halal dan haram sesuai dengan yang dia kehendaki, menurut ilmunya dan hikmah-Nya. Ayat berikut berisi hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. Wahai orang-orang yang beriman! janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sa'i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti kakbah, safa, dan marwah, jangan engkau melanggarnya dengan berburu ketika dalam keadaan ihram dan jangan pula melanggar kehormatan bulanbulan haram, yaitu bulan zulkaidah, zulhijah, muharram, dan rajab, janganlah pula engkau melanggar kehormatannya dengan berperang pada bulan itu kecuali untuk membela diri ketika diserang. Jangan pula mengganggu hadyu, yaitu hewan-hewan kurban yang dihadiahkan kepada kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dihadiahkan dagingnya kepada fakir miskin, dan qala'id, hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dikalungi dengan tali sebagai tanda yang menunjukkan bahwa hewan itu telah dipersiapkan untuk dikurbankan dan dihadiahkan, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitulharam, untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, mereka mencari karunia berupa keuntungan duniawi, dan keridaan yang berupa ganjaran dari tuhannya. Akan tetapi, apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu apabila kamu mau. Jangan sampai kebencian sebagian kamu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari mengunjungi masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka dengan cara membunuh mereka atau melakukan kejahatan kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan, melakukan yang diperintahkan Allah, dan takwa, takut kepada larangannya, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa, melakukan maksiat dan permusuhan, sebab yang demikian itu melanggar hukum-hukum Allah. Bertakwalah kepada Allah, takut kepada Allah dengan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, karena sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya kepada orang-orang yang tidak taat kepada-Nya.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Itulah berbagai penafsiran dari berbagai mufassir mengenai kandungan dan arti surat Al-Ma’idah ayat 1 (arab-latin dan artinya), moga-moga memberi kebaikan bagi kita bersama. Sokonglah perjuangan kami dengan memberikan link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Halaman Paling Banyak Dikunjungi

Kaji ratusan halaman yang paling banyak dikunjungi, seperti surat/ayat: Al-Falaq, Do’a Setelah Adzan, Al-Hujurat 13, Al-Kafirun, Adh-Dhuha, Seribu Dinar. Ada pula An-Naba, Al-Qadr, Al-Isra 32, Al-Fatihah, Al-A’la, Yusuf 28.

  1. Al-Falaq
  2. Do’a Setelah Adzan
  3. Al-Hujurat 13
  4. Al-Kafirun
  5. Adh-Dhuha
  6. Seribu Dinar
  7. An-Naba
  8. Al-Qadr
  9. Al-Isra 32
  10. Al-Fatihah
  11. Al-A’la
  12. Yusuf 28

Pencarian: terjemahan al fatihah, al hadid 20, janganlah kamu mendekati zina, azzaniyatu wazzani, surat fussilat ayat 30

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: