Surat An-Nisa Ayat 130

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

Arab-Latin: Wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min sa'atih, wa kānallāhu wāsi'an ḥakīmā

Artinya: Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.

« An-Nisa 129An-Nisa 131 »

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Tafsir Berharga Tentang Surat An-Nisa Ayat 130

Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 130 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada variasi tafsir berharga dari ayat ini. Ada variasi penjabaran dari beragam ulama tafsir berkaitan isi surat An-Nisa ayat 130, sebagiannya sebagaimana termaktub:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan jika terjadi penceraian antara seorang lelaki dan istrinya,maka sesungguhnya Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari mereka dari karunia dan keluasan rizkiNya. Sesungguhnya Allah maha luas karunia dan anugerahNya,maha bijaksana dalam keputusan yang ditetapkanNya antara hamba-hambaNya.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

130. Namun jika dan yang tidak dapat menemukan kesepakatan maka tidak mengapa untuk berpisah. Dan Jika perpisahan itu terjadi, baik dengan talak atau khulu' maka Allah akan mencukupi keduanya dengan rezeki dan kemurahan-Nya, Dia Maha Luas karunia-Nya dan Maha Bijaksana dalam hukum-Nya.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

130. Dan jika sepasang suami-istri berpisah, baik dengan cara talak maupun khuluk, maka Allah akan memberikan kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya yang berlimpah. Untuk si laki-laki, Allah akan memberikan istri baru yang lebih baik baginya. Dan bagi si wanita, Allah akan memberikan suami baru yang lebih baik baginya. Dan Allah benar-benar Mahaluas karunia dan kasih sayang-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam mengatur makhluk-Nya dan menetapkan takdir-Nya.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

130. وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللهُ كُلًّا (Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya)
Yakni Allah akan menjadikan masing-masing tidak membutuhkan lagi yang lain, dengan menyiapkan bagi laki-laki istri yang lain yang sesuai dan menyejukkan matanya, dan bagi perempuan suami yang lain yang mempergaulinya seperti yang ia harapkan.

مِّن سَعَتِهِۦ ۚ( dari limpahan karunia-Nya)
Yakni juga memberi keduanya rezeki yang mencukupi.
Dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia ditanya tentang ayat ini, lalu ia menjawab: ayat ini adalah tentang seorang lelaki yang mempunyai dua istri, lalu salah satunya jelek atau telah tua sehingga ia ingin menceraikannya, maka istri tersebut menginginkan membuat kesepakatan dengannya dengan hanya meminta giliran satu malam saja dan malam-malam yang lain bagi istri yang lain asalkan dia tidak menceraikannya. Dan ini diperbolehkan asalkan ia rela, namun apabila ia membatalkan kesepakatan ini maka sang suami harus menyamakan giliran keduanya.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

130 Jika keduanya bercerai, setelah perdamaian dilakukan maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya dan melimpahkan rezeki dengan rizki yang mencukupi kebutuhannya. Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Bijaksana dalam sehala ketetapan-Nya dan dalam menghukumi segala hal.


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Jika keduanya bercerai} suami istri dengan talak {Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing} masing-masing dari keduanya {dari keluasanNya} karuniaNya {Allah Maha luas lagi Maha bijaksana


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

130. Ini adalah kondisi yang ketiga antara suami istri apabila tidak mungkin terjalin kesepakatan, maka dibolehkan untuk bercerai. Allah berfirman, “Jika keduanya bercerai,” yaitu dengan talak atau pembatal (faskh) atau khulu’ atau semacamnya, “maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing” kedua suami istri, “dari limpahan karuniaNya,” yaitu, dari karunia dan kebaikanNya yang luas lagi menyeluruh. Allah akan mencukupkan bagi suami dengan iastri lain yang lebih baik dari istri sebelumnya, dan mencukupkan istri dari karuniaNya walaupun telah terputus haknya dari suaminya. Karena sesungguhnya rizki sang istri ada pada Allah yang menjamin rizki-rizki seluruh makhluk, Yang mengurusi kemaslahatan mereka, dan bisa saja Allah akan memberikan rizki kepadanya berupa suami yang lebih baik dari suami sebelumnya. “Dan Allah Mahaluas (karuniaNya),” karuniaNya banyak, rahmatNya luas, di mana rahmat dan karuniaNYa sampai kepada titik di mana ilmuNya sampai kepadanya, akan tetapi Allah di samping itu, “Mahabijaksana,” yaitu Allah memberikan dengan kebijaksanaanNya dan menahan karena kebijaksanaanNya, dan bila hikmahNya telah ditentukan bahwa beberapa hambaNya tidak mendapatkan karuniaNya disebabkan karena hamba itu sendiri, maka hamba-hamba itu tidak berhak mendapatkan karuniaNya, Allah menahannya karena keadilan dan kebijaksanaan.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 128-130
Allah SWT berfirman seraya memberitahukan dan menentukan syariat tentang keadaan suami istri, terkadang keadaan kekecewaan suami terhadap istri, atau keadaan kecocokannya dengan istri, atau keadaan dia menceraikan istri. Keadaan pertama adalah ketika seorang wanita khawatir bahwa suaminya akan menjauh atau mengabaikannya, sehingga dia harus memberikan haknya yang telah diberikan suaminya secara utuh atau sebagian berupa pemberian nafkah, pakaian, tempat tidur, atau hal lain yang merupakan haknya atas suaminya, dan suaminya harus menerima hal itu dari istrinya tanpa ada kesalahan bagi istrinya ketika memberikan itu kepadanya, dia juga tidak harus menerima hal itu dari istrinya. Oleh karena itu, Allah berfirman: (maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya) Kemudian Allah berfirman (dan perdamaian itu lebih baik) daripada perceraian. Firman Allah: (walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir) yakni perdamaian itu lebih baik daripada perceraian. Oleh karena itu, Ketika Saudah binti Zam’ah menjadi semakin tua, Rasulullah SAW berencana menceraikannya, lalu dia berbuat baik kepada beliau agar tetap mempertahankannya, dan memberikan harinya untuk ‘Aisyah, lalu beliau menerima hal itu dan tetap mempertahankannya atas hal itu.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,"Saudah, takut bahwa Rasullallah SAW akan mencerikannya, lalu dia berkata,”Wahai Rasulullah, janganlah engkau menceraikanku, jadikanlah hari untuk diriku menjadi milik Aisyah, lalu beliau melakukan hal itu. Kemudian turunlah ayat ini: (Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya…) Ibnu Abbas berkata, "Apa pun yang mereka sepakati itu diperbolehkan"
Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata: Ketika Saudah binti Zam'ah semakin tua, dia memberikan hari suaminya kepada Aisyah, dimana Nabi SAW sebelumnya membagi hari untuknya dan untuk Saudah.
Terkait firman Allah: (dan perdamaian itu lebih baik) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ini berarti pilihan, yaitu suami bisa menentukan pilihan untuk istrinya antara memilih untuk tinggal atau menceraikannya, itu lebih baik daripada suami terus-menerus tinggal tersebut tanpa memberikan perhatian kepadanya.
Yang tampak dari ayat ini adalah bahwa kesepakatan mereka untuk meninggalkan sebagian hak istri untuk suami dan suami menerima hal itu adalah lebih baik daripada perceraian sepenuhnya. Sebagaimana ketika Nabi SAW memilih untuk menahan Saudah binti Zam'ah yang memberikan jatah harinya untuk Aisyah, dan beliau tidak menceraikannya. Bahkan, beliau meninggalkan Saudah dari semua istrinya, beliau melakukan itu agar diteladani oleh umatnya sebagai tindakan yang sah dalam syariat dan diperbolehkan, dan ini lebih baik dalam hak beliau SAW. Perdamaian itu lebih disukai oleh Allah daripada perceraian. Allah berfirman, (dan perdamaian itu lebih baik) dan perceraian itu dibenci olehNya
Firman Allah (Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu) yaitu jika kalian menahan sabar atas sesuatu yang kalian benci dari istri-istri kalian dan kalian memberikan tauladan yang baik bagi mereka maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui itu dan akan membalas kalian atas hal itu dengan pahala yang melimpah. FirmanNya (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) yaitu kalian, wahai manusia, tidak akan pernah bisa untuk memperlakukan secara setara di antara istri dalam segala hal, bahkan jika kalian membagi bagian satu malam satu malam. Jadi pasti ada perbedaan dalam hal cinta, hasrat, dan hubungan intim. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas, ‘Ubaidah As-Salmani, Mujahid, Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Malikah, dia berkata: “Ayat ini (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) turun tentang Aisyah, yaitu bahwa Nabi SAW lebih mencintainya lebih daripada istri-istri lainnya.
Firman Allah, (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung) yaitu, jika kalian sudah condong kepada salah satu istri di antara istri-istri kalian, sehingga kalian terlalu berlebihan dalam kecenderungan daripada semuanya (sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung) yaitu sehingga istri lainnya digantungkan.
Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan berkata bahwa maknanya bahwa tidak untuk wanita yang tidak mempunyai suami atau tidak pula ditalak.
Firman Allah (Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) yaitu jika kalian memperbaiki urusan kalian dan berlaku adil dalam hal yang kalian miliki, dan bertakwa kepada Allah dalam segala situasi, maka Allah akan mengampuni kalian dari kecenderungan kalian kepada sebagian wanita dengan mengabaikan yang lain. Kemudian Allah berfirman, (Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana (130)), Dan inilah adalah kondisi ketiga, yaitu kondisi perceraian. Allah SWT telah memberitahukan bahwa jika keduanya berpisah, maka Allah akan membuat suaminya terlepas dari mantan istrinya dan membuat istrinya terlepas dari mantan suaminya agar Dia menggantikannya dengan yang lebih baik bagi masing-masing dari keduanya. (Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana) yaitu yang Maha luas keutamaanNya, Maha Agung karuniaNya, dan Maha Bijaksana dalam segala perbuatan, takdir, dan hukumNya.


📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat An-Nisa ayat 130: 130-131. Dan jika mereka berdua berpisah, maka Allah akan cukup- kan tiap-tiap (se orang) dengan kur- nia-Nya, karena adalah Allah itu Luas (kurnia-Nya), Bijaksana. Bagi Allahlah apa-apa yang di langit dan apa-apa yang di bumi; dan sesungguhnya Kami telah pesan kepada mereka yang diberi Kitab dahulu daripada kamu dan (juga kepada) kamu : "Hendaklah kamu berbakti kepada Allah, karena jika kamu kufur, maka sesungguhnya bagi Allahlah apa- apa yang di langit dan apa-apa yang di bumi, dan adalah Allah itu Kaya, Terpuji",


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Karena sulit bersatu, baik dengan adanya talak (penceraian dari pihak suami), faskh (pembatalan pernikahan), khulu' (permintaan cerai dari pihak istri) dsb. Cerai merupakan solusi terakhir.

Dengan memberikan pasangan lain yang lebih cocok.

Dia memberikan karunia dengan hikmah (bijaksana) dan menahan dengan hikmah. Jika hikmah menghendaki untuk menahan ihsannya kepada sebagian hamba-Nya karena suatu sebab yang menghendaki hamba tersebut tidak diberikan karunia-Nya, maka Dia menahan karunia itu karena keadilan dan hikmah-Nya.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 130

Dan jika upaya-upaya perdamaian dan kesepakatan yang telah dilakukan di antara mereka gagal dicapai dan keduanya tidak dapat disatukan kembali, dan keadaan demikian akan menyebabkan keduanya harus bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan dalam rezekinya kepada masing-masing, suami dan istri itu, dari karunia-Nya, berupa pasangan yang lebih baik dari pasangan sebelumnya dan kehidupan yang lebih tenang daripada kehidupan sebelumnya. Dan Allah mahaluas dalam memberikan karunia-Nya, mahabijaksana dalam memberikan keputusan-keputusan kepada hamba-hamba-Nya. Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, yaitu seluruh wujud yang ada di alam ini dan dia mahakuasa atas segalanya, dan sungguh, kami telah memerintahkan kepada orang-orang yahudi dan nasrani yang diberi kitab suci sebelum kamu, yaitu taurat, injil, dan zabur melalui para rasul yang telah kami utus kepada mereka dan juga kepadamu, wahai nabi Muhammad dan umatmu, agar bertakwa kepada Allah, yaitu melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Tetapi jika kamu ingkar terhadap kerasulan nabi Muhammad, ayat-ayat yang disampaikannya kepadamu, dan nikmat yang dianugerahkan-Nya kepadamu, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kekafiranmu itu tidak akan membahayakan Allah dan tidak akan mengurangi sedikit pun kekayaan-Nya, sebagaimana syukurmu dan takwamu kepada-Nya tidak akan memberi manfaat sedikit pun kepada-Nya, karena milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan Allah mahakaya, yang tidak membutuhkan apa pun dari hamba-hamba-Nya, zat-Nya maha terpuji, yang tidak berpengaruh sedikit pun bagi-Nya, baik karena kepatuhan maupun kemaksiatan hamba-hamba-Nya kepada-Nya.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Itulah beraneka penafsiran dari para mufassir terhadap isi dan arti surat An-Nisa ayat 130 (arab-latin dan artinya), moga-moga bermanfaat untuk ummat. Sokonglah usaha kami dengan memberi tautan ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Yang Terbanyak Dilihat

Kaji banyak halaman yang terbanyak dilihat, seperti surat/ayat: Ali Imran 190-191, Al-Maidah, Ar-Ra’d 11, Al-Insyirah 5-6, Al-Balad, Luqman 14. Juga Al-An’am, Al-Baqarah 153, Juz al-Qur’an, Al-Fajr, Al-‘Adiyat, Al-Baqarah 185.

  1. Ali Imran 190-191
  2. Al-Maidah
  3. Ar-Ra’d 11
  4. Al-Insyirah 5-6
  5. Al-Balad
  6. Luqman 14
  7. Al-An’am
  8. Al-Baqarah 153
  9. Juz al-Qur’an
  10. Al-Fajr
  11. Al-‘Adiyat
  12. Al-Baqarah 185

Pencarian: surat at taubah ayat 128-129 latin, surah ash shaff, latin surat al insyirah, q.s. ali imran/3: 190-191, surat al-baqarah ayat 1

Bantu Kami

Setiap bulan TafsirWeb melayani 1.000.000+ kunjungan kaum muslimin yang ingin membaca al-Quran dan tafsirnya secara gratis. Tentu semuanya membutuhkan biaya tersendiri.

Tolong bantu kami meneruskan layanan ini dengan membeli buku digital Jalan Rezeki Berlimpah yang ditulis oleh team TafsirWeb (format PDF, 100 halaman).

Dapatkan panduan dari al-Qur'an dan as-sunnah untuk meraih rezeki berkah berlimpah, dapatkan pahala membantu keberlangsungan kami, Insya Allah.