Surat An-Nisa Ayat 4

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Arab-Latin: Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

« An-Nisa 3An-Nisa 5 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Pelajaran Menarik Terkait Surat An-Nisa Ayat 4

Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 4 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada berbagai pelajaran menarik dari ayat ini. Terdokumentasikan berbagai penjelasan dari banyak mufassirin terkait makna surat An-Nisa ayat 4, misalnya sebagaimana berikut:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan berikanlah oleh kalian (wahai laki-laki) kepada wanita-wanita berupa maskawin sebagai pemberian yang harus diserahkan dan kewajiban yang mengikat dari kebaikan diri kalian. Apabila diri mereka rela menyerahkan sebagian dari maskawin itu dan menghadiahkannya kepada kalian, maka ambillah dan pergunakanlah sekehendak kalian, maka itu hukumnya halal lagi baik


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

4-5. Hai orang-orang beriman, berilah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian wajib yang diberikan secara sukarela. Namun jika para wanita itu merelakan mahar itu, maka tidak mengapa kalian mengambilnya kembali sebagai harta yang baik dan halal.

Dan janganlah kalian berikan kepada lelaki, perempuan, dan anak-anak yang tidak bisa menjaga harta, harta mereka yang menjadi sumber penghidupan. Namun pakailah harta mereka untuk membeli makanan dan pakaian mereka. Dan berkatalah kepada mereka dengan perkataan yang baik yang menyejukkan hati mereka.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

4. Dan berilah wanita-wanita (yang kalian nikahi tersebut) sebuah mahar sebagai pemberian yang bersifat wajib. Jika wanita-wanita itu rela memberikan sebagian mahar mereka kepada kalian tanpa paksaan, maka terimalah dengan senang hati.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

4. وَءَاتُوا۟ النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ (Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi))
Yakni mahar untuk mereka.

نِحْلَةً ۚ( sebagai pemberian)
Yakni pemberian dengan suka rela.

فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا(Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati)
Dan yang dijadikan ukuran kerelaan mereka dalam mengembalikan mahar yang telah diberikan adalah kelapangan hati mereka dan bukan sekedar persetujuan berupa kata-kata yang tidak dapat memastikan kelapangan dan kerelaan hati mereka.

هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا (yang sedap lagi baik akibatnya)
Ibnu Abbas berkata: apabila pengembalian mahar itu dilakukan tanpa ada unsur mudharat dan penipuan maka harta itu adalah harta yang sedap lagi baik akibatnya sebagaimana yang telah Allah firmankan.


📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia

Jikalau suami yang mengambil dan merampas harta dari istrinya dengan paksa, tanpa kerelaan darinya, membaca dan mentadabburi ayat ini, niscaya ia akan tahu bahwa apa yang ia makan dan ambil seakan-akan adalah makanan ahli neraka, menyumbat kerongkongannya, juga menyebabkan malapetaka serta musibah baginya.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

4. Dan berilah wanita-wanita itu mahar mereka dari sesuatu yang baik bagi diri mereka, tanpa sedikitpun kalian dan wali mereka mengambil mahar tersebut. Jika jiwa mereka rela untuk melepas mahar itu, maka ambilla secara halal dan baik. Ayat ini turun untuk laki-laki yang mana ketika menikahkan anak perempuannya, dia mengambil maharnya tanpa seijin anaknya tersebut. Lalu Allah melarang mereka melakukan hal itu


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

{Berikanlah} berikanlah {kepada wanita (yang kalian nikahi) mahar mereka} mahar mereka {sebagai pemberian} pemberian yang wajib {Jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari itu dengan senang hati} jika mereka dengan senang hati memberikan sebagian mahar itu kepada kalian tanpa paksaan {maka terimalah pemberian itu dengan senang hati} dengan senang hati tanpa merisaukannya


📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

4. Dan karena banyak orang-orang (laki-laki) menzhalimi para wanita dan menindas hak-hak mereka, khususnya mahar yang berjumlah banyak yang diberikan dalam satu pemberian saja hingga memberatkan suami untuk menyerahkannya kepada istri, maka Allah memerintahkan dan menganjurkan kepada para suami untuk memberikan kepada istri-istri, ”maskawin kepada wanita(yang kamu nikahi),” yaitu mahar-mahar mereka, ”sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,” maksudnya, dari kelapangan dada dan ketenangan jiwa. Janganlah kalian menzhalimi mereka dan berlaku curang sedikitpun pada mahar tersebut.
Ayat ini menunjukan bahwa mahar itu diberikan kepada istri apabila ia telah menjadi wanita yang mukallaf dan bahwa mahar tersebut telah menjadi hak miliknya dengan adanya akad nikah, karena suami telah memberikannya kepada istrinya, dan pemberian itu menunjukan kepemilikan.
“kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu,” yaitu dari mahar tersebut, "dengan senang hati“ maksudnya dengan memberikan untuk kalian atas dasar kerelaan dan pilihan sendiri untuk menggugurkan sedikit darinya atau menunda membayar atau menggantinya, ”maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan)yang sedap lagi baik akibatnya,” artiya tidak ada dosa atas kalian dalam hal itu dan tidakpula tanggung jawab.
Ayat ini adalah dalil yang menunujukan bahwa seorang istri boleh membelanjakan hartanya sendiri hingga untuk sumbangan sekalipun, apabila ia telah dewasa. Namun bila ia belum dewasa, maka pemberiannya itu tidaklah memiliki hokum apa-apa, dan wali wanita tersebut juga tidak memiliki hak apa-apa dari mahar tersebut kecuali apa yang diberikan secara sukarela oleh wanita tersebut.
Dan ayat, ”Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.” adalah dalil yang menunjukan bahwa menikahi wanita-wanita yang buruk, tidaklah dianjurkan bahkan dilarang seperti wanita musyrik, atau wanita pezina;sebagaimana firman Allah ta'ala. ”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musrik, sebelum mereka beriman.” Dan firmanNya, ”Dan perempuan yang berzina tidak dikawini oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. ”


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 2-4
Allah SWT memerintahkan agar harta anak yatim diserahkan kepada mereka saat mereka telah mencapai usia dewasa yang matang, dan melarang untuk mengambil dan mencampurnya ke dalam harta mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman: (jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk).
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Shalih: "Janganlah kalian terburu-buru untuk mencari rezeki haram sebelum rezeki halal yang telah ditetapkan untukmu datang"
Said bin Jubair berkata: "Janganlah kalian mengganti harta orang lain yang haram (bagi kalian) dengan harta kalian sendiri yang halal” Dia berkata,”Janganlah kalian menghamburkan harta halal kalian dan memakan harta mereka secara haram"
Said bin Al-Musayyib dan Az-Zuhri mengatakan: "Janganlah memberikan sesuatu yang jelek dan mengambil yang lebih baik"
Ibrahim An-Nakha'i dan Adh-Dhahhak berkata: "Janganlah memberikan sesuatu yang palsu dan mengambil yang baik"
As-Suddi berkata: "Seseorang akan mengambil domba yang gemuk dari ternak anak yatim dan menggantikannya dengan domba yang kurus, dan dia akan mengatakan, “Domba dengan domba” dan dia akan mengambil dirham yang baik dan menggantikannya dengan yang palsu, dan dia akan mengatakan, “Dirham dengan dirham"
Firman Allah: (dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu) Mujahid, Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, As-Suddi, dan Sufyan bin Husain berkata, bahwa maknanya adalah”Janganlah kalian mencampurnya dan kalian memakan semuanya”
Firman Allah: (Sesungguhnya tindakan-tindakan itu, adalah dosa yang besar) Ibnu Abbas berkata, maknanya adalah dosa yang sangat amat besar
Firman Allah (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua) yaitu jika di rumah salah satu dari kalian ada seorang wanita yatim, dan dia khawatir tidak bisa memberi wanita itu mahar yang sesuai dengannya, maka berlakulah adil kepada wanita yang kalian nikahi, karena jumlah mereka sangat banyak, dan Allah menyulitkan baginya dalam hal itu.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki seorang anak yatim perempuan lalu dia menikahinya, sedangkan anak yatim tersebut memiliki kebun kurma yang dikelola oleh laki-laki itu, sedangkan anak yatim itu tidak mendapatkan apa-apa darinya. Maka turunlah ayat itni mengenai masalah itu (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil), Saya mengira maknanya adalah keikutsertaan laki-laki itu dalam perkara kebun kurma dan hartanya.
Firman Allah: (dua, tiga atau empat), yaitu nikahilah wanita lain selain mereka yang kalian sukai. Jika salah satu di antara kalian mau, maka nikahilaah dua wanita, dan jika mau, maka nikahilah tiga, atau empat. Sebagaimana Allah SWT berfirman (Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat) (Surah Fathir: 1) yaitu di antara mereka ada yang memiliki dua sayat, tiga sayap, dan empat sayap. Dia tidak menafikan hal lain selain perkara palaikat itu, sebagai dalil atas hal tersebut. Berbeda dengan pengkhususan laki-laki atas empat istri, maka itu ada pada ayat ini. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan mayoritas ulama’, karena posisinya di sini adalah posisi pembolehan. dan jika diizinkan untuk lebih dari empat, maka akan disebutkan dalam ayat ini.
Imam Syafi'i berkata: "Sunnah Rasulullah SAW yang jelas dari Allah telah menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rasulullah SAW untuk menikahi lebih dari empat wanita sekaligus". Pendapat yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ini adalah kesepakatan ulama.
Diriwayatkan oleh Salim dari ayahnya, bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam dan memiliki sepuluh istri. Lalu Rasulullah SA bersabda kepadanya: "Pilihlah empat dari mereka"
Firman Allah SWT: (Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki) yaitu jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, sebagaimana Allah berfirman: (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) (Surah An-Nisa':129). Maka, barang siapa yang takut tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya dia membatasi diri pada satu istri saja atau pada budak-budak perempuan yang dia miliki. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban untuk membagi waktu di antara mereka, namun hal tersebut dianjurkan, maka siapa saja yang melakukan maka itu baik, dan siapa saja yang tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya. Firman Allah: (Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya) Sebagian ulama’ mengatakan bahwa ini lebih dekat agar kalian tidak terlalu memperbanyak keturunan kalian. Hal ini dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan bin 'Uyaynah, dan Imam Syafi'i. Pernyataan ini diambil dari firman Allah: (Dan jika kamu khawatir menjadi miskin) (Surah At-Taubah: 28) yaitu kemiskinan. (maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki) (Surah At-Taubah: 28) Seorang penyair berkata:
"Seorang yang fakir tidak tahu kapan dia akan kaya, dan seorang kaya tidak tahu kapan dia fakir”
(Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya) yaitu janganlah kalian berlaku sewenang-wenang. Dikatakan bahwa seseorang berbuat aniaya dalam hukum, ketika dia menentukn sesuatu, berbuat zalim, dan berlaku sewenang-wenang. Abu Thalib dalam syairnya yang masyhur berkata,
“Dalam timbangan yang adil tidak dikurangi bahkan sehelai rambut, dia memiliki saksi yang ditambahkan dari dirinya tanpa sewenang-wenang”
Firman Allah SWT (Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan) Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa "An-Nihlah" adalah mahar.
Ibnu Zaid berkata bahwa dalam bahasa Arab, "An-nihlah"adalah sesuatu yang wajib, yaitu seorang laki-laki hanya boleh menikahi seorang wanita dengan memberikan sesuatu yang wajib baginya. Tidak dianjurkan seseorang setelah Nabi SAW untuk menikahi wanita tanpa memberikan mahar yang wajib, dan tidak boleh memberikan mahar dengan cara berdusta dan tidak benar. Makna ucapan mereka adalah seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya dengan pasti, dan baik bagi dirinya sebagaimana suatu pemberian diberikan, maka mahar itu juga harus diberikan dengan baik. Demikian juga dia harus memberikan mahar kepada seorang wanita dengan baik. Jika wanita itu menyukai mahar itu setelah laki-laki itu menyebutkannya, maka sebaiknya dia memakannya dengan halal dan baik, Oleh karena itu Allah berfirman (Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya)


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi

Makna kata :
ﺻﺪﻗﺎﺗﻬﻦ ﻧﺤﻠﺔ Shoduqotihinna nihlah: Shoduqot jamak dari Shudqoh artinya mahar. Nihlah artinya kewajiban.
ﻫﻨﻴﺌﺎ Hanian: al Hani’ artinya apa yang dinikmati saat makan.
ﻣﺮﻳﺌﺎ Mariia’: al Mari’ artinya sesuatu yang baik bersamaan tanpa akibat yang buruk setelahnya.

Makna ayat :
Makna ayat yang ke empat dan yang terakhir adalah Allah menitahkan sebuah keharusan kepada para laki-laki agar memberikan kepada kaum wanita mahar.
Seorang suami ataupun yang selainnya tidaklah boleh mengambil sesuatupun dari seorang istri kecuali dengan adanya kerelaan. Jikalau sang istri rela, tidaklah mengapa untuk memakan mahar dari istri tersebut. Allah berfirman, {ﻓﺈﻥ ﻃﺒﻦ ﻟﻜﻢ ﻋﻦ ﺷﻲء ﻣﻨﻪ ﻧﻔﺴﺎ ﻓﻜﻠﻮﻩ ﻫﻨﻴﺌﺎ ﻣﺮﻳﺌﺎ} ”Jikalau mereka (para istri) itu berbaik hati untuk kalian dari maharnya, maka nikmatlah dengan senang hati”

Pelajaran dari ayat :
• Wajibnya seorang suami memberikan mahar dan tidaklah boleh menikmati mahar seorang istri kecuali dengan adanya izin darinya baik yang mengambil maharnya itu adalah suami sendiri (dan ini adalah maksud dari ayat ini) ataupun ayah sang wanita serta kerabatnya.


📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat An-Nisa ayat 4: Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu maskawin- maskawin mereka sebagai satu pemberian yang wajib. Tetapi jika mereka berikan kepada kamu sebagian daripadanya, dengan ridha hati mereka, bolehlah kamu makan dia dengan senang sentosa.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Karena biasanya kaum lelaki menzalimi wanita dalam hal mahar, mereka mengurangi maharnya, terlebih jika nilainya besar dan langsung diberikan, hatinya merasa berat memberikannya, maka di ayat ini Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk memberikan mahar mereka, jangan sengaja menundanya atau menguranginya. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa mahar diberikan kepada wanita apabila mukallaf (sudah dewasa), dan bahwa si wanita yang memilikinya. Demikian juga bahwa wali tidak berhak apa-apa terhadap maskawin itu selain pemberian yang direlakannya.

Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan menurut persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

Yakni wanita. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa si wanita berhak bertindak terhadap hartanya jika ia cerdas.

Yakni dengan keridaan dan menjadi pilihannya menggugurkan sebagiannya atau menundanya atau bahkan menggantinya.

Kata-kata ini "Maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati" untuk menghiangkan rasa tidak enak dalam hati ketika menerima pemberian tersebut.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 4

Dan apabila telah mantap dalam menetapkan pilihan dan siap untuk menikah dengan wanita pujaan kamu, maka berikanlah maskawin yakni mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan, karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami terhadapnya. Suami tidak boleh berbuat semenamena terhadapnya atas dasar pemberian tersebut. Kemudian, jika mereka, para istri menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati sebagai hadiah untuk kalian, maka terimalah hadiah itu dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Dengan demikian, pemberian itu halal dan baik untuk kaliansetelah penjelasan tentang hak-hak anak yatim yang harus dipenuhi, ayat ini menjelaskan larangan menyerahkan harta mereka bila mereka belum mampu mengurus. Dan janganlah kalian serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, yaitu anak yatim atau orang dewasa yang belum mampu mengurus, harta mereka yang ada dalam kekuasaan kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan, penyangga hidup, penopang urusan, dan penunjang berbagai keinginan dalam kehidupan ini. Sebab, dalam kondisi seperti itu mereka akan menghabiskan harta tersebut secara sia-sia. Karena itu, berilah mereka belanja secukupnya dan pakaian selayaknya yang bisa menutupi aurat dan memperindah penampilan, dari hasil harta yang kalian usahakan itu. Bersikaplah lemah lembut dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik sehingga membuat perasaan mereka nyaman dan tenteram.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Demikianlah beberapa penjabaran dari para mufassirin mengenai isi dan arti surat An-Nisa ayat 4 (arab-latin dan artinya), moga-moga bermanfaat untuk kita bersama. Support kemajuan kami dengan memberi tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.

Yang Tersering Dikaji

Telaah banyak konten yang tersering dikaji, seperti surat/ayat: Ali ‘Imran 104, Al-A’raf, Al-Baqarah 216, Yunus 41, Luqman 13-14, Al-Fatihah 2. Ada pula Yasin 40, Al-Fatihah 7, Al-Baqarah 284-286, Ali ‘Imran 191, Assalaamualaikum, Al-Fatihah 1.

  1. Ali ‘Imran 104
  2. Al-A’raf
  3. Al-Baqarah 216
  4. Yunus 41
  5. Luqman 13-14
  6. Al-Fatihah 2
  7. Yasin 40
  8. Al-Fatihah 7
  9. Al-Baqarah 284-286
  10. Ali ‘Imran 191
  11. Assalaamualaikum
  12. Al-Fatihah 1

Pencarian: maksud dari surah yunus ayat 40 41, surat yusuf ayat 1-4, quran surat al-luqman ayat 13, surah al lahab artinya, ayat ali imran

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: