Surat At-Talaq Ayat 2

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

Arab-Latin: Fa iżā balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima'rụfin au fāriqụhunna bima'rụfiw wa asy-hidụ żawai 'adlim mingkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yụ'aẓu bihī mang kāna yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa may yattaqillāha yaj'al lahụ makhrajā

Artinya: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

« At-Talaq 1At-Talaq 3 »

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Hikmah Berharga Berkaitan Dengan Surat At-Talaq Ayat 2

Paragraf di atas merupakan Surat At-Talaq Ayat 2 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beragam hikmah berharga dari ayat ini. Tersedia beragam penjelasan dari berbagai pakar tafsir terhadap kandungan surat At-Talaq ayat 2, sebagiannya sebagaimana berikut:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

2-3. Bila para istri yang ditalak itu mendekati masa akhir iddahnya, maka silakan merujuk mereka dengan tetap memperlakukan mereka dengan baik dan memberi mereka nafkah, atau berpisahlah dengan mereka dengan tetap memberikan hak-hak mereka tanpa memudaratkan mereka. Persaksikanlah dua orang yang adil di antara kalian atas rujuk dan perpisahan. Tunaikanlah wahai para saksi, kesaksian karena Allah semata, bukan karena yang lainnya. Apa yang Allah perintahkan kepada kalian ini merupakan nasihat kepada siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Barangsiapa takut kepada Allah lalu dia melaksanakan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi apa yang Allah larang, niscaya Allah memberinya jalan keluar dari segala kesempitan.
Dan memudahkan sebab-sebab rizki baginya dari arah yang tidak terbetik dalam pikirannya dan tidak pernah diduganya. Barangsiapa bertawakkal kepada Allah, maka Allah akan mencukupinya dari segala apa yang membuatnya bersedih dari seluruh urusannya. Sesungguhnya Allah menguasai urusanNYa, tidak ada yang luput dari Allah dan tidak ada yang melemahkannya. Allah telah menetapkan bagi segala sesuatu masa akhir sebagai ajalnya dan takdir yang tidak dilampauinya.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

2-3. Jika masa iddah hampir selesai, maka wajib bagi kalian rujuk kembali dengan mereka dengan memperbaiki perlakuan terhadap mereka dan memberi nafkah bagi mereka, atau berpisahlah dengan mereka secara baik-baik dengan memenuhi hak-hak mereka.

Dan mintalah persaksian dua orang yang adil atas rujuk atau cerai yang kalian lakukan, dan tunaikanlah persaksian -wahai para saksi- dengan benar tanpa membela salah satu pihak. Demikianlah hukum-hukum yang berkedudukan tinggi ini diperintahkan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dengan mentaati hukum-hukum-Nya maka Allah akan memberinya jalan keluar dari segala kesulitan, dan memberinya kemudahan mendapat rezeki dari arah yang tidak penah dia perkirakan. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah baginya. Sungguh Allah akan menjalankan ketetapan-Nya, Dia telah menetapkan segala sesuatu dengan kadarnya masing-masing.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

2. Jika mereka telah mendekati masa berakhirnya iddah mereka maka rujuklah mereka demi cinta dan hubungan yang baik, atau biarkan kalian tidak merujuk mereka hingga iddah mereka berakhir lalu mereka berkuasa atas diri mereka dengan kalian berikan kepada mereka hak-hak mereka. Jika kalian hendak merujuk mereka atau berpisah dengan mereka maka persaksikan dua saksi yang adil dari kalian sebagai upaya mencegah pertikaian. Dan bersaksilah -wahai para saksi- dengan kesaksian untuk mencari rida Allah. Hukum-hukum tersebut untuk mengingatkan orang yang beriman kepada Allah dan beriman kepada hari Kiamat, karena dia adalah orang yang bisa mendapatkan manfaat dari peringatan dan nasihat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, niscaya Allah memberikan baginya jalan keluar dari segala kesempitan dan kesusahan yang terjadi padanya.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

2. فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ (Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya)
Yakni jika telah sampai pada akhir masa iddah.

فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ(maka rujukilah mereka dengan baik)
Yakni rujuklah dengannya dengan memperlakukan mereka secara baik dan karena kecintaan, dan bukan dengan maksud untuk memberi mudharat bagi mereka.

أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ(atau lepaskanlah mereka dengan baik)
Yakni biarkanlah mereka agar masa iddahnya selesai, sehingga mereka terbebas dari ikatan pernikahan, namun kalian harus tetap memenuhi hak mereka yang harus kalian tunaikan serta janganlah memberi mereka mudharat.
Pada akhir masa iddah kalian tidak memiliki pilihan kecuali merujuk mereka dengan baik atau melepas mereka dengan baik pula, adapun merujuk mereka dengan maksud memberi mudharat atau melepas mereka untuk menyakiti dan menolak menunaikan hak mereka, maka itu diharamkan bagi kalian.

وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ(dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu)
Yang menyaksikan rujuk atau perceraian yang kalian pilih, agar tidak terjadi perselisihan di lain waktu.

وَأَقِيمُوا۟ الشَّهٰدَةَ لِلَّـهِ ۚ( dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah)
Perintah ini ditujukan bagi para saksi, agar mereka menyampaikan kesaksian itu dengan sebenar-benarnya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

ذٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْءَاخِرِ ۚ (Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat)
Allah hanya menyebut orang yang beriman karena hanya ia yang mau mengambil manfaat dari hal itu.

وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ(Barangsiapa bertakwa kepada Allah)
Yakni barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dengan menjalankan hukum-hukum-Nya yang telah Dia tetapkan.

يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا(niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar)
Dari masalah yang menimpanya.


📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia

2-3

1). { فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ } "maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik" [Q.S. At-Talaq : 2], { فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ } "Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik" [Q.S. Al-Baqarah : 223] Dalam persahabatan dan perpisahan yang baik, terpeliharalah keramahan, dan menjauhkan diri dari kebencian dan permusuhan, karena hati tertuju pada siapa yang berbuat baik padanya, dan membenci orang yang berbuat jahat padanya.

2). { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا } "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar" Ibnu Mas'ud berkata: Jalan keluarnya adalah mengetahui bahwa itu berasal dari Allah ﷻ, dan bahwa Allah ﷻ yang memberi, dan Dia ﷻ yang mencegahnya, dan Dia ﷻ yang menimpakannya, dan Dia ﷻ yang menyembuhkannya, dan Dialah ﷻ yang menolaknya.

3). Dikatakan kepada salah seorang Ahli ilmu: { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا } "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar" [2] { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } [3] maka beliau berkata: Demi Allah, Dia ﷻ akan memberi kita jalan keluar sebesar apa ketakwaan yang kita capai, dengan balasan yang selayaknya, dan bahwa Dia ﷻ akan memberi rezeki bagi kita tergantung bagaimana ketaqwaan kita sebagaimana mestinya, dan bahwa Dia akan memudahkan urusan kita tergantung bagaimana ketaqwaan kita, dan kita berharap yang ketiga: { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّـَٔاتِهِ } "dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya" [Q.S. At-Talaq : 5].

4). Banyak orang yang tidak memahami tentang rezeki –pada firman Allah ta'ala: { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا } "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar" [2] { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } "Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" [3]- Kecuali rezeki finansial dan hal-hal nyata lainnya, namun rezeki lebih luas dari itu, perhatikan apa yang dikatakan Ibnu al-Jauzi: "Dan rezeki Allah itu bisa berupa kemudahan dalam bersabar menghadapi musibah".

5). Aku tertekan oleh sesuatu yang menyebabkan kesedihan terus-menerus dan tak terelakkan, dan aku mulai berpikir untuk menghilangkannya dengan segala tipu muslihat, namun aku tidak mampu melakukannya, maka ditunjukkan kepadaku ayat ini: { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا } "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar", maka aku tahu bahwa ketaqwaan adalah jalan keluar dari setiap kesedihan, dan semua itu tidak akan terjadi kecuali jika ketika aku bertekad untuk mencapai ketaqwaan barulah aku menemukan jalan keluarnya!

6). Ada diantara mereka yang berkata: Tidak pernah ada orang bertaqwa yang miskin, mereka bertanya: Mengapa? Dia berkata: Karena Allah berfirman: { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا } "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar" [2] { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } "Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" [3], ayat ini mengandung makna bahwa orang yang bertakwa akan diberi rezeki dari tempat yang tidak disangka-sangkanya, dan tidak berarti bahwa orang yang tidak bertakwa tidak akan diberikan rezeki. Adapun orang-orang kafir bisa saja mendapat rezeki karena sebab yang haram, atau mereka tidak mendapatkan rezeki kecuali dengan usaha mereka sendiri, sedangkan orang-orang yang bertaqwa diberikan oleh Allah ﷻ dari arah yang tidak mereka duga, dan rezeki mereka bukan karena sebab haram, dan orang yang bertakwa tidak dihalangi dari rezeki yang dibutuhkannya, melainkan dijaga dari keingintahuan duniawi secara berlebih, sebagai kasih sayang Allah bagi mereka.

7). Allah ﷻ telah menjamin bagi orang-orang yang bertakwa bahwa Dia akan menjadikan bagi mereka jalan keluar dari kesusahan manusia, dan bahwa Dia ﷻ akan memberi rezeki bagi mereka dari arah yang tidak mereka duga; jika hal itu tidak terjadi, maka itu menandakan ada cacat dalam takwa, maka hendaklah dia memohon ampun kepada Allah dan kembali kepada-Nya dalam taubat.

8). Diriwayatkan dari sebagian ulama bahwa dikatakan kepadanya: Bacalah Surat Al-Waqi'ah; Semoga rezeki datang kepadamu! Dia berkata: Jika saya tidak meninggalkan satu surah dari Al-Qur'an, saya tidak akan membacanya di masa yang akan datang jika kita hanya membaca untuk mendatangkan rezeki!

Syekh Al-Khidr Husain berkomentar, beliau mengatakan: Membaca Al-Qur'an untuk beribadah dan tadabbur dapat meringankan apa yang sulit. Karena itu adalah ketaatan yang ikhlas kepada Tuhan: { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا } "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar" [2] { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } "Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" [3].

9). Setiap orang yang metadabburi sumber-sumber ketakwaan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sebab dan kunci segala kebaikan di dunia dan di akhirat, dan datangnya musibah, cobaan, kesengsaraan, dan siksa karena kelalaian atau pelanggaran ketakwaan dan menyia-nyiakannya, atau menyia-nyiakan sebagiannya.

10). Salah satu sebab terpenting untuk memperoleh ilmu adalah rasa takut kepada Allah ﷻ dan kewaspadaan terhadap dosa, Allah ﷻ berfirman: { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا } "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar" [2] { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } "Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" [3]. Dan jalan keluar dari ketidaktahuan adalah salah satu jalan keluar yang diinginkan, sebgaimana ilmu juga merupakan salah satu rezeki terbaik yang dihasilkan dari ketakwaan.

11). { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا } "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar" Jika Anda merasa bahwa urusan yang anda hadapi terlihat mudah, dan Allah memberikan kebaikan - bahkan jika Anda tidak menyadarinya- maka ini tentu merupakan kabar baik, dan jika Anda melihat sebaliknya, perbaikilah jalanmu, karena kamu sedang ditimpa musibah, sedangkan istidraj bisa saja terjadi jika hamba terus berbuat dosa.

12). Raihlah ketaqwaan sehingga persamaan bisa tiba-tiba muncul di hadapan Anda. Maka Anda akan memperoleh keringanan dan rezeki dari arah yang tidak kamu ketahui atau harapkan { وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا } "Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar" [2] { وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ } "Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya" [3].


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

2. Jika mereka telah mendekati akhir masa iddah, maka ruju’ilah mereka dengan baik tanpa menyakiti atau melepaskan mereka sampai habis masa iddahnya. Penuhilah hak-hak mereka, Berhati-hatilah jangan sampai menyakiti mereka jika ingin melakukan ruju’, seperti melakukan ruju’ dengannya kemudian menalaknya lagi selama masa iddahnya. Bersaksilah kalian (meliputi kalian semua) sebagai saksi yang adil atas perkala talak dan ruju’ agar terhindar dari keragu-raguan dan menghentikan perselisihan. Lakukanlah hal itu wahai para saksi dengan ikhlas karena Allah tanpa berpihak (pada siapapun) atau tanpa menyimpang dari kebenaran. Itulah hal-hal yang diperintahkan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dalam perkara talak atau ruju’ dan kesaksian. Karena itu adalah nasehat yang bermanfaat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, maka dimudahkan urusan-urusannya. Ibnu Mardawiyah dan Al-Khutaib dari Ibnu Abbas: “Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan anak Auf bin Malik yang ditawan musuh, kemudian kedua orang tuanya memperbanyak bacaan hauqalah. Setelah itu, musuhnya mengabaikannya, lalu dia menaiki kambingnya dan kembali pulang ke ayahnya”


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya} mereka mendekati masa selesai iddahnya {rujuklah dengan mereka} rujuklah mereka {dengan baik} dengan memberi perlakuan yang baik dan memberi nafkah kepada mereka {atau lepaskanlah mereka} atau tinggalkanlah mereka sampai selesai masa iddahnya {secara baik} dengan memenuhi hak-hak mereka tanpa memberikan kemudharatan kepada mereka {dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil} dua orang yang memiliki keadilan {dari kalangan kalian dan tegakkanlah} tunaikanlah {kesaksian itu karena Allah. Yang demikian itu dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membuatkan baginya jalan keluar} jalan keluar dari segala kesempitan


📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

2. Allah berfirman, “Apabila mereka telah sampai masa (akhir iddahnya),” maksudnya jika mereka telah mendekati akhir iddahnya karena seandainya ketika iddah mereka telah usai, tentu suaminya tidak lagi memiliki pilihan antara merujuk atau melepas, “maka rujukilah mereka dengan baik,” dengan cara pergaulan yang baik dan indah, bukan dengan cara yang membahayakan atau menghendaki keburukan dan ingin menahannya, karena merujuk dengan cara seperti ini tidak dibolehkan, “atau lepaskanlah mereka dengan baik,” perpisahan yang tidak terlarang, tanpa adanya celaan, permusuhan, intimidasi, atas pihak wanita agar sebagian hartanya bisa diambil, “dan persaksikanlah,” atas talak dan rujuk tersebut, “dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu,” yaitu dua lelaki muslim yang adil. Karena dalam persaksian yang disebutkan bisa menutup pintu sengketa kedua belah pihak, serta bisa menghindari adanya sesuatu yang disembunyikan yang seharusnya diberitahukan.
“Dan hendaklah kamu tegakkan,” wahai para saksi, “kesaksian itu karena Allah.” Maksudnya, tunaikan kesaksian itu dengan benar, tanpa adanya tambahan dan pengurangan. Niatkanlah karena Allah ketika menunaikan kesaksian jangan bertendensi kekeluargaan terhadap keluarga atau faktor persahabatan terhadap teman. “Demikianlah,” hukum dan batasan yang Kami sebutkan pada kalian, “diberi pelajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” Karena iman kepada Allah dan Hari Akhir mengharuskan orangnya untuk mengindahkan arahan dan nasihat-nasihat Allah serta lebih mengedepankan akhirat dengan melakukan amalan-amalan shalih sebisa mungkin. Lain halnya dengan orang yang tidak memiliki keimanan di hatinya; ia tidak mempedulikan keburukan yang dilakukan dan tidak mengagungkan nasihat-nasihat Allah, karena taidak adanya keimanan (dalam hatinya) yang mendorong kepada hal itu.
Karena talak kadang terjadi dalam situasi sulit, bencana, dan kekacauan, maka Allah memerintahkan agar bertakwa kepadaNya. Allah berjanji bagi siapa saja yang bertakwa padaNya dalam hal talak atau lainnya akan diberi solusi. Jika seseorang mentalak istrinya, maka harus dilakukan sesuai peraturan syariat, yaitu dengan cara menjatuhkan satu talak ketika ketika istri tidak dalam keadaan haid dan tidak dalam keadaan suci namun telah dicampuri. Hal itu tidaklah mempersempit masalahnya, namun Allah justru akan memberi kelapangan dan keleluasaan, seperti rujuk kembali ketika sang suami menyesal telah mentalak istrinya.
Ayat di atas meski dalam tekstual talak dan cerai, namun kontekstual berlaku secara umum. Maksudnya, siapa pun yang bertakwa kepada Allah dan meniti ridhaNya dalam berbagai kondisi, maka Allah akan memberinya balasan pahala di dunia dan di akhirat. Di antara balasanNya secara garis besar adalah diberikannya pintu keluar dari berbagai kondisi sulit dan susah. Sebagaimana orang yang bertakwa pada Allah akan diberikan celah dan pintu keluar, sebaliknya, siapa pun yang tidak bertakwa kepada Allah akan jatuh dalam rantai dan belenggu yang tidak akan mampu terlepas dan keluar dari ikatannya. Mari terapkan hal ini dalam masalah talak. Seseorang yang tidak bertakwa kepada Allah akan menjatuhkan talak yang diharamkan seperti talak tiga sekaligus dan lainnya. Karena itu, ia pasti akan sangat menyesal dan tidak mungkin bisa didapat kembali dan tidak bisa keluar dari permasalahannya.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 2-3
Allah SWT berfirman bahwa apabila wanita-wanita yang menjalani masa iddah itu hampir menyelesaikan masa iddahnya, tetapi masa iddahnya masih belum berakhir semuanya, maka pada saat itulah suami adakalanya bertekad untuk kembali memegangnya dan mengembalikan­nya ke dalam pernikahan serta meneruskan kehidupan dengannya sebagaimana sebelumnya dengan baik, yaitu memperbaiki hubungannya dengan istrinya dan berhubungan dengan dengan cara yang baik. Adakalanya suami bertekad tetap menceraikan­nya dengan cara yang baik, yakni tanpa menjelekkan, mencaci makinya, dan mengecam istrinyanya, bahkan menceraikannya dengan cara yang baik dan bagus.
Firman Allah: (dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu) yaitu dalam rujuk itu jika kalian bertekad untuk kembali kepadanya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Hushain, bahwa dia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya, kemudian dia menggaulinya, tanpa memakai saksi atas perceraiannya dan rujuknya itu. Maka dia menjawab, "Wanita itu diceraikan dengan talak yang bukan talak sunnah dan dirujuk dengan rujuk yang bukan sunnah. Aku bersaksi atas perceraian dan rujuknya, tetapi ini jangan terulang lagi"
Ibnu Juraij berkata bahwa ‘Atha’ berkata tentang firmanNya: (dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu) bahwa tidak boleh seseorang melakukan pernikahan, talak, dan rujuk kecuali dengan memakai dua saksi laki-laki yang adil, sebagaumana yang diperintahkan Allah SWT kecuali karena ada uzur.
Firman Allah: (Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat) apa yang telah Kami perintahkan kepada kalian untuk menjalankannya, yaitu menggunakan saksi dan menegakkan persaksian, yang mau melakukannya hanya orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan sesungguhnya Allah SWT mensyariatkan hukum ini bagi orang yang takut terhadap siksa Allah di akhirat.
Firman Allah: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar (2) dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya) yaitu, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan kepadanya dan meninggalkan apa yang Dia larang kepadanya, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dari urusannya (dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya) yaitu dari arah yang tidak terbesit dalam hatinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) dia berkata bahwa Allah akan menyelamatkannya dari setiap kesusahan di dunia dan akhirat. (dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya)
Ar-Rabi' bin Khaitsam berkata tentang firmanNya (niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) yaitu, dari setiap perkara yang menyempitkan manusia.
Ikrimah berkata bahwa barangsiapa yang melakukan perceraian sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Adh-Dhahhak.
Ibnu Mas'ud dan Masruq berkata tentang firmanNya: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) yaitu dia mengetahui bahwa jika Allah menghendaki, maka Dia akan memberi­nya, dan jika tidak menghendaki, maka Dia akan mencegahnya. (dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya) yaitu, dari arah yang tidak diketahui.
Qatadah berkata tentang firmanNya: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) yaitu dari kesulitan urusannya dan kesusahan saat menjelang kematian. dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ada dia sangka yang tidak pernah dia harapkan dan cita-ctakan.
Firman Allah: (Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya) diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, telah menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari dia pernah dibonceng di belakang Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “hai para pemuda, sesungguhnya aku akan mengajarkan kepadamu beberapa kalimat: Peliharalah (batasan-batasan) Allah, niscaya Dia akan memeliharamu. Ingatlah Allah, maka kamu akan menjumpaiNya di hadapanmu. Dan jika kamu memohon, maka memohonlah kepada Allah; dan apabila kamu meminta tolong, maka meminta tolonglah kepada Allah. Dan ketahuilah bahwa umat ini seandainya bersatu untuk memberimu manfaat, mereka tidak dapat memberimu manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah untukmu. Dan seandainya mereka bersatu untuk menimpakan mudharat terhadapmu, maka mereka tidak dapat menimpakan mudharat terhadapmu kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah akan menimpa dirimu. takdir telah ditetapkan dan semua lembaran telah kering”
Firman Allah: (Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya) yaitu melaksanakan ketetapan-ketetapan dan hukum-hukumNya terhadap makhlukNya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan inginkan (Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu) sebagaimana firmanNya: (Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya) (Surah Ar-Ra'd: 8)


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat At-Talaq ayat 2: Allah memerintahkan para istri, ketika dekat dengan masa iddah mereka yaitu akan berakhirnya masa iddah, untuk berlaku baik kepada para suami yaitu bersepakat (ruju’) atau berpisah secara baik-baik, sebagaimana Allah memerintahkan untuk saling percaya ketika menikah dengan persaksian dua orang saksi; Begitu juga untuk mendatangkan saksi ketika ruju’ dan talaknya dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian. Dan wajib bagi kalian wahai orang-orang yang bersaksi, agar bersaksi dengan ikhlas karena Allah ketika dituntut bagi kalian untuk bersaksi. Ketahuilah bahwa apa yang Allah perintahkan, haruslah diterima dan diamalkan jika kalian adalah orang-orang yang jujur kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ, dan beriman dengan hari akhir. Kemudian Allah menyebutkan karena sebab kemuliaan-Nya dan kebaikan-Nya kepada orang-orang yang bertakwa, dan Allah menjelaskan barangsiapa yang takut kepada Allah, maka wajib beramal dengan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-Nya, karena dengan sebab itu Allah akan menjadikan jalan keluar bagi urusan yang sempit.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Hal itu, karena apabila mereka telah keluar dari masa ‘iddah, maka suami tidak ada kesempatan memilih untuk menahan (merujuk) atau menceraikan.

Tidak bermaksud membahayakan istri, menimpakan keburukan dan mengekangnya.

Yakni dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang, tidak mencaci-maki, bertengkar dan memaksa istri agar memberikan harta yang telah menjadi miliknya.

Yang muslim dan adil, karena mengangkat saksi dapat menutup pintu pertengkaran dan menutup sikap menyembunyikan dari keduanya sesuatu yang mesti dijelaskan.

Untuk rujuk atau talaknya.

Yakni tegakkanlah persaksian itu sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa kurang tanpa lebih, dan niatkanlah untuk mencari keridhaan Allah, serta tidak memperhatikan kerabat karena kedekatannya atau kawan karena disenanginya.

Yang demikian karena orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir mengharuskannya segera sadar terhadap nasihat Allah, menyiapkan amal saleh yang bisa dilakukannya untuk akhirat, berbeda dengan orang yang iman telah berpindah dari hatinya, maka ia tidak peduli terhadap perbuatannya yang disiapkan untuk akhirat baik atau buruk, dia juga tidak memuliakan nasihat-nasihat Allah.

Oleh karena talak terkadang membuat seseorang merasakan kesempitan, kesedihan dan penderitaan, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan untuk bertakwa kepada-Nya, dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah baik dalam masalah talak maupun lainnya, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala akan membukakan jalan keluar baginya. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin mentalak, lalu ia menjatuhkannya sesuai syariat, yaitu menatuhkannya sekali tidak pada masa istri haidh atau masa suci yang telah dicampuri, maka urusannya tidak akan sempit, bahkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberikan celah dan jalan keluar agar ia dapat merujuk istrinya jika ia menyesal melakukan talak.

Karena Al ‘Ibrah bi ‘umuumil lafzh laa bikhushuusis sabab (Yang dijadikan patokan adalah umumnya lafaz; bukan khususnya sebab), maka orang yang bertakwa kepada Allah dan mengutamakan keridhaan Allah dalam semua keadaannya, Allah Subhaanahu wa Ta'aala akan membalasnya di dunia dan akhirat. Di antara sekian balasannya adalah Allah Subhaanahu wa Ta'aala berikan jalan keluar dari setiap kesulitan dan kesempitan. Sebagaimana orang yang bertakwa kepada Allah, akan dibukakan jalan keluar baginya, maka orang yang tidak bertakwa kepada Allah, akan terjatuh ke dalam kesempitan, beban dan belenggu yang sulit keluar dan lolos darinya. Digunakan talak sebagai contohnya, karena jika seorang tidak bertakwa kepada Allah dalam masalah talak, misalnya ia menjatuhkan talak dengan cara yang diharamkan seperti langsung tiga kali, maka ia tentu akan menyesal dengan penyesalan yang tidak mungkin dapat dikejar lagi.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat At-Talaq Ayat 2

Maka apabila mereka, para istri yang dijatuhi talak telah mendekati akhir masa idahnya, maka rujuklah, kembali kepada mereka dengan baik guna mempertahankan ikatan perkawinan; atau lepaskanlah mereka, yakni terus menceraikannya dengan baik dengan memperhatikan hak-hak anak. Dan persaksikanlah keputusan kamu untuk menceraikannya dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu, yakni dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan; dan hendaklah kamu menegakkan kesaksian itu karena Allah dengan jujur dan adil, serta dengan menaati hukum Allah. Demikianlah pengajaran itu, perintah untuk mematuhi hukum Allah dengan tulus diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat di antara hamba-hamba-Nya. Barang siapa bertakwa kepada Allah dalam segala urusan; niscaya dia akan membukakan jalan keluar baginya dari segala kesulitan. 3. Dan dia pun akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya dengan memberikan kebutuhan fisik maupun kebutuhan ruhani. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah dalam segala urusan, niscaya Allah cukup sebagai tempat mengadu bagi diri-Nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya dengan penuh hikmah bagi manusia. Sungguh, Allah telah menjadikan segala sesuatu dengan kadarnya sehingga setiap orang tidak akan menghadapi masalah di luar batas kemampuannya.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Demikian sekumpulan penafsiran dari kalangan ulama tafsir terkait kandungan dan arti surat At-Talaq ayat 2 (arab-latin dan artinya), moga-moga bermanfaat untuk ummat. Sokong perjuangan kami dengan mencantumkan link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Link Cukup Sering Dicari

Baca banyak topik yang cukup sering dicari, seperti surat/ayat: Al-Kautsar, Al-Mulk, Asmaul Husna, Shad 54, Al-Waqi’ah, Al-Kahfi. Ada juga Ayat Kursi, Ar-Rahman, Al-Baqarah, Al-Ikhlas, Do’a Sholat Dhuha, Yasin.

  1. Al-Kautsar
  2. Al-Mulk
  3. Asmaul Husna
  4. Shad 54
  5. Al-Waqi’ah
  6. Al-Kahfi
  7. Ayat Kursi
  8. Ar-Rahman
  9. Al-Baqarah
  10. Al-Ikhlas
  11. Do’a Sholat Dhuha
  12. Yasin

Pencarian: surat al mulk lengkap arab, arrahman, al qiyamah, surat yusuf latin, ayat al baqarah

Bantu Kami

Setiap bulan TafsirWeb melayani 1.000.000+ kunjungan kaum muslimin yang ingin membaca al-Quran dan tafsirnya secara gratis. Tentu semuanya membutuhkan biaya tersendiri.

Tolong bantu kami meneruskan layanan ini dengan membeli buku digital Jalan Rezeki Berlimpah yang ditulis oleh team TafsirWeb (format PDF, 100 halaman).

Dapatkan panduan dari al-Qur'an dan as-sunnah untuk meraih rezeki berkah berlimpah, dapatkan pahala membantu keberlangsungan kami, Insya Allah.