Surat Al-Mumtahanah Ayat 11

وَإِن فَاتَكُمْ شَىْءٌ مِّنْ أَزْوَٰجِكُمْ إِلَى ٱلْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَـَٔاتُوا۟ ٱلَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَٰجُهُم مِّثْلَ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Arab-Latin: Wa in fātakum syai`um min azwājikum ilal-kuffāri fa āqabtum fa ātullażīna żahabat azwājuhum miṡla mā anfaqụ, wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn

Artinya: Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.

« Al-Mumtahanah 10Al-Mumtahanah 12 »

Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Tafsir Menarik Terkait Dengan Surat Al-Mumtahanah Ayat 11

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Mumtahanah Ayat 11 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada bermacam tafsir menarik dari ayat ini. Ada bermacam penjabaran dari kalangan ahli tafsir terkait makna surat Al-Mumtahanah ayat 11, di antaranya seperti terlampir:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

11. Bila sebagian istri-istri kalian murtad dan bergabung dengan orang-orang kafir, lalu orang-orang kafir tidak memberi kalian mahar yang kalian berikan kepada para istri tersebut, kemudian kalian mengalahkan orang-orang kafir itu atau selain mereka dan menang atas mereka, maka berikanlah kaum Muslimin yang istrinya pergi dari harta rampasan perang atau lainnya semisal dengan apa yang mereka berikan berupa mahar sebelumnya. Dan takutlah kalian kepada Allah yang kepadaNya kalian beriman.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

11. Dan jika sebagian istri kalian keluar dari islam dan bergabung dengan orang-orang kafir, sedangkan orang-orang kafir tidak memberi kalian mahar yang kalian berikan bagi istri kalian itu, kemudian kalian dapat mengalahkan orang-orang kafir; maka berikanlah orang yang kehilangan istrinya dari kalian itu sebagian harta ghanimah untuknya sesuai kadar mahar yang dia beri. Dan bertakwalah kepada Allah dengan mentaati hukum-hukum-Nya jika kalian benar-benar beriman kepada-Nya.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

11. Jika ditakdirkan sebagian dari istri-istri kalian lari kepada orang-orang kafir dalam keadaan murtad dan kalian meminta mahar mereka kepada orang-orang kafir, tapi mereka tidak mau memberikannya, lalu kalian berhasil mendapatkan harta rampasan perang dari orang-orang kafir, maka berikanlah suami-suami yang istri-istri mereka lari dalam keadaan murtad tersebut harta senilai dengan mahar yang telah mereka berikan. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kalian beriman dengan mengerjakan segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

11. وَإِن فَاتَكُمْ شَىْءٌ مِّنْ أَزْوٰجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ (Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir)
Yakni dengan murtadnya wanita itu dan kembali ke negeri kafir, merki berasal dari Ahli kitab.

فَعَاقَبْتُمْ(lalu kamu mengalahkan mereka)
Yakni harta ghanimahnya adalah milik kalian.

فَـَٔاتُوا۟ الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوٰجُهُم مِّثْلَ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ( maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar)
Yakni mereka diperintakan untuk memberi kepada orang yang istrinya pergi itu setara dengan mahar yang dulu ia berikan kepada istrinya itu yang diambil dari harta fa’i dan ghanimah jika orang-orang musyrik belum mengembalikan maharnya.

وَاتَّقُوا۟ اللهَ الَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ(Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman)
Yakni berhati-hatilah agar kalian tidak melakukan hal yang mendatangkan siksaan bagi kalian.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

11. Apabila istri kalian lepas dari kalian dan murtad sehingga menjadi istri orang-orang kafir, maka harta rampasan perang terhadap mereka adalah untuk kalian. Maka berikanlah mahar kepada orang-orang yang ditinggal istri mereka murtad itu senilai dengan mahar mereka. Sebagai pengganti atas mahar yang mereka berikan dan belum dikembalikan oleh mantan istri mereka. Dan mereka takut kepada Allah atas apa yang kalian juga percayai, maka jangan perselisihi urusan mereka. Hasan berkata: Ayat ini turun untuk Ummul Hakam binti Abi Sufyan yang telah murtad. Kemudian dia dinikahi oleh seorang laki-laki yang mulia, dan tidak ada perempuan yang murtad selain dia. ’Aqabtum bermakna harta yang menjadi harta rampasan bagi kalian setelah mereka kalian kalahkan


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Jika ada dari istri-istri kalian yang lari} jika sebagian istri kalian murtad {kepada orang-orang kafir, lalu kalian dapat mengalahkan mereka} lalu kalian berperang dan mendapatkan harta rampasan {berikanlah kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan Bertakwalah kepada Allah yang kepadaNya kalian beriman


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

11. Fiman Allah, “dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang kafir,’ karena murtad, “lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar.” Ini sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, karena orang-orang kafir berhak mendapatkan kompensasi atas istri-istri mereka yang bergabung dalam barisan orang-orang kafir juga Muslim. Sebaliknya, orang-orang Muslim yang kehilangan istri-istrinya karena bergabung dalam barisan orang-orang kafir juga berhak mendapatkan kompensasi dari orang-orang kafir sebagai ganti dari sejumlah uang yang pernah diberikan. “Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepadaNya kami beriman.” Yakni, keimanan kalian terhadap Allah mengharuskan kalian untuk selalu bertakwa selamanya.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 10-11
Telah disebutkan dalam surah Al-Fath tentang perjanjian damai Hudaibiyah yang terjadi antara Rasulullah SAW dan orang-orang kafir Quraisy. Di dalamnya terkandung,”Tidak boleh datang kepadamu seseorang dari kalangan kami walaupun dia seagama denganmu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami. Dalam suatu riwayat, sesungguhnya tidak boleh ada seseorang dari kami datang kepadamu, sekalipun dia berada dalam agamamu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami”. Demikianlah pendapat Urwah, Adh-Dhahhak, Abdurrahman bin Zaid, Az-Zuhri, Muqatil bin Hayyan, dan As-Suddi. Berdasarkan riwayat ini jadi ayat ini mentakhsis sunnah, dan ini merupakan contoh yang terbaik tentang hal itu. Tetapi sebagian ulama salaf menyebutnya menasakh sunnah. Karena sesungguhnya Allah memerintahkan kepada para hambaNya yang beriman, bahwa jika datang kepada mereka wanita-wanita yang berhijrah, hendaklah mereka menguji para wanita itu. Jika ternyata mereka beriman, maka janganlah mereka mengembalikan mereka yang baru hijrah itu kepada suami-suami mereka yang kafir; wanita-wanita itu tidak halal bagi mereka, dan suami mereka tidak halal bagi wanita-wanita itu.
Mujahid berkata tentang firmanNya: (maka hendaklah kamu uji) yaitu bertanyalah kepada mereka tentang apa yang membuat mereka datang. Apabila apa yang membuat mereka datang adalah karena benci, marah, atau alasan lain kepada suami mereka, sedangkan mereka tidak beriman, maka kembalikanlah mereka kepada suami-suami mereka.
Firman Allah SWT: (maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir) di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa keimanan itu dapat dilihat secara yakin.
Firman Allah SWT: (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka) Ayat ini mengandung hukum yang mengharamkan wanita muslim bagi lelaki musyrik, pada masa permulaan Islam masih diperbolehkan seorang lelaki musyrik menikahi wanita mukmin.
Firman Allah SWT: (Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar) yaitu kepada para suami wanita-wanita yang berhijrah dari kalangan orang-orang musyrik. Kembalikanlah kepada mereka mahar yang pernah mereka berikan kepada istri-istri mereka. Pendapat itu dikatakan Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Az-Zuhri, dan lainnya.
Firman Allah SWT: (Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir) Pengharaman dari kepada para hambaNya yang mukmin untuk menikahi wanita-wanita musyrik dan tetap memelihara ikatan dengan mereka.
Disebutkan dalam hadits shahih dari Al-Miswar dan Marwan bin Al-Hakam, bahwa Rasulullah SAW setelah mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir Quraisy pada hari perjanjian Hudaibiyah, maka datang kepada Nabi SAW para wanita yang berimah. Lalu Allah SWT menurunkan firmanNya: (Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman) sampai firmanNya: (Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir) Maka Umar bin Khattab pada hari itu menceraikan dua orang istri yang salah seorangnya kemudian dinikahi Mu'awiyah bin Abi Sufyan, sedangkan yang lainnya dinikahi Safwan bin Umayyah.
Firman Allah SWT: (dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) yaitu tuntutlah mahar yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian yang pergi kepada orang-orang kafir, jika istri-istri kalian itu pergi. Dan hendaklah mereka menuntut mahar yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang berhijrah kepada orang-orang muslim.
Firman Allah SWT: (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu) yaitu dalam perjanjian perdamaian dan pengecualian para wanita dari perjanjian itu. Demikian itu semuanya adalah (hukum Allah) yang berdasarkan ketentuan itu Dia memutuskan hukum di antara makhlukNya (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) Allah Maha Mengetahui tentang kebaikan para hambaNya, dan Maha Bijaksana dalam hal itu.
Kemudian Allah SWT berfirman (Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar) Mujahid dan Qatadah berkata bahwa ha! ini terkait orang-orang kafir yang tidak terikat perjanjian damai dengan orang-orang muslim, yaitu apabila ada seorang wanita dari kalangan pergi bergabung dengan mereka, sedangkan mereka tidak membayarkan sesuatu pun kepada suami wanita yang lari itu. Maka apabila ada seorang wanita dari kalangan mereka datang kepada orang-orang muslim, maka tidak dibayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya, sampai mereka membayar mahar wanita muslim yang melarikan diri itu kepada suaminya.
Jadi seandainya setelah ayat ini diturunkan ada seorang wanita dari suami-suami yang beriman lari kepada orang-orang musyrik, maka orang-orang mukmin harus membayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakan­nya yang mana beban itu diambil dari beban yang kaum muslim bayarkan kepada orang-orang musyrik membelanjakan kepada istri-istri mereka yang beriman dan berhijrah. Kemudian membayarkan kepada orang-orang musyrik jika masih ada yang tersisa bagi mereka. Yang dimaksud dengan beban adalah mahar yang masih ada di tangan mereka sebagai tebusan istri-istri orang-orang kafir ketika beriman dan berhijrah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat ini, bahwa jika ada seorang wanita istri seorang lelaki dari kalangan kaum Muhajirin bergabung dengan orang-orang kafir, maka Rasulullah SAW memerintahkan agar lelaki itu diberi ganti yang semisal dengan jumlah mahar yang telah dia belanjakan, dan bebannya diambil dari ghanimah. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid (lalu kamu mengalahkan mereka) yaitu kalian mendapatkan ghanimah dari kabilah Quraisy atau lainnya (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar) yaitu mahar mitsilnya. Demikian juga dikatakan Masruq dan Qatadah. Pendapat ini tidak bertentangan dengan pendapat yang pertama, jadi jika pendapat pertama memungkinkan, maka itulah yang lebih utama, dan jika tidak, maka diambil dari ghanimah yang diperoleh dari tangan orang-orang kafir. Hal ini lebih luas, dan itulah pendapat pilihan Ibnu Jarir. Segala Puji bagi Allah.


📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat Al-Mumtahanah ayat 11: Allah menjelaskan jika pergi sebagian dari istri-istri kalian wahai orang-orang yang beriman, kepada orang-orang kafir, maka para istri tersebut telah keluar dari islam dan kalian berhak meminta pengembalian mahar, maka jika tidak menyerahkan mahar, kalian perangi dan ghanimahnya milik kalian, berikan ghanimahnya oleh kalian sebelum kalian berpisah dengan istri-istri kalian yang pergi menuju ke negeri kafir dan jika tidak mendapatkan dari gantinya, maka berinfaklah. Takutlah kepada Allah yang kalian adalah orang-orang yang beriman, dengan itu kalian telah mengikuti perintah dan menjauhi larangan-Nya.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Yakni mereka pergi dalam keadaan murtad kepada orang-orang kafir.

Yakni sebagaimana orang-orang kafir mengambil ganti terhadap apa yang luput dari istri-istri mereka yang lari kepada kaum muslimin, maka barang siapa yang istrinya pergi kepada orang-orang kafir dan ia belum mengambil haknya, maka ia berhak diberi oleh kaum muslimin dari ghanimah sebagai ganti dari apa yang dikeluarkannya. Oleh karena itu, sebelum ghanimah dibagikan kepada lima golongan yang berhak, dibayar lebih dahulu mahar-mahar kepada suami-suami yang istri-istri mereka lari ke daerah kafir.

Keimanan kamu kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala menghendaki kamu untuk tetap bertakwa.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Mumtahanah Ayat 11

Allah lalu menjelaskan cara-cara pengembalian mahar kepada para suami yang ditinggalkan istri mereka tersebut. Dan jika ada sesuatu tentang pengembalian mahar yang belum selesai dari istri-istri kamu yang lari kepada orang-orang kafir, karena para mantan istri kamu itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan mahar kepada kamu, kemudian kamu berhasil mengalahkan mereka dalam perang, yakni mengalahkan orang-orang kafir yang kepada mereka mantan istri-istri kamu lari, maka berikanlah dengan mengambil dari harta rampasan perang kepada orang-orang yang istri-istri mereka lari kepada orang-orang kafir sebanyak mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istri-istri mereka. Dan bertakwalah kamu, wahai para suami yang ditinggalkan istri, kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman agar kamu tetap tegar. 12. Ayat ini berbicara tentang perempuan yang berbaiat kepada nabi bahwa mereka berjanji setia tidak akan melakukan dosa-dosa besar. Wahai nabi! apabila perempuan-perempuan beriman dari berbagai kabilah datang kepadamu untuk berbaiat, berjanji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun setelah mengokohkan dua kalimat syahadat; tidak akan mencuri milik orang lain dengan cara apa pun; tidak akan berzina dengan siapa pun; tidak akan membunuh anak-anak mereka seperti kebiasaan masyarakat arab sebelum zaman islam, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dengan mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak seorang perempuan bukan anak suaminya; dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan kebaikan yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya; maka terimalah janji setia mereka semoga menjadi momentum untuk perbaikan akhlak mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah agar dosa-dosa mereka dihapuskan oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha pengampun kepada siapa saja yang bertobat dengan tulus, maha penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan mendekatkan diri kepada-Nya.


Mau pahala jariyah & rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang!

Demikianlah beraneka penafsiran dari beragam mufassirun terkait isi dan arti surat Al-Mumtahanah ayat 11 (arab-latin dan artinya), moga-moga menambah kebaikan bagi kita. Sokong kemajuan kami dengan mencantumkan tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.

Artikel Paling Banyak Dibaca

Tersedia banyak materi yang paling banyak dibaca, seperti surat/ayat: Al-Anfal, Al-Jumu’ah 10, Al-Ahzab 56, Al-Jatsiyah, An-Nur 26, Ali ‘Imran 110. Termasuk Al-Baqarah 168, Al-Baqarah 152, An-Nisa 146, Thaha, An-Nisa 29, Al-Insyirah 6.

  1. Al-Anfal
  2. Al-Jumu’ah 10
  3. Al-Ahzab 56
  4. Al-Jatsiyah
  5. An-Nur 26
  6. Ali ‘Imran 110
  7. Al-Baqarah 168
  8. Al-Baqarah 152
  9. An-Nisa 146
  10. Thaha
  11. An-Nisa 29
  12. Al-Insyirah 6

Pencarian: surah yasin 40, surat al baqarah ayat 255 menjelaskan tentang asmaul husna, arti surat ali imran ayat 104, ayat fastabiqul khoirot, surah sabbihisma rabbikal

Bantu Kami

Setiap bulan TafsirWeb melayani 1.000.000+ kunjungan kaum muslimin yang ingin membaca al-Quran dan tafsirnya secara gratis. Tentu semuanya membutuhkan biaya tersendiri.

Tolong bantu kami meneruskan layanan ini dengan membeli buku digital Jalan Rezeki Berlimpah yang ditulis oleh team TafsirWeb (format PDF, 100 halaman).

Dapatkan panduan dari al-Qur'an dan as-sunnah untuk meraih rezeki berkah berlimpah, dapatkan pahala membantu keberlangsungan kami, Insya Allah.