Surat AL-Baqarah Ayat 188

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Arab-Latin: Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn

Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

« Al-Baqarah 186Al-Baqarah 187 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Tafsir Menarik Mengenai Surat AL-Baqarah Ayat 188

Paragraf di atas merupakan Surat AL-Baqarah Ayat 188 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beragam tafsir menarik dari ayat ini. Terdokumentasikan beragam penafsiran dari berbagai ahli tafsir terkait kandungan surat AL-Baqarah ayat 188, di antaranya sebagaimana termaktub:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Dan janganlah memakan sebagian dari kalian harta milik sebagian yang lain dengan cara-cara batil seperti dengan sumpah dusta, ghosob, mencuri, suap, riba, dan lain sebagainya. Dan janganlah pula kalian menyampaikan kepada penguasa penguasa berupa alasan-alasan batil untuk tujuan dapat memakan harta milik segolongan manusia dengan cara batil, Sedang kalian tahu haramnya hal itu bagi kalian.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

188. Allah melarang kalian mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti menyuap para hakim agar membantu kalian mengambil sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, padahal kalian mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

188. Dan janganlah sebagian dari kalian mengambil harta sebagian yang lain secara batil, seperti mencuri, merampas dan menipu. Juga janganlah kalian mengajukan gugatan ke penguasa (pengadilan) untuk mengambil sebagian harta orang lain secara tidak benar, padahal kalian tahu bahwa Allah mengharamkan hal itu. Jadi melakukan perbuatan dosa disertai kesadaran bahwa perbuatan itu diharamkan akan lebih buruk nilainya dan lebih besar hukumannya.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

188. وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوٰلَكُم بَيْنَكُم بِالْبٰطِلِ (Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil)
Cara yang bathil adalah mengambil sesuatu dari pemiliknya dengan cara yang tidak diperbolehkan oleh syari’at. Inilah yang dimaksud dengan memakan secara bathil, meskipun sang pemilik barang telah rela dengan itu; seperti upah yang diberikan untuk pezina atau untuk dukun, atau uang dari hasil penjualan khamr.

وَتُدْلُوا۟ بِهَآ (dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu)



إِلَى الْحُكَّامِ (kepada hakim)
Mereka adalah para qadhi dan hakim, agar mereka memutuskan perkara untukmu secara bathil. Padahal putusan hakim tidak bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا (supaya kamu dapat memakan sebahagian)
Yakni sepotong atau sebagian.

بِالْإِثْمِ (dengan (jalan berbuat) dosa)
Yakni dengan rasa zalim dan permusuhan.

وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ (padahal kamu mengetahui)
Dari Ibnu Abbas ia berkata: ayat ini menjelaskan seorang lelaki yang memiliki hutang namun tidak ada yang memiliki bukti atas itu, sehingga ia pun memungkiri hutang itu dan melaporkan masalahnya ke hakim (karena merasa dia di posisi yang akan menang).


📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia

1 ). Selepas dari ayat-ayat puasa Allah kemudian menjadikan ayat setelahnya larangan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil; karena sesungguhnya perkara ini telah diharamkan sepanjang masa dan dimanapun kejadiannya, berbeda halnya dengan makanan dan minuman dan seakan-akan dikatan kepada orang yang berpuasa : wahai kamu yang telah taat kepada perintah tuhanmu dan telah meninggalkan makan dan minum pada siang hari saja, maka taatilah pula perintah tuhanmu untuk tidak memakan harta-harta orang lain dengan cara yang bathil, karena sesungguhnya hal itu diharamkan dalam segala keadaan, dan sama sekali tidak diperbolehkan pada waktu-waktu apapun.

2 ). { وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوٰلَكُم بَيْنَكُم بِالْبٰطِلِ } Maksud dari lafazh "memakan" disini tidak lain adalah mencakup makna mengambil ataupun menguasai, adapun penggunaan lafazh tersebut; karena sebagian besar kebutuhan orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil agar mereka memperoleh makanan.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

188. Janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, yaitu sesuatu yang tidak diperbolehkan syariat untuk diambil, seperti bayaran pezina, dukun, dan khamr. Janganlah kalian mengadukan perkara tersebut, yaitu perkara tentang harta tersebut kepada hakim, dan janganlah kalian membelokkan hukum yang telah berjalan dengan uang suap dan semacamnya. Dan keputusan hakim itu tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dan kalian mengetahui bahwa kalian menzalimi orang lain dengan mengambil harta tersebut. Ayat ini turun untuk Imriul Qays bin Abis dan Abdan bin Asyra’ Al-Hadramy yang saling memperdebatkan sebidang tanah, Dan orang pertama ingin bersumpah, lalu turunlah ayat {Wa laa ta’kuluu amwaalakum bainakum bil baathili}


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara bathil} janganlah kalian saling mengambil harta satu sama lain dengan cara yang tidak disukai Allah {dan membawa urusan harta itu} berdebat terkait harta mereka {kepada para hakim agar kalian dapat memakan sebagian} supaya kalian bisa mengambil sebagian dengan menggugat mereka {harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui.


📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

188. Maksudnya, janganlah kalian mengambil harta sebagian kalian, artinya, harta orang lain. Allah menyandarkan harta itu kepada mereka, karena sepatutnya seorang muslim mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, ia menghormati hartanya sebagaimana hartanya dihormati, dan karena tindakannya memakan harta orang lain membuat orang lain akan berani memakan hartanya saat ia mampu.
Dan karena tindakannya memakan harta itu ada dua macam; pertama, dengan hak dan kedua, dengan batil, dan hal yang diharamkan dari kedua macam itu adalah ketika ia memakan harta orang lain dengan cara yang batil, maka Allah membatasinya dengan hal tersebut. Termasuk dalam hal itu adalah memakan harta orang lain dengan cara pemaksaan, pencurian, penghianatan pada suatu titipan atau pinjaman atau semacamnya, dan juga termasuk dalam hal itu adalah mengambilnya dengan cara barter yaitu dengan barter yang diharamkan, seperti akad akad riba, perjudian secara keseluruhan; semua itu adalah cara memakan harta orang lain dengan batil, karena bukan dalam bentuk pertukaran imbalan yang dibolehkan. Juga termasuk di dalam hal ini adalah mengambil dengan cara berbuat curang dalam jual-beli, penyewaan, dan semacamnya, dan termasuk dalam hal ini juga adalah menggunakan orang-orang upahan lalu memakan hasil upah mereka. Demikian juga mengambil upah atas suatu pekerjaan yang belum ditunaikan. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil upah terhadap ibadah dan perbuatan-perbuatan ketaatan, dimana semua itu tidaklah menjadi sah sehingga hanya diniatkan untuk Allah semata. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil harta harta zakat, sedekah, wakaf, dan wasiat oleh orang yang tidak memiliki hak darinya atau lebih dari haknya yang semestinya.
Semua itu dan yang semacamnya merupakan bentuk-bentuk memakan harta dengan batil dan semua itu tidaklah halal dengan segala bentuknya walaupun perselisihan terjadi padanya atau dibawa ke pengadilan agama, dimana orang yang hendak memakan harta dengan cara yang batil berdalih dengan hujjah yang mengungguli hujjah orang yang benar, lalu Hakim memutuskan untuk memenangkan perkara nya dengan hujjah tersebut. Keputusan hukum dari kalian tidak membolehkan dan menghalalkan yang telah diharamkan, karena ia hanya menetapkan keputusan atas dasar apa yang ia dengar. Kalau tidak demikian, maka hakikat segala perkara tetaplah ada, karena keputusan hakim yang memenangkan orang yang hendak mengambil harta dengan batil tersebut tidak mendatangkan ketenangan, tidak ada pula keraguan keraguan (tentang keharaman) bahkan tidak pula rasa lega. Dan barangsiapa yang mengemukakan di hadapan Hakim hujah-hujah yang batil lalu Hakim memenangkan perkaranya, maka sesungguhnya hal itu tidaklah halal baginya, dan barangsiapa yang telah memakan harta orang lain dengan batil dan dosa, sedang ia mengetahui hal itu, maka hukumannya tentu akan lebih keras.
Dengan demikian, seorang wakil (kuasa hukum atau pengacara) apabila mengetahui bahwa orang yang mewakilkan nya itu batil dalam gugatannya, maka tidaklah halal baginya untuk berseteru demi membela seorang yang berkhianat, sebagaimana firman Allah :
"dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat," Quran surat an-nisa ayat 105


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Hal ini mengenai seseorang yang memiliki harta tetapi tidak memiliki bukti yang jelas atas harta tersebut. Dia tidak berterima kasih atas harta tersebut dan mengajukan sengketa kepada hakim, padahal dia tahu tentang hak atas harta itu dan dia menyadari bahwa dia telah melakukan dosa dengan memakan sesuatu yang haram.
Hal yang demikian juga diriwayatkan dari Mujahid, Sa'id bin Jubair, 'Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, Muqatil bin Hayyan, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka mengatakan: “Janganlah memperkarakan harta itu sedangkan kamu tahu bahwa kamu berbuat zalim.
Telah disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, dan sengketa diadukan kepadaku, dan bisa jadi diantara kalian ada yang lebih pandai bersilat lidah daripada yang lain sehingga aku memenangkannya dan aku mengira dirinya yang benar, maka siapa yang kumenangkan dengan melanggar hak muslim lainnya, itu adalah api, silahkan ia mengambil atau tinggalkan!"
Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa keputusan seorang hakim tidak mengubah hakikat dari suatu permasalahan. Maka tidak bisa diubah menjadi halal sesuatu yang hakikatnya adalah haram, dan tidak bisa menjadi haram sesutau yang hakikatnya adalah halal. Sedangkan hal itu sudah lazim, jika hal tersebut hakikatnya seperti itu, maka seperti itulah hukumnya. Jika hakim memutuskan sesuai dengan hakikat kasus tersebut, jika hakim itu jika jujur maka baginya pahalanya dan jika berbuat curang maka baginya dosanya. Karena itu, Allah SWT berfirman: (Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian), yaitu sekelompok orang (daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui) yaitu kalian mengetahui kebathilan yang kalian klaim dan sebarkan dalam perkataan kalian.
Qatadah berkata “Ketahuilah, wahai anak cucu Adam, bahwa putusan seorang hakim tidak menjadikan halal sesuatu yang haram bagimu, dan tidak menjadikan benar sesuatu yang bathil bagimu. Hakim memutuskan berdasarkan apa yang dia lihat dan disaksikan oleh para saksi. Hakim adalah manusia yang bisa salah dan benar dalam putusannya. Ketahuilah bahwa apabila seseorang yang diberi putusan dengan bathil baginya, maka perselisihannya tidak diakhiri sampai Allah mengumpulkan di antara keduanya di hari kiamat. Allah akan memutuskan yang bathil dan yang benar dengan lebih adil, daripada keputusan yang benar dan yang salah di dunia.
Abu Hanifah berkata bahwa hakim yang memberi keputusan tentang seseorang yang menceraikan seorang istri jika dia memiliki dua saksi palsu dalam masalah tersebut. Namun mereka adalah dua saksi yang adil menurut hakim. Lalu dia menghalalkan istri bagi suami lain hingga bagi kedua saksi, dan dia mengharamkannya bagi suami yang menceraikannya. Mereka mengatakan: “Ini adalah seperti li’an atas wanita. Dia menjelaskan sesuatu tentang wanita itu dari sisi suaminya dan mengharamkan wanita itu bagi mantan suaminya itu. bahkan jika dia berdusta dalam masalah tersebut. Jika hakim mengetahui bahwa kebohongannya, untuk memberi batasan kepada wanita itu lalu dia mengharamkan bagi wanitu itu atas suaminya, maka itu yang lebih baik.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi

Makna kata :
{ ٱلۡبَٰطِلِ } Al-Bathil : Lawan dari kebenaran (al-Haq)
{ وَتُدۡلُواْ } Tudlu : Al-Idla’ bisy syai’ maknanya adalah mengulurkan sesuatu, yang dimaksud di sini adalah memberikan suap kepada hakim dan jaksa agar memenangkan perkaranya sehingga dapat mengambil harta orang lain.
{ فَرِيقٗا } Fariiqan : Sebagian atau potongan dari harta.
{ بِٱلۡإِثۡمِ } Bil itsmi : Dengan dosa di sini maknanya adalah dengan suap dan persaksian palsu yang dilakukan, serta sumpah yang dilakukan oleh orang fajir, yaitu bersumpah dengan kedustaan agar hakim mengeluarkan putusan yang salah, namun dikemas dalam bentuk kebenaran.

Makna ayat :
Pada ayat sebelumnya, Allah Ta’ala menerangkan tentang hukum-hukum yang diturunkan kepada manusia agar mereka bertakwa, dengan melakukan perintah-perintah Nya dan menjauhi larangan-larangan Nya. Pada ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum memakan harta orang lain secara bathil. Hukumnya adalah haram. Tidak halal bagi seorang muslim untuk memakan harta saudaranya tanpa kerelaan darinya. Kemudian Allah ta’ala menyebutkan jenis yang lebih parah dibandingkan makan harta orang lain secara bathil, yaitu dengan memberikan suap kepada hakim dan jaksa agar memberikan putusan yang tidak benar kepada lawannya. Mereka melibatkan hakim dalam memutuskan hukum yang tidak sesuai kebenaran serta memakan harta saudaranya dengan persaksian dan sumpah palsu. Firman Allah Ta’ala,”Dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Maknanya sedang kalian mengetahui jika hal itu haram.

Pelajaran dari ayat :
• Keharaman memakan harta muslim dengan jalan yang tidak benar, baik dengan mencuri, merampas, menipu, berlaku curang ataupun pemalsuan.
• Keharaman suap (rasuah) yang dibayarkan kepada hakim agar memberikan putusan yang tidak sesuai dengan kebenaran.
• Harta orang kafir yang tidak memerangi umat Islam, seperti harta orang muslim dari segi keharamannya. Kecuali harta muslim lebih haram untuk diambil berdasarkan hadits,”Setiap muslim atas muslim lainnya haram darah, jiwa, dan hartanya.” (HR Muslim) dan berdasarkan firman Allah Ta’ala,”Dan janganlah kalian memakan harta sebahagian kalian..” Allah Ta’ala menujukan pembicaraan kepada orang muslim.


📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat AL-Baqarah ayat 188: Berhati-hatilah wahai manusia dalam muamalah kalian sehingga sebagian memakan sebagian harta yang lain dengan bathil.


📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Ayat tersebut mengidhafatkan (menghubungkan) harta orang lain kepada kita "amwaalkum" (hartamu), karena sepatutnya seorang muslim mencintai agar orang lain memperoleh apa yang ingin diperolehnya dan menjaga harta orang lain sebagaimana dirinya menjaga hartanya sendiri. Di samping itu, memakan harta orang lain akan menjadikan orang lain akan memakan harta kita ketika mampu.

Yakni dengan sebab yang batil, misalnya dengan sumpah yang dusta, merampas, mencuri, risywah (suap), riba, khianat ketika dititipi barang atau diberi pinjaman dsb. Termasuk ke dalam ayat ini adalah mu'amalah yang haram, seperti riba, judi dengan semua bentuknya, melakukan penipuan (ghisy) dalam jual beli dan sewa-menyewa, jual beli gharar, mengangkat karyawan namun dimakan gajinya, mengambil upah dari pekerjaan yang mereka tidak melakukannya. Bahkan termasuk pula orang-orang yang melakukan ibadah dengan niat memperoleh dunia, di mana asas penggeraknya adalah dunia, mereka tidak mau menjadi muazzin kecuali jika mendapatkan imbalan, dsb. Demikian pula mengambil zakat, sedekah, waqf maupun wasiat padahal mereka tidak berhak atau melebihi haknya. Ini semua merupakan pengambilan harta dengan jalan yang batil, meskipun sampai terjadi pertengkaran yang kemudian dibawa kepada hakim, kemudian orang yang hendak memakan harta orang lain dengan jalan yang batil mengemukakan hujjah-hujjah yang batil untuk mengalahkan orang yang sebenarnya berhak, lalu hakim memutuskan demikian, maka ketetapan hakim tersebut bagaimana pun juga tidaklah menghalalkan yang haram, dan hakim hanyalah memutuskan sesuai yang ia dengar. Jika ia sampai memakan harta itu, maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan jalan yang batil dan berbuat dosa dalam keadaan mengetahui, sehingga hukumannya di akhirat lebih berat lagi.
Oleh karena itu, seorang wakil jika telah mengetahui bahwa yang mengangkatnya batil dalam dakwaannya, maka tidak halal baginya menjadi pengacara baginya, sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Wa laa takul lil khaa'iniina khashiimaa" (janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat), surat An Nisaa: 105.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat AL-Baqarah Ayat 188

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah. Setelah pada ayat-ayat sebelumnya menerangkan masalah-masalah tentang puasa dalam bulan ramadan dan hukum-hukum yang bertalian dengan puasa, maka ayat ini menerangkan waktu yang diperlukan oleh umat manusia dalam melaksanakan ibadahnya. Jika mereka yakni para sahabatmu bertanya kepadamu wahai Muhammad tentang bulan sabit. Katakanlah kepada mereka, fenomena perubahan bulan itu adalah sebagai penunjuk waktu bagi manusia untuk mengetahui waktu-waktu yang telah ditentukan Allah seperti waktu salat, puasa dan untuk melakukan ibadah haji. Dan bukanlah suatu kebajikan ketika berihram baik dalam haji maupun umrah memasuki rumah dari atasnya sebagaimana yang sering dilakukan pada masa jahiliyah, tetapi kebajikan adalah melakukan kebajikan sebagaimana orang yang bertakwa, menunaikan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Karenanya, ketika berihram, masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung sehingga memperoleh kebahagian dunia dan akhirat.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Demikian beberapa penjelasan dari kalangan mufassirin berkaitan makna dan arti surat AL-Baqarah ayat 188 (arab-latin dan artinya), moga-moga bermanfaat untuk ummat. Sokong dakwah kami dengan memberi link ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com.

Yang Cukup Sering Dikunjungi

Telaah ratusan materi yang cukup sering dikunjungi, seperti surat/ayat: Shad 54, Al-Waqi’ah, Al-Kautsar, Al-Baqarah, Ayat Kursi, Ar-Rahman. Serta Al-Kahfi, Do’a Sholat Dhuha, Asmaul Husna, Al-Mulk, Al-Ikhlas, Yasin.

  1. Shad 54
  2. Al-Waqi’ah
  3. Al-Kautsar
  4. Al-Baqarah
  5. Ayat Kursi
  6. Ar-Rahman
  7. Al-Kahfi
  8. Do’a Sholat Dhuha
  9. Asmaul Husna
  10. Al-Mulk
  11. Al-Ikhlas
  12. Yasin

Pencarian: surat an nisa ayat 1, surah yasin full arab, al furqan ayat 2, surat dhuha latin, at taubah 103

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: