Surat Al-Mujadalah Ayat 2

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Arab-Latin: Allażīna yuẓāhirụna mingkum min nisā`ihim mā hunna ummahātihim, in ummahātuhum illal-lā`ī waladnahum, wa innahum layaqụlụna mungkaram minal-qauli wazụrā, wa innallāha la'afuwwun gafụr

Artinya: Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

« Al-Mujadalah 1Al-Mujadalah 3 »

Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Pelajaran Berharga Terkait Surat Al-Mujadalah Ayat 2

Paragraf di atas merupakan Surat Al-Mujadalah Ayat 2 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada beragam pelajaran berharga dari ayat ini. Tersedia beragam penjelasan dari beragam ahli tafsir terkait makna surat Al-Mujadalah ayat 2, sebagiannya seperti di bawah ini:

📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka di antara kalian, di mana suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku”, yakni, dalam pengharaman pernikahan, maka mereka telah durhaka kepada Allah dan menyelisihi Syariat-Nya. Istri-istri mereka sejatinya bukanlah ibu-ibu mereka, akan tetapi istri-istri mereka. Ibu-ibu mereka adalah wanita-wanita yang melahirkan mereka. Sesungguhnya orang-orang yang melakukan zhihar benar-benar mengatakan sesuatu yang dusta dan buruk, dan tidak benar. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Pengampun kepada siapa yang melakukan penyimpangan lalu segera bertaubat nashuha.


📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

2. Hai orang-orang beriman, seseorang dari kalian yang mengharamkan istrinya baginya dengan zhihar seperti yang dilakukan Aus bin ash-Shamit; maka sesungguhnya istri mereka bukanlah ibu mereka, karena ibu mereka yang sebenarnya adalah wanita yang melahirkan mereka. Sungguh orang-orang yang menzhihar telah mengucapkan ucapan dusta. Dan Allah Maha Pengampun dan Pemaaf bagi orang yang bertaubat.


📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram

2. Orang-orang yang menzihar istri-istri mereka dengan mengatakan salah seorang dari mereka kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Mereka bohong dalam ucapannya ini, karena istri-istri mereka bukanlah ibu-ibu mereka. Tidaklah ibu-ibu mereka melainkan orang-orang yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya saat mereka mengucapkan hal itu, mereka mengucapkan ucapan yang mungkar dan dusta, dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun, Dia mensyariatkan kaffarat bagi mereka sebagai pelepasan mereka dari dosa.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah

2. الَّذِينَ يُظٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم (Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya))
Zhihar adalah seorang suami yang mengatakan kepada istrinya: “kamu bagiku seperti ibuku.” Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ini adalah zhihar.

مَّا هُنَّ أُمَّهٰتِهِمْ ۖ(( padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka)
Yakni istri mereka bukanlah ibu mereka, karena perkataan itu merupakan perkataan dusta.
Ini merupakan olokan bagi mereka yang menzhihar.

إِنْ أُمَّهٰتُهُمْ إِلَّا الّٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ( Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka)
Yakni ibu mereka hanyalah wanita yang melahirkan mereka.

وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ( Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta)
Yakni ucapan zhihar itu adalah ucapan mungkar yang dilarang dalam syariat, karena ia menyerupakan istri yang dia gauli dengan ibunya, dan ini merupakan penghinaan besar bagi ibunya.
Makna (الزور) yakni kedustaan.

وَإِنَّ اللهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ(Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun)
Yakni Maha pemaaf dan pengampun, karena telah menjadikan kafarat sebagai pelebur dosa orang yang menzhihar dari kemungkaran yang dia lakukan.


📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

2. Orang-orang yang mendhihar istri-istrnya dengan perkataan: Kamu (istri) bagiku seperti punggung ibuku. Maka Khaulah mengharamkan dirinya untuk (digauli) oleh suaminya/ Karena dhihar adalah bentuk talak yang telak dalam tradisi Arab Jahiliyyah. Kamu orang-orang Arab ada yang berkata kepada istrinya, sambil menjauhi istrinya. Hal seperti ini adalah kebiasaan yang tercela. Para istri mereka tidak patut sama sekali disamakan dengan ibu suami mereka. Perkataan itu adalah dusta mereka. Ibu tidak lain adalah orang yang melahirkan mereka. Dengan menyamakan istri mereka dengan ibu mereka sendiri berarti mereka telah melakukan dhihar. Dengan itu, perkataan mereka benar-benar dusta dan mengingkari syariat. Adapun Allah Maha Pengampun dan Pemberi Maaf bagi orang-orang yang bertaubat dan melaksanakan kebaikan sebagai tebusan perbuatan buruk


📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

Orang-orang yang menzhihar istri mereka di antara kalian} mengharamkan istri mereka atas diri mereka, sebagaimana Allah mengharamkan punggung ibu-ibu mereka atas mereka, yaitu mereka berkata kepada istri mereka,”Menurut kami, (punggung) kalian seperti punggung istri-istri kalian” {maka istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain} ibu-ibu mereka tidak lain {melainkan perempuan yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka} sesungguhnya orang-orang yang menzhihar {benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar} kasar {dan dusta} dan dusta {Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H

2. “Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.” Menzhihar istri adalah, seorang suami berkata kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku,” atau wanita mahram lain selain ibu, atau dengan mengatakan “Engkau haram bagiku.” Kata-kata yang biasa digunakan ketika menzhihar istri adalah dengan menyebut “punggung”. Karena itulah Allah menyebut zhihar seraya berfirman, “Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya).” Maksudnya bagaimana mereka mengucapkan kata-kata yang mereka sendiri tahu tidak ada kenyataannya yang menyamakan istri dengan ibu yang melahirkan mereka? Karena itulah Allah membesarkan masalah ini serta mencelanya seraya berfirman, “Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.” Maksudnya, perkataan keji dan dusta. “Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” Dari berbagai penentangan yang mereka lakukan kemudian disusul dengan taubat yang sungguh-sungguh.


📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas) / Fathul Karim Mukhtashar Tafsir al-Qur'an al-'Adzhim, karya Syaikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Ayat 2-4
Firman Allah SWT: (Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu) Kata “Azh-zhihar” berasal dari “Azh-zhahar”, Dahulu di masa Jahiliyah apabila seseorang dari mereka menzihar istrinya, maka dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu menurutku sama dengan punggung ibuku". Kemudian menurut syariat zihar ini bisa diberlakukan terhadap anggota tubuh lainnya secara kiasan. Dahulu di masa Jahiliyah zihar dianggap sebagai talak, kemudian Allah SWT memberi keringanan bagi umat ini dan menjadikan kifarat bagi tindakan ini. Dia tidak menjadikannya sebagai talak, sebagaimana yang mereka yakini di masa Jahiliyah. Demikian juga dikatakan oleh banyak ulama Salaf.
Firman Allah SWT: (padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka) yaitu seorang wanita tidaklah menjadi seorang ibu bagi seorang lelaki yang mengatakan kepadanya, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku, atau kamu mirip ibuku" sesungguhnya ibu lelaki itu hanyalah wanita yang melahirkannya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta) yaitu, ucapan yang keji dan batil (Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) yaitu terhadap apa yang telah kalian kerjakan di masa Jahiliyah. Demikian juga kata-kata yang keluar dari lisan tanpa disengaja oleh orang mengatakannya
Firman Allah SWT: (Dan orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Ulama Salaf dan para imam berbeda pendapat tentang yang dimaksud firmanNya: (kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Sebagian ulama berkata bahwa yang dimaksud dengan (kembali) adalah kembali mengulangi kata ziharnya, tetapi ini adalah pendapat yang batil. Pendapat ini dipilih Ibnu Hazm dan pendapat Daud yang diriwayatkan oleh Abu Umar bin Abdul Bar, dari Bukair bin Al-Asyaj dan Al-Farra’, serta segolongan ulama ilmu kalam .
Imam Syafii berkata bahwa makna yang dimaksud adalah hendaknya dia tetap memegang istrinya setelah menzihar-nya selama suatu masa yang memungkinkan baginya dalam masa itu menjatuhkan talak, tetapi dia tidak menalaknya.
Imam Ahmad bin Hambal berkata, makna yang dimaksud adalah jika dia hendak kembali berjimak dengan istri yang telah dia zihar, atau bertekad melakukannya, maka istrinya itu tidak halal baginya sampai dia membayar kifarat ziharnya.
Ibnu Lahi'ah berkata telah bercerita kepadaku ‘Atha’, dari Sa' id bin Jubair tentang makna firmanNya: ( kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) yaitu mereka bermaksud akan menyetubuhi istri-istri mereka yang telah mereka haramkan atas diri mereka.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (sebelum kedua suami istri itu bercampur) yang dimaksud dengan bercampur adalah nikah.
DIriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menzihar istriku, lalu aku menyetubuhinya sebelum aku membayar kifaratnya" Rasulullah SAW bertanya, "Apakah yang mendorongmu melakukan hal itu? Semoga Allah merahmatimu" Lelaki itu menjawab,"Aku melihat kemilau gelang kakinya yang terkena sinar rembulan" Rasulullah SAW bersabda: Jangan kamu dekati dia sampai kamu kerjakan apa yang telah diperintahkan Allah SWT kepadamu”
Firman Allah SWT: (maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak) yaitu memerdekakan seorang budak secara utuh, sebelum dia menggauli istri yang dia zihar. Di sini budak tidak berklaitan dengan keimanan, sedangkan di dalam kifarat membunuh maka berkaitan dengan keimanan. Maka Imam Syafii menakwilkan kemutlakan dalam ayat ini, bahwa itu berkaitan dengan pengertian budak yang ada pada kifarat pembunuhan; mengingat yang dilakukan sama, yaitu memerdekakan budak. dia mendukung pendapatnya ini dengan hadits yang diriwayatkan Imam Malik dengan sanadnya, dari Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami tentang kisah seorang budak perempuan berkulit hitam, bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Merdekakanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita yang beriman” Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits ini dalam kitab musnadnya, dan Imam Muslim di dalam kitab shahihnya.
Firman Allah SWT: (Demikianlah yang diajarkan kepadamu) yaitu kalian diperingatkan dengan itu (dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) yaitu Maha mengetahui semua yang baik dan sesuai dengan keadaan kalian.
Firman Allah SWT: (Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin) Telah dijelaskan hadits-hadits yang memerintahkan hal ini secara tertib, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim tentang kisah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dalam bulan Ramadhan.
(Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul­-Nya) yaitu, Kami memerintahkan demikian itu agar agar demikian. Firman Allah SWT: (Dan itulah hukum-hukum Allah) yaitu hal-hal yang diharamkan, maka janganlah melanggarnya.
(dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih) yaitu orang-orang yang tidak beriman, tidak menetapi hukum-hukum syariat ini dan tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari musibah. Sekali-kali tidak, keadaannya tidak seperti yang mereka duga, bahkan bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat


📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat Al-Mujadalah ayat 2: Allah mencela dzihar, dan mengabarkan bahwa mereka yang mendzihar istri-istri mereka dan mengatakan kepada istrinya : Engkau bagiku adalah seperti punggung ibuku atau saudara perempuanku, adalah orang-orang yang berdosa atas apa yang telah mereka katakan. Dan tidaklah istri-istri mereka sama dengan ibu-ibu mereka. Ibunya tidak lain hanyalah yang melahirkan mereka. Allah mengabarkan mereka yang mendzihar bahwa mereka mengatakan perkataan bohong dan buruk; Karena mereka (para suami) menyamakan istri-istri mereka dengan ibu mereka, dan telah dikenal bahwa hubungan istri mereka dengan ibu mereka berbeda, dengan perbedaan yang mencakup keseluruhan jika dibandingkan dengan istri mereka. Maka sungguh Allah Maha Pemaaf dan Pengampun bagi siapa yang bertaubat dan menerima taubat bagi siapa yang terjatuh dalam kesalahan.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Maksudnya, bagaimana mereka mengucapkan kata-kata seperti itu yang sudah maklum tidak ada hakikatnya, mereka samakan istri dengan ibu mereka yang melahirkan mereka. Oleh karena itu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala memperbesar masalah itu dan menyebut buruknya dengan firman-Nya, “Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.”

Karena zhihar itu.

Terhadap orang yang berbuat zhihar dengan membayar kaffarat atau orang yang terjatuh mengerjakan pelanggaran, kemudian ia susul dengan tobat nashuha.


📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Mujadalah Ayat 2

Orang-orang, yakni para suami, di antara kamu yang menzihar istrinya, yaitu menyamakan status hukum istrinya dengan ibunya, yaitu memandang keduanya sama-sama haram digauli, karena tidak lagi menyukainya. Suami yang memperlakukan istrinya demikian telah berbuat kesalahan yang berat, karena istri mereka itu bukanlah ibunya sehingga tidak haram digauli. Mereka tidak menyadari bahwa ibu-ibu mereka adalah perempuan yang telah melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka, para suami yang menzihar istrinya, benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar karena ucapan itu hanya alasan bahwa ia tidak lagi menyukai istrinya dan merupakan ucapan dusta, karena tidak sesuai dengan fakta bahwa istri itu berbeda dengan ibu kandungnya. Dan sesungguhnya Allah maha pemaaf kepada siapa saja yang menyadari kesalahannya bahwa ia telah menzihar istrinya; maha pengampun kepada yang bertobat dengan tulus. 3. Dan mereka yang menzihar istrinya, lalu menyesali perbuatannya, kemudian segera menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan kepada istrinya itu, maka mereka para suami yang telah menzihar istrinya itu diwajibkan membayar kafarat, yakni tebusan dengan memerdekakan seorang budak sebelum suami istri itu bercampur kembali seperti sebelum menziharnya. Demikianlah yang diajarkan Allah kepadamu, kaum muslim tentang hukum zihar dan panduan membayar tebusannya, dan Allah mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan agar orang-orang beriman menyadari kemahatelitian Allah sehingga tidak berbuat curang dalam hidupnya.


Anda belum lancar atau belum hafal al-Qur'an? Klik di sini sekarang!

Demikian beragam penjelasan dari beragam mufassirin terhadap isi dan arti surat Al-Mujadalah ayat 2 (arab-latin dan artinya), semoga menambah kebaikan untuk kita bersama. Bantu kemajuan kami dengan mencantumkan link menuju halaman ini atau menuju halaman depan TafsirWeb.com.

Link Terbanyak Dibaca

Kami memiliki ratusan topik yang terbanyak dibaca, seperti surat/ayat: An-Nisa 29, Al-Baqarah 168, Al-Insyirah 6, An-Nur 26, An-Nisa 146, Al-Jumu’ah 10. Serta Thaha, Ali ‘Imran 110, Al-Anfal, Al-Ahzab 56, Al-Jatsiyah, Al-Baqarah 152.

  1. An-Nisa 29
  2. Al-Baqarah 168
  3. Al-Insyirah 6
  4. An-Nur 26
  5. An-Nisa 146
  6. Al-Jumu’ah 10
  7. Thaha
  8. Ali ‘Imran 110
  9. Al-Anfal
  10. Al-Ahzab 56
  11. Al-Jatsiyah
  12. Al-Baqarah 152

Pencarian: surat al ahzab ayat 6, surat al as, surat ad dhuha dan latin, adz dzariyat 58, tafsir surat al munafiqun ayat 10

Surat dan Ayat Rezeki

GRATIS Dapatkan pahala jariyah dan buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah". Caranya, copy-paste text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga (3) group WhatsApp yang Anda ikuti:

Nikmati kemudahan dari Allah untuk memahami al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik nama suratnya, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar penjelasan lengkap untuk ayat tersebut:
 
👉 tafsirweb.com/start
 
✅ Bagikan informasi ini untuk mendapat pahala jariyah

Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol di bawah: